Tag Archive for: Pancasila

Survei Nasional MAARIF Institute: Ungkap Variasi Pandangan dan Praktik Keagamaan Muslim Indonesia

Jakarta, 13 Maret 2025 – MAARIF Institute bekerja sama dengan Faculty of Social Sciences Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menggelar acara “Diseminasi Hasil Survei Nasional: Variasi Pandangan dan Praktik Keagamaan Muslim Indonesia; Pendidikan, Pancasila, dan Kewarganegaraan Global.” Acara ini berlangsung di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah pada Kamis (13/3) dan dihadiri oleh sejumlah pakar serta pemangku kebijakan di bidang pendidikan dan agama. Turut hadir para Penanggap Diseminasi Hasil Survei Nasional yaitu Prof. Nina Nurmila, Ph.D., Dekan Fakultas Pendidikan UIII, Faried F. Saenong, Ph.D., Koordinator Staf Khusus Kementerian Agama, dan Tatang Muttaqien, Ph.D., Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, Ph.D dalam sambutan pembukanya menegaskan bahwa fenomena keberagaman di masyarakat berkaitan erat dengan pendidikan sebagai isu fundamental. “Pendidikan menjadi faktor kunci dalam membentuk perspektif masyarakat. Survei ini menunjukkan bahwa umat Islam kini melihat Pancasila secara lebih positif dibandingkan masa lalu,” ujarnya. Ia juga menyoroti bagaimana isu global seperti konflik Palestina-Israel, westernisasi, dan Arabisme turut berpengaruh terhadap budaya Indonesia, sebagaimana tergambar dalam hasil survei nasional.

Pemaparan hasil riset disampaikan oleh Yahya Fathur Rozi, peneliti MAARIF Institute. Dalam survei yang dilakukan pada 19-23 Desember 2024, ditemukan bahwa kualitas pengajar menjadi prioritas utama dalam dunia pendidikan, diikuti oleh demokrasi kewarganegaraan, kesejahteraan, kekerasan di lingkungan sekolah, serta akses pendidikan menengah dan perguruan tinggi. “Kualitas pengajaran menjadi prioritas karena guru memegang peran sentral dalam proses pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, survei juga mengungkap adanya perbedaan prioritas berdasarkan gender. “Sebanyak 23,9% responden laki-laki lebih menekankan nilai demokrasi, sementara 26,6% responden perempuan lebih memprioritaskan kualitas pengajaran di kelas,” tambahnya. Dari perspektif agama, umat Muslim cenderung lebih memprioritaskan kualitas pengajaran, sedangkan kelompok non-Muslim lebih mengutamakan demokrasi dan kewarganegaraan.

Menariknya, Dalam survei yang dilakukan pada 19-23 Desember 2024 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia merasa bangga menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dengan separuh responden menyatakan rasa kebanggaan tersebut dalam tingkat yang sangat tinggi.

Nina Nurmila, menyoroti hasil survei dari perspektif interseksionalitas, yang menganalisis hubungan antara gender, ras, etnis, agama, dan orientasi sosial dalam pendidikan. “Semakin tinggi tingkat pendidikan dan penghasilan seseorang, semakin besar pula penolakannya terhadap proteksi budaya Indonesia dari pengaruh budaya asing. Mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk mengeksplorasi budaya global dan menyadari bahwa budaya Indonesia juga memiliki aspek yang perlu dikritisi,” paparnya. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif agar masyarakat tidak terjebak dalam eksklusivitas berlebihan dalam beragama.

Sementara itu, Faried F. Saenong, menegaskan bahwa meskipun Pancasila dan agama tidak lagi menjadi isu ideologis yang diperdebatkan secara luas, refleksi terhadap Pancasila sebagai ideologi tetap perlu dilakukan. “Kadang kita berpikir bahwa perdebatan ideologis telah selesai, tetapi di lapisan tertentu masih ada tantangan terkait kelompok yang ingin menghidupkan kembali wacana negara Islam di Indonesia,” ungkapnya. Ia juga menyoroti pentingnya apresiasi terhadap nilai-nilai keindonesiaan dalam menghadapi dinamika budaya global. “Ekspresi budaya lokal harus tetap ada jika kita ingin mengadopsi budaya asing yang datang ke Indonesia,” tambahnya.

Di sisi lain, Tatang Muttaqien, menekankan pentingnya pendidikan vokasi dalam memperkuat wawasan kebangsaan. “Pendidikan vokasi yang berbasis praktik kolaboratif akan membuat peserta didik memiliki wawasan kebangsaan yang lebih kokoh. Dengan begitu, mereka bisa memahami fenomena global sambil tetap mempertahankan identitas nasional,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya visualisasi kondisi nyata dalam pembelajaran. “Ketika teori digabungkan dengan praktik di lapangan, pemahaman tentang ideologi dan pendidikan vokasi akan lebih kuat,” tegasnya.

Acara diseminasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dinamika keberagamaan dan pendidikan di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa pendidikan tetap menjadi faktor kunci dalam membentuk perspektif masyarakat terhadap demokrasi, kebangsaan, dan identitas budaya. Dengan berbagai tantangan yang muncul dari pengaruh budaya global dan pergeseran nilai-nilai sosial, pemangku kebijakan dan akademisi diharapkan dapat terus menggali strategi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi dan identitas nasional. (VP)

Hasil survei nasional secara lengkap dapat diunduh disini: bit.ly/Surnas_MAARIF

Press Release: SIKAP MAARIF INSTITUTE TERHADAP PEMBEGALAN PANCASILA DAN DEMOKRASI

Press Release

SIKAP MAARIF INSTITUTE TERHADAP

PEMBEGALAN PANCASILA DAN DEMOKRASI

 

Sejak era Reformasi, bangsa Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana kepentingan rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama. Pancasila, sebagai dasar negara dan panduan moral, menjadi pedoman yang mengikat kita semua dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada setiap era, termasuk dalam masa demokrasi ini, suara rakyat harus menjadi yang terdepan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.

Namun, saat ini kita menyaksikan dengan keprihatinan yang mendalam bahwa semangat ini semakin tergerus oleh berbagai kasus yang mencederai nilai-nilai Pancasila. Banyak putusan-putusan yang tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, praktik jual beli kebijakan dan jabatan yang merajalela, serta semakin menguatnya oligarki, partokrasi, dan plutokrasi, telah mengkhianati amanat reformasi dan demokrasi. Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan politik nasional, tetapi juga menciptakan jurang ketidakadilan yang semakin lebar, di mana kepentingan segelintir elit politik dan ekonomi mengesampingkan aspirasi dan kebutuhan rakyat banyak.

Kami menyatakan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Ketika kepentingan rakyat semakin diabaikan dan nilai-nilai Pancasila dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat, kita berada di ambang kehilangan jati diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Oleh karena itu, melalui pernyataan sikap ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. Berdiri tegak membela Pancasila: Pancasila harus dikembalikan pada posisinya yang sejati, sebagai landasan moral dan etika dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Kami menolak segala bentuk manipulasi terhadap Pancasila yang bertujuan untuk melegitimasi praktik politik yang tidak adil.
  2. Menegakkan demokrasi yang berkeadilan: Demokrasi Indonesia harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi, oligarki, plutokrasi, dan partokrasi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
  3. Mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam mengadili para pelaku kejahatan politik dan ekonomi yang merugikan kepentingan rakyat. Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya harus menjalankan tugasnya dengan independen, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
  4. Menghimbau kepada masyarakat menjaga demokrasi: Masyarakat harus kembali mengambil peran aktif dalam menjaga demokrasi dan Pancasila. Kita tidak bisa lagi hanya diam menyaksikan ketidakadilan terjadi. Saatnya rakyat bersatu, bergerak bersama, dan mengawal setiap proses politik agar tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.

Lebih dari itu, MAARIF Institute menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi ke dalam setiap sanubari serta menjadi praktik kehidupan sehari-hari di Indonesia, bagi kita semua elemen anak bangsa. Ketika Pancasila menghadapi upaya pembegalan untuk kesekian kalinya, kita musti harus menyatu dan manunggaling Indonesia. Ketika hukum dan undang-undang menjadi alat untuk memberangus Pancasila dan demokrasi, maka kita perlu merapatkan barisan di belakangnya. Menghadapi ancaman oligarki, plutokrasi, dan partokrasi ini, sekali lagi, semua elemen bangsa perlu teguh bersatu, bergerak, untuk imajinasi Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera.

 

Nashrun minallah wa fatkhun qarib,

Tuhan bersama kita, rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Andar Nubowo

Sila Kedua Pancasila Sedang Mati Suri

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Pada Februari 2013, saya menulis begini: “Pernah terjadi perdebatan panjang pada kurun 1930-an tentang hubungan politik dan agama antara elite santri nasionalis dan elite nasionalis non-santri. Gaung perdebatan itu masih dirasakan sampai tahun 1950-an. Isu pokok yang diperdebatkan berpusat pada masalah, apakah politik itu kotor atau tidak.

Non-santri bersikukuh, politik itu selamanya kotor sehingga agama yang suci jangan dibawa-bawa ke dalamnya. Santri lalu membalik formulanya, justru karena politik itu kotor perlu dibersihkan dengan agama. Jadi, memang terdapat persamaan pandangan antara santri dan non-santri: politik itu kotor.” Itulah di antara wacana debat hubungan politik dan agama tempo doeloe.

Era tahun 1930-an belum mengenal Pancasila yang sila keduanya yang berbunyi: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Dalam pidato 1 Juni 1945 Bung Karno, sila kedua ini sebagai bagian dari filosofisch principle yang ditawarkannya punya rumusan berupa ‘internasionalisme’ yang berakar “dalam buminya nasionalisme”.

Maka rumusan sila kedua yang kemudian dibakukan secara konstitusional adalah hasil kesepakatan Panitia Sembilan yang diketuai Bung Karno pada 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Bagi saya, formula 22 Juni ini jauh lebih mantap, jelas, dan lebih puitis-filosofis: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Alangkah dahsyatnya rumusan ini!

Sila kedua ini sejak hari kelahirannya pada 22 Juni 1945 sampai hari ini telah berusia 73 tahun lima bulan 12 hari, sebuah usia dalam ukuran manusia sudah cukup tua. Tetapi, sebagai hasil pemikiran reflektif-filosofis manusia Indonesia, usia sekian itu belum cukup lama.

Nilai praksisnya dalam bentuk ideologi masih saja diuji pada perilaku warga kita dalam berbangsa dan bernegara di tengah perjalanan sejarah modern Indonesia yang dinamis dan kreatif. Dalam perspektif inilah saya berani menggambarkan bahwa “Sila Kedua Pancasila Mati Suri,” sedang dipingsankan oleh ujaran kebencian, kebohongan, ucapan kumuh, brutal, kasar, dan tunaadab, terutama yang berkeliaran dalam media sosial (medsos): Youtube, Twitter, Instagram, dan Facebook.

Semuanya ini dilakukan oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, rakus benda, termasuk mereka yang menyebut dirinya sebagai habib, sayid, dan gelar-gelar artifisial lainnya, sebuah kebanggaan semu yang ahistoris. Amat disayangkan Muslim non-Arab banyak yang percaya bahwa gelar-gelar artifisial itu punya pijakan teologis yang kokoh dan benar. Kapan mereka mau belajar cerdas dan kritikal, sehingga tidak mudah jadi korban Arabisme yang anti prinsip persamaan itu?

Kembali kepada masalah utama dalam Resonansi ini. Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” bukan saja sebagai bagian dari dasar filsafat negara, melainkan pada waktu yang bersamaan juga harus dijadikan rujukan dan pedoman dalam menuntun perilaku harian semua warga negara dalam berurusan dengan segala situasi. Maka ujaran kebencian, bahkan kata-kata jorok yang sengaja diumbar, demi melumpuhkan lawan politik adalah pengkhianatan telanjang terhadap keluhuran sila ini.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh tiarap—karena dihantui HAM misalnya– untuk bertindak secara adil dan beradab manakala ada warga negara dari faksi mana pun melakukan pengkhianatan ini. Tidak boleh atas nama demokrasi setiap orang berperilaku ‘semau gue’, dengan melanggar batas-batas moral, adab, sopan-santun, dan ketentuan undang-undang yang berhulu kepada nilai-nilai luhur Pancasila, di dalamnya sila kedua merupakan bagian yang menyatu secara organik dengannya.

Tragedi yang dialami Pancasila sebenarnya sudah berlangsung lama, terutama karena lemahnya proses penegakan hukum di negeri ini. Bahkan, tidak mustahil ada di antara aparat penegak hukum yang bermain mata dengan para pengkhianat dasar filsafat negara itu.

Akibatnya, Indonesia yang sudah ber-Pancasila selama lebih tujuh dasawarsa ini masih saja oleng dan labil secara moral, sehingga keadilan dan keadaban publik sering benar menghilang ditelan oleh ketidaksungguhan kita mengamalkan Pancasila, khususnya di sini dalam bentuk penegakan hukum yang adil.

Bagi saya, masalah ini sangat mendasar yang wajib segera dituntaskan, jika bangsa ini memang ingin punya hari depan yang lebih adil dan beradab. Membiarkan sila kedua mati suri sama saja dengan membiarkan negeri ini menjadi porak poranda dan terkapar seperti yang secara dramatis sedang menimpa Suria, Irak, dan negeri-negeri Muslim lainnya. Indonesia harus dibebaskan dari Arabisme yang tersesat jalan!