Tag Archive for: Muslim

Pemenuhan Hak-hak Disabilitas dalam Islam

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari)

 

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus karena selama ini dirasakan adanya kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga tanggal 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata sejumlah 209.604 individu. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan WHO yang memprediksi bahwa jumlah penyandang disabilitas di setiap negara  diprediksi mencapai  15% dari jumlah  penduduk. Bila jumlah penduduk  Indonesia 237.641.326 jiwa, maka menurut perkiraan WHO-PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal ketenagakerjaan. Dalam kehidupan beragama, kekurangan akses dan fasilitas yang berpihak pada penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian kita semua. Di sinilah pentingnya menyusun konsep utuh tentang fikih yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain memberikan dasar teologis keberpihakan Islam terhadap mereka, juga memberikan panduan bagi mereka untuk melakukan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Sebagian besar masyarakat menganggap disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukan.

Terhadap kelompok disabilitas, orang yang memiliki cara pandang ini akan meminta agar mereka bersabar dan berdoa semoga diberi kekuatan di tengah berbagai keterbatasan mereka. Sementara, terhadap masyarakat, mereka meminta agar masyarakat menyantuni mereka karena mereka memang dianggap memiliki keterbatasan. Menyantuni kelompok-kelompok disabilitas adalah kebajikan.

Cara pandang inilah yang melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Beberapa bentuk stigma terhadap kaum disabilitas adalah bahwa mereka  kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Cara pandang seperti ini harus diperbaiki, bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan cara pandang ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban, bukan sekadar kebaikan. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Layanan pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia juga masih jauh dari harapan. Banyak pengalaman penyandang disabilitas yang memprihatinkan ketika berobat. Sementara lembaga pendidikan pada umumnya masih sangat sedikit yang mampu mengakomodasi dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pendidikan sebagaimana layanya anak-anak didik lainnya.

Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak kalah seriusnya. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas. Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain. Beberapa aspek lain dari bidang keagamaan antara lain:

Pertama, terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Keterbatasan bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas.

Kedua, terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas.

Ketiga, majlis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang  aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negative terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Keempat, sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Ini bisa dimaklumi karena akses untuk memperoleh pengetahuan agama sangat terbatas. Akses untuk ini hanya bisa dipenuhi oleh keluarga, itu pun jika keluarganya memiliki pengetahuan agama yang memadai dan punya waktu yang cukup untuk mengajari.

Kelima, problem disabilitas muslimah. Ini lebih rumit lagi karena perempuan memiliki masalah yang lebih kompleks dari laki-laki. Sehingga mereka memiliki hambatan dan kesulitan yang jauh lebih sulit ketimbang kelompok disabilitas laki-laki.

Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah Saw bersabda:

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki  dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Bukhari)

Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendak mereka sendiri. Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai sebagaimana manusia pada umumnya. Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam al-Qur’an:

“Dan sungguh Kami muliakan anak cucu Adam.” (QS Al-Isro’, 70)

Karena penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syari’at Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda:

“Kepala Negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dari hadits inilah lahir kaidah ushul fiqh yang sangat populer: tasharruful ilam ala al-ra’iyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin (kepala negara) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan, tentu saja termasuk kemaslahatan penyandang disabilitas.

 

Ust. Masykurudin Hafidz, direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 48, tanggal 31 Desember 2021 M. / 27 Jumadil Awal 1443 H., dapat diunduh disini

 

Meluruskan Makna Syirik

Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf: 26).

Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”

Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”

Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.

Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (rubūbiyyah dan ulūhiyyah) kepada makhluk,  seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.

Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt.  Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah.  Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah.  Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.

Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.

Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. Pertama, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.

Kedua, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.

Ketiga, riya’ (pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.

Keempat, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik ilahiyah, seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik rububiyah, seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik asghar, seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.

Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi. Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”

Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīdz, ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfi di dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.

Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Ust. M. Alvin Nur Choironi, redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 47 tanggal 24 Desember 2021 M. / 20 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalah untuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadat bukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Wayl bagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama, agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua, nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga, Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashid Islam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama, Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman (Maha Pengasih)dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua, nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah (nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga, nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat, umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.” Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jaminan Hak-hak Warga Negara dalam Islam

 

Mayoritas ulama Ahl al-Sunnah Wal Jamaah sejak awal bersepakat (Ijma’) bahwa zaman Rasulullah Saw adalah zaman keemasan Islam.Model dakwah di era Nabi Muhammad Saw juga model dakwah paling ideal.Rasulullah Muhammad Saw senantiasa mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kebijaksanaan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tidak ada Nabi atau utusan Allah Swt yang sebanding dengan Rasulullah Muhammad Saw, khususnya dalam melindungi kepentingan umat Islam sendiri. Lalu, bagaimana Nabi Muhammad Saw melindungi warga masyarakat lain?

Rasulullah Saw telah memberikan teladan ideal bagi kita bersama ketika beliau melindungi dan menjamin hak-hak sipil warga masyarakat selain umat Islam, termasuk ketika Nabi Muhammad Saw memberi jaminan status konstitusional kepada kaum Nasrani Najran. Jaminan perlindungan ini berbentuk perjanjian damai, maklumat bersama, kontrak sosial dan kesepakatan kedua pihak, mashur dengan sebutan Perjanjian Najran (Shulh Najran) pada tahun 10 Hijriyyah. Jaminan perlindungan Nabi Muhammad Saw kepada Kaum Najran ini sekaligus menjadi salah satu momen paling bersejarah yang harus tetap menjadi acuan kita sebagai umat Islam dalam berbangsa dan bernegara bersama para pemeluk agama yang lain.

Imam al-Tabrani dalam kitab Tafsir al-Kabir(Vol 3, h. 162), Imam Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqat al-Kubra (Vol 1, h. 288) dan Imam al-Baladhuri dalam kitab Futuh al-Buldan (Vol 1,h. 90) mengutip riwayat yang secara langsung terkait dengan Jaminan dan perlindungan Rasulullah Saw kepada Kaum Nasrani Najran, sebagaimana kutipan pendek berikut:“Dengan Nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat ini merupakan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw kepada kaum Nasrani Najran bahwa seluruh kaum Nasrani Najran berada dalam jaminan perlindungan Allah Swt dan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw, baik darah, jiwa, harta, agama, tanah, pendeta dan uskup mereka; mereka yang hadir dan yang absen dari kalangan mereka serta yang lainnya; termasuk semua utusan dan para simpatisan mereka. Kepercayaan mereka tidak boleh diganggu, termasuk hak mereka dan para simpatisannya. Uskup dan pendeta mereka tidak boleh diganggu karena keuskupan dan kependetaan mereka, termasuk ritual dan sakramen mereka atas apa yang mereka miliki, baik sedikit maupun banyak. Mereka juga tidak boleh dibebani melebihi kemampuan mereka”.

Imam Humaid bin Zanjawih dalam kitab al-Amwal (h. 244-245) mencatat, setelah Rasulullah Muhammad Saw meninggal dunia,perjanjian Najran (Shulh Najran) ini tetap diberlakukan hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. Perjanjian ini mengalami beberapa kali amandemen di masa Khalifah Umar bin al-Khattab dan juga perubahan di era Khalifah Usman bin Affan sebab beberapa perubahan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, jaminan perlindungan atas hak-hak warga masyarakat yang menjadi ruh konstitusi (perjanjian) ini tetap lestari dan utuh.

Selain Perjanjian Najran (Shulh Najran), saat berdakwah di wilayah Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw juga secara publik memaklumatkan peraturan tentang hak kepemilikian penuh pemeluk Yahudi Khaibar yang tidak boleh diganggu gugat.Maklumat Khaibar ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad Saw melalui jalur riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab MusnadAhmad(Vol 4, h. 89), Imam Abu Dawud dalam kitab al-Sunan (Vol 3, 356) dan dikutip juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adhim (Vol 8, h. 294) dari sahabat Khalid bin al-Walid ra, sebagai berikut:“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah Muhammad Saw dalam perang Khaibar. Setelah mengetahui kemenangan, maka para sahabat dengan cepat masuk ke dalam benteng Kaum Yahudi. Tiba-tiba Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda seraya menyeru: “Sesungguhnya kalian telah masuk dengan bergegas ke dalam benteng kaum Yahudi. Ingatlah, harta orang-orang Yahudi yang dalam perjanjian (amwal al-mu‘ahidin)tidak halal bagi kalian semua kecuali dengan alasan yang benar”.

Imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu‘jam al-Kabir (Vol 4, 111) mencatat, maklumat Rasulullah Muhammad Saw ini senada dengan beberapa riwayat hadis lain yang berbunyi berikut:“Ingatlah kalian semua, tidak halal harta non muslim yang berada di dalam perjanjian tanpa alasan yang benar”.

Imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan (Vol 4, 287) juga meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi berbeda, sebagai berikut: “Sahabat Khalid bin al-Walid Ra berkata: dalam perang Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw mengharamkan harta non Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian(amwal al-mu‘ahidin).”

Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (Juz 9: 85) menulis, jaminan perlindungan yang diteladankan Rasulullah Muhammad Saw di atas dilanjutkan oleh hampir mayoritas pembesar sahabat penerus, termasuk salah satunya di era khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra. Di era ini, warga sipil diperlakukan sama dan setara sebagaimana warga muslim lainnya. Terbukti, dalam setiap ekspedisi militer, Abu Bakar al-Shiddiq selalu memberikan perintah khusus kepada komandannya, sebagai berikut:“Janganlah kalian semua berbuat kerusakan di muka bumi dan janganlah melanggar perintah. Janganlah engkau menebang dan membakar pohon kurma. Janganlah engkau menyembelih binatang dan janganlah menebang pohon yang sedang berbuah. Janganlah merobohkan tempat ibadah, janganlah membunuh anak-anak, orang tua renta dan wanita-wanita. Kalian akan menjumpai orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah, maka biarkanlah mereka itu dan tempat persembunyian mereka itu”.

Husain al-Din al-Hindi dalam kitab Kanz al-Ummal juga menulis, Abu Bakar al-Shiddiq Ra selama berdakwah juga memberi batasan dan larangan, termasuk melarang kepada setiap pasukan Islam untuk mengeksekusi orang yang lemah tak berdaya, orang yang sakit, dan termasuk di dalamnya para tokoh-tokoh agama, merobohkan tempat ibadah, dan melarang siapapun yang berlindung di tempat-tempat ibadah tidak boleh dilukai, disakiti terlebih hingga sampai menumpahkan darah mereka.

Berdasarkan riwayat dan hadis yang menjelaskan tentang perjanjian, maklumat, deklarasi dan dokumen kesepakatan antara Rasulullah Muhammad Saw dengan Kaum Nasrani Najran dan Kaum Yahudi Khaibar di atas serta teladan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra di atas, maka setiap warga sipil berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Dari kisah-kisah di atas, bisa disimpulkan beberapa hal:

Pertama, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya yang terikat dalam perjanjian damai harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum.

Kedua, kita sebagai individu maupun kelompok dalam kapasitas apapun, baik sebagai pemimpin atau pejabat maupun warga biasa harus senantiasa merujuk teladan Rasulullah Muhammad Saw, yakni memberi rasa aman, nyaman dan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya dari gangguan apa saja.

Ketiga, kita perlu mendorong pemerintah Indonesia melindungi dan menjamin kehormatan, nyawa, dan kepemilikian harta benda setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya.

Keempat, masyarakat haus melindungi dan turut menjaga tempat ibadah setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya agar terjaga kesuciannya.

Kelima, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya memiliki hak otonom dan setara untuk bisa menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa boleh dicapuri oleh kepentingan di luar pemeluk mereka sendiri.

Wallahu A’lam bisshawab.

 

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 45, 10 Desember 2021 M./ 06 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Darul Islam, Darul Harb dan Darussalam

Salah satu alasan pembenar dari para teroris dalam melakukan tindakan terornya adalah bahwa negara atau kawasan yang mereka jadikan target adalah kawasan yang mereka sebut darul harb atau negara/kawasan yang dianggap memusuhi Islam. Mereka menggunakan konsep darul Islam versus darul harb dalam melihat suatu kawasan.Tidak jarang yang mereka sebut sebagai darul harb adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjalankan ajaran agamanya tanpa ada yang menghalang-halangi.

Sebenarnya negara yang maksudkan bukan darul harb seperti yang didefinisikan dalam kitab-kitab fiqih, tetapi lebih karena negara tersebut bukan negara Islam seperti yang mereka inginkan. Darul Islam yang mereka pahami adalah negara Islam versi mereka, meskipun negara tersebut sebetulnya sudah menjadi darul Islam atau darussalam, negeri yang damai. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan karena konsep darul Islam dan darul harb di tangan mereka menjadi terlepas sama sekali dari konteksnya.

Para ulama’ fikih membagi kawasan dunia menjadi dua bagian, yaitu darul Islam dan darul harb,  sedangkan sebagian ulama’ yang lain menambahkan darul ‘ahd (negara yang terikat perjanjian) atau dar al-sulh(negara damai) sebagai pembagian kawasan yang ketiga.

Definisi dari darul Islam antar ulama berbeda-beda. Majid Khadduri  (1995) mendefinisikannya sebagai daerah yang berada di bawah pemerintahan Islam. Penduduknya adalah kaum muslimin yang sejak lahirnya menganut agama Islam atau konversi ke Islam dan penduduk yang beragama lain dibiarkan tetap menjalankan agamanya tetapi mereka harus membayar jizyah (pajak).

Ulama yang lain menyatakan bahwa yang penting hukum Islam bisa berlaku di suatu daerah tersebut, umat Islam dapat menjalankan syariat agamanya dengan leluasa meskipun bukan pemerintahan Islam juga bisa disebut sebagai darul Islam.  Menurut Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkamu Ahli Dzimmah (1983), mayoritas ulama’ mengatakan bahwa darul Islam adalah negara yang dikuasai umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut.

Abdul Wahhab Kholaf (1994) mengutip ungkapan sebagian fuqoha, bahwa darul Islam adalah wilayah yang di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam dan orang yang ada di dalamnya mendapatkan keamanan dengan keamanan Islam, baik mereka itu muslim maupun dzimmi (non-muslim).

Abdul Karim Zaidan dalam kitab Ahkamu adz-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin fi Dari al-Islam (2014)menambahkan  bahwa syarat paling penting untuk menggolongkan suatu wilayah menjadi Darul Islam ditinjau dari kenyataan bahwa wilayah itu diperintah oleh umat Islam di bawah kedaulatan dan kekuasaan mereka, dan hukum yang tampak di dalamnya adalah hukum Islam. Dan tidak disyaratkan bahwa wilayah itu harus dihuni oleh umat Islam selama ia masih di bawah kekuasaan mereka.

Berbeda dengan darul Islam,darul harb adalah negara yang tidak memiliki ikatan perjanjian damai maupun perjanjian gencatan senjata dengan negara Islam meskipun dia tidak selalu sedang berperang dengan negara Islam. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Atsarul Harb fi al-fiqh al-islami-Dirosah Muqaaranah (Damaskus: Dar al-Fikr, 1963,hlm. 67), mendefinisikan darul harb sebagai wilayah yang di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam, baik sebagai hukum agama maupun politik, karena letaknya yang ada di luar wilayah kekuasaan Islam.  Menurut Abdul Wahhab Kholaf menukil pernyataan sebagian fuqoha, darul harb adalah daerah yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan penduduknya tidak dilindungi dengan keamanan Islam.

Selain dari dua kategori di atas, sebagian ulama menambahkan kategori yang ketiga, yaitu darul ahdi. Yang dimaksud darulahdi adalah daerah atau negeri yang tidak tunduk kepada kekuatan Islam tetapi mempunyai perjanjian damai yang harus dihormati oleh mereka dan mereka mempunyai kekuasaan penuh atas daerahnya(Hasbi Ash-Shiddiqi, 1971).

Ada dua hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan darulahdi ini:pertama, negara yang memaklumkan perang kepada Islam atau yang memusuhi umat Islam, tapi kemudian negara Islam menawarkan tiga pilihan, yaitu menjadi ahlal-dzimmah(membayar pajak), memeluk Islam atau berperang, dan mereka memilih menjadi ahludzimmah; kedua, negara yang bukan negara Islam, tidak memusuhi Islam dan tidak mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Dalam hal ini negara tersebut bisa disamakan dengan negara sahabat.

Pembagian kawasan menjadi dua atau tiga ini sebetulnya belum dikenal pada zaman Rasulullah maupun zaman al-khulafa al-rasyidun (periode para Sahabat). Para sarjana memperkirakan konsep ini muncul pada abad ketujuh. Pasca al-khulafa’ al-rasyidun, kekhilafahan Islam semakin meluas dan dalam banyak situasi bertemu dan bahkan berhubungan dengan peradaban dan negara-negara lain yang tentunya non Islam. Dari beberapa hubungan tersebut ada yang dilakukan dengan cara damai, tetapi ada juga yang terlibat dalam peperangan. Di akhir masa Abbasiyah di saat kekhilafahan Islam sedang berada puncak kemundurannya, umat Islam terlibat dalam beberapa perang dengan negara-negara musuh.

Saat kerajaan-kerajaan Islam sedang menghadapi peperangan, dan timbul suatu persoalan tentang bagaimana membedakan antara negara Islam dengan negera musuh, maka kemudian muncullah konsep ini:darul Islam untuk menyebut negara Islam dan darul harb untuk menyebut negara musuh. Jadi suasana politik waktu itulah yang membidani kelahiran konsep pembagian kawasan ini dan ini semata mata merupakan ijtihad ulama’ waktu itu.

Dalam situasi sekarang ini, kategori darulahdi merupakan konsep yang relatif lebih relavan lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Saat ini hampir semua negara terikat oleh suatu perjanjian dan peraturan-peraturan internasional. Dalam Islam, diwajibkan memenuhi janji, oleh sebab itu, perlakuan terhadap negara manapun sekarang ini harus dalam perspektif darulahdi ini kecuali yang secara jelas dan terang-terangan memusuhi umat Islam dan negaranya.

Menarik misalnya membaca hasil survey Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (keduanya guru besar ilmu politik Unievrsitas George Washington, Amerika Serikat), terhadap 208 negara kemudian membuat peringkat berdasarkan variable-variable yang telah ditentukan yaitu economic islamicity index (indeks Islami di bidang ekonomi). Hasilnya sangat mencengangkan, 20 sampai 30 negara dengan ranking teratas tidak ditempati oleh negara-negara Islam/muslim. Survei ini justru menempatkan Irlandia, Denmark, Luksemburg dan Selandia Baru sebagai negara paling Islami, sementara negara-negara Islam/muslim berada di ranking ke-33 (Malaysia), ke-55 (Kuwait), sedangkan Saudi Arabia berada di peringkat ke-91 dan Qatar ke-111.

Menurut Rehman dan Askari, justru di negara-negara Baratlah nilai-nilai Islami itu diterapkan. Nilai-nilai islami yang dimaksud seperti adil, tidak korup atau amanah, maju, bersih, kebebasan dijamin, kesenjangan sosial kecil, masyarakatnya lebih mengedepankan dialog dan rekonsiliasi dan toleransi.

Konsep darul Islam dan darul harb perlu dirumuskan ulang sesuai dengan konteksnya. Cita ideal al-Qur’an mengenai negara pada dasarnya bukanlah negara Islam, tetapi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sebuah negeri yang aman, damai, makmur, dan Tuhan meridhai. Bisa jadi, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terdapat pada negeri yang tidak menerapkan negara Islam secara formal, tetapi substansi ajaran Islam benar-benar dijalankan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya, rakyatnya aman, damai, sejahtera, dan religius. Inilah negeri darussalaam, negeri yang kita cita-citakan.[]

 

Ust. Saifuddin, dosen Fakultas Syari’ah dan HukumUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 44, tanggal 03 Desember 2021 M./ 28 Rabiul Akhir 1443 H. dapa diunduh disini

Dunia Sarana Berbuat Baik Untuk Akhirat

Ust. Baitul Rohmi

 

 

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yaitu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi, dan berbuat baiklah kepada orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Al-Qashash; 77)

 

Dunia adalah sarana yang akan mengantarkan ke akhirat. Kita hidup di dunia memerlukan harta benda untuk memenuhi hajatnya, di mana semua ini harus kita cari dan kita usahakan. Kehadiran kita di dunia ini jangan sampai menjadi beban orang lain. Maksudnya janganlah memberatkan dan menyulitkan orang lain. Dalam hubungan ini, umat Islam tidak boleh bermalas-malasan, apalagi malas bekerja untuk mencari nafkah, sehingga mengharapkan belas kasihan orang lain untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari.

 

Ayat di atas dengan jelas mengajarkan bahwasannya Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu berusaha menggapai kebahagiaan akhirat, tetapi jangan melupakan kehidupan di dunia ini. Meskipun kebahagiaan dan kenikmatan dunia bersifat sementara tetapi tetaplah penting, sebab dunia adalah ladangnya akhirat. Ayat tersebut juga mengajarkan kepada umat Muslim agar berbuat baik kepada sesama manusia, termasuk mereka yang non-Muslim. Tidak ada larangan bagi umat Muslim berbuat kebaikan kepada non-Muslim, bertetangga, bergaul, bahkan bersahabat selama mereka tidak mengajak kepada hal yang berbau maksiat atau melarang umat Muslim beribadah.

 

Allah berfirman, Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Al-Mumtahanah; 8)

 

Dalam tafsir Al-Wajiz, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, mengatakan bahwa, “Allah tidak akan melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi agama kalian dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Kalian diperbolehkan bersilaturrahim dengan mereka atau saling mengasihi sesama tetangga. Allah juga tidak melarang kalian memperlakukan mereka dengan adil. Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dan membersihkan jiwa mereka. Maksudnya adalah Allah tidak melarang untuk mencintai mereka dan memperlakukan mereka dengan adil.”

 

Namun, Allah melarang orang-orang beriman yang menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan secara damai. Yakni mereka yang memerangi karena faktor agama, tidak ada kebebasan, penghormatan terhadap yang berbeda keyakinan dan toleransi beragama. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan, maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan Islam dan umat Muslim.

 

Allah telah menciptakan dunia dan seisinya adalah untuk manusia, sebagai sarana menuju akhirat. Allah juga telah menjadikan dunia sebagai tempat ujian bagi manusia, untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya, siapa yang paling baik hati dan niatnya. Allah juga mengingatkan perlunya manusia untuk mengelola dan menggarap dunia ini dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kehidupan manusia dan keturunannya. Pada saat yang sama Allah juga menegaskan perlunya selalu berbuat baik kepada orang lain, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

 

Sebagai sarana hidup, Allah SWT melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Mereka boleh mengelola alam, tetapi untuk melestarikan dan bukan merusaknya. Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW melihat seorang sahabat sedang mempermainkan seekor anak burung. Beliau lantas berkata, “Siapa yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung ini kepada induknya!” Begitu pun ketika beliau melihat sarang semut yang telah dibakar oleh para sahabat beliau. Rasulullah pun bersabda, “Siapa yang membakar ini?” Para sahabat menjawab, “Kami.” Beliau bersabda lagi, “Tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali Rab pemilik api.” (HR Ahmad).

 

Nabi Muhammad SAW memang seorang penyayang binatang sekaligus pelestari lingkungan. Beliau sangat tegas dalam memberikan teguran dan larangan terhadap hal-hal yang terkait dengan perusakan alam. Beberapa prinsip pelestarian alam dan teladan pelaksanaannya juga telah beliau berikan kepada kaum Muslim.

 

Rasulullah SAW telah memberi tuntunan cara menjalani kehidupan dunia dengan baik dan benar menuju kehidupan akhirat yang abadi. Di antara tuntunannya diceritakan oleh Abdullah bin Umar ra. bahwa suatu ketika Rasulullah SAW memegang pundaknya lalu memberikan dua pesan. Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah SAW pernah memegang kedua pundakku seraya bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara. Hadis ini diriwayatkan dan dicatatkan oleh banyak perawi di antaranya Imam Bukhari, al-Tirmizi, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Tabrani. Semuanya meriwayatkan hadis ini dari jalur yang sama dari Mujahid dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW.

 

Rasulullah berpesan agar supaya menyikapi kehidupan dunia dengan menjadi laksana orang asing atau menjadi pengembara yang melintasi suatu tempat. Orang asing adalah seseorang yang tidak memiliki rumah sendiri, tidak punya tempat tinggal sendiri, tidak punya negeri yang didiami secara pribadi. Fisiknya berada di negeri yang asing, tapi hatinya tidak terpikat dengan negeri asing tersebut. Keberadaannya yang sementara di negeri asing dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berbuat baik sebagai bekal menuju ke kehidupan selanjutnya.

 

Ibnu Rajab berkata, “Dunia bagi orang beriman bukanlah negeri untuk menetap, bukan pula sebagai tempat tinggal. Orang bertaqwa memposisikan diri sebagai seorang garib (orang asing) yang tinggal sementara di negeri asing, lalu semangat mempersiapkan bekal dan amal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya.”

 

Bagi orang yang beriman kepada Allah, tiada waktu yang boleh terlewat sedikit pun di dunia ini kecuali harus bernilai ibadah, baik ibadah yang bernilai ritual-vertikal maupun sosial-horisontal di hadapan-Nya. Setiap kegiatan yang dijalani harus bernilai ibadah, sehingga menjadi pengundang datangnya pertolongan Allah selama hidup di dunia maupun nanti di akhirat. []

 

Ust. Baitul Rohmi, Guru Ngaji di Pondok Aren, Bintaro

 

e-Buletin Jumat edisi 31 – 03 September 2021 M. / 25 Muharam 1443 H. dapat di unduh disini

Spirit Kemanusiaan Ibadah Puasa

Oleh: Ust. Edi Sutrisno

 

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  (QS. al-Baqarah/2:183)

 

 

Agama hadir membawa pesan moral dan senantiasa mengawal gerak laju manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Sebab, agama melalui berbagai ajarannya membimbing manusia agar tidak keluar dari garis-garis besar kemaslahatan. Puasa Ramadhan sebagai salah satu kewajiban agama adalah sebuah fase yang menyimpan berbagai nilai dalam segenap aktivitas ritual peribadatan. Puasa adalah kewajiban yang telah ditetapkan terhadap umat-umat yang lalu. Begitulah salah satu penegasan dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang telah dikutip di bagian awal tulisan ini.

 

Prof. Quraish Shihab menjelaskan tafsir atas ayat tersebut bahwa ayat di atas menyebut kewajiban berpuasa tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya. Hal ini untuk mengisyaratkan bahwa seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkannya, manusia sendiri akan melaksanakannya setelah tahu besarnya manfaat puasa. Puasa yang diajarkan al-Qur’an dapat membuahkan kesucian jiwa, keikhlasan, dan ketulusan. Puasa juga menjadi alat pengawasan diri dan sekaligus perwujudan ketakwaan kepada Allah SWT.

 

Pada hakikatnya, bulan puasa Ramadan adalah bulan kemanusiaan. Kewajiban puasa Ramadan tidak hanya menuntut peningkatan hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama manusia dan alam raya pada umumnya Di balik ibadah-ibadah yang disyariatkan, terdapat pesan-pesan agar kita lebih peka terhadap persoalan kemanusiaan. Dalam ibadah puasa, diri kita dilatih untuk mempunyai solidaritas kemanusiaan.

 

Secara pemaknaan, puasa bisa dipahami dalam dua pengertian, yakni teosentris dan antroposentris. Puasa bukan hanya ibadah mahdhah  (ibadah murni) yang hanya berorientasi vertikal (teosentris) tetapi juga horizontal (antroposentris). Namun demikian, pengaruh nalar teologis-bayani begitu kuat dalam pemaknaan agama (religion meaning), yakni pemusatan segala aktivitas dan persoalan apapun kepada Tuhan, sedangkan problem kemanusiaan cenderung terabaikan. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama. Dalam pemaknaan seperti ini, puasa akan semakin jauh dari nilai fungsionalnya untuk menjadikan manusia bertaqwa `la`allakum tattaquun` (QS. Al-Baqarah: 183).

 

Spirit Kemanusiaan

Pada bulan Ramadan tahun ini, spirit dan aksi kemanusiaan harus lebih ditingkatkan, mengingat kita sedang bersama-sama diuji oleh Allah SWT dengan virus COVID-19. COVID-19 menguji solidaritas kemanusiaan kita, apakah hanya sebatas slogan atau diwujudkan dalam aksi nyata. Ramadan kali ini banyak yang terdampak COVID-19 baik kesehatannya maupun perekonomiannya. Mereka adalah sasaran aksi kemanusiaan yang harus lebih diintensifkan selama Ramadan.  Oleh sebab itu, mentransformasikan nilai peribadatan keagamaan menjadi seperangkat nilai sosial kemanusiaan merupakan sebuah upaya yang perlu terus menerus dilakukan.

 

Nilai-nilai kemanusiaan yang dikandung dalam ibadah puasa tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Maka, salah satu jalan untuk memeriksa diri dan menghidupkan rasa kemanusiaan adalah dengan berpuasa, karena ibadah ini mengandung dua aspek sekaligus: kesalehan individual dan kesalehan sosial; kombinasi keduanya mampu melahirkan efek yang besar dalam pola interaksi sosial. Dengan berlapar-lapar, haus dan menahan hasrat-nafsu, kita bisa belajar menerapkan empati kepada orang lain dan menahan diri untuk tidak berlaku negatif dan merugikan orang lain.

 

Dengan puasa, manusia diajarkan untuk lebih mengerti empati dan menerapkannya dalam lingkungan sosial. Pada titik inilah terjadi transformasi nilai dari kesadaran individual menuju kesadaran sosial. Rasa empati antar-sesama manusia yang diajarkan oleh puasa Ramadhan kemudian berproses menjadi sebuah refleksi etis.

 

Puasa mengandung pesan esoteris, “Aku sudah berjanji kepada Allah Yang Mahakasih untuk melakukan shaum.” (QS. Al-Baqarah: 26). Pada surah Maryam itu Allah menggunakan redaksi “shaum” untuk memberitakan puasanya Siti Maryam, seorang perempuan suci yang dari rahimnya lahir Nabi Isa AS. Di mana Siti Maryam menjalankan puasa fisik dan non-fisik, yang hidupnya berharap keridlaan-Nya semata. Di sini Siti Maryam berpuasa untuk mengendalikan diri dari kondisi dan situasi masyarakat sekitarnya. Inilah bentuk puasa yang bisa membangkitkan lagi jiwa kemanusiaa manusia. Puasa syariat sekaligus hakikat. Puasa fisik sekaligus nonfisik. Puasa yang bergerak jauh ke atas menuju keridhaan Allah. Menahan berbicara kecuali yang penting saja dan sesuai ajaran Allah. Mendengar hanya yang menjadi kewajiban kita untuk mendengarnya. Melihat hanya yang menjadi haknya.

 

Sekali lagi, puasa tidak hanya memberikan pesan spiritual, tetapi juga mengandung pesan sosial. Ibadah menjadi tidak ada artinya jika pesan sosialnya tak diindahkan. “Maka, celakah orang-orang yang shalat; yang lalai dalam shalatnya yang hanya pamer; yang tidak memberi pertolongan.” (QS al-Ma’un: 5-7). Semoga melalui puasa Ramadhan, kita belajar memanusiakan manusia. []

 

Ust. Edi Sutrisno, Ketua I bidang Ibadah dan Dakwah, Masjid Jami’ Bintaro Jaya Jakarta.

 

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini 

Puasa untuk Menyatukan “Islam” dan “Muslim”

 

Selasa, 13 Apr 2021

Abd Rohim Ghazali Direktur Eksekutif Maarif Institute

Jakarta – Ibadah, dalam pengertian yang luas merupakan seluruh aktivitas yang berisi kebaikan dan kebenaran untuk Tuhan, diri sendiri, orang lain, dan seluruh makhluk yang ada di alam raya ini. Di samping pengertian luas, ada ibadah dalam arti khusus (ibadah khas atau ibadah mahdhah) yang prasyarat, syarat dan mekanismenya sudah ditentukan melalui syariat berupa nash baik al-Quran maupun al-Hadits (Sunah Rasulullah SAW)

Perbedaan mendasar antara keduanya: yang pertama bisa ditampilkan dalam berbagai variasi, tergantung pada kreativitas manusia sebatas tidak melanggar norma. Sementara yang kedua bersifat baku, menutup kemungkinan kreativitas manusia. Sudah ditetapkan juklak dan juknisnya dalam nash.

Fungsi ibadah jenis pertama untuk memupuk kesalehan pada sesama makhluk (antroposentris), yang meminjam istilah Muhammad Abduh sebagai cerminan “Islam”, sedangkan yang kedua untuk memupuk kesalehan pada Tuhan (teosentris) sebagai ceminan “Muslim”. Islam diwujudkan dalam semua ucapan dan tandakan yang menceminkan kebaikan sesama makhluk, sedangkan Muslim diwujudkan dalam sosok/manusia yang mengaku dan menjalankan serangkaian ibadah mahdhah.

Islam dan Muslim harus menyatu secara integral. Orang yang rajin melakukan ibadah mahdhah seperti salat, puasa atau haji, tapi masih menyakiti tetangganya, masih kikir, angkuh, sombong, mau menang sendiri dan tidak bersahabat dengan lingkungan, ibadahnya kurang berfungsi atau bahkan bisa dikatakan tidak berfungsi sama sekali. Kemuslimannya belum menceminkan keislaman.

Mengintegrasikan Islam dan Muslim bukanlah pekerjaan mudah. Belum ada penelitian berapa persen orang yang secara formal menyatakan diri sebagai Muslim telah mencerminkan prilakunya secara Islam. Seperti kesulitan kita mencari orang yang bisa menyelaraskan kata dan perbuatan, sesulit itu pulalah kita mencari seorang Muslim yang benar-benar berislam.

Butuh Latihan

Sesulit apa pun upaya menyatukan Islam dan Muslim pasti bisa dicapai, meskipun hanya oleh orang-orang tertentu saja. Orang-orang tertentu yang dimaksud tentu mereka yang memiliki integritas pribadi dan kemauan keras untuk mencapai cita-cita tersebut, yang ukurannya terlepas sama sekali dari atribut-atribut keduniaan seperti status sosial dan kepangkatan.

Banyak jalan menuju Roma, demikian kata pepatah klasik, atau “Banyak jalan menuju Tuhan,” tulis Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid). Dalam mengintegrasikan Islam dan Muslim juga banyak pirantinya, di antaranya yang paling efektif adalah dengan melakukan puasa. Kata “puasa” dalam bahasa Arab shaum atau shiyam yang artinya “meninggalkan (perbuatan)” atau arti bebas “menahan diri dari perbuatan tertentu”, yang tentu saja untuk tujuan tertentu.

Puasa tidak hanya ada dalam doktrin agama. Dalam budaya Jawa, orang yang berkeinginan untuk mencapai kesejatian hidup biasanya juga melalui “puasa”, dengan mutih (hanya makan nasi putih dan hanya minum air putih) atau ngrawot dengan makan daun-daunan.

Dalam pergaulan sehari-hari, perempuan-perempuan masa kini atau bahkan laki-lakinya juga, untuk menjaga keseimbangan berat badan, agar bisa tampil di depan publik secara prima dan memikat, juga melalui “puasa” dengan cara diet, meninggalkan makanan dan minuman yang berlemak dan berkalori tinggi. Dalam hal ini “puasa” terbukti sangat efektif untuk menjaga penampilan.

Puasa dalam konteks seperti diungkap dalam judul tulisan ini tentu bukan puasa dalam arti diet, mutih, atau semacamnya. Tapi, puasa yang dimaksud adalah “menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan badan antara pria wanita dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.”

Dalam puasa ada prasyarat dan syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan nash. Oleh karena puasa bisa disebut sebagai ibadah khas atau ibadah mahdhah. Puasa jenis ini dikatakan sebagai piranti atau wahana yang efektif untuk mengintegrasikan Islam dan Muslim, karena sebagai ibadah mahdhah puasa sangat sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan (antroposentris).

Dengan menahan lapar dan dahaga selama kurang lebih satu hari penuh, khusus puasa Ramadhan bahkan berturut-turut selama satu bulan, orang-orang kaya dan berkecukupan akan dengan sendiinya merasakan bagaimana “penderitaan” yang selama ini dirasakan fakir miskin yang sangat jarang ketemu makanan dan minuman secara layak. Dari sini tercipta kesetiakawanan sosial. Artinya kebiasaan puasa bisa membuat orang welas asih, rajin berderma, dan membantu orang lain.

Di samping itu, puasa sebagai ibadah khusus ia memiliki kekhususan dari yang khusus. Orang yang sengaja merusak atau meninggalkan salat atau haji dengan mudah bisa dideteksi. Tapi bagi orang yang merusak atau meninggalkan puasa sulit dilacak. Orang yang mengaku puasa bisa saja minum atau makan di kala sendirian, siapa tahu, ia bisa saja berakting seperti orang lapar dan haus. Di sinilah di antara fungsi sosial puasa, bisa dijadikan sarana untuk berlaku jujur.

Karena kekhususannya yang lebih khusus ini maka tidak heran jika bagi orang yang berpuasa (shaim) diberikan pahala khusus di sisi Allah. “Setiap ibadah milik si pelaku dan berpahala bagi yang melakukannya kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah milik-Ku, dan Akulah yang memberikan pahalanya,” demikian salah satu bunyi hadits qudsi yang populer.

Prasyarat

Selain terletak pada jenis pahala yang langsung dari Allah, kekhususan puasa juga terletak pada prasyarat dalam melaksanakannya. Berbeda dengan prasyarat bagi peribadatan mahdhah yang lain, prasyarat puasa relatif lebih bernuansa kualitatif. Dalam al-Quran, perintah puasa disebutkan dalam Surah al-Baqarah ayat 183 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertakwa.”

Dari ayat ini bisa diambil pemahaman bahwa prasyarat untuk berpuasa yang paling penting adalah adanya keimanan. Atau dalam ungkapan lain Allah hanya mewajibkan puasa bagi orang-orang yang beriman. Tidak bagi orang-orang “Islam KTP”, atau mereka yang “bersyahadat” karena pernikahan.

Karena syaratnya yang relatif berkualitas, maka puasa memang baru benar-benar dikatakan puasa jika ia memiliki fungsi sosial. Puasa yang hakiki tidak sebatas menahan makan, minum dan berhubungan seks, tapi juga menahan perkataan keji pada orang lain, tidak boleh mengumpat dan marah.

Dalam hadits lain juga disebutkan: “Bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah adalah lebih wangi dari bau minyak kasturi” Menurut Prof. Dr. H.A. Mukti Ali bahwa makna yang sebenarnya dari hadits tersebut, orang yang tidak makan dan minum bukan berarti mulutnya harum. Tapi karena dia menjauhi omongan yang jelek, dusta, dan perkataan-perkataan yang tidak senonoh . Jadi “wangi” bermakna metaforis.

Dari beberapa petunjuk di atas, maka untuk mengintegrasikan Islam dan Muslim melalui puasa,menuntut prasyarat adanya disiplin fisik dan moral sekaligus. Tanpa itu, integrasi antara keduanya tidak bisa dicapai.

Introspeksi

Kita tentu bertanya-tanya: dalam masyarakat Muslim yang rajin melakukan ibadah seperti salat, puasa, zakat, maupun haji ke Baitullah, mengapa belum menunjukkan indikasi keislaman? Dalam masyarakat yang rajin berpuasa, mengapa belum tercipta kesetiakawanan? Drama pemerkosaan, penindasan, pemerasan, penipuan, egoisme serta tindak asosial lainnya, mengapa kadang-kadang masih dipentaskan orang-orang yang rajin berpuasa? Mengapa juga korupsi semakin menjadi-jadi di negeri ini?

Jawabannya, disebabkan karena puasa hanya dilakukan sebatas meninggalkan hal-hal yang teknis di siang hari, belum sampai pada tahapan meninggalkan hal-hal yang non-teknis seperti disiplin moral dan spiritual. Sehingga pada malam harinya, drama keserakahan terus berlangsung. Berlebih-lebihan dalam menyajikan menu berbuka dan santap sahur merupakan bukti ketidaksiapan Muslim mencerminkan Islam.

Puasa seolah-olah hanya menunggu waktu berbuka, dengan menahan nafsu sehingga datangnya maghrib merupakan saat pelampiasan nafsu tersebut sepuas-puasnya. Di sinilah perlunya kita terus melakukan introspeksi, menyadari kondisi yang kemudian dengan penuh kesadaran mencoba sekuat tenaga untuk mengintegrasikan Islam dan Muslim, mulai dari diri kita masing masing.

https://news.detik.com/kolom/d-5530817/puasa-untuk-menyatukan-islam-dan-muslim

Menghindari Kekerasan

 

Manusia menempati posisi yang sangat sentral dalam Islam. Manusia adalah obyek ajaran, sekaligus subyek dan pelaksana dari ajaran tersebut. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan bermartabat. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna (QS. Al-Tin: 4). Allah juga memuliakan manusia sebagai keturunan Adam dengan kelebihan-kelebihan yang mereka miliki (QS. Al-Isra’: 70).

Tentu saja, status manusia yang demikian mulia, terhormat dan bermartabat, merupakan rahmat Allah Swt. Dan sekiranya tidak karena karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya, niscaya tidak sekali-kali seorangpun dari kamu jadi bersih, tetapi Allah membersihkan siapa yang Ia kehendaki (QS. al-Nur: 21). Watak manusiawi tak memiliki nilai sejati kecuali karena kebaikan Tuhan “yang menciptakan manusia yang lemah” (QS. al-Nisa’: 28).

Keistimewaan manusia dibanding mahluk-mahluk lain sebagai ciptaan Tuhan karena kedudukannya sebagai wakil Allah di dunia (QS. al-Baqarah: 30) yang mempunyai kemampuan khusus. Dalam kondisinya yang asli dan tinggi, manusia adalah suatu tanda yang ajaib dari suatu kekuasaan dan rahmat Tuhan (QS. Fushshilat: 53).

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, tentu saja manusia harus diperlakukan secara mulia juga. Anjuran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia adalah salah satu ajaran inti dari Islam. Itulah sebabnya, tidak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang untuk melecehkan orang lain. Islam menganjurkan berbuat baik tidak hanya kepada sesama manusia, bahkan terhadap budak sekalipun, kita diharuskan berbuat baik, sebagaimana firman Allah:

 

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (An-Nisa’, 36)

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl, 71)

“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur, 33)

 

Ketiga ayat ini menekankan agar budak tidak semata-mata diperlakukan sebagai “alat” bagi majikannya, tetapi juga diimbangi dengan sikap dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap budak.

Itulah sebabnya, kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Kekerasan dalam pengertian tindakan yang melukai orang lain, baik secara fisik maupun secara psikis.

 

Boleh untuk Pembelaan

Pada prinsipnya, tindakan melukai orang lain, baik fisik maupun psikis, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, ada sejumlah ayat dan hadits yang seringkali digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, seperti:

 

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’.” (QS Al-Hajj [22]: 39–40)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyukai batas.” (QS Al-Baqarah [2]: 190)

Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu.” (QS At-Taubah [9]: 13)

“Aku (Muhammad) diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah” (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Ibn Majah, Daramy, Abu Dawud, dan Imam Ahmad).

Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan dengan tangan, jika tidak bisa maka gunakanlisan; jika tidak bisa, gunakan dengan hati. Sesungguhnya (menggunakan hati) itu termasuk selemah-lemahnya iman. (HR Bukhari)

 

Sejumlah ayat dan hadits di atas memang memberi legitimasi bagi penggunaan kekerasan. Namun, nash di atas harus dipahami dalam konteks yang tepat, baik konteks kesejarahan maupun konteks dengan ayat dan hadits yang lain. Dalam kenyataannya, ayat dan hadits di atas tidak dalam konteks menyerang (ofensif), tetapi lebih dalam konteks mempertahankan diri (defensive). Kita dibolehkan menyerang hanya dalam keadaan kita diserang.

Namun, sebagian kelompok muslim mengartikulasikan ayat-ayat di atas secara ofensif. Makna jihad, misalnya, bagi mereka tidak lain adalah perang suci. Dan memenuhi panggilan jihad, menurut mereka, adalah kewajiban setiap muslim.

Inilah yang menyebabkan citra Islam seolah-olah tidak bisa dilepaskan dari kekerasan. Bahkan sebagian pengamat Barat mengidentikkan Islam dengan terorisme. Pendapat ini, meskipun keliru, didasarkan pada tindakan sejumlah kaum muslim yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, seperti terjadi dalam kasus bom Bali, Bom di Kedubes Australia dan sejumlah kasus lainnya.

Maraknya kekerasan atas nama agama menunjukkan betapa beragamnya pandangan dan eksresi keberagamaan umat Islam. Ekspresi keberagamaan seperti ini mewakili pandangan yang menganggap manusia hanya sebagai obyek dari kehendak Tuhan. Manusia dianggap tidak memiliki hak. Atas dasar inilah mereka menolak konsep hak asasi manusia (HAM). Hak sepenuhnya milik Allah. Sedangkan manusia hanya menjalani apa yang sudah disyariatkan oleh Allah.

Perspektif seperti ini perlu dikritisi bukan hanya karena mudah terjebak dalam kategori hitam putih sesuai dengan apa yang dinyatakan Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam memandang kelompok lain, tetapi karena doktrin Islam sendiri terlalu kompeks untuk direduksi hanya sebagai kitab undang-undang yang sudah final tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mendalami konteks kesejarahan serta makna tersirat yang terdapat di balik teks suci tersebut.

Baik Qur’an maupun Sunnah tidak cukup dipahami secara harfiah seperti yang tersurat dalam bunyi teksnya. Disamping konteks kesejarahannya perlu ditelusuri, makna di balik teks juga perlu disingkap untuk memperoleh pesan yang paling substansial dari teks suci tersebut. Usaha seperti ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teks suci tersebut lebih dekat dengan apa yang dalam ushl fiqh disebut maqashid al-syariah (tujuan penetapan syariat).

Secara umum, maqashid al-syariah telah terangkum Surat al-Anbiya’, 107: Dan tidaklah Kami utus engkau Muhammad kecuali untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Islam datang  untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi umat manusia, untuk menyelamatkan manusia dari jalan yang sesat menuju jalan yang benar; dari jalan gelap menuju jalan terang; dari kemungkaran, kedzaliman dan ketertindasan menuju kearifan, kedamaian dan keadilan.

 

Kewenangan Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini. Kita layak prihatin bukan semata-mata karena gejala kekerasan menunjukkan grafik yang kian naik dengan tingkat eskalasi yang terus meluas, tetapi juga karena negara sebagai satu-satunya lembaga yang diberi otoritas menggunakan kerasan untuk mewujudkan tertib sosial, justru justru seolah-olah tidak berdaya menghadapi masalah itu. Kegagalan negara mengatasi masalah kekerasan membuat bangsa ini seperti kembali ke zaman primitif di mana penyelesaian masalah selalu menggunakan cara-cara kekerasan.

Kekerasan yang terjadi belakangan ini lebih dari sekadar patologi individu seperti terlihat pada berbagai kasus kriminalitas. Kekerasan juga mencerminkan patologi sosial, di mana masyarakat cenderung main hakim sendiri menghadapi kasus-kasus kriminal seperti pencurian, penjamberetan, pencopetan. Ada semacam dendam sosial terhadap kejahatan yang kian berani dan terang-terangan dengan menghukum pelakunya dengan cara yang lebih sadis.

Lebih dari itu, seringkali kekerasan dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Tindakan main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat dengan mengobrak-abrik secara bringas justru membuat citra Islam semakin tercoreng.

Sebagaimana kisah agama-agama samawi lainnya, Islam hadir pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan semacam “juru selamat” dari keterpurukan moral, sosial, ekonomi maupun politik. Melalui Nabi sebagai pembawa risalah Tuhan, agama hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzaliman guna mewujudkan tatanan baru yang lebih berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban.

Sebagaimana ditunjukkan dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad ditentang keras oleh kaum Quraisy Mekkah, bukan semata-mata karena Nabi membawa agama baru yang sama sekali berbeda dengan kepercayaan sebelumnya, tetapi terutama karena ajaran yang dibawa Nabi dapat mengancam kepentingan kaum elite Quraisy yang begitu dominan menguasai berbagai sumber daya, baik ekonomi, sosial maupun politik. Dan, sebagaimana kita lihat dalam sejarah, keberhasilan Nabi membangun tatanan ekonomi, sosial dan politik yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban lebih mengutamakan jalan damai melalui musyawarah ketimbang jalan kekerasan melalui perang.***

 

Masykurudin Hafidz, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.

 

Download e-PDF Buletin Jum’at disini

Tiga Miliar Muslim Tahun 2060: Berita Gembira atau Bencana?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ahmad Syafii Maarif

Sebagai misal disebutkan bahwa penduduk Muslim India akan tumbuh lebih cepat dibandingkan umat Hindu. Jika pada 2015, penduduk Muslim hanya 14.9 persen, pada tahun 2060 akan melonjak menjadi 19.4 persen (333 juta).

Begitu pula yang berlaku di wilayah Afrika Sahara, seperti Nigeria yang tahun 2015 penganut Muslim dan penganut Kristen berimbang. Tahun 2060, persentase penduduk Muslim Nigeria akan menjadi 60.5 persen, sebuah mayoritas yang kokoh.

Gerakan Boko Haram juga berawal di Nigeria ini yang telah menyembelih dan memperbudak manusia tak bersalah, Muslim dan non-Muslim. Jika bonus demografi masih saja disisipi oleh ideologi antikemanusiaan dan antikeragaman ini, sudah bisa dibayangkan betapa remuknya kehidupan kolektif di berbagai bagian bumi. Bumi dijadikan ladang pertumpahan darah atas nama Tuhan. Alangkah keji dan biadabnya!

Pertanyaan saya tetap saja belum berubah: bagaimana kira-kira nanti kualitas penduduk Muslim global yang jumlahnya akan semakin melampaui umat lain itu? Apakah data kuantitatif akan diiringi oleh data kualitatif? Jika jawabannya positif, itu akan menjadi berita gembira. Jika sebaliknya yang berlaku, jumlah raksasa itu akan terkapar menjadi beban sejarah di tengah lautan kemiskinan dan kebodohan yang merajalela! Semoga tidak demikian!

Selanjutnya, kita lihat pula tentang bonus demografi di Indonesia yang sampai detik ini diakui sebagai bangsa Muslim terbesar di planet bumi ini. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2060 akan berada pada angka antara 475 juta-500 juta. Melonjak dari angka 269.600.000 tahun 2020.

Jumlah penduduk Muslim Indonesia pada 2060 itu akan berada di angka antara 414 juta-436 juta. Lihat loncatan ini menjadi dua kali lipat dalam tempo 40 tahun lagi. Saat usia kemerdekaan Indonesia 100 tahun pada tahun 2045, penduduk negeri ini menurut perkiraan kepala Bappenas akan mencapai 318.900.000.

Jumlah persentase penduduk Muslim tahun 2019 ini kira-kira tidak akan banyak berubah, yaitu sekitar 87,2 persen (207.200.000). Tahun 2045, penduduk Muslim Indonesia akan menjadi 230.245.800.

Jika tidak ada malapetaka yang dahsyat, seperti tsunami, gempa bumi, letusan gunung yang dapat membunuh sebagian penduduk, angka-angka statistik kasar di atas bisa dijadikan pedoman dalam mengukur ledakan demografi Muslim itu.

Kita ambil angka tertinggi penduduk Muslim Indonesia tahun 2060, yaitu 436 juta, sedangkan angka globalnya adalah 3.259.158.000, seperti telah disebutkan dalam pada seri pertama. Maka itu, lebih 13 persen penduduk Muslim tinggal di Indonesia.

Saya tulis angka-angka di atas bukan untuk membangun pesimisme untuk kalangan Muslim. Tujuannya, semata-mata agar umat ini jangan terlena dengan data kuantitatif, tetapi mengabaikan data kualitatif. Kondisi sekarang, seperti telah dikemukakan sebelumnya, umat Muslim masih terlalu jauh dari gambaran yang diharapkan.

Apalagi, jika kita menyebut sebagai khaira umma (umat terbaik), sebagaimana dibayangkan Alquran dalam surat Âli-‘Imrân 110, posisi kita sekarang masih belum beranjak dari buritan peradaban, apa pun alat ukur yang kita pakai.

Tuan dan puan jangan salah paham, seakan-akan saya berkiblat ke Barat dengan perkembangan ilmu dan teknologinya yang dahsyat itu. Bagi saya, //khaira umma// itu adalah umat yang punya kekuatan menegakkan yang makruf (kebajikan) dan mencegah yang mungkar (keburukan) dengan iman yang tak tergoyangkan. Umat Muslim sedunia saat ini sama sekali tidak berada pada posisi yang dibayangkan Alquran itu.

Dengan demikian, ledakan demografi dengan melipatgandakan jumlah anak, tanpa mengaitkannya dengan kualitas manusia terhormat dan bermartabat, maka cara pandang yang semacam itu sungguh sangat menyesatkan.

Kaya dalam jumlah, tetapi papa dalam kualitas, dalam pandangan saya sudah amat jauh melenceng dari cita-cita agung Alquran seperti terbaca dalam ayat di atas. Sebagai orang beragama, kita harus yakin bahwa tidak ada masalah betapa pun kusut dan beratnya yang tidak dapat diurai dan diselesaikan.

Solusinya adalah tinggalkan mentalitas pecundang, mentalitas manusia kalah dengan teologi mautnya yang haus darah, yang bisa menggiring umat ini ke jurang harakiri secara biadab kemudian bangun mentalitas manusia pemenang dengan filosofi dasar Qurani: “rahmat bagi alam semesta” dan ajaran sila kedua Pancasila “kemanusiaan yang adil dan beradab”, temuan para pendiri bangsa Indonesia.

Maka itu, sistem pendidikan dunia Muslim harus bertumpu pada cita-cita ideal itu. Jalan berliku yang ditempuh selama ini hanyalah akan mempertinggi tempat jatuh. Jika roda sejarah umat mau bergerak secara kreatif dan dinamis ke arah dunia cita-cita ini, barulah “Tiga Miliar Muslim Tahun 2060” menjadi berita gembira!