MAARIF Institute Bersama PSKP Kemendikdasmen Rilis Hasil Studi 7 Jurus BK Hebat dan Peran Guru Wali: Kesiapan Sekolah Terapkan Layanan Bimbingan Konseling yang Holistik

Jakarta, MAARIF Institute, bekerja sama dengan Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, telah menyelesaikan sebuah studi penting tentang kesiapan dan evaluasi awal implementasi Program 7 Jurus BK Hebat serta peran vital Guru Wali di sekolah. Laporan studi ini diharapkan menjadi masukan strategis dalam upaya menghadirkan layanan bimbingan dan konseling (BK) yang lebih baik dan adaptif di masa depan.

Studi ini secara khusus memotret kesiapan awal implementasi 7 Jurus BK Hebat—yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam pembinaan karakter dan pengembangan pribadi murid—sekaligus mengevaluasi peran Guru Wali pada fase on the job learning (OJL) di berbagai satuan pendidikan.

Peneliti MAARIF Institute Yahya Fathur Rozy, mengatakan bahwa  MAARIF Institute  menjadi leading sector dalam studi kemitraan ini. MAARIF Institute mengawal proses aktivitas penelitian dari awal hingga akhir, mulai dari proses workshop penyusunan instrumen studi, expert judgement, workshop pembekalan peneliti lapangan, member checking, hingga menyusun laporan akhir studi.

“Peran sentral MAARIF Institute memastikan kualitas dan akurasi temuan studi ini”, tambah Yahya yang juga merupakan koordinatur studi ini.

Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif, studi ini dilaksanakan di lima lokasi yang mewakili keragaman wilayah dan konteks pendidikan di Indonesia, yaitu: Mataram (NTB), Pekanbaru (Riau), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Manado (Sulawesi Utara), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

Data dihimpun melalui serangkaian wawancara mendalam dan observasi pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK. Studi ini melibatkan pemangku kepentingan kunci, termasuk BGTK, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala sekolah, serta calon fasilitator daerah (Fasda).

Hasil studi akan memberikan peta jalan yang jelas mengenai tantangan dan praktik baik dalam penerapan 7 Jurus BK Hebat, yang meliputi: Kenali Potensi, Kelola Emosi, Tumbuhkan Resiliensi, Jaga Konsistensi, Jalin Koneksi, Bangun Kolaborasi, dan Menata Situasi. Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana peran Guru Wali dapat dioptimalkan sebagai pembimbing pertama murid, mengingat keterbatasan jumlah Guru BK yang ada.

Laporan ini menegaskan komitmen bersama antara MAARIF Institute dan Kemendikdasmen untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan, sehingga setiap murid dapat tumbuh secara holistik, tidak hanya cerdas akademik, tetapi juga sejahtera secara mental dan emosional.

Untuk melihat laporan studi secara utuh dan mendapatkan wawasan mendalam mengenai temuan dan rekomendasi, silakan unduh pada tautan berikut: https://bit.ly/Studi_7BKHebat

PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE atas Dinamika Politik & Aksi Massa Terkini di Indonesia

Latar Belakang

Gelombang aksi yang mengemuka sejak akhir Agustus 2025 merefleksikan krisis kepercayaan publik yang menahun. Isu utama yang memantik kekecewaan adalah kebijakan dan privilese politik yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan, mulai dari tunjangan dan fasilitas legislatif yang dinilai berlebih, hingga keputusan fiskal yang dirasa tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga. Situasi ini bertemu dengan tekanan sosial–ekonomi: biaya hidup yang meningkat, kesempatan kerja yang timpang, melahirkan persepsi bahwa koreksi kebijakan tidak berjalan. Di tengah rasa frustasi tersebut, penanganan keamanan yang keras pada sebagian titik unjuk rasa, termasuk penggunaan gas air mata di sekitar area pendidikan, memperlebar jurang kepercayaan antara warga dan negara.

Eskalasi aksi juga didorong oleh momen-momen tragis yang menggetarkan nurani publik. Meninggalnya warga sipil dalam konteks pengendalian massa menimbulkan gelombang empati dan kemarahan, yang kemudian beresonansi luas melalui kanal digital. Informasi mengenai korban jiwa, luka-luka, penahanan massal, dan laporan orang hilang beredar cepat, memperkuat kesadaran kolektif bahwa tata kelola penanganan aksi damai perlu dikaji ulang. Pada saat yang sama, komunitas kampus, serikat pekerja, dan jaringan masyarakat sipil mempertebal konsensus bahwa aspirasi mesti dijamin keselamatan dan kebebasan menyuarakannya.

Respons pemerintah yang menyampaikan empati kepada aparat yang menjadi korban serta janji penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun seakan mengabaikan korban di pihak demonstran, serta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, merupakan langkah awal yang patut dicatat. Namun, pemulihan kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan: perlu ada langkah terukur atas dugaan tindakan kekerasan di lapangan, kejelasan mekanisme akuntabilitas, dan koreksi nyata terhadap kebijakan yang dianggap kontraproduktif. Di ruang publik, aspirasi telah dirumuskan secara lebih sistematis, antara lain dalam paket “17+8 tuntutan”, yang menuntut penghentian kekerasan aparat, investigasi independen atas korban meninggal dan luka, jaminan kebebasan berekspresi, pembatasan privilese politik, transparansi anggaran, serta perbaikan kebijakan ekonomi yang menyentuh kebutuhan warga.

MAARIF Institute memandang bahwa inti persoalan ini adalah isu sosial–ekonomi–politik, bukan isu identitas primordial. Karena itu, menarik polemik ke ranah identitas hanya akan mengaburkan akar masalah dan menghambat jalan keluar. Indonesia dibangun di atas Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab; kekerasan dan kerusuhan bukanlah budaya kita. Aspirasi warga harus disalurkan secara damai dan demokratis, sementara negara berkewajiban melindungi hak-hak konstitusional, mencegah anarki, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tuntutan & Rekomendasi MAARIF Institute

  1. Revisi UU & Sistem Pemilu: Mengurangi dominasi uang dan popularitas dalam kontestasi: pembatasan dan audit real-time dana kampanye; sanksi tegas terhadap politik uang; peninjauan ambang batas dan metode alokasi kursi untuk memperkuat representasi substantif.
  1. Pembudayaan Polri yang Sipil, Humanis, dan Berbasis Komunitas: Menguatkan community policing (model pos polisi lingkungan), dialog warga, serta menempatkan keselamatan warga sebagai tolok ukur utama keberhasilan penanganan aksi. Pembudayakan ini harus diikuti dengan pelucutan fungsi-fungsi militer yang ada di tubuh Polri.
  1. Penghentian Militerisasi Ruang Sipil: Pengamanan aksi damai dikembalikan ke koridor kepolisian profesional; pelibatan militer hanya pada keadaan luar biasa sesuai mandat hukum.
  1. Perbaikan Kebijakan Kontraproduktif & Lawan Hedonisme Pejabat: Meninjau ulang kebijakan yang memperlebar ketimpangan; memangkas privilese yang tidak proporsional; memperketat aturan konflik kepentingan, larangan flexing, pemeriksaan gaya hidup, dan transparansi LHKPN.
  1. Penindakan Lanjut Tuntutan Publik: Membentuk tim independen (Komnas HAM–perguruan tinggi–ormas/NGO) untuk investigasi korban, pemantauan reformasi, dan pelaporan publik berkala; membuka kanal aduan yang aman bagi warga.
  1. Penjaminan Ruang Demokrasi: Menetapkan koridor aksi damai, hotline bantuan hukum, dan cooling-off period sebelum pembubaran; mendorong petisi, public hearing, dan uji materiil sebagai mekanisme penyaluran aspirasi.

Seruan kepada Para Pihak

  1. Pemerintah & Kepolisian: menghentikan tindakan kekerasan, memastikan akuntabilitas yang transparan, mengumumkan timeline reformasi, dan menjamin keselamatan demonstran.
  2. DPR & Partai Politik: merealisasikan pemangkasan privilese secara nyata, membuka anggaran, dan merespons substansi aspirasi publik dalam agenda legislasi dan pengawasan.
  3. Masyarakat & Mahasiswa: menjaga kedamaian, menghindari provokasi, mendokumentasikan kejadian secara bertanggung jawab, dan menyalurkan aspirasi melalui kanal demokratis.
  4. Media: mengutamakan verifikasi dan keselamatan jurnalis; menghindari sensasionalisme yang memperuncing situasi.

MAARIF Institute, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan, menegaskan komitmen untuk terus mengawal langkah-langkah perbaikan yang adil, transparan, dan manusiawi, mulai dari koreksi kebijakan, akuntabilitas aparat, hingga perluasan ruang partisipasi warga yang damai. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi kekuasaan, agar keadilan sosial, martabat kemanusiaan, dan demokrasi konstitusional benar-benar menjadi praksis bersama. Hanya dengan itikad baik dan keberanian mengoreksi diri, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan Indonesia tetap kokoh sebagai rumah bersama.

Jakarta, 2 September 2025.

Andar Nubowo, DEA., Ph.D.

Direktur Eksekutif

Menyoal Intoleransi di Jawa Barat, MAARIF Institute Desak Pencabutan Aturan Diskriminatif

Jakarta, 19 Agustus 2025 – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan diskusi terpumpun di Jakarta pada Selasa (19/8) untuk membahas fenomena resistensi praktik keagamaan di Jawa Barat. Forum ini menghadirkan berbagai tokoh agama, cendekiawan, aparat negara, dan aktivis masyarakat sipil.

Sejumlah tokoh nasional hadir, di antaranya Prof. Amin Abdullah, Romo Franz Magnis-Suseno, Prof. Musdah Mulia, Kyai Syafiq Hasyim, Pendeta Elga Sarapung, dan Halili Hasan. Mereka membedah tren intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang di Jawa Barat.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa praktik intoleransi berbasis agama di Jawa Barat mengalami tren progresif dan berulang. Menurutnya, faktor sosial, ekonomi, politik, serta lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu utama peristiwa diskriminatif tersebut.

“MAARIF Institute mendorong agar peraturan diskriminatif seperti PBM 9 dan 8 Tahun 2006 direvisi atau bahkan dicabut, dan digantikan dengan UU Anti Intoleransi yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak warga negara,” ujar Andar Nubowo.

Lebih lanjut, Andar menjelaskan bahwa pengulangan kekerasan atas nama agama berakar dari pemahaman yang menyimpang terhadap visi para pendiri bangsa. Menurutnya, Pasal 29 UUD 1945 dan Sila Pertama Pancasila seharusnya ditafsirkan sebagai “divinity” (ketuhanan) dan bukan sekadar “religion” (agama).

“Indonesia didirikan untuk melindungi semua warga negara secara setara. Pancasila adalah pakta sosial yang mengikat kita semua, dan seharusnya hadir nyata dalam setiap aspek kehidupan berbangsa,” tegasnya.

Andar juga menekankan pentingnya mengembalikan visi kebangsaan pada meja leitstar ruang bersama untuk merumuskan kembali makna keadilan dalam kebinekaan. Dengan demikian, perjalanan bangsa tidak lagi terhenti pada perebutan tafsir mayoritas dan minoritas agama.

“Kita tidak boleh lagi mendengar kabar warga sebangsa dilarang, diusir, atau dipersekusi hanya karena keyakinannya. Pada dasarnya, semua anak bangsa, apa pun agamanya, adalah setara,” pungkas Andar. (VP)



Jembatani Pemikiran Islam Indonesia ke Dunia Arab, Dubes RI untuk Tunisia Serahkan Terjemahan Buku Buya Syafii

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Tunisia, H.E. Zuhairi Misrawi, menyerahkan secara resmi terjemahan bahasa Arab dari buku monumental karya cendekiawan Muslim terkemuka, Ahmad Syafii Maarif, kepada MAARIF Institute. Penyerahan buku berjudul “Al-Islām fī Siyāq al-Khuṣūsiyyah al-Indūnīsiyyah wa al-Insāniyyah” (Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan) ini berlangsung di kantor MAARIF Institute, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Langkah ini menjadi puncak dari inisiatif yang digagas setahun lalu, bertujuan untuk memperkenalkan gagasan Buya Syafii mengenai Islam yang moderat, membumi dalam konteks keindonesiaan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan universal kepada khalayak yang lebih luas di Timur Tengah.

Zuhairi Misrawi, yang tidak hanya berperan sebagai diplomat namun juga sebagai penerjemah buku ini, menyebutkan bahwa penyerahan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap warisan intelektual Buya Syafii.

“Hari ini, tepat satu tahun semenjak bincang santai tentang rencana penerjemahan buku ini. Saya serahkan secara resmi ke MAARIF Institute sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan pemikiran Buya Syafii,” ujarnya di sela-sela acara.

Lebih dari sekadar proyek penerjemahan, Zuhairi menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari diplomasi gagasan. Menurutnya, Buya Syafii, semasa hidupnya, sangat berkeinginan agar karyanya dapat diakses oleh masyarakat Arab untuk menampilkan wajah Islam Indonesia yang inklusif.

“Ini bukan sekadar terjemahan buku, tetapi bagian dari diplomasi Islam Indonesia di kawasan Timur Tengah. Kita ingin agar dunia Arab bisa mengenal bagaimana pemikiran Islam Indonesia,” tegasnya.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menyambut gembira atas rampungnya proyek ini. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas peran Dubes Zuhairi yang dianggap krusial dalam menyebarkan pemikiran sang guru bangsa.

“MAARIF Institute mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Dubes Zuhairi Misrawi. Ini merupakan bagian penting dari program kami, yaitu internasionalisasi gagasan besar Buya Syafii Maarif,” kata Andar.

Rencananya, buku terjemahan ini akan didistribusikan ke berbagai kalangan intelektual dan akademisi di Timur Tengah, serta dibedah di media-media utama di kawasan tersebut. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diskursus pemikiran Islam global sekaligus mempererat hubungan kultural dengan negara-negara Arab (VN).

PERNYATAAN SIKAP MAARIF INSTITUTE atas Kasus Perusakan Rumah Doa Umat Kristen di Padang

Kasus Perusakan Rumah Doa Umat Kristen di Padang Ciderai Iklim Toleransi dan Kebinekaan di Indonesia

MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai kemanusiaan, serta mencederai semangat kebinekaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Peristiwa ini bukan merupakan kejadian tunggal. Rentetan kasus intoleransi sebelumnya di wilayah Sumatera Barat, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah, pembatasan ekspresi keagamaan di institusi pendidikan, serta pembiaran terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran, menunjukkan adanya krisis toleransi yang perlu direspons secara serius dan sistematis.

MAARIF Institute memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas langkah cepat yang diambil dalam menangkap sembilan terduga pelaku perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. MAARIF Institute juga menghargai pernyataan responsif dari Kementerian Agama RI melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), yang menekankan pentingnya penguatan dialog dan komunikasi lintas iman sebagai instrumen penyelesaian konflik.

Namun demikian, MAARIF Institute menilai bahwa Pemerintah Daerah, baik Kota Padang maupun Provinsi Sumatera Barat, harus menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan konsisten dalam merawat harmoni sosial. Pendekatan yang bersifat reaktif tidak lagi memadai; diperlukan strategi sistemik dan keberanian kebijakan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan pemerintahan.

MAARIF Institute menyampaikan solidaritas dan dukungan sepenuhnya kepada para korban, khususnya beberapa anak yang mengalami dampak langsung dari tindakan kekerasan ini. Negara berkewajiban hadir melalui jaminan perlindungan dan pemulihan psikososial bagi seluruh korban, terlebih bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Dalam hal ini, MAARIF Institute menyatakan bahwa:

  1. Perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran konstitusional dan hak asasi manusia. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.
  2. Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
  3. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), telah menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyatakan: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, diskriminasi, atau pembatasan terhadap pelaksanaan pendidikan agama yang sah di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan konstitusi.
  4. Perusakan terhadap rumah ibadah agama lain, jika ditinjau perspektif ajaran Islam, adalah tindakan kezaliman. Al-Qur’an menyatakan, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…” (QS. Al-Baqarah: 256) dan “Apakah engkau (Muhammad) hendak memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman seluruhnya?” (QS. Yunus: 99). Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi, maka aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).
  5. Pemerintah di level daerah dan provinsi wajib mengarusutamakan pendidikan toleransi dan kebinekaan di seluruh satuan pendidikan, serta memfasilitasi forum lintas iman sebagai ruang dialog warga untuk membangun kohesi sosial.
  6. Aparat penegak hukum harus lebih sigap dalam menindak setiap bentuk intoleransi secara tegas, adil, dan tanpa kompromi, serta memastikan pemulihan hak-hak kelompok minoritas yang terdampak.
  7. Partisipasi aktif oleh masyarakat sipil, tokoh agama, dan dunia pendidikan dalam membangun budaya damai yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta warisan etika kemanusiaan universal, adalah kerja-kerja peradaban yang harus selalu dirawat dalam iklim negara demokrasi.

MAARIF Institute terus mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan memperkuat semangat keindonesiaan yang berakar pada nilai-nilai toleransi, keadilan, dan kebersamaan. Toleransi bukanlah sikap pasif, melainkan tindakan aktif dan sadar untuk menciptakan ruang hidup bersama yang damai, inklusif, dan bermartabat.

 

Jakarta, 28 Juli 2025
MAARIF Institute for Culture and Humanity



Buya Ahmad Syafii Maarif: Menyalakan Nurani Bangsa Lewat Ilmu, Iman, dan Integritas

Dalam lintasan sejarah pemikiran dan perjuangan moral bangsa, nama Buya Ahmad Syafii Maarif tidak hanya tercatat sebagai tokoh bangsa, tetapi juga sebagai penyalur suara nurani yang konsisten memperjuangkan keadilan, persatuan, dan kemanusiaan.

Buya Syafii, sapaan akrab bagi Ahmad Syafii Maarif, adalah seorang cendekiawan Muslim, pendidik, dan tokoh bangsa yang telah mengabdikan hidupnya untuk membangun pemikiran Islam yang mencerahkan, moderat, dan membumi. Lahir di Sumpur Kudus, Sumatera Barat pada 31 Mei 1935, Buya tumbuh dari keluarga sederhana dan ditempa dalam lingkungan pesantren yang kuat nilai spiritual dan sosialnya.

Sepanjang hidupnya, Buya Syafii gigih menyuarakan pentingnya Islam yang inklusif, nasionalisme yang berkeadaban, dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Dalam bukunya Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Ia kerap menjelaskan bahwa agama harus menjadi energi moral bagi demokrasi dan kemanusiaan, bukan dijadikan alat kekuasaan. 

Sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah (1998–2005), Buya memimpin di tengah masa transisi reformasi yang penuh turbulensi. Ia tetap berdiri tegak sebagai penyejuk di tengah kegaduhan politik, menjadikan Muhammadiyah sebagai kekuatan civil society yang kritis sekaligus konstruktif.

Jejak perjuangan Buya Syafii terlihat nyata sejak masa mudanya sebagai aktivis hingga menjelang akhir hayatnya pada 27 Mei 2022 di Yogyakarta. Dari ruang kelas hingga mimbar internasional, dari dusun terpencil hingga Istana Negara, Buya menyalakan gagasan dan integritas.

Buya adalah satu dari sedikit intelektual Indonesia yang tidak tergoda oleh kekuasaan. Ucapannya lugas, kadang tajam, tetapi jernih dan tanpa pamrih. Ia menjadikan kritik sebagai bentuk cinta kepada bangsa. Dalam dirinya berpadu iman, ilmu, dan keberanian moral nilai yang kini semakin langka dalam lanskap kepemimpinan Indonesia.

MAARIF Institute lembaga yang ia ilhami dan didirikan menjadi salah satu penjaga api pemikiran Buya. Melalui riset, advokasi, pendidikan toleransi, dan kerja-kerja sosial, warisan intelektual dan moral Buya terus hidup, menjelma menjadi kekuatan yang membela kaum rentan dan mendidik generasi muda menjadi warga bangsa yang adil dan beradab.

“Berpikir bebas, beriman teguh, dan membela yang lemah itulah jalan Buya.”

Tulisan ini menjadi pengingat bahwa Buya Syafii Maarif bukan hanya milik Muhammadiyah, bukan hanya milik umat Islam, tapi milik bangsa Indonesia yang rindu kejujuran dan kejernihan nurani. Sosok yang kini tiada, namun suaranya abadi. (VP)



POLICY BRIEF MAARIF HOUSE 2: Quo Vadis Pendidikan Indonesia: Meretas Jalan Menuju Desentralisasi Pendidikan yang Terstruktur dan Terukur

Policy brief ini merupakan hasil pembaruan dari kajian kebijakan MAARIF Institute, yang telah diperkuat dengan konteks pendidikan nasional terkini serta masukan dari kegiatan MAARIF HOUSE edisi kedua bertajuk “Quo Vadis Pendidikan Indonesia: Pendidikan Merdeka atau Pendidikan (Punya) Mereka?”. Roundtable discussion tersebut diselenggarakan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kantor MAARIF Institute dan menghadirkan 15 tokoh terpilih dari kalangan sektor publik, swasta-korporat, dan masyarakat madani.

Narasumber:

  1. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI)
  2. Amich Alhumami, Ph.D. (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN / BAPPENAS)
  3. Muhammad Adlin Sila, Ph.D. (Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat)
  4. Gogot Suharwoto, Ph.D. (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek)
  5. Clara Joewono, MA. (CSIS Foundation)
  6. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) / Sekretaris Forum Rektor Indonesia)
  7. Syafiq Hasyim, Ph.D. (Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UIII / Cendekiawan NU)
  8. Sylvana Maria Apituley, M.Th. (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI))
  9. Elin Driana, Ph.D. (Pemerhati Kebijakan Pendidikan Univ. Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA)
  10. Romo Odemus Bei Witono, SJ. (Direktur Perkumpulan Strada)
  11. David Krisna Alka, M.Si. (Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Progresif)
  12. Didin Syafruddin, Ph.D. (Direktur Eksekutif PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta / Pakar Pendidikan)
  13. Andar Nubowo, DEA., Ph.D. (Direktur Eksekutif MAARIF Institute)

Tim Peneliti:

  • Laila Hanifah (MAARIF Institute)
  • Yahya Fathur Rozy (MAARIF Institute)

Download disini

Andar Nubowo: Masyarakat Sipil Harus Bangkit di Tengah Absennya Negara

Jakarta, 24 Mei 2025 –  Dalam gelaran Bonum Commune Forum 3.0 bertajuk “Perempuan Indonesia: Merajut Solidaritas Bersama” yang berlangsung di Grha Pemuda, Gereja Katedral Jakarta, Sabtu (24/5), Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menegaskan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam menjawab persoalan publik, terutama di tengah absennya negara dalam banyak kasus nyata di lapangan.

Forum ini menghadirkan para tokoh perempuan inspiratif seperti Sumini, pegiat pelestarian hutan dari Aceh; Sr. Laurentina, SDP, aktivis kemanusiaan di NTT yang dijuluki “Suster Kargo”; dan Octavia Wuri, pendiri Sekolah Tanpa Batas untuk anak-anak dari kelompok marginal. Ketiganya memaparkan perjuangan mereka dalam menghadapi krisis lingkungan, perdagangan manusia, hingga kesenjangan akses pendidikan.

Menanggapi kisah-kisah tersebut, Andar Nubowo menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakhadiran negara dalam mengatasi persoalan-persoalan struktural yang dihadapi masyarakat.

“Tidak bisa kita pungkiri bahwa negara kebanyakan tidak hadir dalam menghadapi nasib buruk yang menimpa masyarakat kita,” tegas Andar.

Ia juga menyoroti urgensi transformasi pendidikan dan peran masyarakat sipil dalam memperjuangkannya.

“Transformasi dunia pendidikan tidak hanya bisa dilakukan oleh negara. Kita semua perlu dan penting untuk terlibat. Ini harus dikerjakan secara gotong royong antar sektor pemerintah, masyarakat, dan komunitas,” lanjutnya.

Menurut Andar, kisah-kisah dari para narasumber menunjukkan bahwa solusi justru datang dari akar rumput ketika negara tidak hadir.

Sebagai penutup, Andar menyampaikan refleksi mendalam tentang makna solidaritas dalam membangun bonum commune atau kebaikan bersama.

“Untuk mewujudkan bonum commune, dibutuhkan solidaritas. Tidak boleh ada pihak yang saling mendominasi. Yang paling penting adalah bagaimana semua pihak bisa sama-sama ber-‘bonum’. Solidaritas adalah tumpuan penting dalam membangun cita-cita bersama bangsa Indonesia,” tutupnya.

Acara ini juga menghadirkan Inaya Wahid sebagai keynote speaker yang menyoroti kekuatan solidaritas dan peran perempuan dalam memimpin perubahan, serta Karlina Supeli, filsuf Indonesia, yang menekankan bahwa solidaritas adalah kewajiban moral, bukan sekadar pilihan sosial. (VP)



Merayakan 90 Tahun Buya Ahmad Syafii Maarif

Yogyakarta, 26 Mei 2025 — Menjelang peringatan 90 tahun kelahiran Buya Ahmad Syafii Maarif—tokoh bangsa yang lahir pada 31 Mei 1935 dan wafat pada 27 Mei 2022—sejumlah organisasi mahasiswa di Yogyakarta menggelar rangkaian acara reflektif. Salah satunya berupa talkshow bertajuk “Ahmad Syafii Maarif dalam Ruang Jurnalistik dan Kebudayaan”, yang dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Aula ISDB Lantai 4, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bulaksumur Karangmalang (IMM BSKM), Forum Mahasiswa Muhammadiyah Pascasarjana UGM-UNY (FORMMA), Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik UNY, Keluarga Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UNY (KMSP UNY), dan Lembaga Pers Mahasiswa Kreativa UNY. Rangkaian kegiatan ini juga didukung oleh Yayasan Anak Panah, ADA Sarang Yogyakarta, dan MAARIF Institute.

Talkshow menghadirkan dua narasumber utama, Dr. K.H. Tafsir, M.Ag. (Ketua PWM Jawa Tengah) dan Yuanda Zara, Ph.D. (Dosen Sejarah UNY). Diskusi dimoderatori oleh Ramadhanur Putra dari FORMMA UGM–UNY. Kedua narasumber membahas peran dan pemikiran Buya dalam dunia jurnalisme dan kebudayaan, serta kontribusinya membangun peradaban melalui narasi dan nilai-nilai keilmuan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik UNY membuka acara dengan mengungkapkan rasa hormat dan kebanggaan atas sosok Buya. “Kami turut berbangga FISIP UNY memiliki keterikatan sejarah dengan tokoh besar seperti Buya. Semoga akademisi UNY, khususnya FISIP, dapat meneladani Buya sebagai tokoh bangsa yang konsisten dengan nilai-nilai kejujuran dan keberanian berpikir,” ujarnya.

Dekan FISIP UNY juga turut memberikan sambutan yang hangat. “Bagi saya, Buya adalah intelektual sejati. Banyak rekam jejak beliau di UNY. Meski sangat sibuk, beliau tetap mengajar. Jika tidak bisa hadir, beliau minta waktu pengganti agar tetap bisa berbagi ilmu kepada mahasiswa,” kenangnya. Ia menambahkan pesan moral yang ia terima dari Buya: “Yang penting jujur pada data kamu. Meskipun saya saat itu bukan mahasiswa yang baik, saya sangat takdzim terhadap beliau.”

Sambutan berikutnya disampaikan oleh CEO Yayasan Anak Panah, Sidiq Wahyu Oktavianto, yang menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi penanda dimulainya rangkaian Haul Buya Syafii Maarif ke-3 di Yogyakarta. “Acara hari ini merupakan launching resmi Haul Buya Syafii Maarif yang ketiga. Setelah ini akan ada dua agenda lanjutan: pada 27 Mei 2025 di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta akan digelar diskusi untuk pelajar, dan pada 31 Mei 2025 di ADA Sarang Building akan diadakan pembacaan buku Memoar Seorang Anak Kampung oleh tokoh-tokoh nasional, serta pertunjukan Teater Eska dari UIN Sunan Kalijaga,” ujarnya.

Dalam sesi utama, Dr. K.H. Tafsir mengulas pengaruh pemikiran Fazlur Rahman terhadap Buya Syafii. “Fazlur Rahman adalah guru andalan Buya. Salah satu buku yang sering dijadikan rujukan oleh Buya adalah karya-karya beliau,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Buya memiliki visi keislaman yang penuh harapan dan kemajuan, “Kita berkeyakinan bahwa Islam tidak akan pernah asing, dan justru akan semakin besar di masa depan.”

Sementara itu, Yuanda Zara, Ph.D. menyoroti jejak awal Buya di dunia jurnalisme. “Banyak yang belum tahu bahwa kiprah intelektual Buya dimulai dari dunia jurnalistik. Di sanalah beliau mengasah ketajaman berpikir kritisnya, yang kemudian membawanya ke dunia akademik dan gerakan keumatan,” jelasnya.

Rangkaian peringatan ini diharapkan menjadi ruang reflektif bagi publik, khususnya generasi muda, untuk mengenal lebih dekat dan mewarisi nilai-nilai pemikiran Buya Syafii Maarif: kejujuran intelektual, keberpihakan pada kemanusiaan, dan keberanian dalam menegakkan kebenaran. (Rendy NandaSaputra)

POLICY BRIEF MAARIF HOUSE 10 Menuju Pendidikan Nir Kekerasan: Tinjauan Terhadap Kebijakan Pembinaan Siswa Gubernur Jawa Barat

Policy brief ini merupakan hasil pembaruan dari kajian kebijakan MAARIF Institute, yang telah diperkuat dengan konteks pendidikan nasional terkini serta masukan dari kegiatan MAARIF HOUSE edisi kesepuluhbertajuk ““Pendidikan Nir Kekerasan: Meninjau Kebijakan Pendidikan Gubernur Jawa Barat””. Roundtable discussion tersebut diselenggarakan pada Jumat, 16 Mei 2025 di kantor MAARIF Institute dan menghadirkan 7 tokoh terpilih dari kalangan sektor publik, swasta, dan masyarakat madani.

Narasumber:

  1. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  2. Alpha Amirrachman, Dosen Fakultas Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia
  3. Amiruddin Al Rahab, aktivis HAM dan pengamat militer
  4. Dien Nurmarina Malik Fadjar, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta
  5. Esti Purnawinarni, Pengurus Harian LP Ma’arif NU Bidang Pendidikan
  6. Romo Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada
  7. Wisnu Adihartono, Sosiolog & Associate Researcher MAARIF Institute

Tim Peneliti:

  • Laila Hanifah (MAARIF Institute)
  • Yahya Fathur Rozy (MAARIF Institute)

Download disini