Adakah kota Islami? Bagaimanakah menilai Islami tidaknya suatu kota? Apakah dengan penerapan aturan berbasis agama sebuah kota secara otomatis mendapat predikat sebagai kota Islami? Namun bila mendasarkan diri pada metodologi yang tepat untuk membaca sumber-sumber utama dalam al-Qur’an dan Hadits, nilai-nilai mulia tersebut dapat terejawantahkan dan dikuantifikasi dalam standar yang baku. Indeks Kota Islami merupakan upaya Maarif Institute untuk menyusun parameter untuk mengukur dan memeringkat kinerja pemerintah kota dalam mengelola kotanya berbasis nilai-nilai Islam dalam pelayanan masyarakat. Dalam penyusunannya, IKI berlandaskan prinsip-prinsip maqashid syariah. Prinsip-prinsip ini akan dielaborasi ke dalam beberapa dimensi seperti aspek keagamaan (al-kitâb), kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan (al-hukma), peradaban (al-nubuwwah), kemakmuran, dan keunggulan.
Dari studi pendahuluan yang dilakukan oleh MAARIF Institute, untuk mendefinisikan Kota Islami harus diawali dari terminologi Islam, apa itu Islam? Islam adalah ad-din wa an-ni’mah (agama dan peradaban). Islam sebagai agama harus membawa perubahan nyata berupa ni’mah (keadaan baik/ al-hâlah al-hasanah—al-Asfahani) bagi yang lain. Bagaimanakah mengukur keadaan yang baik ini? Untuk mengukurnya, MAARIF Institute menggunakan metodologi maqashid syariáh dalam keilmuan Ushul Fiqh: hifzh al-mal (menjaga harta benda), hifzh al-nafs (menjaga kehidupan), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), serta hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan). Dalam memahami maqashid shariah ini pun menggunakan perspektif maqashid kontemporer yang bernuansa pengembangan (tanmiyah/ development) dan pemuliaan Human Rights (‘Hak-hak Asasi’) daripada maqashid yang bernuansa ‘protection’ (penjagaan) dan preservation (‘pelestarian’). Penggunaan metode kontemporer ini akan mendorong isu ‘pengembangan sumber daya manusia’ sebagai salah satu tema bagi kemaslahatan publik masa kini. Konsekuensi dari penggunaan metode kontemporer ini, realisasi maqasih dapat diukur secara empiris melalui metode ilmiah dan merujuk pada ‘target-target pembangunan SDM versi PBB atau lembaga lain yang kredibel.
Berdasarkan 6 prinsip tujuan syariah di atas, kami menyusun definisi kerja, bahwa Kota Islami adalah kota yang aman, sejahtera, dan bahagia.
untuk lebih jelas tentang hasil penghitungan Indeks Kota Islami, silakan unduh link dibawah ini: