Tag Archive for: jumat

Meluruskan Makna Syirik

Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf: 26).

Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”

Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”

Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.

Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (rubūbiyyah dan ulūhiyyah) kepada makhluk,  seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.

Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt.  Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah.  Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah.  Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.

Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.

Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. Pertama, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.

Kedua, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.

Ketiga, riya’(pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.

Keempat, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik ilahiyah,seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik rububiyah,seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik asghar,seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.

Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi.Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”

Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīdz,ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfidi dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.

Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Ust. M. Alvin Nur Choironi,redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 47 tanggal 24 Desember 2021 M. / 20 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalahuntuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadatbukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Waylbagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama,agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua,nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga,Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashidIslam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama,Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman(Maha Pengasih)dan Ar-Rahim(Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua,nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah(nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga,nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat,umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.”Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Menjaga Kedamaian

KataIslam merupakan kata bentukan(musytaq) dari lafadaslama, yuslimu, islaman,  salâmanatausalâmatan. Akar katasalâmsendiri setidaknya memiliki 4 (empat) makna.Pertama, lafadsalâm adalah kata benda dasar(isim masdar) dari kata kerjasalima yang bermakna selamat dari cacat.Kedua, lafadsalâmmerupakan bentuk majemuk(jama’) dari kata kata kerjasalâmayang berarti kenyamanan dan keamanan.Ketiga, lafadsalâmmerupakan salah satu bagian dari nama-nama Allah(asmaul husna), yaknial-Salâmyang bermakna Maha Pemberi Kedamaian dan Keselamatan.

Allah Swt menjanjikan surga kepada setiap Muslim yang taat. Nama lain dari surga adalah Dâr al-Salâm (tempat penuh kedamaian). Mengapa demikian? Sebab setiap mukmin yang berada di surga adalah mereka yang abadi, terbebas dari semua kesulitan, bahaya, penyakit, kematian dan segala bentuk kerusakan lain. Surga adalah negeri atau tempat yang hanya dipenuhi dengan keindahan, keelokan, kedamaian, ketenangan, kesenangan, dan rasa aman. Tidak ada lagi rasa takut, was was, khawatir, sedih, kemalangan, rasa sakit apapun yang bisa mengganggu setiap penduduk surga, tentu atas jaminan sang Pencipta, Allah Swt.

Allah Swt berfirman dalam surat al-An’am ayat 127, “Bagi mereka (disediakan) surga sebagai negeri yang penuh kedamaian di sisi Allah Swt”, menggunakan redaksi Dâr al-Salâm. Allah Swt dalam surat Yunus ayat 25 juga berfirman, “Dan Allah Swt (senantiasa) menyeru (seluruh) menuju ke Dâr al-Salâm (Surga Tempat Penuh Kedamaian)”, juga menggunakan diksi kata Dâr al-Salâm.

Sarjana Muslim Ahli Bahasa Imam al-Raghib al-Ashfahâni mencatat, al-Quran banyak sekali menggunakan kata salâmatau salâmân.Misalnya dalam surat al-Hijr ayat 46, Allah Swt berfirman, “Dan masuklah kalian semua ke dalam surga dengan (perasaan) penuh keamanan dan kesejahteraan”. Begtu juga dalam surat Hud ayat 48, Allah Swt berfirman kepada Nabi Nuh As, “Wahai Nabi Nuh, turunlah (dari perahumu) dengan penuh keselamatan dan kesejahteraan”.

Allah Swt dalam surat Yasin ayat 58 menegaskan, “(dikatakan kepada mereka) “salam sejahtera” sebagai ucapan keselamatan dari Allah Swt Dzat Yang Maha Penyayang”, dengan redaksi salâm. Begitu juga dalam surat al-Ra’du ayat 24, Allah Swt berfirman, “(sambil mengucapkan) “selamat sejahtera atas kamu sekalian atas kesabaranmu (selama ini)”, memakai diksi lafad salâm.

Dari beberapa untaian ayat al-Quran dan hadis di atas jelas, kata Islâmdengan berbagai bentuk derivasinya memiliki pemahamn leksikal yang bermakna damai, keamanan, kesejahteraan dan perlindungan. Selain itu, mengingat Allah Swt sendiri menggunakan kata salâmsebagai bagian dari sifat al-Salâm,kata Islâmjuga lebih sempurna jika kita maknai dengan segala bentuk keelokan, keindahan, kebaikan dan kebajikan.

Berdasarkan makna ini, ucapan salâmantar sesama muslim memiliki makna yang sangat dalam. Kapanpun dan dimanapun dua muslim bertemu dan berpapasan, mereka disunnahkan senantiasa saling mengucapkan salâmsebagai bentuk doa antara satu dengan yang lain agar senantiasa berada dalam kedamaian, keselamatan dan kesjahteraan. Begitu juga sebagai doa masing-masing kepada muslim lain agar senantiasa selamat, terhindar dari marabahaya, berada dalam keamanan dan ketenangan. Doa ucapan salâmjuga senantiasa menghiasi akhir shalat setiap muslim. Saat mengakhiri shalat, setiap muslim senantiasa membalikkan wajah ke kanan dan kiri juga untuk mendoakan keselamatan bagi saudara-saudaranya yang Muslim.

Dua ulama ahli hadis mashur Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya meriwayatkan satu hadis Rasulullah Muhammad Saw sebagai berikut, “Seorang Muslim itu adalah orang yang membuat umat Muslim lainnya merasa aman dan terhindar dari (kejahatan) lisan dan tangannya”. Berdasarkan hadis ini, seorang Muslim sejati selalu dituntut untuk bisa menghadirkan diri dan keberadaannya dengan umat Islam yang lain dengan penuh kedamaiaan dan cinta kasih. Hadis ini merupakan jawaban langsung Rasulullah Muhammad Saw atas pertanyaan sahabat Abu Musa al-Asy’ari yang bertanya, “Siapakan yang disebut muslim terbaik itu?.

Jawaban Rasulullah Muhammad Saw tegas, salah satu ciri muslim sejati adalah muslim yang lisan dan tangannya tidak pernah digunakan untuk berbuat jahat kepada muslim atau warga masyarakat yang lain. Masing-masing setiap muslim dituntut untuk saling hidup berdampingan dengan cinta damai, toleransi, moderasi, dan mampu menjalin hidup harmoni baik antara muslim sendiri dan antar pemeluk agama lainnya.

Makna mafhum mukhalafah dari ayat dan hadis di atas adalah Islam sangat menganjurkan setiap umatnya untuk menjauhkan diri dari berbagai sikap ekstremisme, gemar menebar fitnah dan kebencian antar sesama, menyuburkan prasangka buruk antar umat dan masyarakat, memupuk persengketaan, berulah sehingga menimbulkan kekacauan, memaksakan kehendak satu atas yang lain, terlebih hingga sampai membunuh umat lain atau warga masyarakat atas nama keyakinan dan agamanya. Semua perilaku ini semua tentu sangat bertentangan dengan ajaran yang termaktub dalam ayat al-Quran dan hadis Rasulullah Muhamad Saw di atas.

Jawaban Rasulullah Saw kepada sahabat Abu Musa Al-Asy’ari di atas diperkuat dengan hadis Sahabat Abdullah bin Umar dalam kitab Sahih Imam Bukhari (Juz 1: 13). Suatu kali seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Muhammad Saw, “Siapakah Muslim terbaik itu? Rasulullah Saw menjawab, “Engkau memberikan makanan dan Engkau mengucapkan salam atas orang yang engkau kenal maupun kepada mereka yang tidak engkau kenal sama sekali”.

Imam Bukhari dalam kitab Sahih-nya (Juz 2: 862) juga menyajikan riwayat hadis tentang sahabat Umar bin al-Khattab Ra yang bertanya tentang ciri muslim sejati? Rasulullah Muhammad Saw menjawab, “seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Maka tidak boleh menzaliminya atau menyerahkannya ke lawan (dalam kondisi perang). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah Swt akan memenuhi kebutuhan dirinya. Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan saudaranya, maka Allah Swt akan melepaskan kesusahan dirinya pada hari kiamat dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah Swt akan menutupi aibnya pada hari kiamat”.

Etika bergaul dan berinteraksi antara sesama saudara muslim juga menjadi perhatian Islam. Imam al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya menulis riwayat Sahabat Abdullah bin Mas’ud dari Rasulullah Muhammad Saw, Mencaci seorang muslim itu hukumnya fasiqdan membunuhnya adalah kufur”. Materi hadis ini menjadi rambu-rambu dan larangan bagi setiap muslim agar tidak melecehkan sauadaranya muslim, terlebih jika sampai menumpahkan darah antar sesame Muslim.

Dengan demikian, Islam adalah agama yang sangat menekankan kepada pemeluknya untuk senantiasa menjaga kedamaian, menjamin keamanan dan menyeru kepada semua pihak untuk senantiasa hidup secara rukun berdampingan. Islam sendiri merupakan manifestasi langsung dari ajaran dan praktik perdamaian itu sendiri. Berbagai rujukan, pemahaman, penafsiran atas ayat dan hadis serta praktek di atas menjadi bukti kuat bahwa dalam pandangan Allah Swt dan Rasulullah Muhammad Saw, salah satu ciri muslim sejati adalah mereka yang senantiasa mewujudkan cinta kasih dan hidup damai berdampingan, baik dengan saudaranya muslim maupun dengan lingkungan warga sekitar, termasuk dengan mereka yang berbeda suku, agama dan keyakinan. Sehingga terciptalah masyarakat yang harmonis, saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat masing-masing.

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

e-Buletin Jumat edisi 35, tanggal 01 Oktober 2021 M. / 24 Safar 1443 H. dapat diunduh disini

Teladan Rasulullah Soal Cinta Tanah Air

Cinta tanah air adalah naluri di dalam diri manusia, berdetak di hatinya, dan mengalir di dalam darahnya. Meskipun tanah air itu kering dan tandus seperti padang pasir, atau di dalamnya terjadi banyak musibah dan penderitaan, jika seseorang meninggalkannya untuk suatu kebutuhan, kerinduan terhadap tanah airnya yang diiringi irama nostalgia akan senantiasa menyandera hatinya. Tanah air adalah tempat ia dilahirkan, dibesarkan, dan dididik. Tanah air mempunyai kenangan tak terlupakan, di dalamnya ada anak, orang tua, kakek-nenek, sahabat, teman, dan orang-orang yang dicintai.

Bukanlah sesuatu yang aneh ketika cinta tanah air bersemayam dan bertahta di hati Rasulullah Saw. Beliau pernah mengungkapkan rasa cintanya kepada tanah airnya di awal-awal beliau melakukan dakwah dan pada saat beliau baru mulai melakukan hijrah. Pada masa awal turunnya wahyu di Gua Hira, Rasulullah Saw. pergi bersama istrinya Sayyidah Khadijah ra. menemui Waraqah ibn Naufal. Beliau menceritakan apa yang beliau alami terkait turunnya wahyu melalu Jibril as. Waraqah mencoba menjelaskan hal itu dan berkata, “Itu adalah Namus (Jibril) yang telah diutus kepada Musa. Seandainya aku masih [muda dan masih hidup] ketika kau diusir oleh kaummu!” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah betul mereka nanti akan mengusirku?” Waraqah menjawab, “Betul! Setiap orang yang menyampaikan hal yang serupa dengan apa yang kau sampaikan ini pasti akan dimusuhi. Seandainya aku mendapati hari itu, niscaya aku akan membantumu dengan sekuat-kuatnya,” [HR. al-Bukhari].

Di dalam kitab “Syarh Shahih al-Bukhariy”, al-Safiri memberikan komentar atas hadis tersebut, “Pertanyaan Rasulullah Saw. itu adalah satu bentuk istifham inkariy, yaitu seolah-olah beliau tidak membayangkan akan dikeluarkan (diusir) tanpa sebab dari tanah yang sangat beliau cintai yaitu Tanah Haram yang di dalamnya berdiri Baitullah, negeri moyangnya yaitu Ismail as. [Atas dasar kecintaan beliau kepada Makkah], sangat sulit menemukan suatu alasan baik pada waktu yang telah lewat maupun pada waktu mendatang yang bisa membuat beliau diusir [dari Makkah]. Justru yang tampak dari beliau adalah kebaikan-kebaikan yang nyata dan keluhuran-keluhuran yang membuat beliau seharusnya dihormati dan dimuliakan dengan derajat yang paling tinggi.”

Pada malam beliau melakukan hijrah ke Madinah, sesampainya di pinggiran kota Makkah beliau berhenti sejenak sembari menghadap bumi Makkah, mengingat kembali semua kenangan yang pernah beliau alami yang membuat hati beliau seperti tersayat. Kemudian beliau mengucapkan kata-kata yang menggambarkan rasa cinta beliau yang sangat mendalam dan rasa rindu yang sangat besar kepada tanah yang di atasnya hidup keluaga dan sahabat-sahabatnya, tanah tempat beliau lahir dan menjadi pemuda, tanah yang di atasnya berdiri Baitullah, “Demi Allah, sungguh aku tahu kau adalah tanah Allah yang terbaik dan sangat dicintai-Nya. Kalau tidak karena pendudukmu mengusirku darimu, aku tidak akan pernah pergi [darimu].”

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berkata,

Kau adalah negeri terbaik yang sangat aku cintai! Kalau tidak karena kaumku mengusirku darimu, aku tidak akan tinggal di tempat lain selainmu,” [HR. al-Tirmidzi].

Ucapan beliau ini jelas menunjukkan kecintaan beliau terhadap negeri dan tanah air beliau, Makkah, sebagaimana juga menunjukkan kesedihan beliau yang amat sangat mendalam karena terpaksa harus meninggalkannya.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa ketika Rasulullah Saw. sampai di Juhfah dalam perjalanannya menuju Madinah, kerinduan kepada Makkah kembali mendera jiwanya, beliau sangat sedih dan berduka. Maka Allah Swt. kemudian menurunkan sebuah ayat untuk menenangkannya, “SesungguhnyaZatyang mewajibkan atasmu [melaksanakan hukum-hukum] al-Qur`an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali (Makkah),” [QS. al-Qashash: 85].

Ali ibn Abi Thalib ra. berkata, “Di antara kemuliaan seseorang adalah ratapannya atas masa yang telah dilaluinya, kerinduannya kepada tanah airnya, kesetiaannya menjaga hubungan baik dengan saudara-saudaranya.”

Al-Dzahabi berkata, “Beliau (Rasulullah Saw.) mencintai Aisyah, mencintai ayah Aisyah (Abu Bakr al-Shiddiq), mencintai Usamah, mencintai kedua cucunya (Hasan dan Husein), menyukai kembang gula (manisan) dan madu, mencintai bukit Uhud, dan mencintai tanah kelahirannya (Makkah).”

Rasulullah Saw. sangat mencintai tanah airnya, sangat berat meninggalkannya. Beliau terpaksa meninggalkannya karena diusir setelah menerima banyak siksaan dari kaum musyrik Makkah, dan beliau bersabar dan senantiasa berharap mereka mau menerima ajakan beliau untuk memeluk Islam. Tetapi mereka menolak, tetap membangkang, dan terus menyakiti beliau dan para sahabat beliau. Maka tidak ada yang bisa beliau lakukan kecuali hijrah meninggalkan Makkah demi menjaga agama, dakwah, dan sahabat-sahabatnya. Hijrah beliau ke Madinah bukan keinginan pribadi beliau sendiri, melainkan karena perintah Allah Swt. sebagai bagian dari strategi dakwah Islam. Di Madinah beliau membentuk komunitas Muslim yang kuat dan bersama dengan suku dan agama lain beliau merumuskan perjanjian bersama yang disebut dengan Piagam Madinah dan berisi kontrak sosial yang disepakati oleh masyarakat Madinah yang plural, menjunjung toleransi lintas agama dan etnis serta menghargai hak-hak dasar seluruh warga. Di Madinah, beliau dan umat Muslim diakui, dihargai, dan tidak didiskriminasi.

Meski demikian, beliau tidak terlena dengan perlakuan masyarakat Madinah yang menerima beliau dengan sangat baik. Sepanjang waktu beliau terus memikirkan tanah airnya, Makkah. Dengan berbagai upaya dan strategi akhirnya tercapailah penaklukan kota Makkah, atau Fath Makkah. Beliau kembali ke Makkah untuk membebaskan kaumnya dari kebodohan dan amoralitas. Sebagai bentuk cinta beliau terhadap penduduk tanah airnya, walaupun kemenangan ada dalam genggaman namun pada saat itu beliau mengumumkan hari kasih sayang (yawm al-marhamah) dan bukan hari pembalasan dendam (yawm al-malhamah). Beliau melarang umat Muslim melakukan kekerasan dan balas dendam pada para penduduk Makkah, dan memerintahkan agar memaafkan penindasan yang pernah mereka lalukan sebelumnya.

Terdapat sebuah jargon yang menegaskan doktrin Islam mengenai cinta tanah air, “Cinta tanah air merupakan bagian dari iman.” Meskipun ini bukan hadis, hanya kata mutiara yang berasal dari para bijak bestari, namun prinsip tersebut tercermin dari sikap Rasulullah Saw. Mengingat sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan kebiasaan Rasulullah Saw., maka jargon tersebut dapat dikategorikan sebagai hadis haliy/fi’liy (perbuatan), sebab tindak tanduk Rasulullah Saw. mencerminkan kecintaan beliau terhadap tanah air. Karena itulah setiap warga negara harus rela berkorban demi mempertahankan tanah air, sebagaimanan dianjurkan oleh agama. Di dalam al-Qur`an Allah Swt. berfirman, “Apakah kamu tidak memerhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu [jumlahnya] karena takut mati, maka Allah berfirman, ‘Matilah kamu, kemudian Allah menghidupkan mereka,” [QS. al-Baqarah: 243 – 244].

Ayat ini menyiratkan perintah untuk mempertahankan tanah air, walaupun nyawa menjadi taruhannya. Menurut Syaikh Musthafa al-Ghulayaini, nasionalisme (al-wathanîyyah) adalah salah satu naluri manusia yang universal. Orang yang sungguh-sungguh mencintai tanah airnya akan membuktikannya dengan sikap dan perbuatan yang positif bagi tanah air dan penduduknya, misalnya dengan memajukan pendidikan dan ilmu pengetahuan yang menjadi kunci menuju kemerdekaan yang sejati yaitu kemerdekaan ekonomi dan politik.

Ust. Roland Gunawan,

alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir;

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 34, tanggal 24 September 2021 M. / 17 Safar 1443 H. dapat diunduh disini

Dunia Sarana Berbuat Baik Untuk Akhirat

Ust. Baitul Rohmi

 

 

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yaitu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi, dan berbuat baiklah kepada orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Al-Qashash; 77)

 

Dunia adalah sarana yang akan mengantarkan ke akhirat. Kita hidup di dunia memerlukan harta benda untuk memenuhi hajatnya, di mana semua ini harus kita cari dan kita usahakan. Kehadiran kita di dunia ini jangan sampai menjadi beban orang lain. Maksudnya janganlah memberatkan dan menyulitkan orang lain. Dalam hubungan ini, umat Islam tidak boleh bermalas-malasan, apalagi malas bekerja untuk mencari nafkah, sehingga mengharapkan belas kasihan orang lain untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari.

 

Ayat di atas dengan jelas mengajarkan bahwasannya Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu berusaha menggapai kebahagiaan akhirat, tetapi jangan melupakan kehidupan di dunia ini. Meskipun kebahagiaan dan kenikmatan dunia bersifat sementara tetapi tetaplah penting, sebab dunia adalah ladangnya akhirat. Ayat tersebut juga mengajarkan kepada umat Muslim agar berbuat baik kepada sesama manusia, termasuk mereka yang non-Muslim. Tidak ada larangan bagi umat Muslim berbuat kebaikankepada non-Muslim, bertetangga, bergaul, bahkan bersahabat selama mereka tidak mengajak kepada hal yang berbau maksiat atau melarang umat Muslim beribadah.

 

Allah berfirman, Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Al-Mumtahanah; 8)

Dalam tafsir Al-Wajiz, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, mengatakan bahwa, “Allah tidak akan melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi agama kalian dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Kalian diperbolehkan bersilaturrahim dengan mereka atau saling mengasihi sesama tetangga. Allah juga tidak melarang kalian memperlakukan mereka dengan adil. Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dan membersihkan jiwa mereka. Maksudnya adalah Allah tidak melarang untuk mencintai mereka dan memperlakukan mereka dengan adil.”

 

Namun, Allah melarang orang-orang beriman yang menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan secara damai. Yakni mereka yang memerangi karena faktor agama, tidak ada kebebasan, penghormatan terhadap yang berbeda keyakinan dan toleransi beragama. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan, maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan Islam dan umat Muslim.

 

Allah telah menciptakan dunia dan seisinya adalah untuk manusia, sebagai sarana menuju akhirat. Allah juga telah menjadikan dunia sebagai tempat ujian bagi manusia, untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya, siapa yang paling baik hati dan niatnya. Allah juga mengingatkan perlunya manusia untuk mengelola dan menggarap dunia ini dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kehidupan manusia dan keturunannya. Pada saat yang sama Allah juga menegaskan perlunya selalu berbuat baik kepada orang lain, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

 

Sebagai sarana hidup, Allah SWT melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Mereka boleh mengelola alam, tetapi untuk melestarikan dan bukan merusaknya. Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW melihat seorang sahabat sedang mempermainkan seekor anak burung. Beliau lantas berkata, “Siapa yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung ini kepada induknya!” Begitu pun ketika beliau melihat sarang semut yang telah dibakar oleh para sahabat beliau. Rasulullah pun bersabda, “Siapa yang membakar ini?” Para sahabat menjawab, “Kami.” Beliau bersabda lagi, “Tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali Rab pemilik api.” (HR Ahmad).

 

Nabi Muhammad SAW memang seorang penyayang binatang sekaligus pelestari lingkungan. Beliau sangat tegas dalam memberikan teguran dan larangan terhadap hal-hal yang terkait dengan perusakan alam. Beberapa prinsip pelestarian alam dan teladan pelaksanaannya juga telah beliau berikan kepada kaum Muslim.

 

Rasulullah SAW telah memberi tuntunan cara menjalani kehidupan dunia dengan baik dan benar menuju kehidupan akhirat yang abadi. Di antara tuntunannya diceritakan oleh Abdullah bin Umar ra. bahwa suatu ketika Rasulullah SAW memegang pundaknya lalu memberikan dua pesan. Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah SAW pernah memegang kedua pundakku seraya bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara. Hadis ini diriwayatkan dan dicatatkan oleh banyak perawi di antaranya Imam Bukhari, al-Tirmizi, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Tabrani. Semuanya meriwayatkan hadis ini dari jalur yang sama dari Mujahid dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW.

 

Rasulullah berpesan agar supaya menyikapi kehidupan dunia dengan menjadi laksana orang asing atau menjadi pengembara yang melintasi suatu tempat. Orang asing adalah seseorang yang tidak memiliki rumah sendiri, tidak punya tempat tinggal sendiri, tidak punya negeri yang didiami secara pribadi. Fisiknya berada di negeri yang asing, tapi hatinya tidak terpikat dengan negeri asing tersebut. Keberadaannya yang sementara di negeri asing dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berbuat baik sebagai bekal menuju ke kehidupan selanjutnya.

 

Ibnu Rajab berkata, “Dunia bagi orang beriman bukanlah negeri untuk menetap, bukan pula sebagai tempat tinggal. Orang bertaqwa memposisikan diri sebagai seorang garib (orang asing) yang tinggal sementara di negeri asing, lalu semangat mempersiapkan bekal dan amal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya.”

 

Bagi orang yang beriman kepada Allah, tiada waktu yang boleh terlewat sedikit pun di dunia ini kecuali harus bernilai ibadah, baik ibadah yang bernilai ritual-vertikal maupun sosial-horisontal di hadapan-Nya. Setiap kegiatan yang dijalani harus bernilai ibadah, sehingga menjadi pengundang datangnya pertolongan Allah selama hidup di dunia maupun nanti di akhirat. []

 

Ust. Baitul Rohmi,Guru Ngaji di Pondok Aren, Bintaro

 

e-Buletin Jumat edisi 31 – 03 September 2021 M. / 25 Muharam 1443 H. dapat di unduh disini

Islam Mengajarkan Cinta Damai

K.H. Dr. Ahmad Ali M.D.

Islam, sesuai namanya, berakar kata al-silm berarti damai, dan selamat. Dalam bentuk fi’il (kata kerja): Aslama yuslimu islâm berarti berbuat damai, menyelamatkan, dan masuk Islam, menyerahkan diri secara total pada Agama Tauhid untuk keselamatan dunia dan akhirat. Islam sebagai agama (al-Dîn) membawa misi rahmatan lil ‘alamin (menebarkan kedamaian, ketenteraman dan kasih sayang bagi umat manusia dan semesta alam).

Al-Qur’an, firman Allah Taala, sumber utama ajaran Islam, dimulai dengan ayat Bismillâhir Rahmânir Rahîm, mengajarkan agar kita memulai sesuatu kebaikan dengan menyebut nama Allah, Bismillâh. Bahwa Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, Pengasih lagi Penyayang.  Ayat ini menegaskan bahwa dalam memulai dan melakukan setiap pekerjaan apa pun, yakni perbuatan yang baik, harus mengingat keagungan Allah Taala sebagai Sang Penebar kasih sayang. Kata Bismillâh hakikatnya mempunyai dua makna sekaligus, yaitu mengingat keagungan Allah, yang merupakan ekspresi (ungkapan) tentang esensi (hakikat) iman itu sendiri. Iman mensyaratkan kepercayaan dan keyakinan pada keesaan Tuhan, dan memahami sifat Tuhan sebagai Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Artinya keagungan Tuhan tersebut dijelaskan dalam sifat-Nya yang mengajarkan kasih sayang dan kerahmatan. Ayat ini mengajarkan kita untuk membumikan kasih sayang sebagai ekspresi iman. Juga agar kita menciptakan kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dunia ini.

Oleh karena itulah membunuh jiwa tanpa hak (alasan kebenaran) diharamkan dalam Islam. Allah Taala berfirman:

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS. Al-Isrâ’: 33)

Yang dimaksud dengan alasan yang benar, adalah seperti qishâsh (membunuh sebagai balasan hukuman yang setimpal terhadap kejahatan pembunuhan), terorisme maupun kejahatan narkotika.

Pada ayat lainnya, yaitu QS. Al-Furqân  ayat 68-70 berisi penegasan bahwa orang yang melakukan pembunuhan bukan karena alasan yang benar maka mendapat hukuman yang berat, azab dan kenistaan di hari Kiamat, akibat kejahatannya itu.

Hadis atau Sunnah, yakni sabda Nabi Muhamamd SAW, tindak tanduk beliau dan persetujuan beliau, sebagai sumber utama kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an menjelaskan pengertian orang muslim yang benar (lebih utama). Rasulullah SAW bersada:

Seorang muslim yang benar keislamannya ialah apabila orang-orang muslim selamat (merasa damai) dari gangguan lisan dan tangannya. (HR al-Bukhâri, Muslim, dan al-Nasâ’î, dari Ibn ‘Umar r.a, dan al-Tirmîdzî dari Abû Hurairah r.a.)

Dalam redaksi Imam al-Bukhârî yang lain, dari Abû Mûsâ Para sahabat bertanya: Yâ Rasûlallâh: Islam manakah yang lebih utama? Dijawab: yaitu (Islamnya) sesorang yang orang-orang muslim lainnya selamat (aman) dari gangguan lisannya dan tangannya. Dalam riwayat al-Tirmîdzî disebutkan: “Dari Abû Mûsâ al-Asy’arî bahwa Nabi SAW ditanya  orang-orang muslim yang manakah yang lebih utama? Nabi menjawab: yaitu Orang muslim yang benar keislamannya ialah apabila orang-orang muslim selamat (merasa damai) dari gangguan lidah dan tangannya. Dalam riwayat al-Tirmîdzî yang lain disebutkan: “Dan orang mukmin yang utama itu adalah orang yang bilamana manusia merasa aman darah (nyawa) mereka dan harta mereka.”

Sunnah (Hadis) Nabi S.a.w, dalam riwayat al-Tirmîdzî memerintahkan agar manusia menebarkan kedamaian, ketenteraman, menjalin dan mempererat tali silaturahim dan memberi makan orang yang membutuhkan. Inilah amalan yang diajarkan Islam untuk mengantarkan kita, pelakunya masuk ke dalam surga.

Dalam menegakkan ajaran Islam, ada konsep tentang amar makruf nahi munkar, yakni menyeru kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. Mengenai amar makruf nahi mungkar, Hadis Nabi S.a.w. yang diriwayatkan oleh Abû Sa`îd al-Khudzrî tentang amar makruf nahi munkar dengan tangan, lisan, dan hati, dijelaskan secara baik oleh Syaikh `Abd al-Qadir al-Jîlânî al-Hasanî. Menurut beliau, amar makruf-nahi munkar itu dilakukan sesuai dengan kompetensi/kecakapan atau kewenangan masing-masing orang. Nahi munkar dengan tangan atau senjata dilakukan oleh penguasa/aparat berwenang. Nahi mungkar dengan lisan (ucapan), nasehat, ceramah, pidato bijaksana, dilakukan oleh ulama, dan kaum intelektual. Sedangkan nahi munkar dengan hati (yaitu pengingkaran dengan hati terhadap suatu kemungkaran) dilakukan oleh orang biasa (orang awam).  Jadi, dakwah dan jihad Islam yang benar adalah ajakan atau seruan untuk mengamalkan ajaran Islam dengan cara hikmah/kebijaksanaan, mau‘izhah hasanah (petuah yang baik) dan perdebatan yang fair dan proporsional. Bukan amar makruf nahi mungkar dengan cara-cara kekerasan, memerangi, membunuh dan menyiksa.

Secara jelas kaidah fikih menegaskan: dar’ al-mafâsid muqaddamun ‘alâ jalb al-mashâlih, menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Juga kaidah al-mashlahah al-‘âmmah muqaddamatun ‘alâ al-mashlahah al-khâshshah (kemaslahatan publik lebih diprioritaskan daripada kemaslahatan privat). Kaidah ini merupakan derivasi atau turunan dari kaidah fikih al-dharâru yuzâlu, madarat harus dihapus, yang didasarkan pada hadis Nabi SAW, lâ dharara walâ dhirâr, tidak boleh berbuat kerusakan pada diri sendiri dan/atau orang atau pihak lain, tanpa alasan yang dibenarkan (hak).

Bahkan Islam juga memerintahkan manusia untuk mempererat tali persaudaraan, melalui silaturahim. Silaturahim secara luas bermakna bekerjasama dalam kebaikan, dan berbuat untuk kemajuan bersama, tanpa mengenal perbedaan agama dan keyakinannya. Dalam konteks umat seagama, sesama orang mukmin, umat Islam adalah bagaikan satu bangunan, yang saling menopang sehingga bangunan itu berdiri kokoh. Maka, orang yang memutuskan tali silaturahim disabdakan oleh Nabi, ia tidak akan masuk surga (“lâ yadkhul al-jannata qâthi‘”,HR. al-Bukhârî). Apalagi orang yang berbuat anarkhis, terorisme, bahkan serangan dan pemunuhan sadis adalah perbuatan yang sangat zalim dan terkutuk. Secara syar’i, tentu tidaklah ia akan masuk surga, karena unsur membunuh dengan sengaja terhadap nyawa manusia tanpa alasan yang hak (benar), melebihi pemutusan tali silaturahim.

Wacana, aksi dan dukungan terhadap ISIS dalam konteks Indonesia, bertentangan dengan empat dasar/ landasan atau pilar kebangsaan kita (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945). Keempat landasan/pilar kebangsaan ini, ditinjau dari perspektif Islam, adalah bentuk kesepakatan (kalîmatun sawâ’, common platforms) yang wajib dijunjung tinggi, ditegakkan dan dipatuhi oleh umat Islam dan umat lainnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dasarnya ialah Hadis Nabi s.a.w.: ”Perjanjian/persepakatan boleh dilakukan di antara orang-orang Islam kecuali perjanjian/persepakatan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan orang-orang Islam (orang-orang mukmin) wajib menegakkan persepakatan mereka kecuali persepakatan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. al-Tirmidzî dan Abû Dâwud).

Atas dasar ini, segala wacana, sikap dan tindakan yang mengarah pada pengabaian keempat landasan/pilar kebangsaan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari pengingkaran terhadap kalîmatun sawâ’ (common platforms), yang hukumnya haram. Dengan cara ini, kita dapat berperan besar dalam menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis dan bermartabat dalam tingkat lokal, nasional bahkan internasional.

Semoga kita, keluarga kita, masyarakat dan bangsa kita dan umat Islam diberi pertolongan oleh Allah Taala menjadi orang-orang yang mendapat hidayah dan inayah (pertolongan)-Nya menjadi pribadi-pribadi, masyarakat, bangsa dan umat yang menebarkan kedamaian, yang dengan itu pula akan mengantarkan kita memperoleh ridha Ilahi. Amîn.

 

K.H. Dr. Ahmad Ali M.D., pengasuh Pesantren Progresif Madania Tangerang, Pengurus Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI)

 

e-Buletin Jumat edisi 30, 27 Agustus 2021 M. / 18 Muharram 1443 H. dapat diunduh disini

Meneguhkan Persaudaraan

Ust. Suraji

Manusia pada hakikatnya adalah umat yang satu. Kemudian Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. (Q.S. Al-Baqarah: 213)

 

 

Ayat di atas merupakan penjelasan kepada umat manusia tentang tujuan diutusnya para nabi. Yakni untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan kepada kita semua. Kabar gembira bagi orang yang mau tunduk dan taat menjalankan perintah-perintah Allah, mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Peringatan kepada orang yang tidak mau patuh kepada perintah Allah dan gemar berbuat kejahatan dan kerusakan di muka bumi, mereka akan mendapatkan siksa kelak di akhirat.

 

Para Nabi sejak dari Adam hingga Muhammad SAW membawa misi untuk membimbing manusia kepada ajaran ketauhidan dan menciptakan tata kehidupan yang baik. Karena itu, setiap nabi menyerukan kepada umatnya supaya mencegah kerusakan dan menghindari pertikaian antar sesama. Nabi Muhammad SAW. diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Seperti kita ketahui dalam sejarah, saat itu Nabi menghadapi sebuah umat yang sering mengalami pertikaian antar suku dan golongan. Masyarakat yang mengalami kemorosotan moral dan tidak adanya tatanan sosial yang dijadikan pegangan. Itulah masyarakat jahiliyah yang melatarbelakangi kerasulan Muhammad.

Al-Qurthubi dalam kitabnya, al-Jami’ li al-Ahkam al-Qur’an, mengatakan bahwa ayat al-Qur’an di atas merupakan peringatan kepada kita untuk senantiasa mengingat kembali asal-usul kita. Terutama jika menghadapi konflik atau pertikaian, hendaklah kita membuka nurani dengan mengingat kembali pada asal mula kita. Manusia pada hakikatnya adalah umat yang satu, yakni sama-sama sebagai keturunan Adam.

 

Sekilas pikiran kita menganggap seruan ini terkesan biasa-biasa saja. Setiap orang tahu dan mengakui bahwa nenek moyang kita sama. Sebagai manusia kita sama-sama diciptakan Allah dari tanah, dan kelak jika meninggal kita akan dikubur ke dalam tanah. Tapi jika direnungkan lebih mendalam, seruan tersebut mengandung nilai ajaran yang sangat tinggi maknanya. Dengan mengaku umat yang satu, berarti menganggap tidak ada perbedaan satu dengan yang lain. Laki-perempuan, kaya-miskin, hitam-putih, semua sama dan setara.

 

Dengan pandangan ini, perbedaan yang ada bukan menjadi masalah, tapi sebaliknya merupakan rahmat yang dikaruniakan Allah.  Inilah ajaran universal yang ditawarkan oleh Islam. Ajaran untuk berpegang teguh kepada persaudaraan antar sesama manusia, atau yang dikenal dengan ukhuwah basyariyah.

 

Rasulullah SAW ketika memulai dakwahnya di Madinah membuat piagam kesepakatan yang dikenal dengan Piagam Madinah. Di dalam piagam tersebut, Rasulullah menegaskan kalimat sebagaimana kalimat dalam ayat di atas, “Manusia pada hakikatnya adalah umat yang satu.”

Betapa agung dan luhurnya nilai persaudaraan ini. Karena dengan menganggap setiap manusia bersaudara, berarti kita mampu menembus sekat-sekat dan perbedaan yang ada. Baik itu perbedaan berupa warna kulit, suku-bangsa, bahasa, status sosial, maupun agama. Dengan pengakuan diri sebagai saudara bagi manusia lain, berarti telah menganggap orang lain menjadi bagian dari diri kita. Karena semua bersaudara, berarti didak ada istilah musuh di sini. Karena merasa sebagai umat yang satu, semua kasih sayang yang kita curahkan juga untuk semua manusia.

 

Betapa indahnya dunia jika setiap manusia mau berpegang prinsip ukhuwah basyariahini. Betapa damainya bumi yang kita huni ini jika setiap orang mau saling menyayangi, saling menolong, saling membantu, saling meringankan beban penderitaan, dan saling mengisi kekurangan satu sama lain. Tapi sayang, sebagai manusia kita lebih suka mementingkan diri sendiri, mengedepankan ego kepentingan pribadi dan kelompok. Hasrat duniawi sering mengarahkan kita untuk mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok. Sudah sejak lama kita diwarisi rasa kebencian terhadap umat lain. Bahkan, sampai tega menghilangkan nyawa yang lain.

 

Manusia seperti itu kah kita, yang sering melakukan permusuhan, dan pertumpahan darah? Seperti yang dikatakan Malaikat Jibril ketika bertanya kepada Allah SWT, “Apakah Paduka akan menciptakan manusia yang gemar berbuat kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah?”.

 

Sebagai muslim, kita telah diajarkan oleh Rasulullah untuk menjauhi akhlak yang tercela dan menghias diri dengan akhlak yang mulia (akhlaqul karimah). Dengan berbegang teguh pada ukhuwah basyariyah berarti telah tertanam akar akhlaqul karimah di dalam diri kita dengan kokoh. Karena persaudaraan (ukhuwah) bukan sesuatu yang bersifat pasif. Ukhuwah basyariyahbukan hanya sebatas penghormatan kepada sesama manusia. Juga bukan sebatas sikap tidak mau mengganggu orang lain. Namun tindakan aktif yang merupakan panggilan jiwa untuk menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.

 

Jiwa kita akan terpanggil untuk memberi makan bagi mereka yang lapar dan menolong yang terkena musibah. Bersedia meringankan beban penderitaan orang lain dengan atau tanpa dimintai pertolongan. Dan yang lebih penting lagi adalah menciptakan kehidupan yang damai. Sebab pertikaian atau peperangan seringkali mengorbankan kemanusiaan itu sendiri.

 

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Buhkhari, Nabi pernah ditanya oleh sahabat, “Apa Islam itu, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Memberi makan bagi yang lapar dan menebarkan perdamaian kepada orang yang kau kenal atau yang tidak kau kenal”. Sabda Nabi tersebut jelas menegaskan bahwa nilai kemanusiaan melekat dalam Islam itu sendiri. Oleh karena itu, dengan memegang prinsip ukhuwah basyariyah, kita dituntut untuk selalu mengasah kepekaan sosial dan memenuhi panggilan kemanusiaan.

 

Akhir-akhir ini kita menyaksikan perang antar negara, permusuhan antar suku, aksi terorisme, sampai perkelahian antar kampung masih sering terjadi. Dalam kehidupan sosial kita sering disuguhi paham yang membedakan siapa kawan dan siapa lawan. Kita biasa dengan pergaulan yang mengucilkan yang bodoh dan kurang mampu. Dalam politik, kita juga sering dihasut oleh perilaku politik yang memeceh-belah. Kepemimpinan yang ada lebih menindas yang lemah. Semua ini merupakan bukti bahwa kita sedang mengalami krisis kemanusiaan. Sadar atau tidak, seseorang yang mencederai martabat kemanusiaan orang lain berarti telah mengingkari fitrahnya sendiri. Fitrah sebagai manusia yang membutuhkan kehadiran dan bantuan orang lain.

 

Allah SWT berfirman: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Tuhan menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Tuhan mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Tuhan yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan membangun hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Tuhan selalu menjaga dan mengawasi kamu (QS. Al-Nisa’: 1)

 

Ayat ini merupakan landasan yang kuat bagi umat Islam untuk memegang prinsip ukhuwah basyariyah. Di sini semakin jelas bahwa selain mengajarkan ketauhidan, Islam juga merupakan ajaran tentang kemanusiaan.

 

Dengan landasan teologis yang kokoh diharapkan mampu mempertebal keimanan kita sebagai modal untuk menjalankan perintah Allah SWT. Sehingga sebagai umat Islam kita semakin mantap dalam berinteraksi dengan semua golongan manusia. Tidak pandang bulu dari lapisan masyarakat manapun, atau dengan penganut agama apapun,  tidak ada keraguan bagi seorang muslim untuk selalu menghadirkan kebajikan dan menebarkan kasih sayang. Wallahu a’lam.[]

Ust. Suraji,alumni Pesantren Darul Ulum, Sidowayah, Rembang.

 

e-Buletin edisi ke-25, 23 Juli 2021 M. / 13 Dzulhijjah 1442 H. dapat diunduh disini

Melindungi Keselamatan Jiwa

Ust. Alfian Ruhyat

 

Janganlah kamu membunuh dirimu. Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. an-Nisa: 29).

 

Di antara misi utama yang dibawa oleh agama Islam adalah menjaga lima perkara yang sangat mendasar, yaitu: menjaga agama; menjaga jiwa; menjaga akal; menjaga kehormatan; dan menjaga harta. Termasuk dalam menjaga jiwa adalah segala hal yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan penyakit, tentu saja di luar menghormati nyawa orang lain.  Ayat di atas secara tegas melarang manusia melakukan bunuh diri dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun. Jiwa manusia sangat mahal. Ia harus dijaga dan dipelihara. Ia adalah amanah dari Allah SWT. Dalam Islam, keselamatan jiwa lebih utama. Membunuh diri tidak hanya menusuk badan dengan pisau, menembak diri dengan pistol, menjatuhkan diri dari ketinggian. Bisa dikatakan membunuh diri bila dengan sengaja membiarkan diri jatuh dalam bahaya dan kebinasaan, membiarkan diri tertular penyakit, tidak berhati-hati, dan mengabaikan protokol kesehatan.

 

Makna kedua dari “janganlah kamu membunuh dirimu”, yaitu janganlah kamu membunuh orang lain apalagi saudaramu sesama mukmin. Sebab, persaudaraan, cinta kasih, dan sifat sayang mukmin yang satu dengan yang lain ibarat satu tubuh seperti disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Karena itu, setiap Muslim dilarang melakukan sesuatu yang bisa membahayakan orang lain. Nabi SAW bersabda, “Tidak boleh mandatangkan bahaya untuk diri sendiri dan orang lain.” (HR Ibn Majah dan ad-Daraquthni). Termasuk, tidak boleh menularkan bahaya, penyakit, atau virus kepada orang lain dengan sengaja ataupun karena ceroboh dan abai. Dalam ayat lain, Allah berfirman, “Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195). Ayat ini juga menunjukkan wajibnya menjauhi sebab-sebab yang akan mengantarkan kepada kebinasaan jiwa.

 

Dalam kitab Zadul Ma’ad, pada pembahasan tentang ath-Thibb an-Nabawi (Kedokteran Nabawi), Imam Ibnul Qayim mengatakan, “Karena kasih sayangnya yang sangat besar terhadap umatnya dan dorongan memberikan nasehat kepada umat, Nabi SAW melarang umat melakukan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada sakit dan kerusakan pada fisik dan hati mereka.” Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan prinsip wajibnya menempuh tindakan preventif (pencegahan) dalam bentuk menghindari sebab-sebab terjadinya penularan penyakit. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. Dalam Islam, jiwa atau nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), diumpamakan sama seperti membunuh semua orang di muka bumi, begitu pun pada saat menyelamatkan satu nyawa orang, maka seolah ia menyelamatkan nyawa semua orang.

 

“Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”(QS, al-Maidah: 32)

 

Ini artinya, umat Islam tidak boleh nekad melakukan sesuatu yang bisa membahayakan dirinya sendiri. Nabi menyatakan: la dharar wala dhirar(tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain). Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam al Hakim dan Baihaqi juga disebutkan:

 

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya.”

 

Ayat dan teks hadis ini secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menghindar dari bahaya atau melakukan tindakan berbahaya yang bisa mencelakai diri sendiri maupun orang lain. Upaya menjaga keselamatan diri ini juga dianjurkan ketika menghadapi wabah penyakit sebagaimana dikatakan Nabi:

 

“…. Kalau kalian mendengar ada wabahthaun di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu.” (HR Bukhari-Muslim)

 

Dalam Hadis yang lain Nabi bersabda:

 

Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari)

 

Berdasarkan hadis ini, Ibnul Qayyim al-Jauziy menyatakan bahwa orang yang tetap memaksakan diri masuk ke daerah wabah, atau nekad melanggar aturan kesehatan, sama saja dengan membinasakan dirinya sendiri dan itu bertentangan dengan syariat Islam. Sikap menghindar dari bahaya yang bisa mengancam keselamatan diri maupun orang lain ini tidak hanya disebutkan dalam teks, tetapi juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad.

 

Bahkan Islam tidak menyuruh ummatnya melakukan ibadah atau menjalankan Syariah secara berlebihan sehingga melampuai kemempuan diri. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari dari Anas ra. Dalam hadits ini disebutkan adanya tiga orang sahabat yang menganggap amal ibadah Nabi sangat minimalis, hanya sedikit saja. Kemudian mereka bertiga datang menghadap Nabi dan menceritakan tentang kehebatan amal ibadah masing-masing sehingga melampaui batas kemanusiaan. Mengetahui hal ini kemudian Rasul bersabda kepada mereka:

 

“Kalian tadi berbicara begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur malam, aku juga mengawini perempuan. (Itulah sunah-sunahku) siapa saja yang benci terhadap sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Hadits ini jelas menyiratkan bahwa beribadah itu yang wajar saja, tidak boleh melampaui batasan kemanusiaan sehingga bisa membahayakan diri sendiri.

 

Dalam kondisi sekarang ini, di mana merebaknya wabah Corona yang membahayakan karena mengancam jiwa manusia, maka selayaknya para agamawan bersikap bijak dengan meniru apa yang sudah dicontohkan Nabi, para sahabat dan ulama. Sikap menolak prosedur kesehatan dan hukum sains dengan mengatasnamakan takdir dan kekuasaan Allah, atau menghadapkan bahaya wabah corona dengan kekuasaan Allah tidak saja membahayakan ummat tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam dan apa yang sudah dicontohkan Nabi. Ikhtiar menjaga diri dari serangan wabah bukan berarti tidak percaya pada kekuasaan Allah, justru hal itu menjadi bagian dari yang disyariatkan Allah.  Karena dalam Islam menjaga dan melindungi jiwa jauh lebih penting.

 

Itulah sebab, mengapa dalam Maqasid Syariah – konsep  hukum gagasan Imam Asy-Syatiby yang menjelaskan bahwa setiap syariat diturunkan untuk tujuan-tujuan tertentu – ditegaskan  bahwa tujuan utama syariat Islam adalah menjaga nyawa/jiwa (hifdzun nafs), di samping untuk menjaga agama/keyakinan (hifdzud din); menjaga akal/pikiran (hifdzul aql); menjaga keturunan (hifdzun nasl); dan menjaga harta/kepemilikan (hifdzul mal).

 

Rasulullah SAW diutus ke muka bumi untuk memberi rahmat bagi alam semesta. Inilah dasar yang kokoh bagi keberadaan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Artinya, keberadaan seorang Muslim, di manapun dia, selain harus menjaga keamanan bagi dirinya, juga harus memberi rasa aman dan kedamaian bagi orang lain yang ada di sekelilingnya. Tidak beriman seseorang, jika orang lain belum selamat dari kejahatan lidah (omongan) dan tangannya (tindakannya).

 

Mari kita fungsikan agama benar-benar untuk menyelamatkan nyawa/jiwa, dan kita fungsikan negara untuk memberikan kepastian keselamatan jiwa bagi segenap warganya. []

 

Ust. Alfian Ruhyat,pengajar di Lembaga Pendidikan Miftahul Huda, Jakarta

 

e-Buletin Jumat edisi ke-24, 16 Juli 2021 M. / 06 Dzulhijjah 1442 H., dapat diunduh disini

Menghindari Kekerasan

 

Manusia menempati posisi yang sangat sentral dalam Islam. Manusia adalah obyek ajaran, sekaligus subyek dan pelaksana dari ajaran tersebut. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan bermartabat. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna (QS. Al-Tin: 4). Allah juga memuliakan manusia sebagai keturunan Adam dengan kelebihan-kelebihan yang mereka miliki (QS. Al-Isra’: 70).

Tentu saja, status manusia yang demikian mulia, terhormat dan bermartabat, merupakan rahmat Allah Swt. Dan sekiranya tidak karena karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya, niscaya tidak sekali-kali seorangpun dari kamu jadi bersih, tetapi Allah membersihkan siapa yang Ia kehendaki (QS. al-Nur: 21). Watak manusiawi tak memiliki nilai sejati kecuali karena kebaikan Tuhan “yang menciptakan manusia yang lemah” (QS. al-Nisa’: 28).

Keistimewaan manusia dibanding mahluk-mahluk lain sebagai ciptaan Tuhan karena kedudukannya sebagai wakil Allah di dunia (QS. al-Baqarah: 30) yang mempunyai kemampuan khusus. Dalam kondisinya yang asli dan tinggi, manusia adalah suatu tanda yang ajaib dari suatu kekuasaan dan rahmat Tuhan (QS. Fushshilat: 53).

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, tentu saja manusia harus diperlakukan secara mulia juga. Anjuran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia adalah salah satu ajaran inti dari Islam. Itulah sebabnya, tidak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang untuk melecehkan orang lain. Islam menganjurkan berbuat baik tidak hanya kepada sesama manusia, bahkan terhadap budak sekalipun, kita diharuskan berbuat baik, sebagaimana firman Allah:

 

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.”(An-Nisa’, 36)

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl, 71)

“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).”(An-Nur, 33)

 

Ketiga ayat ini menekankan agar budak tidak semata-mata diperlakukan sebagai “alat” bagi majikannya, tetapi juga diimbangi dengan sikap dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap budak.

Itulah sebabnya, kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Kekerasan dalam pengertian tindakan yang melukai orang lain, baik secara fisik maupun secara psikis.

 

Boleh untuk Pembelaan

Pada prinsipnya, tindakan melukai orang lain, baik fisik maupun psikis, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, ada sejumlah ayat dan hadits yang seringkali digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, seperti:

 

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’.” (QS Al-Hajj [22]: 39–40)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyukai batas.” (QS Al-Baqarah [2]: 190)

Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu.” (QS At-Taubah [9]: 13)

“Aku (Muhammad) diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah” (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Ibn Majah, Daramy, Abu Dawud, dan Imam Ahmad).

Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan dengan tangan, jika tidak bisa maka gunakanlisan; jika tidak bisa, gunakan dengan hati. Sesungguhnya (menggunakan hati) itu termasuk selemah-lemahnya iman.(HR Bukhari)

 

Sejumlah ayat dan hadits di atas memang memberi legitimasi bagi penggunaan kekerasan. Namun, nash di atas harus dipahami dalam konteks yang tepat, baik konteks kesejarahan maupun konteks dengan ayat dan hadits yang lain. Dalam kenyataannya, ayat dan hadits di atas tidak dalam konteks menyerang (ofensif), tetapi lebih dalam konteks mempertahankan diri (defensive). Kita dibolehkan menyerang hanya dalam keadaan kita diserang.

Namun, sebagian kelompok muslim mengartikulasikan ayat-ayat di atas secara ofensif. Makna jihad, misalnya, bagi mereka tidak lain adalah perang suci. Dan memenuhi panggilan jihad, menurut mereka, adalah kewajiban setiap muslim.

Inilah yang menyebabkan citra Islam seolah-olah tidak bisa dilepaskan dari kekerasan. Bahkan sebagian pengamat Barat mengidentikkan Islam dengan terorisme. Pendapat ini, meskipun keliru, didasarkan pada tindakan sejumlah kaum muslim yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, seperti terjadi dalam kasus bom Bali, Bom di Kedubes Australia dan sejumlah kasus lainnya.

Maraknya kekerasan atas nama agama menunjukkan betapa beragamnya pandangan dan eksresi keberagamaan umat Islam. Ekspresi keberagamaan seperti ini mewakili pandangan yang menganggap manusia hanya sebagai obyek dari kehendak Tuhan. Manusia dianggap tidak memiliki hak. Atas dasar inilah mereka menolak konsep hak asasi manusia (HAM). Hak sepenuhnya milik Allah. Sedangkan manusia hanya menjalani apa yang sudah disyariatkan oleh Allah.

Perspektif seperti ini perlu dikritisi bukan hanya karena mudah terjebak dalam kategori hitam putih sesuai dengan apa yang dinyatakan Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam memandang kelompok lain, tetapi karena doktrin Islam sendiri terlalu kompeks untuk direduksi hanya sebagai kitab undang-undang yang sudah final tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mendalami konteks kesejarahan serta makna tersirat yang terdapat di balik teks suci tersebut.

Baik Qur’an maupun Sunnah tidak cukup dipahami secara harfiah seperti yang tersurat dalam bunyi teksnya. Disamping konteks kesejarahannya perlu ditelusuri, makna di balik teks juga perlu disingkap untuk memperoleh pesan yang paling substansial dari teks suci tersebut. Usaha seperti ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teks suci tersebut lebih dekat dengan apa yang dalam ushl fiqh disebut maqashid al-syariah (tujuan penetapan syariat).

Secara umum, maqashid al-syariah telah terangkum Surat al-Anbiya’, 107: Dan tidaklah Kami utus engkau Muhammad kecuali untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.Islam datang  untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi umat manusia, untuk menyelamatkan manusia dari jalan yang sesat menuju jalan yang benar; dari jalan gelap menuju jalan terang; dari kemungkaran, kedzaliman dan ketertindasan menuju kearifan, kedamaian dan keadilan.

 

Kewenangan Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini. Kita layak prihatin bukan semata-mata karena gejala kekerasan menunjukkan grafik yang kian naik dengan tingkat eskalasi yang terus meluas, tetapi juga karena negara sebagai satu-satunya lembaga yang diberi otoritas menggunakan kerasan untuk mewujudkan tertib sosial, justru justru seolah-olah tidak berdaya menghadapi masalah itu. Kegagalan negara mengatasi masalah kekerasan membuat bangsa ini seperti kembali ke zaman primitif di mana penyelesaian masalah selalu menggunakan cara-cara kekerasan.

Kekerasan yang terjadi belakangan ini lebih dari sekadar patologi individu seperti terlihat pada berbagai kasus kriminalitas. Kekerasan juga mencerminkan patologi sosial, di mana masyarakat cenderung main hakim sendiri menghadapi kasus-kasus kriminal seperti pencurian, penjamberetan, pencopetan. Ada semacam dendam sosial terhadap kejahatan yang kian berani dan terang-terangan dengan menghukum pelakunya dengan cara yang lebih sadis.

Lebih dari itu, seringkali kekerasan dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Tindakan main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat dengan mengobrak-abrik secara bringas justru membuat citra Islam semakin tercoreng.

Sebagaimana kisah agama-agama samawi lainnya, Islam hadir pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan semacam “juru selamat” dari keterpurukan moral, sosial, ekonomi maupun politik. Melalui Nabi sebagai pembawa risalah Tuhan, agama hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzaliman guna mewujudkan tatanan baru yang lebih berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban.

Sebagaimana ditunjukkan dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad ditentang keras oleh kaum Quraisy Mekkah, bukan semata-mata karena Nabi membawa agama baru yang sama sekali berbeda dengan kepercayaan sebelumnya, tetapi terutama karena ajaran yang dibawa Nabi dapat mengancam kepentingan kaum elite Quraisy yang begitu dominan menguasai berbagai sumber daya, baik ekonomi, sosial maupun politik. Dan, sebagaimana kita lihat dalam sejarah, keberhasilan Nabi membangun tatanan ekonomi, sosial dan politik yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban lebih mengutamakan jalan damai melalui musyawarah ketimbang jalan kekerasan melalui perang.***

 

Masykurudin Hafidz, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.

 

Download e-PDF Buletin Jum’at disini