Tag Archive for: demokrasi

PERNYATAAN SIKAP – Merespons Tindakan Kekerasan terhadap Aktivis Kemanusiaan: Menegakkan Kepastian Hukum dan Ketahanan Demokrasi

MAARIF Institute, Jakarta, 16 Maret 2026  ―  MAARIF Institute memandang peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (12/03), sebagai tindakan yang secara fundamental melawan Pancasila, hukum positif, serta mencederai keadaban publik dan nilai kemanusiaan. Peristiwa ini merupakan gangguan serius terhadap iklim demokrasi yang seharusnya mengedepankan dialektika dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Peradaban demokrasi yang kokoh dibangun di atas ruang dialog yang sehat dan produktif. Dalam kerangka tersebut, setiap kritik dan perbedaan pandangan harus direspons dengan argumen dialektik yang konstruktif, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik. Ketidakmampuan dalam mengelola perbedaan pendapat melalui prosedur yang beradab hanya akan merusak kohesi sosial nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan poin-poin sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk premanisme dan kekerasan fisik terhadap warga negara sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadaban publik.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mengungkap motif serta menangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa ini demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.
  3. Menegaskan pentingnya perlindungan ruang sipil (civil space) di mana kritik dan pemikiran dihargai sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki bangsa, bukan sebagai objek persekusi.
  4. Menghimbau seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang merusak ketertiban umum dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik atau perbedaan kepentingan.
  5. Menyerukan kolaborasi tri-sektor (negara, swasta, dan masyarakat sipil) untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan memastikan Indonesia tetap menjadi lingkungan yang aman bagi setiap aktivis kemanusiaan dan warga negara.

MAARIF Institute menegaskan bahwa kepastian hukum dan jaminan keamanan adalah pondasi bagi stabilitas nasional. Kita harus memastikan bahwa peradaban demokrasi tetap tumbuh di atas landasan etika dan dialog, bukan di bawah bayang-bayang ketakutan dan premanisme.

Islam Berkemajuan, Trauma Sosial, dan Masa Depan Demokrasi

Oleh: Suyoto (pengajar Unmuh Gresik, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sekretaris Yayasan Ahmad Syafii Maarif)

Muhammadiyah sejak kelahirannya menempatkan Islam bukan sekadar sebagai warisan, melainkan sebagai daya gerak peradaban. Almarhum KH AR Fachrudin, salah satu ketua umum PP Muhammadiyah yang paling membumi, menyebut Muhammadiyah sebagai “beragama Islam dengan semangat berkemajuan.” Dari sini lahir konsep Islam Berkemajuan—Islam yang bertauhid murni, rasional, berpihak pada kemanusiaan, dan berorientasi masa depan.

Namun dalam konteks Indonesia hari ini—di tengah demokrasi yang makin prosedural, ketimpangan yang melebar, dan krisis ekologi yang mengancam masa depan—pertanyaan penting perlu diajukan: sejauh mana Islam Berkemajuan telah hadir sebagai kekuatan transformatif, bukan sekadar normatif?

Beban Sejarah dan Mentalitas Kehati-hatian

Secara ideologis, Islam Berkemajuan bertumpu pada tauhid, tajdid (pembaruan), rasionalitas, dan keberpihakan pada keadilan sosial. Amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial adalah kontribusi nyata yang tak terbantahkan.

Namun gerakan sosial tidak lahir di ruang hampa. Muhammadiyah tumbuh dalam sejarah panjang perdebatan keagamaan, tekanan politik, dan pengalaman depolitisasi. Dalam banyak fase sejarah, kehati-hatian menjadi strategi bertahan yang rasional.

Masalah muncul ketika mentalitas bertahan itu membeku menjadi kebiasaan kolektif. Trauma kesejarahan—yang sering tak disadari—dapat membuat Islam Berkemajuan tampil aman, tetapi kurang menggugah; kuat dalam pelayanan, tetapi kurang berani menyentuh akar ketimpangan struktural.

Islam Berkemajuan dan Tantangan Demokrasi

Demokrasi Indonesia hari ini menghadapi tantangan serius: melemahnya etika publik, politik transaksional, dan berkurangnya kepercayaan rakyat. Demokrasi berjalan, tetapi sering kehilangan ruh keadilan dan partisipasi bermakna.

Islam Berkemajuan seharusnya tidak berhenti pada sikap netral dan moderat. Tauhid menuntut keberpihakan etis. Ketika demokrasi menjauh dari nilai keadilan sosial, Islam Berkemajuan ditantang untuk hadir sebagai suara moral—bukan partisan, tetapi juga bukan penonton.

Tanpa keberanian ini, trauma politik masa lalu justru berisiko membuat agama menjauh dari tugas profetiknya dalam menjaga martabat manusia dan kedaulatan rakyat.

Krisis Ekologi dan Tauhid yang Terlupakan

Krisis ekologi adalah ujian paling nyata bagi Islam Berkemajuan. Kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan eksploitasi sumber daya alam bukan sekadar persoalan teknis, tetapi krisis tauhid: manusia menempatkan diri sebagai pusat, bukan sebagai penjaga kehidupan.

Jika Islam Berkemajuan hanya berbicara tentang kemajuan manusia tanpa kesadaran ekologis, maka ia berisiko terjebak dalam logika pembangunan yang justru merusak masa depan.

Tauhid menuntut pergeseran dari ego ke eco—kesadaran bahwa manusia, alam, dan generasi mendatang berada dalam satu ekosistem amanah. Di sinilah Islam Berkemajuan perlu memperluas horizon dakwahnya: dari amal usaha ke keadilan ekologis.

Ketimpangan Sosial dan Rasionalitas yang Kering

Ketimpangan ekonomi yang kian melebar menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak otomatis menghadirkan keadilan. Dalam situasi ini, rasionalitas dan manajemen modern—yang selama ini menjadi kekuatan Muhammadiyah—perlu dilengkapi dengan kepekaan tauhid yang hidup.

Tauhid bukan sekadar pembersihan akidah, melainkan pembebasan dari penghambaan pada kekuasaan, modal, dan angka-angka statistik. Islam Berkemajuan kehilangan daya pencerahannya jika terlalu nyaman dengan stabilitas, tetapi abai pada jeritan mereka yang tertinggal.

Tauhid sebagai Jalan Penyembuhan Trauma Sosial

Trauma sosial—akibat ketidakadilan, kekerasan, dan kegagalan negara—sering diwariskan lintas generasi. Ia hidup dalam rasa takut, sinisme, dan saling curiga. Jika tidak diolah, trauma menjadi bahan bakar konflik baru.

Tauhid menawarkan jalan penyembuhan yang mendalam. Ia menggeser pusat narasi dari ego dan luka menuju kesadaran akan kehadiran Tuhan dalam sejarah manusia. Luka tidak disangkal, tetapi diubah menjadi hikmah dan tanggung jawab moral.

Dalam kerangka ini, Islam Berkemajuan adalah proyek regenerasi sosial: dari ego kolektif menuju eco—kesadaran kehidupan bersama yang adil, lestari, dan bermartabat.

Penutup
Islam Berkemajuan bukan sekadar agenda modernisasi umat, melainkan proyek pencerahan kebangsaan. Di tengah krisis demokrasi, ekologi, dan ketimpangan, Islam Berkemajuan diuji: apakah ia hanya menjadi identitas, atau benar-benar menjadi kekuatan transformasi.

Muhammadiyah sendiri tidak kekurangan konsep dan amal. Tantangannya adalah bagaimana terus menghadirkan keberanian tauhid—keberanian untuk menyembuhkan trauma kolektif, menegakkan keadilan, dan merawat masa depan bersama.

Gerakan yang besar bukan yang bebas luka, melainkan yang mampu mengolah luka menjadi cahaya peradaban.

Gresik, 30 Januari 2026

PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE atas Dinamika Politik & Aksi Massa Terkini di Indonesia

Latar Belakang

Gelombang aksi yang mengemuka sejak akhir Agustus 2025 merefleksikan krisis kepercayaan publik yang menahun. Isu utama yang memantik kekecewaan adalah kebijakan dan privilese politik yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan, mulai dari tunjangan dan fasilitas legislatif yang dinilai berlebih, hingga keputusan fiskal yang dirasa tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga. Situasi ini bertemu dengan tekanan sosial–ekonomi: biaya hidup yang meningkat, kesempatan kerja yang timpang, melahirkan persepsi bahwa koreksi kebijakan tidak berjalan. Di tengah rasa frustasi tersebut, penanganan keamanan yang keras pada sebagian titik unjuk rasa, termasuk penggunaan gas air mata di sekitar area pendidikan, memperlebar jurang kepercayaan antara warga dan negara.

Eskalasi aksi juga didorong oleh momen-momen tragis yang menggetarkan nurani publik. Meninggalnya warga sipil dalam konteks pengendalian massa menimbulkan gelombang empati dan kemarahan, yang kemudian beresonansi luas melalui kanal digital. Informasi mengenai korban jiwa, luka-luka, penahanan massal, dan laporan orang hilang beredar cepat, memperkuat kesadaran kolektif bahwa tata kelola penanganan aksi damai perlu dikaji ulang. Pada saat yang sama, komunitas kampus, serikat pekerja, dan jaringan masyarakat sipil mempertebal konsensus bahwa aspirasi mesti dijamin keselamatan dan kebebasan menyuarakannya.

Respons pemerintah yang menyampaikan empati kepada aparat yang menjadi korban serta janji penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun seakan mengabaikan korban di pihak demonstran, serta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, merupakan langkah awal yang patut dicatat. Namun, pemulihan kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan: perlu ada langkah terukur atas dugaan tindakan kekerasan di lapangan, kejelasan mekanisme akuntabilitas, dan koreksi nyata terhadap kebijakan yang dianggap kontraproduktif. Di ruang publik, aspirasi telah dirumuskan secara lebih sistematis, antara lain dalam paket “17+8 tuntutan”, yang menuntut penghentian kekerasan aparat, investigasi independen atas korban meninggal dan luka, jaminan kebebasan berekspresi, pembatasan privilese politik, transparansi anggaran, serta perbaikan kebijakan ekonomi yang menyentuh kebutuhan warga.

MAARIF Institute memandang bahwa inti persoalan ini adalah isu sosial–ekonomi–politik, bukan isu identitas primordial. Karena itu, menarik polemik ke ranah identitas hanya akan mengaburkan akar masalah dan menghambat jalan keluar. Indonesia dibangun di atas Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab; kekerasan dan kerusuhan bukanlah budaya kita. Aspirasi warga harus disalurkan secara damai dan demokratis, sementara negara berkewajiban melindungi hak-hak konstitusional, mencegah anarki, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tuntutan & Rekomendasi MAARIF Institute

  1. Revisi UU & Sistem Pemilu: Mengurangi dominasi uang dan popularitas dalam kontestasi: pembatasan dan audit real-time dana kampanye; sanksi tegas terhadap politik uang; peninjauan ambang batas dan metode alokasi kursi untuk memperkuat representasi substantif.
  1. Pembudayaan Polri yang Sipil, Humanis, dan Berbasis Komunitas: Menguatkan community policing (model pos polisi lingkungan), dialog warga, serta menempatkan keselamatan warga sebagai tolok ukur utama keberhasilan penanganan aksi. Pembudayakan ini harus diikuti dengan pelucutan fungsi-fungsi militer yang ada di tubuh Polri.
  1. Penghentian Militerisasi Ruang Sipil: Pengamanan aksi damai dikembalikan ke koridor kepolisian profesional; pelibatan militer hanya pada keadaan luar biasa sesuai mandat hukum.
  1. Perbaikan Kebijakan Kontraproduktif & Lawan Hedonisme Pejabat: Meninjau ulang kebijakan yang memperlebar ketimpangan; memangkas privilese yang tidak proporsional; memperketat aturan konflik kepentingan, larangan flexing, pemeriksaan gaya hidup, dan transparansi LHKPN.
  1. Penindakan Lanjut Tuntutan Publik: Membentuk tim independen (Komnas HAM–perguruan tinggi–ormas/NGO) untuk investigasi korban, pemantauan reformasi, dan pelaporan publik berkala; membuka kanal aduan yang aman bagi warga.
  1. Penjaminan Ruang Demokrasi: Menetapkan koridor aksi damai, hotline bantuan hukum, dan cooling-off period sebelum pembubaran; mendorong petisi, public hearing, dan uji materiil sebagai mekanisme penyaluran aspirasi.

Seruan kepada Para Pihak

  1. Pemerintah & Kepolisian: menghentikan tindakan kekerasan, memastikan akuntabilitas yang transparan, mengumumkan timeline reformasi, dan menjamin keselamatan demonstran.
  2. DPR & Partai Politik: merealisasikan pemangkasan privilese secara nyata, membuka anggaran, dan merespons substansi aspirasi publik dalam agenda legislasi dan pengawasan.
  3. Masyarakat & Mahasiswa: menjaga kedamaian, menghindari provokasi, mendokumentasikan kejadian secara bertanggung jawab, dan menyalurkan aspirasi melalui kanal demokratis.
  4. Media: mengutamakan verifikasi dan keselamatan jurnalis; menghindari sensasionalisme yang memperuncing situasi.

MAARIF Institute, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan, menegaskan komitmen untuk terus mengawal langkah-langkah perbaikan yang adil, transparan, dan manusiawi, mulai dari koreksi kebijakan, akuntabilitas aparat, hingga perluasan ruang partisipasi warga yang damai. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi kekuasaan, agar keadilan sosial, martabat kemanusiaan, dan demokrasi konstitusional benar-benar menjadi praksis bersama. Hanya dengan itikad baik dan keberanian mengoreksi diri, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan Indonesia tetap kokoh sebagai rumah bersama.

Jakarta, 2 September 2025.

Andar Nubowo, DEA., Ph.D.

Direktur Eksekutif

Pernyataan Sikap MAARIF Institute atas Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI Ancam Iklim Demokrasi Indonesia”

Jakarta, (21 Maret 2025) – MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025. Sebelumnya, RUU ini dibahas anggota parlemen di akhir pekan di luar gedung parlemen secara tertutup pada 14-15 Maret 2025, sehingga proses perumusan dan pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI menyalahi prinsip nilai etik Pancasila dan demokrasi: musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Revisi UU TNI memuat sejumlah substansi pasal yang berpotensi membahayakan iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Pertama, perluasan peran militer dalam jabatan sipil memungkinkan perwira aktif menduduki posisi strategis di lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri dari dinas militer (perubahan atas pasal 47 ayat 1). Hal ini beresiko menciptakan dominasi militer di sektor publik dan mengancam prinsip supremasi sipil. Kedua, meningkatnya keterlibatan TNI di luar urusan pertahanan, termasuk di bidang keamanan siber dan penanganan narkotika (perubahan atas pasal 7 ayat 2), berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu kerja lembaga sipil. Ketiga, proses pembahasan revisi yang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik mencerminkan kurangnya transparansi dan mengabaikan prinsip demokrasi deliberatif. 

Maka dari itu, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman moderat, keindonesiaan yang majemuk dan demokratis, dan kemanusiaan universal, MAARIF Institute memandang bahwa demokrasi yang sehat merupakan buah dari supremasi sipil yang kokoh dan partisipasi publik yang inklusif. MAARIF Institute sangat menjunjung tinggi konsep syura (musyawarah) yang terbuka sebagai aspek fundamental dalam pengambilan berbagai keputusan yang berkaitan dengan keadilan sosial (al-’adalah al-ijtima’iyyah) dan kemaslahatan umum (al-maslahah al-’ammah). Rapat tertutup DPR dalam pembahasan RUU TNI yang diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi tentu bertolak belakang dengan konsep syura sekaligus mencederai prinsip Islam moderat dan demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan inklusif. 

Dengan disahkannya RUU TNI oleh para anggota parlemen DPR RI, MAARIF Institute menegaskan enam poin berikut ini: 

  1. Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi

MAARIF Institute menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI ini bertentangan dengan prinsip dasar supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan memperluas peran TNI dalam jabatan publik di instansi sipil, negara berpotensi mencederai prinsip demokrasi dimana kekuasaan sipil harus berada di atas militer.

2. Bertentangan dengan Semangat Reformasi dan UU TNI Tahun 2004

Revisi ini melanggar semangat reformasi 1998 yang secara tegas menghapuskan Dwifungsi ABRI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39 secara eksplisit membatasi peran TNI di ranah pertahanan negara, dan Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan instansi yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara. Pengesahan revisi ini membuka ruang bagi kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil, bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.

3. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dan Lemahnya Akuntabilitas

Keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil di berbagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI, meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” di mana semua lembaga negara, termasuk TNI, harus tunduk pada hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

4. Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia

MAARIF Institute juga mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil” dan prinsip non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

5. Ancaman terhadap Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Pengesahan revisi UU TNI ini berpotensi merusak masa depan demokrasi di Indonesia dengan mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer. Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil mengganggu prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem demokrasi modern. Selain itu, revisi ini dapat membuka ruang bagi praktik otoritarianisme terselubung yang mengancam kebebasan sipil dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tentang hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

6. Ketidaksesuaian dengan Prinsip Islam Progresif-Moderat

Pengesahan RUU TNI tidak sejalan dengan prinsip Islam Progresif-Moderat yang memiliki ciri semangat kebangsaan yang menghargai keberagaman dan demokrasi, serta kemanusiaan universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Proses pengambilan keputusan harus menekankan nilai musyawarah, inklusivitas, dan penekanan pada maslahah. Nilai-nilai tersebut seharusnya mampu menciptakan tata pemerintahan yang adil dan berorientasi pada kebaikan bersama, guna mencapai “baldatun thayyibatun” atau masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, revisi ini juga dinilai gagal memenuhi nilai-nilai keislaman yang mendasari prinsip keadilan sosial dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan enam poin di atas, MAARIF Institute, sebagai lembaga yang pro terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), menyatakan sikap sebagaimana berikut ini:

  1. Mendesak Presiden untuk menolak menandatangani revisi UU TNI dan mengembalikannya ke DPR untuk dikaji ulang secara transparan dan partisipatif.
  2. Menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, serta seluruh elemen bangsa untuk terus mengawasi implementasi revisi UU TNI ini dan mengadvokasi penegakan supremasi sipil.
  3. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas lainnya untuk memantau dampak revisi ini terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

MAARIF Institute tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi di Indonesia. Kami percaya bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.

 

Lukman Hakim Saifuddin: Agamawan dan Budayawan Bertanggung Jawab atas Masa Depan Demokrasi Indonesia

Jakarta, 29 Agustus 2024 – Di tengah dinamika politik yang kian kompleks di Indonesia, MAARIF Institute kembali menggelar diskusi dalam edisi ke-3 MAARIF House dengan tema “Demokrasi dan Imajinasi Kebangsaan Indonesia.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, di kantor MAARIF Institute, Jakarta, ini menjadi wadah bagi para pemikir, agamawan, dan budayawan untuk berbagi pandangan mereka tentang masa depan demokrasi di Indonesia.

Diskusi tersebut menghadirkan sepuluh narasumber terkemuka dari berbagai latar belakang yang berbeda, memastikan sudut pandang yang kaya dan beragam dalam pembahasan tema utama. Narasumber yang hadir antara lain Adinda Tenriangke, seorang pegiat demokrasi; Agustinus Setyo Wibowo, filsuf dan rohaniawan Katolik; Amin Mudzakkir, peneliti kebangsaan dan demokrasi; Fachry Ali, seorang politolog; Garin Nugroho, sineas sekaligus budayawan; Hendri Saparini, ekonom senior; Jumaldi Alfi, seorang perupa; Lukman Hakim Saifuddin, cendekiawan dan mantan Menteri Agama periode 2014-2019; Sandra Hamid, antropolog dan aktivis demokrasi; serta Yayah Khisbiyah, seorang peacebuilder dan psikolog.

Untuk memastikan diskusi berlangsung dengan lancar dan berfokus pada topik yang diangkat, acara ini dimoderatori oleh Andar Nubowo, Direktur Eksekutif MAARIF Institute. Dalam kata pembukaannya, Andar menekankan pentingnya diskusi semacam ini dalam konteks dinamika politik Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar. “Kita perlu ruang diskusi yang mampu menggali ide-ide segar dan solusi inovatif untuk merespon dan memperkuat demokrasi kita,” ujarnya.

Tema “Demokrasi dan Imajinasi Kebangsaan Indonesia” dipilih dengan tujuan mengeksplorasi bagaimana imajinasi kebangsaan dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Diskusi ini dianggap penting dalam konteks kebangsaan saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat polarisasi politik dan fragmentasi sosial. Di tengah berbagai tantangan tersebut, imajinasi kebangsaan dipandang sebagai kunci dalam membangun kembali rasa kebersamaan dan solidaritas nasional.

Lukman Hakim Saifuddin, dalam paparannya, menegaskan bahwa agama dan budaya merupakan pilar utama yang menjaga Indonesia tetap kokoh hingga saat ini. 

“Indonesia bisa bertahan sejauh ini karena dua hal, yaitu agama dan budaya,” ujar lukman. 

Menurut Lukman, masyarakat Indonesia sangat agamis dan kuat dalam memegang nilai-nilai budaya yang luhur. Oleh karena itu, dia menilai bahwa para agamawan dan budayawan memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini dan di masa depan.

Lukman juga menekankan pentingnya peran agama dan budaya dalam merawat keberagaman masyarakat Indonesia. Menurutnya, demokrasi adalah sistem yang paling sesuai untuk konteks Indonesia, karena memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk berperan aktif. 

“Demokrasi memberikan ruang yang luas bagi civil society untuk berperan, dan di situlah letak kekuatannya,” kata Lukman.

Selain itu, Lukman menyoroti bahwa imajinasi kebangsaan harus terus diperkuat, terutama di tengah masyarakat sipil, untuk menjaga semangat demokrasi di tengah tantangan dan perubahan sosial yang cepat. Ia berharap para agamawan dan budayawan tidak hanya menjadi penjaga nilai-nilai luhur bangsa, tetapi juga menjadi inovator yang mampu mendorong transformasi sosial yang positif melalui demokrasi. 

“Demokrasi membutuhkan imajinasi, dan imajinasi itu harus berasal dari akar budaya dan agama karena sangat sesuai dengan konteks keindonesiaan,” tambah lukman.

MAARIF House tidak hanya menjadi ajang berbagi pemikiran, tetapi juga menjadi momen refleksi bagi para peserta untuk melihat kembali peran mereka dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Sebagai penutup, Lukman Hakim Saifuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga harapan dan imajinasi dalam merawat demokrasi Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa peran agamawan dan budayawan sangat sentral dalam upaya tersebut, karena merekalah yang memiliki kemampuan untuk menyentuh hati dan pikiran masyarakat melalui nilai-nilai luhur yang mereka bawa.

Di samping itu, dia berharap besar agar masyarakat Indonesia, terutama para agamawan dan budayawan, terus berperan aktif dalam merawat demokrasi dan menjaga keutuhan bangsa. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga demokrasi ini tetap hidup dan kuat, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Lukman. NAH

 

MAARIF HOUSE EDISI-3: DEMOKRASI DAN IMAJINASI KEBANGSAAN INDONESIA

Jakarta, 29 Agustus 2024, MAARIF Institute memandang bahwa imajinasi kebangsaan di Indonesia menghadapi beragam tantangan dan peluang baru di era digital dan globalisasi. Pasca pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan transformasi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia memandang identitas kebangsaan mereka. Dalam konteks ini, peran negara menjadi sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang inklusif, mendorong pasar yang mendukung produk lokal, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Komunikasi global kini memengaruhi pola ekonomi yang berkembang sejalan dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial. Negara memiliki peran sentral dalam membentuk dan menjaga imajinasi kebangsaan melalui kebijakan publik yang bertanggung jawab—memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta menjaga persatuan nasional.

Tema Tantangan Demokrasi dan Imajinasi Kebangsaan Indonesia dibahas secara kritis akademis oleh para pakar dari berbagai bidang dalam MAARIF House edisi ke-3 yang diselenggarakan oleh MAARIF Institute pada hari Kamis, 29 Agustsu 2024 di Kantor MAARIF Institute.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, dalam paparan pembukanya mengungkapkan pentingnya memperkuat demokrasi Indonesia yang sedang menghadapi banyak tantangan.

“Kita perlu ruang diskusi yang mampu menggali ide-ide segar dan solusi inovatif untuk merespon dan memperkuat demokrasi kita,” ungkap Andar.

lebih lanjut Andar mengajak seluruh masyarakat sipil untuk bersatu untuk bekerjasama membangun demokrasi yang kuat.

“Kita harus menjaga agar civil society tetap bersatu dalam menghadapi tantangan demokrasi ini. Dengan kerjasama yang solid, kita bisa membangun demokrasi yang lebih kuat dan berintegritas, demi harapan dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia”, tutup Andar.

Lukman Hakim Saifuddin, dalam paparannya, menegaskan bahwa agama dan budaya merupakan pilar utama yang menjaga Indonesia tetap kokoh hingga saat ini. 

“Indonesia bisa bertahan sejauh ini karena dua hal, yaitu agama dan budaya,” ujar lukman yang merupakan mantan Menteri Agama periode 2014-2019. 

Menurut Lukman, masyarakat Indonesia sangat agamis dan kuat dalam memegang nilai-nilai budaya yang luhur. Oleh karena itu, dia menilai bahwa para agamawan dan budayawan memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini dan di masa depan.

Sementara itu, Agustinus Setyo Wibowo dalam paparannya menyebutkan masalah terbesar yang menghambat perkembangan demokrtasi di Indonesia. Salah satu masalah terbesar yang diidentifikasinya adalah budaya feodal yang masih kental di Indonesia. Menurutnya, baik parpol maupun masyarakat Indonesia secara umum masih terjebak dalam budaya feodal ini, yang menghambat perkembangan demokrasi yang sesungguhnya. 

“Selama kultur feodal ini masih ada di Indonesia, imajinasi demokrasi ini bisa rontok,” ujarnya dengan nada prihatin. 

Garin Nugroho dalam paparannya menekankan perlunya kesadaran terhadap media sosial dan perawatan masyarakat sipil untuk membedakan mana yang benar-salah, public-private, dan demokratis atau tidak.

“Media sosial di Indonesia menjadi suatu ruang pendidikan yang masyarakatnya tidak tahu mana yang benar dan yang salah. Masyarakat tidak tahu, mana proses berbangsa yang memenuhi konstitusi atau tidak. Politik penyanderaan menjadi contoh bahwa hukum bisa diotak-atik. Ruang publik kita betul-betul hancur. Saya concern betul pada perawatan civil society ini terhadap kelancaran ruang publik sebagai panduan berbangsa”. ujar Garin.

Diskusi terbatas pada MAARIF House edisi ke-3 dihadiri berbagai narasumber dari berbagai sektor, Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D. (Direktur Eksekutif The Indonesian Institute), Dr. Amin Mudzakkir (Peneliti Pusat Riset Kewilayahan BRIN), Fachry Ali, Ph.D. (Politolog), Dr. (HC.) Garin Nugroho (Budayawan), Hendri Saparini, Ph.D. (Core Indonesia), Jumaldi Alfi (Seniman Yogyakarta), Dr. (HC.) KH. Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama RI 2014–2019), Sandra Hamid, Ph.D. (Antropolog Budaya dan Spesialis Pembangunan), Dr. Romo Agustinus Setyo Wibowo, SJ. (STF Driyarkara Jakarta), dan Assoc. Prof. Yayah Khisbiyah, MA. (Fakultas Psikologi UMS).

 

Press Release: SIKAP MAARIF INSTITUTE TERHADAP PEMBEGALAN PANCASILA DAN DEMOKRASI

Press Release

SIKAP MAARIF INSTITUTE TERHADAP

PEMBEGALAN PANCASILA DAN DEMOKRASI

 

Sejak era Reformasi, bangsa Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana kepentingan rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama. Pancasila, sebagai dasar negara dan panduan moral, menjadi pedoman yang mengikat kita semua dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada setiap era, termasuk dalam masa demokrasi ini, suara rakyat harus menjadi yang terdepan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.

Namun, saat ini kita menyaksikan dengan keprihatinan yang mendalam bahwa semangat ini semakin tergerus oleh berbagai kasus yang mencederai nilai-nilai Pancasila. Banyak putusan-putusan yang tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, praktik jual beli kebijakan dan jabatan yang merajalela, serta semakin menguatnya oligarki, partokrasi, dan plutokrasi, telah mengkhianati amanat reformasi dan demokrasi. Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan politik nasional, tetapi juga menciptakan jurang ketidakadilan yang semakin lebar, di mana kepentingan segelintir elit politik dan ekonomi mengesampingkan aspirasi dan kebutuhan rakyat banyak.

Kami menyatakan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Ketika kepentingan rakyat semakin diabaikan dan nilai-nilai Pancasila dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat, kita berada di ambang kehilangan jati diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Oleh karena itu, melalui pernyataan sikap ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. Berdiri tegak membela Pancasila: Pancasila harus dikembalikan pada posisinya yang sejati, sebagai landasan moral dan etika dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Kami menolak segala bentuk manipulasi terhadap Pancasila yang bertujuan untuk melegitimasi praktik politik yang tidak adil.
  2. Menegakkan demokrasi yang berkeadilan: Demokrasi Indonesia harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi, oligarki, plutokrasi, dan partokrasi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
  3. Mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam mengadili para pelaku kejahatan politik dan ekonomi yang merugikan kepentingan rakyat. Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya harus menjalankan tugasnya dengan independen, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
  4. Menghimbau kepada masyarakat menjaga demokrasi: Masyarakat harus kembali mengambil peran aktif dalam menjaga demokrasi dan Pancasila. Kita tidak bisa lagi hanya diam menyaksikan ketidakadilan terjadi. Saatnya rakyat bersatu, bergerak bersama, dan mengawal setiap proses politik agar tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.

Lebih dari itu, MAARIF Institute menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi ke dalam setiap sanubari serta menjadi praktik kehidupan sehari-hari di Indonesia, bagi kita semua elemen anak bangsa. Ketika Pancasila menghadapi upaya pembegalan untuk kesekian kalinya, kita musti harus menyatu dan manunggaling Indonesia. Ketika hukum dan undang-undang menjadi alat untuk memberangus Pancasila dan demokrasi, maka kita perlu merapatkan barisan di belakangnya. Menghadapi ancaman oligarki, plutokrasi, dan partokrasi ini, sekali lagi, semua elemen bangsa perlu teguh bersatu, bergerak, untuk imajinasi Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera.

 

Nashrun minallah wa fatkhun qarib,

Tuhan bersama kita, rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Andar Nubowo

Pilar Kemandirian Muhammadiyah

Abd Rohim Ghazali Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Direktur Eksekutif Maarif Institute

SEJARAH Muhammadiyah ialah sejarah kemandirian. Sejak usia sangat dini, KH Ahmad Dahlan, pendiri organisasi itu, sudah berkorban dengan harta miliknya untuk menggerakkan Muhammadiyah. Wejangannya, hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah, menjadi pedoman siapa pun yang bersedia memimpin Muhammadiyah dari masa ke masa. Yang enggan berkorban sebaiknya tidak menjadi pemimpin Muhammadiyah.

Kalaupun ada bantuan dari pihak lain pada Muhammadiyah, dari pemerintah, misalnya, sifatnya tidak mengikat atau tanpa syarat. Dengan adanya bantuan tidak membuat Muhammadiyah dependen. Karena ada atau tidak adanya bantuan dari pihak lain, Muhammadiyah akan tetap berdiri dan berkiprah memajukan umat dan bangsa.

Pada saat membuka Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah ke-48 di Stadion Manahan Surakarta (Solo), Jawa Tengah, 19 November tahun lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas kontribusi Muhammadiyah dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa dan mengucapkan terima kasih karena telah membantu penanganan covid-19 pada tiga tahun terakhir.

Kontribusi Muhammadiyah yang diapresiasi presiden tidak mungkin muncul jika organisasi yang berdiri pada 18 November 1912 itu tidak memiliki kemandirian. Mengamati dari dekat atau bahkan terlibat langsung dalam pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah, saya merasakan betul betapa mandirinya Muhammadiyah. Indikasinya bisa dilihat, setidaknya dari dua hal: pertama, pembiayaan muktamar; dan kedua, tidak adanya intervensi dari pihak mana pun (termasuk dari pemerintah) dalam memilih pimpinan

Dari segi pembiayaan, semua ditanggung sendiri. Setiap anggota, peserta, dan penggembira muktamar datang dengan biaya sendiri, baik secara institusional maupun individual. Karenanya, tidak terdengar isu muktamar dibiayai/ditanggung baik oleh si A, si B, maupun oleh kementerian atau BUMN A, B, dan lain-lain.

Yang penting dicatat, setelah selesai muktamar hingga saat ini, tidak ada pimpinan atau panitia yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan karena terindikasi korupsi atau setidaknya melakukan penyelewengan uang negara karena muktamar tidak menggunakan uang negara. Itu yang pertama.

Yang kedua, dalam proses pemilihan, ada sistem (dengan memilih 13 formatur yang sejak awal sudah diseleksi dari bawah) yang membuat pihak mana pun sulit melakukan intervensi. Terpilihnya (kembali) Haedar Nashir sebagai ketua umum dan Abdul Mu’ti sebagai sekretaris umum, murni berdasarkan kehendak anggota muktamar yang memiliki hak pilih yang tecermin dalam jumlah perolehan suara keduanya.

Tidak ada intervensi dari pihak mana pun, telah membuat Muktamar Muhammadiyah ke-48 berjalan damai, mulus tanpa gejolak, sangat kontras, misalnya, dengan aksi ‘adu jotos’ yang mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) XVII yang digelar setelah Muktamar Muhammadiyah, 21-23 November 2022, di kota yang sama.

Tiga pilar

Ada tiga pilar yang menopang kemandirian Muhammadiyah, yakni ekonomi, politik, dan sumber daya manusia (SDM). Pertama, pilar ekonomi. Dalam laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2022, keuangan yang beredar di pimpinan pusat saja, dengan menghitung amal usaha yang dikelolanya, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Untuk keuangan di tingkat wilayah (provinsi), daerah (kabupaten/kota), cabang (kecamatan), dan ranting (desa/kelurahan) yang dilaporkan di tingkat permusyawaratan masing-masing jumlahnya bisa variatif.

Bisa dibayangkan, jika semua aset Muhammadiyah yang–sesuai laporan saat muktamar–terdiri dari 171 perguruan tinggi, 1.364 SMA (sederajat), 1.826 SMP (sederajat), 2.817 SD (sederajat), 20.233 TK/PAUD, 440 pesantren, 355 rumah sakit/klinik, dan 562 panti asuhan, berikut tanah, gedung, dan lain-lain ikut dihitung. Lalu, termasuk tanah wakaf serta aset yang ada di luar negeri, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp330 triliun. Dengan aset sebanyak ini, Muhammadiyah bisa menjadi organisasi Islam terkaya, tak hanya di Indonesia, mungkin di dunia.

Sayangnya, tidak semua aset itu telah dikelola secara profesional dan sistemis sehingga bisa dimanfaatkan secara lebih optimal dalam memajukan Muhammadiyah khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Sebagian aset Muhammadiyah masih dikelola secara konvensional dengan mengandalkan prinsip keikhlasan. Keikhlasan itu baik, tapi jika tidak dibarengi dengan profesionalitas dan akuntabilitas akan menjadi persoalan tersendiri. Meskipun demikian, kekayaan Muhammadiyah ini, diakui ataupun tidak, telah menjadi pilar utama kemandirian Muhammadiyah secara ekonomi.

Kedua, kemandirian ekonomi Muhammadiyah berimplikasi pada kemandirian secara politik. Dalam setiap perhelatan politik seperti pemilu dan pilkada, Muhammadiyah tidak bisa ‘dibeli’ baik oleh parpol maupun kandidat pejabat publik. Bahkan, untuk kandidat yang berasal dari kader/aktivis Muhammadiyah pun tidak bisa memanfaatkan organisasi Muhammadiyah untuk kepentingan politiknya.

Dalam setiap menjelang pemilu, Muhammadiyah biasanya mengeluarkan semacam pedoman politik yang menjadi panduan semua warga Muhammadiyah. Dalam panduan, terdapat sejumlah langkah yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk pelarangan pimpinan amal usaha Muhammadiyah untuk menjadi caleg atau tim sukses. Semua amal usaha, seperti sekolah, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, panti rehabilitasi, dan lain-lain dilarang digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Ketiga, kemandirian dalam bidang SDM. Hal inilah yang membuat pengelolaan semua amal usaha Muhammadiyah (AUM) dijalankan SDM yang digaji secara profesional. Bisa dari kader Muhammadiyah sendiri, bisa juga dari luar Muhammadiyah. Prinsip tata kelolanya mengacu pada sistem meritokrasi. Demikian juga dengan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) yang terdiri atas perusahaan dan lembaga keuangan. Intinya, dalam soal SDM, Muhammadiyah tidak memiliki ketergantungan kepada pihak mana pun.

Namun, harus diakui, dalam hal SDM ini terdapat kerumitan tersendiri manakala para profesional yang dimiliki Muhammadiyah menjadi bagian dari aparatur pemerintah. Pada saat pemerintah membutuhkan, tidak ada pilihan lain bagi Muhammadiyah selain melepaskannya. Inilah yang terjadi pada saat ada ribuan guru Muhammadiyah yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka yang telah lama dididik dan bekerja di sekolah-sekolah Muhammadiyah harus hengkang karena ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Ini seyogianya menjadi catatan penting bagi pemerintah. Agar tidak merugikan Muhammadiyah, juga organisasi-organisasi yang lain, seharusnya guru-guru yang diangkat menjadi PPPK itu tetap diberi kebebasan untuk berkhidmat di tempat mengajarnya. Di mana pun mereka mengajar, pada hakikatnya mengabdi untuk negara. Karena Muhammadiyah, juga lembaga-lembaga swasta yang lain, ialah bagian dari negara. Kepada lembaga-lembaga ini seharusnya pemerintah membantu atau menyubsidi ketersediaan guru, bukan malah mengambilnya.

Kekuatan penyeimbang pemerintah

Dalam setiap negara, dibutuhkan satu mekanisme yang secara sistemis bisa mengatur agar negara tetap survive dan mampu meraih cita-cita yang diimpikannya. Sebagai negara, Indonesia memiliki tujuan mulia sebagaimana tercantum dalam pembukaan konstitusi (pembukaan UUD NRI 1945), yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menganut sistem demokrasi yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem pembagian kekuasaan itu pertama kali dikemukakan filsuf Inggris John Locke (1632-1704) yang kemudian dikembangkan pemikir Prancis Mostesquieu (1689-1755) menjadi trias politika yang diimplementasikan seperti pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia saat ini.

Dalam praktik, trias politika tak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Masalah yang muncul biasanya kekuasaan eksekutif terlalu dominan sehingga memandulkan dua kekuasaan yang lain, legislatif dan yudikatif. Dominannya kekuatan eksekutif akan menjadikan kekuasaan yudikatif cenderung terkooptasi dan kekuatan legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, justru menjadi pendukung yang melegitimasi kebijakan-kebijakan eksekutif. Kondisi semacam itu pernah dialami Indonesia pada era Orde Baru

Setelah Orde Baru tumbang, terjadi penataan sistem politik secara menyeluruh. Tiga cabang kekuasaan berjalan relatif lebih baik dan indeks demokrasi Indonesia juga membaik, dari negara nondemokratis menjadi negara demokratis meskipun masih jauh dari sempurna.

Yang amat disayangkan, kualitas demokrasi Indonesia tidak kunjung naik kelas, stagnan atau bahkan cenderung mengalami penurunan. Salah satu indikatornya ialah melemahnya fungsi kontrol lembaga legislatif. Sebagaimana disinyalir Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Cokroaminoto, Yogyakarta, Paryanto, dalam rubrik Opini Media Indonesia (11/01/2023) bahwa kekuatan legislatif saat ini memiliki kecenderungan kembali sebagai rubber stamp (tukang stempel), sebagaimana yang terjadi pada era Ode Baru.

Dalam situasi politik semacam itu, meskipun bukan sebagai kekuatan politik formal, kemandirian Muhammadiyah bisa menjadi kekuatan penyeimbang yang berada di luar pemerintah. Mandulnya fungsi kontrol lembaga legislatif, sebagai akibat dari koalisi jumbo partai-partai politik pendukung pemerintah, membuat fungsi penyeimbang beralih pada kekuatan masyarakat sipil yang terdiri atas lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi (kampus), kelompok penekan (pressure groups), media massa, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Hal itu sesuai dengan pendapat Alexis de Tocqueville (1805-1859) yang memandang masyarakat sipil sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara.

Namun, dengan kekuatan minimalis, LSM pun tidak cukup kuat untuk menjadi lembaga yang mampu mengontrol jalannya pemerintahan, kecuali pada kasus-kasus kebijakan parsial. Begitu juga akademisi (kampus) karena terlampau sibuk dengan urusan akreditasi kelembagaan dan upaya memenuhi tuntutan menulis dalam jurnal ilmiah (sinta atau scopus), baik berstandar nasional maupun internasional, tidak sempat lagi membuat kajian mendalam yang bisa mengevaluasi kebijakan pemerintah.

Untuk itu, satu-satunya harapan itu ada pada ormas, tentu dengan catatan yang memiliki kemandirian. Kemandirian Muhammadiyah secara ekonomi, politik, dan SDM patut menjadi pelajaran bagi siapa pun (baik individu maupun organisasi). Dengan kemandiriannya, Muhammadiyah mampu berperan sebagai penyeimbang pemerintah yang konstruktif dengan cara tidak asal mengkritik (nyinyir) dan tidak asal mendukung (tanpa reserve).

Kritik-kritik Muhammadiyah terhadap pemerintah senantiasa dilandasi dengan argumentasi yang memadai karena didahului dengan rapat/rembukan yang menghadirkan para ahli di bidangnya. Jika ada kritik yang kurang argumentatif, bisa dipastikan berasal dari individu yang mungkin saja aktivis atau bahkan pimpinan Muhammadiyah, tetapi kritik yang dilontarkan sejatinya tidak mewakili Muhammadiyah secara kelembagaan.

Kekuatan kritik itu selain karena didasarkan pada argumentasi, karena kemandirian. Jika Muhammadiyah selalu berharap pada bantuan pemerintah atau memiliki ketergantungan pada pemerintah, tidak mungkin bisa mengritik. Ormas yang rajin meminta bantuan pada pemerintah atau memiliki ketergantungan pada pemerintah, alih-alih menjadi penyeimbang, malah menjadi kuasi pemerintah.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/opini/556520/pilar-kemandirian-muhammadiyah

Pemenuhan Hak-hak Disabilitas dalam Islam

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari)

 

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus karena selama ini dirasakan adanya kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga tanggal 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata sejumlah 209.604 individu. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan WHO yang memprediksi bahwa jumlah penyandang disabilitas di setiap negara  diprediksi mencapai  15% dari jumlah  penduduk. Bila jumlah penduduk  Indonesia 237.641.326 jiwa, maka menurut perkiraan WHO-PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal ketenagakerjaan. Dalam kehidupan beragama, kekurangan akses dan fasilitas yang berpihak pada penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian kita semua. Di sinilah pentingnya menyusun konsep utuh tentang fikih yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain memberikan dasar teologis keberpihakan Islam terhadap mereka, juga memberikan panduan bagi mereka untuk melakukan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Sebagian besar masyarakat menganggap disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukan.

Terhadap kelompok disabilitas, orang yang memiliki cara pandang ini akan meminta agar mereka bersabar dan berdoa semoga diberi kekuatan di tengah berbagai keterbatasan mereka. Sementara, terhadap masyarakat, mereka meminta agar masyarakat menyantuni mereka karena mereka memang dianggap memiliki keterbatasan. Menyantuni kelompok-kelompok disabilitas adalah kebajikan.

Cara pandang inilah yang melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Beberapa bentuk stigma terhadap kaum disabilitas adalah bahwa mereka  kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Cara pandang seperti ini harus diperbaiki, bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan cara pandang ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban, bukan sekadar kebaikan. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Layanan pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia juga masih jauh dari harapan. Banyak pengalaman penyandang disabilitas yang memprihatinkan ketika berobat. Sementara lembaga pendidikan pada umumnya masih sangat sedikit yang mampu mengakomodasi dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pendidikan sebagaimana layanya anak-anak didik lainnya.

Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak kalah seriusnya. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas. Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain. Beberapa aspek lain dari bidang keagamaan antara lain:

Pertama, terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Keterbatasan bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas.

Kedua, terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas.

Ketiga, majlis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang  aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negative terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Keempat, sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Ini bisa dimaklumi karena akses untuk memperoleh pengetahuan agama sangat terbatas. Akses untuk ini hanya bisa dipenuhi oleh keluarga, itu pun jika keluarganya memiliki pengetahuan agama yang memadai dan punya waktu yang cukup untuk mengajari.

Kelima, problem disabilitas muslimah. Ini lebih rumit lagi karena perempuan memiliki masalah yang lebih kompleks dari laki-laki. Sehingga mereka memiliki hambatan dan kesulitan yang jauh lebih sulit ketimbang kelompok disabilitas laki-laki.

Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah Saw bersabda:

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki  dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Bukhari)

Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendak mereka sendiri. Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai sebagaimana manusia pada umumnya. Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam al-Qur’an:

“Dan sungguh Kami muliakan anak cucu Adam.” (QS Al-Isro’, 70)

Karena penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syari’at Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda:

“Kepala Negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dari hadits inilah lahir kaidah ushul fiqh yang sangat populer: tasharruful ilam ala al-ra’iyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin (kepala negara) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan, tentu saja termasuk kemaslahatan penyandang disabilitas.

 

Ust. Masykurudin Hafidz, direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 48, tanggal 31 Desember 2021 M. / 27 Jumadil Awal 1443 H., dapat diunduh disini

 

BJ Habibie dengan Hati Putihnya

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Pada 20 Oktober 1999, BJ Habibie meletakkan jabatannya sebagai presiden ketiga RI setelah dipegangnya sejak 21 Mei 1998. Mengapa demikian singkat anak bangsa yang berhati putih ini diberi kesempatan untuk memimpin Indonesia? Jawabannya adalah karena ranjau politik yang tajam sedang mengadangnya, terutama karena pertanggungjawabannya atas lepasnya Timtim (Timor Timur) ditolak MPR.

Dalam perjalanan waktu yang singkat, belum lama menjabat presiden, beberapa teman dekatnya mulai pula mengkritiknya dengan alasan yang dicari-cari, tetapi manusia berjiwa besar ini tidak pernah dendam. Bagi saya, lepasnya Timtim dari Indonesia memang sudah semestinya. Bukankah wilayah ini bukan termasuk jajahan Belanda yang dulu dikenal dengan Hindia Timur Belanda yang sekarang menjadi Indonesia?

Timtim adalah bekas jajahan Portugis selama 450 tahun. Tahun 1976, tentara Indonesia mengambilnya secara paksa dengan persetujuan Amerika Serikat yang berdalih karena wilayah ini akan menjadi pusat Marxisme Fretilin sebagai tetangga dekat Indonesia.

Pada 1970-an itu, Perang Dingin antara blok Barat dan Uni Soviet masih belum tampak ujungnya. Tembok Berlin dan Federasi Uni Soviet masih terlihat kokoh. Sedangkan Indonesia juga baru 10 tahun berhasil mematahkan kekuatan PKI.

Itulah suasana politik global pada 1970-an itu. Tetapi saat Habibie jadi presiden, peta dunia sudah berubah secara drastis, ancaman Marxisme telah sangat melemah. Dinding Berlin telah runtuh dan Uni Soviet telah berantakan karena rapuh dari dalam. Namun, Indonesia yang telah berhasil merebut Timtim yang bukan bagian Hindia Belanda itu berkukuh menjadikan wilayah ini sebagai provinsinya yang ke-27.

Semangat ultra-nasionalisme inilah yang melatarbelakangi alasan MPR menolak pertanggungjawaban presiden Habibie. Maka itu, presiden ketiga RI ini menjadi yang terpendek masa jabatannya, dibandingkan semua presiden Indonesia lainnya.

Tak lama setelah penolakan MPR itu, Ir Salahuddin Wahid dan saya menemui Pak Habibie di Petra Kuningan sebagai tanda kekecewaan terhadap sikap MPR. Di luar dugaan kami, wajah Habibie tidak menunjukkan tanda-tanda gusar karena posisinya sebagai presiden telah beralih ke tangan lain.

“Karena hatinya putih seputih kapas, jabatan politik puncak baginya bukanlah suatu yang harus dipertahankan mati-matian dengan segala cara”.

Selama 17 bulan berkuasa, Habibie telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara. Keran demokrasi dibukanya, mungkin terlalu besar, UU Otonomi Daerah digulirkannya, inflasi diatasinya, dan nilai tukar rupiah yang turun bebas sebelumnya dari 1:15 menjadi 1:6,7. Tahanan politik dibebaskannya. Sebuah prestasi kenegaraan yang spektakuler bagi sebuah negara yang sedang gaduh, yang nyaris gagal.

Semua prestasi ini gara-gara hengkangnya Timtim tidak dipertimbangkan dengan arif oleh sidang MPR, termasuk oleh mantan-mantan pendukungnya. Saya tidak perlu menyebut nama para mantan itu yang ketika Habibie wafat berbalik memujinya.

Salahuddin Wahid dan saya memang pencinta Habibie. Itulah sebabnya kami segera datang mengunjunginya. Siapa tahu batinnya akan sedikit terhibur oleh kunjungan kami dalam suasana politik kenegaraan yang sedang kritikal.

Memang sepeninggal Dr Hasri Ainun Basari (1937-2010), pendamping setia Habibie, batin Bapak Demokrasi kedua setelah Hatta ini telah mengalami keguncangan yang berat. Ainun terlalu mulia di hatinya. Seorang perempuan yang sangat lembut dan penyabar ini harus pergi sembilan tahun lebih dulu sampai Habibie menyusulnya pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RS Gatot Subroto.

Bukan saja Indonesia yang berkabung, bahkan bagian dunia lainnya, seperti Jerman dan Malaysia juga menangisi kepergian seorang Habibie dengan segala prestasinya di bidang ilmu dirgantara yang diakui dunia, dan dalam upaya sungguh-sungguhnya mengatasi krisis ekonomi-politik Indonesia yang berantakan pada masa terakhir Orde Baru.

“Ainun terlalu mulia di hatinya. Seorang perempuan yang sangat lembut dan penyabar”.

Amat disayangkan kemudian, industri pesawat terbangnya di Bandung kurang dihargai oleh para penggantinya. Padahal, dengan PT Dirgantara Indonesia itu nama Indonesia telah melambung tinggi, banyak negara lain yang iri karenanya.

Maka itu, orang yang paling berjasa merealisasikan gagasan besar Bung Karno puluhan tahun yang lalu itu adalah BJ Habibie. Sekarang otak besar dan jiwa pemaaf ini telah berangkat ke alam sana mengikuti Ainun, belahan jantung-hatinya. Selamat jalan Pak Habibie, kami adalah pencintamu dengan cinta yang tulus!