Tag Archive for: Maarif

Nama-nama Penerima MAARIF Fellowship (MAF) 2021/2022

BERITA ACARA

Nomor: 004.009/MICH–B/Prg/IV-22

 

Tentang:

Hasil Seleksi Tahap II Terhadap Presentasi Proposal Penelitian

Nominees MAARIF Fellowship (MAF) 2021/2022

 

Pada hari ini, Senin, tanggal sebelas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, Dewan Juri MAARIF Fellowship (MAF) 2021 yang bertanda-tangan dibawah ini :

  1. Alimatul Qibtiyah, Ph.D.
  2. Hilman Latief, Ph.D.
  3. Mukhaer Pakkana

Setelah hasil penilaian seleksi tahap I pada tanggal 24 Februari 2022, dan memperhatikan pemaparan presentasi 20 orang nominees MAF 2021/2022 pada proses seleksi tahap II tanggal 24 Maret 2022, Dewan Juri MAF 2021/2022 telah menetapkan nama-nama Penerima Hibah Penelitian MAF 2021/2022 sebagai berikut:

  1. Aan Arizandy, Universitas Gadjah Mada, “Agensi, Subjektivitas, dan Politik Kesalehan: Dinamika Gerakan Keagamaan Perempuan Aisyiyah di Era-Kontemporer”
  2. Alfia Nur Aulia, Universitas Muhammadiyah Malang, “Ijtihad Muhammadiyah Melawan Kekerasan Seksual”
  3. Ichsanul Rizal Husen, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, “Peran Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Sleman Dalam Pemberdayaan Petani”

* urutan berdasarkan abjad nama

 

Untuk itu, Dewan Juri MAF 2021/2022 mengamanatkan kepada MAARIF Institute for Culture and Humanity, sebagai panitia penyelenggara MAF 2021/2022, untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dari proses kegiatan pasca penjurian ini berakhir.

 

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Tertanda,

  1. Juri 1: Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D.
  2. Juri 2: Prof.Hilman Latief, Ph.D.
  3. Juri 3:Dr. Mukhaer Pakkana

 

Pemenuhan Hak-hak Disabilitas dalam Islam

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari)

 

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus karena selama ini dirasakan adanya kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga tanggal 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata sejumlah 209.604 individu. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan WHO yang memprediksi bahwa jumlah penyandang disabilitas di setiap negara  diprediksi mencapai  15% dari jumlah  penduduk. Bila jumlah penduduk  Indonesia 237.641.326 jiwa, maka menurut perkiraan WHO-PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal ketenagakerjaan. Dalam kehidupan beragama, kekurangan akses dan fasilitas yang berpihak pada penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian kita semua. Di sinilah pentingnya menyusun konsep utuh tentang fikih yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain memberikan dasar teologis keberpihakan Islam terhadap mereka, juga memberikan panduan bagi mereka untuk melakukan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Sebagian besar masyarakat menganggap disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukan.

Terhadap kelompok disabilitas, orang yang memiliki cara pandang ini akan meminta agar mereka bersabar dan berdoa semoga diberi kekuatan di tengah berbagai keterbatasan mereka. Sementara, terhadap masyarakat, mereka meminta agar masyarakat menyantuni mereka karena mereka memang dianggap memiliki keterbatasan. Menyantuni kelompok-kelompok disabilitas adalah kebajikan.

Cara pandang inilah yang melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Beberapa bentuk stigma terhadap kaum disabilitas adalah bahwa mereka  kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Cara pandang seperti ini harus diperbaiki, bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan cara pandang ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban, bukan sekadar kebaikan. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Layanan pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia juga masih jauh dari harapan. Banyak pengalaman penyandang disabilitas yang memprihatinkan ketika berobat. Sementara lembaga pendidikan pada umumnya masih sangat sedikit yang mampu mengakomodasi dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pendidikan sebagaimana layanya anak-anak didik lainnya.

Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak kalah seriusnya. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas. Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain. Beberapa aspek lain dari bidang keagamaan antara lain:

Pertama, terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Keterbatasan bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas.

Kedua, terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas.

Ketiga, majlis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang  aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negative terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Keempat, sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Ini bisa dimaklumi karena akses untuk memperoleh pengetahuan agama sangat terbatas. Akses untuk ini hanya bisa dipenuhi oleh keluarga, itu pun jika keluarganya memiliki pengetahuan agama yang memadai dan punya waktu yang cukup untuk mengajari.

Kelima, problem disabilitas muslimah. Ini lebih rumit lagi karena perempuan memiliki masalah yang lebih kompleks dari laki-laki. Sehingga mereka memiliki hambatan dan kesulitan yang jauh lebih sulit ketimbang kelompok disabilitas laki-laki.

Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah Saw bersabda:

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki  dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Bukhari)

Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendak mereka sendiri. Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai sebagaimana manusia pada umumnya. Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam al-Qur’an:

“Dan sungguh Kami muliakan anak cucu Adam.” (QS Al-Isro’, 70)

Karena penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syari’at Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda:

“Kepala Negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dari hadits inilah lahir kaidah ushul fiqh yang sangat populer: tasharruful ilam ala al-ra’iyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin (kepala negara) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan, tentu saja termasuk kemaslahatan penyandang disabilitas.

 

Ust. Masykurudin Hafidz, direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 48, tanggal 31 Desember 2021 M. / 27 Jumadil Awal 1443 H., dapat diunduh disini

 

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalahuntuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadatbukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Waylbagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama,agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua,nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga,Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashidIslam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama,Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman(Maha Pengasih)dan Ar-Rahim(Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua,nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah(nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga,nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat,umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.”Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jaminan Hak-hak Warga Negara dalam Islam

blank

 

Mayoritas ulama Ahl al-Sunnah Wal Jamaahsejak awal bersepakat (Ijma’) bahwa zaman Rasulullah Saw adalah zaman keemasan Islam.Model dakwah di era Nabi Muhammad Saw juga model dakwah paling ideal.Rasulullah Muhammad Saw senantiasa mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kebijaksanaan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tidak ada Nabi atau utusan Allah Swt yang sebanding dengan Rasulullah Muhammad Saw, khususnya dalam melindungi kepentingan umat Islam sendiri. Lalu, bagaimana Nabi Muhammad Saw melindungi warga masyarakat lain?

Rasulullah Saw telah memberikan teladan ideal bagi kita bersama ketika beliau melindungi dan menjamin hak-hak sipil warga masyarakat selain umat Islam, termasuk ketika Nabi Muhammad Saw memberi jaminan status konstitusional kepada kaum Nasrani Najran. Jaminan perlindungan ini berbentuk perjanjian damai, maklumat bersama, kontrak sosial dan kesepakatan kedua pihak, mashur dengan sebutan Perjanjian Najran (Shulh Najran)pada tahun 10 Hijriyyah. Jaminan perlindungan Nabi Muhammad Saw kepada Kaum Najran ini sekaligus menjadi salah satu momen paling bersejarah yang harus tetap menjadi acuan kita sebagai umat Islam dalam berbangsa dan bernegara bersama para pemeluk agama yang lain.

Imam al-Tabrani dalam kitab Tafsir al-Kabir(Vol 3, h. 162), Imam Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqat al-Kubra (Vol 1, h. 288) dan Imam al-Baladhuri dalam kitab Futuh al-Buldan(Vol 1,h. 90) mengutip riwayat yang secara langsung terkait dengan Jaminan dan perlindungan Rasulullah Saw kepada Kaum Nasrani Najran, sebagaimana kutipan pendek berikut:“Dengan Nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat ini merupakan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw kepada kaum Nasrani Najran bahwa seluruh kaum Nasrani Najran berada dalam jaminan perlindungan Allah Swt dan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw, baik darah, jiwa, harta, agama, tanah, pendeta dan uskup mereka; mereka yang hadir dan yang absen dari kalangan mereka serta yang lainnya; termasuk semua utusan dan para simpatisan mereka. Kepercayaan mereka tidak boleh diganggu, termasuk hak mereka dan para simpatisannya. Uskup dan pendeta mereka tidak boleh diganggu karena keuskupan dan kependetaan mereka, termasuk ritual dan sakramen mereka atas apa yang mereka miliki, baik sedikit maupun banyak. Mereka juga tidak boleh dibebani melebihi kemampuan mereka”.

Imam Humaid bin Zanjawih dalam kitab al-Amwal (h. 244-245) mencatat, setelah Rasulullah Muhammad Saw meninggal dunia,perjanjian Najran (Shulh Najran)ini tetap diberlakukan hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. Perjanjian ini mengalami beberapa kali amandemen di masa Khalifah Umar bin al-Khattab dan juga perubahan di era Khalifah Usman bin Affan sebab beberapa perubahan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, jaminan perlindungan atas hak-hak warga masyarakat yang menjadi ruh konstitusi (perjanjian) ini tetap lestari dan utuh.

Selain Perjanjian Najran (Shulh Najran), saat berdakwah di wilayah Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw juga secara publik memaklumatkan peraturan tentang hak kepemilikian penuh pemeluk Yahudi Khaibar yang tidak boleh diganggu gugat.Maklumat Khaibar ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad Saw melalui jalur riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab MusnadAhmad(Vol 4, h. 89), Imam Abu Dawud dalam kitab al-Sunan (Vol 3, 356) dan dikutip juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adhim (Vol 8, h. 294) dari sahabat Khalid bin al-Walid ra, sebagai berikut:“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah Muhammad Saw dalam perang Khaibar. Setelah mengetahui kemenangan, maka para sahabat dengan cepat masuk ke dalam benteng Kaum Yahudi. Tiba-tiba Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda seraya menyeru: “Sesungguhnya kalian telah masuk dengan bergegas ke dalam benteng kaum Yahudi. Ingatlah, harta orang-orang Yahudi yang dalam perjanjian (amwal al-mu‘ahidin)tidak halal bagi kalian semua kecuali dengan alasan yang benar”.

Imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu‘jam al-Kabir (Vol 4, 111) mencatat, maklumat Rasulullah Muhammad Saw ini senada dengan beberapa riwayat hadis lain yang berbunyi berikut:“Ingatlah kalian semua, tidak halal harta non muslim yang berada di dalam perjanjian tanpa alasan yang benar”.

Imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan (Vol 4, 287) juga meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi berbeda, sebagai berikut: “Sahabat Khalid bin al-Walid Ra berkata: dalam perang Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw mengharamkan harta non Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian(amwal al-mu‘ahidin).”

Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (Juz 9: 85) menulis, jaminan perlindungan yang diteladankan Rasulullah Muhammad Saw di atas dilanjutkan oleh hampir mayoritas pembesar sahabat penerus, termasuk salah satunya di era khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra. Di era ini, warga sipil diperlakukan sama dan setara sebagaimana warga muslim lainnya. Terbukti, dalam setiap ekspedisi militer, Abu Bakar al-Shiddiq selalu memberikan perintah khusus kepada komandannya, sebagai berikut:“Janganlah kalian semua berbuat kerusakan di muka bumi dan janganlah melanggar perintah. Janganlah engkau menebang dan membakar pohon kurma. Janganlah engkau menyembelih binatang dan janganlah menebang pohon yang sedang berbuah. Janganlah merobohkan tempat ibadah, janganlah membunuh anak-anak, orang tua renta dan wanita-wanita. Kalian akan menjumpai orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah, maka biarkanlah mereka itu dan tempat persembunyian mereka itu”.

Husain al-Din al-Hindi dalam kitab Kanz al-Ummal juga menulis, Abu Bakar al-Shiddiq Ra selama berdakwah juga memberi batasan dan larangan, termasuk melarang kepada setiap pasukan Islam untuk mengeksekusi orang yang lemah tak berdaya, orang yang sakit, dan termasuk di dalamnya para tokoh-tokoh agama, merobohkan tempat ibadah, dan melarang siapapun yang berlindung di tempat-tempat ibadah tidak boleh dilukai, disakiti terlebih hingga sampai menumpahkan darah mereka.

Berdasarkan riwayat dan hadis yang menjelaskan tentang perjanjian, maklumat, deklarasi dan dokumen kesepakatan antara Rasulullah Muhammad Saw dengan Kaum Nasrani Najran dan Kaum Yahudi Khaibar di atas serta teladan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra di atas, maka setiap warga sipil berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Dari kisah-kisah di atas, bisa disimpulkan beberapa hal:

Pertama, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya yang terikat dalam perjanjian damai harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum.

Kedua, kita sebagai individu maupun kelompok dalam kapasitas apapun, baik sebagai pemimpin atau pejabat maupun warga biasa harus senantiasa merujuk teladan Rasulullah Muhammad Saw, yakni memberi rasa aman, nyaman dan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya dari gangguan apa saja.

Ketiga, kita perlu mendorong pemerintah Indonesia melindungi dan menjamin kehormatan, nyawa, dan kepemilikian harta benda setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya.

Keempat, masyarakat haus melindungi dan turut menjaga tempat ibadah setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya agar terjaga kesuciannya.

Kelima, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya memiliki hak otonom dan setara untuk bisa menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa boleh dicapuri oleh kepentingan di luar pemeluk mereka sendiri.

Wallahu A’lam bisshawab.

 

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 45, 10 Desember 2021 M./ 06 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Darul Islam, Darul Harb dan Darussalam

Salah satu alasan pembenar dari para teroris dalam melakukan tindakan terornya adalah bahwa negara atau kawasan yang mereka jadikan target adalah kawasan yang mereka sebut darul harb atau negara/kawasan yang dianggap memusuhi Islam. Mereka menggunakan konsep darul Islam versus darul harbdalam melihat suatu kawasan.Tidak jarang yang mereka sebut sebagai darul harbadalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjalankan ajaran agamanya tanpa ada yang menghalang-halangi.

Sebenarnya negara yang maksudkan bukan darul harb seperti yang didefinisikan dalam kitab-kitab fiqih, tetapi lebih karena negara tersebut bukan negara Islam seperti yang mereka inginkan. Darul Islam yang mereka pahami adalah negara Islam versi mereka, meskipun negara tersebut sebetulnya sudah menjadi darul Islam atau darussalam, negeri yang damai. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan karena konsep darul Islam dan darul harb di tangan mereka menjadi terlepas sama sekali dari konteksnya.

Para ulama’ fikih membagi kawasan dunia menjadi dua bagian, yaitu darul Islam dan darul harb,  sedangkan sebagian ulama’ yang lain menambahkan darul ‘ahd(negara yang terikat perjanjian) atau dar al-sulh(negara damai) sebagai pembagian kawasan yang ketiga.

Definisi dari darul Islam antar ulama berbeda-beda. Majid Khadduri  (1995) mendefinisikannya sebagai daerah yang berada di bawah pemerintahan Islam. Penduduknya adalah kaum muslimin yang sejak lahirnya menganut agama Islam atau konversi ke Islam dan penduduk yang beragama lain dibiarkan tetap menjalankan agamanya tetapi mereka harus membayar jizyah (pajak).

Ulama yang lain menyatakan bahwa yang penting hukum Islam bisa berlaku di suatu daerah tersebut, umat Islam dapat menjalankan syariat agamanya dengan leluasa meskipun bukan pemerintahan Islam juga bisa disebut sebagai darul Islam.  Menurut Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkamu Ahli Dzimmah (1983), mayoritas ulama’ mengatakan bahwa darul Islamadalah negara yang dikuasai umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut.

Abdul Wahhab Kholaf (1994) mengutip ungkapan sebagian fuqoha, bahwa darul Islam adalah wilayah yang di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam dan orang yang ada di dalamnya mendapatkan keamanan dengan keamanan Islam, baik mereka itu muslim maupun dzimmi (non-muslim).

Abdul Karim Zaidan dalam kitab Ahkamu adz-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin fi Dari al-Islam (2014)menambahkan  bahwa syarat paling penting untuk menggolongkan suatu wilayah menjadi Darul Islam ditinjau dari kenyataan bahwa wilayah itu diperintah oleh umat Islam di bawah kedaulatan dan kekuasaan mereka, dan hukum yang tampak di dalamnya adalah hukum Islam. Dan tidak disyaratkan bahwa wilayah itu harus dihuni oleh umat Islam selama ia masih di bawah kekuasaan mereka.

Berbeda dengan darul Islam,darul harb adalah negara yang tidak memiliki ikatan perjanjian damai maupun perjanjian gencatan senjata dengan negara Islam meskipun dia tidak selalu sedang berperang dengan negara Islam. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Atsarul Harb fi al-fiqh al-islami-Dirosah Muqaaranah (Damaskus: Dar al-Fikr, 1963,hlm. 67), mendefinisikan darul harb sebagai wilayah yang di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam, baik sebagai hukum agama maupun politik, karena letaknya yang ada di luar wilayah kekuasaan Islam.  Menurut Abdul Wahhab Kholaf menukil pernyataan sebagian fuqoha, darul harb adalah daerah yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan penduduknya tidak dilindungi dengan keamanan Islam.

Selain dari dua kategori di atas, sebagian ulama menambahkan kategori yang ketiga, yaitu darul ahdi. Yang dimaksud darulahdi adalah daerah atau negeri yang tidak tunduk kepada kekuatan Islam tetapi mempunyai perjanjian damai yang harus dihormati oleh mereka dan mereka mempunyai kekuasaan penuh atas daerahnya(Hasbi Ash-Shiddiqi, 1971).

Ada dua hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan darulahdiini:pertama, negara yang memaklumkan perang kepada Islam atau yang memusuhi umat Islam, tapi kemudian negara Islam menawarkan tiga pilihan, yaitu menjadi ahlal-dzimmah(membayar pajak), memeluk Islam atau berperang, dan mereka memilih menjadi ahludzimmah; kedua, negara yang bukan negara Islam, tidak memusuhi Islam dan tidak mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Dalam hal ini negara tersebut bisa disamakan dengan negara sahabat.

Pembagian kawasan menjadi dua atau tiga ini sebetulnya belum dikenal pada zaman Rasulullah maupun zaman al-khulafa al-rasyidun (periode para Sahabat). Para sarjana memperkirakan konsep ini muncul pada abad ketujuh. Pasca al-khulafa’ al-rasyidun, kekhilafahan Islam semakin meluas dan dalam banyak situasi bertemu dan bahkan berhubungan dengan peradaban dan negara-negara lain yang tentunya non Islam. Dari beberapa hubungan tersebut ada yang dilakukan dengan cara damai, tetapi ada juga yang terlibat dalam peperangan. Di akhir masa Abbasiyah di saat kekhilafahan Islam sedang berada puncak kemundurannya, umat Islam terlibat dalam beberapa perang dengan negara-negara musuh.

Saat kerajaan-kerajaan Islam sedang menghadapi peperangan, dan timbul suatu persoalan tentang bagaimana membedakan antara negara Islam dengan negera musuh, maka kemudian muncullah konsep ini:darul Islam untuk menyebut negara Islam dan darul harb untuk menyebut negara musuh. Jadi suasana politik waktu itulah yang membidani kelahiran konsep pembagian kawasan ini dan ini semata mata merupakan ijtihad ulama’ waktu itu.

Dalam situasi sekarang ini, kategori darulahdi merupakan konsep yang relatif lebih relavan lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Saat ini hampir semua negara terikat oleh suatu perjanjian dan peraturan-peraturan internasional. Dalam Islam, diwajibkan memenuhi janji, oleh sebab itu, perlakuan terhadap negara manapun sekarang ini harus dalam perspektif darulahdi ini kecuali yang secara jelas dan terang-terangan memusuhi umat Islam dan negaranya.

Menarik misalnya membaca hasil survey Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (keduanya guru besar ilmu politik Unievrsitas George Washington, Amerika Serikat), terhadap 208 negara kemudian membuat peringkat berdasarkan variable-variable yang telah ditentukan yaitu economic islamicity index (indeks Islami di bidang ekonomi). Hasilnya sangat mencengangkan, 20 sampai 30 negara dengan ranking teratas tidak ditempati oleh negara-negara Islam/muslim. Survei ini justru menempatkan Irlandia, Denmark, Luksemburg dan Selandia Baru sebagai negara paling Islami, sementara negara-negara Islam/muslim berada di ranking ke-33 (Malaysia), ke-55 (Kuwait), sedangkan Saudi Arabia berada di peringkat ke-91 dan Qatar ke-111.

Menurut Rehman dan Askari, justru di negara-negara Baratlah nilai-nilai Islami itu diterapkan. Nilai-nilai islami yang dimaksud seperti adil, tidak korup atau amanah, maju, bersih, kebebasan dijamin, kesenjangan sosial kecil, masyarakatnya lebih mengedepankan dialog dan rekonsiliasi dan toleransi.

Konsep darul Islam dan darul harb perlu dirumuskan ulang sesuai dengan konteksnya. Cita ideal al-Qur’an mengenai negara pada dasarnya bukanlah negara Islam, tetapi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sebuah negeri yang aman, damai, makmur, dan Tuhan meridhai. Bisa jadi, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terdapat pada negeri yang tidak menerapkan negara Islam secara formal, tetapi substansi ajaran Islam benar-benar dijalankan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya, rakyatnya aman, damai, sejahtera, dan religius. Inilah negeri darussalaam, negeri yang kita cita-citakan.[]

 

Ust. Saifuddin, dosen Fakultas Syari’ah dan HukumUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 44, tanggal 03 Desember 2021 M./ 28 Rabiul Akhir 1443 H. dapa diunduh disini

Menjaga Lisan

Lisan kita bisa menjadi api yang membakar dan juga bisa menjadi mata air yang memadamkan. Saat lisan menjadi api, biasanya setiap ucapan keluar atas dasar kebencian. Kebencian itu hanya akan memutus tali persaudaraan.

Sebaliknya saat lisan terjaga, mampu menebar kebajikan, maka kehidupan akan lestari. Lisan menjadi pintu masuk terjadinya kedamaian di satu sisi tapi pada saat yang sama bisa menjadi pemicu kerusakan. Maka menjaga lisan merupakan kunci harmoni hidup.

Lisan yang baik selalu mendoakan saudaranya. Doa yang lirih disenandungkan di tengah malam dan setiap sujud. Lisan itulah yang disebut saliman. Lisan yang selamat dan menyelamatkan kehidupan. Itulah lisan yang menjadi persaksian hidup bahwa keberadaan manusia itu terkait dengan keadaan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial, tidak bisa hidup tanpa kehadiran orang lain.

Sebaliknya lisan yang buruk selalu mencerca orang lain. Tidak senang dengan kebahagiaan orang lain. Jika perlu kebahagiaan itu harus dirampas dengan cacian, kedengkian dan bahkan fitnah.

Rasulullah saw bersabda,  “Janganlah engkau semua saling benci-membenci, saling dengki-mendengki, saling belakang-membelakangi dan saling putus-memutuskan-ikatan persahabatan atau kekeluargaan.” (Hadis Muttafaqun ‘alaihi).

Kebencian seringkali menyebar dari lisan. Lisan yang terus membenci akan melahirkan permusuhan. Permusuhan bisa memutus tali silaturahmi bahkan dapat menimbulkan bencana kemanusiaan yang dahsyat, yaitu pembunuhan.

Oleh karena itu, lisan perlu dijaga agar mendatangkan maslahat. Nabi Muhammad saw bersabda, “al-muslimu man salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi” (seorang muslim adalah di mana orang lain selamat dari lisan dan tangannya)”(HR Bukhori & Muslim).

Lisan dan tangan hari ini sangat mudah menyebarkan fitnah. Media sosial memungkinkan kita melakukan apa saja. Media sosial dapat menjadi medium untuk viral (dikenal banyak orang) dan menyerang kelompok yang berbeda paham.

Media sosial menjadi ruang dialog yang dapat membangun perdamaian dan kerukunan tapi juga bisa menimbulkan permusuhan. Ruang dialog media sosial seringkali berbuah pada ruang kebencian kepada seseorang dan atau kelompok lain (liyan). Ruang kebencian itu menjalar kepada orang lain melalui jejaring yang seringkali tidak terkontrol dan terbendung.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim, kita perlu menjaga agar lisan dan tangan kita (melalui akun media sosial) agar tidak menjadi penghancur diri sendiri dan orang lain. Lisan kita perlu dijaga agar tidak mudah mengeluarkan kata yang dapat menyakiti orang lain. Lisan yang terjaga pun dapat mencegah kecepatan tangan untuk menulis di ruang publik (media sosial) untuk menyerang kelompok yang berbeda. Serangan kepada kelompok liyan seringkali dibumbui fitnah dan atau sesuatu yang belum teruji kebenarannya. Ruang media sosial memungkinkan fitnah tersebar dengan cepat karena karakter media yang mudah tersebar dengan sekali klik.

Allah swt telah mewanti-wanti agar menjauhi fitnah. Allah berfirman, “Fitnah itu lebih besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan.” (Q.S. al-Baqarah, 217). Lisan kita bisa terjerumus dalam fitnah. Fitnah akan membunuh siapa saja. Baik yang memfitnah maupun yang difitnah.

Pembunuhan mematikan kehidupan. Allah telah memperingatkan, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. al-Maidah, 32).

Oleh karena itu, mari menjaga lisan agar tidak menjadi sumber malapetaka. Kita perlu mengendalikan lisan baik fisik maupun nonfisik. Pengendalian lisan di media sosial (nonfisik), saat ini menjadi kunci kehidupan.

Mencegah posting (penyebaran melalui media sosial) dan menulis sesuatu yang dapat menimbulkan salah persepsi ada baiknya dihindari. Ruang media sosial memungkinkan banyak tafsir, karena teks itu multitafsir. Status di WhattApp pun dapat dimaknai berbeda oleh orang yang berbeda. Mungkin maksud orang yang membuat status biasa saja, namun bisa dimaknai negatif oleh orang lain.

Maka kehati-hatian dalam melontarkan ide di media sosial menjadi sebuah keniscayaan. Upaya menahan diri merupakan proses literasi (iqra’) yang sangat penting. Tanpa kesadaran untuk menahan diri, maka ruang publik media sosial akan lebih banyak dipenuhi oleh “sampah” dibandingkan kemanafaatan dalam mengajak menuju kebaikan dan menjauhi keburukan (baca: dakwah).

Ujaran kebencian di media sosial perlu dilawan dengan narasi positif. Ujaran kebencian menjadi potret buram rusaknya tatanan sosial. Tatanan sosial perlu dibangun melalui lisan yang salim (selamat). Lisan yang menghidupkan kehidupan. Yaitu setiap ucapan yang keluar dari lisan telah terpikirkan secara matang dalam hati dan pikiran.

Ujaran kebencian di media sosial dapat menjadi periode kerusakan manusia abad modern. Jika dulu anak Adam (Habil dan Qabil) memulai dengan ujaran kebencian terhadap saudara kandung yang berakibat pada praktik pembunuhan, saat itu perilaku itu dapat berubah menjadi pembunuhan massal manusia. Daya lenting media sosial bisa lebih dahsyat dalam proses percepatan pembunuhan.

Lisan di media sosial bisa dengan mudah menjadi konsumsi publik. Oleh karenanya, sebelum mengunggah video, gambar, atau materi lainnya perlu dipikir secara matang dan cermat. Apakah yang kita sampaikan itu bermanfaat apakah tidak; apakah akan melukai orang lain atau tidak. Jika kemudhorotannya lebih banyak dibandingkan kemanfaatnya maka perlu dihindari.

Inilah yang kemudian banyak tokoh, termasuk Buya Syafii Maarif mengecam para buzzer yang selalu membuat keruh keadaan. Buzzer yang dibayar untuk menimbulkan keriuhan tanpa kesadaran kritis inilah yang menjadikan pekerjaan ini layak mendapat stempel haram. Namun, tentu tidak cukup dengan stempel haram, perlu upaya literasi kepada semua orang agar mempunyai kemampuan mengerem lisan demi kemaslahatan bersama.

Lisan perlu “dididik” agar selalu mengeluarkan kebajikan. Inilah literasi lisan yang perlu menjadi agenda keumatan. Mengapa ini penting, karena dalam kehidupan umat Islam, setiap saat selalu dididik mengucapkan hal-hal baik. Misalnya, saat bersin, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan “Alhamdulillal”, muslim yang lain diminta mendoakan “yarkhamukallah” (semoga Allah menyayangimu), orang yang bersin menjawab “yahdikumullah” (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu).

Betapa hebatnya Islam mengajarkan literasi lisan ini. Setiap muslim dianjurkan untuk saling mendoakan satu sama lain. Doa yang baik untuk kebaikan hidup dan kemaslahatan bersama. Saat semua manusia dapat belajar dari literasi lisan ini, maka keumatan, kebangsaan, dan kenegeraan akan kokoh dan lestari. Tiga pokok sendi manusia akan kukuh, lestari, dan mewujud dalam hidup selamat, sehat, sejahtera.

Pada akhirnya, mari menjaga lisan. Jadikan lisan kita menjadi penyejuk dan penuntun arah kebajikan untuk sesama. Melalui itu kita dapat berharap kehidupan ini menjadi surga yang senantiasa dirindu. Tatanan masyarakat pun menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.

 

Ust. Benni Setiawan, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, Anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

e-Buletin Jumat edisi 38, tanggal 22 Oktober 2021 M. / 15 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Peduli pada Perempuan dan Anak

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan, berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Tahu lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat, 13)

 

Ayat ini secara sosial mengajarkan kita untuk mengubah cara memandang kemuliaan seseorang. Semula masyarakat Arab pada masa itu dan juga masyarakat lainnya hingga kini menggunakan tiga standar utama, yaitu (1) jenis kelamin di mana laki-laki lebih mulia daripada perempuan; (2) bangsa di mana bangsa Arab lebih mulia daripada bangsa lainnya; dan (3) suku atau kabilah di mana suku yang lebih kuat dan terkenal lebih mulia daripada suku yang lemah dan tidak dikenal. Al-Qur’an memberi standar baru dalam melihat kemuliaan seseorang, yaitu ketaqwaan.

Setiap manusia mempunyai status melekat sebagai hamba Allah Swt. sehingga dilarang keras memperlakukan orang atau pihak lain sebagai hamba yang mesti taat mutlak kepadanya. Sebaliknya, setiap orang juga dilarang keras untuk menempatkan diri sebagai hamba orang lain atau sesuatu sehingga menyerahkan ketaatan mutlak laksana hamba. Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Di samping status melekat sebagai hanya dan hanya hamba Allah Swt ini, setiap manusia juga mengemban amanah melekat sebagai Khalifah fil Ardl, yakni penerima mandat dari Allah Swt. atas segala makhluk-Nya untuk mewujudkan kemaslahatan di muka bumi. Standar kualitas manusia ditentukan oleh sejauhmana ia mampu mengasah tauhid-nya agar punya punya daya tahan kuat untuk mencegah kemafsadatan sekaligus daya dorong kuat untuk melahirkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi.

Inilah yang disebut dengan Taqwa, yaitu Tauhid yang melahirkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi, atau iman yang melahirkan prilaku baik (amal shaleh) pada orang lain sebanyak-banyaknya. Rasulullah Saw mengingatkan dalam sabdanya:

 “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).

Orang yang paling mulia di sisi Allah Swt. dengan demikian adalah orang yang terasah Tauhid dan Iman-nya sehingga mampu mendorong mewujudkan kemaslahatan dan prilaku baik pada sebanyak-banyak manusia. Allah Swt berkuasa secara mandiri (Qiyamuhu binafsihi), maka manfaat hanya menuhankan Allah Swt tidak kembali pada diri-Nya, melainkan kepada hamba-Nya terutama hamba-hamba-Nya yang lemah (Dlu’afa) atau dilemahkan (Mustadl’afin) karena diperlakukan tidak adil.

Taqwa yang menjadi standar kemuliaan kita di hadapan Allah Swt tidaklah semata-mata ditentukan oleh hubungan baik kita dengan Allah Swt, tidak hanya ditentukan serajin apa kita melakukan ibadah-ibadah mahdlah (ibadah murni), melainkan juga sejauhmana hubungan baik kita dengan Allah berpengaruh pada hubungan baik kita dengan hamba-hamba-Nya. Yakni, oleh sejauhmana ibadah-ibadah kita kepada Allah Swt mampu mendorong kita untuk bermanfaat pada hamba-hamba Allah Swt, terutama hamba-hamba-Nya yang lemah atau dilemahkan.

Allah Swt menyebutkan salah satu ciri taqwa adalah bersikap adil sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Maidah ayat 8:

 

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak kebenaran dengan menjadi saksi yang adil karena Allah. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak bersikap adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ayat di atas menegaskan bahwa taqwa mensyaratkan bersikap adil. Hal ini berarti bahwa meskipun kita rajin beribadah, semua rukun Islam ditunaikan namun belum atau tidak bersikap adil, walau pada orang-orang yang kita benci, ayat tadi mengingatkan bahwa kita belum bertakwa.

Sementara itu, bersikap adil perlu untuk memberikan perhatian khusus pada kelompok-kelompok masyarakat yang lemah atau dilemahkan. Mengapa? Karena merekalah yang cenderung tidak diperlakukan secara manusiawi. Dua di antara kelompok masyarakat yang perlu perhatian khsusus adalah perempuan dan anak, khususnya dalam keluarga.

Al-Qur’an memberi perhatian khusus dalam hal ini. Misalnya perintah agar suami memperlakukan istri secara bermartabat atau Muasyarah bil Ma’ruf. Rasulullah Saw dalam hadis riwayat Imam Muslim juga mengingatkan bahwa prilaku suami pada istri dalam perkawinan terhubung langsung dengan ketakwaan mereka:

Bertakwalah kepada Allah wahai laki-laki dalam memperlakukan istri. Karena sesungguhnya kalian meminang mereka dengan amanah Allah dan meminta kehalalan vagina mereka dengan kalimat Allah….(HR. Muslim)

Demikian pula Rasulullah Saw mengingatkan bahwa bersikap adil pada anak-anak adalah bagian dari persyaratan takwa.

Dari Amir ra, berkata: Aku mendengar Nu’man bin Basyir diatas mimbar berkata: Ayahku memberikan sesuatu kepadaku. Lalu ‘Amrah binti Rawahah (ibuku) berkata: Aku tidak ridha hingga dipersaksikan kepada Rasulullah saw. Lalu ia (ayahku) mendatangi Rasulullah saw dan berkata: Sesungguhnya aku telah memberikan sesuatu kepada putraku ini yang berasal dari ‘Amrah binti Rawahah. Lalu istriku menyuruhku agar aku persaksikan kepadamu ya Rasulallah. Lalu Rasulullah saw bertanya: Apakah engkau berikan juga sesuatu yang sama kepada anakmu yang lain?. Ia menjawab: Tidak. Rasulullah saw bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah dan berlaku adillah kalian di antara anakmu” Ia berkata: “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya.” (HR. Bukhari).

Perempuan dan anak mempunyai problem-problem yang memerlukan kerjasama kita semua agar bisa dicegah dan diatasi. Dalam keluarga, perempuan dan anak sangat rentan mengalami KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan kekerasan ini dapat berbentuk kekerasan fisik, psikhis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Dalam rangka melindungi perempuan dan anak dari menjadi korban KDRT dan melindungi warga kita dari dihukum akibat melakukan KDRT, pendidikan masyrakat tentang KDRT dan sanksi hukum bagi pelakunya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya, membentuk atau bekerjasama dengan lembaga penyedia layanan yang sudah ada, mendirikan rumah aman bagi korban.

Perempuan dan Anak juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan dengan berbagai modus sehingga mereka dan keluarganya tidak sadar sedang dijerat sebagai korban. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTP2O), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kita pasti tidak ingin keluarga kita menjadi korban perdagangan orang. Sayangnya perdagangan orang selalu menggunakan cara yang tidak disadari oleh masyarakat sebagai perdagangan. Misalnya lowongan pekerjaan, perkawinan, beasiswa, dan lain-lain. Karena itu penting sekali bagi kita semua untuk mewaspadai perdagangan manusia, khususnya perdagangan perempuan dan anak. Pendidikan tentang modus operansi, sanksi hukuman, dan bagaimana menyelamatkan jika sudah terjerat menjadi penting untuk dilakukan bersama.

Semoga Allah membukakan pintu hati dan pikiran kita semua, khususnya para pengambil kebijakan, agar perempuan dan anak bisa mendapat perhatian yang semestinya. Menguatkan masyarakatnya untuk peduli pada kelompok sosial yang sering diabaikan kebutuhan khususnya dan kurang terlindungi dari aneka ancaman kejahatan yang merusak masa depan mereka. Padahal masa depan mereka adalah masa depan kita semua.[]

KH Mahbub Maafi Ramdlan, pengurus MUI Pusat.

e-Buletin Jumat edisi 37, tanggal 15 Oktober 2021 M. / 08 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

“Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Q.S. Yunus 10:57)

 

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkanal-Quran sebagai petunjuk, bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda antara yang hak dengan yangn batil.” (QS. Al-Baqarah: 185)

 

Al-Quran bagi orang Islam adalah pedoman hidup, sumber segala hukum yang harus diikuti dalam hidupnya. Al Qur’an, selain sebagai al-huda (sumber petunjuk), juga merupakan asy-syifa(penyembuh) sebagaimana tertera dalam surah Yunus, ayat 57 di atas. Ibnu Katsir mengatakan, “Syifa bagi penyakit-penyakit dalam dada” artinya, penyakit syubhat, keraguan. Hatinya dibersihkan dari setiap najis dan kotoran.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/274).

 

Al-Quran sebagai pedoman hidup memberikan petunjuk lengkap terhadap aturan-aturan hidup manusia yang dapat menciptakan kehidupan yang nyaman, bahagia dan sejahtera. Hal yang paling penting lagi adalah ketika al-Quran telah disepakati sebagai pedoman hidup umat Islam, maka semua hal dalam kehidupan umat Islam harus menjadikan al-Quran sebagai pedomannya. Termasuk, ketika ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam sendiri dalam menerjemahkan al-Quran dan hadis Nabi, termasuk dalam hal hukum fikih, kita harus kembali kepada al-Quran.

 

Al-Quran sendiri memesankan, jika terjadi perbedaan di antara kamu maka kembalilah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (hadis). Paling tidak pesan al-Quran “agar umat Islam bersatu dan jangan berpecah belah” (Ali Imran: 103) dan “sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10)

 

Al-Quran adalah sumber pertama dan utama yang mengandung banyak ajaran umum. Oleh karena itu, hadits sebagai sumber ajaran kedua dapat menjelaskan keumuman dari Al-Qur’an itu sendiri. Fungsi tersebut antara lain menjelaskan isi dan menerapkan metode pengajaran yang masih bersifat luas bagi manusia. Setiap muslim diwajibkan untuk mengikutsertakan al-Quran sebagai pedoman hidupnya untuk menjalankan segala aktivitas dalam hidupnya. Bisa digunakan untuk beraktivitas sehari-hari, menjalankan bisnis, hingga dalam adab menuntut ilmu. Semuanya ada unsur pedoman al-Qurandi dalamnya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (Az Zukhruf; 43). Berpegang teguh dengan wahyu Allah meliputi al-Quran serta sumber lainnya yang tidak kalah penting pengaplikasiannya, seperti hadistdan ijtihad ulama yang digunakan sebagai penerang hukum Allah.

 

  1. Quraish Shihab menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam, yaitu aturan yang mengatur dunia dan keselamatan hidup di masa yang akan datang. Para ulama meyakini bahwa Al-Quran adalah yang utama dan hadits adalah yang kedua. Kesepakatan mengenai kedudukan tersebut mengacu kepada perkataan Nabi kepada Muadz bin Jabal sebagaimana berikut;

 

Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal: Bagaimana kamu akan memutuskan perkara jika dihadapkan pada suatu persoalan hukum? Mu’adz menjawab: saya akan memutuskannya berdasarkan kitab Allah (al-Qur’an). Rasulullah bersabda: jika kamu tidak menjumpainya dalam al-Qur’an?. Mu’adz menjawab: maka berdasarkan pada sunnah Rasul. Rasulullah bersabda: jika tidak menjumpainya juga dalam sunnah Rasul? Muadz menjawab: saya akan berijtihad berdasarkan akal pikiran saya.” (HR Imam Abu Dawud)

 

Pemahaman terhadap Al-Quran dan hadis wajib dimiliki oleh seluruh umat yang mengimaninya terlebih sejak dini agar lebih membekas dan bermakna. Allah SWT menurunkan al-Quran untuk membedakan antara yang benar dan yang salah. Al-Quran juga merupakan sebuah mukjizat dari Rasullah SAW yang merupakan perkara luar biasa dari Allah ke Rasullah yang tidak akan bisa ditandingi. Al-Quran memiliki keistimewaan di antaranya adalah susunan bahasanya merupakan kelas sastra tinggi, apabila dibaca akan memberikan nur atau cahaya di hati, sehingga tidak akan membosankan dan ini berlaku hingga akhir zaman. Al-Quran adalah kitab suci terlengkap dan berlaku bagi semua umat manusia sampai akhir zaman. Oleh karena itu, sebagai muslim, kita tidak perlu meragukannya. Firman Allah: Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2: 2).

 

Sebagai umat Islam, tentu wajib mengimani dan mempercayai isi al-Quran terlebih lagi telah menjadi pedoman hidup umat Islam. Cara mengamalkan isi al-Quran adalah dengan mempelajari cara belajar membaca (mengaji) baik melalui iqra’, qiraati, atau yang lainnya. Kemudian, mempelajari artinya, menganalisis isinya, dan langsung mengamalkannya.

 

Menjaga kemurnian al-Quran adalah tugas seorang muslim. Salah satu cara menjaga al-Quran adalah dengan berusaha menghormati, memuliakan, dan menjunjung tinggi kitab suci al-Quran. Menjadikan al-Quran sebagai petunjuk dan pedoman hidup, dan tidak sekali-kali berpedoman kepada selain al-Quran.   Berusaha untuk membaca al-Quran dalam segala kesempatan serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di waktu sempit maupun di waktu lapang.

 

Aktivitas membaca al-Quran merupakan cara yang paling awal untuk bisa menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan kita. Rasulullah SAW bersabda: “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat menjadi pemberi syafaat bagi orang-orang yang bersahabat dengannya.” (HR Muslim)

 

Al-Quran juga berfungsi sebagai nasihat. Di dalamnya terdapat banyak pelajaran, nasihat-nasihat, peringatan tentang kehidupan bagi orang yang bertakwa, yang berjalan di jalan Allah. Nasihat yang ada dalam al-Quran biasanya berkaitan dengan sebuah peristiwa atau kejadian. Peristiwa itu bisa dijadikan pelajaran bagi orang-orang di masa sekarang atau masa setelah ini.

 

Menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup, telah menjadi tradisi sejak zaman rasulullah, para sahabat, hingga ulama terdahulu sebagai nilai dasar peradaban islam. Buktinya, mereka tidak hanya sekedar menghafalkan al-Quran saja, namun juga memahami, hingga mengamalkan setiap kandungan ayat al-Quran dalam kehidupannya, serta menuangkan hasil intrepertasinya kedalam buku-buku yang ditulis, sebagai bukti kejayaan peradabaan islam pada masa lalu. Itulah mengapa para sahabat zaman dahulu menjadi orang-orang yang alim ilmunya, sholeh amalnya karena iman dan al-quran masuk menjadi satu. Oleh karena itu, perlu adanya kita mencontoh kehidupan Rasulullah SAW, dan para sahabat yang selalu menjadikan al-Quran bagian hidup, mulai dari tutur katanya, perilakunya hingga pengetahuannya yang selalu terinspirasi dari kandungan al-Quran.

 

Kita semua tentu menyadari dan mengimani bahwa dalam Al-Quran terdapat banyak mutiara yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. Di dalam al-Quran terdapat kebaikan dan ilmu yang banyak, petunjuk dari kesesatan, obat dari penyakit, cahaya untuk menerangi kegelapan dan hukum yang berlaku bagi umat manusia. Mentadabburi ayat-ayatnya, merenungkan maknanya serta memikirkannya, seseorang akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang ada dalam Al-Quran.

 

Ust. Nasruddin,Pengurus Masjid Al-Barkah, Cakung, Jakarta Timur

 

e-Buletin Jumat edisi 32, 10 September 2021 M. / 03 Safar 1443 H. dapat diunduh disini

 

Membekali Generasi Millenial

Muhammad Alwi HS

 

“Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu, dan Kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan Kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain”.(QS. Al-An’am: 6)

 

 

Ayat di atas Allah informasikan bahwa generasi Kaum ‘Ad adalah generasi baru yang datang menggantikan generasi kaum Nuh yang sebagian besarnya binasa dengan bencana banjir dunia. Allah beri keistimewaan kepada mereka memiliki postur tubuh lebih kuat dari generasi sebelumnya.  Peralihan generasi itu terus berlangsung dan sampai hari ini telah sampai pada masa kita dan generasi yang sedang bersiap mengambil alih dan melanjutkan estafet perjuangan generasi sebelumnya yang sedang berlangsung. Mereka inilah yang populer disebut generasi Y atau generai Millenial.

 

Tetapi yang terpenting diperingatkan oleh Al-Qur’an adalah tentang karakteristik dan kualitas para generasi tersebut. Di mana peralihan generasi dan kepemimpinan tidak selamanya berlangsung linear (lurus seperti garis) tetapi seringkali terjadi secara sepiral (melingkar) bahkan regresif (bersifat mundur). Pada Surat Al-A’raf ayat ke 168-169 Al-Quran menggambarkan kemunduran yang terjadi pasca peralihan generasi :

“Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran)”. (168)

“Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: “Kami akan diberi ampun.” Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Dan kampung akhirat itu lebih bagi mereka yang bertakwa. Maka apakah kamu sekalian tidak mengerti?”. (169)

Ayat-ayat di atas berbicara tentang peralihan generasi yang meyedihkan. Di mana generasi pendatang tidak mampu menjaga warisan kekayaan kemuliaan yang ditinggalkan nenek moyang mereka yang telah dibangun dengan fondasi dan nilai-nilai wahyu yang dibawa para Nabi mereka sebelumnya.

 

Apa yang diungkapkan Al-Quran tentang pergantian generasi dan perubahan karakter serta budaya pada umat-umat terdahulu mengandung pelajaran dan peringatan berharga bagi umat Nabi Muhammad yang dipersiapkan sebagai umat terakhir dari perjalanan umat manusia, di mana karakteristik utamanya adalah tidak ada lagi kepemimpinan para Nabi dan Rasul karena sudah diakhiri dengan Nabi Muhammad. Mereka terlahir untuk mewarisi nilai-nilai agung itu berupa sumber ajarannya yang ditinggalkan kepada mereka, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi.

“Aku tinggalkan kepada kalian dua pusaka, yang jika kaian pedomani dengan sekuat tenaga, niscaya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabinya”.

 

Kita menyadari bahwa generasi milenial sekarang ini tumbuh dan berkembang dengan tanggung jawab, peluang dan tantangan yang berbeda dan bisa lebih berat dari yang dihadapi kita dan yang sebelumnya. Maka tidak mungkin generasi yang hidup dengan zaman dan tantangan yang berbeda dididik dan dipersiapkan dengan cara dan metode tradisisonal yang sudah ketinggalan zaman.

Ali bin Abu Thalib berkata, “Sampaikanlah kepada manusia apa yang bisa mereka pahami, sudikah kalian Allah dan Rasul-Nya didustakan manusia karena kesalahan penyampaian kalian”. Umar mengatakan, “Didiklah anak-anak kalian, karena sesungguhnya mereka akan menghadapi suatau zaman yang berbeda dengan zaman kalian ini”.

 

Generasi milenial adalah generasi yang dilahirkan dalam konteks masyarakat yang sudah terkepung oleh kemajuan teknologi media. Karena karakterisitik generasi ini memang tidak bisa dipisahkan oleh media, tentu media sosial yang kini tengah booming menjadi hal yang sangat berpengaruh dalam sikap dan perilakunya.  Jika mereka tidak membekali diri dengan pemahaman agama yang benar, mereka akan mudah dipengaruhi oleh ajakan yang menyesatkan. Oleh karena itu, generasi milenial perlu membekali diri dengan pemahaman agama yang baik dan komprehensif. Jangan menjadi generasi yang aktif memberikan bibit kebencian, yang berpotensi memicu terjadinya konflik. Untuk itulah, bijak bermedia sosial perlu diimplementasikan dalam keseharian.

 

Demikian halnya dalam beragama, sesama Muslim pun berbeda-beda pula dalam praktik keagamaan, penafsiran, dan metode dakwahnya. Oleh karena itu, sikap inklusif yang merangkul semua pihak sangat perlu untuk diejawantahkan. Sikap ini menjadi penting karena realitas bangsa ini yang heterogen. Nabi Muhammad dalam kehidupannya telah mencontohkan bagaimana hidup rukun dengan umat lain. Misalnya melalui kesepakatan Piagam Madinah. Piagam ini diwujudkan guna menjamin dan melindungi masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Madinah pada masa itu. Nabi Muhammad saw sama sekali tidak menggunakan pemaksaan dan kekerasan kepada umat lain. Lebih dari itu, Nabi Muhammad mencontohkan akhlak dan etika yang luhur dan mulia. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Sungguh, aku diutus tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak mulia.” (H.R. al-Baihaqi)

 

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa akhlak adalah daya kekuatan yang tertanam dalam dan dorongan perbuatan spontan tanpa memerlukan pertimbangan pikiran. Jadi akhlak merupakan sikap perilaku yang melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku dan perbuatan.

 

Oleh karena itu, sudah selayaknya generasi milenial dibekali dengan pemahaman yang komprehensif terhadap ajaran agamanya. Menjadi kelompok masyarakat yang peduli dengan media sosial yang sehat dan berkontribusi terhadap tumbuhnya budaya yang saling menghormati, berakhlak yang baik, dan terbuka terhadap berbagai keberagaman. Generasi milenial harus siap menunaikan tanggungjawab serta memberi solusi terhadap berbagai problema kehidupan umat manusia, khususnya dalam membangun kejayaan umat dan bangsa Indonesia yang menjadi cerminan Islam sebagai rahmatan lil alamin.

 

Ust. Muhammad Alwi HS,Dosen di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta

e-Buletin Jumat edisi 29, 20 Agustus 2021 M. / 11 Muharram 1443 H.

Mensyukuri Kemerdekaan

Ust. Andri Ardiansyah

 

 

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangatpedih.”  (QS. Ibrahim (14);7)

 

 

Pada bulan Agustus ini bangsa Indonesia kembali memperingati hari kemerdekaannya yang ke-76. Ketika kita membuka kembali lembaran-lembaran sejarah bangsa ini, maka kita akan menemukan jejak Islam di setiap lembarannya. Ya, jejak perjuangan kaum muslimin dan para ulama yang menentang penindasan dan mengagungkan nama Islam. Bahkan perjuangan kemerdekaan tersebut telah ada jauh sebelum terbayangnya sebuah komunitas bernama Indonesia. Jadi jelas, bahwa kemerdekaan yang hingga saat ini kita rasakan dan hari ini kita peringati, adalah berkat rahmat Allah. Oleh sebab itu semua harus mensyukuri berkah atau nikmat Allah ini dengan sebaik-baiknya.

 

Kata syukur berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata “syukron” yang berarti terima kasih. Dalam bahasa Syar’i, syukur atau bersyukur adalah kewajiban seorang muslim terhadap Allah, atas segala nikmat yang diberikan-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam kutipan ayat di awal tulisan ini. Mengucapkan kata syukur ini sangat mudah, tetapi dalam prakteknya sulit. Sebab bersyukur adalah melaksanakan segala perintah Allah, dan meninggalkan segala larangannya, serta menggunakan nikmat yang diberikan Allah itu untuk fi sabilillah (di jalan Allah).

Kenyataanya sulit mencari orang bersyukur ini. Mereka yang diberi amanah untuk menyelenggarakan negara ini juga banyak yang tidak bersyukur. Mereka masih senang mengerjakan yang dilarang Allah, dan meninggalkan yang diperintah-Nya. Tantangan terbesar bangsa ini adalah dari internal kita sendiri. Bangsa yang kaya sumber daya alam dan sumber daya manusia, tetapi rakyatnya masih belum hidup sejahtera. Sikap dan prilaku koruptif telah merajalela, mulai dari elit hingga rakyat jelata. Suap-menyuap telah menjadi budaya, sehingga mental bangsa menjadi rusak. Ini tantangan serius yang dihadapi bangsa ini. Para pejabat masih banyak yang korupsi, menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum. Padahal Allah telah mengingatkan kita dalam firman-Nya:

“Apabila datang pertolongan Allah berupa kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuanmu, dan mohonlah ampun kepadaNya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima Tobat”. (QS. An-Nashr 1-4)

Sebab turun (asbabun nuzul) surat ini adalah ketika Rasulullah menaklukkan kota kelahirannya yang sudah lama ditinggalkan. Waktu itu Rasulullah bersama panglima perangnya Khalid bin Walid berhasil menggempur pasukan kafir Quraisy, dan memperoleh kemenangan yang gilang gemilang. Waktu itu orang berbondong-bondong masuk Islam, yang dulunya membenci Nabi.
Rasulullah SAW merasa gembira menyaksikan kenyataan itu. Pada waktu itu turunlah ayat dari Surah An Nashr itu, guna mengingatkan Rasulullah dan umat Islam, agar mereka mensyukuri nikmat kemenangan itu dan jangan lupa dengan Allah SWT.

 

Mensyukuri kemerdekaan adalah dengan mengisinya melalui pembangunan dan kemakmuran.  Allah SWT mengingatkan kepada kita yang hidup saat ini agar jangan sampai mewariskan generasi yang lemah, yang tidak sejahtera hidupnya. Sebagaimana dahulu para pejuang kemerdekaan RI mewariskan kemerdekaan kepada kita.

 

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menyambut hari kemerdekaan ini adalah mensyukuri secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati atas anugerah keamanan atas agama dan negara kita dari belenggu penjajahan yang menyengsarakan. Sebab, nikmat agung setelah iman adalah aman. Lalu, bagaimana cara kita mensyukuri kemerdekaan ini? Pertama, mengisi kemerdekaan selama ini dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Umat Islam Indonesia harus mensyukurinya dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Sang Khaliq dan berbuat baik kepada sesama. Perlombaan yang paling bagus di momen ini adalah perlombaan menjadi pribadi paling takwa karena di situlah kemuliaan dapat diraih.

 

Yang kedua, mencintai negeri ini dengan memperhatikan berbagai kemaslahatan dan kemudaratan bagi eksistensinya. Segala upaya yang memberikan manfaat bagi rakyat luas kita dukung, sementara yang merugikan masyarakat banyak kita tolak. Sebaliknya, mencegah mudarat berarti menjauhkan bangsa ini dari berbagai marabahaya, seperti bencana, korupsi, kriminalitas, dan lain sebagainya. Inilah pengejawantahan dari sikap amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas. Ajakan kebaikan dan pengingkaran terhadap kemungkaran dipraktikkan dalam konteks pembangunan masyarakat. Tujuannya, menciptakan kehidupan yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.

 

Al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumid Din, mengatakan: “Kekuasaan (negara) dan agama merupakan dua saudara kembar. Agama adalah landasan, sedangkan kekuasaan adalah pemelihara. Sesuatu tanpa landasan akan roboh. Sedangkan sesuatu tanpa pemelihara akan lenyap.”

 

Pernyataan Al-Ghazali ini seolah ingin menegaskan bahwa ada hubungan simbiosis yang tak terpisahkan antara agama dan negara. Alih-alih bertentangan, keduanya justru hadir dalam keadaan saling menopang. Negara membutuhkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam agama, sementara agama memerlukan “rumah” yang mampu merawat keberlangsungannya secara aman dan damai.

 

Kita bersyukur dasar negara kita senafas dengan substansi ajaran Islam.  Mensyukuri kemerdekaan adalah mensyukurinya dengan lisan-lisan kita, dalam bentuk kalimat tahmid, berterima kasih dan menyebut jasa serta mendoakan para pahlawan, semoga amalnya diterima Allah SWT. Menyebut jasa baik tersebut juga menjadi bagian dari syukur kita kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Abu Daud. Di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir).

 

Mensyukuri kemerdekaan adalah dengan mengisi masa kemerdekaan dengan amalan yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam berbangsa dan bernegara, bukan dengan mengisinya dengan kemaksiatan kepadaNya. Dengan tegas Allah SWT telah memberi arahan kepada bangsa ini bagaimana seharusnya mengisi kemerdekaan dan mensyukuri nikmat kepemimpinan.

 

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 41,

 

”(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” Kalimat ”kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi” dapat berarti suatu bentuk kemerdekaan dari penjajahan.

 

Mari kita syukuri kemerdekaan ini dengan mempertahankan keutuhan jati diri bangsa ini dengan nilai-nilai Islam yang tinggi dan cinta kepada negeri ini. Dengan itu, kita akan mampu meraih kejayaan dan meneruskan sejarah bangsa ini menjadi sebuah “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur“ yaitu sebuah negara dan bangsa yang meraih maghfirah (ampunan), kesejahteraan dan kedamaian. []

 

Ust. Andri Ardiansyah, Dosen Ibn Khaldun, Bogor

e-Buletin Jumat edisi 28, 13 Agustus 2021 M / 04 Muharram 1443 H dapat diunduh disini