Merespons Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar: Negara Gagal Melindungi Hak Konstitusional Warga

MAARIF Institute, 6 Juni 2026. MAARIF Institute menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh hampir seribu remaja dan anak-anak tersebut mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai” yang berisi agenda pembinaan generasi muda, olahraga, pendidikan moral, serta penguatan nilai-nilai persatuan dan perdamaian. Tidak ada satu pun unsur aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Namun demikian, kegiatan tersebut terpaksa dihentikan pada hari pertama oleh aparat kepolisian setelah mendapat tekanan dari sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo-Raya.

Dalam pengamatan MAARIF Institute, terdapat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, pembubaran dilakukan tanpa dasar administratif yang memadai. Pihak JAI selaku panitia telah meminta surat perintah tertulis, namun kepolisian tidak memberikannya. Ini menunjukkan bahwa pembubaran tersebut bukan atas dasar hukum, melainkan karena tekanan massa dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, paradoks yang terjadi di hadapan kita adalah kelompok inkonstitusional yang melakukan tekanan justru berhasil menekan kelompok konstitusional yang sedang menjalankan aktivitas yang dilindungi konstitusi.

Ketiga, sebagian besar peserta yang terdampak adalah remaja dan anak-anak usia sekolah. Pembubaran paksa yang mereka saksikan berpotensi meninggalkan trauma psikologis dan mengikis kepercayaan generasi muda terhadap negara sebagai pelindung seluruh warganya.

Keempat, peristiwa pembubaran aktivitas yang dilakukan oleh JAI bukanlah kali pertama terjadi. Ini merupakan peristiwa berulang selama puluhan tahun, menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas.

MAARIF Institute menegaskan bahwa apa yang terjadi di Karanganyar adalah cerminan nyata dari kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya: melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ketika aparat keamanan memilih membubarkan kegiatan yang sah dan damai karena tekanan kelompok massa, maka negara sedang memindahkan otoritasnya dari hukum kepada tekanan massa.

Pasal 28E ayat (1) dan (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, serta kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Jaminan konstitusional ini tidak bersyarat dan tidak dapat dikurangi hanya karena ada kelompok lain yang tidak menyukainya. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sama seperti warga Indonesia lainnya, memiliki hak penuh untuk berkumpul dan berserikat.

Bila pola ini dibiarkan terus berlangsung tanpa koreksi, maka kita sedang membangun preseden yang amat buruk: tekanan massa lebih ampuh daripada konstitusi. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang suara mayoritas, melainkan juga tentang jaminan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan.

Berdasarkan poin-poin di atas, MAARIF Institute menyampaikan 3 (tiga) tuntutan:

  1. Presiden Republik Indonesia mengambil langkah nyata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara dan tidak tunduh pada tekanan kelompok massa.
  2. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya yang membubarkan kegiatan warga negara yang sah tanpa dasar hukum yang kuat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
  3. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memberikan arahan tegas kepada seluruh aparat di daerah agar konsisten menegakkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk bagi kelompok minoritas.

Indonesia dibangun di atas keberagaman dan dijaga oleh komitmen bersama untuk menghormati perbedaan. Keberagaman bukan ancaman, melainkan kekuatan. Tugas negara adalah memastikan setiap anak bangsa, tanpa memandang identitas agama atau keyakinannya, dapat hidup dengan aman, bebas, dan bermartabat di bawah naungan konstitusi.

Pernyataan Sikap MAARIF Institute tentang Penangkapan 9 WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla

MAARIF Institute mengutuk keras tindakan Israel yang menangkap 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) pada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 ditangkap disekitar perairan Cypus atau laut Mediterania. Misi ini merupakan upaya murni kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan logistik, medis, dan pangan kepada warga sipil Palestina yang terkepung di Gaza. Seluruh yang yang tergabung dalam misi adalah jurnalis, tenaga medis, dan relawan adalah warga sipil yang tidak bersenjata. Penangkapan terhadap mereka bukan hanya merupakan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelanggaran serius terhadap norma dan prinsip hukum humaniter internasional.

Sembilan WNI yang saat ini ditahan oleh Israel adalah sebagai berikut:

  1.     Herman Budianto Sudarsono (GPCI-Dompet Dhuafa) — Kapal Zapyro
  2.     Ronggo Wirasanu (GPCI-Dompet Dhuafa) — Kapal Zapyro
  3.     Andi Angga Prasadewa (GPCI-Rumah Zakat) — Kapal Josef
  4.     Asad Aras Muhammad (GPCI-Spirit of Aqso) — Kapal Kasr-1
  5.     Hendro Prasetyo (GPCI-SMART 171) — Kapal Kasr-1
  6.     Bambang Noroyono (REPUBLIKA) — Kapal BoraLize
  7.     Thoudy Badai Rifan Billah (REPUBLIKA) — Kapal Ozgurluk
  8.     Andre Prasetyo Nugroho (Tempo) — Kapal Ozgurluk
  9.     Rahendro Herubowo (Tim Media GPCI dan iNews) — Kapal Ozgurluk

Pernyataan Sikap MAARIF Institute

  1. MAARIF Institute mengecam keras tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI yang sedang menjalankan misi kemanusiaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law), yang secara tegas melindungi warga sipil dan misi kemanusiaan dari segala bentuk kekerasan atau penahanan sewenang-wenang dalam situasi konflik bersenjata.
  2. MAARIF Institute mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan penangkapan terhadap peserta Global Sumud Frotilla dan tanpa syarat membebaskan seluruh kapal, WNI dan relawan yang ditahan, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama dalam penahanan. Selain itu, Israel wajib membuka akses bantuan kemanusiaan seluasnya bagi warga Palestina di Gaza yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan.
  3. MAARIF Institute sepenuhnya mendukung dan mendorong upaya pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, dalam menjalankan seluruh jalur diplomasi yang tersedia guna membebaskan WNI yang ditahan dan membantu pemulangannya ke Indonesia. Pemerintah Indonesia didorong untuk bertindak cepat, tegas, dan terkoordinasi demi memastikan keselamatan serta hak-hak warga negaranya.
  4. MAARIF Institute menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi di atas kepentingan politik dan militer mana pun, terlebih dalam situasi konflik bersenjata. Misi kemanusiaan yang diemban oleh warga sipil merupakan manifestasi dari moralitas universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Rekomendasi

  1. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu secara aktif menempuh jalur diplomasi, baik secara negosiasi langsung atau melalui jalur diplomasi dengan negara ketiga seperti Jordan dan Turki dan negara-negara lain yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel untuk membebaskan WNI yang ditahan. Pemerintah juga diharapkan memberikan perlindungan penuh, memantau kondisi WNI yang ditahan, memberikan bantuan medis, menyampaikan perkembangan situasi secara berkala dan transparan kepada publik, serta membantu pemulangan WNI yang ditangkap kembali ke Indonesia. 
  2. Media massa diharapkan memainkan peran aktif dalam meliput dan menyebarkan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab mengenai kondisi WNI yang ditahan, serta situasi kemanusiaan di Gaza secara menyeluruh. Penyampaian informasi yang cermat dan faktual menjadi instrumen penting dalam mendorong respon yang tepat dari pemangku kepentingan baik ditingkat nasional maupun internasional.
  3. Organisasi Masyarakat Sipil diharapkan turut membantu memantau perkembangan kasus ini secara kritis dan konsisten, serta memberikan dukungan moral dan material kepada WNI yang ditahan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembebasan. 
  4. Masyarakat umum diharapkan untuk tenang dan menunjukan solidaritas nyata melalui dukungan moral dan material, sekaligus bersikap kritis dan selektif dalam mengkonsumsi informasi di tengah derasnya informasi yang dikonsumsi.

MAARIF Institute mengajak seluruh elemen bangsa baik pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mendoakan keselamatan dan memperjuangkan pembebasan, serta memberikan dukungan penuh terhadap seluruh WNI yang saat ini ditahan oleh Israel. 

MAARIF institute menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan bangsa. Penangkapan terhadap WNI yang sedang menjalaankan misi kemanusaaan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima dan harus mendapat respons yang tegas dari seluruh komponen bangsa. MAARIF Institute menyerukan penguatan solidaritas nasional dan internasional demi keselamatan seluruh orang yang ditangkap Israel demi tegaknya hukum humaniter internasional, serta demi terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila konstitusi negara. 

 

Jakarta, 20 Mei 2026

MAARIF Institute for Culture and Humanity



Menjaga Suluh, Merawat Nurani Bangsa: MAARIF Institute Gelar Rangkaian Peringatan Bulan Buya Syafii Maarif 2026

JAKARTA, 7 Mei 2026 – Mengenang sosok guru bangsa yang menjadi kompas moral Indonesia, MAARIF Institute kembali menyelenggarakan program khusus “Bulan Buya Syafii” sepanjang Mei hingga Juni 2026. Mengusung tema besar “Menjaga Suluh, Merawat Nurani Bangsa,” rangkaian kegiatan ini dirancang sebagai ruang refleksi untuk melacak kembali jejak kebudayaan, spiritualitas, dan pemikiran Ahmad Syafii Maarif di tengah tantangan keadaban publik saat ini.

Direktur MAARIF Institute, Andar Nubowo menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni peringatan hari lahir (31 Mei) dan wafatnya (27 Mei) Buya Syafii, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk menghidupkan kembali arus pencerahan yang pernah digelorakan oleh beliau.

“Kami mengundang seluruh elemen bangsa—akademisi, praktisi pendidikan, aktivis, hingga generasi muda—untuk hadir dan terlibat aktif. Ini adalah ziarah pemikiran guna menemukan kembali kompas keadaban kita yang kian meredup,” ujarnya Andar.

Rangkaian Kegiatan di Tiga Kota

Bekerja sama dengan Kiniko Art dan Talago Buni, Bulan Buya Syafii 2026 akan hadir dengan berbagai wajah kegiatan di tiga kota utama:

  1. Sumatera Barat: Menghadirkan “Bertutur tentang Guru Bangsa: Kaba Kebangsaan dari Minangkabau”, sebuah pertautan antara tradisi tutur dan gagasan kebangsaan.

  2. Yogyakarta: Fokus pada aspek estetika dan literasi melalui “Pameran Seni Rupa: Suluh Bangsa” dan peluncuran buku terbaru.

  3. Jakarta: Menjadi pusat diskusi melalui “Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif”, kunjungan ke MAARIF House, dan Orasi Kebudayaan.

Panggilan untuk Pemikir Muda: Call for Submission

Salah satu agenda utama dalam rangkaian ini adalah Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif (ASM) ke-5. MAARIF Institute membuka kesempatan seluas-luasnya bagi publik untuk mengirimkan esai terbaiknya dengan tema:

“Pendidikan, Ekologi, dan Keadaban Publik: Menjawab Krisis Kemanusiaan melalui Reaktualisasi Gagasan Kebudayaan Buya Syafii Maarif.”

Terdapat delapan sub-tema menarik yang bisa dieksplorasi, mulai dari transformasi pendidikan, ekologi, politik internasional, hingga integrasi kepemimpinan inklusif bagi perempuan dan pemuda.

Informasi Penting Pengiriman Esai:

  • Deadline Pendaftaran: 31 Mei 2026

  • Review Esai: 1 – 4 Juni 2026

  • Pengumuman Seleksi: 5 Juni 2026

  • Pelaksanaan Tadarus ASM: 18 – 19 Juni 2026

  • Benefit: Esai yang terpilih akan diterbitkan dalam Jurnal MAARIF dan dibukukan.

Cara Berpartisipasi

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengiriman esai, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: https://maarinstitute.org/tadarus-asm/.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal acara di setiap kota dan detail teknis lainnya, silakan hubungi narahubung kami di:

  • 0812-8236-8830 (Fithri)

  • 0852-7382-3090 (Ananul)

  • Website: maarifinstitute.org

Mari bersama-sama merawat api pemikiran Buya Syafii demi masa depan Indonesia yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji: MAARIF Institute Dorong Kebijakan Haji Berbasis Data, Berkeadilan, dan Berpihak pada Jemaah

Jakarta, 23 April 2026 – Wacana mengenai skema “war tiket haji” yang dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada awal April 2026 telah menjadi isu publik yang hangat. Mayoritas pemangku kepentingan, beberapa di antaranya DPR, MUI, organisasi penyelenggara haji, hingga akademisi, menilai skema “war tiket” berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik baru, seperti menguntungkan yang cepat dan kaya, serta meminggirkan lansia, warga pelosok, dan mereka yang gagap teknologi. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, akhirnya menyatakan pembahasan dihentikan sementara pada 24 April 2026, dan mengalihkan fokus kepada persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sudah dekat.

Merespons dinamika diskusi tersebut, MAARIF Institute memandang penting untuk menarik refleksi dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sebagai bahan pertimbangan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Evaluasi ini didasarkan pada keprihatinan atas antrean haji Indonesia yang kini rata-rata mencapai 26,4 tahun, dengan lebih dari 5,7 juta orang menunggu giliran ke Tanah Suci. MAARIF Institute memahami sepenuhnya urgensi yang dirasakan oleh pemerintah dalam mencari terobosan atas antrean panjang tersebut, mengingat bagi jutaan jemaah, menunaikan ibadah haji adalah harapan seumur hidup yang telah dinantikan dengan kesabaran luar biasa.

Namun, MAARIF Institute meyakini bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut haji, perlu melalui proses pengujian yang mendalam dari sisi keadilan akses, kesiapan digital, dan kesesuaian dengan realitas sosiologis jemaah. Momen ini merupakan peluang strategis bagi pemerintah untuk membangun kebijakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif dan berpihak pada mereka yang paling rentan.

Dalam upaya memberikan kontribusi konstruktif, MAARIF Institute merujuk pada Laporan Penelitian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025. Selaras dengan semangat riset kami, MAARIF Institute menegaskan bahwa kebijakan haji bukan sekadar manajemen kuota, melainkan pelayanan atas hak-hak dasar dan martabat kemanusiaan para calon jemaah. Riset ini melibatkan 255 responden calon dan alumni jemaah haji dari 30 provinsi serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan kunci, sehingga menyajikan potret empiris yang krusial:

  • Tantangan Literasi Kebijakan: Salah satu temuan mendasar adalah masih perlunya penguatan komunikasi kebijakan, di mana 46,3% responden belum memahami latar belakang kebijakan Kemenhaj baru mengenai penyeragaman masa tunggu, dan 36,1% belum mengetahui mekanisme subsidi biaya haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Temuan ini mengindikasikan bahwa saluran komunikasi resmi pemerintah perlu lebih dioptimalkan agar informasi dapat menjangkau jemaah hingga ke akar rumput.
  • Kesenjangan Akses Digital: Data menunjukkan bahwa pemanfaatan Aplikasi Satu Haji baru mencapai 51,6%. Angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan yang berbasis teknologi tetap mempertimbangkan kesiapan aksesibilitas bagi seluruh kelompok jemaah, termasuk lansia dan warga di wilayah pelosok yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital.
  • Variasi Penerimaan Kebijakan: Kebijakan masa tunggu haji saat ini belum diterima secara merata di seluruh wilayah, dengan angka penolakan mencapai 58,2% di luar Pulau Jawa dan 71,1% di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal dan karakteristik demografis yang berbeda di setiap daerah.

Terlepas dari berbagai tantangan dalam tata kelola antrean yang menjadi fokus evaluasi publik saat ini, kami memandang perlu untuk tetap menempatkan penyelenggaraan haji dalam bingkai yang utuh. Dalam konteks ini, data riset MAARIF Institute juga menangkap tren positif pada peningkatan kualitas pelayanan haji tahun 2025 yang dirasakan langsung oleh jemaah. Sebanyak 93,7% responden merasa puas dengan akomodasi hotel, 91,3% menilai transportasi layak, dan 96% mengapresiasi profesionalisme petugas kesehatan. Capaian ini menunjukkan bahwa MAARIF Institute telah berhasil memotret kemajuan nyata yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Dalam semangat kemitraan untuk perbaikan berkelanjutan, MAARIF Institute merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk penyelenggaraan haji mendatang:

  1. Fokus pada Penyelenggaraan Haji Mendatang: Kami mendukung langkah pemerintah untuk meninjau kembali skema yang berpotensi memicu polarisasi sosial, dan mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan haji yang aman, adil, dan bermartabat.
  2. Penguatan Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan: Kami mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun strategi komunikasi publik yang terintegrasi terkait kebijakan masa tunggu haji, pengelolaan dana haji, dan perubahan kelembagaan. Sosialisasi harus dilakukan secara berjenjang melalui kantor Kementerian di daerah, KBIH, media sosial resmi, serta platform digital haji agar jemaah memahami rasionalitas kebijakan dan tidak merasa dirugikan.
  3. Penguatan Kelembagaan dan Transisi Penyelenggaraan: Diperlukan mekanisme koordinasi formal dan berkelanjutan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama, khususnya dalam hal regulasi teknis, manajemen SDM, dan hubungan bilateral dengan otoritas Arab Saudi. Transfer pengetahuan dan pengalaman harus menjadi prioritas dalam masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026.
  4. Optimalisasi Digitalisasi Layanan Haji: Pemerintah perlu meningkatkan literasi digital jemaah melalui pendampingan langsung, tutorial sederhana, dan integrasi aplikasi haji dalam manasik. Aplikasi Satu Haji perlu diperkuat dari sisi kemudahan penggunaan, relevansi konten, dan sosialisasi agar benar-benar menjadi platform utama layanan informasi dan administrasi haji.
  5. Reformulasi dan Standardisasi Manasik Haji: Manasik haji perlu diperluas baik dari sisi jumlah pertemuan maupun cakupan materi, terutama bagi jemaah lanjut usia. Pemerintah disarankan menyusun pedoman nasional manasik haji yang menjadi acuan bersama KBIH, disertai program sertifikasi pembimbing haji untuk menjamin kualitas dan keseragaman bimbingan.
  6. Pengembangan Manasik Sepanjang Tahun dan Optimalisasi Asrama Haji: Gagasan manasik haji sepanjang tahun perlu diinstitusionalisasikan dengan memanfaatkan asrama haji sebagai pusat pembinaan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai koordinator, sementara KBIH menjadi pelaksana teknis, sehingga kesiapan jemaah dapat dibangun jauh sebelum keberangkatan.
  7. Peningkatan Kedisiplinan Jemaah dan Petugas: Materi kedisiplinan, penghematan air dan energi, kepatuhan jadwal, serta etika penggunaan fasilitas umum perlu dimasukkan secara eksplisit dalam manasik haji. Hal ini penting untuk mengurangi masalah teknis di lapangan yang selama ini berdampak pada kualitas layanan.
  8. Perbaikan Manajemen Akomodasi dan Anggaran: Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penganggaran agar memungkinkan pemesanan akomodasi di Arab Saudi dilakukan lebih awal. Langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas hotel, efisiensi biaya, dan kenyamanan jemaah.
  9. Penguatan Pengawasan terhadap Syarekat: Meskipun penunjukan dua syarekat dinilai positif, Kementerian Haji dan Umrah perlu membangun sistem evaluasi kinerja yang transparan dan berbasis indikator layanan jemaah. Mekanisme pengaduan jemaah juga harus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas penyedia layanan.

Menutup evaluasi ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menegaskan pentingnya menempatkan aspek kemanusiaan sebagai kompas utama dalam setiap perumusan kebijakan haji di masa depan.

“Bagi kami di MAARIF Institute, ibadah haji bukan sekadar urusan logistik atau teknis antrean, melainkan pemenuhan panggilan suci yang membawa nilai keadilan, kesetaraan, dan kesabaran,” tegas Andar.

Ia menambahkan. “Kami meyakini bahwa tantangan dan tata kelola haji yang kompleks dapat dijawab melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan mengedepankan kebijakan yang berbasis pada data empiris dan semangat untuk terus mendengar aspirasi jemaah, kita dapat bersama-sama menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dan bermartabat,” tutup Andar.

Jakarta, 24 April 2026

 

Laporan lengkap dapat dilihat disini: LAPORAN RISET HAJI

MAARIF Outlook 2026: Quo Vadis Keadaban Bangsa di Tengah Krisis Pendidikan dan Lingkungan?

Jakarta, 15 April 2026—Di tengah laju teknologi yang mengikis daya kritis, ekosistem yang terdegradasi, serta mengendurnya etika publik yang mengancam demokrasi, MAARIF Institute hadir dengan satu pertanyaan besar: Quo Vadis keadaban bangsa ini? Melalui peluncuran MAARIF Outlook 2026, MAARIF Institute memetakan kondisi bangsa di tengah krisis multidimensi dari tiga isu strategis: pendidikan, lingkungan, dan keadaban publik, yang diyakini sebagai pondasi bagi ketahanan bangsa.

Tahun 2025 menjadi tahun refleksi mendalam bagi bangsa, yang diwarnai dengan tantangan signifikan dari sektor pendidikan, lingkungan, serta keadaban publik. Pada sektor pendidikan, kemajuan teknologi tidak serta-merta meningkatkan kualitas. Lebih dari 71% anak usia sekolah menggunakan gawai setiap hari, dan tren perundungan, kini meluas ke ruang digital, mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data UNICEF mencatat dua dari empat remaja Indonesia pernah mengalami perundungan, dan hampir 40% kasus tersebut berkontribusi pada peningkatan risiko bunuh diri. Di sisi lain, program-program baru seperti pembinaan siswa bernuansa militerisasi dinilai tidak memiliki dasar hukum dan panduan kurikulum yang jelas, sementara implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih diwarnai kasus keracunan, dan potensi konflik kepentingan menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis menjamin kualitas tata kelola.

Di sektor lingkungan, krisis bukan lagi sekedar soal alam, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola dan dominasi model pembangunan ekstraktif. Dari 56,63 juta ton sampah per tahun, hanya sebagian kecil yang terkelola efektif. Kerugian nasional akibat banjir dan longsor Sumatera mencapai Rp 68,6 triliun, jauh melampaui pendapatan negara dari sektor tambang yang hanya Rp16,6 triliun. Proyeksi kenaikan suhu lebih dari 1,3°C hingga 2049 mempertegas bahwa disrupsi iklim telah menjadi kenyataan sehari-hari.

Di tingkat keadaban publik dan demokrasi, kualitas tata kelola global dan nasional sama-sama melemah. Laporan Freedom in the World 2025 mencatat tren penurunan kebebasan sipil hampir dua dekade berturut-turut, memengaruhi lebih dari 40% populasi dunia. Indonesia sendiri masuk dalam kategori flawed democracy versi EIU 2024. Di dalam negeri, fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, sementara meluasnya peran militer di ranah sipil menimbulkan pertanyaan serius soal keseimbangan checks and balances.

MAARIF Institute menegaskan bahwa krisis di sektor pendidikan dan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai alarm atas rapuhnya kualitas keadaban kita sebagai bangsa.

Dalam peluncuran tersebut, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menekankan bahwa martabat sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas etika publiknya.

“MAARIF Outlook 2026 hadir untuk mengingatkan bahwa cita-cita besar bangsa untuk memiliki pendidikan yang memanusiakan dan lingkungan yang adil hanya dapat terwujud jika ditopang oleh budaya publik yang beradab, yakni budaya yang menjunjung tinggi nilai egaliter, non-diskriminasi, toleransi, dan inklusif,” ujar Andar. Dia menambahkan bahwa pemulihan keadaban bangsa adalah titik tuas strategis yang harus diprioritaskan agar Indonesia tidak kehilangan arah di tengah percepatan teknologi dan disrupsi global.

Pada sektor pendidikan, MAARIF Institute menyoroti risiko reduksi kemanusiaan akibat ketergantungan pada teknologi yang mengancam daya kritis generasi penerus bangsa. Proyeksi yang ditawarkan adalah re-orientasi kurikulum yang kembali pada khittah pendidikan sebagai ruang persemaian karakter dan pemulihan kesehatan mental pelajar. Keberlanjutan masa depan bangsa sangat bergantung pada kemampuan membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan mampu menjamin kesejahteraan para pendidik sebagai pilar utama intelektualitas bangsa.

Terkait isu lingkungan, MAARIF Institute menegaskan perspektif Ekoteologi sebagai manifestasi tanggung jawab kebangsaan dan religiusitas dalam menjaga alam. MAARIF Institute juga menekankan bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian integral dari iman, sehingga pola pembangunan ekstraktif yang mengorbankan keselamatan ekologis demi keuntungan sesaat dipandang sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Proyeksi ke depan menuntut adanya transisi energi yang berkeadilan serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan melalui pendekatan pembangunan yang lebih etis. Bagi MAARIF Institute, cara mengelola sumber daya alam merupakan ujian nyata bagi integritas moral bangsa dalam menjaga bumi sebagai warisan suci untuk generasi mendatang.

MAARIF Outlook 2026 menutup pemetaannya dengan proyeksi yang jernih namun menuntut perubahan secara kolektif. Indonesia kini berdiri di persimpangan dua skenario. Dalam skenario optimistik, negara mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kualitas pendidikan dan keberlanjutan lingkungan di bawah regulasi yang adil. Dalam skenario pesimistik, konsentrasi kekuasaan ekonomi tidak diimbangi dengan akuntabilitas publik, hingga pendidikan terjebak orientasi pasar dan lingkungan dikorbankan demi kepentingan investasi jangka pendek. Untuk mengarahkan bangsa ke jalur yang pertama, MAARIF mengidentifikasi tiga tuas transformasi yang harus digerakkan bersamaan: reformasi tata kelola berbasis deliberasi, penguatan literasi digital dan etika publik, serta integrasi nilai melalui advokasi dan kepemimpinan muda.

MAARIF Institute menekankan bahwa skenario optimistik itu hanya bisa terwujud jika sinergi tri sektor benar-benar berjalan bukan sebagai jargon, melainkan sebagai komitmen nyata. Negara hadir memastikan aturan main yang berkeadilan, dunia usaha beroperasi dengan tanggung jawab sosial yang nyata dan terukur, dan masyarakat sipil menjadi penjaga nilai sekaligus pengawas arah kebijakan. Tanpa keseimbangan ketiga pilar ini, dominasi kepentingan segelintir pihak akan terus mengikis demokrasi secara perlahan dari dalam.

Berpijak pada pemikiran humanistik Ahmad Syafii Maarif, MAARIF Outlook 2026 pada akhirnya adalah sebuah seruan kolektif untuk merawat kebinekaan, menegakkan keadilan sosial, dan mengintegrasikan integritas moral ke dalam setiap kebijakan publik dan laku kehidupan bermasyarakat. Rekonstruksi keadaban publik bukan sekedar agenda organisasi, tetapi prasyarat utama bagi masa depan Indonesia yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.

Dokumen Outlook lengkap dapat di download di link berikut https://bit.ly/MAARIF_OUTLOOK

PERNYATAAN SIKAP-Merespons Gelombang Persekusi Ibadah Ied Muhammadiyah: Menegakkan Kebebasan Beragama dan Netralitas Negara Pancasila

MAARIF Institute, 21 Maret 2026, MAARIF Institute memandang serangkaian tindakan pelarangan dan penghadangan Sholat Idul Fitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai peristiwa yang secara serius mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa karena kejadian ini berulang dari tahun ke tahun dan kini menyasar kelompok Islam terbesar kedua di Indonesia

Fakta-fakta di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Di Sukabumi, pemerintah kota menolak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Ied dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat. Di Kedung Winong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa terhadap pelaksanaan sholat Ied warga Muhammadiyah bukan sekadar persoalan administratif lokal, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Situasi ini semakin diperkeruh oleh pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menyatakan bahwa penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah dinilai haram demi menjaga persatuan. Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan.

MAARIF Institute menegaskan bahwa persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritasseperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya, tetapi juga telah merambah ke keluarga besar Muhammadiyah sebagai representasi kekuatan Islam wasathiyah yang memiliki akar sejarah dan basis massa yang sangat luas di tanah air. Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi.

Berdasarkan perspektif MAARIF Institute yaitu: Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan:

Pertama, pilar Keislaman

Islam sejak awal tumbuh dalam tradisi ijtihad yang kaya dan beragam. Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah antara metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan metode rukyatul hilal yang diacu pemerintah merupakan perbedaan furuiyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama lintas mazhab selama berabad-abad. Menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran yang sah, terlebih dengan menggunakan kekuasaan negara untuk menekan yang lain, adalah bentuk reduksi terhadap kekayaan khazanah keilmuan Islam. Kemajemukan ijtihad seharusnya dirayakan sebagai rahmat, bukan diperlakukan sebagai penyimpangan.

Kedua, pilar Keindonesiaan

Negara Pancasila adalah negara yang netral dan non-sektarian: bukan negara agama dan bukan pula negara yang anti-agama. Negara berkewajiban memfasilitasi warga dalam menjalankan ibadahnya, bukan mengintervensi wilayah keyakinan internal. Ketika pemerintah daerah menjadikan penetapan 1 Syawal versi pemerintah sebagai syarat penggunaan fasilitas publik, negara secara tidak langsung telah mengubah satu pandangan keagamaan menjadi hukum positif. Hal ini berpotensi melahirkan favoritisme terhadap satu mazhab dan mendiskriminasi yang lain, serta bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila.

Ketiga, pilar Kemanusiaan

Hak beribadah adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat diganggu gugat. Kebebasan beragama merupakan hak setiap bangsa, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ketika aparatur negara mulai dari kepala desa hingga Wali kota justru membatasi hak ini, maka negara telah berpaling dari mandat dasarnya sebagai pelindung martabat warga. Tindakan aparat yang meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri, alih-alih melindungi, merupakan preseden buruk yang tidak dapat ditoleransi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAARIF Institute menyatakan:

  1. Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.
  2. Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
  3. Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.
  4. Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.
  5. Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas: perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.
  6. Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan.

MAARIF Institute meyakini bahwa kebesaran sebuah bangsa diukur dari kemampuannya merawat keragaman di tengah perbedaan. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

 

PERNYATAAN SIKAP – Merespons Tindakan Kekerasan terhadap Aktivis Kemanusiaan: Menegakkan Kepastian Hukum dan Ketahanan Demokrasi

MAARIF Institute, Jakarta, 16 Maret 2026  ―  MAARIF Institute memandang peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (12/03), sebagai tindakan yang secara fundamental melawan Pancasila, hukum positif, serta mencederai keadaban publik dan nilai kemanusiaan. Peristiwa ini merupakan gangguan serius terhadap iklim demokrasi yang seharusnya mengedepankan dialektika dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Peradaban demokrasi yang kokoh dibangun di atas ruang dialog yang sehat dan produktif. Dalam kerangka tersebut, setiap kritik dan perbedaan pandangan harus direspons dengan argumen dialektik yang konstruktif, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik. Ketidakmampuan dalam mengelola perbedaan pendapat melalui prosedur yang beradab hanya akan merusak kohesi sosial nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan poin-poin sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk premanisme dan kekerasan fisik terhadap warga negara sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadaban publik.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mengungkap motif serta menangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa ini demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.
  3. Menegaskan pentingnya perlindungan ruang sipil (civil space) di mana kritik dan pemikiran dihargai sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki bangsa, bukan sebagai objek persekusi.
  4. Menghimbau seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang merusak ketertiban umum dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik atau perbedaan kepentingan.
  5. Menyerukan kolaborasi tri-sektor (negara, swasta, dan masyarakat sipil) untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan memastikan Indonesia tetap menjadi lingkungan yang aman bagi setiap aktivis kemanusiaan dan warga negara.

MAARIF Institute menegaskan bahwa kepastian hukum dan jaminan keamanan adalah pondasi bagi stabilitas nasional. Kita harus memastikan bahwa peradaban demokrasi tetap tumbuh di atas landasan etika dan dialog, bukan di bawah bayang-bayang ketakutan dan premanisme.

PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE – Eskalasi Perang Israel–AS–Iran: Mendesak Diplomasi Perdamaian dan Membendung Polarisasi Sektarian

Latar Belakang

MAARIF Institute menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas eskalasi serangan militer antara Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran pada 28 Februari 2026 yang telah menewaskan ratusan warga sipil, termasuk pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei, serta memicu serangan balasan lintas negara di kawasan Timur Tengah. Data awal menunjukkan lebih dari 200 korban jiwa di Iran dan korban sipil di beberapa negara Teluk. Situasi ini berkembang sangat cepat dan menunjukan indikasi meluasnya konflik ke fase konfrontasi regional terbuka dengan dampak destruktif bagi stabilitas global. 

MAARIF Institute memandang bahwa konflik ini sebagai darurat kemanusiaan sekaligus ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, politik, dan sosial dunia. Eskalasi yang terjadi menandakan rapuhnya mekanisme pencegahan konflik internasional dan memperlihatkan betapa cepatnya dinamika regional dapat menjadi krisis global. Sehingga, perang ini menghadirkan ancaman nyata terhadap stabilitas politik global dan ketahanan ekonomi dunia.

Dampaknya nyata, lonjakan harga energi, gangguan jalur logistik, tekanan keuangan global, serta risiko polarisasi keagamaan lintas negara menjadi implikasi langsung yang harus diantisipasi, termasuk di Indonesia. Indonesia sebagai negara net importir minyak sangat rentan terhadap guncangan harga energi dan inflasi. Selain itu, pengalaman historis menunjukkan bahwa konflik Timur Tengah kerap “diekspor” dalam bentuk sentimen ideologis dan sektarian. Jika tidak dikelola dengan kepemimpinan moral yang kuat dan literasi keagamaan yang moderat, ketegangan Sunni–Syiah dapat merembes ke ruang publik domestik dan mengganggu kohesi sosial nasional.

Dalam situasi yang sarat keterangan geopolitik dan ideologis ini, penting untuk menegaskan pijakan moral yang menjadi dasar sikap masyarakat Indonesia. Islam mengajarkan rahmatan lil ‘alamin menolak kekerasan terhadap warga sipil dan menentang eksploitasi identitas agama untuk kepentingan politik kekuasaan. Konflik antarnegara tidak boleh ditransformasikan menjadi pertentangan teologis di ruang publik. Menjaga ukhuwah islamiyah sekaligus ukhuwah wathaniyah merupakan tanggung jawab moral bersama demi memastikan solidaritas umat yang tidak terpolarisasi oleh geopolitik global.

Pernyataan Sikap Utama MAARIF Institute

  1. MAARIF Institute mengecam segala bentuk serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur non-militer serta mendesak penghentian segera operasi militer dari semua pihak yang terlibat karena melanggar prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
  2. MAARIF Institute mendorong organisasi internasional dan regional untuk terlibat aktif untuk menghentikan konfrontasi dan merumuskan perdamaian di Timur Tengah.
  3. MAARIF Institute menolak keras politisasi konflik ini yang berpotensi memperdalam polarisasi Sunni–Syiah dan memecah belah umat Islam, baik di tingkat global maupun nasional.
  4. MAARIF Institute menegaskan bahwa Islam adalah agama damai dan moderat, bukan instrumen legitimasi perang geopolitik. Oleh karena itu, Indonesia harus mengambil peran aktif sebagai kekuatan diplomatik yang mendorong de-eskalasi, dialog, dan rekonsiliasi.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Pemerintah Pusat perlu mendorong penguatan diplomasi perdamaian melalui forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan ASEAN. Indonesia perlu menawarkan diri sebagai mediator netral yang mendorong gencatan senjata dan dialog damai. Pemerintah juga harus menyiapkan mitigasi ekonomi berupa stabilisasi harga energi, pengamanan cadangan energi, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta melakukan repatriasi terhadap warga Indonesia yang ada di wilayah konflik Timur Tengah jika eskalasi perang semakin meningkat. 
  2. Pemerintah Daerah perlu memperkuat forum kerukunan umat beragama, peningkatan literasi digital untuk mencegah disinformasi, serta deteksi dini potensi mobilisasi massa berbasis sentimen sektarian.
  3. Korporasi dan industri, terutama sektor energi dan logistik perlu membuat diversifikasi sumber energi, transparansi rantai pasok, serta komitmen menjaga stabilitas distribusi pangan dan kebutuhan pokok agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan masyarakat.
  4. Kampus dan lembaga riset perlu menguatkan analisis dampak geopolitik terhadap ekonomi nasional, sistem peringatan dini terhadap disinformasi digital, dan penguatan ketahanan sosial menjadi agenda mendesak.
  5. Lembaga filantropi perlu menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui mekanisme yang resmi, netral dan non-politik serta memperkuat solidaritas kemanusiaan yang melampaui sekat-sekat sektarian sebagai bentuk kepedulian umat terhadap korban sipil tanpa memperuncing perbedaan teologis.
  6. Organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat perlu menjaga narasi damai, menolak provokasi sektarian, serta memperkuat pendidikan publik tentang Islam moderat dan kebangsaan.
  7. Masyarakat umum perlu meningkatkan literasi informasi, tidak menyebarkan konten provokatif, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada lembaga filantropi resmi, tidak bergabung dalam kelompok terorisme serta menjaga persatuan umat dan bangsa di tengah arus emosi global.

MAARIF Institute menyerukan kolaborasi trisektor yaitu negara, swasta, dan masyarakat umum untuk bersama-sama membangun diplomasi perdamaian dan menjaga kohesi sosial nasional. Indonesia harus tampil sebagai bangsa yang memihak kemanusiaan dan berperan aktif dalam meredakan konflik global, bukan terseret dalam arus polarisasi.

Penutup

Di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian ini, MAARIF Institute menyerukan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk tetap berpihak pada kemanusiaan, memperkuat solidaritas, dan menolak segala bentuk provokasi serta polarisasi yang destruktif yang dapat merapuhkan kohesi sosial nasional.

Jakarta, 2 Maret 2026
MAARIF Institute for Culture and Humanity

 

PERNYATAAN SIKAP: Banjir Bandang Sumatera: Urgensi Ekoteologi dalam Tata Kelola Lingkungan

PERNYATAAN SIKAP

Banjir Bandang Sumatera: Urgensi Ekoteologi dalam Tata Kelola Lingkungan

MAARIF Institute menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam terhadap bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 27 November 2025. Bencana Sumatera ini menjadi alarm serius bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ekosistem lingkungan untuk keberlangsungan hidup manusia. Bencana ini menyebabkan kelumpuhan sosial di berbagai wilayah, memaksa beberapa kabupaten dan kota menetapkan status darurat karena dampak yang terus meluas. Data sementara mencatat setidaknya lebih dari 400 korban jiwa, angka yang menunjukkan besarnya tragedi yang menimpa masyarakat. 

BMKG dan BRIN menjelaskan bahwa bencana ini dipicu oleh Siklon Senyar, fenomena alam kuat yang menyebabkan curah hujan ekstrim di wilayah Sumatera. Namun, munculnya ribuan gelondongan kayu yang ikut terseret arus banjir memperlihatkan bahwa bencana ini tidak hanya disebabkan oleh situasi klimatologi, tetapi juga disebabkan oleh kerusakan ekologis akibat deforestasi yang turut memperparah dampak bencana. Ini semua menandakan bahwa telah terjadi kerusakan di hutan Sumatra karena aktivitas manusia.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada pentingnya perspektif ekoteologi, yaitu cara pandang bahwa alam bukan sekadar sumber daya, tetapi ciptaan Tuhan yang hidup dan bernilai. Manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga dan memperlakukan alam secara adil. Eksploitasi lingkungan yang berlebihan pada akhirnya berbalik membawa kerusakan bagi seluruh makhluk hidup. Manusia merasakan kerugian materi dan moril, sementara hewan kehilangan habitat dan ekosistem bahkan banyak yang mati. Karena itu, bencana ini harus menjadi momentum bagi bangsa untuk melakukan pertobatan ekologis dan refleksi mendalam mengenai hubungan kita dengan alam, sekaligus mempertimbangkan masa depan generasi berikutnya yang berpotensi mewarisi kondisi lingkungan yang lebih buruk bila kerusakan tidak dihentikan.

Terkait bencana di Sumatera ini, MAARIF Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut: 

  1. Banjir bandang di Sumatera membuktikan adanya kerusakan ekologis yang merupakan bentuk kegagalan tata kelola lingkungan di Indonesia. Temuan ribuan gelondongan kayu yang terbawa arus menegaskan bahwa telah terjadi deforestasi hutan di Sumatera. Lemahnya pengawasan kawasan hutan dan indikasi adanya illegal logging juga menjadi bukti pemerintah memperhatikan ekologi di Sumatera. Kondisi ini juga berkontribusi signifikan terhadap risiko bencana serupa di masa yang akan datang, tidak hanya di Sumatera, tetapi di daerah lain juga.
  2. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata untuk memperbaiki tata kelola perlindungan lingkungan yang tegas. Tindakan moratorium dan evaluasi menyeluruh perlu ditingkatkan terhadap aktivitas lingkungan, terutama penegakkan hukum untuk kegiatan illegal logging dan sistem pengawasan yang ketat terhadap program alih fungsi hutan. 
  3. Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang tinggi, oleh karena itu penguatan sistem peringatan dini harus dibangun dengan lebih baik lagi. Pembangunan alat pendeteksi bencana ini dapat dikembangkan dengan menggunakan teknologi yang canggih untuk meminimalisir tingginya angka korban. Selain itu, integrasi data antara BMKG, BNPB, dan pemerintah harus terintegrasi untuk memastikan deteksi dan mitigasi dini dapat dilakukan secara efektif. 
  4. Pemerintah perlu meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan komunitas adat dan masyarakat sipil untuk memperkuat pemantauan ekologis berbasis pengetahuan lokal. Masyarakat dengan nilai spiritual dan tradisinya sangat berpengaruh terhadap pelestarian lingkungannya sendiri. Sehingga, penting untuk melibatkan komunitas ini secara aktif untuk menjaga ekologinya. 
  5. Ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana menuntut intervensi pemerintah pusat. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pengangkatan status bencana ini menjadi bencana nasional berdasarkan UU no. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Pemerintah No. 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  6. Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera wajib melaksanakan audit ekologis secara transparan. Program rehabilitasi lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan dan segera menghentikan aktivitas yang merusak. Investasi hijau yang berbasis nilai ekoteologi perlu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas ekologi dan sosial. 
  7. Organisasi masyarakat sipil dan komunitas lingkungan memiliki peran yang sangat strategis dalam pengawasan lingkungan berbasis ekologis. Kampanye ekoteologi, advokasi kebijakan dan literasi ekologi, pendampingan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor harus diperkuat untuk membangun ketahanan ekosistem dan meningkatkan kolaborasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  8. Masyarakat umum perlu meningkatkan kepedulian dan kesadaran ekologis sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Praktik-praktik yang mengedepankan hidup ramah lingkungan, menjaga vegetasi lokal, serta partisipasi dalam kegiatan pemulihan lingkungan adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun interaksi yang adil dan berkelanjutan antara manusia dan alam.
  9. Seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta membantu dan berkontribusi untuk memberikan bantuan kepada korban bencana melalui saluran filantropi yang resmi dan terpercaya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu korban dan pemulihan sosial dan ekologis di wilayah terdampak, Bantuan yang disalurkan melalui lembaga filantropi yang kredibel dan terpercaya akan memastikan distribusi yang tepat sasaran dan akuntabel untuk mendukung pemulihan jangka panjang bagi para korban bencana dan memperbaiki ekologi yang rusak. 

MAARIF Institute menegaskan bahwa merawat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing untuk memulihkan ekosistem, menjaga bumi, dan membangun tata kelola lingkungan yang lebih adil serta berkelanjutan.

 

Jakarta, 1 Desember 2025

MAARIF Institute for Culture and Humanity



Darurat Kekerasan di Sekolah, MAARIF Institute Gelar Jambore: Perkuat Ketahanan Mental Pelajar di Tengah Ancaman Perundungan hingga Intoleransi

Jakarta, 18 November 2025 – Visi transformasi pendidikan nasional untuk menciptakan pembelajaran yang menyenangkan (joyfull), sadar dan reflektif (mindful), serta bermakna (meaningful) terus terhadang oleh praktik kekerasan yang tak kunjung usai di lingkungan sekolah. Mulai dari kasus perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi kian menghiasi pemberitaan, menunjukkan lingkungan pendidikan yang belum sepenuhnya aman bagi peserta didik.

MAARIF Institute memandang situasi ini sebagai darurat yang memerlukan upaya utuh dan menyeluruh untuk menghapuskan kekerasan, serta membangun benteng perlindungan emosional dan psikologis bagi para pelajar.

Sebagai respons nyata terhadap tantangan ini, MAARIF Institute, lembaga yang konsisten mengadvokasi isu-isu pendidikan dan kemanusiaan bekerjasama dengan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) dan Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dasmen, Kemendikdasmen, menyelenggarakan Jambore Pelajar Teladan Bangsa (JPTB) 2025. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012 ini  diselenggarakan pada tanggal 17 – 21 November 2025 bertempat di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tahun ini JPTB mengambil fokus utama pada isu Ketahanan Kesehatan Mental di Kalangan Pelajar.

Pembukaan Jambore Pelajara Teladan Bangsa 2025 dihadiri oleh Andar Nubowo, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Winer Jihad Akbar, S.Si., M.Ak., Direktur Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dr. Kosasih Ali Abu Bakar, S.Kom., MMSI., Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasme.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, dalam sambutan pembukanya menegaskan urgensi kegiatan ini. Menurutnya, Jambore Pelajar Teladan Bangsa bukan sekadar acara tahunan, melainkan ikhtiar strategis untuk memastikan kualitas pendidikan Indonesia tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kesejahteraan psikologis dan karakter sosial kebinekaan para pelajarnya.

Lebih lanjut Andar menuturkan bahwa ada tiga poin kunci pentingnya Jambore Pelajar Teladan Bangsa 2025, Pertama, Respons Terhadap Krisis Mental: Kasus kekerasan di sekolah, termasuk perundungan dan diskriminasi, secara langsung merusak kesehatan mental pelajar. Jambore ini hadir untuk memberikan ruang aman, pengetahuan, dan keterampilan praktis kepada pelajar terpilih agar mampu mengelola tekanan, membantu rekan sebaya, dan menjadi agen perubahan yang peduli pada isu kesehatan mental di sekolah mereka. Kedua, Mencetak Agen Antikekerasan: Jambore dirancang sebagai wadah belajar keterampilan sosial kebinekaan. Peserta didorong untuk mengembangkan peran aktif dalam mencegah kekerasan, termasuk praktik intoleransi, yang merupakan akar dari lingkungan sekolah yang tidak aman. Ketiga, Mendukung Visi Kemendikdasmen: Fokus isu tahun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sekolah yang aman, nyaman, dan gembira. MAARIF Institute berperan sebagai mitra strategis non-pemerintah dalam mengimplementasikan visi tersebut dari tingkat akar rumput (pelajar).

Kegiatan ini akan menghadirkan 100 pelajar terpilih yang merupakan perwakilan dari 87 sekolah (negeri dan swasta) yang tersebar di 25 Provinsi di seluruh Indonesia. Kehadiran pelajar dari Sabang hingga Merauke ini memastikan isu ketahanan mental dan kebhinekaan dapat disebarkan secara inklusif dan merata di seluruh penjuru Tanah Air.