Mozaik Varian Gerakan dan Taruhan Masa Depan Muhammadiyah

Oleh: Suyoto
(Pengajar Universitas Muhammadiyah Gresik, Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sekretaris Yayasan A syafii Maarif)

Sebagai salah satu pilar utama Islam modernis di Indonesia, Muhammadiyah sering kali dilihat dari luar sebagai sebuah entitas tunggal yang monolitik, solid, dan mekanis. Namun, dari dalam, organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 ini sejatinya merupakan sebuah lanskap sosial yang kaya, majemuk, dan penuh dengan dinamika orientasi gerakan. Di dalam rahim pemikirannya, tumbuh subur berbagai kelompok: mulai dari pendakwah (mubalig), ulama tarjih, penggerak sosial, hingga para profesional pengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Ragam orientasi ini laksana warna yang membentuk kanvas besar wajah sosial Muhammadiyah.

Persoalan sosiologis dan teologis kemudian muncul ketika kita mempertanyakan keseimbangan antarkelompok tersebut. Struktur internal organisasi senantiasa dipengaruhi oleh kelompok mana yang memegang dominasi dalam kepemimpinan. Dalam perspektif sosiologi organisasi, dominasi salah satu faksi tidak hanya mengubah prioritas program kerja, melainkan secara radikal akan membentuk ulang identitas sosial, pilihan politik-kebijakan, hingga bagaimana organisasi tersebut merespons realitas zaman. Sebaliknya, dari sudut pandang pemikiran Islam, keseimbangan orientasi ini adalah pengejawantahan dari konsep Islam wasathiyah (moderat) dan syura (musyawarah) yang menjamin kelangsungan dakwah secara holistik.

Anatomi Varian Kebudayaan Internal

Dalam kacamata ilmu sosial—mengadaptasi tesis Clifford Geertz tentang varian kebudayaan atau tipologi tindakan sosial Max Weber—aktor-aktor di dalam Muhammadiyah dapat dipetakan ke dalam empat mental model utama dengan orientasi rasionalitas yang berbeda-beda. Dominasi salah satunya akan melahirkan implikasi serius bagi masa depan organisasi.
Pertama, kelompok Pendakwah (Mubalig). Orientasi gerakan mereka berpusat pada purifikasi—pemurnian tauhid dari TBC (Takhayul, Bid’ah, Churafat). Mental model kelompok ini dibentuk oleh etika penegakan kebenaran yang tegas (rigid) dan tanpa kompromi. Dalam kacamata sosiologi, jika kelompok ini terlalu dominan, Muhammadiyah berisiko mengalami pengerasan ideologis atau “eksklusivisme sosiologis”. Dampaknya, organisasi menjadi kurang adaptif terhadap pergeseran budaya kontemporer dan berpotensi kehilangan daya pikat di mata generasi muda urban yang tumbuh dalam iklim pluralis serta mendambakan narasi keagamaan yang lebih inklusif dan sejuk.

Kedua, kelompok Ulama Tarjih. Mereka bertindak sebagai penjaga gawang intelektual-teologis yang mengkaji dalil secara mendalam demi menetapkan hukum fikih maupun akidah yang sahih. Corak berpikir kelompok ini adalah rasional-tekstual, di mana kehati-hatian menjadi prinsip utama. Kelemahan sosiologis dari dominasi kelompok tarjih adalah kecenderungan internalisasi yang berlebihan (inward-looking). Organisasi bisa terjebak dalam labirin perdebatan fikih-dogmatis yang tak berujung, sehingga kurang gesit atau bahkan gagap dalam merespons krisis global yang bersifat eksternal dan kontemporer, seperti krisis lingkungan (ekoteologi), keadilan jender, hingga etika kecerdasan buatan (AI).

Ketiga, kelompok Penggerak Sosial. Menggunakan rasionalitas instrumental yang berorientasi pada nilai kemanfaatan nyata, kelompok ini bergerak memajukan masyarakat lewat pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi kaum mustad’afin. Mereka berkarakter pragmatis, solutif, dan cair dalam berkolaborasi lintas sektoral. Kendati demikian, sosiologi memperingatkan bahwa dominasi mutlak kaum aktivis sosial tanpa jangkar teologis yang kuat berisiko menjerumuskan Muhammadiyah pada aktivisme tanpa ruh (secularized activism), di mana gerakan sosial kehilangan distingsi nilai ideologis keislamannya dan mencair begitu saja menjadi sekadar organisasi nirlaba (NGO) kemanusiaan biasa.

Keempat, kelompok Profesional (Teknokrat Universitas dan Rumah Sakit). Inilah kelompok yang mengelola jejaring raksasa Amal Usaha Muhammadiyah dengan nalar manajemen modern. Mental model mereka ditentukan oleh efisiensi, inovasi, akuntabilitas, dan keunggulan kompetitif di pasar. Jika faksi teknokrat-manajerial ini mendominasi struktural kepemimpinan, ancaman yang mengintai adalah “korporatisasi Muhammadiyah”. Organisasi berisiko berubah menjadi birokrasi yang dingin, kalkulatif, dan kapitalistik. Hal ini perlahan dapat mengikis etos asli Muhammadiyah sebagai gerakan keumatan yang lahir dari ketulusan hati (ikhlas) dan semangat memihak kaum miskin.

Menentukan Corak Sosial-Politik: Ruang Publik dan Kekuasaan

Komposisi internal di jajaran kepemimpinan Muhammadiyah pada setiap masanya secara langsung menentukan arah kompas sosial-politiknya di ruang publik. Pilihan relasi dengan negara, pasar, dan masyarakat sipil senantiasa merupakan hasil negosiasi atas dominasi kelompok di dalam tubuh organisasi.
Apabila kelompok Pendakwah dan Ulama Tarjih yang memegang kendali utama, Muhammadiyah dipastikan akan menarik diri ke menara gading keagamaan. Organisasi akan menjaga jarak yang sangat ketat (high-distancing) dari panggung politik praktis, memilih berfokus pada agenda pemurnian moral dan spiritual masyarakat dari bawah.

Sebaliknya, jika pucuk kepemimpinan dikuasai oleh Penggerak Sosial, wajah Muhammadiyah akan tampil sangat progresif di ruang publik. Kita akan melihat Muhammadiyah yang vokal melakukan advokasi kebijakan publik, membela hak-hak masyarakat adat, hingga menolak eksploitasi agraria, meski mungkin akan memilih bermain aman dan kurang tertarik memperdebatkan isu-isu keagamaan yang kontroversial di media massa.

Konsekuensi berbeda muncul ketika faksi Profesional mengambil alih kemudi. Muhammadiyah berpotensi bergeser menjadi organisasi yang sangat akomodatif dan ramah terhadap pasar serta kekuasaan (corporate and government-friendly). Hubungan kerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta akan terjalin sangat intim demi kelancaran ekspansi bisnis amal usaha. Namun, mahar yang harus dibayar sangat mahal: Muhammadiyah terancam kehilangan taji kritisisme profetiknya dalam menyuarakan ketidakadilan sistemik atau kebijakan negara yang merugikan rakyat kecil.

Perspektif Pemikiran Islam: Merawat Sinergi Tauhid dan Aksi

Dalam khazanah pemikiran Islam, pembagian peran teologis di dalam gerakan dakwah merupakan manifestasi dari konsep Fardhu Kifayah yang beroperasi pada tatanan kolektif. Konsep Islam Berkemajuan yang diusung oleh Muhammadiyah sejatinya menolak adanya dikotomi antara kesalehan ritual-dogmatis (habluminallah) dan kesalehan sosial (habluminannas). Keduanya merupakan satu kesatuan tauhid yang tak terpisahkan.

Dari sudut pandang ini, keempat kelompok internal Muhammadiyah tersebut tidak boleh saling menegasikan, melainkan harus diikat dalam tali kalimatun sawa (titik temu) demi menegakkan risalah dakwah secara kaffah (menyeluruh). Di sinilah pentingnya menjaga prinsip keseimbangan (tawazun). Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berlebihan—termasuk dominasi sepihak satu orientasi keagamaan dalam sebuah harakah (gerakan)—akan merusak tatanan kemaslahatan bersama.
Sinergi keberlanjutan tersebut memerlukan tiga langkah strategis institusional:

  1. Dialog Intelektual Kontemporer: Harus ada ruang perjumpaan berkala yang setara antara ulama tarjih, akademisi universitas, dan penggerak sosial di lapangan. Forum ini bertujuan merumuskan “Fikih Kontekstual” atau Fikih Progresif (seperti Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Informasi yang telah dimulai Muhammadiyah). Langkah ini memastikan bahwa setiap fatwa keagamaan yang keluar dari institusi tarjih selalu berpijak pada realitas empiris sosial dan temuan ilmiah mutakhir, bukan sekadar abstraksi teks masa lampau.
  2. Manajemen Kolaboratif Transformatif: Para profesional yang mengelola struktur bisnis Universitas dan Rumah Sakit Muhammadiyah harus diwajibkan bekerja sama erat dengan para dai dan aktivis pemberdayaan. Logika pasar dan efisiensi korporat yang melekat pada pengelola AUM harus diimbangi dan diintervensi oleh ruh dakwah Islam dan komitmen kemanusiaan, sehingga keuntungan kapital dari amal usaha dapat dikembalikan fungsinya sebagai subsidi silang bagi pembiayaan dakwah kaum mustad’afin di akar rumput.
  3. Pendekatan Dakwah Holistik (Bil-Lisan dan Bil-Hal): Menyatukan pemikiran bahwa dakwah tidak melulu mewujud dalam bentuk khotbah mimbar yang verbalistik (dakwah bil-lisan), melainkan juga mewujud secara nyata lewat pendirian institusi pendidikan yang mencerahkan, pelayanan kesehatan yang membebaskan, serta program pemberdayaan ekonomi yang mandiri (dakwah bil-hal). Format ini merupakan replikasi dari teologi Al-Ma’un yang diajarkan KH Ahmad Dahlan.

Penutup: Kesadaran Kolektif Kepemimpinan

Konvensi dan harmoni antarkelompok ini sayangnya tidak bisa tumbuh secara mekanis atau otomatis. Keseimbangan struktural hanya mungkin tercapai manakala lahir sebuah kesadaran kolektif (collective consciousness) di jajaran kepemimpinan tertinggi di setiap tingkat, mulai dari Pusat hingga Ranting. Para pemegang amanah kepemimpinan di Muhammadiyah harus memiliki kerendahan hati (tawadhu) untuk waspada terhadap gejala imperialisme corak gerakan oleh satu kelompok tertentu.
Kepemimpinan Muhammadiyah tidak boleh jatuh pada jebakan tirani mayoritas salah satu faksi. Sebaliknya, pucuk pimpinan harus bertindak sebagai dirigen yang dengan arif mengundang semua pihak, merangkul ragam potensi, dan terus-menerus menggelorakan inovasi Islam Berkemajuan. Kekuatan sejati Muhammadiyah sejak dahulu kala justru terletak pada kemampuannya merawat pluralitas internal demi menjaga kesinambungan mandat sejarahnya di Indonesia.

Menatap tantangan masa depan yang kian kompleks, kredo yang harus terus dihidupkan dalam sanubari setiap kader adalah: “Bersatu dalam Khidmat, Berbeda dalam Gerak.” Hanya dengan merawat keseimbangan kosmis ini, Muhammadiyah akan tetap teguh dalam akidah, tanggap dan responsif terhadap perubahan sosial, serta unggul dalam tata kelola modernitas global.

Jakarta, 4 juni 2026

Merespons Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar: Negara Gagal Melindungi Hak Konstitusional Warga

MAARIF Institute, 6 Juni 2026. MAARIF Institute menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh hampir seribu remaja dan anak-anak tersebut mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai” yang berisi agenda pembinaan generasi muda, olahraga, pendidikan moral, serta penguatan nilai-nilai persatuan dan perdamaian. Tidak ada satu pun unsur aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Namun demikian, kegiatan tersebut terpaksa dihentikan pada hari pertama oleh aparat kepolisian setelah mendapat tekanan dari sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo-Raya.

Dalam pengamatan MAARIF Institute, terdapat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, pembubaran dilakukan tanpa dasar administratif yang memadai. Pihak JAI selaku panitia telah meminta surat perintah tertulis, namun kepolisian tidak memberikannya. Ini menunjukkan bahwa pembubaran tersebut bukan atas dasar hukum, melainkan karena tekanan massa dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, paradoks yang terjadi di hadapan kita adalah kelompok inkonstitusional yang melakukan tekanan justru berhasil menekan kelompok konstitusional yang sedang menjalankan aktivitas yang dilindungi konstitusi.

Ketiga, sebagian besar peserta yang terdampak adalah remaja dan anak-anak usia sekolah. Pembubaran paksa yang mereka saksikan berpotensi meninggalkan trauma psikologis dan mengikis kepercayaan generasi muda terhadap negara sebagai pelindung seluruh warganya.

Keempat, peristiwa pembubaran aktivitas yang dilakukan oleh JAI bukanlah kali pertama terjadi. Ini merupakan peristiwa berulang selama puluhan tahun, menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas.

MAARIF Institute menegaskan bahwa apa yang terjadi di Karanganyar adalah cerminan nyata dari kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya: melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ketika aparat keamanan memilih membubarkan kegiatan yang sah dan damai karena tekanan kelompok massa, maka negara sedang memindahkan otoritasnya dari hukum kepada tekanan massa.

Pasal 28E ayat (1) dan (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, serta kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Jaminan konstitusional ini tidak bersyarat dan tidak dapat dikurangi hanya karena ada kelompok lain yang tidak menyukainya. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sama seperti warga Indonesia lainnya, memiliki hak penuh untuk berkumpul dan berserikat.

Bila pola ini dibiarkan terus berlangsung tanpa koreksi, maka kita sedang membangun preseden yang amat buruk: tekanan massa lebih ampuh daripada konstitusi. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang suara mayoritas, melainkan juga tentang jaminan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan.

Berdasarkan poin-poin di atas, MAARIF Institute menyampaikan 3 (tiga) tuntutan:

  1. Presiden Republik Indonesia mengambil langkah nyata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara dan tidak tunduh pada tekanan kelompok massa.
  2. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya yang membubarkan kegiatan warga negara yang sah tanpa dasar hukum yang kuat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
  3. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memberikan arahan tegas kepada seluruh aparat di daerah agar konsisten menegakkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk bagi kelompok minoritas.

Indonesia dibangun di atas keberagaman dan dijaga oleh komitmen bersama untuk menghormati perbedaan. Keberagaman bukan ancaman, melainkan kekuatan. Tugas negara adalah memastikan setiap anak bangsa, tanpa memandang identitas agama atau keyakinannya, dapat hidup dengan aman, bebas, dan bermartabat di bawah naungan konstitusi.

Pasca-Yogyakarta, MAARIF Institute Gelar Bulan Buya Syafii Maarif Lewat Pentas Kaba Kebangsaan di Padang Panjang

Padang Panjang, 1 Juni 2026 – Sepanjang bulan Mei hingga Juni, MAARIF Institute mengajak kembali masyarakat Indonesia secara umum untuk menelusuri keteladanan luhur Sang Guru Bangsa, Ahmad Syafii Maarif, melalui rangkaian penyelenggaraan Bulan Buya yang digelar lintas wilayah di Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Jakarta. Skema tahun ini dirancang bergerak secara estafet di tiga kota besar tersebut, dimulai dari keberhasilan MAARIF Institute menyelenggarakan pameran seni rupa bertajuk “Suluh Bangsa” hasil kolaborasi apik dengan Kiniko Art di Yogyakarta pada akhir pekan lalu. Melanjutkan estafet kultural tersebut, Sumatera Barat selanjutnya menjadi tuan rumah agenda utama kedua. Dalam hal ini, MAARIF Institute bekerja sama dengan Komunitas Talago Buni dan Institut Seni Indonesia Padang Panjang mempersembahkan Pentas Budaya kolaboratif bertajuk “Bertutur tentang Guru Bangsa: Kaba Kebangsaan dari Minangkabau” pada Minggu, 31 Mei 2026, di Gedung Pertunjukan Hoerijah Adam, ISI Padang Panjang. Seluruh rangkaian perayaan Bulan Buya ini nantinya akan bergerak menuju puncaknya yang direncanakan bertempat di Jakarta pada pertengahan bulan Juni mendatang.

Dipilihnya Ranah Minang sebagai simpul kedua dari rangkaian tiga kota ini membawa pesan mendalam. Agenda pentas budaya yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum ini bukan sekadar sebuah tontonan semata, melainkan sebuah undangan terbuka untuk merenung bersama di tengah riuh dan dinamisnya tantangan zaman. Melalui medium pertunjukan seni bertutur, ingatan serta ketegasan moral Buya Syafii Maarif dihidupkan kembali, mengajak kita semua untuk pulang pada nilai-nilai keadaban luhur yang dihidupkan beliau sepanjang perjalanan hidupnya, salah satunya di bumi Minangkabau.

Pertemuan kultural yang sarat makna di ISI Padang Panjang yang dihadiri oleh 700 orang ini diawali dengan laporan hangat dari Manajer Pelaksana, Akbar Nicholas. Kemudian disambung oleh sambutan dari Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, DEA, Ph.D. Setelah itu, sebagai bentuk dukungan penuh sekaligus peresmian pembukaan acara, Rektor ISI Padang Panjang, Dr. Febri Yulika, S.Ag., M.Hum., hadir untuk menyampaikan pidato sambutan sekaligus membuka jalannya pagelaran budaya ini secara resmi.

Dalam sambutannya Andar Nubowo, menyampaikan bahwa  peringatan hari lahir dan empat tahun wafatnya Buya Syafi’i Maarif merupakan salah satu upaya untuk merawat dan mengembangan pemikiran dan gagasan Buya Syafii, di tengah kehidupan bangsa yang majemuk.

Satu momen reflektif yang menyentuh sisi emosional dan intelektual hadirin sebelum memasuki pertunjukan utama adalah sesi membaca ulang Kuliah Umum Buya Syafii Maarif. Gagasan jernih yang pernah disampaikan langsung oleh Buya di kampus ISI Padang Panjang pada 16 Maret 2015 silam disuarakan kembali oleh Dr. Dede Pramayoza, S.Sn., MA. Sesi pembacaan ulang ini diharapkan mampu memanggil kembali kejernihan berpikir sang Guru Bangsa agar dapat diserap dan direnungkan oleh generasi hari ini.

Sebagai puncak acara, panggung pertunjukan sepenuhnya diisi oleh Pagelaran Bertutur tentang Guru Bangsa yang dikawal langsung oleh Edy Utama selaku Direktur Artistik. Narasi kebangsaan ini dialunkan secara apik melalui tangan dingin duet Music Director Muhammad Halim dan Susandra Jaya, serta dituturkan secara teatrikal oleh narator Andria C. Tamsin dan Dede Primayoza. Jiwa dari pertunjukan kolaboratif ini semakin hidup lewat harmoni musik serta vokal dari para seniman Komunitas Talago Buni, yaitu Emri, Hasanawi, Febrianti, dan Anna Amelia Putri, dengan seluruh dinamika visualnya diabadikan secara estetis oleh videografer Harista Wijaya.

Menurut Edy Utama, pendekatan multi-media ini sengaja dipilih, dengan harapan  pemikiran dan gagasan Buya Syafii dapat dipahami secara lebih luas oleh kalangan masyarakat.

Melalui Pentas Budaya “Kaba Kebangsaan” ini, seluruh pihak yang terlibat berharap dapat merajut kembali tenun sosial, kemanusiaan, dan keadaban bangsa yang sepanjang hidupnya konsisten diperjuangkan oleh Buya Syafii Maarif. MAARIF Institute dengan penuh kehangatan berharap seluruh lapisan masyarakat, akademisi, mahasiswa, budayawan, serta para pencinta seni yang hadir, dapat duduk bersama dengan meresapi tutur kebudayaan ini, serta bersama-sama memastikan api nurani kebangsaan tetap menyala.

Menghidupkan Kembali Kesejatian Pendidikan: Deep Learning sebagai Seni Menghayati Hidup

Oleh: Suyoto
Sekretaris Yayasan A Syafii Maarif, Chancellor United in Diversity, Pengajar Universitas Muhammadiyah Gresik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru-baru ini menggaungkan sebuah paradigma penting: deep learning (pembelajaran mendalam). Di tengah riuh rendahnya digitalisasi dan tuntutan pragmatis pasar, ajakan ini sejatinya bukanlah sekadar perubahan nomenklatur kurikulum. Ini adalah sebuah undangan kultural untuk merefleksikan kembali esensi eksistensial kita: bagaimana menjalani hidup sebagai sebuah proses belajar dan berkarya tiada akhir.

Di zaman ini, kemampuan untuk melakukan pembelajaran mendalam telah bergeser dari sekadar pilihan akademis menjadi kebutuhan dasar (survival kit). Kita semua dituntut untuk mampu ikut menciptakan peradaban dunia yang tidak hanya maju secara teknologis, tetapi juga ramah dan membahagiakan secara kemanusiaan.

Kembali ke Kesejatian Pendidikan

Pendidikan pada hakikatnya adalah sebuah ekosistem relasi yang sakral antara guru, murid, dan lingkungan pendukungnya. Tugas utama dari relasi ini adalah mengolah seluruh “bahan mentah” pendidikan—baik yang bersumber dari buku, peristiwa sosial, maupun fenomena kealaman—menjadi tiga poros utama: Kebenaran, Kebaikan, dan Kemanfaatan. Proses transformatif ini harus mewujud nyata di dalam kelas, di kehangatan rumah, hingga di tengah kehidupan sosial.

Hal ini sejalan dengan wejangan klasik Bapak Pendidikan Transformatif kita, Ki Hadjar Dewantara. Beliau menegaskan bahwa:

“Pendidikan dan pengajaran merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya dalam arti yang seluas-luasnya.”

Ki Hadjar juga mengingatkan bahwa pendidikan harus menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Deep learning adalah jembatan modern untuk membumikan kembali filosofi kodrat alam dan kodrat zaman tersebut.

Apalagi di era digital hari ini, tsunami informasi melanda setiap detik. Ungkapan lama bahwa “pengetahuan adalah kekuatan” telah bergeser. Kehebatan seseorang hari ini tidak lagi ditentukan oleh seberapa banyak informasi yang berhasil ia jejalkan ke dalam kepala, melainkan bagaimana ia mengolah informasi tersebut—termasuk memilah bising (noises) dan hoaks—menjadi mata air kebenaran dan kemanfaatan hidup bersama.

Menengok ke Dalam (Inward Looking)

Untuk mengoperasionalkan deep learning dalam kehidupan sehari-hari, kita memerlukan fokus tajam yang mengarah ke dalam diri melalui tiga kesanggupan krusial.

Pertama, kesanggupan melihat ketidaktahuan, kegelisahan, dan kegelapan dalam diri. Proses belajar yang sejati selalu dimulai dari kerendahan hati untuk mengakui bahwa ada hal-hal yang belum kita ketahui. Tanpa keberanian menghadapi kegelisahan internal, belajar hanya akan menjadi topeng intelektual, bukan transformasi jiwa.

Kedua, memperkuat kemampuan mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI), kecerdasan organik, dan kecerdasan spiritual. Kita sedang memasuki ambang ruang peradaban baru. Teoretikus sosial Otto Scharmer dalam ulasannya mengenai “The Second Axial Age” mengingatkan bahwa di era kecerdasan buatan, tantangan terbesar kemanusiaan bukan lagi kekurangan data, melainkan krisis kesadaran dan disorientasi makna.

AI memang sangat andal bertindak sebagai asisten untuk menyajikan informasi normatif maupun empiris. Namun, AI tidak memiliki kesadaran eksistensial. Pilihan visi, penentuan arah moral, serta penemuan kebermaknaan hidup bagi diri dan semesta tetap membutuhkan kecerdasan organik manusia, dan yang paling utama: kecerdasan spiritual.

Dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer, upaya integrasi ini selaras dengan kritik epistemologi Muhammad Abed al-Jabiri (atau yang akrab dalam diskursus pemikiran kita sebagai Hamid Al-Jabiri) mengenai struktur nalar Arab (Naqd al-Aql al-Arabi). Al-Jabiri mengingatkan pentingnya mendialogkan secara sirkuler tiga instrumen pengetahuan: Bayani (teks/otoritas normatif), Burhani (rasionalitas/empiris), dan Irfani (intuisi/spiritualitas). Deep learning menuntut ketiga nalar ini bergerak sirkuler: tidak boleh ada dogma (bayani) tanpa nalar kritis (burhani), dan tidak boleh ada rasionalitas kering tanpa kedalaman rasa (irfani).

Ketiga, memperkuat komunikasi autentik. Di ruang publik yang kerap bising oleh pencitraan, kita harus mengembalikan fungsi komunikasi untuk melahirkan apa yang disebut Jürgen Habermas sebagai klaim validitas: kebenaran objektif (the truth), ketepatan norma sosial (righteousness/rightness), dan kejujuran internal (sincerity). Pembelajaran mendalam mendidik kita untuk berbicara bukan demi memenangkan debat, melainkan demi menyingkap kemaslahatan.

[ STRUKTUR NALAR DEEP LEARNING ]

Bayani (Teks/Normatif)

│ (Hubungan Sirkuler)

Burhani ◄──────────────────────► Irfani
(Rasional/AI) (Spiritual/Makna)

Ekosistem yang Membahagiakan

Bagaimana kita harus menyikapi praktik deep learning yang kini didorong oleh Kementerian Pendidikan Dasar?

Kita harus menyambutnya sebagai sebuah ajakan semesta agar guru, murid, orang tua, dan seluruh elemen memastikan pembelajaran itu berjalan secara membahagiakan (joyful), mencerdaskan (mindful), mencerahkan, dan bermakna (meaningful). Jika ruang-ruang kelas kita berhasil merebut kembali kegembiraan belajar ini, maka di masa depan, pendidikan akan menjelma menjadi investasi paling strategis bagi bangsa, negara, bahkan dunia.

Untuk mewujudkannya, para pemangku kebijakan dan pendidik memerlukan perluasan wawasan mengenai deep learning, reorientasi fokus pada esensi kehidupan, serta kepemimpinan dan manajemen sekolah yang mampu mengondisikan proses belajar berjalan secara mendalam (deep). Seluruh bahan pengajaran dan dinamika kehidupan harus dijadikan sebagai laboratorium belajar.

Secara generik dan terus-menerus, unsur pendidikan perlu memperkuat lima kesadaran sekaligus: kesadaran sosial, spasial, digital, kesejarahan, dan spiritualitas.

Pada akhirnya, kita harus menginsafi sebuah hukum alam: hidup yang bahagia hanya dapat diwujudkan dengan cara membahagiakan kehidupan itu sendiri. Deep learning adalah proses alamiah yang tidak boleh mandek di balik pagar sekolah. Ia harus merembes dan terjadi terus-menerus di meja makan rumah kita, di ruang kelas, di tempat ibadah, di ruang rapat korporasi, hingga di ruang-ruang publik digital kita. Menghidupkan deep learning berarti menghidupkan kembali manusia yang utuh.

Gresik, 28 Mei 2026

Pernyataan Sikap MAARIF Institute tentang Penangkapan 9 WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla

MAARIF Institute mengutuk keras tindakan Israel yang menangkap 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) pada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 ditangkap disekitar perairan Cypus atau laut Mediterania. Misi ini merupakan upaya murni kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan logistik, medis, dan pangan kepada warga sipil Palestina yang terkepung di Gaza. Seluruh yang yang tergabung dalam misi adalah jurnalis, tenaga medis, dan relawan adalah warga sipil yang tidak bersenjata. Penangkapan terhadap mereka bukan hanya merupakan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelanggaran serius terhadap norma dan prinsip hukum humaniter internasional.

Sembilan WNI yang saat ini ditahan oleh Israel adalah sebagai berikut:

  1.     Herman Budianto Sudarsono (GPCI-Dompet Dhuafa) — Kapal Zapyro
  2.     Ronggo Wirasanu (GPCI-Dompet Dhuafa) — Kapal Zapyro
  3.     Andi Angga Prasadewa (GPCI-Rumah Zakat) — Kapal Josef
  4.     Asad Aras Muhammad (GPCI-Spirit of Aqso) — Kapal Kasr-1
  5.     Hendro Prasetyo (GPCI-SMART 171) — Kapal Kasr-1
  6.     Bambang Noroyono (REPUBLIKA) — Kapal BoraLize
  7.     Thoudy Badai Rifan Billah (REPUBLIKA) — Kapal Ozgurluk
  8.     Andre Prasetyo Nugroho (Tempo) — Kapal Ozgurluk
  9.     Rahendro Herubowo (Tim Media GPCI dan iNews) — Kapal Ozgurluk

Pernyataan Sikap MAARIF Institute

  1. MAARIF Institute mengecam keras tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI yang sedang menjalankan misi kemanusiaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law), yang secara tegas melindungi warga sipil dan misi kemanusiaan dari segala bentuk kekerasan atau penahanan sewenang-wenang dalam situasi konflik bersenjata.
  2. MAARIF Institute mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan penangkapan terhadap peserta Global Sumud Frotilla dan tanpa syarat membebaskan seluruh kapal, WNI dan relawan yang ditahan, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama dalam penahanan. Selain itu, Israel wajib membuka akses bantuan kemanusiaan seluasnya bagi warga Palestina di Gaza yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan.
  3. MAARIF Institute sepenuhnya mendukung dan mendorong upaya pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, dalam menjalankan seluruh jalur diplomasi yang tersedia guna membebaskan WNI yang ditahan dan membantu pemulangannya ke Indonesia. Pemerintah Indonesia didorong untuk bertindak cepat, tegas, dan terkoordinasi demi memastikan keselamatan serta hak-hak warga negaranya.
  4. MAARIF Institute menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi di atas kepentingan politik dan militer mana pun, terlebih dalam situasi konflik bersenjata. Misi kemanusiaan yang diemban oleh warga sipil merupakan manifestasi dari moralitas universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Rekomendasi

  1. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu secara aktif menempuh jalur diplomasi, baik secara negosiasi langsung atau melalui jalur diplomasi dengan negara ketiga seperti Jordan dan Turki dan negara-negara lain yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel untuk membebaskan WNI yang ditahan. Pemerintah juga diharapkan memberikan perlindungan penuh, memantau kondisi WNI yang ditahan, memberikan bantuan medis, menyampaikan perkembangan situasi secara berkala dan transparan kepada publik, serta membantu pemulangan WNI yang ditangkap kembali ke Indonesia. 
  2. Media massa diharapkan memainkan peran aktif dalam meliput dan menyebarkan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab mengenai kondisi WNI yang ditahan, serta situasi kemanusiaan di Gaza secara menyeluruh. Penyampaian informasi yang cermat dan faktual menjadi instrumen penting dalam mendorong respon yang tepat dari pemangku kepentingan baik ditingkat nasional maupun internasional.
  3. Organisasi Masyarakat Sipil diharapkan turut membantu memantau perkembangan kasus ini secara kritis dan konsisten, serta memberikan dukungan moral dan material kepada WNI yang ditahan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembebasan. 
  4. Masyarakat umum diharapkan untuk tenang dan menunjukan solidaritas nyata melalui dukungan moral dan material, sekaligus bersikap kritis dan selektif dalam mengkonsumsi informasi di tengah derasnya informasi yang dikonsumsi.

MAARIF Institute mengajak seluruh elemen bangsa baik pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mendoakan keselamatan dan memperjuangkan pembebasan, serta memberikan dukungan penuh terhadap seluruh WNI yang saat ini ditahan oleh Israel. 

MAARIF institute menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan bangsa. Penangkapan terhadap WNI yang sedang menjalaankan misi kemanusaaan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima dan harus mendapat respons yang tegas dari seluruh komponen bangsa. MAARIF Institute menyerukan penguatan solidaritas nasional dan internasional demi keselamatan seluruh orang yang ditangkap Israel demi tegaknya hukum humaniter internasional, serta demi terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila konstitusi negara. 

 

Jakarta, 20 Mei 2026

MAARIF Institute for Culture and Humanity



Menjaga Suluh, Merawat Nurani Bangsa: MAARIF Institute Gelar Rangkaian Peringatan Bulan Buya Syafii Maarif 2026

JAKARTA, 7 Mei 2026 – Mengenang sosok guru bangsa yang menjadi kompas moral Indonesia, MAARIF Institute kembali menyelenggarakan program khusus “Bulan Buya Syafii” sepanjang Mei hingga Juni 2026. Mengusung tema besar “Menjaga Suluh, Merawat Nurani Bangsa,” rangkaian kegiatan ini dirancang sebagai ruang refleksi untuk melacak kembali jejak kebudayaan, spiritualitas, dan pemikiran Ahmad Syafii Maarif di tengah tantangan keadaban publik saat ini.

Direktur MAARIF Institute, Andar Nubowo menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni peringatan hari lahir (31 Mei) dan wafatnya (27 Mei) Buya Syafii, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk menghidupkan kembali arus pencerahan yang pernah digelorakan oleh beliau.

“Kami mengundang seluruh elemen bangsa—akademisi, praktisi pendidikan, aktivis, hingga generasi muda—untuk hadir dan terlibat aktif. Ini adalah ziarah pemikiran guna menemukan kembali kompas keadaban kita yang kian meredup,” ujarnya Andar.

Rangkaian Kegiatan di Tiga Kota

Bekerja sama dengan Kiniko Art dan Talago Buni, Bulan Buya Syafii 2026 akan hadir dengan berbagai wajah kegiatan di tiga kota utama:

  1. Sumatera Barat: Menghadirkan “Bertutur tentang Guru Bangsa: Kaba Kebangsaan dari Minangkabau”, sebuah pertautan antara tradisi tutur dan gagasan kebangsaan.

  2. Yogyakarta: Fokus pada aspek estetika dan literasi melalui “Pameran Seni Rupa: Suluh Bangsa” dan peluncuran buku terbaru.

  3. Jakarta: Menjadi pusat diskusi melalui “Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif”, kunjungan ke MAARIF House, dan Orasi Kebudayaan.

Panggilan untuk Pemikir Muda: Call for Submission

Salah satu agenda utama dalam rangkaian ini adalah Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif (ASM) ke-5. MAARIF Institute membuka kesempatan seluas-luasnya bagi publik untuk mengirimkan esai terbaiknya dengan tema:

“Pendidikan, Ekologi, dan Keadaban Publik: Menjawab Krisis Kemanusiaan melalui Reaktualisasi Gagasan Kebudayaan Buya Syafii Maarif.”

Terdapat delapan sub-tema menarik yang bisa dieksplorasi, mulai dari transformasi pendidikan, ekologi, politik internasional, hingga integrasi kepemimpinan inklusif bagi perempuan dan pemuda.

Informasi Penting Pengiriman Esai:

  • Deadline Pendaftaran: 31 Mei 2026

  • Review Esai: 1 – 4 Juni 2026

  • Pengumuman Seleksi: 5 Juni 2026

  • Pelaksanaan Tadarus ASM: 18 – 19 Juni 2026

  • Benefit: Esai yang terpilih akan diterbitkan dalam Jurnal MAARIF dan dibukukan.

Cara Berpartisipasi

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengiriman esai, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: https://maarinstitute.org/tadarus-asm/.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal acara di setiap kota dan detail teknis lainnya, silakan hubungi narahubung kami di:

  • 0812-8236-8830 (Fithri)

  • 0852-7382-3090 (Ananul)

  • Website: maarifinstitute.org

Mari bersama-sama merawat api pemikiran Buya Syafii demi masa depan Indonesia yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji: MAARIF Institute Dorong Kebijakan Haji Berbasis Data, Berkeadilan, dan Berpihak pada Jemaah

Jakarta, 23 April 2026 – Wacana mengenai skema “war tiket haji” yang dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada awal April 2026 telah menjadi isu publik yang hangat. Mayoritas pemangku kepentingan, beberapa di antaranya DPR, MUI, organisasi penyelenggara haji, hingga akademisi, menilai skema “war tiket” berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik baru, seperti menguntungkan yang cepat dan kaya, serta meminggirkan lansia, warga pelosok, dan mereka yang gagap teknologi. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, akhirnya menyatakan pembahasan dihentikan sementara pada 24 April 2026, dan mengalihkan fokus kepada persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sudah dekat.

Merespons dinamika diskusi tersebut, MAARIF Institute memandang penting untuk menarik refleksi dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sebagai bahan pertimbangan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Evaluasi ini didasarkan pada keprihatinan atas antrean haji Indonesia yang kini rata-rata mencapai 26,4 tahun, dengan lebih dari 5,7 juta orang menunggu giliran ke Tanah Suci. MAARIF Institute memahami sepenuhnya urgensi yang dirasakan oleh pemerintah dalam mencari terobosan atas antrean panjang tersebut, mengingat bagi jutaan jemaah, menunaikan ibadah haji adalah harapan seumur hidup yang telah dinantikan dengan kesabaran luar biasa.

Namun, MAARIF Institute meyakini bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut haji, perlu melalui proses pengujian yang mendalam dari sisi keadilan akses, kesiapan digital, dan kesesuaian dengan realitas sosiologis jemaah. Momen ini merupakan peluang strategis bagi pemerintah untuk membangun kebijakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif dan berpihak pada mereka yang paling rentan.

Dalam upaya memberikan kontribusi konstruktif, MAARIF Institute merujuk pada Laporan Penelitian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025. Selaras dengan semangat riset kami, MAARIF Institute menegaskan bahwa kebijakan haji bukan sekadar manajemen kuota, melainkan pelayanan atas hak-hak dasar dan martabat kemanusiaan para calon jemaah. Riset ini melibatkan 255 responden calon dan alumni jemaah haji dari 30 provinsi serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan kunci, sehingga menyajikan potret empiris yang krusial:

  • Tantangan Literasi Kebijakan: Salah satu temuan mendasar adalah masih perlunya penguatan komunikasi kebijakan, di mana 46,3% responden belum memahami latar belakang kebijakan Kemenhaj baru mengenai penyeragaman masa tunggu, dan 36,1% belum mengetahui mekanisme subsidi biaya haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Temuan ini mengindikasikan bahwa saluran komunikasi resmi pemerintah perlu lebih dioptimalkan agar informasi dapat menjangkau jemaah hingga ke akar rumput.
  • Kesenjangan Akses Digital: Data menunjukkan bahwa pemanfaatan Aplikasi Satu Haji baru mencapai 51,6%. Angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan yang berbasis teknologi tetap mempertimbangkan kesiapan aksesibilitas bagi seluruh kelompok jemaah, termasuk lansia dan warga di wilayah pelosok yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital.
  • Variasi Penerimaan Kebijakan: Kebijakan masa tunggu haji saat ini belum diterima secara merata di seluruh wilayah, dengan angka penolakan mencapai 58,2% di luar Pulau Jawa dan 71,1% di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal dan karakteristik demografis yang berbeda di setiap daerah.

Terlepas dari berbagai tantangan dalam tata kelola antrean yang menjadi fokus evaluasi publik saat ini, kami memandang perlu untuk tetap menempatkan penyelenggaraan haji dalam bingkai yang utuh. Dalam konteks ini, data riset MAARIF Institute juga menangkap tren positif pada peningkatan kualitas pelayanan haji tahun 2025 yang dirasakan langsung oleh jemaah. Sebanyak 93,7% responden merasa puas dengan akomodasi hotel, 91,3% menilai transportasi layak, dan 96% mengapresiasi profesionalisme petugas kesehatan. Capaian ini menunjukkan bahwa MAARIF Institute telah berhasil memotret kemajuan nyata yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Dalam semangat kemitraan untuk perbaikan berkelanjutan, MAARIF Institute merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk penyelenggaraan haji mendatang:

  1. Fokus pada Penyelenggaraan Haji Mendatang: Kami mendukung langkah pemerintah untuk meninjau kembali skema yang berpotensi memicu polarisasi sosial, dan mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan haji yang aman, adil, dan bermartabat.
  2. Penguatan Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan: Kami mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun strategi komunikasi publik yang terintegrasi terkait kebijakan masa tunggu haji, pengelolaan dana haji, dan perubahan kelembagaan. Sosialisasi harus dilakukan secara berjenjang melalui kantor Kementerian di daerah, KBIH, media sosial resmi, serta platform digital haji agar jemaah memahami rasionalitas kebijakan dan tidak merasa dirugikan.
  3. Penguatan Kelembagaan dan Transisi Penyelenggaraan: Diperlukan mekanisme koordinasi formal dan berkelanjutan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama, khususnya dalam hal regulasi teknis, manajemen SDM, dan hubungan bilateral dengan otoritas Arab Saudi. Transfer pengetahuan dan pengalaman harus menjadi prioritas dalam masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026.
  4. Optimalisasi Digitalisasi Layanan Haji: Pemerintah perlu meningkatkan literasi digital jemaah melalui pendampingan langsung, tutorial sederhana, dan integrasi aplikasi haji dalam manasik. Aplikasi Satu Haji perlu diperkuat dari sisi kemudahan penggunaan, relevansi konten, dan sosialisasi agar benar-benar menjadi platform utama layanan informasi dan administrasi haji.
  5. Reformulasi dan Standardisasi Manasik Haji: Manasik haji perlu diperluas baik dari sisi jumlah pertemuan maupun cakupan materi, terutama bagi jemaah lanjut usia. Pemerintah disarankan menyusun pedoman nasional manasik haji yang menjadi acuan bersama KBIH, disertai program sertifikasi pembimbing haji untuk menjamin kualitas dan keseragaman bimbingan.
  6. Pengembangan Manasik Sepanjang Tahun dan Optimalisasi Asrama Haji: Gagasan manasik haji sepanjang tahun perlu diinstitusionalisasikan dengan memanfaatkan asrama haji sebagai pusat pembinaan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai koordinator, sementara KBIH menjadi pelaksana teknis, sehingga kesiapan jemaah dapat dibangun jauh sebelum keberangkatan.
  7. Peningkatan Kedisiplinan Jemaah dan Petugas: Materi kedisiplinan, penghematan air dan energi, kepatuhan jadwal, serta etika penggunaan fasilitas umum perlu dimasukkan secara eksplisit dalam manasik haji. Hal ini penting untuk mengurangi masalah teknis di lapangan yang selama ini berdampak pada kualitas layanan.
  8. Perbaikan Manajemen Akomodasi dan Anggaran: Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penganggaran agar memungkinkan pemesanan akomodasi di Arab Saudi dilakukan lebih awal. Langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas hotel, efisiensi biaya, dan kenyamanan jemaah.
  9. Penguatan Pengawasan terhadap Syarekat: Meskipun penunjukan dua syarekat dinilai positif, Kementerian Haji dan Umrah perlu membangun sistem evaluasi kinerja yang transparan dan berbasis indikator layanan jemaah. Mekanisme pengaduan jemaah juga harus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas penyedia layanan.

Menutup evaluasi ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menegaskan pentingnya menempatkan aspek kemanusiaan sebagai kompas utama dalam setiap perumusan kebijakan haji di masa depan.

“Bagi kami di MAARIF Institute, ibadah haji bukan sekadar urusan logistik atau teknis antrean, melainkan pemenuhan panggilan suci yang membawa nilai keadilan, kesetaraan, dan kesabaran,” tegas Andar.

Ia menambahkan. “Kami meyakini bahwa tantangan dan tata kelola haji yang kompleks dapat dijawab melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan mengedepankan kebijakan yang berbasis pada data empiris dan semangat untuk terus mendengar aspirasi jemaah, kita dapat bersama-sama menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dan bermartabat,” tutup Andar.

Jakarta, 24 April 2026

 

Laporan lengkap dapat dilihat disini: LAPORAN RISET HAJI

MAARIF Outlook 2026: Quo Vadis Keadaban Bangsa di Tengah Krisis Pendidikan dan Lingkungan?

Jakarta, 15 April 2026—Di tengah laju teknologi yang mengikis daya kritis, ekosistem yang terdegradasi, serta mengendurnya etika publik yang mengancam demokrasi, MAARIF Institute hadir dengan satu pertanyaan besar: Quo Vadis keadaban bangsa ini? Melalui peluncuran MAARIF Outlook 2026, MAARIF Institute memetakan kondisi bangsa di tengah krisis multidimensi dari tiga isu strategis: pendidikan, lingkungan, dan keadaban publik, yang diyakini sebagai pondasi bagi ketahanan bangsa.

Tahun 2025 menjadi tahun refleksi mendalam bagi bangsa, yang diwarnai dengan tantangan signifikan dari sektor pendidikan, lingkungan, serta keadaban publik. Pada sektor pendidikan, kemajuan teknologi tidak serta-merta meningkatkan kualitas. Lebih dari 71% anak usia sekolah menggunakan gawai setiap hari, dan tren perundungan, kini meluas ke ruang digital, mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data UNICEF mencatat dua dari empat remaja Indonesia pernah mengalami perundungan, dan hampir 40% kasus tersebut berkontribusi pada peningkatan risiko bunuh diri. Di sisi lain, program-program baru seperti pembinaan siswa bernuansa militerisasi dinilai tidak memiliki dasar hukum dan panduan kurikulum yang jelas, sementara implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih diwarnai kasus keracunan, dan potensi konflik kepentingan menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis menjamin kualitas tata kelola.

Di sektor lingkungan, krisis bukan lagi sekedar soal alam, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola dan dominasi model pembangunan ekstraktif. Dari 56,63 juta ton sampah per tahun, hanya sebagian kecil yang terkelola efektif. Kerugian nasional akibat banjir dan longsor Sumatera mencapai Rp 68,6 triliun, jauh melampaui pendapatan negara dari sektor tambang yang hanya Rp16,6 triliun. Proyeksi kenaikan suhu lebih dari 1,3°C hingga 2049 mempertegas bahwa disrupsi iklim telah menjadi kenyataan sehari-hari.

Di tingkat keadaban publik dan demokrasi, kualitas tata kelola global dan nasional sama-sama melemah. Laporan Freedom in the World 2025 mencatat tren penurunan kebebasan sipil hampir dua dekade berturut-turut, memengaruhi lebih dari 40% populasi dunia. Indonesia sendiri masuk dalam kategori flawed democracy versi EIU 2024. Di dalam negeri, fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, sementara meluasnya peran militer di ranah sipil menimbulkan pertanyaan serius soal keseimbangan checks and balances.

MAARIF Institute menegaskan bahwa krisis di sektor pendidikan dan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai alarm atas rapuhnya kualitas keadaban kita sebagai bangsa.

Dalam peluncuran tersebut, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menekankan bahwa martabat sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas etika publiknya.

“MAARIF Outlook 2026 hadir untuk mengingatkan bahwa cita-cita besar bangsa untuk memiliki pendidikan yang memanusiakan dan lingkungan yang adil hanya dapat terwujud jika ditopang oleh budaya publik yang beradab, yakni budaya yang menjunjung tinggi nilai egaliter, non-diskriminasi, toleransi, dan inklusif,” ujar Andar. Dia menambahkan bahwa pemulihan keadaban bangsa adalah titik tuas strategis yang harus diprioritaskan agar Indonesia tidak kehilangan arah di tengah percepatan teknologi dan disrupsi global.

Pada sektor pendidikan, MAARIF Institute menyoroti risiko reduksi kemanusiaan akibat ketergantungan pada teknologi yang mengancam daya kritis generasi penerus bangsa. Proyeksi yang ditawarkan adalah re-orientasi kurikulum yang kembali pada khittah pendidikan sebagai ruang persemaian karakter dan pemulihan kesehatan mental pelajar. Keberlanjutan masa depan bangsa sangat bergantung pada kemampuan membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan mampu menjamin kesejahteraan para pendidik sebagai pilar utama intelektualitas bangsa.

Terkait isu lingkungan, MAARIF Institute menegaskan perspektif Ekoteologi sebagai manifestasi tanggung jawab kebangsaan dan religiusitas dalam menjaga alam. MAARIF Institute juga menekankan bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian integral dari iman, sehingga pola pembangunan ekstraktif yang mengorbankan keselamatan ekologis demi keuntungan sesaat dipandang sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Proyeksi ke depan menuntut adanya transisi energi yang berkeadilan serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan melalui pendekatan pembangunan yang lebih etis. Bagi MAARIF Institute, cara mengelola sumber daya alam merupakan ujian nyata bagi integritas moral bangsa dalam menjaga bumi sebagai warisan suci untuk generasi mendatang.

MAARIF Outlook 2026 menutup pemetaannya dengan proyeksi yang jernih namun menuntut perubahan secara kolektif. Indonesia kini berdiri di persimpangan dua skenario. Dalam skenario optimistik, negara mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kualitas pendidikan dan keberlanjutan lingkungan di bawah regulasi yang adil. Dalam skenario pesimistik, konsentrasi kekuasaan ekonomi tidak diimbangi dengan akuntabilitas publik, hingga pendidikan terjebak orientasi pasar dan lingkungan dikorbankan demi kepentingan investasi jangka pendek. Untuk mengarahkan bangsa ke jalur yang pertama, MAARIF mengidentifikasi tiga tuas transformasi yang harus digerakkan bersamaan: reformasi tata kelola berbasis deliberasi, penguatan literasi digital dan etika publik, serta integrasi nilai melalui advokasi dan kepemimpinan muda.

MAARIF Institute menekankan bahwa skenario optimistik itu hanya bisa terwujud jika sinergi tri sektor benar-benar berjalan bukan sebagai jargon, melainkan sebagai komitmen nyata. Negara hadir memastikan aturan main yang berkeadilan, dunia usaha beroperasi dengan tanggung jawab sosial yang nyata dan terukur, dan masyarakat sipil menjadi penjaga nilai sekaligus pengawas arah kebijakan. Tanpa keseimbangan ketiga pilar ini, dominasi kepentingan segelintir pihak akan terus mengikis demokrasi secara perlahan dari dalam.

Berpijak pada pemikiran humanistik Ahmad Syafii Maarif, MAARIF Outlook 2026 pada akhirnya adalah sebuah seruan kolektif untuk merawat kebinekaan, menegakkan keadilan sosial, dan mengintegrasikan integritas moral ke dalam setiap kebijakan publik dan laku kehidupan bermasyarakat. Rekonstruksi keadaban publik bukan sekedar agenda organisasi, tetapi prasyarat utama bagi masa depan Indonesia yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.

Dokumen Outlook lengkap dapat di download di link berikut https://bit.ly/MAARIF_OUTLOOK

PERNYATAAN SIKAP-Merespons Gelombang Persekusi Ibadah Ied Muhammadiyah: Menegakkan Kebebasan Beragama dan Netralitas Negara Pancasila

MAARIF Institute, 21 Maret 2026, MAARIF Institute memandang serangkaian tindakan pelarangan dan penghadangan Sholat Idul Fitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai peristiwa yang secara serius mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa karena kejadian ini berulang dari tahun ke tahun dan kini menyasar kelompok Islam terbesar kedua di Indonesia

Fakta-fakta di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Di Sukabumi, pemerintah kota menolak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Ied dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat. Di Kedung Winong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa terhadap pelaksanaan sholat Ied warga Muhammadiyah bukan sekadar persoalan administratif lokal, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Situasi ini semakin diperkeruh oleh pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menyatakan bahwa penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah dinilai haram demi menjaga persatuan. Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan.

MAARIF Institute menegaskan bahwa persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritasseperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya, tetapi juga telah merambah ke keluarga besar Muhammadiyah sebagai representasi kekuatan Islam wasathiyah yang memiliki akar sejarah dan basis massa yang sangat luas di tanah air. Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi.

Berdasarkan perspektif MAARIF Institute yaitu: Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan:

Pertama, pilar Keislaman

Islam sejak awal tumbuh dalam tradisi ijtihad yang kaya dan beragam. Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah antara metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan metode rukyatul hilal yang diacu pemerintah merupakan perbedaan furuiyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama lintas mazhab selama berabad-abad. Menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran yang sah, terlebih dengan menggunakan kekuasaan negara untuk menekan yang lain, adalah bentuk reduksi terhadap kekayaan khazanah keilmuan Islam. Kemajemukan ijtihad seharusnya dirayakan sebagai rahmat, bukan diperlakukan sebagai penyimpangan.

Kedua, pilar Keindonesiaan

Negara Pancasila adalah negara yang netral dan non-sektarian: bukan negara agama dan bukan pula negara yang anti-agama. Negara berkewajiban memfasilitasi warga dalam menjalankan ibadahnya, bukan mengintervensi wilayah keyakinan internal. Ketika pemerintah daerah menjadikan penetapan 1 Syawal versi pemerintah sebagai syarat penggunaan fasilitas publik, negara secara tidak langsung telah mengubah satu pandangan keagamaan menjadi hukum positif. Hal ini berpotensi melahirkan favoritisme terhadap satu mazhab dan mendiskriminasi yang lain, serta bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila.

Ketiga, pilar Kemanusiaan

Hak beribadah adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat diganggu gugat. Kebebasan beragama merupakan hak setiap bangsa, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ketika aparatur negara mulai dari kepala desa hingga Wali kota justru membatasi hak ini, maka negara telah berpaling dari mandat dasarnya sebagai pelindung martabat warga. Tindakan aparat yang meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri, alih-alih melindungi, merupakan preseden buruk yang tidak dapat ditoleransi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAARIF Institute menyatakan:

  1. Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.
  2. Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
  3. Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.
  4. Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.
  5. Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas: perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.
  6. Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan.

MAARIF Institute meyakini bahwa kebesaran sebuah bangsa diukur dari kemampuannya merawat keragaman di tengah perbedaan. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

 

PERNYATAAN SIKAP – Merespons Tindakan Kekerasan terhadap Aktivis Kemanusiaan: Menegakkan Kepastian Hukum dan Ketahanan Demokrasi

MAARIF Institute, Jakarta, 16 Maret 2026  ―  MAARIF Institute memandang peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (12/03), sebagai tindakan yang secara fundamental melawan Pancasila, hukum positif, serta mencederai keadaban publik dan nilai kemanusiaan. Peristiwa ini merupakan gangguan serius terhadap iklim demokrasi yang seharusnya mengedepankan dialektika dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Peradaban demokrasi yang kokoh dibangun di atas ruang dialog yang sehat dan produktif. Dalam kerangka tersebut, setiap kritik dan perbedaan pandangan harus direspons dengan argumen dialektik yang konstruktif, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik. Ketidakmampuan dalam mengelola perbedaan pendapat melalui prosedur yang beradab hanya akan merusak kohesi sosial nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan poin-poin sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk premanisme dan kekerasan fisik terhadap warga negara sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadaban publik.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mengungkap motif serta menangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa ini demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.
  3. Menegaskan pentingnya perlindungan ruang sipil (civil space) di mana kritik dan pemikiran dihargai sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki bangsa, bukan sebagai objek persekusi.
  4. Menghimbau seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang merusak ketertiban umum dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik atau perbedaan kepentingan.
  5. Menyerukan kolaborasi tri-sektor (negara, swasta, dan masyarakat sipil) untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan memastikan Indonesia tetap menjadi lingkungan yang aman bagi setiap aktivis kemanusiaan dan warga negara.

MAARIF Institute menegaskan bahwa kepastian hukum dan jaminan keamanan adalah pondasi bagi stabilitas nasional. Kita harus memastikan bahwa peradaban demokrasi tetap tumbuh di atas landasan etika dan dialog, bukan di bawah bayang-bayang ketakutan dan premanisme.