PERNYATAAN SIKAP – Merespons Tindakan Kekerasan terhadap Aktivis Kemanusiaan: Menegakkan Kepastian Hukum dan Ketahanan Demokrasi

MAARIF Institute, Jakarta, 16 Maret 2026  ―  MAARIF Institute memandang peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (12/03), sebagai tindakan yang secara fundamental melawan Pancasila, hukum positif, serta mencederai keadaban publik dan nilai kemanusiaan. Peristiwa ini merupakan gangguan serius terhadap iklim demokrasi yang seharusnya mengedepankan dialektika dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Peradaban demokrasi yang kokoh dibangun di atas ruang dialog yang sehat dan produktif. Dalam kerangka tersebut, setiap kritik dan perbedaan pandangan harus direspons dengan argumen dialektik yang konstruktif, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik. Ketidakmampuan dalam mengelola perbedaan pendapat melalui prosedur yang beradab hanya akan merusak kohesi sosial nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan poin-poin sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras segala bentuk premanisme dan kekerasan fisik terhadap warga negara sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadaban publik.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mengungkap motif serta menangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa ini demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.
  3. Menegaskan pentingnya perlindungan ruang sipil (civil space) di mana kritik dan pemikiran dihargai sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki bangsa, bukan sebagai objek persekusi.
  4. Menghimbau seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang merusak ketertiban umum dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik atau perbedaan kepentingan.
  5. Menyerukan kolaborasi tri-sektor (negara, swasta, dan masyarakat sipil) untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan memastikan Indonesia tetap menjadi lingkungan yang aman bagi setiap aktivis kemanusiaan dan warga negara.

MAARIF Institute menegaskan bahwa kepastian hukum dan jaminan keamanan adalah pondasi bagi stabilitas nasional. Kita harus memastikan bahwa peradaban demokrasi tetap tumbuh di atas landasan etika dan dialog, bukan di bawah bayang-bayang ketakutan dan premanisme.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses