Pengarang: http://nasional.tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial tidak terkait penegakan hukum. Syafii mengatakan penetapan status tersebut adalah kriminalisasi yang dibumbui dendam politik.

“Ini bukan persoalan hukum. Ini politik, dendam, karena sebelumnya Sarpin sudah dihujat orang di mana-mana,” kata Buya Syafii saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juli 2015. Yang dimaksud adalah Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Februari lalu, Sarpin memenangkan Komjen Budi Waseso (kini Wakil Kapolri) dalam sidang praperadilan. Sarpin menganggap penetapan Budi sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.

Keputusan Sarpin itu mengejutkan banyak kalangan. Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi hakim lalu menyelidiki penetapan tersebut. Dua komisioner KY kemudian memberi komentar ke media massa bahwa Sarpin melakukan pelanggaran etika. Sarpin tak terima dan melaporkan keduanya. Polisi kini menetapkan dua komisioner KY itu sebagai tersangka.(Baca: KY Minta Tolong Jokowi, Budi Waseso: Kok, Ketakutan?)

Buya meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti usulannya untuk mencopot para penegak hukum yang melakukan kriminalisasi pada sejumlah tokoh antikorupsi. Ini terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri oleh Kepolisian. (baca: Budi Waseso: Buya Syafii Jangan Campuri Hukum ) dan (Tonton: Syafii Maarif: Copot Budi Waseso Sebagai Kabareskrim)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 8 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.