Hari Pertama Jambore Pelajar Teladan Bangsa 2025 Sukses Terlaksana

Jakarta, 17  November 2025 — Jambore Pelajar Teladan Bangsa (JPTB) 2025 resmi diselenggarakan. Kegiatan yang digelar oleh MAARIF Institute ini menghadirkan 100 pelajar terpilih dari berbagai daerah di indonesua untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap empat isu utama: kesehatan mental dan perundungan, kekerasan seksual, lingkungan, serta diskriminasi dan intoleransi

Kegiatan dibuka dengan penampilan dance Tabolabale yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Irama dinamis dan gerakan penuh energi mencairkan suasana sekaligus menjadi simbol bahwa JPTB 2025 ingin menghadirkan ruang aman dan menyenangkan bagi semua pelajar.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi orientasi yang dipimpin oleh Andar Nubowo, Direktur MAARIF Institute. Dalam pemaparannya, Andar menjelaskan tujuan JPTB sebagai ruang belajar kolaboratif yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan pemikiran Buya Syafii Maarif.

Untuk memetakan persepsi awal peserta, panitia meminta seluruh peserta mengisi kuesioner empat isu utama. Selain itu, fasilitator memandu permainan menulis dua harapan, dua kekhawatiran, dan dua strategi yang kemudian ditempelkan pada “Pohon Dinding”. Aktivitas ini menjadi langkah awal untuk membangun ruang aman serta memahami aspirasi peserta.

Memasuki sesi diskusi, narasumber memantik percakapan mengenai nilai-nilai yang dihidupi Buya Syafii, khususnya terkait integritas, kemanusiaan, dan keberagaman. Peserta diajak menghubungkan nilai-nilai tersebut dengan konteks sosial Indonesia saat ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan permainan Treasure of Buya, di mana peserta mencari kutipan Buya Syafii yang disembunyikan di sejumlah titik. Peserta yang menemukan kutipan terbanyak diminta menjelaskan makna dan relevansinya. Aktivitas ini dirancang untuk memperkenalkan warisan pemikiran Buya secara interaktif.

Menjelang akhir hari, peserta melakukan dua bentuk refleksi: refleksi kelompok yang dipandu fasilitator untuk mengevaluasi jalannya kegiatan, serta refleksi individual melalui penulisan jurnal pribadi mengenai pengalaman hari pertama.

Hari pertama JPTB 2025 ditutup dengan komitmen peserta untuk menjalani rangkaian kegiatan berikutnya dengan lebih siap, reflektif, dan terbuka terhadap proses belajar bersama.

PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE atas Peristiwa Pengeboman di SMAN 72 Jakarta

Latar Belakang

MAARIF Institute menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa pengeboman di lingkungan SMAN 72 Jakarta saat pelaksanaan salat Jumat, 7 November 2025. Peristiwa ini mengakibatkan sekitar 90-an korban luka-luka yang sebagian besar merupakan pelajar. Seorang murid berusia 17 tahun diduga sebagai pelaku. Ia juga mengalami luka dan tengah dirawat di rumah sakit. Aparat menemukan beberapa bahan peledak di lokasi dan mengindikasikan motif pengeboman tersebut akibat perundungan (bullying) yang dialami oleh pelaku pengeboman. Pemerintah melalui Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI), telah menjenguk korban pada (9/11/2025) dan menyampaikan keprihatinan serta menyiapkan dukungan layanan pemulihan psikososial bagi seluruh warga sekolah. MAARIF Institute mengapresiasi pemerintah dan tenaga kesehatan yang telah tanggap dalam melakukan mitigasi awal dari tragedi ini.

Sikap MAARIF Institute

Peristiwa pengeboman ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras tentang ekosistem keselamatan dan kesejahteraan mental murid di sekolah. Tindak kekerasan dan perundungan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Tindakan pengeboman melukai nurani, mengancam rasa aman warga sekolah, serta bertentangan dengan nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, MAARIF Institute juga menegaskan bahwa akar masalah yang diduga terkait perundungan harus diselesaikan secara sistemik oleh para pemangku kepentingan.

Dalam hal ini, MAARIF menuntut dan merekomendasikan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pemulihan Korban sebagai Prioritas Utama

Pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan terkait harus berkoordinasi dalam penyediaan layanan medis, psikologis, dan dukungan sosial untuk murid, guru, tenaga kependidikan, dan keluarga korban pengeboman dari luka psikis dan trauma psikologis.

Investigasi Menyeluruh & Audit Keamanan Sekolah

Penegak hukum berkoordinasi dengan satuan pendidikan terkait dapat melakukan root cause analysis atas rantai kejadian, mulai perencanaan, akses bahan berbahaya oleh pelaku, hingga kegagalan deteksi dini. Penegak hukum bisa melakukan audit SOP keamanan ruang ibadah dan fasilitas sekolah, serta penyempurnaan kontrol akses dan prosedur pemeriksaan barang berbahaya.

Program Anti Perundungan yang Terukur

Pemerintah mewajibkan seluruh satuan pendidikan memiliki protokol anti-bullying yang aplikatif dan mudah dipahami dan diterapkan.

Penguatan Layanan BK & Kesejahteraan Mental Sekolah

Pemerintah memperkuat iklim konseling di satuan pendidikan dengan cara peningkatan kompetensi Guru BK/konselor, menambah rasio Guru BK/konselor dan/atau guru lain yang berfungsi sebagai konselor, pelatihan penanganan kasus kekerasan & bullying,  dan pelatihan deteksi dini tanda bahaya.

Literasi Digital & Pencegahan Paparan Konten Kekerasan 

Pemerintah meningkatkan literasi digital kepada murid, terutama terkait konten-konten digital yang mengarah pada motif kekerasan, dan mengimbau orang tua untuk melakukan intensif pendampingan kepada anaknya saat mengakses informasi digital.

Standarisasi Komunikasi Publik Pasca Insiden 

Pemerintah, sekolah, dan media wajib mengedepankan empati, menghormati hak korban, menghindari sensasionalisme, serta menolak penyebaran identitas dan materi grafis yang dapat menambah trauma.

Penutup

Peristiwa ini menuntut kita semua berbenah. Kekerasan tidak boleh menjadi jawaban atas luka perundungan. Sekolah harus kembali menjadi ruang aman, nyaman, dan gembira yang memanusiakan manusia. Dengan ikhtiar bersama, kebijakan yang berpihak, layanan pemulihan yang serius, dan budaya sekolah yang sehat, kita dapat mencegah tragedi berulang dan menegakkan martabat kemanusiaan.

 

Jakarta, 10 November 2025

MAARIF Institute for Culture and Humanity



PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE atas Dinamika Politik & Aksi Massa Terkini di Indonesia

Latar Belakang

Gelombang aksi yang mengemuka sejak akhir Agustus 2025 merefleksikan krisis kepercayaan publik yang menahun. Isu utama yang memantik kekecewaan adalah kebijakan dan privilese politik yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan, mulai dari tunjangan dan fasilitas legislatif yang dinilai berlebih, hingga keputusan fiskal yang dirasa tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga. Situasi ini bertemu dengan tekanan sosial–ekonomi: biaya hidup yang meningkat, kesempatan kerja yang timpang, melahirkan persepsi bahwa koreksi kebijakan tidak berjalan. Di tengah rasa frustasi tersebut, penanganan keamanan yang keras pada sebagian titik unjuk rasa, termasuk penggunaan gas air mata di sekitar area pendidikan, memperlebar jurang kepercayaan antara warga dan negara.

Eskalasi aksi juga didorong oleh momen-momen tragis yang menggetarkan nurani publik. Meninggalnya warga sipil dalam konteks pengendalian massa menimbulkan gelombang empati dan kemarahan, yang kemudian beresonansi luas melalui kanal digital. Informasi mengenai korban jiwa, luka-luka, penahanan massal, dan laporan orang hilang beredar cepat, memperkuat kesadaran kolektif bahwa tata kelola penanganan aksi damai perlu dikaji ulang. Pada saat yang sama, komunitas kampus, serikat pekerja, dan jaringan masyarakat sipil mempertebal konsensus bahwa aspirasi mesti dijamin keselamatan dan kebebasan menyuarakannya.

Respons pemerintah yang menyampaikan empati kepada aparat yang menjadi korban serta janji penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun seakan mengabaikan korban di pihak demonstran, serta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, merupakan langkah awal yang patut dicatat. Namun, pemulihan kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan: perlu ada langkah terukur atas dugaan tindakan kekerasan di lapangan, kejelasan mekanisme akuntabilitas, dan koreksi nyata terhadap kebijakan yang dianggap kontraproduktif. Di ruang publik, aspirasi telah dirumuskan secara lebih sistematis, antara lain dalam paket “17+8 tuntutan”, yang menuntut penghentian kekerasan aparat, investigasi independen atas korban meninggal dan luka, jaminan kebebasan berekspresi, pembatasan privilese politik, transparansi anggaran, serta perbaikan kebijakan ekonomi yang menyentuh kebutuhan warga.

MAARIF Institute memandang bahwa inti persoalan ini adalah isu sosial–ekonomi–politik, bukan isu identitas primordial. Karena itu, menarik polemik ke ranah identitas hanya akan mengaburkan akar masalah dan menghambat jalan keluar. Indonesia dibangun di atas Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab; kekerasan dan kerusuhan bukanlah budaya kita. Aspirasi warga harus disalurkan secara damai dan demokratis, sementara negara berkewajiban melindungi hak-hak konstitusional, mencegah anarki, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tuntutan & Rekomendasi MAARIF Institute

  1. Revisi UU & Sistem Pemilu: Mengurangi dominasi uang dan popularitas dalam kontestasi: pembatasan dan audit real-time dana kampanye; sanksi tegas terhadap politik uang; peninjauan ambang batas dan metode alokasi kursi untuk memperkuat representasi substantif.
  1. Pembudayaan Polri yang Sipil, Humanis, dan Berbasis Komunitas: Menguatkan community policing (model pos polisi lingkungan), dialog warga, serta menempatkan keselamatan warga sebagai tolok ukur utama keberhasilan penanganan aksi. Pembudayakan ini harus diikuti dengan pelucutan fungsi-fungsi militer yang ada di tubuh Polri.
  1. Penghentian Militerisasi Ruang Sipil: Pengamanan aksi damai dikembalikan ke koridor kepolisian profesional; pelibatan militer hanya pada keadaan luar biasa sesuai mandat hukum.
  1. Perbaikan Kebijakan Kontraproduktif & Lawan Hedonisme Pejabat: Meninjau ulang kebijakan yang memperlebar ketimpangan; memangkas privilese yang tidak proporsional; memperketat aturan konflik kepentingan, larangan flexing, pemeriksaan gaya hidup, dan transparansi LHKPN.
  1. Penindakan Lanjut Tuntutan Publik: Membentuk tim independen (Komnas HAM–perguruan tinggi–ormas/NGO) untuk investigasi korban, pemantauan reformasi, dan pelaporan publik berkala; membuka kanal aduan yang aman bagi warga.
  1. Penjaminan Ruang Demokrasi: Menetapkan koridor aksi damai, hotline bantuan hukum, dan cooling-off period sebelum pembubaran; mendorong petisi, public hearing, dan uji materiil sebagai mekanisme penyaluran aspirasi.

Seruan kepada Para Pihak

  1. Pemerintah & Kepolisian: menghentikan tindakan kekerasan, memastikan akuntabilitas yang transparan, mengumumkan timeline reformasi, dan menjamin keselamatan demonstran.
  2. DPR & Partai Politik: merealisasikan pemangkasan privilese secara nyata, membuka anggaran, dan merespons substansi aspirasi publik dalam agenda legislasi dan pengawasan.
  3. Masyarakat & Mahasiswa: menjaga kedamaian, menghindari provokasi, mendokumentasikan kejadian secara bertanggung jawab, dan menyalurkan aspirasi melalui kanal demokratis.
  4. Media: mengutamakan verifikasi dan keselamatan jurnalis; menghindari sensasionalisme yang memperuncing situasi.

MAARIF Institute, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan, menegaskan komitmen untuk terus mengawal langkah-langkah perbaikan yang adil, transparan, dan manusiawi, mulai dari koreksi kebijakan, akuntabilitas aparat, hingga perluasan ruang partisipasi warga yang damai. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi kekuasaan, agar keadilan sosial, martabat kemanusiaan, dan demokrasi konstitusional benar-benar menjadi praksis bersama. Hanya dengan itikad baik dan keberanian mengoreksi diri, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan Indonesia tetap kokoh sebagai rumah bersama.

Jakarta, 2 September 2025.

Andar Nubowo, DEA., Ph.D.

Direktur Eksekutif

Jembatani Pemikiran Islam Indonesia ke Dunia Arab, Dubes RI untuk Tunisia Serahkan Terjemahan Buku Buya Syafii

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Tunisia, H.E. Zuhairi Misrawi, menyerahkan secara resmi terjemahan bahasa Arab dari buku monumental karya cendekiawan Muslim terkemuka, Ahmad Syafii Maarif, kepada MAARIF Institute. Penyerahan buku berjudul “Al-Islām fī Siyāq al-Khuṣūsiyyah al-Indūnīsiyyah wa al-Insāniyyah” (Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan) ini berlangsung di kantor MAARIF Institute, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Langkah ini menjadi puncak dari inisiatif yang digagas setahun lalu, bertujuan untuk memperkenalkan gagasan Buya Syafii mengenai Islam yang moderat, membumi dalam konteks keindonesiaan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan universal kepada khalayak yang lebih luas di Timur Tengah.

Zuhairi Misrawi, yang tidak hanya berperan sebagai diplomat namun juga sebagai penerjemah buku ini, menyebutkan bahwa penyerahan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap warisan intelektual Buya Syafii.

“Hari ini, tepat satu tahun semenjak bincang santai tentang rencana penerjemahan buku ini. Saya serahkan secara resmi ke MAARIF Institute sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan pemikiran Buya Syafii,” ujarnya di sela-sela acara.

Lebih dari sekadar proyek penerjemahan, Zuhairi menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari diplomasi gagasan. Menurutnya, Buya Syafii, semasa hidupnya, sangat berkeinginan agar karyanya dapat diakses oleh masyarakat Arab untuk menampilkan wajah Islam Indonesia yang inklusif.

“Ini bukan sekadar terjemahan buku, tetapi bagian dari diplomasi Islam Indonesia di kawasan Timur Tengah. Kita ingin agar dunia Arab bisa mengenal bagaimana pemikiran Islam Indonesia,” tegasnya.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menyambut gembira atas rampungnya proyek ini. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas peran Dubes Zuhairi yang dianggap krusial dalam menyebarkan pemikiran sang guru bangsa.

“MAARIF Institute mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Dubes Zuhairi Misrawi. Ini merupakan bagian penting dari program kami, yaitu internasionalisasi gagasan besar Buya Syafii Maarif,” kata Andar.

Rencananya, buku terjemahan ini akan didistribusikan ke berbagai kalangan intelektual dan akademisi di Timur Tengah, serta dibedah di media-media utama di kawasan tersebut. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diskursus pemikiran Islam global sekaligus mempererat hubungan kultural dengan negara-negara Arab (VN).

POLICY BRIEF MAARIF HOUSE 3 – Mengukuhkan Demokrasi dan Imajinasi Kebangsaan: Rekomendasi Strategis Pasca-Pemilu 2024

Policy brief ini merupakan hasil pembaruan dari kegiatan MAARIF HOUSE edisi ketiga bertajuk “Demokrasi dan Imajinasi Kebangsaan Indonesia” yang telah diperkuat dengan konteks demokrasi dan kebangsaan pasca-Pemilu 2024. Roundtable discussion tersebut diselenggarakan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di kantor MAARIF Institute dan menghadirkan 10 tokoh terpilih dari kalangan sektor publik, swasta, dan masyarakat madani.

Narasumber:

  1. Agustinus Setyo Wibowo, SJ – Filsuf dan Rohaniawan Katolik
  2. Garin Nugroho, Sineas dan Budayawan
  3. Sandra Hamid, Antropolog dan Aktivis Demokrasi
  4. Jumaldi Alfi, Perupa
  5. Lukman Hakim Saifuddin, Cendekiawan dan Mantan Menteri Agama 2014 – 2019
  6. Hendri Saparini, Ekonom Senior
  7. Fachry Ali, Politolog
  8. Amin Mudzakir, Peneliti Kebangsaan dan Demokrasi
  9. Adinda Tenrianke, Pegiat Demokrasi
  10. Yayah Khisbiyah, Feminis dan Psikolog

Tim Peneliti:

  • Laila Hanifah (MAARIF Institute)
  • Yahya Fathur Rozy (MAARIF Institute)

 

Silakan download disini

POLICY BRIEF MAARIF HOUSE 2: Quo Vadis Pendidikan Indonesia: Meretas Jalan Menuju Desentralisasi Pendidikan yang Terstruktur dan Terukur

Policy brief ini merupakan hasil pembaruan dari kajian kebijakan MAARIF Institute, yang telah diperkuat dengan konteks pendidikan nasional terkini serta masukan dari kegiatan MAARIF HOUSE edisi kedua bertajuk “Quo Vadis Pendidikan Indonesia: Pendidikan Merdeka atau Pendidikan (Punya) Mereka?”. Roundtable discussion tersebut diselenggarakan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kantor MAARIF Institute dan menghadirkan 15 tokoh terpilih dari kalangan sektor publik, swasta-korporat, dan masyarakat madani.

Narasumber:

  1. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI)
  2. Amich Alhumami, Ph.D. (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN / BAPPENAS)
  3. Muhammad Adlin Sila, Ph.D. (Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat)
  4. Gogot Suharwoto, Ph.D. (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek)
  5. Clara Joewono, MA. (CSIS Foundation)
  6. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) / Sekretaris Forum Rektor Indonesia)
  7. Syafiq Hasyim, Ph.D. (Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UIII / Cendekiawan NU)
  8. Sylvana Maria Apituley, M.Th. (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI))
  9. Elin Driana, Ph.D. (Pemerhati Kebijakan Pendidikan Univ. Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA)
  10. Romo Odemus Bei Witono, SJ. (Direktur Perkumpulan Strada)
  11. David Krisna Alka, M.Si. (Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Progresif)
  12. Didin Syafruddin, Ph.D. (Direktur Eksekutif PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta / Pakar Pendidikan)
  13. Andar Nubowo, DEA., Ph.D. (Direktur Eksekutif MAARIF Institute)

Tim Peneliti:

  • Laila Hanifah (MAARIF Institute)
  • Yahya Fathur Rozy (MAARIF Institute)

Download disini

POLICY BRIEF MAARIF HOUSE 10 Menuju Pendidikan Nir Kekerasan: Tinjauan Terhadap Kebijakan Pembinaan Siswa Gubernur Jawa Barat

Policy brief ini merupakan hasil pembaruan dari kajian kebijakan MAARIF Institute, yang telah diperkuat dengan konteks pendidikan nasional terkini serta masukan dari kegiatan MAARIF HOUSE edisi kesepuluhbertajuk ““Pendidikan Nir Kekerasan: Meninjau Kebijakan Pendidikan Gubernur Jawa Barat””. Roundtable discussion tersebut diselenggarakan pada Jumat, 16 Mei 2025 di kantor MAARIF Institute dan menghadirkan 7 tokoh terpilih dari kalangan sektor publik, swasta, dan masyarakat madani.

Narasumber:

  1. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  2. Alpha Amirrachman, Dosen Fakultas Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia
  3. Amiruddin Al Rahab, aktivis HAM dan pengamat militer
  4. Dien Nurmarina Malik Fadjar, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta
  5. Esti Purnawinarni, Pengurus Harian LP Ma’arif NU Bidang Pendidikan
  6. Romo Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada
  7. Wisnu Adihartono, Sosiolog & Associate Researcher MAARIF Institute

Tim Peneliti:

  • Laila Hanifah (MAARIF Institute)
  • Yahya Fathur Rozy (MAARIF Institute)

Download disini

Pernyataan Sikap MAARIF Institute: Pembinaan Siswa di Barak Militer adalah Militerisasi Dunia Pendidikan

Jakarta, 9 Mei 2025 – MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan keprihatinan mendalam atas rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan mengirim siswa-siswa dengan perilaku yang dianggap menyimpang, termasuk perilaku seperti tawuran, merokok, mabuk-mabukan, hingga orientasi seksual yang “terindikasi LGBT” ke barak militer untuk dibina. Model pembinaan ini telah diterapkan di Purwakarta dan direncanakan diperluas ke Bandung dan Cianjur —sebuah perluasan yang perlu dipertimbangkan secara kritis, bahkan dihentikan.

MAARIF Institute memandang bahwa pendekatan ini tidak hanya keliru secara fundamental, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara struktural. Kami menyoroti tiga aspek yang patut menjadi perhatian bersama:

Militerisasi Pendidikan adalah Kekerasan dan Pelanggaran Perlindungan Anak

Pengiriman siswa ke barak militer merupakan bentuk kekerasan simbolik dan struktural dalam dunia pendidikan. Dalam teori Bourdieu & Passeron (1977), kekerasan simbolik terjadi ketika institusi seperti sekolah menanamkan nilai dan norma dominan secara paksa namun tak kasat mata, sehingga diterima sebagai kebenaran tanpa pertanyaan. Pendekatan militeristik terhadap siswa yang dianggap menyimpang mencerminkan dominasi ini, mengganti proses pendidikan yang reflektif dan dialogis dengan pemaksaan disiplin yang menekankan kepatuhan tanpa nalar. Dalam sistem seperti ini, pendidikan berhenti menjadi alat pembebasan, dan berubah menjadi instrumen penyeragaman yang membungkam keberagaman ekspresi anak.

Dari perspektif psikologi pendidikan, gaya pendisiplinan semacam ini bukan hanya gagal membangun kesadaran moral, tetapi juga berdampak negatif terhadap pembentukan identitas remaja. Pendekatan ala militer memperkuat label “nakal” tanpa ruang pemulihan. Tanpa mekanisme dialog dan dukungan emosional, siswa justru kehilangan kepercayaan terhadap guru, sekolah, dan institusi pendidikan secara keseluruhan. Alih-alih membangun pemahaman, pendekatan ini hanya memperdalam stigma dan resistensi siswa terhadap proses belajar.

Lebih jauh, dalam konteks krisis kesehatan mental remaja Indonesia saat ini, pendekatan represif semacam ini sangat berisiko. Survei mencatat satu dari tiga remaja mengalami gangguan psikologis (Center for Reproductive Health, University of Queensland, & Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, 2022). Data WHO (2024) menyebut 14% anak dan remaja dunia menghadapi masalah serupa. Lingkungan pendidikan yang berbasis hukuman dan stigma hanya akan menambah tekanan, memperbesar risiko depresi, kecemasan, dan isolasi sosial. Alih-alih menyelesaikan masalah perilaku, kebijakan semacam ini justru menciptakan luka baru yang mengancam masa depan anak-anak sebagai individu dan warga negara.

Kebijakan pengiriman siswa ke barak militer juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Kebijakan ini juga melanggar Pasal 28I UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, termasuk ekspresi identitas dan latar belakang sosial. Selain itu, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 mewajibkan negara untuk memastikan bahwa tindakan korektif terhadap anak dilakukan demi kepentingan terbaik anak, bukan melalui pendekatan yang mempermalukan, mengasingkan, atau menakut-nakuti.

Bertentangan dengan Arah Reformasi Pendidikan Nasional
Kebijakan pengiriman siswa ke barak militer bertentangan secara mendasar dengan arah reformasi pendidikan nasional yang tengah menempatkan peserta didik sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran. Dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan (Purwati, 2025). Visi ini menempatkan setiap anak sebagai subjek yang berhak atas lingkungan belajar yang aman, merata, dan menghargai keberagaman. 

Dalam banyak kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga menekankan deep learning, yaitu proses pembelajaran yang bermutu harus diselenggarakan secara mindful (berkesadaran), meaningful (bermakna dan relevan), dan joyful (menyenangkan dan membebaskan). Tiga prinsip ini menjadi fondasi dari pendidikan yang mendalam dan berjangka panjang.

Sebaliknya, model militeristik dalam dunia pendidikan memperkuat logika kekuasaan yang menekankan kepatuhan dan intimidasi. Pendekatan semacam ini tidak hanya menghambat pertumbuhan psikososial anak, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan semangat pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan sebagaimana dicita-citakan dalam kerangka kebijakan nasional. Terlebih lagi, kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan semua lingkungan pendidikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik, serta melarang segala bentuk kekerasan, hukuman fisik, maupun perlakuan diskriminatif terhadap siswa.

Dengan demikian, pendekatan militeristik tidak hanya gagal menjawab persoalan pendidikan secara substansial, tetapi juga melemahkan kerangka hukum dan etika yang telah dibangun bersama demi melindungi hak anak di lingkungan belajar. Kebijakan seperti ini mengembalikan dunia pendidikan pada pola lama yang represif dan eksklusif, suatu kemunduran yang tidak boleh dinormalisasi.

Menciptakan Kambing Hitam Sepihak dan Upaya Menghindari Evaluasi Sistemik
Melakukan pembinaan di barak militer menunjukkan kecenderungan pemerintah daerah yang menjadikan siswa sebagai satu-satunya objek pembinaan dalam merespons berbagai persoalan sosial seperti tawuran, merokok, konsumsi alkohol, hingga ekspresi identitas seksual. Pendekatan ini tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan akar-akar struktural yang melatarbelakangi perilaku remaja. Dalam kerangka sosiologis, tindakan menyalahkan individu tanpa mempertimbangkan pengaruh sistemik merupakan bentuk dari scapegoating atau penciptaan kambing hitam yang sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusional dan kegagalan kebijakan publik (Giroux, 2013) .

Dengan menjadikan siswa sebagai sasaran tunggal, negara dan pemerintah daerah secara tidak langsung menanggalkan tanggung jawab pendidikan yang seharusnya bersifat kolektif —melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Perilaku menyimpang remaja sangat dipengaruhi oleh interaksi kompleks misalnya antara ketimpangan sosial, minimnya ruang ekspresi, beban kurikulum yang tidak kontekstual, serta lemahnya relasi dialogis antara pendidik dan peserta didik.

Di tengah kompleksitas ini, alih-alih mendorong evaluasi terhadap kebijakan pendidikan dan kurikulum yang komprehensif dan sistemik, pemerintah justru memilih jalur pintas dengan mengontrol tubuh siswa tanpa menyentuh akar ketimpangan. Sikap ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menjauhkan kita dari cita-cita pendidikan yang memanusiakan manusia.

Mengacu pada tiga poin kritis di atas yakni kekerasan simbolik dalam pendidikan, pelanggaran terhadap hak anak, pertentangan dengan reformasi pendidikan nasional, pengabaian prinsip perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan, serta kecenderungan scapegoating dalam kebijakan daerah, MAARIF Institute menyampaikan sikap sebagai berikut:

  • Menolak segala bentuk pembinaan siswa melalui pendekatan militeristik, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang berkeadaban dan memperkuat praktik kekerasan simbolik yang tidak manusiawi. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rencana pengiriman siswa ke barak militer dan menyusun kebijakan alternatif yang berbasis pendekatan humanistik, reflektif, dan inklusif.
  • Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan arahan tegas, supervisi, dan pendampingan kebijakan kepada pemerintah daerah agar penyelenggaraan pendidikan selaras dengan visi nasional: bermutu, inklusif, dan berkeadilan, sebagaimana dicanangkan dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025. Kebijakan pendidikan daerah harus menjunjung nilai kebebasan berpikir, non-diskriminasi, dan keselamatan peserta didik.
  • Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk segera melakukan pemantauan dan asesmen terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta mengeluarkan rekomendasi resmi atas potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Indonesia.
  • Mengimbau masyarakat sipil, organisasi profesi pendidikan, dan komunitas keagamaan progresif untuk bersuara dan menolak normalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama ketika dilakukan atas nama pembinaan moral. Praktik seperti ini tidak hanya keliru secara pedagogis, tetapi juga melemahkan komitmen kolektif kita terhadap pendidikan yang transformatif dan berlandaskan keadilan sosial.
  • Menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan yang bersifat reaktif dan koersif, serta mendorong perumusan kebijakan berbasis bukti yang melibatkan peran aktif pendidik, psikolog, keluarga, dan komunitas. Penanganan persoalan remaja harus dilakukan dengan pendekatan intersektoral dan sistemik, bukan melalui pendekatan instan yang menyalahkan anak dan mengabaikan konteks sosial-ekonomi yang melingkupinya.

MAARIF Institute berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pendidikan nasional. Kami percaya bahwa pendidikan sejati adalah pendidikan yang memanusiakan manusia, bukan yang membungkam keragaman dan menundukkan dengan ketakutan. Pendidikan yang adil dan bermutu tidak lahir dari kekerasan, tetapi dari empati, dialog, dan keberanian untuk merefleksikan kegagalan bersama sebagai langkah awal menuju perubahan yang lebih beradab.

Pernyataan Sikap MAARIF Institute – Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Mengukuhkan Dominasi Imperialis atas Palestina

Pernyataan Sikap MAARIF Institute 

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Mengukuhkan Dominasi Imperialis atas Palestina

 

Jakarta, 11 April 2025 – MAARIF Institute for Culture and Humanity mengapresiasi komitmen kemanusiaan Pemerintah Indonesia sekaligus mengeluarkan kritik konstruktif terkait rencana Presiden Prabowo (9 April 2025) untuk mengevakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia. Kami menyoroti sejumlah aspek mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kendati Menteri Luar Negeri Sugiono (10 April 2025) menegaskan bahwa evakuasi ini bersifat sementara sebagai bentuk bantuan, MAARIF Institute menyampaikan beberapa poin kritis terkait rencana evakuasi ini:

Potensi Politisasi Bantuan Kemanusiaan Akibat Tekanan Politik dan Ekonomi AS: Misi kemanusiaan bukanlah kepentingan politik jangka pendek. Indonesia harus berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif AS yang dapat memaksa negara ini menanggung konsekuensi atas warga Gaza dan secara tidak langsung mendukung okupasi Israel. Bantuan evakuasi yang diberikan justru memberikan sinyal dalam mengukuhkan panggung bagi dominasi imperialis terhadap negara-negara yang terjajah di dunia, dalam konteks ini, Palestina. Sikap ini tidak sesuai dengan komitmen Indonesia untuk terus melawan penjajahan dan membela Palestina.

Transparansi dan Konsistensi Kebijakan Luar Negeri: Sejak masa perjuangan kemerdekaan, Indonesia konsisten mendukung hak rakyat Palestina. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjaga konsistensi kebijakan luar negeri dengan tetap menekankan dukungan pada perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina. Indonesia perlu konsisten dengan perjuangan terhadap pembelaan Palestina yang telah dijalankan sejak dahulu, dengan terus menguatkan bantuan kemanusiaan dan diplomasi strategis, bukan dengan mengeluarkan kebijakan secara tiba-tiba yang bersifat retorik dan menimbulkan kegaduhan publik. Kebijakan luar negeri memiliki implikasi terhadap situasi domestik, sehingga setiap langkah harus dipertimbangkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif di dalam negeri. 

Risiko Pengosongan Gaza dan Potensi Pendudukan: Meskipun evakuasi ini dinyatakan bersifat sementara, MAARIF Institute mengingatkan adanya risiko strategis yang mengancam perjuangan rakyat Palestina secara keseluruhan. Pengosongan Gaza yang terjadi akibat evakuasi ini berpotensi membuka ruang bagi pendudukan lebih sistematis oleh Israel. Kekosongan tersebut dapat digunakan sebagai celah untuk mempercepat agenda penjajahan yang telah berlangsung lama, sehingga hak dan kedaulatan rakyat Palestina semakin tergerus. Oleh karena itu, setiap bantuan yang diberikan harus dapat mencegah upaya tindak lanjut berupa pendudukan atau ekspansi penjajahan.

Setelah Evakuasi, Ada Tanggung Jawab Jangka Panjang: Evakuasi 1.000 warga Gaza memerlukan upaya koordinasi lintas sektor yang matang. Indonesia harus memastikan perawatan, perlindungan, dan penyusunan rencana jangka panjang bagi para pengungsi ini, termasuk penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dukungan psikososial, serta jaminan hak mereka untuk kembali ke tanah air ketika situasi memungkinkan. Pemerintah juga harus memikirkan skenario alternatif jika para pengungsi tidak dapat kembali, dengan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap kohesi sosial di masyarakat domestik. 

Hingga pernyataan ini dikeluarkan, asesmen mengenai kebutuhan-kebutuhan ini belum dilakukan secara transparan dan belum ada kajian serius terkait kesiapan serta implikasinya, sehingga pemerintah Indonesia dinilai belum siap menghadapi tantangan jangka panjang yang akan muncul dari evakuasi tersebut.

Upaya Evakuasi dari Perspektif Islam Progresif-Moderat: Dari perspektif nilai-nilai Islam Progresif-Moderat, MAARIF Institute menilai bahwa rencana evakuasi ini harus ditempatkan dalam kerangka syariat yang menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung perjuangan kaum tertindas (mustadh’afin), sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nisa ayat 75. Bantuan kemanusiaan yang tidak disertai strategi pembebasan dan pemulihan hak berisiko mengaburkan hak rakyat Palestina atas tanah airnya, terutama jika evakuasi dilakukan tanpa rencana repatriasi dan strategi jangka panjang yang sesuai dengan semangat keadilan (‘adalah) dan perjuangan (ijtihad) dalam Islam. 

Lebih lanjut, dengan merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 2 yang melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, evakuasi dapat dianggap sebagai dukungan untuk memperkuat dominasi pihak yang menindas. Oleh karena itu, setiap langkah bantuan kemanusiaan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kedaulatan, serta perlindungan hak hidup yang bermartabat bagi rakyat Palestina. 

Mengacu pada lima poin yang telah diuraikan, MAARIF Institute, sebagai institusi yang mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan HAM, menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

  1. Pemerintah Indonesia perlu memperjelas maksud dan tujuan evakuasi secara terbuka, termasuk menyampaikan hasil asesmen dan riset yang telah dilakukan terkait analisis kesiapan dan resiko rencana evakuasi.
  2. Pemerintah Indonesia perlu menetapkan posisi kebijakan luar negeri terhadap Palestina yang konsisten dan berpegang pada prinsip bebas aktif. Posisi tersebut harus disusun tanpa terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk tekanan geopolitik terkini, seperti dari Amerika Serikat, yang berpotensi mengganggu kohesi sosial dan stabilitas domestik.
  3. Pemerintah Indonesia perlu menjadi role model sebagai negara mayoritas Muslim yang tegas membela kemerdekaan dan menolak penjajahan. Untuk itu, Indonesia perlu tidak hanya menguatkan, tetapi juga memimpin upaya strategis dalam menggalang solidaritas global melalui kerja sama dengan berbagai negara dan organisasi internasional, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi segala bentuk ekspansi okupasi lebih lanjut.

MAARIF Institute berkomitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Kami percaya bahwa setiap langkah publik yang diambil harus selalu mengutamakan keadilan dan martabat manusia, serta memastikan bahwa perjuangan terhadap penjajahan dan penindasan terus berlangsung tanpa kompromi.


Pernyataan Sikap MAARIF Institute atas Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI Ancam Iklim Demokrasi Indonesia”

Jakarta, (21 Maret 2025) – MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025. Sebelumnya, RUU ini dibahas anggota parlemen di akhir pekan di luar gedung parlemen secara tertutup pada 14-15 Maret 2025, sehingga proses perumusan dan pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI menyalahi prinsip nilai etik Pancasila dan demokrasi: musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Revisi UU TNI memuat sejumlah substansi pasal yang berpotensi membahayakan iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Pertama, perluasan peran militer dalam jabatan sipil memungkinkan perwira aktif menduduki posisi strategis di lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri dari dinas militer (perubahan atas pasal 47 ayat 1). Hal ini beresiko menciptakan dominasi militer di sektor publik dan mengancam prinsip supremasi sipil. Kedua, meningkatnya keterlibatan TNI di luar urusan pertahanan, termasuk di bidang keamanan siber dan penanganan narkotika (perubahan atas pasal 7 ayat 2), berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu kerja lembaga sipil. Ketiga, proses pembahasan revisi yang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik mencerminkan kurangnya transparansi dan mengabaikan prinsip demokrasi deliberatif. 

Maka dari itu, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman moderat, keindonesiaan yang majemuk dan demokratis, dan kemanusiaan universal, MAARIF Institute memandang bahwa demokrasi yang sehat merupakan buah dari supremasi sipil yang kokoh dan partisipasi publik yang inklusif. MAARIF Institute sangat menjunjung tinggi konsep syura (musyawarah) yang terbuka sebagai aspek fundamental dalam pengambilan berbagai keputusan yang berkaitan dengan keadilan sosial (al-’adalah al-ijtima’iyyah) dan kemaslahatan umum (al-maslahah al-’ammah). Rapat tertutup DPR dalam pembahasan RUU TNI yang diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi tentu bertolak belakang dengan konsep syura sekaligus mencederai prinsip Islam moderat dan demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan inklusif. 

Dengan disahkannya RUU TNI oleh para anggota parlemen DPR RI, MAARIF Institute menegaskan enam poin berikut ini: 

  1. Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi

MAARIF Institute menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI ini bertentangan dengan prinsip dasar supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan memperluas peran TNI dalam jabatan publik di instansi sipil, negara berpotensi mencederai prinsip demokrasi dimana kekuasaan sipil harus berada di atas militer.

2. Bertentangan dengan Semangat Reformasi dan UU TNI Tahun 2004

Revisi ini melanggar semangat reformasi 1998 yang secara tegas menghapuskan Dwifungsi ABRI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39 secara eksplisit membatasi peran TNI di ranah pertahanan negara, dan Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan instansi yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara. Pengesahan revisi ini membuka ruang bagi kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil, bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.

3. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dan Lemahnya Akuntabilitas

Keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil di berbagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI, meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” di mana semua lembaga negara, termasuk TNI, harus tunduk pada hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

4. Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia

MAARIF Institute juga mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil” dan prinsip non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

5. Ancaman terhadap Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Pengesahan revisi UU TNI ini berpotensi merusak masa depan demokrasi di Indonesia dengan mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer. Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil mengganggu prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem demokrasi modern. Selain itu, revisi ini dapat membuka ruang bagi praktik otoritarianisme terselubung yang mengancam kebebasan sipil dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tentang hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

6. Ketidaksesuaian dengan Prinsip Islam Progresif-Moderat

Pengesahan RUU TNI tidak sejalan dengan prinsip Islam Progresif-Moderat yang memiliki ciri semangat kebangsaan yang menghargai keberagaman dan demokrasi, serta kemanusiaan universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Proses pengambilan keputusan harus menekankan nilai musyawarah, inklusivitas, dan penekanan pada maslahah. Nilai-nilai tersebut seharusnya mampu menciptakan tata pemerintahan yang adil dan berorientasi pada kebaikan bersama, guna mencapai “baldatun thayyibatun” atau masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, revisi ini juga dinilai gagal memenuhi nilai-nilai keislaman yang mendasari prinsip keadilan sosial dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan enam poin di atas, MAARIF Institute, sebagai lembaga yang pro terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), menyatakan sikap sebagaimana berikut ini:

  1. Mendesak Presiden untuk menolak menandatangani revisi UU TNI dan mengembalikannya ke DPR untuk dikaji ulang secara transparan dan partisipatif.
  2. Menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, serta seluruh elemen bangsa untuk terus mengawasi implementasi revisi UU TNI ini dan mengadvokasi penegakan supremasi sipil.
  3. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas lainnya untuk memantau dampak revisi ini terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

MAARIF Institute tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi di Indonesia. Kami percaya bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.