Tag Archive for: Muslim Good

Pemenuhan Hak-hak Disabilitas dalam Islam

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari)

 

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus karena selama ini dirasakan adanya kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga tanggal 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata sejumlah 209.604 individu. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan WHO yang memprediksi bahwa jumlah penyandang disabilitas di setiap negara  diprediksi mencapai  15% dari jumlah  penduduk. Bila jumlah penduduk  Indonesia 237.641.326 jiwa, maka menurut perkiraan WHO-PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal ketenagakerjaan. Dalam kehidupan beragama, kekurangan akses dan fasilitas yang berpihak pada penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian kita semua. Di sinilah pentingnya menyusun konsep utuh tentang fikih yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain memberikan dasar teologis keberpihakan Islam terhadap mereka, juga memberikan panduan bagi mereka untuk melakukan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Sebagian besar masyarakat menganggap disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukan.

Terhadap kelompok disabilitas, orang yang memiliki cara pandang ini akan meminta agar mereka bersabar dan berdoa semoga diberi kekuatan di tengah berbagai keterbatasan mereka. Sementara, terhadap masyarakat, mereka meminta agar masyarakat menyantuni mereka karena mereka memang dianggap memiliki keterbatasan. Menyantuni kelompok-kelompok disabilitas adalah kebajikan.

Cara pandang inilah yang melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Beberapa bentuk stigma terhadap kaum disabilitas adalah bahwa mereka  kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Cara pandang seperti ini harus diperbaiki, bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan cara pandang ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban, bukan sekadar kebaikan. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Layanan pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia juga masih jauh dari harapan. Banyak pengalaman penyandang disabilitas yang memprihatinkan ketika berobat. Sementara lembaga pendidikan pada umumnya masih sangat sedikit yang mampu mengakomodasi dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pendidikan sebagaimana layanya anak-anak didik lainnya.

Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak kalah seriusnya. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas. Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain. Beberapa aspek lain dari bidang keagamaan antara lain:

Pertama, terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Keterbatasan bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas.

Kedua, terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas.

Ketiga, majlis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang  aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negative terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Keempat, sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Ini bisa dimaklumi karena akses untuk memperoleh pengetahuan agama sangat terbatas. Akses untuk ini hanya bisa dipenuhi oleh keluarga, itu pun jika keluarganya memiliki pengetahuan agama yang memadai dan punya waktu yang cukup untuk mengajari.

Kelima, problem disabilitas muslimah. Ini lebih rumit lagi karena perempuan memiliki masalah yang lebih kompleks dari laki-laki. Sehingga mereka memiliki hambatan dan kesulitan yang jauh lebih sulit ketimbang kelompok disabilitas laki-laki.

Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah Saw bersabda:

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki  dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Bukhari)

Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendak mereka sendiri. Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai sebagaimana manusia pada umumnya. Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam al-Qur’an:

“Dan sungguh Kami muliakan anak cucu Adam.” (QS Al-Isro’, 70)

Karena penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syari’at Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda:

“Kepala Negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dari hadits inilah lahir kaidah ushul fiqh yang sangat populer: tasharruful ilam ala al-ra’iyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin (kepala negara) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan, tentu saja termasuk kemaslahatan penyandang disabilitas.

 

Ust. Masykurudin Hafidz, direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 48, tanggal 31 Desember 2021 M. / 27 Jumadil Awal 1443 H., dapat diunduh disini

 

Meluruskan Makna Syirik

Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf: 26).

Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”

Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”

Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.

Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (rubūbiyyah dan ulūhiyyah) kepada makhluk,  seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.

Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt.  Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah.  Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah.  Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.

Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.

Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. Pertama, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.

Kedua, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.

Ketiga, riya’(pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.

Keempat, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik ilahiyah,seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik rububiyah,seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik asghar,seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.

Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi.Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”

Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīdz,ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfidi dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.

Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Ust. M. Alvin Nur Choironi,redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 47 tanggal 24 Desember 2021 M. / 20 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalahuntuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadatbukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Waylbagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama,agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua,nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga,Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashidIslam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama,Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman(Maha Pengasih)dan Ar-Rahim(Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua,nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah(nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga,nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat,umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.”Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jaminan Hak-hak Warga Negara dalam Islam

blank

 

Mayoritas ulama Ahl al-Sunnah Wal Jamaahsejak awal bersepakat (Ijma’) bahwa zaman Rasulullah Saw adalah zaman keemasan Islam.Model dakwah di era Nabi Muhammad Saw juga model dakwah paling ideal.Rasulullah Muhammad Saw senantiasa mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kebijaksanaan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tidak ada Nabi atau utusan Allah Swt yang sebanding dengan Rasulullah Muhammad Saw, khususnya dalam melindungi kepentingan umat Islam sendiri. Lalu, bagaimana Nabi Muhammad Saw melindungi warga masyarakat lain?

Rasulullah Saw telah memberikan teladan ideal bagi kita bersama ketika beliau melindungi dan menjamin hak-hak sipil warga masyarakat selain umat Islam, termasuk ketika Nabi Muhammad Saw memberi jaminan status konstitusional kepada kaum Nasrani Najran. Jaminan perlindungan ini berbentuk perjanjian damai, maklumat bersama, kontrak sosial dan kesepakatan kedua pihak, mashur dengan sebutan Perjanjian Najran (Shulh Najran)pada tahun 10 Hijriyyah. Jaminan perlindungan Nabi Muhammad Saw kepada Kaum Najran ini sekaligus menjadi salah satu momen paling bersejarah yang harus tetap menjadi acuan kita sebagai umat Islam dalam berbangsa dan bernegara bersama para pemeluk agama yang lain.

Imam al-Tabrani dalam kitab Tafsir al-Kabir(Vol 3, h. 162), Imam Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqat al-Kubra (Vol 1, h. 288) dan Imam al-Baladhuri dalam kitab Futuh al-Buldan(Vol 1,h. 90) mengutip riwayat yang secara langsung terkait dengan Jaminan dan perlindungan Rasulullah Saw kepada Kaum Nasrani Najran, sebagaimana kutipan pendek berikut:“Dengan Nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat ini merupakan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw kepada kaum Nasrani Najran bahwa seluruh kaum Nasrani Najran berada dalam jaminan perlindungan Allah Swt dan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw, baik darah, jiwa, harta, agama, tanah, pendeta dan uskup mereka; mereka yang hadir dan yang absen dari kalangan mereka serta yang lainnya; termasuk semua utusan dan para simpatisan mereka. Kepercayaan mereka tidak boleh diganggu, termasuk hak mereka dan para simpatisannya. Uskup dan pendeta mereka tidak boleh diganggu karena keuskupan dan kependetaan mereka, termasuk ritual dan sakramen mereka atas apa yang mereka miliki, baik sedikit maupun banyak. Mereka juga tidak boleh dibebani melebihi kemampuan mereka”.

Imam Humaid bin Zanjawih dalam kitab al-Amwal (h. 244-245) mencatat, setelah Rasulullah Muhammad Saw meninggal dunia,perjanjian Najran (Shulh Najran)ini tetap diberlakukan hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. Perjanjian ini mengalami beberapa kali amandemen di masa Khalifah Umar bin al-Khattab dan juga perubahan di era Khalifah Usman bin Affan sebab beberapa perubahan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, jaminan perlindungan atas hak-hak warga masyarakat yang menjadi ruh konstitusi (perjanjian) ini tetap lestari dan utuh.

Selain Perjanjian Najran (Shulh Najran), saat berdakwah di wilayah Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw juga secara publik memaklumatkan peraturan tentang hak kepemilikian penuh pemeluk Yahudi Khaibar yang tidak boleh diganggu gugat.Maklumat Khaibar ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad Saw melalui jalur riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab MusnadAhmad(Vol 4, h. 89), Imam Abu Dawud dalam kitab al-Sunan (Vol 3, 356) dan dikutip juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adhim (Vol 8, h. 294) dari sahabat Khalid bin al-Walid ra, sebagai berikut:“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah Muhammad Saw dalam perang Khaibar. Setelah mengetahui kemenangan, maka para sahabat dengan cepat masuk ke dalam benteng Kaum Yahudi. Tiba-tiba Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda seraya menyeru: “Sesungguhnya kalian telah masuk dengan bergegas ke dalam benteng kaum Yahudi. Ingatlah, harta orang-orang Yahudi yang dalam perjanjian (amwal al-mu‘ahidin)tidak halal bagi kalian semua kecuali dengan alasan yang benar”.

Imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu‘jam al-Kabir (Vol 4, 111) mencatat, maklumat Rasulullah Muhammad Saw ini senada dengan beberapa riwayat hadis lain yang berbunyi berikut:“Ingatlah kalian semua, tidak halal harta non muslim yang berada di dalam perjanjian tanpa alasan yang benar”.

Imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan (Vol 4, 287) juga meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi berbeda, sebagai berikut: “Sahabat Khalid bin al-Walid Ra berkata: dalam perang Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw mengharamkan harta non Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian(amwal al-mu‘ahidin).”

Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (Juz 9: 85) menulis, jaminan perlindungan yang diteladankan Rasulullah Muhammad Saw di atas dilanjutkan oleh hampir mayoritas pembesar sahabat penerus, termasuk salah satunya di era khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra. Di era ini, warga sipil diperlakukan sama dan setara sebagaimana warga muslim lainnya. Terbukti, dalam setiap ekspedisi militer, Abu Bakar al-Shiddiq selalu memberikan perintah khusus kepada komandannya, sebagai berikut:“Janganlah kalian semua berbuat kerusakan di muka bumi dan janganlah melanggar perintah. Janganlah engkau menebang dan membakar pohon kurma. Janganlah engkau menyembelih binatang dan janganlah menebang pohon yang sedang berbuah. Janganlah merobohkan tempat ibadah, janganlah membunuh anak-anak, orang tua renta dan wanita-wanita. Kalian akan menjumpai orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah, maka biarkanlah mereka itu dan tempat persembunyian mereka itu”.

Husain al-Din al-Hindi dalam kitab Kanz al-Ummal juga menulis, Abu Bakar al-Shiddiq Ra selama berdakwah juga memberi batasan dan larangan, termasuk melarang kepada setiap pasukan Islam untuk mengeksekusi orang yang lemah tak berdaya, orang yang sakit, dan termasuk di dalamnya para tokoh-tokoh agama, merobohkan tempat ibadah, dan melarang siapapun yang berlindung di tempat-tempat ibadah tidak boleh dilukai, disakiti terlebih hingga sampai menumpahkan darah mereka.

Berdasarkan riwayat dan hadis yang menjelaskan tentang perjanjian, maklumat, deklarasi dan dokumen kesepakatan antara Rasulullah Muhammad Saw dengan Kaum Nasrani Najran dan Kaum Yahudi Khaibar di atas serta teladan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra di atas, maka setiap warga sipil berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Dari kisah-kisah di atas, bisa disimpulkan beberapa hal:

Pertama, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya yang terikat dalam perjanjian damai harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum.

Kedua, kita sebagai individu maupun kelompok dalam kapasitas apapun, baik sebagai pemimpin atau pejabat maupun warga biasa harus senantiasa merujuk teladan Rasulullah Muhammad Saw, yakni memberi rasa aman, nyaman dan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya dari gangguan apa saja.

Ketiga, kita perlu mendorong pemerintah Indonesia melindungi dan menjamin kehormatan, nyawa, dan kepemilikian harta benda setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya.

Keempat, masyarakat haus melindungi dan turut menjaga tempat ibadah setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya agar terjaga kesuciannya.

Kelima, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya memiliki hak otonom dan setara untuk bisa menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa boleh dicapuri oleh kepentingan di luar pemeluk mereka sendiri.

Wallahu A’lam bisshawab.

 

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 45, 10 Desember 2021 M./ 06 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Festival Budaya Damai: Sayembara Pembuatan Video Pendek untuk Pelajar SMA/SMK/MA

Dunia Sarana Berbuat Baik Untuk Akhirat

Ust. Baitul Rohmi

 

 

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yaitu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi, dan berbuat baiklah kepada orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Al-Qashash; 77)

 

Dunia adalah sarana yang akan mengantarkan ke akhirat. Kita hidup di dunia memerlukan harta benda untuk memenuhi hajatnya, di mana semua ini harus kita cari dan kita usahakan. Kehadiran kita di dunia ini jangan sampai menjadi beban orang lain. Maksudnya janganlah memberatkan dan menyulitkan orang lain. Dalam hubungan ini, umat Islam tidak boleh bermalas-malasan, apalagi malas bekerja untuk mencari nafkah, sehingga mengharapkan belas kasihan orang lain untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari.

 

Ayat di atas dengan jelas mengajarkan bahwasannya Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu berusaha menggapai kebahagiaan akhirat, tetapi jangan melupakan kehidupan di dunia ini. Meskipun kebahagiaan dan kenikmatan dunia bersifat sementara tetapi tetaplah penting, sebab dunia adalah ladangnya akhirat. Ayat tersebut juga mengajarkan kepada umat Muslim agar berbuat baik kepada sesama manusia, termasuk mereka yang non-Muslim. Tidak ada larangan bagi umat Muslim berbuat kebaikankepada non-Muslim, bertetangga, bergaul, bahkan bersahabat selama mereka tidak mengajak kepada hal yang berbau maksiat atau melarang umat Muslim beribadah.

 

Allah berfirman, Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Al-Mumtahanah; 8)

Dalam tafsir Al-Wajiz, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, mengatakan bahwa, “Allah tidak akan melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi agama kalian dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Kalian diperbolehkan bersilaturrahim dengan mereka atau saling mengasihi sesama tetangga. Allah juga tidak melarang kalian memperlakukan mereka dengan adil. Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dan membersihkan jiwa mereka. Maksudnya adalah Allah tidak melarang untuk mencintai mereka dan memperlakukan mereka dengan adil.”

 

Namun, Allah melarang orang-orang beriman yang menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan secara damai. Yakni mereka yang memerangi karena faktor agama, tidak ada kebebasan, penghormatan terhadap yang berbeda keyakinan dan toleransi beragama. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan, maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan Islam dan umat Muslim.

 

Allah telah menciptakan dunia dan seisinya adalah untuk manusia, sebagai sarana menuju akhirat. Allah juga telah menjadikan dunia sebagai tempat ujian bagi manusia, untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya, siapa yang paling baik hati dan niatnya. Allah juga mengingatkan perlunya manusia untuk mengelola dan menggarap dunia ini dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kehidupan manusia dan keturunannya. Pada saat yang sama Allah juga menegaskan perlunya selalu berbuat baik kepada orang lain, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

 

Sebagai sarana hidup, Allah SWT melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Mereka boleh mengelola alam, tetapi untuk melestarikan dan bukan merusaknya. Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW melihat seorang sahabat sedang mempermainkan seekor anak burung. Beliau lantas berkata, “Siapa yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung ini kepada induknya!” Begitu pun ketika beliau melihat sarang semut yang telah dibakar oleh para sahabat beliau. Rasulullah pun bersabda, “Siapa yang membakar ini?” Para sahabat menjawab, “Kami.” Beliau bersabda lagi, “Tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali Rab pemilik api.” (HR Ahmad).

 

Nabi Muhammad SAW memang seorang penyayang binatang sekaligus pelestari lingkungan. Beliau sangat tegas dalam memberikan teguran dan larangan terhadap hal-hal yang terkait dengan perusakan alam. Beberapa prinsip pelestarian alam dan teladan pelaksanaannya juga telah beliau berikan kepada kaum Muslim.

 

Rasulullah SAW telah memberi tuntunan cara menjalani kehidupan dunia dengan baik dan benar menuju kehidupan akhirat yang abadi. Di antara tuntunannya diceritakan oleh Abdullah bin Umar ra. bahwa suatu ketika Rasulullah SAW memegang pundaknya lalu memberikan dua pesan. Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah SAW pernah memegang kedua pundakku seraya bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara. Hadis ini diriwayatkan dan dicatatkan oleh banyak perawi di antaranya Imam Bukhari, al-Tirmizi, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Tabrani. Semuanya meriwayatkan hadis ini dari jalur yang sama dari Mujahid dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW.

 

Rasulullah berpesan agar supaya menyikapi kehidupan dunia dengan menjadi laksana orang asing atau menjadi pengembara yang melintasi suatu tempat. Orang asing adalah seseorang yang tidak memiliki rumah sendiri, tidak punya tempat tinggal sendiri, tidak punya negeri yang didiami secara pribadi. Fisiknya berada di negeri yang asing, tapi hatinya tidak terpikat dengan negeri asing tersebut. Keberadaannya yang sementara di negeri asing dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berbuat baik sebagai bekal menuju ke kehidupan selanjutnya.

 

Ibnu Rajab berkata, “Dunia bagi orang beriman bukanlah negeri untuk menetap, bukan pula sebagai tempat tinggal. Orang bertaqwa memposisikan diri sebagai seorang garib (orang asing) yang tinggal sementara di negeri asing, lalu semangat mempersiapkan bekal dan amal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya.”

 

Bagi orang yang beriman kepada Allah, tiada waktu yang boleh terlewat sedikit pun di dunia ini kecuali harus bernilai ibadah, baik ibadah yang bernilai ritual-vertikal maupun sosial-horisontal di hadapan-Nya. Setiap kegiatan yang dijalani harus bernilai ibadah, sehingga menjadi pengundang datangnya pertolongan Allah selama hidup di dunia maupun nanti di akhirat. []

 

Ust. Baitul Rohmi,Guru Ngaji di Pondok Aren, Bintaro

 

e-Buletin Jumat edisi 31 – 03 September 2021 M. / 25 Muharam 1443 H. dapat di unduh disini

Islam Mengajarkan Cinta Damai

K.H. Dr. Ahmad Ali M.D.

Islam, sesuai namanya, berakar kata al-silm berarti damai, dan selamat. Dalam bentuk fi’il (kata kerja): Aslama yuslimu islâm berarti berbuat damai, menyelamatkan, dan masuk Islam, menyerahkan diri secara total pada Agama Tauhid untuk keselamatan dunia dan akhirat. Islam sebagai agama (al-Dîn) membawa misi rahmatan lil ‘alamin (menebarkan kedamaian, ketenteraman dan kasih sayang bagi umat manusia dan semesta alam).

Al-Qur’an, firman Allah Taala, sumber utama ajaran Islam, dimulai dengan ayat Bismillâhir Rahmânir Rahîm, mengajarkan agar kita memulai sesuatu kebaikan dengan menyebut nama Allah, Bismillâh. Bahwa Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, Pengasih lagi Penyayang.  Ayat ini menegaskan bahwa dalam memulai dan melakukan setiap pekerjaan apa pun, yakni perbuatan yang baik, harus mengingat keagungan Allah Taala sebagai Sang Penebar kasih sayang. Kata Bismillâh hakikatnya mempunyai dua makna sekaligus, yaitu mengingat keagungan Allah, yang merupakan ekspresi (ungkapan) tentang esensi (hakikat) iman itu sendiri. Iman mensyaratkan kepercayaan dan keyakinan pada keesaan Tuhan, dan memahami sifat Tuhan sebagai Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Artinya keagungan Tuhan tersebut dijelaskan dalam sifat-Nya yang mengajarkan kasih sayang dan kerahmatan. Ayat ini mengajarkan kita untuk membumikan kasih sayang sebagai ekspresi iman. Juga agar kita menciptakan kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dunia ini.

Oleh karena itulah membunuh jiwa tanpa hak (alasan kebenaran) diharamkan dalam Islam. Allah Taala berfirman:

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS. Al-Isrâ’: 33)

Yang dimaksud dengan alasan yang benar, adalah seperti qishâsh (membunuh sebagai balasan hukuman yang setimpal terhadap kejahatan pembunuhan), terorisme maupun kejahatan narkotika.

Pada ayat lainnya, yaitu QS. Al-Furqân  ayat 68-70 berisi penegasan bahwa orang yang melakukan pembunuhan bukan karena alasan yang benar maka mendapat hukuman yang berat, azab dan kenistaan di hari Kiamat, akibat kejahatannya itu.

Hadis atau Sunnah, yakni sabda Nabi Muhamamd SAW, tindak tanduk beliau dan persetujuan beliau, sebagai sumber utama kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an menjelaskan pengertian orang muslim yang benar (lebih utama). Rasulullah SAW bersada:

Seorang muslim yang benar keislamannya ialah apabila orang-orang muslim selamat (merasa damai) dari gangguan lisan dan tangannya. (HR al-Bukhâri, Muslim, dan al-Nasâ’î, dari Ibn ‘Umar r.a, dan al-Tirmîdzî dari Abû Hurairah r.a.)

Dalam redaksi Imam al-Bukhârî yang lain, dari Abû Mûsâ Para sahabat bertanya: Yâ Rasûlallâh: Islam manakah yang lebih utama? Dijawab: yaitu (Islamnya) sesorang yang orang-orang muslim lainnya selamat (aman) dari gangguan lisannya dan tangannya. Dalam riwayat al-Tirmîdzî disebutkan: “Dari Abû Mûsâ al-Asy’arî bahwa Nabi SAW ditanya  orang-orang muslim yang manakah yang lebih utama? Nabi menjawab: yaitu Orang muslim yang benar keislamannya ialah apabila orang-orang muslim selamat (merasa damai) dari gangguan lidah dan tangannya. Dalam riwayat al-Tirmîdzî yang lain disebutkan: “Dan orang mukmin yang utama itu adalah orang yang bilamana manusia merasa aman darah (nyawa) mereka dan harta mereka.”

Sunnah (Hadis) Nabi S.a.w, dalam riwayat al-Tirmîdzî memerintahkan agar manusia menebarkan kedamaian, ketenteraman, menjalin dan mempererat tali silaturahim dan memberi makan orang yang membutuhkan. Inilah amalan yang diajarkan Islam untuk mengantarkan kita, pelakunya masuk ke dalam surga.

Dalam menegakkan ajaran Islam, ada konsep tentang amar makruf nahi munkar, yakni menyeru kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. Mengenai amar makruf nahi mungkar, Hadis Nabi S.a.w. yang diriwayatkan oleh Abû Sa`îd al-Khudzrî tentang amar makruf nahi munkar dengan tangan, lisan, dan hati, dijelaskan secara baik oleh Syaikh `Abd al-Qadir al-Jîlânî al-Hasanî. Menurut beliau, amar makruf-nahi munkar itu dilakukan sesuai dengan kompetensi/kecakapan atau kewenangan masing-masing orang. Nahi munkar dengan tangan atau senjata dilakukan oleh penguasa/aparat berwenang. Nahi mungkar dengan lisan (ucapan), nasehat, ceramah, pidato bijaksana, dilakukan oleh ulama, dan kaum intelektual. Sedangkan nahi munkar dengan hati (yaitu pengingkaran dengan hati terhadap suatu kemungkaran) dilakukan oleh orang biasa (orang awam).  Jadi, dakwah dan jihad Islam yang benar adalah ajakan atau seruan untuk mengamalkan ajaran Islam dengan cara hikmah/kebijaksanaan, mau‘izhah hasanah (petuah yang baik) dan perdebatan yang fair dan proporsional. Bukan amar makruf nahi mungkar dengan cara-cara kekerasan, memerangi, membunuh dan menyiksa.

Secara jelas kaidah fikih menegaskan: dar’ al-mafâsid muqaddamun ‘alâ jalb al-mashâlih, menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Juga kaidah al-mashlahah al-‘âmmah muqaddamatun ‘alâ al-mashlahah al-khâshshah (kemaslahatan publik lebih diprioritaskan daripada kemaslahatan privat). Kaidah ini merupakan derivasi atau turunan dari kaidah fikih al-dharâru yuzâlu, madarat harus dihapus, yang didasarkan pada hadis Nabi SAW, lâ dharara walâ dhirâr, tidak boleh berbuat kerusakan pada diri sendiri dan/atau orang atau pihak lain, tanpa alasan yang dibenarkan (hak).

Bahkan Islam juga memerintahkan manusia untuk mempererat tali persaudaraan, melalui silaturahim. Silaturahim secara luas bermakna bekerjasama dalam kebaikan, dan berbuat untuk kemajuan bersama, tanpa mengenal perbedaan agama dan keyakinannya. Dalam konteks umat seagama, sesama orang mukmin, umat Islam adalah bagaikan satu bangunan, yang saling menopang sehingga bangunan itu berdiri kokoh. Maka, orang yang memutuskan tali silaturahim disabdakan oleh Nabi, ia tidak akan masuk surga (“lâ yadkhul al-jannata qâthi‘”,HR. al-Bukhârî). Apalagi orang yang berbuat anarkhis, terorisme, bahkan serangan dan pemunuhan sadis adalah perbuatan yang sangat zalim dan terkutuk. Secara syar’i, tentu tidaklah ia akan masuk surga, karena unsur membunuh dengan sengaja terhadap nyawa manusia tanpa alasan yang hak (benar), melebihi pemutusan tali silaturahim.

Wacana, aksi dan dukungan terhadap ISIS dalam konteks Indonesia, bertentangan dengan empat dasar/ landasan atau pilar kebangsaan kita (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945). Keempat landasan/pilar kebangsaan ini, ditinjau dari perspektif Islam, adalah bentuk kesepakatan (kalîmatun sawâ’, common platforms) yang wajib dijunjung tinggi, ditegakkan dan dipatuhi oleh umat Islam dan umat lainnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dasarnya ialah Hadis Nabi s.a.w.: ”Perjanjian/persepakatan boleh dilakukan di antara orang-orang Islam kecuali perjanjian/persepakatan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan orang-orang Islam (orang-orang mukmin) wajib menegakkan persepakatan mereka kecuali persepakatan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. al-Tirmidzî dan Abû Dâwud).

Atas dasar ini, segala wacana, sikap dan tindakan yang mengarah pada pengabaian keempat landasan/pilar kebangsaan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari pengingkaran terhadap kalîmatun sawâ’ (common platforms), yang hukumnya haram. Dengan cara ini, kita dapat berperan besar dalam menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis dan bermartabat dalam tingkat lokal, nasional bahkan internasional.

Semoga kita, keluarga kita, masyarakat dan bangsa kita dan umat Islam diberi pertolongan oleh Allah Taala menjadi orang-orang yang mendapat hidayah dan inayah (pertolongan)-Nya menjadi pribadi-pribadi, masyarakat, bangsa dan umat yang menebarkan kedamaian, yang dengan itu pula akan mengantarkan kita memperoleh ridha Ilahi. Amîn.

 

K.H. Dr. Ahmad Ali M.D., pengasuh Pesantren Progresif Madania Tangerang, Pengurus Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI)

 

e-Buletin Jumat edisi 30, 27 Agustus 2021 M. / 18 Muharram 1443 H. dapat diunduh disini

Menghindari Kekerasan

 

Manusia menempati posisi yang sangat sentral dalam Islam. Manusia adalah obyek ajaran, sekaligus subyek dan pelaksana dari ajaran tersebut. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan bermartabat. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna (QS. Al-Tin: 4). Allah juga memuliakan manusia sebagai keturunan Adam dengan kelebihan-kelebihan yang mereka miliki (QS. Al-Isra’: 70).

Tentu saja, status manusia yang demikian mulia, terhormat dan bermartabat, merupakan rahmat Allah Swt. Dan sekiranya tidak karena karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya, niscaya tidak sekali-kali seorangpun dari kamu jadi bersih, tetapi Allah membersihkan siapa yang Ia kehendaki (QS. al-Nur: 21). Watak manusiawi tak memiliki nilai sejati kecuali karena kebaikan Tuhan “yang menciptakan manusia yang lemah” (QS. al-Nisa’: 28).

Keistimewaan manusia dibanding mahluk-mahluk lain sebagai ciptaan Tuhan karena kedudukannya sebagai wakil Allah di dunia (QS. al-Baqarah: 30) yang mempunyai kemampuan khusus. Dalam kondisinya yang asli dan tinggi, manusia adalah suatu tanda yang ajaib dari suatu kekuasaan dan rahmat Tuhan (QS. Fushshilat: 53).

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, tentu saja manusia harus diperlakukan secara mulia juga. Anjuran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia adalah salah satu ajaran inti dari Islam. Itulah sebabnya, tidak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang untuk melecehkan orang lain. Islam menganjurkan berbuat baik tidak hanya kepada sesama manusia, bahkan terhadap budak sekalipun, kita diharuskan berbuat baik, sebagaimana firman Allah:

 

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.”(An-Nisa’, 36)

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl, 71)

“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).”(An-Nur, 33)

 

Ketiga ayat ini menekankan agar budak tidak semata-mata diperlakukan sebagai “alat” bagi majikannya, tetapi juga diimbangi dengan sikap dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap budak.

Itulah sebabnya, kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Kekerasan dalam pengertian tindakan yang melukai orang lain, baik secara fisik maupun secara psikis.

 

Boleh untuk Pembelaan

Pada prinsipnya, tindakan melukai orang lain, baik fisik maupun psikis, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, ada sejumlah ayat dan hadits yang seringkali digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, seperti:

 

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’.” (QS Al-Hajj [22]: 39–40)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyukai batas.” (QS Al-Baqarah [2]: 190)

Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu.” (QS At-Taubah [9]: 13)

“Aku (Muhammad) diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah” (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Ibn Majah, Daramy, Abu Dawud, dan Imam Ahmad).

Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan dengan tangan, jika tidak bisa maka gunakanlisan; jika tidak bisa, gunakan dengan hati. Sesungguhnya (menggunakan hati) itu termasuk selemah-lemahnya iman.(HR Bukhari)

 

Sejumlah ayat dan hadits di atas memang memberi legitimasi bagi penggunaan kekerasan. Namun, nash di atas harus dipahami dalam konteks yang tepat, baik konteks kesejarahan maupun konteks dengan ayat dan hadits yang lain. Dalam kenyataannya, ayat dan hadits di atas tidak dalam konteks menyerang (ofensif), tetapi lebih dalam konteks mempertahankan diri (defensive). Kita dibolehkan menyerang hanya dalam keadaan kita diserang.

Namun, sebagian kelompok muslim mengartikulasikan ayat-ayat di atas secara ofensif. Makna jihad, misalnya, bagi mereka tidak lain adalah perang suci. Dan memenuhi panggilan jihad, menurut mereka, adalah kewajiban setiap muslim.

Inilah yang menyebabkan citra Islam seolah-olah tidak bisa dilepaskan dari kekerasan. Bahkan sebagian pengamat Barat mengidentikkan Islam dengan terorisme. Pendapat ini, meskipun keliru, didasarkan pada tindakan sejumlah kaum muslim yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, seperti terjadi dalam kasus bom Bali, Bom di Kedubes Australia dan sejumlah kasus lainnya.

Maraknya kekerasan atas nama agama menunjukkan betapa beragamnya pandangan dan eksresi keberagamaan umat Islam. Ekspresi keberagamaan seperti ini mewakili pandangan yang menganggap manusia hanya sebagai obyek dari kehendak Tuhan. Manusia dianggap tidak memiliki hak. Atas dasar inilah mereka menolak konsep hak asasi manusia (HAM). Hak sepenuhnya milik Allah. Sedangkan manusia hanya menjalani apa yang sudah disyariatkan oleh Allah.

Perspektif seperti ini perlu dikritisi bukan hanya karena mudah terjebak dalam kategori hitam putih sesuai dengan apa yang dinyatakan Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam memandang kelompok lain, tetapi karena doktrin Islam sendiri terlalu kompeks untuk direduksi hanya sebagai kitab undang-undang yang sudah final tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mendalami konteks kesejarahan serta makna tersirat yang terdapat di balik teks suci tersebut.

Baik Qur’an maupun Sunnah tidak cukup dipahami secara harfiah seperti yang tersurat dalam bunyi teksnya. Disamping konteks kesejarahannya perlu ditelusuri, makna di balik teks juga perlu disingkap untuk memperoleh pesan yang paling substansial dari teks suci tersebut. Usaha seperti ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teks suci tersebut lebih dekat dengan apa yang dalam ushl fiqh disebut maqashid al-syariah (tujuan penetapan syariat).

Secara umum, maqashid al-syariah telah terangkum Surat al-Anbiya’, 107: Dan tidaklah Kami utus engkau Muhammad kecuali untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.Islam datang  untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi umat manusia, untuk menyelamatkan manusia dari jalan yang sesat menuju jalan yang benar; dari jalan gelap menuju jalan terang; dari kemungkaran, kedzaliman dan ketertindasan menuju kearifan, kedamaian dan keadilan.

 

Kewenangan Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini. Kita layak prihatin bukan semata-mata karena gejala kekerasan menunjukkan grafik yang kian naik dengan tingkat eskalasi yang terus meluas, tetapi juga karena negara sebagai satu-satunya lembaga yang diberi otoritas menggunakan kerasan untuk mewujudkan tertib sosial, justru justru seolah-olah tidak berdaya menghadapi masalah itu. Kegagalan negara mengatasi masalah kekerasan membuat bangsa ini seperti kembali ke zaman primitif di mana penyelesaian masalah selalu menggunakan cara-cara kekerasan.

Kekerasan yang terjadi belakangan ini lebih dari sekadar patologi individu seperti terlihat pada berbagai kasus kriminalitas. Kekerasan juga mencerminkan patologi sosial, di mana masyarakat cenderung main hakim sendiri menghadapi kasus-kasus kriminal seperti pencurian, penjamberetan, pencopetan. Ada semacam dendam sosial terhadap kejahatan yang kian berani dan terang-terangan dengan menghukum pelakunya dengan cara yang lebih sadis.

Lebih dari itu, seringkali kekerasan dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Tindakan main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat dengan mengobrak-abrik secara bringas justru membuat citra Islam semakin tercoreng.

Sebagaimana kisah agama-agama samawi lainnya, Islam hadir pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan semacam “juru selamat” dari keterpurukan moral, sosial, ekonomi maupun politik. Melalui Nabi sebagai pembawa risalah Tuhan, agama hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzaliman guna mewujudkan tatanan baru yang lebih berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban.

Sebagaimana ditunjukkan dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad ditentang keras oleh kaum Quraisy Mekkah, bukan semata-mata karena Nabi membawa agama baru yang sama sekali berbeda dengan kepercayaan sebelumnya, tetapi terutama karena ajaran yang dibawa Nabi dapat mengancam kepentingan kaum elite Quraisy yang begitu dominan menguasai berbagai sumber daya, baik ekonomi, sosial maupun politik. Dan, sebagaimana kita lihat dalam sejarah, keberhasilan Nabi membangun tatanan ekonomi, sosial dan politik yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban lebih mengutamakan jalan damai melalui musyawarah ketimbang jalan kekerasan melalui perang.***

 

Masykurudin Hafidz, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.

 

Download e-PDF Buletin Jum’at disini

Megedepankan Dialog dan Musyawarah

Oleh Ust. Hasibullah Satrawi

 

Musyawarah adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Setidaknya ada tiga ayat dalam al-Qur’an yang secara tegas memerintahkan kita untuk bermusyawarah dalam menghadapi segala masalah, khususnya yang terkait dengan orang lain. Ketiga ayat tersebut adalah:

 

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS Ali Imron, 159)

 

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.(QS Asy-Syura [42], 38)

 

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(QS At-Thalaq [65], 36)

Islam memang datang untuk menghentikan tradisi kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan diganti dengan cara-cara perdamaian melalui dialog dan musyawarah. Apalagi, Islam berasal dari kata s-l-m (kata kerja infinitifnya; aslama-yuslimu-islaman) yang berarti tunduk’, ‘menyerah’, dan memenuhi atau melakukan’. Dalam konteks kalimat, ia bisa juga berarti al-silm  dan al-salam yangberarti ‘kedamaian’ dan perdamaian.

Asghar Ali Engineer, pemikir muslim asal India, lebih senang menafsirkan kata Islam dengan “perdamaian” (al-silm) dengan merujuk kepada misi perdamaian dan kedamaian yang intrinsik dalam wahyu. Mengutip Ahmad Amin, Asghar menganggap makna kedamaian dalam Islam sesuai dengan petunjuk al-Quran dan konteks zaman Nabi.

Sebagaimana dalam al-Quran ditunjukkan ada beberapa ayat, antara lain: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila ‘orang-orang keras hati’ (Jahiliyah) menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang damai (qalu salama)(QS. Al-Furqan: 63).

Secara kontekstual, kata kedamaian menunjukkan bahwa kedatangan Islam sebagai rahmat dan pengikat bagi kebiasaan orang Arab yang suka berperang dan bermusuhan berdasarkan emosi kesukuan. Orang-orang Arab masa itu terkenal sangat keras, arogan, dan frontal.

Sistem sosial bangsa Arab pada masa pra-Islam berjalan berdasarkan sistem kesukuan. Identitas seseorang berakar pada afiliasinya dengan klan dan suku tertentu. Klan merupakan struktur sosial yang dibangun oleh sejumlah keluarga besar dan suku merupakan asosiasi dari beberapa klan.

Sistem kesukuan menggambarkan kerasnya kehidupan orang-orang Arab. Peperangan dan kekerasan menjadi suatu keseharian yang integral dalam kehidupan mereka. Tidak ada satu alasanpun untuk menolak adanya kekerasan dalam kehidupan mereka. Peperangan setiap saat bisa terjadi guna memperluas pengaruh suku masing-masing dengan menjadikan suku-suku lain sebagai “wilayah jajahan”. Mereka melakukan genjatan senjata pada bulan-bulan tertentu yang disepakati. Singkatnya, tiada hari tanpa perjuangan mempertahankan diri dengan segala upaya. Hukum saling menguasai dan balas dendam menjadi suatu hal yang lazim dalam pandangan hidup bangsa Arab.

Tradisi perang dan kekerasan inilah yang kemudian berusaha diminimalisir oleh Islam dan kemudian digantikan dengan cara-cara perdamaian melalui dialog dan musyawarah.

 

Teladan Nabi

Ada dua peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad  – satu peristiwa sebelum menjadi Nabi dan satu lagi setelahnya – yang menunjukkan dasar-dasar pentingnya dialog dan musyawarah: yakni pembangunan kembali Mekkah tahun 605 M dan penaklukan kembali Mekkah pada tahun 630 M.

Ketika pada tahun 605 masyarakat Mekkah berjuang untuk membangun Ka’bah muncul konflik di kalangan beberapa suku mengenai siapa yang berhak untuk meletakkan “batu hitam” di atas Ka’bah. Konflik bermula ketika masing-masing klan saling berkeinginan untuk memperoleh kehormatan sebagai pengangkat batu tersebut dan meletakkannya di tempatnya. Setelah hampir lima hari terjadi perang urat syarat, muncul usulan dari orang tersepuh yang hadir agar mengikuti saran orang yang kemudian memasuki Ka’bah melalui pintu “Bab al-Shafa”. Kebetulan yang beruntung melewati pintu tersebut adalah Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad yang dipercaya atas tugas menyelesaikan konflik tersebut meminta agar didatangkan jubah dan meletakkan batu hitam di atas jubah yang telah dibentangkan di atas tanah. Beliau kemudian meminta masing-masing klan untuk memegang pinggir jubah, kemudian mengangkatnya secara bersama-sama dan  Nabi Muhammad mengambil batu tersebut untuk diletakkan di tempatnya. Maka dimulailah kembali pembangunan Ka’bah tersebut.

Peristiwa tersebut menunjukkan betapa Nabi sangat mengedepankan kebersamaan ketimbang kepentingan pribadi. Dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya, Nabi bisa saja mengangkat batu tersebut dan melekakkan di Ka’bah. Namun, demi menjaga kebersamaan diantara suku-suku di Mekkah, Nabi mengajak para pemimpin suku untuk bersama-sama mengangkat baru suci tersebut.

Peristiwa kedua terjadi tahun 622 ketika Nabi bersama pasukannya berupaya kembali ke Mekkah setelah hijrah selama delapan tahun di kota Madinah. Orang-orang Mekkah yang merasa berbuat salah dengan mengusir Muhammad ke Madinah takut akan kemungkinan balas dendam yang mungkin menimpa mereka. Ketika memasuki Mekkah, Nabi Muhammad berpidato: “Apa yang akan kalian katakan dan apa yang kalian pikirkan?” Mereka menjawab, “Kami berkata dan berpikir baik: Saudara yang terhormat dan murah hati, Andalah yang memberi perintah.” Kemudian Nabi pun mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya aku berkata seperti yang diucapkan saudarakan Yusuf: Pada hari ini tidak ada celaan yang ditimpakan atas kalian: Tuhan akan mengampuni kalian, dan Dialah Maha Penyayang di antara para penyayang.”

Apa yang dilakukan Nabi Muhammad baik sebelum maupun setelah menjadi Nabi ini merupakan contoh bagaimana konflik sesungguhnya bisa diatasi dengan cara damai, tanpa dengan kekerasan. Alih-alih mendorong kepada klan tertentu untuk meletekkan batu tersebut, Nabi memberikan kesempatan yang sama kepada mereka guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik yang lebih tajam. Nabi juga tidak melakukan balas dendam, tetapi justru memberikan maaf kepada orang-orang Mekkah yang pernah melakukan kesalahan pada beliau.

Dari tindakan Nabi ini ada beberapa nilai inti yang bisa diidentifikasi untuk terciptanya dialog, musyawarah dan perdamaian. Pertama, kesabaran karena Muhammad mau mendengar terlebih dulu mengenai problem yang sesungguhnya. Kedua, menghargai mertabat kemanusiaan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terlibat konflik. Ketiga, kehormatan tidak harus diperoleh dengan mengorbankan kehormatan pihak lain, tetapi bisa dengan cara membaginya secara setara. Keempat, berbagi bersama ini didasarkan atas partisipasi yang sama di antara semua pihak yang terlibat konflik. Kelima, perlu sikap kreatif untuk mencari media yang bisa menyelesaikan konflik. Keenam, memberikan maaf kepada pihak yang memang seharusnya diberi maaf.

 

Mendamaikan Konflik

Dialog, musyawarah dan perdamaian dibutuhkan karena kehidupan ini penuh dengan perbedaan. Setiap orang memiliki keinginan dan kepentingan mungkin berbeda dengan orang lain. Jika kepentingan tersebut bertabrakan dengan kepentingan orang lain, maka yang akan terjadi adalah konflik. Jalan terbaik untuk mengatasi konflik adalah dengan cara dialog dan musyawarah, sebagaimana diperintahkan oleh Allah Swt.

 

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat [48]. 10)

 

Bahkan, dalam ayat sebelumnya, Allah mengancam orang yang tidak mau berdamai dan malah berkhianat, agar diperangi.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.(QS Al-Hujurat [48]. 9)

Perintah untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai diulang dalam banyak ayat lainnya, yakni Al-Baqarah, 182; An-Nisa, 128; Al-Anfal 61). Pengulangan ini tentu saja menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan cara damai melalui dialog dan musyawarah adalah pilihan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik, tentu saja musyawarah membutuhkan prasyarat. Musyawarah dapat membuahkan hasil yang baik jika masing-masing orang bermusyawarah saling percaya satu sama lain dan menganggap orang lain sebagai setara. Syarat ini penting karena musyawarah tidak akan berjalan dengan baik jika ada anggota musyawarah  yang merasa lebih tinggi dari yang lain. Itulah sebabnya, dalam musyawarah, berlaku pepatah yang sudah sangat populer: Lihatlah apa yang dibicarakan orang, dan jangan lihat siapa yang berbicara.

Pepatah ini ingin menegaskan bahwa dalam musyawarah, tidak terlalu penting dari siapa pendapat itu berasal.  Yang jauh penting adalah apakah gagasan itu membawa maslahat atau tidak bagi kepentingan orang banyak.[]

 

Ust. Hasibullah Satrawi, alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

 

Download e-PDF buletin Jumat disini