Pengarang: http://www.cnnindonesia.com/

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai jika terbukti benar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperpanjang masa kontrak PT Freeport maka perbuatan tersebut sangat menyalahi aturan.

“Kalau memang nanti dari hasil pengusutan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR hasilnya terbukti melanggar maka sudah keterlaluan,” kata Syafii Maarif kepada CNN Indonesia, Rabu (18/11).

Artinya, kata Buya, panggilan akrab Syafii Maarif, perbuatan politikus tersebut secara moral sudah rusak. “Harus mundur sebagai ketua dewan. Kalau di Jepang sana pejabat seperti itu bisa hara-kiri (bunuh diri),” ujarnya.

Ketua Tim 9 bentukan Presiden Jokowi untuk mendamaikan kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri itu meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan MKD DPR karena benar atau tidaknya Setya Novanto melakukan pencatutan akan dibuktikan di MKD.

“Sebaiknya semua pihak menunggu MKD dalam beberapa hari ke depan. Semua tergantung pada penilain MKD,” tutur Buya. “Untuk dilaporkan ke KPK tergantung perkembangan kasus ini. Tampaknya masih akan terus panjang masalah ini,” tambah Buya. (Baca: KPK Buka Pintu Pengaduan Kasus Freeport)

Buya mengatakan Setya Novanto sudah melakukan bantahan. Dua wakil pimpinan dewan juga membela Setya. “Setya Novanto dibela Fadli Zon dan Fahri Hamzah,” ucap Buya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mencium aroma politis di balik tudingan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebut Setya Novanto mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya jusuf Kalla guna melobi permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, Fadli tidak yakin koleganya di parlemen itu melakukan lobi dengan mengatasnamakan persona yang menjadi simbol negara. Terlebih, kata dia, Novanto sendiri telah berulang kali menegaskan bantahannya.

Kalaupun MKD punya niatan untuk menindaklanjuti laporan Said, kata Fadli, Novanto dalam hal ini perlu terlebih dulu mempelajari apa yang menjadi dasar pokok materi dan sejauh mana kelengkapan bukti dapat menunjang tuduhan Said. (obs)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.