Tag Archive for: Maarif

Islam Agama Hanif

Ust. Edi Sutrisno

 

 

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah Agama Ibrahim seorang yang hanif.” Dan Bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. Al-Nahl: 123)

 

Pada di­ri manusia, ter­dapat kecenderungan atau dorongan ingin melanggar, yang di antaranya disebabkan oleh sifat-sifat ma­nusia yang ingin selalu cepat, serba in­stan. Namun, pa­da diri manusia juga ditemukan adanya dorongan halus yang selalu mengajak atau membisikkan keinginan berbuat baik dan mencintai kebaikan, yang bersumber dari hati nu­rani. Dorongan halus tersebut dalam idiom Al-Quran dise­but hanif.

 

Hanif juga bisa diartikan sebagai berpaling dari keburukan dan condong pada kebaikan; orang muslim yang berpaling dari semua agama yang ada atau orang yang hanya cenderung pada kebenaran; orang yang menghadapkan dirinya ke arah kiblat, yakni baitul haram, karena mengikuti agama nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad; orang yang ikhlas; orang yang bersikap pasrah dalam menerima semua perintah Allah dan tidak menyimpang sedikitpun. Hanif juga sering diartikan sebagai al-mustaqim (yang lurus).

 

Dalam Tafsir Jalalain, disebutkan bahwa hanif adalah berpaling dari semua agama dan cenderung hanya pada agama yang lurus (ad-din al-qayyim). Sementara itu, Ath-Thabari, dalam kitab tafsirnya, menyatakan bahwa para ahli takwil berbeda pendapat mengenai pengertian kata hanif. Sebagian mengartikannya sebagai ibadah haji; sebagian mengatakan bahwa agama Nabi Ibrahim disebut dengan al-Islâm alhanîfiyah karena beliau merupakan imam pertama para ahli ibadah pada zamannya dan orang-orang yang datang setelahnya sampai hari kiamat; mereka adalah kaum yang mengikuti ibadah haji dan meneladaninya dalam ibadah tersebut. Mereka mengatakan bahwa setiap orang yang menunaikan ibadah haji dan mengikuti tata cara haji Nabi Ibrahim adalah hanif dan berserah diri (hanifan musliman) pada agama Nabi Ibrahim.

 

Sebagian mengatakan bahwa agama Nabi Ibrahim disebut dengan al-hanifiyah karena beliaulah yang pertama kali mensyariatkan khitan, yang kemudian diikuti oleh orang-orang yang datang setelah beliau. Karena itu, dikatakan bahwa setiap orang yang berkhitan dengan mencontoh tata cara khitan nabi Ibrahim, berarti dia seorang yang hanif. Ada juga yang berpendapat bahwa hanif adalah mukhlish (orang ikhlas) sehingga orang hanif adalah orang yang mengikhlaskan (memurnikan) agamanya hanya untuk Allah semata.

 

Istilah hanif atau al-hanifiyah (agama hanif) tidak begitu popular di lingkungan umat Islam di Indonesia. Sehingga ketika disebut agama hanif (agama yang condong kepada kelurusan, kebenaran, kebaikan) masih terasa asing. Kata hanafa telah dikenal dalam bahasa yang berlaku ketika itu di lingkungan masyarakat Arab. Di kalangan orang Arab dan Suryani kata hanafa dimaksudkan Shaba’a yang berarti condong dan terpengaruh oleh sesuatu. Al-Qur’an juga berbicara tentang al-Hunafa’. Kata Hanifan diulang sepuluh kali dalam Al-Qur’an, sedangkan kata Hunafa’ diulang 2 kali.

 

Al-Hunafa’ dengan demikian, adalah kumpulan orang-orang dengan segenap keistimewaan yang ada pada dirinya, seperti kecerdasan akal dan pengetahuannya yang luas, pandangan-pandangannya sangat kritis terhadap problematika kehidupan. Mereka dipandang relatif lebih berbudi pekerti luhur dan terpelajar. Mereka menolak menyembah berhala karena dipandang sia-sia, dan mengajak kepada ketauhidan. Mereka menjauhkan diri dari menyembah berhala dan melainkan mereka menyuarakan ke-Esaan Allah. Demikian pula mereka mempunyai kelebihan dalam tingkah laku dan moralitas sehingga mereka menolak segala kehinaan yang tersebar di masyarakatnya, seperti zina, minum khamr, dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan tentu saja, semua itu merupakan ajakan demi tersebarnya agama hanif sebagai pencarian terhadap agama baru yang lebih rasional.

 

Semua faktor-faktor tersebut telah berinteraksi sehingga berkembang dan melahirkan fenomena agama hanif dan tersebar di seluruh penjuru, khususnya di kota-kota atau pusat-pusat kebudayaan. Dari sini dapatlah disimpulkan bahwa fenomena al-Hunafa’ tersebut merupakan langkah awal bagi munculnya ‘kesadaran’ dalam ber-Islam dan juga kesadaran dalam membangun peradaban. Mereka hidup dalam peradaban yang tinggi. Hal itu karena kebanyakan mereka telah mempelajari kitab suci kedua agama Semit (Yahudi dan Nasrani). Sebagian telah menguasai bahasa yang lain selain bahasa Arab, seperti bahasa Ibrani (Hebrew) dan Suryani. Semua itu dimaksudkan untuk mencari agama Nabi Ibrahim, sebagaimana digambarkan oleh Al-Qur’an dengan sebutan hanif yang dalam bahasa teologi Islam justru termuat dalam paham tauhid, yang akan membawa kepada siapa saja yang mempercayainya kepada suatu sikap pasrah kepada Tuhan sebagai suatu bentuk ketundukan. Sejalan dengan pengertian “Islam” itu sendiri, sebagai “sikap pasrah kepada Tuhan”.

 

Perlu diuraikan juga di sini bahwa kaum Yahudi dan Nasrani, mem­­­­punyai kedudukan yang khu­sus dalam pandangan kaum Mus­lim karena agama mereka adalah pendahulu agama kaum Muslim (Islam), dan agama kaum Muslim (Islam) adalah kelanjutan agama mereka. Sebab inti ajaran yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. adalah sama dengan inti ajaran yang di­sam­paikan oleh Tuhan kepada semua Nabi. Karena itu, sesungguhnya se­luruh umat pemeluk agama Allah adalah umat yang tunggal. Karena itu para penganut setiap agama dituntut untuk meng­amalkan dengan sebaik-baiknya ajaran Tuhan dalam masing-masing agama itu.

 

Ada kisah yang terkait dengan ajaran Islam yang hanif atau al-hanifiyyat al-samhah, yaitu sikap merindukan, mencari, dan memihak kepada yang benar dan baik secara lapang. Diceritakan, ada seorang sahabat bernama Utsman ibn Mazh‘un mem­beli sebuah rumah, lalu ia tinggal di dalamnya (sepanjang waktu) untuk beribadah. Ketika berita itu datang kepada Nabi Saw., maka beliau pun datang kepadanya, lalu dibawanya keluar, dan beliau bersabda: “Wahai Utsman, sesungguhnya Allah tidaklah mengutusku dengan ajaran kerahiban” (Nabi bersabda demikian dua-tiga kali, lalu ber­sabda lebih lanjut), “Dan se­sung­guhnya sebaik-baik agama di sisi Allah ialah al-hanifiyyat al-samhah (semangat pencarian kebenaran yang lapang)”.

 

Terkait dengan hadis di atas, Muhammad Asad juga menegaskan bahwa Al-Quran menekankan prin­sip yang semata-mata mengikuti bentuk-bentuk lahiriah tidaklah memenuhi persyaratan kebajikan. Ajaran tentang formalitas ritual belaka tidak­lah cukup sebagai wujud ke­agamaan yang be­nar. Karena itu juga tidak pula segi-segi lahiriah itu akan menghantarkan kita me­­­nuju keba­ha­giaan, sebelum ki­ta meng­isinya dengan hal-hal yang lebih esensial. Sikap-sikap mem­batasi diri hanya kepada hal-hal ritualistik dan formal, akan sama de­ngan peniadaan tujuan agama yang hakiki. Dalam Islam, kebahagiaan hi­dup yang diperoleh melalui amal perbuatan yang baik dan benar adalah sepenuhnya sesuai dengan ajaran Kitab Suci. Islam adalah agama yang meng­ajarkan bahwa keselamatan diraih dengan perbuatan baik atau amal saleh.  []

 

Ust. Edi Sutrisno, Ketua 1 Takmir Masjid Jami Bintaro Jaya

 

e-Buletin Jumat edisi 27: 08 Agustus 2021 M. / 27 Dzulhijjah 1442 H.

Membangun Perdamaian

Ust. Agusman Armansyah

 

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condong- lah kepadanya dan bertawakal-lah kepada Allah. Sesungguh- nya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui

(QS. Al- Anfâl: 61).

 

Ayat Al-Quran di atas menjelaskan kepada kita tentang pentingnya perdamaian dalam kehidupan. Berdasarkan ayat Al-Quran tersebut, perdamaian harus senantiasa diperjuangkan dan dikedepankan ketimbang pilihan-pilihan hidup yang lain, baik dalam keadaan normal maupun dalam ke adaan perang.

Dalam kitab tafsir Mafâtîh Al-Ghaîb, Imam Ar-Razi menyebutkan bahwa ayat ini turun ketika perang Badar terjadi antara umat Islam dengan orang-orang kafir Quraisy. Perang  Badar adalah perang pertama dalam sejarah umat Islam.  Perang ini terjadi dengan kekuatan yang tidak seimbang antara kedua belah pihak. Orang-orang Islam yang terlibat dalam perang ini hanya berjumlah 313 orang. Sedangkan orang-orang kafir Quraisy berjumlah 1.000 orang. Namu kekuasaan Allah telah menjadi kekuatan maha dahsyat yang tak terlihat oleh siapa pun, hingga umat Islam mencapai kemenangan gemilang dalam peperangan ini.

Dari sebab turunnya ayat di atas menjadi jelas, betapa perdamaian sangat ditekankan dalam Islam. Dalam keadaan perang pun Islam tetap mengedepankan dan mengupaya kan tegaknya perdamaian. Imam Ali bin Abi Thalib pernah menceritakan suatu Hadis Nabi Muhammad SAW terkait dengan ajaran perdamaian dalam Islam.

 

Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya akan terjadi banyak perbedaan setelah Aku (meninggal). Bila Engkau mampu mewujudkan perdamaian, maka lakukanlah.

 

Apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada masa Hudaibiyah (‘am al-hudaybiyyah) patut dijadikan teladan oleh segenap umat Islam dalam mengupayakan perdamaian. Yaitu ketika orang-orang kafir Quraisy meminta berdamai dengan Nabi Muhammad SAW dan semua pengikutnya.

Tak hanya itu, orang-orang Quraisy juga meminta Nabi Muhammad SAW agar mengurungkan niatnya untuk mengunjungi kota Mekah, kota suci sekaligus tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW sebelum beliau hijrah ke Madinah. Padahal, saat itu Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya sudah dalam keadaan siap seratus persen untuk melakukan kunjungan atau umrah ke Kota Suci tersebut. Sebagai imbalannya, orang-orang Quraiys berjanji tidak akan mengganggu umat Islam kembali bila berkunjung ke kota Mekah setelah masa Hudaibyah.

Nabi Muhammad SAW sepakat dengan ajakan perdamaian di atas dan memilih mengurungkan niat sucinya tersebut. Sejumlah sahabat Nabi seperti sahabat Umar bin Khattab terperangah menyaksikan keputusan bijak yang diambil oleh Nabi Muhammad SAW. Tapi keputusan ini sepintas merugikan beliau beserta pengikutnya.

 

Nabi Muhammad SAW kemudian meyakinkan para sahabatnya akan kebenaran dan kebijaksanaan dalam keputusan tersebut. Nabi Muhammad SAW juga meyakinkan  para sahabat bahwa keputusan ini merupakan tuntunan Allah. Dan yang tak kalah pentingnya adalah, bahwa keputusan demi perdamaian tidak akan pernah salah atau merugikan.

 

Fenomena konflik dan kekerasan berbasis agama belakangan cukup mengkhawatirkan; dan ini  terjadi hampir di semua kehidupan umat beragama, apa pun agamanya. Fenomena ini terjadi setidaknya karena dua hal utama. Pertama, adanya beberapa doktrin yang dipahami secara salah sehingga doktrin tersebut dijadikan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan. Beberapa ajaran dianggap  membolehkan tindakan kekerasan. Apalagi kekerasan tersebut dilakukan untuk menghakimi “mereka yang berbeda”.

Harus diakui, Islam juga mempunyai beberapa ajaran yang sering dikait-kaitkan dengan aksi-aksi keras seperti perang. Juga benar bahwa dalam Al-Quran dan Hadis terdapat beberapa ajaran tentang perang dan jihad.

Namun sungguh tidak benar bila diyakini bahwa ajaran- ajaran perang adalah satu-satunya doktrin dalam Islam. Sebagaimana juga tidak benar bila ajaran jihad hanya dipahami sebagai ajaran tentang angkat senjata ataupun aksi-aksi keras lainnya. Karena terdapat sekian ajaran tentang perdamaian yang dijadikan pilihan hidup. Sebagaimana juga terdapat makna jihad lain di luar aksi keras. Dan hampir semua ajaran jihad atau perang mempunyai latar belakang ataupun konteks yang dapat menjelaskan mengapa hal itu harus dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran tentang perang dalam Islam harus dipahami secara tepat sesuai dengan konteks kesejarahannya.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda, Allah memberikan pada kelembutan hal-hal yang tak diberikan kepada ke- kerasan.

Sesungguhnya Allah itu Maha Pengasih, mencintai sifat welas- asih, dan memberikan (banyak keistimewaan) yang tidak diberikan kepada sifat kejam atau kekerasan.

 

Hadis di atas hendak menegaskan bahwa perdamaian adalah yang pertama dan terutama. Dalam keadaan apa pun perdamaian harus senantiasa diperjuangkan dan ditegakkan. Karena hanya dalam damai manusia sebagai khalifah di muka bumi bisa menjalankan mandat dan kepercayaan Allah, yaitu untuk membangun kehidupan dan peradaban adi luhung.

Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Islam seperti apa yang utama wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyantuni makanan dan menyebarkan salam perdamaian, baik kepada orang yang engkau kenal atau yang tidak engkau kenal.”

Tentu saja, Nabi Muhammad SAW tidak hanya sedang menuntun umatnya agar membiasakan dan menghormati orang lain dengan ucapan assalâmu’alaikum yang bermakna: kedamaian untukmu. Lebih dari pada itu, Nabi Muhammad SAW hendak membangun kehidupan umat yang santun, peduli terhadap persoalan perdamaian dan berjuang demi  tegaknya perdamaian. Jangankan dengan mereka yang sudah ketahuan titik perbedaannya (baik perbedaan agama atau suku), dengan mereka yang belum dikenal pun umat Islam dianjurkan untuk senantiasa berdamai, sebagaimana tuntunan Hadis di atas.

Dalam konteks ini, ajaran perdamaian sebagaimana terkandung dalam ayat Al-Quran di atas, anjuran menyebarkan kata salam dan hakikat keutamaan Islam sebagaimana ditayakan oleh seorang sahabat dalam Hadis di atas mempunyai makna yang mendalam. Makna ini sangat penting demi terciptanya keberislaman yang utama bagi seorang muslim.

Secara kebahasaan, kata as-silm dalam ayat di atas, kata salâm, dan kata al-islâm berawal dari satu kata, yaitu sa-li- ma. Dalam kitab Lisânu Al-Arab disebutkan, kata ini bermakna as-salâmu (perdamaian), as-salâmatu (keselamatan) dan al-barâ‘ah (kebebasan), yakni tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, terutama dalam keburukan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hakikat Islam yang utama (meminjam istilah seorang sahabat dalam pertanyaan di atas) adalah Islam yang menyebarkan perdamaian, memberikan keselamatan dan kebebasan kepada diri sendiri dan orang lain (al-barâ‘ah) untuk melakukan apa yang dianggap sebagai kebaikan. Dan inilah bagian dari ajaran inti dalam Islam. Karena kata al-Islâm sendiri berasal dari “rumpun kata” yang sama, yakni kata sa-li-ma.

 

Sebagai penutup, marilah kitamerefleksikan kembali bacaan dan amalan doa yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama di setiap selesai melakukan ibadah shalat. Yaitu doa yang berbunyi:

Wahai Tuhan, Engkau adalah perdamaian. Darimu perdamaian berasal dan kepada-Mu-lah perdamaian akan kembali. Maka, hidupkanlah kami dalam damai dan masukkanlah kami ke dalam surga-Mu yang tak lain adalah singgasana perdamaian, diberkati Engkau dan Maha Tinggi Engkau wahai Dzat Yang Agung dan Mulia.

 

Perdamaian adalah sifat Allah subhânahu wata’âlâ, yang harus mewarnai tindak-tanduk keseharian kita. Betapa indahnya hidup ini jika diisi dengan kehidupan yang damai, baik dalam lingkup keluarga, organisasi, bangsa, maupun lingkup global. Mari kita jalani kita songsong kehidupan kita dengan damai.[]

 

Ust. Agusman Armansyah, alumnus Universitas AL-Azhar Kairo, Mesir, Direktur Akademik Yayasan Pendidikan Murah Hati, Cibubur Bekasi.

 

e-Buletin Jumat edisi minggu ini dapat diunduh disini

Melindungi Keselamatan Jiwa

Ust. Alfian Ruhyat

 

 

Janganlah kamu membunuh dirimu. Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. an-Nisa: 29).

 

 

Di antara misi utama yang dibawa oleh agama Islam adalah menjaga lima perkara yang sangat mendasar, yaitu: menjaga agama; menjaga jiwa; menjaga akal; menjaga kehormatan; dan menjaga harta. Termasuk dalam menjaga jiwa adalah segala hal yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan penyakit, tentu saja di luar menghormati nyawa orang lain.  Ayat di atas secara tegas melarang manusia melakukan bunuh diri dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun. Jiwa manusia sangat mahal. Ia harus dijaga dan dipelihara. Ia adalah amanah dari Allah SWT. Dalam Islam, keselamatan jiwa lebih utama. Membunuh diri tidak hanya menusuk badan dengan pisau, menembak diri dengan pistol, menjatuhkan diri dari ketinggian. Bisa dikatakan membunuh diri bila dengan sengaja membiarkan diri jatuh dalam bahaya dan kebinasaan, membiarkan diri tertular penyakit, tidak berhati-hati, dan mengabaikan protokol kesehatan.

 

Makna kedua dari “janganlah kamu membunuh dirimu”, yaitu janganlah kamu membunuh orang lain apalagi saudaramu sesama mukmin. Sebab, persaudaraan, cinta kasih, dan sifat sayang mukmin yang satu dengan yang lain ibarat satu tubuh seperti disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Karena itu, setiap Muslim dilarang melakukan sesuatu yang bisa membahayakan orang lain. Nabi SAW bersabda, “Tidak boleh mandatangkan bahaya untuk diri sendiri dan orang lain.” (HR Ibn Majah dan ad-Daraquthni). Termasuk, tidak boleh menularkan bahaya, penyakit, atau virus kepada orang lain dengan sengaja ataupun karena ceroboh dan abai. Dalam ayat lain, Allah berfirman, “Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195). Ayat ini juga menunjukkan wajibnya menjauhi sebab-sebab yang akan mengantarkan kepada kebinasaan jiwa.

 

Dalam kitab Zadul Ma’ad, pada pembahasan tentang ath-Thibb an-Nabawi (Kedokteran Nabawi), Imam Ibnul Qayim mengatakan, “Karena kasih sayangnya yang sangat besar terhadap umatnya dan dorongan memberikan nasehat kepada umat, Nabi SAW melarang umat melakukan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada sakit dan kerusakan pada fisik dan hati mereka.” Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan prinsip wajibnya menempuh tindakan preventif (pencegahan) dalam bentuk menghindari sebab-sebab terjadinya penularan penyakit. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. Dalam Islam, jiwa atau nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), diumpamakan sama seperti membunuh semua orang di muka bumi, begitu pun pada saat menyelamatkan satu nyawa orang, maka seolah ia menyelamatkan nyawa semua orang.

 

“Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS, al-Maidah: 32)

 

Ini artinya, umat Islam tidak boleh nekad melakukan sesuatu yang bisa membahayakan dirinya sendiri. Nabi menyatakan: la dharar wala dhirar (tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain). Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam al Hakim dan Baihaqi juga disebutkan:

 

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya.”

 

Ayat dan teks hadis ini secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menghindar dari bahaya atau melakukan tindakan berbahaya yang bisa mencelakai diri sendiri maupun orang lain. Upaya menjaga keselamatan diri ini juga dianjurkan ketika menghadapi wabah penyakit sebagaimana dikatakan Nabi:

 

“…. Kalau kalian mendengar ada wabah thaun di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu.” (HR Bukhari-Muslim)

 

Dalam Hadis yang lain Nabi bersabda:

 

Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari)

 

Berdasarkan hadis ini, Ibnul Qayyim al-Jauziy menyatakan bahwa orang yang tetap memaksakan diri masuk ke daerah wabah, atau nekad melanggar aturan kesehatan, sama saja dengan membinasakan dirinya sendiri dan itu bertentangan dengan syariat Islam. Sikap menghindar dari bahaya yang bisa mengancam keselamatan diri maupun orang lain ini tidak hanya disebutkan dalam teks, tetapi juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad.

 

Bahkan Islam tidak menyuruh ummatnya melakukan ibadah atau menjalankan Syariah secara berlebihan sehingga melampuai kemempuan diri. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari dari Anas ra. Dalam hadits ini disebutkan adanya tiga orang sahabat yang menganggap amal ibadah Nabi sangat minimalis, hanya sedikit saja. Kemudian mereka bertiga datang menghadap Nabi dan menceritakan tentang kehebatan amal ibadah masing-masing sehingga melampaui batas kemanusiaan. Mengetahui hal ini kemudian Rasul bersabda kepada mereka:

 

“Kalian tadi berbicara begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur malam, aku juga mengawini perempuan. (Itulah sunah-sunahku) siapa saja yang benci terhadap sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Hadits ini jelas menyiratkan bahwa beribadah itu yang wajar saja, tidak boleh melampaui batasan kemanusiaan sehingga bisa membahayakan diri sendiri.

 

Dalam kondisi sekarang ini, di mana merebaknya wabah Corona yang membahayakan karena mengancam jiwa manusia, maka selayaknya para agamawan bersikap bijak dengan meniru apa yang sudah dicontohkan Nabi, para sahabat dan ulama. Sikap menolak prosedur kesehatan dan hukum sains dengan mengatasnamakan takdir dan kekuasaan Allah, atau menghadapkan bahaya wabah corona dengan kekuasaan Allah tidak saja membahayakan ummat tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam dan apa yang sudah dicontohkan Nabi. Ikhtiar menjaga diri dari serangan wabah bukan berarti tidak percaya pada kekuasaan Allah, justru hal itu menjadi bagian dari yang disyariatkan Allah.  Karena dalam Islam menjaga dan melindungi jiwa jauh lebih penting.

 

Itulah sebab, mengapa dalam Maqasid Syariah – konsep  hukum gagasan Imam Asy-Syatiby yang menjelaskan bahwa setiap syariat diturunkan untuk tujuan-tujuan tertentu – ditegaskan  bahwa tujuan utama syariat Islam adalah menjaga nyawa/jiwa (hifdzun nafs), di samping untuk menjaga agama/keyakinan (hifdzud din); menjaga akal/pikiran (hifdzul aql); menjaga keturunan (hifdzun nasl); dan menjaga harta/kepemilikan (hifdzul mal).

 

Rasulullah SAW diutus ke muka bumi untuk memberi rahmat bagi alam semesta. Inilah dasar yang kokoh bagi keberadaan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Artinya, keberadaan seorang Muslim, di manapun dia, selain harus menjaga keamanan bagi dirinya, juga harus memberi rasa aman dan kedamaian bagi orang lain yang ada di sekelilingnya. Tidak beriman seseorang, jika orang lain belum selamat dari kejahatan lidah (omongan) dan tangannya (tindakannya).

 

Mari kita fungsikan agama benar-benar untuk menyelamatkan nyawa/jiwa, dan kita fungsikan negara untuk memberikan kepastian keselamatan jiwa bagi segenap warganya. []

 

Ust. Alfian Ruhyat, pengajar di Lembaga Pendidikan Miftahul Huda, Jakarta

 

e-Buletin Jumat edisi ke-24, 16 Juli 2021 M. / 06 Dzulhijjah 1442 H., dapat diunduh disini

Membangun Etika Komunikasi

Ust. Idwar Wahyudi

 

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan,

Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.

Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia,

Yang mengajar (manusia) dengan pena.

Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.

(QS. Al-‘Alaq: 1-5)

 

 

Dalam surat al-‘Alaq ayat 1-5, surat yang pertama turun kepada Nabi Muhammad, terdapat perintah untuk membaca. Jika dipahami dalam makna yang lebih mendalam, pada dasarnya ini merupakan bentuk perintah untuk memperhatikan pengetahuan. Hal ini karena pengetahuaan sangat penting peranananya bagi manusia, sehingga Surat al-‘Alaq lebih menggunakan kata iqra’ dan al-qalam. Diakui atau tidak, keduanya sangat penting perannya dalam proses pembelajaran, khususnya dalam mempelajari sains dan teknologi.

 

Dalam mempelajari sains dan teknologi, membaca tidak sekedar melihat bacaan tertulis. Namun lebih jauh dari itu adalah membaca asma dan kemuliaan Allah, membaca teknologi genetika, membaca teknologi komunikasi, dan membaca segala yang belum terbaca, sehingga dengan membaca ini terjadi suatu perubahan, baik perubahan pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu atau bahkan pada perubahan tingkah laku dan sikap yang merupakan ciri dari keberhasilan aktivitas belajar.

 

Kemajuan sains dan teknologi telah memberikan kemudahan-kemudahan dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ilmu adalah sumber teknologi yang mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan dan ide-ide. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi.

 

Tidak bisa dimungkiri bahwa dengan bergesernya peran negara dalam percaturan hubungan internasional, maka aspek kebudayaan menjadi sesuatu yang dalam hubungan internasional. Sementara itu, setiap kelompok budaya cenderung etnosentrik, yakni menganggap nilai-nilai budaya sendiri lebih baik dari pada budaya lainnya dan mengukur budaya lain berdasarkan rujukan budayanya. Karenanya, strategi komunikasi sangat diperlukan ketika kita dihadapkan dengan sistem nilai dan budaya yang berbeda.

 

Di dalam al-Qur’an dan hadis Nabi terdapat banyak keterangan berkenaan dengan adanya komunikasi. Dalam hal ini komunikasi dipahami sebagai sebuah proses penciptaan makna antara dua orang atau lebih lewat penggunaan simbol-simbol atau tanda-tanda. Dengan pemahaman tersebut, dialog antara Malaikat Jibril dengan Nabi Muhammad ketika pertama kali turun wahyu di Gua Hira dapat dikategorikan sebagai proses komunikasi.

 

Di dalam dialog tersebut, Nabi yang awalnya tidak memahami apa yang ingin disampaikan oleh Malaikat Jibril, pada akhirnya memahami dan mengikuti apa yang disampaikan oleh Jibril yang kemudian dikenal dengan wahyu pertama surat al-Alaq ayat 1-5 sebagaimana tertulis di awal tulisan ini.

 

Begitu juga ketika Nabi menyampaikan (menceritakan) peristiwa yang dialaminya kepada Istrinya dan seorang pendeta dapat dikatakan sebagai proses komunikasi. Para pakar dan sarjana muslim belakangan ini banyak melakukan kajian mengenai komunikasi dengan berbasis Islam. Kajian ini sering disebut sebagai “Komunikasi Islam” yang merupakan bentuk frasa dan pemikiran yang baru muncul dalam penelitian sekitar tiga dekade belakangan ini. Munculnya pemikiran dan aktivisme Komunikasi Islam didasarkan pada kegagalan falsafah, paradigma dan pelaksanaan Komunikasi Barat yang lebih mengoptimalkan nilai-nilai pragmatis, materialistis serta penggunaan media secara kapitalis.

 

Dalam perspektif Islam, kualitas komunikasi menyangkut nilai-nilai kebenaran, kesederhanaan, kebaikan, kejujuran, integritas, keadilan, kesahihan pesan dan sumber. Ini semua menjadi aspek penting dalam komunikasi Islam. Oleh karenanya dalam perspektif ini, komunikasi Islam ditegakkan atas sendi hubungan segitiga (Islamic Triangular Relationship), antara “Allah, manusia dan masyarakat”.

 

Al-Qur’an sangat menekankan etika berkomunikasi. Dari sejumlah aspek moral dan etika komunikasi, paling tidak terdapat empat prinsip etika komunikasi dalam al-Qur’an yang meliputi fairness (kejujuran), accuracy (ketelitian, ketepatan), tanggungjawab dan kritik konstruktif. Dalam Islam, prinsip informasi bukan merupakan hak eksklusif dan bahan komoditi yang bersifat bebas nilai, tetapi ia memiliki norma-norma, etika dan moral imperatif yang bertujuan sebagai service membangun kualitas manusia secara paripurna.

 

Dengan demikian, Islam meletakkan tauhid sebagai dasar dalam komunikasi dan informasi. Al-Qur’an menyediakan seperangkat aturan dalam prinsip dan tata berkomunikasi. Dalam masalah ketelitian menerima informasi, Al-Qur’an misalnya memerintahkan untuk melakukan check and recheck terhadap informasi yang diterima.

 

Dalam surah al-Hujurat ayat 6 dikatakan:

 

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat: 6)

 

Membangun dan mengembangkan etika komunikasi dalam Islam sesungguhnya tidak harus dimulai dari nol. Pembenahan pada aspek nilai dan etika harus mendapat perhatian serius sehingga ada keterpautan dengan ketauhidan dan tanggungjawab ukhrawi. Fungsi komunikasi dalam padangan Islam adalah untuk mewujudkan persamaan makna, sehingga terjadi perubahan sikap atau tingkah laku pada masyarakat Muslim. Ini sebagai bagian dari keberadaan Islam sebagai rahmatan lil’alamiin. Makna rahmat adalah sebuah keadaan sejahtera dan beradab yang dirasakan suatu komunitas atas keberadaan Islam yang menjiwai tatanan hidup bersama dalam suatu masyarakat.

 

Atas dasar itu, kita selaku umat Islam sudah selayaknya melihat ke arah yang lebih jauh lagi. Kita semua memiliki kewajiban untuk berdakwah. Dan dakwah tidak harus selalu berkhutbah di atas mimbar. Karena dakwah memiliki bentuk yang luas dan bervariasi serta fleksibel. Oleh karena itu, guna menjangkau khalayak yang lebih luas lagi dengan nilai-nilai dan etika yang digali dari prinsip Islam, komunikasi dalam berdakwah selayaknya menempatkan kedamaian dan keharmunisan sosial. Karena, tantangan yang kita hadapi lebih sulit lagi karena kita berhadapan dengan media yang beraneka ragam bentuk dan fungsinya, terutama dalam bentuk media sosial yang sering menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian sehingga mengancam harmoni sosial. Di satu sisi peluangnya begitu luas, namun tantangannya juga tidak mudah.

 

Semua tantangan tersebut menuntut adanya usaha keras dari kita semua, khususnya ulama, kyai dan ustadz agar dapat memberikan keteladanan dalam berdakwah dengan mengedepankan etika dan akhlaq dalam berkomunikasi. Di sinilah kita semua perlu belajar terus menerus untuk mengasah kemampuan-kemampuan kita semua, termasuk kemampuan untuk berkomunikasi berdasarkan etika Islam. Kemampuan-kemampuan itu harus dapat diwujudkan dalam proses pendidikan Islam yang berkualitas, berwawasan luas, unggul dan profesional, yang akhirnya dapat menjadi teladan yang dicita-citakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. []

 

Ust. Idwar Wahyudi, Pengajar di Yayasan al-Hikmah, Jakarta

 

e-Buletin edisi ke 23, 9 Juli 2021, dapat diunduh disini

MENGUTAMAKAN KEMASLAHATAN PUBLIK

Ust. Muhtadin AR

 

 

 

Dan Kami tidak mengutus para Rasul kecuai sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan. Maka barangsiapa beriman dan berbuat kemaslahatan, maka bagi mereka tidak akan takut dan sedih (QS. Al-An’âm: 48).

 

 

Ayat Al-Quran di atas menegaskan tentang misi diutusnya para Rasul: tidak lain untuk membawa kemaslahatan bagi umatnya melalui kabar gembira dan peringatan yang akan menuntun hidup mereka. Misi yang mulia tersebut dijamin oleh Allah SWT dengan surga di akhirat nanti.

 

Dalam kitab tafsir Mafâtîh Al-Ghayb, Imam Ar-Razi menegaskan ayat tersebut hendak meneguhkan misi kenabian yang di dalamnya menggabungkan antara dimensi iman dan dimensi kemaslahatan umat. Keduanya merupakan kekuatan yang dahsyat dalam rangka membangun masyarakat yang dicintai Allah subhânahu wata’alâ. Yaitu masyarakat yang makmur dan mendapatkan berkah-Nya.

 

Dalam hal ini, kata kuncinya adalah misi kemaslahatan. Dalam kamus bahasa Arab yang paling otoritatif, Lisân Al- ‘Arab, mashlahah berarti hal-hal yang bermanfaat, baik melalui perbuatan baik atau menghindari kemudaratan. Sementara kamus bahasa Arab lain, Mu’jam Al-Wasîth, mengartikan mashlahah dengan istilah tidak rusak, baik, bermanfaat, atau sekadar cocok.

 

Menurut Muhammad Said Ali Abdurrabbuh dalam kitab Buhûts fî Al-Adillah Al-Mukhtalaf fihâ ‘Inda Al-Ushûliyyîn, kata kerja maslahah kadang-kadang digunakan secara metaforis. Dikatakan berdagang adalah maslahat, mencari ilmu adalah maslahat. Hal ini mengingat berdagang dan mencari ilmu dapat menciptakan kemaslahatan bagi pelakunya, baik kemaslahatan secara materiil, atau non materiil.

 

Menurut kitab Mu’jam Al-Mufahras, dalam Al-Quran terdapat 267 ayat yang mengunakan kata mashlahah dengan semua bentuk derivasinya, 62 di antaranya dalam bentuk plural (shâlihât). Dan kata ini biasanya selalu beriringan dengan kata “orang-orang yang beriman” dalam Al-Quran.

 

Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushûl Al-Fiqh, kemaslahatan yang diperhitungkan adalah kemaslahatan yang hakiki, yaitu kemaslahatan yang masuk dalam lima perkara: untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan kekayaan. Karena lima hal ini merupakan tiang kehidupan, yang mana manusia tidak bisa hidup layak tanpa lima hal tersebut.

 

Pandangan yang begitu kaya tentang kemaslahatan menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia, terutama kemaslahatan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Pada ghalibnya kemaslahatan seperti ini disebut sebagai kemaslahatan publik (mashlahah mursalah).

 

Dalam Islam, gagasan kemaslahatan dimaksudkan untuk mendorong umatnya agar senantiasa melakukan kebaikan sebanyak mungkin. Walaupun kebaikan tersebut menyangkut hal-hal yang sederhana. Dalam sebuah Hadis disebutkan, bahwa perbuatan menyingkirkan duri yang dapat mengganggu orang di jalan merupakan bagian dari keimanan. Sebaliknya, dalam konteks keburukan disebutkan bahwa seorang yang sengaja mengurung kucing bisa menyebabkannya masuk neraka.

 

Prinsip kemaslahatan dalam Islam diabadikan oleh Imam An-Nawawi dalam kumpulan hadis 40, yang biasa dikenal dengan Hadîts Al-Arba’în al-Nawawî: “Tidak ada kemudaratan dan memudaratkan dalam Islam”. Hadis tersebut ingin memastikan, bahwa sebagai umat Islam kita diperintahkan agar senantiasa melaksanakan sesuatu yang membawa manfaat bagi orang lain. Sedangkan hal-hal yang membawa dampak bahaya atau kemudaratan hendaknya dijauhi. Sebab Islam sama sekali tidak menolerir berbagai tindakan yang merugikan orang lain.

 

Jaminan kesejahteraan dan rasa aman adalah dasar kehormatan manusia untuk tumbuhnya kemaslahatan publik. Nilai tersebut merupakan misi utama Islam sebagai agama yang mempunyai komitmen untuk memajukan umatnya ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, kita perlu memperbaiki orientasi keislaman yang selama ini cenderung hanya mementingkan diri sendiri menjadi orientasi keislaman yang mempunyai komitmen untuk menolong orang lain yang tidak mampu. Diperlukan kepekaan sosial yang tinggi, sehingga tatkala kita menolong orang lain yang tidak mampu pada hakikatnya kita sedang menjalankan ajaran Islam yang sangat mulia.

 

Sebagai umat terbaik, kita harus menjadikan visi dan misi kemaslahatan publik sebagai hal yang utama. Tidak pada tempatnya jika kemaslahatan hanya dipahami sebagai kemaslahatan diri dan kelompok sendiri, sedangkan kemaslahatan publik dilupakan. Muhammad Abid al-Jabiry membuat sebuah penjelasan yang cukup gamblang tentang kemaslahatan publik, dengan mengacu pada al-kulliyyât al-khamsah (lima prinsip dasar dalam Islam): Pertama, kemaslahatan umat agama-agama. Melindungi agama (hifdz al-dîn) dapat dipahami, bahwa setiap agama sejatinya dapat menebarkan kasih-sayang dan menjunjung tinggi keadilan. Sebab itu, setiap agama harus mampu melakukan misi tersebut dengan sebaik-baiknya.

 

Kedua, kemaslahatan jiwa dan hak hidup. Melindungi jiwa (hifdz al-nafs) dapat dipahami sebagai upaya untuk menghargai hak hidup setiap orang. Dalam pidato perpisahan, Rasulullah SAW berpesan, “Sesungguhnya jiwa, kehormatan, darah dan harta kalian adalah suci”.

 

Pesan ini terasa penting untuk diingat dan diamalkan, bahwa setiap orang apa pun agamanya, bangsa dan jenis kelaminnya, mempunyai hak hidup. Kita tidak diperbolehkan untuk melukai, apalagi lebih dari itu. Karena sesungguhnya setiap jiwa manusia adalah jiwa-jiwa suci yang ditiupkan ruh oleh Malaikat agar nantinya dapat menebarkan nilai-nilai kemanusiaan.

Ketiga, kemaslahatan ekonomi. Melindungi harta (hifdz al-mâl) merupakan salah satu pilar terpenting dalam kehidupan. Tidak pada tempatnya jika ekonomi ditumpuk-tumpuk pada satu pihak, sedangkan pihak yang lain mengalami keterpurukan dan kemelaratan. Keempat, kemaslahatan keluarga. Melindungi keturunan (hifdz al-nasl) merupakan aspek yang tidak kalah pentingnya dari aspek-aspek di atas. Islam amat memperhatikan keluarga sebagai jantung pendidikan dan pembelajaran generasi unggulan. Keluarga harus dijamin pertumbuhannya secara sehat dan berkualitas. Di samping tentunya agar keluarga dapat menanamkan nilai-nilai pentingnya kemaslahatan sejak dini.

 

Kelima, kemaslahatan akal. Melindungi akal (hifd al-‘aql) merupakan aspek penting, karena akal merupakan jantung dari agama. Dalam berbagai kitab fikih disebutkan, bahwa setiap umat mempunyai tanggungjawab dan tugas untuk melaksanakan ajarannya sejauh mempunyai akal yang sehat. Jika tidak, maka tidak ada beban baginya. Di dalam sebuah hadis disebutkan, tidak ada kewajiban agama bagi siapa yang tidak berakal.

 

Sebab itu, bagi mereka yang berakal sehat harus menjadikan akalnya sebagai modal untuk mewujudkan kemaslahatan publik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Fashl Al- Maqâl fîmâ Bayn Al-Hikmah wa As-Syarî’ati min Ittishâl, menyatakan bahwa menggunakan akal merupakan hal yang primer dalam Islam.

 

Jika melihat pandangan Islam tentang kemaslahatan di atas, maka tidak bisa dimungkiri lagi jika kemaslahatan menjadi jantung dari tatanan masyarakat yang toleran dan harmonis. Sebab tidak mungkin terwujud keharmonisan dan toleransi dalam sebuah masyarakat, jika di mana-mana masih terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara yang kaya dengan yang miskin, antara yang pintar dengan yang bodoh. Kemaslahatan sejatinya menjadi visi kita dalam beragama.

 

Sebagai penutup, ada baiknya kita menyimak pandangan Ibn Al-Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya, I’lâmul Muwaqqi’în Jilid III halaman 149: Dasar dan pondasi syariat adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, di muka bumi dan di akhirat nanti. Syariat adalah keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan kebijaksanaan. []

 

 

Ust. Muhtadin AR, alumni S2 Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

 

 

e-Buletin dapat diunduh disini

Dimensi Kemanusiaan dalam Bersedekah

Ust. Nanang Isom

 

 

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah, 245)

 

Islam mengajarkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki umatnya, salah satunya melalui sedekah. Pengertian sedekah secara umum adalah suatu amal atau memberikan sesuatu yang dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, mengeluarkan harta di jalan Allah Swt semata-mata berharap ridho-Nya sebagai bukti keimanan seseorang. Sedekah merupakan bagian dari upaya tadzkiyyatun nafs, membersihkan pribadi, baik lahir maupun batin. Jika hati bersih, rahmat Allah Swt akan mudah menghampiri. Sebab, Allah itu suci dan hanya berdekatan dengan yang suci.

 

Di dalam al-Qur’an, sedekah disebutkan sebagai salah satu ibadah yang utama.  Begitu pentingnya sedekah, sehingga di dalam al-Qur’an terdapat banyak perintah mengenai amalan utama tersebut. Misalnya Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 245:

 

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.”

 

Bersedekah memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan berinfaq yang hanya sebatas amalan berupa harta. Senyum sapa dengan ramah, perkataan yang baik (Qaul ma’ruf), menolong orang, mengajarkan ilmu, bergaul dengan istri, sampai menyingkirkan batu atau duri dari jalan sudah termasuk sedekah. Bahkan mendamaikan di antara dua orang yang berselisih pun adalah sedekah.

 

Disebutkan dalam sebuah Hadits,

 

“Kamu mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah; kamu menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah; setiap langkah kakimu menuju tempat sholat juga dihitung sedekah; dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” (H.R. Syaikhoni).

 

Sedekah adalah amalan yang sangat simpel (sederhana), sehigga umat Islam dapat melakukanya kapan pun, di mana pun dan sekecil apa pun tanpa memandang kaya atau miskin. Sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan dan ketulusan hati akan mendapatkan manfaat yang sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sedekah memiliki keutamaan dalam Islam. Islam sangat menganjurkan bersedekah dalam setiap keadaan. Baik keadaan lapang (penuh rizki) maupun sepit. Allah swt berfirman dalam al-Quran Surat Ali-Imran ayah 134:

 

“(Yaitu) orang-orang yag menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan”.

 

 

Ayat tersebut menunjukkan betapa perintah sedekah sangat utama. Setiap manusia diminta untuk menyisihkan hartanya dalam keadaan apapun. Pendek kata sedekah tidak mengenal kondisi. Sedekah adalah bukti kepedulian seseorang kepada sesamanya.

 

Dimensi Kemanusiaan

 

Contoh praktik baik kehidupan tentunya terdapat pada Rasulullah Muhammad saw. Beliau bersedekah kepada siapa saja, tidak memandang apakah dia seorang Muslim atau pun Nonmuslim. Rasulullah saw tidak lagi membedakan hal itu. Sedekah lebih dekat kepada prinsip tolong menolong (ta’awun) berdimensi kemanusiaan. Kemalangan, kesusahan, kesedihan, pastinya pernah dialami oleh semua manusia. Maka sedekah kepada manusia adalah salah satu jalan meringankan beban tersebut.

 

Prinsip dasar bersedekah kepada siapa saja, tanpa memandang keimanan itu dipraktikan dengan baik oleh Nabi Muhammad saw. Alkisah, saat itu Rasulullah saw hendak melarang seorang sahabat untuk bersedekah kepada nonmuslim. Allah swt pun menegur beliau dengan melalui Surat al-Baqarah ayat 272:

 

“Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan)”.

 

Ayat tersebut memberi petunjuk kepada ummat agar dapat berdekah kepada siapa saja. Bersedekah adalah kebaikan, dan Allah lah yang akan memberikan petunjuk atau hidayah dengan pemberian kita itu. Rasulullah saw pun akhirnya memerintahkan ummat untuk bersedekah tanpa memandang Muslim, Yahudi, Nasrani, Majusi atau yang lain.

 

Bersedekah kepada siapa saja juga diajarkan oleh Rasulullah saw saat Asma r.a., putri Abu Bakar as-Shiddiq. “Ibuku datang ke tempatku sedang dia adalah seorang musyrik di zaman Rasulullah saw, yaitu di saat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah antara beliau dan kaum musyrikin. Kemudian saya meminta fatwa kepada Rasulullah saw, “Ibuku datang padaku dan ia ingin meminta sesuatu, apakah boleh saya hubungi ibuku itu, padahal ia musyrik?” Beliau bersabda, “Ya, hubungilah ibumu” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

 

Persaudaraan kemanusiaan dengan tetangga pun tidak perlu harus membedakan Muslim dan Nonmuslim. Kita perlu memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai keyakinan yang berbeda-beda. Keyakinan yang berbeda itupun adalah fitrah.

 

Berdakwah ala Rasulullah saw telah berhasil membuka hidayah bagi seseorang. Sebagaimana Surat al-Baqarah (2: 272) di atas, sedekah telah membuka pintu hidayah Allah kepada seseorang. Dakwah dengan cara memberi dan tidak memandang siapa mereka akan semakin memuliakan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Islam menjadi agama penyejuk dan menjadi solusi bagi persoalan keumatan dan kemanusiaan.

 

Mari membiasakan diri untuk berbuat baik kepada sesama tanpa memandang imannya. Mari membiasakan diri untuk melihat manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai perbedaan dengan diri kita, termasuk di dalamnya adalah keyakinan. Setelah itu mari membiasakan untuk memberi (bersedekah) kepada siapa saja untuk menguatkan kemanusiaan. []

 

 

Nanang Isom, Wakil Kepala Pondok Pesantren Al-Mukhlishin, Ciseeng, Bogor

 

e-PDF buletin Jumat edisi minggu ini dapat di unduh disini