Tag Archive for: kajianislam

Meluruskan Makna Syirik

Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf: 26).

Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”

Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”

Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.

Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (rubūbiyyah dan ulūhiyyah) kepada makhluk,  seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.

Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt.  Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah.  Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah.  Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.

Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.

Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. Pertama, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.

Kedua, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.

Ketiga, riya’ (pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.

Keempat, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik ilahiyah, seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik rububiyah, seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik asghar, seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.

Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi. Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”

Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīdz, ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfi di dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.

Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Ust. M. Alvin Nur Choironi, redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 47 tanggal 24 Desember 2021 M. / 20 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalah untuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadat bukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Wayl bagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama, agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua, nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga, Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashid Islam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama, Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman (Maha Pengasih)dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua, nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah (nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga, nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat, umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.” Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jaminan Hak-hak Warga Negara dalam Islam

 

Mayoritas ulama Ahl al-Sunnah Wal Jamaah sejak awal bersepakat (Ijma’) bahwa zaman Rasulullah Saw adalah zaman keemasan Islam.Model dakwah di era Nabi Muhammad Saw juga model dakwah paling ideal.Rasulullah Muhammad Saw senantiasa mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kebijaksanaan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tidak ada Nabi atau utusan Allah Swt yang sebanding dengan Rasulullah Muhammad Saw, khususnya dalam melindungi kepentingan umat Islam sendiri. Lalu, bagaimana Nabi Muhammad Saw melindungi warga masyarakat lain?

Rasulullah Saw telah memberikan teladan ideal bagi kita bersama ketika beliau melindungi dan menjamin hak-hak sipil warga masyarakat selain umat Islam, termasuk ketika Nabi Muhammad Saw memberi jaminan status konstitusional kepada kaum Nasrani Najran. Jaminan perlindungan ini berbentuk perjanjian damai, maklumat bersama, kontrak sosial dan kesepakatan kedua pihak, mashur dengan sebutan Perjanjian Najran (Shulh Najran) pada tahun 10 Hijriyyah. Jaminan perlindungan Nabi Muhammad Saw kepada Kaum Najran ini sekaligus menjadi salah satu momen paling bersejarah yang harus tetap menjadi acuan kita sebagai umat Islam dalam berbangsa dan bernegara bersama para pemeluk agama yang lain.

Imam al-Tabrani dalam kitab Tafsir al-Kabir(Vol 3, h. 162), Imam Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqat al-Kubra (Vol 1, h. 288) dan Imam al-Baladhuri dalam kitab Futuh al-Buldan (Vol 1,h. 90) mengutip riwayat yang secara langsung terkait dengan Jaminan dan perlindungan Rasulullah Saw kepada Kaum Nasrani Najran, sebagaimana kutipan pendek berikut:“Dengan Nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat ini merupakan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw kepada kaum Nasrani Najran bahwa seluruh kaum Nasrani Najran berada dalam jaminan perlindungan Allah Swt dan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw, baik darah, jiwa, harta, agama, tanah, pendeta dan uskup mereka; mereka yang hadir dan yang absen dari kalangan mereka serta yang lainnya; termasuk semua utusan dan para simpatisan mereka. Kepercayaan mereka tidak boleh diganggu, termasuk hak mereka dan para simpatisannya. Uskup dan pendeta mereka tidak boleh diganggu karena keuskupan dan kependetaan mereka, termasuk ritual dan sakramen mereka atas apa yang mereka miliki, baik sedikit maupun banyak. Mereka juga tidak boleh dibebani melebihi kemampuan mereka”.

Imam Humaid bin Zanjawih dalam kitab al-Amwal (h. 244-245) mencatat, setelah Rasulullah Muhammad Saw meninggal dunia,perjanjian Najran (Shulh Najran) ini tetap diberlakukan hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. Perjanjian ini mengalami beberapa kali amandemen di masa Khalifah Umar bin al-Khattab dan juga perubahan di era Khalifah Usman bin Affan sebab beberapa perubahan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, jaminan perlindungan atas hak-hak warga masyarakat yang menjadi ruh konstitusi (perjanjian) ini tetap lestari dan utuh.

Selain Perjanjian Najran (Shulh Najran), saat berdakwah di wilayah Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw juga secara publik memaklumatkan peraturan tentang hak kepemilikian penuh pemeluk Yahudi Khaibar yang tidak boleh diganggu gugat.Maklumat Khaibar ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad Saw melalui jalur riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab MusnadAhmad(Vol 4, h. 89), Imam Abu Dawud dalam kitab al-Sunan (Vol 3, 356) dan dikutip juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adhim (Vol 8, h. 294) dari sahabat Khalid bin al-Walid ra, sebagai berikut:“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah Muhammad Saw dalam perang Khaibar. Setelah mengetahui kemenangan, maka para sahabat dengan cepat masuk ke dalam benteng Kaum Yahudi. Tiba-tiba Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda seraya menyeru: “Sesungguhnya kalian telah masuk dengan bergegas ke dalam benteng kaum Yahudi. Ingatlah, harta orang-orang Yahudi yang dalam perjanjian (amwal al-mu‘ahidin)tidak halal bagi kalian semua kecuali dengan alasan yang benar”.

Imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu‘jam al-Kabir (Vol 4, 111) mencatat, maklumat Rasulullah Muhammad Saw ini senada dengan beberapa riwayat hadis lain yang berbunyi berikut:“Ingatlah kalian semua, tidak halal harta non muslim yang berada di dalam perjanjian tanpa alasan yang benar”.

Imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan (Vol 4, 287) juga meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi berbeda, sebagai berikut: “Sahabat Khalid bin al-Walid Ra berkata: dalam perang Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw mengharamkan harta non Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian(amwal al-mu‘ahidin).”

Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (Juz 9: 85) menulis, jaminan perlindungan yang diteladankan Rasulullah Muhammad Saw di atas dilanjutkan oleh hampir mayoritas pembesar sahabat penerus, termasuk salah satunya di era khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra. Di era ini, warga sipil diperlakukan sama dan setara sebagaimana warga muslim lainnya. Terbukti, dalam setiap ekspedisi militer, Abu Bakar al-Shiddiq selalu memberikan perintah khusus kepada komandannya, sebagai berikut:“Janganlah kalian semua berbuat kerusakan di muka bumi dan janganlah melanggar perintah. Janganlah engkau menebang dan membakar pohon kurma. Janganlah engkau menyembelih binatang dan janganlah menebang pohon yang sedang berbuah. Janganlah merobohkan tempat ibadah, janganlah membunuh anak-anak, orang tua renta dan wanita-wanita. Kalian akan menjumpai orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah, maka biarkanlah mereka itu dan tempat persembunyian mereka itu”.

Husain al-Din al-Hindi dalam kitab Kanz al-Ummal juga menulis, Abu Bakar al-Shiddiq Ra selama berdakwah juga memberi batasan dan larangan, termasuk melarang kepada setiap pasukan Islam untuk mengeksekusi orang yang lemah tak berdaya, orang yang sakit, dan termasuk di dalamnya para tokoh-tokoh agama, merobohkan tempat ibadah, dan melarang siapapun yang berlindung di tempat-tempat ibadah tidak boleh dilukai, disakiti terlebih hingga sampai menumpahkan darah mereka.

Berdasarkan riwayat dan hadis yang menjelaskan tentang perjanjian, maklumat, deklarasi dan dokumen kesepakatan antara Rasulullah Muhammad Saw dengan Kaum Nasrani Najran dan Kaum Yahudi Khaibar di atas serta teladan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra di atas, maka setiap warga sipil berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Dari kisah-kisah di atas, bisa disimpulkan beberapa hal:

Pertama, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya yang terikat dalam perjanjian damai harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum.

Kedua, kita sebagai individu maupun kelompok dalam kapasitas apapun, baik sebagai pemimpin atau pejabat maupun warga biasa harus senantiasa merujuk teladan Rasulullah Muhammad Saw, yakni memberi rasa aman, nyaman dan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya dari gangguan apa saja.

Ketiga, kita perlu mendorong pemerintah Indonesia melindungi dan menjamin kehormatan, nyawa, dan kepemilikian harta benda setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya.

Keempat, masyarakat haus melindungi dan turut menjaga tempat ibadah setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya agar terjaga kesuciannya.

Kelima, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya memiliki hak otonom dan setara untuk bisa menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa boleh dicapuri oleh kepentingan di luar pemeluk mereka sendiri.

Wallahu A’lam bisshawab.

 

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 45, 10 Desember 2021 M./ 06 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Darul Islam, Darul Harb dan Darussalam

Salah satu alasan pembenar dari para teroris dalam melakukan tindakan terornya adalah bahwa negara atau kawasan yang mereka jadikan target adalah kawasan yang mereka sebut darul harb atau negara/kawasan yang dianggap memusuhi Islam. Mereka menggunakan konsep darul Islam versus darul harb dalam melihat suatu kawasan.Tidak jarang yang mereka sebut sebagai darul harb adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjalankan ajaran agamanya tanpa ada yang menghalang-halangi.

Sebenarnya negara yang maksudkan bukan darul harb seperti yang didefinisikan dalam kitab-kitab fiqih, tetapi lebih karena negara tersebut bukan negara Islam seperti yang mereka inginkan. Darul Islam yang mereka pahami adalah negara Islam versi mereka, meskipun negara tersebut sebetulnya sudah menjadi darul Islam atau darussalam, negeri yang damai. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan karena konsep darul Islam dan darul harb di tangan mereka menjadi terlepas sama sekali dari konteksnya.

Para ulama’ fikih membagi kawasan dunia menjadi dua bagian, yaitu darul Islam dan darul harb,  sedangkan sebagian ulama’ yang lain menambahkan darul ‘ahd (negara yang terikat perjanjian) atau dar al-sulh(negara damai) sebagai pembagian kawasan yang ketiga.

Definisi dari darul Islam antar ulama berbeda-beda. Majid Khadduri  (1995) mendefinisikannya sebagai daerah yang berada di bawah pemerintahan Islam. Penduduknya adalah kaum muslimin yang sejak lahirnya menganut agama Islam atau konversi ke Islam dan penduduk yang beragama lain dibiarkan tetap menjalankan agamanya tetapi mereka harus membayar jizyah (pajak).

Ulama yang lain menyatakan bahwa yang penting hukum Islam bisa berlaku di suatu daerah tersebut, umat Islam dapat menjalankan syariat agamanya dengan leluasa meskipun bukan pemerintahan Islam juga bisa disebut sebagai darul Islam.  Menurut Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkamu Ahli Dzimmah (1983), mayoritas ulama’ mengatakan bahwa darul Islam adalah negara yang dikuasai umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut.

Abdul Wahhab Kholaf (1994) mengutip ungkapan sebagian fuqoha, bahwa darul Islam adalah wilayah yang di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam dan orang yang ada di dalamnya mendapatkan keamanan dengan keamanan Islam, baik mereka itu muslim maupun dzimmi (non-muslim).

Abdul Karim Zaidan dalam kitab Ahkamu adz-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin fi Dari al-Islam (2014)menambahkan  bahwa syarat paling penting untuk menggolongkan suatu wilayah menjadi Darul Islam ditinjau dari kenyataan bahwa wilayah itu diperintah oleh umat Islam di bawah kedaulatan dan kekuasaan mereka, dan hukum yang tampak di dalamnya adalah hukum Islam. Dan tidak disyaratkan bahwa wilayah itu harus dihuni oleh umat Islam selama ia masih di bawah kekuasaan mereka.

Berbeda dengan darul Islam,darul harb adalah negara yang tidak memiliki ikatan perjanjian damai maupun perjanjian gencatan senjata dengan negara Islam meskipun dia tidak selalu sedang berperang dengan negara Islam. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Atsarul Harb fi al-fiqh al-islami-Dirosah Muqaaranah (Damaskus: Dar al-Fikr, 1963,hlm. 67), mendefinisikan darul harb sebagai wilayah yang di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam, baik sebagai hukum agama maupun politik, karena letaknya yang ada di luar wilayah kekuasaan Islam.  Menurut Abdul Wahhab Kholaf menukil pernyataan sebagian fuqoha, darul harb adalah daerah yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan penduduknya tidak dilindungi dengan keamanan Islam.

Selain dari dua kategori di atas, sebagian ulama menambahkan kategori yang ketiga, yaitu darul ahdi. Yang dimaksud darulahdi adalah daerah atau negeri yang tidak tunduk kepada kekuatan Islam tetapi mempunyai perjanjian damai yang harus dihormati oleh mereka dan mereka mempunyai kekuasaan penuh atas daerahnya(Hasbi Ash-Shiddiqi, 1971).

Ada dua hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan darulahdi ini:pertama, negara yang memaklumkan perang kepada Islam atau yang memusuhi umat Islam, tapi kemudian negara Islam menawarkan tiga pilihan, yaitu menjadi ahlal-dzimmah(membayar pajak), memeluk Islam atau berperang, dan mereka memilih menjadi ahludzimmah; kedua, negara yang bukan negara Islam, tidak memusuhi Islam dan tidak mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Dalam hal ini negara tersebut bisa disamakan dengan negara sahabat.

Pembagian kawasan menjadi dua atau tiga ini sebetulnya belum dikenal pada zaman Rasulullah maupun zaman al-khulafa al-rasyidun (periode para Sahabat). Para sarjana memperkirakan konsep ini muncul pada abad ketujuh. Pasca al-khulafa’ al-rasyidun, kekhilafahan Islam semakin meluas dan dalam banyak situasi bertemu dan bahkan berhubungan dengan peradaban dan negara-negara lain yang tentunya non Islam. Dari beberapa hubungan tersebut ada yang dilakukan dengan cara damai, tetapi ada juga yang terlibat dalam peperangan. Di akhir masa Abbasiyah di saat kekhilafahan Islam sedang berada puncak kemundurannya, umat Islam terlibat dalam beberapa perang dengan negara-negara musuh.

Saat kerajaan-kerajaan Islam sedang menghadapi peperangan, dan timbul suatu persoalan tentang bagaimana membedakan antara negara Islam dengan negera musuh, maka kemudian muncullah konsep ini:darul Islam untuk menyebut negara Islam dan darul harb untuk menyebut negara musuh. Jadi suasana politik waktu itulah yang membidani kelahiran konsep pembagian kawasan ini dan ini semata mata merupakan ijtihad ulama’ waktu itu.

Dalam situasi sekarang ini, kategori darulahdi merupakan konsep yang relatif lebih relavan lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Saat ini hampir semua negara terikat oleh suatu perjanjian dan peraturan-peraturan internasional. Dalam Islam, diwajibkan memenuhi janji, oleh sebab itu, perlakuan terhadap negara manapun sekarang ini harus dalam perspektif darulahdi ini kecuali yang secara jelas dan terang-terangan memusuhi umat Islam dan negaranya.

Menarik misalnya membaca hasil survey Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (keduanya guru besar ilmu politik Unievrsitas George Washington, Amerika Serikat), terhadap 208 negara kemudian membuat peringkat berdasarkan variable-variable yang telah ditentukan yaitu economic islamicity index (indeks Islami di bidang ekonomi). Hasilnya sangat mencengangkan, 20 sampai 30 negara dengan ranking teratas tidak ditempati oleh negara-negara Islam/muslim. Survei ini justru menempatkan Irlandia, Denmark, Luksemburg dan Selandia Baru sebagai negara paling Islami, sementara negara-negara Islam/muslim berada di ranking ke-33 (Malaysia), ke-55 (Kuwait), sedangkan Saudi Arabia berada di peringkat ke-91 dan Qatar ke-111.

Menurut Rehman dan Askari, justru di negara-negara Baratlah nilai-nilai Islami itu diterapkan. Nilai-nilai islami yang dimaksud seperti adil, tidak korup atau amanah, maju, bersih, kebebasan dijamin, kesenjangan sosial kecil, masyarakatnya lebih mengedepankan dialog dan rekonsiliasi dan toleransi.

Konsep darul Islam dan darul harb perlu dirumuskan ulang sesuai dengan konteksnya. Cita ideal al-Qur’an mengenai negara pada dasarnya bukanlah negara Islam, tetapi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sebuah negeri yang aman, damai, makmur, dan Tuhan meridhai. Bisa jadi, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terdapat pada negeri yang tidak menerapkan negara Islam secara formal, tetapi substansi ajaran Islam benar-benar dijalankan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya, rakyatnya aman, damai, sejahtera, dan religius. Inilah negeri darussalaam, negeri yang kita cita-citakan.[]

 

Ust. Saifuddin, dosen Fakultas Syari’ah dan HukumUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 44, tanggal 03 Desember 2021 M./ 28 Rabiul Akhir 1443 H. dapa diunduh disini

Menjaga Lisan

Lisan kita bisa menjadi api yang membakar dan juga bisa menjadi mata air yang memadamkan. Saat lisan menjadi api, biasanya setiap ucapan keluar atas dasar kebencian. Kebencian itu hanya akan memutus tali persaudaraan.

Sebaliknya saat lisan terjaga, mampu menebar kebajikan, maka kehidupan akan lestari. Lisan menjadi pintu masuk terjadinya kedamaian di satu sisi tapi pada saat yang sama bisa menjadi pemicu kerusakan. Maka menjaga lisan merupakan kunci harmoni hidup.

Lisan yang baik selalu mendoakan saudaranya. Doa yang lirih disenandungkan di tengah malam dan setiap sujud. Lisan itulah yang disebut saliman. Lisan yang selamat dan menyelamatkan kehidupan. Itulah lisan yang menjadi persaksian hidup bahwa keberadaan manusia itu terkait dengan keadaan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial, tidak bisa hidup tanpa kehadiran orang lain.

Sebaliknya lisan yang buruk selalu mencerca orang lain. Tidak senang dengan kebahagiaan orang lain. Jika perlu kebahagiaan itu harus dirampas dengan cacian, kedengkian dan bahkan fitnah.

Rasulullah saw bersabda,  “Janganlah engkau semua saling benci-membenci, saling dengki-mendengki, saling belakang-membelakangi dan saling putus-memutuskan-ikatan persahabatan atau kekeluargaan.” (Hadis Muttafaqun ‘alaihi).

Kebencian seringkali menyebar dari lisan. Lisan yang terus membenci akan melahirkan permusuhan. Permusuhan bisa memutus tali silaturahmi bahkan dapat menimbulkan bencana kemanusiaan yang dahsyat, yaitu pembunuhan.

Oleh karena itu, lisan perlu dijaga agar mendatangkan maslahat. Nabi Muhammad saw bersabda, “al-muslimu man salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi” (seorang muslim adalah di mana orang lain selamat dari lisan dan tangannya)”(HR Bukhori & Muslim).

Lisan dan tangan hari ini sangat mudah menyebarkan fitnah. Media sosial memungkinkan kita melakukan apa saja. Media sosial dapat menjadi medium untuk viral (dikenal banyak orang) dan menyerang kelompok yang berbeda paham.

Media sosial menjadi ruang dialog yang dapat membangun perdamaian dan kerukunan tapi juga bisa menimbulkan permusuhan. Ruang dialog media sosial seringkali berbuah pada ruang kebencian kepada seseorang dan atau kelompok lain (liyan). Ruang kebencian itu menjalar kepada orang lain melalui jejaring yang seringkali tidak terkontrol dan terbendung.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim, kita perlu menjaga agar lisan dan tangan kita (melalui akun media sosial) agar tidak menjadi penghancur diri sendiri dan orang lain. Lisan kita perlu dijaga agar tidak mudah mengeluarkan kata yang dapat menyakiti orang lain. Lisan yang terjaga pun dapat mencegah kecepatan tangan untuk menulis di ruang publik (media sosial) untuk menyerang kelompok yang berbeda. Serangan kepada kelompok liyan seringkali dibumbui fitnah dan atau sesuatu yang belum teruji kebenarannya. Ruang media sosial memungkinkan fitnah tersebar dengan cepat karena karakter media yang mudah tersebar dengan sekali klik.

Allah swt telah mewanti-wanti agar menjauhi fitnah. Allah berfirman, “Fitnah itu lebih besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan.” (Q.S. al-Baqarah, 217). Lisan kita bisa terjerumus dalam fitnah. Fitnah akan membunuh siapa saja. Baik yang memfitnah maupun yang difitnah.

Pembunuhan mematikan kehidupan. Allah telah memperingatkan, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. al-Maidah, 32).

Oleh karena itu, mari menjaga lisan agar tidak menjadi sumber malapetaka. Kita perlu mengendalikan lisan baik fisik maupun nonfisik. Pengendalian lisan di media sosial (nonfisik), saat ini menjadi kunci kehidupan.

Mencegah posting (penyebaran melalui media sosial) dan menulis sesuatu yang dapat menimbulkan salah persepsi ada baiknya dihindari. Ruang media sosial memungkinkan banyak tafsir, karena teks itu multitafsir. Status di WhattApp pun dapat dimaknai berbeda oleh orang yang berbeda. Mungkin maksud orang yang membuat status biasa saja, namun bisa dimaknai negatif oleh orang lain.

Maka kehati-hatian dalam melontarkan ide di media sosial menjadi sebuah keniscayaan. Upaya menahan diri merupakan proses literasi (iqra’) yang sangat penting. Tanpa kesadaran untuk menahan diri, maka ruang publik media sosial akan lebih banyak dipenuhi oleh “sampah” dibandingkan kemanafaatan dalam mengajak menuju kebaikan dan menjauhi keburukan (baca: dakwah).

Ujaran kebencian di media sosial perlu dilawan dengan narasi positif. Ujaran kebencian menjadi potret buram rusaknya tatanan sosial. Tatanan sosial perlu dibangun melalui lisan yang salim (selamat). Lisan yang menghidupkan kehidupan. Yaitu setiap ucapan yang keluar dari lisan telah terpikirkan secara matang dalam hati dan pikiran.

Ujaran kebencian di media sosial dapat menjadi periode kerusakan manusia abad modern. Jika dulu anak Adam (Habil dan Qabil) memulai dengan ujaran kebencian terhadap saudara kandung yang berakibat pada praktik pembunuhan, saat itu perilaku itu dapat berubah menjadi pembunuhan massal manusia. Daya lenting media sosial bisa lebih dahsyat dalam proses percepatan pembunuhan.

Lisan di media sosial bisa dengan mudah menjadi konsumsi publik. Oleh karenanya, sebelum mengunggah video, gambar, atau materi lainnya perlu dipikir secara matang dan cermat. Apakah yang kita sampaikan itu bermanfaat apakah tidak; apakah akan melukai orang lain atau tidak. Jika kemudhorotannya lebih banyak dibandingkan kemanfaatnya maka perlu dihindari.

Inilah yang kemudian banyak tokoh, termasuk Buya Syafii Maarif mengecam para buzzer yang selalu membuat keruh keadaan. Buzzer yang dibayar untuk menimbulkan keriuhan tanpa kesadaran kritis inilah yang menjadikan pekerjaan ini layak mendapat stempel haram. Namun, tentu tidak cukup dengan stempel haram, perlu upaya literasi kepada semua orang agar mempunyai kemampuan mengerem lisan demi kemaslahatan bersama.

Lisan perlu “dididik” agar selalu mengeluarkan kebajikan. Inilah literasi lisan yang perlu menjadi agenda keumatan. Mengapa ini penting, karena dalam kehidupan umat Islam, setiap saat selalu dididik mengucapkan hal-hal baik. Misalnya, saat bersin, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan “Alhamdulillal”, muslim yang lain diminta mendoakan “yarkhamukallah” (semoga Allah menyayangimu), orang yang bersin menjawab “yahdikumullah” (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu).

Betapa hebatnya Islam mengajarkan literasi lisan ini. Setiap muslim dianjurkan untuk saling mendoakan satu sama lain. Doa yang baik untuk kebaikan hidup dan kemaslahatan bersama. Saat semua manusia dapat belajar dari literasi lisan ini, maka keumatan, kebangsaan, dan kenegeraan akan kokoh dan lestari. Tiga pokok sendi manusia akan kukuh, lestari, dan mewujud dalam hidup selamat, sehat, sejahtera.

Pada akhirnya, mari menjaga lisan. Jadikan lisan kita menjadi penyejuk dan penuntun arah kebajikan untuk sesama. Melalui itu kita dapat berharap kehidupan ini menjadi surga yang senantiasa dirindu. Tatanan masyarakat pun menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.

 

Ust. Benni Setiawan, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, Anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

e-Buletin Jumat edisi 38, tanggal 22 Oktober 2021 M. / 15 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Dunia Sarana Berbuat Baik Untuk Akhirat

Ust. Baitul Rohmi

 

 

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yaitu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi, dan berbuat baiklah kepada orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Al-Qashash; 77)

 

Dunia adalah sarana yang akan mengantarkan ke akhirat. Kita hidup di dunia memerlukan harta benda untuk memenuhi hajatnya, di mana semua ini harus kita cari dan kita usahakan. Kehadiran kita di dunia ini jangan sampai menjadi beban orang lain. Maksudnya janganlah memberatkan dan menyulitkan orang lain. Dalam hubungan ini, umat Islam tidak boleh bermalas-malasan, apalagi malas bekerja untuk mencari nafkah, sehingga mengharapkan belas kasihan orang lain untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari.

 

Ayat di atas dengan jelas mengajarkan bahwasannya Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu berusaha menggapai kebahagiaan akhirat, tetapi jangan melupakan kehidupan di dunia ini. Meskipun kebahagiaan dan kenikmatan dunia bersifat sementara tetapi tetaplah penting, sebab dunia adalah ladangnya akhirat. Ayat tersebut juga mengajarkan kepada umat Muslim agar berbuat baik kepada sesama manusia, termasuk mereka yang non-Muslim. Tidak ada larangan bagi umat Muslim berbuat kebaikan kepada non-Muslim, bertetangga, bergaul, bahkan bersahabat selama mereka tidak mengajak kepada hal yang berbau maksiat atau melarang umat Muslim beribadah.

 

Allah berfirman, Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Al-Mumtahanah; 8)

 

Dalam tafsir Al-Wajiz, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, mengatakan bahwa, “Allah tidak akan melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi agama kalian dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Kalian diperbolehkan bersilaturrahim dengan mereka atau saling mengasihi sesama tetangga. Allah juga tidak melarang kalian memperlakukan mereka dengan adil. Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dan membersihkan jiwa mereka. Maksudnya adalah Allah tidak melarang untuk mencintai mereka dan memperlakukan mereka dengan adil.”

 

Namun, Allah melarang orang-orang beriman yang menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan secara damai. Yakni mereka yang memerangi karena faktor agama, tidak ada kebebasan, penghormatan terhadap yang berbeda keyakinan dan toleransi beragama. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan, maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan Islam dan umat Muslim.

 

Allah telah menciptakan dunia dan seisinya adalah untuk manusia, sebagai sarana menuju akhirat. Allah juga telah menjadikan dunia sebagai tempat ujian bagi manusia, untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya, siapa yang paling baik hati dan niatnya. Allah juga mengingatkan perlunya manusia untuk mengelola dan menggarap dunia ini dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kehidupan manusia dan keturunannya. Pada saat yang sama Allah juga menegaskan perlunya selalu berbuat baik kepada orang lain, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

 

Sebagai sarana hidup, Allah SWT melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Mereka boleh mengelola alam, tetapi untuk melestarikan dan bukan merusaknya. Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW melihat seorang sahabat sedang mempermainkan seekor anak burung. Beliau lantas berkata, “Siapa yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung ini kepada induknya!” Begitu pun ketika beliau melihat sarang semut yang telah dibakar oleh para sahabat beliau. Rasulullah pun bersabda, “Siapa yang membakar ini?” Para sahabat menjawab, “Kami.” Beliau bersabda lagi, “Tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali Rab pemilik api.” (HR Ahmad).

 

Nabi Muhammad SAW memang seorang penyayang binatang sekaligus pelestari lingkungan. Beliau sangat tegas dalam memberikan teguran dan larangan terhadap hal-hal yang terkait dengan perusakan alam. Beberapa prinsip pelestarian alam dan teladan pelaksanaannya juga telah beliau berikan kepada kaum Muslim.

 

Rasulullah SAW telah memberi tuntunan cara menjalani kehidupan dunia dengan baik dan benar menuju kehidupan akhirat yang abadi. Di antara tuntunannya diceritakan oleh Abdullah bin Umar ra. bahwa suatu ketika Rasulullah SAW memegang pundaknya lalu memberikan dua pesan. Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah SAW pernah memegang kedua pundakku seraya bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara. Hadis ini diriwayatkan dan dicatatkan oleh banyak perawi di antaranya Imam Bukhari, al-Tirmizi, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Tabrani. Semuanya meriwayatkan hadis ini dari jalur yang sama dari Mujahid dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW.

 

Rasulullah berpesan agar supaya menyikapi kehidupan dunia dengan menjadi laksana orang asing atau menjadi pengembara yang melintasi suatu tempat. Orang asing adalah seseorang yang tidak memiliki rumah sendiri, tidak punya tempat tinggal sendiri, tidak punya negeri yang didiami secara pribadi. Fisiknya berada di negeri yang asing, tapi hatinya tidak terpikat dengan negeri asing tersebut. Keberadaannya yang sementara di negeri asing dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berbuat baik sebagai bekal menuju ke kehidupan selanjutnya.

 

Ibnu Rajab berkata, “Dunia bagi orang beriman bukanlah negeri untuk menetap, bukan pula sebagai tempat tinggal. Orang bertaqwa memposisikan diri sebagai seorang garib (orang asing) yang tinggal sementara di negeri asing, lalu semangat mempersiapkan bekal dan amal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya.”

 

Bagi orang yang beriman kepada Allah, tiada waktu yang boleh terlewat sedikit pun di dunia ini kecuali harus bernilai ibadah, baik ibadah yang bernilai ritual-vertikal maupun sosial-horisontal di hadapan-Nya. Setiap kegiatan yang dijalani harus bernilai ibadah, sehingga menjadi pengundang datangnya pertolongan Allah selama hidup di dunia maupun nanti di akhirat. []

 

Ust. Baitul Rohmi, Guru Ngaji di Pondok Aren, Bintaro

 

e-Buletin Jumat edisi 31 – 03 September 2021 M. / 25 Muharam 1443 H. dapat di unduh disini

Menebar Rahmat Bagi Kehidupan

“Wahai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang pria dan seorang wanita dan kami menjadikan kamu berbagai bangsa dan suku, agar kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”. (Q.S. al-Hujurat, 13).

 

Kita semua adalah saudara. Kita semua adalah manusia yang diciptakan Allah swt, bersuku-suku, berbangsa-bangsa, untuk saling mengenal. Kemuliaan manusia bukan karena ras dan kebangsaannya, namun terletak pada seberapa banyak melakukan kebajikan (ketakwaan). Sebagaimana Firman Allah dalam ayat di atas, sangat jelas meletakkan dasar kehidupan kemanusiaan dalam bingkai kesetaraan. Manusia diperintah untuk berlomba-lomba di dalam kebaikan dan ketakwaan. “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah, 148).

Perlombaan dalam kebajikan inilah yang senantisa dipraktikan oleh Rasulullah Muhammad saw. Rasulullah saw dalam praktik hidup tidak pernah membedakan Muslim dan Nonmuslim. Rasulullah saw selalu meletakkan dalam konteks kemanusiaan utama. Artinya, Rasulullah saw membangun kehidupan yang beradab tanpa membedakan dia menganut agama apa.

Hal tersebut selaras dalam keagungan beliau sebagai seorang Rasul yang diutus untuk menyempurkan akhlak. Akhlak beliau menjadi cerminan kehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab. Beliau tidak membedakan manusia berdasarkan agama. Bahkan Muhammad saw memandang semua sama. Semua adalah manusia yang mempunyai hak hidup. Rasulullah saw menolak untuk mengutuk seseorang yang dibenci. Beliau adalah pribadi yang mulia, yang mampu menahan emosi dan senantisa menebarkan rahmat bagi semua. Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah mengutusku bukan sebagai penghujat atau pelaknat tapi sesungguhnya aku diutus sebagai orang yang menebar rahmat (HR. Muslim).

Hadis di atas menjelaskan bahwa setiap muslim selayaknya menjadi juru damai bagai semua. Setiap muslim mempunyai tugas kemanusiaan menebarkan rahmat bagi semua. Rahmat itu dapat berupa perkataan yang baik. Setiap muslim dilarang menjadi penghujat. Menghujat orang lain menciderai kemanusiaan. Menghujat orang lain tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Bisa jadi dari hujatan itu akan muncul permusuhan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap muslim perlu menahan diri untuk tidak menghujat. Menahan diri itu merupakan proses menyelamatkan kehidupan dari kerusakan yang lebih besar.

Menebarkan rahmat bagi semua pun menjadikan kehidupan mempunyai nilai. Artinya, kehidupan akan jauh dari kebencian dan permusuhan. Dua hal inilah yang akan merusak sendi kehidupan. Kebencian akan menimbulkan prasangka buruk. Prasangka buruk hanya akan mendatangkan penyabit bagi diri sendiri dan orang lain. Sedangkan permusuhan akan menimbulkan tindakan anarkis (main hakim sendiri, baik dalam bentuk yang lunak hingga yang ekstrim seperti membunuh). Membunuh merupakan perilaku buruk manusia. Membunuh satu manusia berarti sama dengan membunuh seluruh kehidupan ini, dan sebaliknya, menyematkan satu kehidupan berarti menumbuhkan kehidupan.

Allah swt berfirman dalam Surat al-Maidah (Q.S. 5:32). Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

 

Mewujudkan Ketakwaan dalam Laku 

Mari meledani Rasulullah Muhammad saw dalam praktik kehidupan. Beliau telah mewariskan sikap baik kepada siapa saja. Bahkan saat beliau khutbah wada’ beliau kembali menegaskan bahwa kemuliaan manusia itu terletak pada ketakwaannya.

“Wahai manusia, ingatlah, sesungguhnya Tuhanmu adalah satu, dan nenek moyangmu juga satu. Tidak ada kelebihan bangsa Arab terhadap bangsa lain. Tidak ada kelebihan bangsa lain terhadap bangsa Arab. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit merah terhadap orang yang berkulit hitam. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit hitam terhadap yang berkulit merah. Kecuali dengan takwanya..” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan al-Haitami).

 

Ketakwaan menjadi sumbu penting dalam kehidupan. Bagaimana mewujudkan ketakwaan dalam laku kehidupan ini? Salah satunya sebagaimana praktik hidup Rasulullah saw adalah tidak membedakan agama dalam relasi kemanusiaan yang beradab.

Rasulullah saw mencontohkan hidup baik dengan cara menghormati orang lain dengan cara beradab. Suatu ketika ada jenazah yang diangkat dan berjalan menuju liang kubur. Saat itu Rasulullah saw sedang duduk bersama sahabat. Melihat ada jenazah itu Rasulullah saw kemudian berdiri dengan rasa penuh hormat. Sahabatkan pun kemudian “menegur” Rasulullah saw. “Ya Rasul, itu adalah jenazah seorang Yahudi”. Rasulullah saw menjawab dengan singkat “bukankah ia juga manusia?”.

Praktik baik Rasulullah saw itu menjadi teladan bahwa kehidupan kemanusiaan yang mulia adalah dalam membangun relasi dengan sesama. Rasululllah saw tidak pernah membedakan itu. Rasulullah saw menghormati siapa saja, termasuk umat Yahudi dan Nasrani.

Kemanusiaan perlu dibangun atas dasar saling menghormati satu sama lain. Tanpa hal itu, kemanusiaan hanya akan dikotori oleh perilaku buruk yang memungkinkan manusia tercerai-berai. Retaknya hubungan sosial seringkali dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan melihat dan menyikapi perbedaan-perbedaan. Bukankah perbedaan itu adalah sunnatullah? Mengapa kita seringkali meributkan hal itu? Bukankah kita selayaknya menjadikan perbedaan itu sebagai sebuah cara kita saling mengenal dan bekerjasama? Perbedaan bukanlah halangan bagi manusia untuk saling mengenal dan bekerjasama. Bahkan dengan perbedaan itu, manusia dapat saling menguatkan dan membangun hubungan sinergis-harmonis (unity in diversity).

Pada akhirnya, mari mewujudkan hidup baik dengan meledani kehidupan Rasulullah saw. Rasulullah saw telah memberikan teladan yang dipandu dari Wahyu Allah. Menjadikan Rasulullah saw sebagai kiblat dalam hubungan baik sesama manusia dapat menyelamatkan manusia dari kehancuran. Sebaliknya mengingkari–untuk tidak menyebut menolak–praktik baik Muhammad saw hanya akan mempercepat laju kehancuran kemanusiaan dan dunia fana ini.

Rasulullah saw telah mengajarkan dan mempraktikan kehidupan harmonis dalam relasai antaragama dan bangsa. Rasulullah saw mendobrak dan menghancurkan sekat primordialisme dengan berdiri tegak di atas kemanusiaan mulia. Rasulullah saw telah meletakkan dasar kehidupan harmonis tanpa sekat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sudah selayaknya sebagai ummat Muhammad saw, kita meneladaninya dan menjadikan kehidupan berwarna dengan saling berkontribusi dan berkolaborasi mewujudkan tata kehidupan penuh makna. Semoga kita dapat meneladani perilaku Rasulullah saw ini, dan kita mendapatkan syafaatnya di dunia dan di akhirat kelak. []

Ust. Muhammad Alwi H.S., Dosen STAI Sunan Pandanaran, Yogyakarta

 

e-PDF buletin Jumat edisi ini dapat di unduh disini

PERINGATAN NUZULUL QUR’AN

Ust. Andri Ardiansyah

 

 

“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah,185)

 

Nuzulul Qur’an diperingati setiap bulan Ramadhan—bertepatan, pada malam Lailatul Qadar. Bagi umat Islam peristiwa Nuzulul Qur’an merupakan suatu kejadian yang memiliki nilai spiritual yang agung, di mana Al-Qur’an diturunkan saat malam Lailatul Qadar, yang kemudian dikenal sebagai “malam yang nilainya lebih mulia dari seribu bulan”. Oleh karenanya, semestinya aktualisasi nilai-nilai Nuzulul Qur’an disongsong dengan kesiapan spiritual yang baik, sehingga transformasi nilai yang terdapat di dalamnya dapat diambil hikmahnya, utamanya dalam rangka peningkatan moral dan akhlak umat.

 

Al-Qur’an merupakan landasan moral, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, berbangsa dan bernegara. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an, maka hidup kita akan terbimbing sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk yang mencakup semua bidang kehidupan, seperti politik, agama, dan budaya. Karena itu sangat penting mempelajari dan mendekatkan diri dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an bukan cuma untuk dibaca, tapi direnungkan ayat-ayatnya.

 

Turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan dan pengkaitannya dengan turunnya surat pertama kepada Nabi Muhammad Saw. saat melakukan khalwat di gua Hira, masih diperdebatkan oleh para ulama. Surat pertama tersebut kemudian dinamakan surat Al-‘Alaq, berjumlah lima ayat. Namun satu yang pasti, pada tanggal 17 Ramadhan telah terjadi perang Badar. Perang tersebut merupakan perang yang pertama kali terjadi dalam sejarah awal perkembangan agama Islam. Oleh karena itu, perang tersebut begitu berarti dan sangat menentukan, karena menyangkut kelangsungan agama Islam di kemudian hari.

 

Namun demikian, ada baiknya di sini disinggung arti kata nuzûl al-Qur’ân untuk memberikan pengertian yang memadai berkaitan dengan peristiwa atau kejadian tersebut. Dalam Al-Quran terdapat tiga kata yang menjelaskan turunnya Al-Quran—ketiganya merupakan derivasi atau kata turunan dari akar kata yang sama, yakni na-za-la. Ketiga kata tersebut adalah inzâl, dari akar kata anzala, nuzûl dari akar kata nazala, dan tanzîl dari akar kata nazzala.

 

Al-Quran diturunkan pada malam-malam ganjil dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Malam-malam tersebut dinamakan laylat al-qadr atau malam kepastian. Proses turunnya Al-Quran disebut inzâl, yakni diturunkannya Al-Quran ke lawh al-mahfûzh dalam wujud prototipe kitab suci—proses yang serupa juga dialami oleh kitab-kitab suci lain sebelumnya. Selanjutnya, Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., prosesnya disebut nuzûl—membutuhkan waktu 23 tahun.

 

Semantara itu, kata tanzîl mengandung pengertian proses pembumian Al-Quran ke dalam realitas kehidupan. Di sini, fungsi dan peran Al-Quran adalah merespons, menjawab, dan memberikan berbagai solusi atau pemecahan atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh umat Islam. Contohnya, ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. tentang bulan sabit, al-ahillah, seperti dalam ayat Al-Quran disebutkan, Mereka bertanya kepadamu tentang bulan-bulan baru. Katakanlah, Itu hanya tanda-tanda waktu untuk manusia dan untuk musim haji…,” (Q.S. 2: 189).

 

Pembumian Al-Qur’an perlu untuk memanusiakan manusia. Kehadiran Islam melalui kandungan normativitas Al-Qur’an, dimaksudkan untuk mengubah masyarakat (nas) dari apa yang diistilahkan sebagai ‘kegelapan’ (dzulumat) kepada ‘cahaya’ (nur). Dan sesungguhnya inilah inti dari Al-Qur’an yang mengandung pesan-pesan moral-sosial bagi umat manusia. Ini relevan dengan salah satu sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa beliau diutus oleh Allah sebagai penyempurna moralitas manusia.

 

Misi Al-Qur’an itu sendiri, yakni transformasi sosial melalui jalan pembebasan untuk menciptakan moral-sosial yang berkeadilan, berkeadaban, maju, progresif, dan inklusif.  Tuhan tidak berbicara pada suatu ruang hampa dan tidak mengirim pesan yang dibentuk di dalam kehampaan. Karena itu, peringatan Nuzulul Qur’an bagi umat Islam memberikan pesan perlunya transformasi dalam seluruh segmen kehidupan berbangsa dan bernegara, dari tingkat paling bawah hingga tingkat paling atas. Transformasi sosial ini harus dimulai dari perubahan individual yang kemudian diikuti dengan perubahan institusional.

 

Akan tetapi, transformasi tidak akan terwujud tanpa dilandasi dengan apa yang disebut oleh Al-Qur’an di dalam wahyu pertama dengan ‘Iqra’, yakni membaca. Ayat pertama surat Al-‘Alaq memerintahkan kepada semua umat manusia untuk mempelajari fenomena-fenomena ciptaan Allah, semua ilmu-ilmu Allah, baik yang tertulis di dalam teks-teks Kitab Suci, maupun yang tersebar di jagad raya. Dengan kata lain, basis utama sebuah transformasi sosial adalah pemuliaan terhadap ilmu pengetahuan.

 

Pengetahuan membuka pikiran manusia dari tidak tahu menjadi tahu. Pengetahuan menjadi cahaya yang menyingkap kegelapan itu. Al-Qur’an telah memberikan semacam ‘road map’ atau peta jalan bagi sebuah transformasi sosial berbasis ilmu pengetahuan. Transformasi itu sendiri, di dalam dirinya, terkandung semangat pada ilmu pengetahuan. Peringatan Nuzulul Qur’an dengan demikian kembali menggugah kita untuk memuliakan ilmu pengetahuan demi terciptanya transformasi sosial, membawa bangsa dan negara ini ke arah yang lebih baik.

 

Al-Qur’an mengandung isyarat-isyarat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta ayat-ayat alam (kauniyah) yang dapat dijadikan motivasi dan inspirasi dalam berbagai rekayasa, baik sosial, teknik maupun genetika. Al-Qur’an tidak hanya mengandung pokok-pokok ajaran agama yang meliputi akidah, syariah dan akhlak, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama manusia dan lingkungannya, tetapi juga isyarat-isyarat tentang iptek.

 

Al-Qur’an tidak hanya mengandung pokok-pokok ajaran agama. Al-Qur’an juga membawa misi perubahan yang memungkinkan masyarakat mewujudkan peradaban baru berkat kemampuannya mengembangkan iptek dan pengamalan hukum-hukum Ilahi, baik yang termaktub dalam kitab suci maupun yang terbentang di alam raya. Banyak sekali iptek yang telah ditemukan dan memberi manfaat besar bagi dunia berkat adanya informasi dalam Al-Quran. Namun demikian masih terdapat lebih banyak lagi informasi kemukjizatan yang masih menjadi misteri yang menunggu kesanggupan manusia untuk membuktikan kebenarannya.

 

Dengan menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum untuk memperbaiki interaksi dengan Al-Qur’an, meningkatkan kualitas interaksi dengan kitab suci, bukan hanya sekedar membacanya pada tingkat aspek ibadah. Tetapi juga pada perenungan atau penggalian hikmah dan isyarat-isyarat Al-Qur’an. Dengan cara itu kita dapat menerjemahkan nilai-nilai universalitas Al-Qur’an yang diyakini sebagai pandangan hidup dan petunjuk bagi kehidupan manusia sehingga dapat menjadi petunjuk bagi arah perjalanan bangsa ini. []

 

Andri Ardiansyah, Pengajar di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor

 

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini

Spirit Kemanusiaan Ibadah Puasa

Oleh: Ust. Edi Sutrisno

 

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  (QS. al-Baqarah/2:183)

 

 

Agama hadir membawa pesan moral dan senantiasa mengawal gerak laju manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Sebab, agama melalui berbagai ajarannya membimbing manusia agar tidak keluar dari garis-garis besar kemaslahatan. Puasa Ramadhan sebagai salah satu kewajiban agama adalah sebuah fase yang menyimpan berbagai nilai dalam segenap aktivitas ritual peribadatan. Puasa adalah kewajiban yang telah ditetapkan terhadap umat-umat yang lalu. Begitulah salah satu penegasan dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang telah dikutip di bagian awal tulisan ini.

 

Prof. Quraish Shihab menjelaskan tafsir atas ayat tersebut bahwa ayat di atas menyebut kewajiban berpuasa tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya. Hal ini untuk mengisyaratkan bahwa seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkannya, manusia sendiri akan melaksanakannya setelah tahu besarnya manfaat puasa. Puasa yang diajarkan al-Qur’an dapat membuahkan kesucian jiwa, keikhlasan, dan ketulusan. Puasa juga menjadi alat pengawasan diri dan sekaligus perwujudan ketakwaan kepada Allah SWT.

 

Pada hakikatnya, bulan puasa Ramadan adalah bulan kemanusiaan. Kewajiban puasa Ramadan tidak hanya menuntut peningkatan hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama manusia dan alam raya pada umumnya Di balik ibadah-ibadah yang disyariatkan, terdapat pesan-pesan agar kita lebih peka terhadap persoalan kemanusiaan. Dalam ibadah puasa, diri kita dilatih untuk mempunyai solidaritas kemanusiaan.

 

Secara pemaknaan, puasa bisa dipahami dalam dua pengertian, yakni teosentris dan antroposentris. Puasa bukan hanya ibadah mahdhah  (ibadah murni) yang hanya berorientasi vertikal (teosentris) tetapi juga horizontal (antroposentris). Namun demikian, pengaruh nalar teologis-bayani begitu kuat dalam pemaknaan agama (religion meaning), yakni pemusatan segala aktivitas dan persoalan apapun kepada Tuhan, sedangkan problem kemanusiaan cenderung terabaikan. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama. Dalam pemaknaan seperti ini, puasa akan semakin jauh dari nilai fungsionalnya untuk menjadikan manusia bertaqwa `la`allakum tattaquun` (QS. Al-Baqarah: 183).

 

Spirit Kemanusiaan

Pada bulan Ramadan tahun ini, spirit dan aksi kemanusiaan harus lebih ditingkatkan, mengingat kita sedang bersama-sama diuji oleh Allah SWT dengan virus COVID-19. COVID-19 menguji solidaritas kemanusiaan kita, apakah hanya sebatas slogan atau diwujudkan dalam aksi nyata. Ramadan kali ini banyak yang terdampak COVID-19 baik kesehatannya maupun perekonomiannya. Mereka adalah sasaran aksi kemanusiaan yang harus lebih diintensifkan selama Ramadan.  Oleh sebab itu, mentransformasikan nilai peribadatan keagamaan menjadi seperangkat nilai sosial kemanusiaan merupakan sebuah upaya yang perlu terus menerus dilakukan.

 

Nilai-nilai kemanusiaan yang dikandung dalam ibadah puasa tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Maka, salah satu jalan untuk memeriksa diri dan menghidupkan rasa kemanusiaan adalah dengan berpuasa, karena ibadah ini mengandung dua aspek sekaligus: kesalehan individual dan kesalehan sosial; kombinasi keduanya mampu melahirkan efek yang besar dalam pola interaksi sosial. Dengan berlapar-lapar, haus dan menahan hasrat-nafsu, kita bisa belajar menerapkan empati kepada orang lain dan menahan diri untuk tidak berlaku negatif dan merugikan orang lain.

 

Dengan puasa, manusia diajarkan untuk lebih mengerti empati dan menerapkannya dalam lingkungan sosial. Pada titik inilah terjadi transformasi nilai dari kesadaran individual menuju kesadaran sosial. Rasa empati antar-sesama manusia yang diajarkan oleh puasa Ramadhan kemudian berproses menjadi sebuah refleksi etis.

 

Puasa mengandung pesan esoteris, “Aku sudah berjanji kepada Allah Yang Mahakasih untuk melakukan shaum.” (QS. Al-Baqarah: 26). Pada surah Maryam itu Allah menggunakan redaksi “shaum” untuk memberitakan puasanya Siti Maryam, seorang perempuan suci yang dari rahimnya lahir Nabi Isa AS. Di mana Siti Maryam menjalankan puasa fisik dan non-fisik, yang hidupnya berharap keridlaan-Nya semata. Di sini Siti Maryam berpuasa untuk mengendalikan diri dari kondisi dan situasi masyarakat sekitarnya. Inilah bentuk puasa yang bisa membangkitkan lagi jiwa kemanusiaa manusia. Puasa syariat sekaligus hakikat. Puasa fisik sekaligus nonfisik. Puasa yang bergerak jauh ke atas menuju keridhaan Allah. Menahan berbicara kecuali yang penting saja dan sesuai ajaran Allah. Mendengar hanya yang menjadi kewajiban kita untuk mendengarnya. Melihat hanya yang menjadi haknya.

 

Sekali lagi, puasa tidak hanya memberikan pesan spiritual, tetapi juga mengandung pesan sosial. Ibadah menjadi tidak ada artinya jika pesan sosialnya tak diindahkan. “Maka, celakah orang-orang yang shalat; yang lalai dalam shalatnya yang hanya pamer; yang tidak memberi pertolongan.” (QS al-Ma’un: 5-7). Semoga melalui puasa Ramadhan, kita belajar memanusiakan manusia. []

 

Ust. Edi Sutrisno, Ketua I bidang Ibadah dan Dakwah, Masjid Jami’ Bintaro Jaya Jakarta.

 

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini 

Pesan Taqwa dan Implikasi Sosial Tauhid

 

Ust. Asep Saepullah

 Kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit, dan segala sesuatu yang ada di bumi. Dan sungguh telah Kami pesankan kepada mereka yang telah menerima Kitab Suci sebelum kamu serta padamu juga, hendaknya kamu semua bertaqwa kepada Allah. Jika kamu ingkar, maka (ketahuilah) sesungguhnya kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit dan segala sesuatu yang ada di bumi. Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS. al-Nisa’: 131)

Taqwa sebagai Kesadaran Ketuhanan

Dari kutipan ayat di atas didapati penegasan bahwa pesan itu sama untuk para pengikut Nabi Muhammad saw (orang-orang Muslim) dan mereka yang menerima kitab suci sebelumnya, yaitu pesan taqwa kepada Allah. Sebagai penegasan terhadap identitas tersebut, al-Qur’an memuat 245 kali kata taqwa dengan segala derivasinya. Taqwa memiliki barometer yang telah ditentukan Allah secara jelas sesuai dengan kadar kemampuan manusia, yang dengannya manusia terklasifikasikan menjadi orang-orang yang beruntung dan orang-orang yang merugi (al-Faaizuun wa al-Khaasiruun).

Taqwa” biasa dijelaskan sebagai sikap “takut kepada Allah” atau “sikap menjaga diri dari perbuatan jahat” atau “sikap patuh memenuhi segala kewajiban serta menjauhi larangan Allah”. “Takut kepada Allah” mencakup segi positif “taqwa”; sedangkan “sikap menjaga diri dari perbuatan jahat” menggambarkan satu segi saja dari keseluruhan makna “taqwa”. Dan “sikap patuh memenuhi segala kewajiban serta menjauhi larangan Allah” terdengar terlampau legalistik. Taqwa juga menjangkau aspek yang sangat luas meliputi Iman, Islam dan Ihsan yang berulang kali disebutkan dalam al-Qur’an dengan beragam derivasi. Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam terhadap makna taqwa menjadi sangat urgen mengingat bahwa ia hadir sebagai tema global yang telah mengundang banyak penafsiran.

Muhammad Asad dalam The Message of The Qur’an, menerjemahkan “taqwa” sebagai God-consiousness, “kesadaran ketuhanan”, yang dalam Kitab Suci diisyaratkan sebagai tujuan diutusnya para Nabi dan Rasul, yaitu kesadaran Tuhan Maha Hadir (omnipresent) dan kesediaan menyesuaikan keberadaan diri seseorang di bawah cahaya kesadaran itu (QS. al-Baqarah:115; al Hadid:4).

 Kesediaan menyesuaikan keberadaan diri seseorang di bawah cahaya kesadaran akan kehadiran Tuhan dalam hidup itu berarti kesediaan menjalani hidup dengan standar akhlaq yang setinggi-tingginya, yaitu amal saleh, tindakan-tindakan bermoral atau berperikemanusiaan. Dalam semangat kesadaran akan adanya Tuhan Yang Maha Hadir dan Maha Tahu itu, hidup berakhlaq bukan lagi masalah kesediaan, tapi keharusan. Karena pesan itu tidak lain adalah kelanjutan wajar tabiat alami manusia. Pesan itu pada prinsipnya sama untuk sekalian umat manusia dari segala zaman dan tempat. Pesan itu universal sifatnya, baik secara temporal (untuk segala zaman) maupun secara spatial (untuk segala tempat). Itu sebabnya terdapat kesatuan esensial semua pesan Tuhan, khususnya pesan yang disampaikan kepada umat manusia lewat agama-agama “samawi” (“berasal dari langit,” yaitu mempunyai kitab suci yang diwahyukan Tuhan kepada seorang Nabi atau Rasul).

Tauhid dan Implikasi Sosial

Paham Tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa adalah inti ajaran al-Qur’an. Kita diperintahkan untuk tunduk (islam) kepada Tuhan yang Maha Esa itu. Dan ajaran inti ini telah disampaikan Nabi kepada ummat manusia tanpa perbedaan. Dengan kata-kata lain, ajaran al-Qur’an adalah universal. Segi-segi yang mendukung universalitas al-Qur’an, yaitu, Pertama, seruan al-Qur’an tertuju kepada seluruh ummat manusia, tanpa memperdulikan keturunan, ras dan lingkungan budayanya. Kedua, fakta bahwa al-Qur’an menyeru semata-mata kepada akal manusia dan, karenanya, tidak merumuskan dogma yang bisa diterima atas dasar kepercayaan buta semata; dan akhirnya, fakta bahwa al-Qur’an tetap seluruhnya tak berubah dalam kata-katanya sejak ia diturunkan empat belas abad yang lalu dan akan selamanya demikian keadaannya, karena ia dicatat sedemikian luas, sesuai dengan janji ilahi, “Dan Kami–(Tuhan)–lah yang pasti menjaganya” (Q. Al-Hijr: 9). Berdasarkan tiga faktor ini maka al-Qur’an merupakan tahap akhir wahyu Tuhan, dan Nabi Muhammad adalah penutup segala Nabi.

Menyelami lebih dalam makna tauhid merupakan langkah awal yang harus dilakukan guna menemukan korelasi maupun konsekuensi tauhid dalam kehidupan sosial. Sungguh naïf apabila ajaran tauhid tidak disandingkan dengan kehidupan sosial. Masyarakat luas sebagai sasaran dakwah, serta lingkungan tempat tinggal, merupakan lahan menyebarkan kebaikan. Dalam Islam iman tidaklah berarti apa-apa, bila tetangga dan saudara seiman masih merengek karena kelaparan. Bahkan dikatakan sungguh sebuah ironi ketika makanan yang kita masak tercium baunya oleh tetangga namun kita tidak membagikanya juga.

Manusia-tauhid dan umat-tawhid memikul kewajiban untuk memerintahkan manusia menegakkan suatu tatanan sosial yang adil dan etis. Banyak ayat al-Quran yang mengutuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan, dan menyuruh manusia untuk menegakkan suatu tatanan sosial adil dan etis. Islam dengan spirit kemanusiaannya merupakan pondasi dalam bergerak; dan tauhid adalah orientasinya. Diri sendiri beserta keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat merupakan bagian yang paling ideal dalam mengejawantahkan nilai-nilai ketauhidan. Mari berlomba-lomba menjalani kehidupan yang bertawhid dalam kehidupan sehari-hari dengan menebar kebajikan ke sesama. []

 

Asep Saepullah, anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian, MUI dan Dosen IIQ Jakarta.

Silahkan download e-PDF buletin Jumat minggu ini disini