Tag Archive for: demokrasi

Demokrasi Atau Demosyurakrasi?

Oleh: Hajriyanto Y Thohari

Jurnal Maarif, jurnal tentang Arus Pemikiran Islam dan Sosial yang dikelola para intelektual belia asuhan Buya Syafii Ma’arif yang tergabung dalam Maarif Institute, mengintroduksi wacana baru, “Demosyurakrasi”: sebuah proposal yang menarik untuk dipertimbangkan. Demosyurakrasi, mungkin, adalah gabungan dari kata demos=rakyat, syura=permusyawaratan, dan kratos=pemerintahan. Walhasil, jika demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakilnya, maka demosyurakrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan rakyat di mana proses pengambilan keputusan politik dilakukan oleh rakyat atau wakilnya melalui musyawarah.

Terkesan redundant, memang. Pasalnya, secara teoritis, nilai-nilai demokrasi selama ini telah dipandang sebagai sejalan dengan doktrin musyawarah. Dan justru, sebagaimana dikatakan oleh Nurcholish Madjid dalam Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi (1999), berkat prinsip syura yang begitu fundamental dalam Islamlah (Qs Asy-Syuura [42]: 38), maka penerimaan umat Islam akan demokrasi modern sangat alami. Yusuf Qardhawi, seorang ulama yang sangat berpengaruh, dalam Fatawa Mu’ashirah (1988) juga menegaskan bahwa “Esensi demokrasi berdekatan dengan ruh syura Islamiyah.” Bahkan, secara dramatis, dia menyebut demokrasi sebagai barang hilang-nya umat Islam.

Memang ada sedikit yang berbeda, seperti Dr Taufiq Al-Syawi dalam Fiqhu alSyura Wa al-Istisyarah (1992), bahwa syura tidak dapat disejajarkan, apalagi disamakan dengan demokrasi: syura bukan demokrasi. Tapi Syaikh Muhammad al-Ghazali (1917-1996), seorang ulama, intelektual, dan aktivis dari Mesir, dalam buku Miatu Sual ‘an al-Islam, mengatakan bahwa sistem demokrasi atau pemilihan (umum) tidak menjadi aib untuk ditiru umat Islam di negeri muslim hanya karena bangsa asing telah mendahului mempraktikkannya.

Namun, dalam praktiknya, wacana ini tetap relevan dan aktual. Pasalnya, sampai hari ini pun di negeri ini – benar atau salah– nyatanya masih banyak kalangan yang menerima demokrasi tetapi dengan gerutuan panjang: praktik demokrasi sekarang ini terlalu liberal, menekankan pada mayoritarianisme berdasarkan suara, dan last but not least bertentangan dengan prinsip musyawarah. Katanya, dibandingkan dengan demokrasi, musyawarah lebih original, otentik, dan berakar pada budaya bangsa. Bahkan juga lebih konstitusional daripada demokrasi.

Kata demokrasi alih-alih ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 yang nota bene diyakini sebagai tolok ukur, haluan, dan rujukan utama (al-mashadir al-afdhaliyyah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ada di sana adalah kata “Kedaulatan Rakyat” dan “Permusyawaratan”. Walhasil, prinsip permusyawaratan secara tekstual lebih konstitusional, dan karena itu secara substansial juga lebih dekat dengan konstitusi daripada demokrasi.

Benar, kata demokrasi memang sudah masuk dalam UUD 1945, tetapi hanya dalam kata sifat, seperti yang terbaca dalam Pasal 18 Ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Singkatnya, demikian menurut kalangan yang menerima demokrasi dengan menggerutu itu, UUD lebih memilih permusyawaratan daripada demokrasi.

Tetapi, jika memang musyawarah lebih diutamakan dalam Pembukaan UUD 1945, agak aneh juga mengapa bisa muncul Pasal 2 Ayat (3) “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak”? Apalagi ayat ini pada kenyataannya tidak mengalami perubahan ketika amandemen dilakukan. Artinya, rumusan ayat ini dipandang sebagai tidak bertentangan dengan prinsip permusyawaratan.

Namun, dalam berbagai forum, tetap saja banyak orang risau, resah, dan gelisah terhadap kehidupan politik nasional paskareformasi: negeri ini terlalu demokratis dan liberal! Mungkin frasa terlalu demokratis ini terdengar tidak biasa. Tetapi, bukankah kata ini juga pernah digunakan oleh Mohammad Hatta, salah seorang Bapak Pendiri Bangsa dan demokrat sejati, dalam bukunya yang sangat fenomenal Demokrasi Kita (1960)?

Dalam konteks dan perspektif ini, rasanya memang ada perbedaan penekanan dalam sistem demokrasi dan musyawarah itu. Jika dalam demokrasi, apalagi “demokrasi setengah tambah satu”, musyawarah kurang memperoleh tempat karena yang diutamakan adalah voting, maka dalam musyawarah suara rakyat (demos) kurang proporsional atau direduksi oleh elite. Walhasil, kita perlu mengembangkan demosyurakrasi sebagai jembatan antara demokrasi dan permusyawaratan. Mungkin.

Hajriyanto Y. Thohari, Wakil Ketua MPR RI 2009-2014, Ketua PP Muhammadiyah 2015- 2020

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 5 Tahun 2017

Jalan Panjang Demokrasi Indonesia (I)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Napas artikel ini masih merupakan kelanjutan dari “Resonansi” Selasa, 18 Juni yang lalu. Bedanya, kali ini demokrasi ditempatkan pada lensa politik Indonesia yang lebih luas, tidak sekadar menyoroti perilaku politisi sumbu pendek sebagai salah satu musuh utama sistem ini. 

Ada artikel baru yang menarik Prof Paige Johnson Tan PhD dari Departemen Ilmu Politik Universitas Radford, Amerika Serikat, di bawah judul “The New Normal: Indonesian Democracy Twenty Years after Suharto” (Kyoto Review of Southeast Asia, 21 Juni 2019).

Sebenarnya apa yang dibicarakan oleh Prof Tan ini bukan sesuatu yang baru. Para pengamat domestik telah pula menyoroti masalah ini dalam berbagai tulisan dan forum diskusi. Mungkin yang baru adalah kemasan analisisnya, bukan substansinya. Namun, pengamatan pihak asing ini perlu juga kita perhatikan agar peta demokrasi Indonesia bisa dilihat dalam spektrum yang bervariasi.

Ungkapan “the new normal” (normal baru) menunjukkan bahwa Prof Tan cukup optimistis melihat perkembangan demokrasi Indonesia sejak 20 tahun terakhir selepas rezim Soeharto yang otoriter, tetapi dengan beberapa catatan kritis yang disertakannya, sebagaimana yang akan diulas lebih lanjut. Selain Prof Tan, masih akan ada lagi nanti sarjana asing lainnya yang akan dikutip pendapatnya dalam dua seri “Resonansi” ini.

Sebelum uraian lebih jauh, perlu ditengok selintas potret demokrasi Indonesia dalam rentang waktu 74 tahun terakhir setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Hampir seluruh bapak dan ibu bangsa menginginkan bahwa sistem politik Indonesia merdeka haruslah dalam bentuk demokrasi, bukan sistem lain. 

Bagi mereka, nasionalisme haruslah bergandengan tangan dengan demokrasi karena setiap warga negara yang merdeka hanyalah mungkin menyalurkan aspirasi dan potensi politiknya melalui sistem yang menempatkan manusia setara di depan hukum dan sejarah.

Kesadaran tentang perlunya demokrasi ini sudah berurat-berakar dalam benak para pendiri bangsa ini, apa pun latar belakang etnisitasnya. Inilah yang memberi harapan bahwa sistem politik yang kita pilih ini akan bertahan lama setelah berhasil melalui ujian-ujian berat yang pernah dilaluinya, seperti yang akan disinggung di bawah ini. Ujian-ujian itu masih saja berlangsung sampai sekarang. Namun, asal kita mau belajar dan mengoreksi diri, segala ujian itu pasti akan berlalu.

Demikianlah dalam perkembangannya, rintangan bagi idealisasi demokrasi ini datang bertubi-tubi; gerakan separatisme daerah, elite parpol yang egois dan sempit dada seperti terbaca dalam “Resonansi” yang lalu, juga adanya sisa-sisa kultur feodal yang masih bertahan. Sebelum itu ada pula militerisme, kecenderungan otoritarianisme, ditingkahi oleh tingkat pendidikan rakyat yang belum memadai. 

Yang teranyar adalah penetrasi ideologi impor yang intoleran dan antidemokrasi, terutama yang terlihat dalam organisasi-organisasi Muslim tertentu di Indonesia sejak 40 tahun terakhir. Semula mereka bergerak di bawah tanah, kemudian mereka memanfaatkan era demokrasi yang secara teori diingkari dan ditolaknya dengan alasan-alasan yang rapuh dan ketinggalan zaman.

Semua bentuk rintangan itu diharapkan akan makin mematangkan proses demokrasi kita dengan syarat, sekali lagi, bangsa ini mau belajar. Bagi saya, belum tersedia pilihan sistem politik yang lain selain demokrasi dengan segala kelemahannya dan kekurangannya untuk dikembangkan di Indonesia. Bung Hatta, seperti kita ketahui, pernah berdalil bahwa hilangnya demokrasi berarti hilangnya Indonesia merdeka. Keyakinan Bung Hatta ini kuat sekali.

Seterusnya, dalam membaca perkembangan demokrasi di Indonesia, Prof Tan menggunakan kerangka teori Juan Linz dan Alfred Stepan dalam karyanya, Problems of Democratic Transition and Consolidation (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1996). 

Dalam buku ini ada enam komponen utama yang perlu dimiliki sebuah negara agar konsolidasi demokrasi dapat berjalan efektif, yaitu negara yang kuat (stateness), masyarakat sipil yang independen, masyarakat politik yang berdaya, pemerintah berdasarkan hukum (rule of law), birokrasi negara yang sehat dan efektif, serta masyarakat ekonomi yang tidak timpang.

Republika: Selasa 25 Jun 2019

Musuh Demokrasi Itu Politisi Sumbu Pendek

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Saya tidak setuju dengan pandangan bahwa untuk menciptakan sebuah sistem demokrasi yang sehat dan kuat perlu waktu ratusan tahun. Biasa yang dijadikan rujukan adalah Amerika Serikat yang harus menunggu sekitar 250 tahun setelah kemerdekaannya pada 1776, baru bangunan demokrasinya berada pada tingkat yang sekarang ini, dan itu pun bukan tanpa masalah pada era politik pascakebenaran ini.

Tinjauan semacam ini bersumber dari paradigma sesat fikir, seolah-olah gerak peradaban umat manusia bersifat statis. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi informasi yang luar biasa pada abad ke-21 ini, upaya mempercepat menjalarnya ‘virus’ demokrasi yang sehat itu bisa dilakukan dalam tempo per detik dengan syarat para politikus sebuah negara mau meninggalkan posisi manusia sumbu pendek.

Artinya, jika politisi itu tetap merasa nyaman dan aman dalam posisi yang tidak naik kelas itu, bangunan demokrasi yang diidamkan itu bisa jadi tidak akan menjadi kenyataan selama-lamanya. Oleh sebab itu, Indonesia perlu secepatnya melahirkan para politikus yang berwawasan luas, berintegritas, berlapang dada, dan siap menyatakan talak tiga terhadap segala sesuatu yang berasal dari kultur sumbu pendek, yang salah satu karakternya adalah rabun ayam.

Penglihatan si rabun ayam ini hanyalah sebatas pekarangan rumahnya yang sesak. Itulah dunianya. Tuan dan puan akan sia-sia menanyakan kepada manusia tipe ini tentang wawasan kebangsaan, integrasi nasional, masa depan Indonesia, serta rasa tanggung jawab berbangsa dan bernegara.

Sumbu otaknya yang pendek tidak mampu menjangkau gagasan-gagasan besar itu karena kapasitasnya yang terbatas. Yang berdaulat dalam otak dan hatinya hanyalah bagaimana cara memburu kepentingan sesaat dengan segala cara dan upaya.

Jika politisi sumbu pendek ini berhasil menduduki jabatan sebagai anggota DPRD dengan penghasilan Rp 20 juta per bulan di sebuah daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah, dia merasa itulah surganya yang jika mungkin bisa bertahan di sana untuk sekurang-kurangnya lima periode. Percakapan dengan berbagai pihak tentang fenomena ini telah membawa saya kepada simpulan serupa itu. Wajah demokrasi Indonesia masih kental dengan warna yang serbakelabu itu.

Bahwa masih tersedia stok politisi yang berwawasan luas dan punya rasa tanggung jawab tinggi untuk membela rakyat di suatu daerah adalah juga kenyataan yang patut dihargai, tetapi jumlahnya sungguh minoritas. Mereka ini biasa kandas dalam pertarungan politik untuk periode kedua karena tidak mampu membeli suara pemilih yang semakin rentan dengan politik uang. 

Keluhan semacam ini dapat dengan mudah dipantau dengan menghubungi mereka yang tidak beruntung ini di seluruh nusantara. Dalam Pileg 2019 ini saja, ada beberapa caleg dengan kualitas tinggi yang gagal meraih posisi sebagai anggota DPR dan DPRD karena ketatnya persaingan internal dalam sebuah partai.

Bahwa masih ada yang kembali dipilih untuk sekian periode adalah juga sebuah kenyataan karena darmabaktinya terhadap rakyat di daerah pilihannya memang sudah dikenal publik secara luas, apakah itu melalui program penyebaran pupuk organik, pembibitan ikan, pemeliharaan hewan ternak bagi para petani.

Namun, jumlah politisi dalam kualitas ini bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Mereka inilah sebenarnya yang patut dinobatkan sebagai wakil rakyat sejati.

Teladan yang ditunjukkan oleh kelompok kecil inilah yang memberi secercah harapan bahwa demokrasi Indonesia belum mati suri. Semestinya, parpol yang menaunginya mempromosikan sosok teladan ini ke posisi yang lebih tinggi agar jangkauan kiprahnya menjadi lebih luas. Tidak tertutup kemungkinan semua parpol punya stok manusia dalam tipe ini dalam jumlah yang sangat terbatas. Masalah yang biasa mereka hadapi adalah karena belum tentu pimpinan partainya memberikan penghargaan dan peluang kepada politisi teladan ini.

Akhirnya, saya melalui ruang ini mengimbau pimpinan parpol untuk selalu mendorong dan memberi peluang yang luas kepada para kadernya yang berpotensi menjadi manusia teladan di daerahnya masing-masing. Dan pada waktu yang sama, mempersempit gerak kader-kader sumbu pendek yang tidak punya sumbangan apa-apa untuk kepentingan rakyat di daerahnya. 

Hanya dengan sistem ini sajalah demokrasi Indonesia akan berjalan efektif dan berdaya guna untuk mencapai tujuan kemerdekaan: terciptanya sebuah masyarakat yang adil, makmur, nyaman, dan terbebas dari virus ideologi impor yang tidak laku di negara asalnya.

Republika: Selasa 18 Jun 2019

Demokrasi, Oh Demokrasi!

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Sistem demokrasi telah menjadi pilihan Indonesia jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Hampir tanpa kecuali para pendiri bangsa yakin bahwa Indonesia merdeka harus ditegakkan di atas sistem politik yang memperlakukan semua warga negara secara adil dengan prinsip egalitarianisme. Itulah demokrasi yang sebenarnya.

Lain cita-cita, lain pula yang ditemui dalam realitas politik. Sekalipun demikian, seorang Hatta sebagai bapak demokrasi Indonesia, dalam teori dan praktik, tidak pernah ragu tentang demokrasi sebagai sistem politik yang tepat bagi Indonesia. Keyakinan Hatta itu dalam sekali, tidak pernah goyah, sekalipun demokrasi di Indonesia timbul tenggelam, kemudian timbul lagi.

Selama lebih dari 73 tahun pascaproklamasi, kita dapat menyaksikan dengan terang benderang proses demokrasi yang timbul tenggelam itu. Bukan karena sistem itu punya cacat sejak lahir, melainkan lebih karena politisi pendukungnya tidak mau naik kelas menjadi negarawan, sebagaimana sudah berkali saya tuliskan dalam Resonansi ini.

Tipologi politisi sumbu pendek inilah yang menjadi perintang utama bagi mekarnya sebuah bangunan demokrasi yang sehat dan kuat di taman sari Indonesia merdeka.

Dalam tenggat selama lebih dari tujuh dasawarsa, kita telah mengenal corak demokrasi yang bervariasi di Indonesia. Ada demokrasi liberal, ada demokrasi terpimpin yang minus demokrasi itu, ada demokrasi Pancasila yang tidak banyak berbeda dengan demokrasi terpimpin dalam hal terpasungnya kebebasan berpendapat, demi dalih pembangunan dan stabilitas nasional.

Apa yang disebut sebagai demokrasi Pancasila ini bertahan paling lama dalam sejarah modern Indonesia, yaitu 32 tahun, untuk kemudian berantakan dengan luka politik dan luka ekonomi yang diwariskannya. Tetapi, pandaikah bangsa ini belajar dari pengalaman penuh luka itu?

Kemampuan dan kesediaan belajar itulah yang terasa lemah sekali setelah kita mengalami era reformasi selama 20 tahun sejak 1998. Dengan slogan demokrasi yang tanpa nama ini, kita gulirkan gagasan-gagasan segar untuk membenahi masalah bangsa dan negara maritim ini yang serbakompleks ini.

Dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Semua lembaga ini adalah produk gerakan reformasi yang sangat positif, sekalipun dalam praktik ada di antaranya yang lupa daratan lupa lautan seperti yang berlaku pada KPK dan MK, karena pimpinannya tidak taat asas. Namun, kedua lembaga kembali berbenah diri agar kepercayaan publik kepadanya tidak hancur.

KY dan PPATK relatif aman dalam menjaga martabatnya hingga hari ini, sekalipun tidak selalu efektif dalam mengemban fungsinya. Kultur politik yang kumuh tidak jarang menjadi faktor yang memengaruhi lembaga-lembaga di atas untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan bebas. Lain halnya MA (Mahkamah Agung) yang lahir bersama lahirnya negara ini sering mendapat kecaman keras dari publik pencari keadilan.

MA sering ditengarai tidak peka terhadap tuntutan keadilan masyarakat. Kasus yang masih hangat, misalnya MA mengabulkan tuntutan seseorang yang melegalkan pimpinan partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Padahal, keputusan MK telah melarangnya.

Akibatnya, publik jadi bingung: dua lembaga peradilan berseteru dalam mengambil keputusannya. Ini sangat tidak sehat. Nalar publik jelas berpihak kepada MK, tetapi MA tidak beranjak dari pendiriannya. Bagi demokrasi, fenomena konflik dua lembaga peradilan ini sangat merusak sistem politik yang masih tertatih-tatih dalam proses mencari jati dirinya yang senapas dengan ruh Pancasila.

Gerakan reformasi juga didorong oleh semangat anti-KKN yang sangat kuat dan kental. Tetapi ironisnya, virus KKN ini pulalah yang telah menggerogoti batang tubuhnya, bahkan bisa menggali kuburan masa depannya.

Akhirnya, demokrasi, oh demokrasi, kapan kau terbebas dari segala penyakit sumbu pendek yang tetap saja merintangi kau untuk terbang tinggi?

Keserasian Islam dengan Demokrasi (II-Habis)

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Kritik pahit dan tajam tentang gejala despotisme Muslim diberikan oleh Muhammad Iqbal (w. 1938): “Tatapan mata raja-raja Muslim semata-mata berpusat pada kepentingan-kepentingan dinasti mereka. Selama kepentingan itu terlindungi, mereka tidak ragu-ragu menjual negerinya kepada penawar yang tertinggi.

Untuk menyiapkan massa Muslim untuk sebuah perlawanan terhadap situasi yang demikian itu di dunia Islam merupakan misi khusus Syed Jamal-ud-Din Afghani.” (Lihat Muhammad Iqbal dalam Syed Abdul Vahid (ed), Thoughts and Reflections of Iqbal. Kashmiri-Bazar-Lahore: Sh Muhammad Ashraf, 1973, hlm 279).

Iqbal memang menjadi salah seorang pemberi penghargaan tinggi kepada karier hidup al-Afghani. Kutipan berikut adalah saksi untuk itu: “Jika energinya yang tanpa lelah tetapi terpecah itu telah dapat dibaktikan seluruhnya untuk Islam sebagai sebuah sistem iman dan perilaku manusia, maka dunia Islam, secara intelektual, akan berada di atas satu landasan yang lebih kukuh sekarang ini.” (Lihat Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam. Kashmiri-Bazar-Lahore: Sh Muhammad Ashraf, 1971, hlm 97).

Dengan latar belakang singkat ini, saya harus mengatakan dengan yakin bahwa pemahaman Muslim Indonesia terhadap diktum Alquran tentang konsep syûrâ (lihat Alquran surah III: 159 dan surah XXXXII: 38) lebih dekat kepada gagasan demokrasi sebagaimana dipahami di era modern. Dalam sistem ini dijamin dan dihormati keikutsertaan rakyat dengan bebas dan aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam urusan bangsa dan negara, sesuatu yang haram dalam sistem despotisme.

Jauh sebelum hari kemerdekaan Indonesia tahun 1945, para pendiri bangsa, sebagian besar Muslim, telah memilih demokrasi sebagai sebuah sistem politik untuk hari depan Indonesia. Ada satu contoh yang menarik untuk dikenang di sini: berdirinya Partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) tahun 1945 di bawah pimpinan intelektual Muslim adalah salah satu bukti komitmen umat kepada sistem demokrasi.

Partai ini dikenal sebagai pejuang demokrasi dan konstitusi yang tangguh dan berani hingga pada akhirnya harus menjadi martir (bubar/dilarang) karena perjuangannya itu di akhir 1960 berhadapan dengan sistem politik otoritarian di era itu.

Dalam ungkapan lain, adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan bahwa mayoritas mutlak Muslim Indonesia percaya kepada demokrasi sebagai yang serasi dengan gagasan politik Alquran, sekalipun juga diakui bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang sempurna.

Tetapi, jika dibandingkan dengan sistem politik lain yang berkembang dalam sejarah Muslim seperti kerajaan, khilafah, keimaman, dan bentuk-bentuk yang lain, demokrasi jelas lebih unggul dalam substansi dan dalam kualitas. Adapun demokrasi modern Barat telah pula melahirkan seorang Adolf Hitler dari Jerman dan seorang Donald J Trump dari Amerika Serikat adalah cerita lain yang saya segan berkomentar.

Sebagai kesimpulan, bagi saya sungguh waktunya sudah sangat mendesak dan tinggi bagi Muslim untuk berpikir ulang dan memberi penghargaan secara intelektual dan kritikal terhadap upaya pengembangan konsep syûrâ sebagai sistem politik yang layak, efektif, egalitarian, dan demokratik, demi menjawab tantangan zaman yang berubah dengan kencang ini. Jika jalan ini tidak ditempuh secara berani dan cerdas, saya khawatir dunia Muslim akan tetap berkubang dalam iklim kegagalan dan keterbelakangan dalam mengurus bangsa dan negara di abad ke-21 ini.

Demokrasi yang terkubur dalam kafan ‘Ali bin Abi Thalib harus dibongkar kembali, karena kejadian itu adalah sebuah malapetaka sejarah yang dilakukan oleh elite Arab Muslim masa awal dengan membuang konsep syûrâ dalam Alquran sebagai pedoman dan prosedur bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di dalamnya pesan egalitarianisme mendapatkan tempat yang amat terhormat.

Tak seorang pun tahu untuk berapa lama lagi umat Islam dapat bertahan di lingkungan politik busuk, despotik, dan primitif sebagaimana telah disebutkan di atas. Sebenarnya apa yang terjadi dalam Musim Semi Arab yang mati suri itu tidak lain dari perlawanan rakyat terhadap despotisme yang menindas dan antikeadilan yang tidak jarang dilakukan atas nama agama. Alangkah kejinya, alangkah dustanya!

Tahun Politik 2018: Akankah Ada Perbaikan pada Demokrasi?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Alangkah berat dan malunya, sebuah bangsa besar di kawasan khatulistiwa gagal membangun sebuah demokrasi yang memberi harapan yang sudah digagas oleh otak-otak besar anak bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Sekali lagi, literasi perjalanan bangsa dan negara perlu dibaca ulang dan direnungkan dengan cara yang lebih mendalam, khususnya oleh kelompok elite yang biasa main di panggung politik nasional dan lokal. Tanpa asupan bacaan yang luas, pasti mereka akan gagap dalam berpolitik karena tidak punya tempat berpijak yang kokoh di kedalaman lautan sejarah bangsa.

Menurut KPU Pusat, biaya untuk pesta ini dipatok Rp 11,4 triliun, tetapi pada saatnya nanti pasti melambung di atas angka itu. Energi bangsa selama enam bulan ke depan pasti akan disedot oleh ingar-bingarnya kompetisi politik yang secara ideologis tampak sangat cair dan longgar.

Pasangan calon untuk gubernur, wali kota, dan bupati masih dalam proses gonta-ganti karena sisa ideologi pascahilangnya Marxisme tidak ada lagi yang solid, baik Islam maupun nasionalisme. Bahkan, boleh jadi ideologi itu sudah memudar beriringan dengan arus pragmatisme politik yang semakin menguat di tangan politisi yang sepi wawasan dan gagasan nasional jangka panjang. Parpol yang sok ideologis, kelakuannya tidak banyak berbeda dengan mereka yang tunaidelogi.

Demokrasi harus tumbuh untuk keadilan.
Pada sisi teknis dan prosedur pelaksanaan demokrasi Indonesia relatif sudah teratur. Pemilu sudah bisa dilangsungkan secara reguler dalam jangka waktu tertentu dalam siklus lima tahunan. Kenyataan ini patut dihargai sebagai suatu kemajuan dalam pelaksanaan teknis berdemokrasi. Sekiranya penyakit politik uang bisa ditiadakan sampai batas yang jauh, maka pemilu Indonesia akan menghasilkan elite politik yang punya karakter dan potensi sebagai negarawan.

Ibarat kanker, politik uang pasti akan membinasakan sekujur tubuh demokrasi yang masih belum stabil ini. Pertanyaan kita: parpol mana yang mau memberi contoh untuk tujuan bersih-bersih ini?

Mohammad Hatta beberapa hari sebelum pemilu pertama pada 29 September 1955 dalam suatu pidato radio berpesan:

Tiap-tiap sekali sekian tahun … Dewan Perwakilan Rakyat kita itu akan dibarui, anggota-anggotanya dipilih kembali oleh rakyat. Hak ini diberikan kepada rakyat, supaya rakyat dapat mengamat-amati pekerjaan wakil-wakilnya di parlemen dan menguji kejujurannya dan kesungguhannya melaksanakan cita-cita dan kepentingan rakyat. Dengan pemilihan berkala itu rakyat nanti mendapat kesempatan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak jujur dan tidak sungguh kerjanya (Lihat Karya Lengkap Bung Hatta Buku 2: Kemerdekaan dan Demokrasi. Jakarta: LP3ES, 2000, hlm 413).

Pesan kenegarawanan Hatta itu nyaris tidak bisa dilaksanakan dalam berbagai pemilu kita karena hati nurani rakyat pemilih sering tidak berfungsi dengan jujur dan bahkan menjadi lumpuh lantaran ganas dan maraknya politik uang. Suara dibeli dengan harga murah.

Ada lagi isu penting yang patut diperhatikan dengan saksama pada tahun politik ini, yaitu virus perpecahan akibat Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Kita sungguh berharap agar semua pihak mau menyadari bahwa polarisasi sosial dan politik yang tajam dan kotor sebagai bagian dari ekses Pilkada DKI jangan dibiarkan menular ke daerah lain.

Jika gagal mencegahnya, dengan menggunakan ayat suci, perilaku politik kumuh, dan berita hoax (palsu) secara masif bisa saja akan berulang untuk menggoncangkan Indonesia sampai jauh ke kawasan udik, seperti yang telah berlaku di Ibu Kota.

Dengan menggunakan jaringan medsos, gema politik identitas DKI itu dengan sangat kencang telah menjalar ke seluruh Tanah Air. Segala kemungkinan ini harus diantisipasi dari sekarang oleh aparat kepolisian, KPU, Bawaslu, dan rakyat banyak selama enam bulan ke depan.

Polarisasi di atas terasa sampai ke unit-unit sosial yang paling kecil. Anggota masyarakat saling mengintip dengan penuh curiga sambil menerka siapa pro siapa. Proses Pilkada DKI adalah contoh terburuk yang pernah kita alami. Maka pilkada serentak pada 27 Juni 2018 harus terbebas dari virus jahat Pilkada DKI.

Biarlah proses politik itu berlangsung secara alamiah, teratur, beretika, dan bermartabat. Jangan dikotori lagi. Selamat memasuki gerbang tahun politik. Hidup dan jayalah demokrasi Indonesia yang sehat, beretika, dan bermartabat!