Indeks Kota Islami (IKI) 2015

Adakah kota Islami? Bagaimanakah menilai Islami tidaknya suatu kota? Apakah dengan penerapan aturan berbasis agama sebuah kota secara otomatis mendapat predikat sebagai kota Islami? Namun bila mendasarkan diri pada metodologi yang tepat untuk membaca sumber-sumber utama dalam al-Qur’an dan Hadits, nilai-nilai mulia tersebut dapat terejawantahkan dan dikuantifikasi dalam standar yang baku. Indeks Kota Islami merupakan upaya Maarif Institute untuk menyusun parameter untuk mengukur dan memeringkat kinerja pemerintah kota dalam mengelola kotanya berbasis nilai-nilai Islam dalam pelayanan masyarakat. Dalam penyusunannya, IKI berlandaskan prinsip-prinsip maqashid syariah. Prinsip-prinsip ini akan dielaborasi ke dalam beberapa dimensi seperti aspek keagamaan (al-kitâb), kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan (al-hukma), peradaban (al-nubuwwah), kemakmuran, dan keunggulan.

Dari studi pendahuluan yang dilakukan oleh MAARIF Institute, untuk mendefinisikan Kota Islami harus diawali dari terminologi Islam, apa itu Islam? Islam adalah ad-din wa an-ni’mah (agama dan peradaban). Islam sebagai agama harus membawa perubahan nyata berupa ni’mah (keadaan baik/ al-hâlah al-hasanah—al-Asfahani) bagi yang lain. Bagaimanakah mengukur keadaan yang baik ini? Untuk mengukurnya, MAARIF Institute menggunakan metodologi maqashid syariáh dalam keilmuan Ushul Fiqh: hifzh al-mal (menjaga harta benda), hifzh al-nafs (menjaga kehidupan), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), serta hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan). Dalam memahami maqashid shariah ini pun menggunakan perspektif maqashid kontemporer yang bernuansa pengembangan (tanmiyah/ development) dan pemuliaan Human Rights (‘Hak-hak Asasi’) daripada maqashid yang bernuansa ‘protection’ (penjagaan) dan preservation (‘pelestarian’). Penggunaan metode kontemporer ini akan mendorong isu ‘pengembangan sumber daya manusia’ sebagai salah satu tema bagi kemaslahatan publik masa kini. Konsekuensi dari penggunaan metode kontemporer ini, realisasi maqasih dapat diukur secara empiris melalui metode ilmiah dan merujuk pada ‘target-target pembangunan SDM versi PBB atau lembaga lain yang kredibel.

Berdasarkan 6 prinsip tujuan syariah di atas, kami menyusun definisi kerja, bahwa Kota Islami adalah kota yang aman, sejahtera, dan bahagia.

untuk lebih jelas tentang hasil penghitungan Indeks Kota Islami, silakan unduh link dibawah ini:

UNDUH RILIS PENELITIAN IKI

Jambore Pelajar Teladan Bangsa 2015

Latar Belakang

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu mengelola berbagai kekayaan dan kelimpahan yang dimiliki untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyatnya. Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kekayaan sosial yang luar biasa. Bangsa kita tidak hanya kaya dengan alamnya, namun juga melimpah dengan kemajemukan budaya, adat istiadat, etnis, agama, dan bahasa. Kelimpahan ini harus dapat dikelola agar dapat lestari hingga waktu yang tak terhingga. Mungkin hingga satu hari sebelum kiamat, harap Buya Syafii Maarif.

Untuk mengelola kekayaan –baik alam dan budayanya– yang melimpah ini, dari rahim bangsa ini harus terus lahir manusia-manusia unggul dan ideal yang sanggup mengelola semua kekayaan ini sekaligus menghadapi berbagai tantangan yang lebih berat di masa depan. Untuk menciptakan manusia Indonesia yang unggul, maka pembangunan jiwa dan karakter manusia harus menjadi prioritas utama.

Pada tahun 2050 mendatang bangsa ini akan mengalami ledakan penduduk yang luar biasa, bonus demografi yang melimpah sebesar 400.000.000 jiwa –jika pertumbuhan pendududuk 1.48% per tahun berkelanjutan. Jikalau bangsa ini gagal mengelola sumberdaya manusia yang melimpah ini, maka hanya akan menyisakan malapetaka berkepanjangan.

Kita telah setengah gagal –untuk tidak menuduh gagal total– dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah yang sepatutnya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kemakmuran dan kesejahteraan bersama baru sebatas janji suci dan cita-cita agung dari kemerdekaan bangsa ini 70 tahun silam. Persoalan kemiskinan dan ketidakadilan masih setia menghinggapi kehidupan mayoritas bangsa yang dibuai oleh hamparan kekayaan alamnya ini. Ketidakmampuan bangsa ini dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah lebih karena kualitas sumber daya manusianya yang masih sangat terbatas. Hal ini tak lain sangat dipengaruhi salah satunya oleh kualitas pendidikan kita yang belum merata.

Tanpa dapat ditawar lagi bangsa ini harus dapat melakukan pembangunan karakter dan kualitas bangsanya sehingga melahirkan manusia-manusia ideal dengan visi yang panjang ribuan tahun ke depan, bukan manusia tuna-visi dan tuna-moral yang hanya mementingkan kehidupan seukuran sejengkal.

Dewasa ini, pembangunan karakter manusia Indonesia menjadi salah satu perhatian utama pemerintahan Jokowi-JK. Melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, para pemimpin bangsa telah berupaya memberikan perhatian yang lebih bagi penguatan kualitas manusia Indonesia pada umumnya, khususnya kalangan generasi muda pelanjut perjuangan dan kepemimpinan bangsa. Hal ini tercantum dalam salah agenda utama Nawa Cita, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pendidikan berdasarkan konsep Revolusi Mental.

Semangat membangun karakter manusia Indonesia yang sesuai dengan jatidiri dan kepribadian bangsa tidak dapat lepas dari fondasi kehidupan kebangsaan kita yang telah mengakar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kebhinekaan adalah kekayaan kultural dan natural yang dimiliki oleh bangsa ini. Oleh karenanya bangsa ini harus dapat menerima dan memelihara keniscayaan kultural dan alamiah yang menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang majemuk.

Menerjemahkan Revolusi Mental
Realitas kebhinnekaan yang dimiliki bangsa ini harus senantiasa kita syukuri dan pelihara dengan baik. Oleh karenanya dalam upaya membangun karakter generasi muda, pemerintah sepatutnya dapat berperan aktif bersama elemen bangsa lainnya untuk bekerja keras memperkuat dan menanamkan kecintaan dan penerimaan generasi muda terhadap kebhinekaan yang menjadi bingkai kehidupan kebangsaan kita dewasa ini.

Kegagalan kita dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah jangan sampai terjadi dalam pengelolaan kita atas kekayaan kebhinekaan bangsa ini. Bangsa ini harus pandai memelihara untaian kebhinekaan agar tidak terkoyak oleh perilaku sebagian kecil oknum yang tidak bertanggungjawab. Yakni mereka yang seringkali memaksakan kekerasan dan perilaku intoleransi dalam memperlakukan kebhinekaan dan perbedaan.
Kebhinekaan yang menjadi bingkai utama kehidupan kebangsaan kita, tidak memberi ruang bagi berbagai praktek kekerasan, intoleransi, dan  sektarianisme. Dengan adanya kebhinekaan, ruang-ruang untuk mendialogkan perbedaan harus dibuka secara luas. Hal ini untuk menjaga agar bangunan kebangsaan kita tetap utuh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fenomena kekerasan, radikalisme, intoleransi, dan pandangan eksklusif harus segera dihalau dari kehidupan generasi muda. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita agar yang lebih baik dan maju lagi. Oleh karena itu pendidikan kebhinekaan menjadi hal penting yang perlu ditanamkan di kalangan generasi muda, khususnya para pelajar. Di pundak generasi muda, masa depan bangsa ini ditambatkan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diketahui bersama sebagai koordinator pelaksana Revolusi Mental, melalui salah satu agenda prioritasnya melakukan revolusi karakter bangsa tentang penguatan karakter dan jati diri bangsa yang mengharapkan SDM Indonesia menjadi SDM yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriot, dinamis, berbudaya, dan berorientasi iptek berdasarkan Pancasilan dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengingat pentingnya makna Revolusi Mental, program ini merupakan upaya yang sangat strategis untuk menginternalisasikan nilai-nilai dan karakter kebangsaan di kalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali di kalangan pelajar dan generasi muda. Upaya strategis ini tentu merupakan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil di dalamnya. Oleh karenanya sinergi yang kuat antara lembaga kenegaraan seperti Kementerian Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil tak terelakkan untuk lebih mengokohkan upaya internalisasi ini.

Dalam upaya memperteguh kebhinekaan dan memperkuat karakter kebangsaan di kalangan generasi muda, MAARIF Institute sejak tahun 2012 telah secara konsisten memberikan pendampingan dalam bentuk berbagai pelatihan terhadap para guru dan siswa SMA negeri di beberapa kota. Upaya tersebut misalnya diwujudkan dalam Pelatihan Penguatan Pendidikan Karakter Toleransi, Anti-Kekerasan, dan Inklusifitas bagi para guru mata pelajaran PAI dan Pkn di kota Yogyakarta, Surakarta, Pandeglang, Cianjur, dan DKI Jakarta. Adapun kegiatan untuk para siswa dilakukan dalam bentuk Jambore Pelajar dan Sekolah Pelopor Kebangsaan “Pelajar Teladan Bangsa” dengan melibatkan para pelajar di beberapa SMA Negeri di Kota Yogyakarta, Cianjur, dan DKI Jakarta.

Pada tahun 2014 lalu, upaya ini dilakukan melalui kegiatan Jambore Pelajar se-Pulau Jawa dengan melibatkan 100 orang peserta dari sejumlah SMU di Pulau Jawa dengan menanamkan nilai-nilai dan karakter utama kebangsaan yang tertuang dalam buku “Agenda Pelajar Muslim: 12 Karakter Pelopor Kebangsaan, 24 Minggu Menjadi Teladan Bangsa”. Upaya yang telah dilakukan oleh MAARIF Institute ini merupakan sebentuk partisipasi publik, dalam hal ini partisipasi dan kontribusi nyata masyarakat sipil dalam membantu Negara untuk lebih menginternalisasikan nilai-nilai dan karakter kebangsaan.

Untuk memperkuat peran Negara dalam upaya melakukan Revolusi Mental dan pembangunan karakter di dunia pendidikan, khususnya di kalangan generasi muda, maka MAARIF Institute dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berinisiatif merealisasikan program Jambore Pelajar Teladan Bangsa Se-Pulau Jawa 2015. Kegiatan ini selain mendukung upaya yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam merealisasikan konsep Revolusi Mental, juga bertujuan untuk lebih menanamkan kecintaan generasi muda khususnya para pelajar Indonesia, pada realitas kebhinnekaan yang menjadi keniscayaan bangsa ini.

Penyelenggaraan Jambore Pelajar Teladan Bangsa 2015 ini akan dilakukan pada Desember 2015 yang akan datang dengan mengangkat tema “Mencintai Kebhinekaan, Menghayati Jatidiri Bangsa Indonesia”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah dilakukan oleh MAARIF Institute selama beberapa tahun terakhir.

Tujuan Kegiatan

  1. Membangun karakter kebangsaan di kalangan generasi muda sehingga lebih mengenal jatidiri dan kepribadian bangsanya.
  2. Memperkuat nilai-nilai kebhinnekaan dan kebangsaan dalam cara pandang dan perilaku para pelajar di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
  3. Memperkokoh nilai-nilai kebangsaan yang moderat, toleran dan inklusif yang berakar kuat dan berpadu dengan nilai-nilai keindonesiaan di kalangan para pelajar, terutama para aktivis Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan pengurus kegiatan ekstra kurikuler di sekolahnya masing-masing.
  4. Membentuk jejaring pelajar bangsa di Pulau Jawa yang memiliki konsen terhadap nilai-nilai kebhinnekaan dan keindonesiaan.

Persyaratan Peserta

  1. Pelajar di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta di Pulau Jawa.
  2. Aktif sebagai pengurus di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), atau kegiatan ekstrakurikuler sekolah (Pramuka, Rohis, Paskibra, dst)
  3. Membuat esai tentang “Mencintai Kebhinekaan, Menghayati Jatidiri Bangsa Indonesia” (250-400 kata)
  4. Membuat esai tentang motivasi mengikuti kegiatan pelatihan ini (250 kata)
  5. Melengkapi data pribadi yang sudah disediakan pada formulir
  6. Menyertakan surat rekomendasi dari sekolah
  7. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau klinik/Puskesmas maupun rumah sakit setempat.

DAFTAR PESERTA LOLOS SLEKSI

TOR Jambore 2015
Form Pendaftaran

MAARIF Fellowship (MAF)

Hari-hari ini kita banyak menyaksikan fenomena sektarianisme, baik yang terjadi di level global maupun nasional. Di level global, kita melihat pertentangan antara Sunni-Syiáh di Timur Tengah hampir terjadi setiap hari, terus meningkat eskalasinya, dan memakan korban nyawa yang tak terhitung jumlahnya. Konflik sektarianisme di Timur Tengah ini, juga banyak berujung pada fenomena takfiri (pengkafiran) yang menyebabkan keresahan dan konflik sosial yang sangat mengkhawatirkan. Sektarianisme di tingkat global ini juga tampak pada pembantaian ribuan Etnis Rohingya di Myanmar yang dilakukan oleh Wirathu dan kelompok Budha di sana. Konflik akibat sektarianisme di Timur Tengah, Pakistan, dan Myanmar ini, menjadikan banyak saudara sekandung dan sesama satu bangsa yang mau melakukan apa saja demi untuk mempertahkan keyakinan dan kelompoknya.

Sektarianisme di tingkat global, semakin mengkhawatirkan terlebih setelah kemunculan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) di Timur Tengah. ISIS yang mengklaim diri sebagai representasi resmi dari bentuk negara Islami ini, menganggap kelompok di luar dirinya salah dan boleh diperangi. Akibatnya, banyak negara, kelompok, dan masyarakat yang tidak setuju dengan dirinya atau dianggap menentang usaha ISIS, akan dibunuh atau diperlakukan secara semena-mena. Anehnya, fenomena kemunculan ISIS dan sektarianismenya yang akut ini menarik minat banyak orang. Terbukti banyak orang yang rela berhijrah atau pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung bersama ISIS, baik dari negara-negara Muslim atau sekuler.

Fenomena sektarianisme di tingkat global itu, tidak bisa dipungkiri telah banyak berpengaruh juga ke masyarakat Indonesia. Konflik Sunni-Syiáh yang eskalasi awalnya di Timur Tengah, ternyata sudah menyeruak masuk ke Indonesia. Dan banyak juga orang Indonesia, sekitar 200-300 orang yang pergi untuk berjihad ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Sektarianisme di Indonesia juga nampak pada penolakan terhadap pemimpin dari kalangan minoritas yang memimpin kelompok minoritas. Dan penolakan yang disertai argumen keagamaan dan kadang juga disertai aksi kekerasan ini, mendapatkan beberapa dukungan dari masyarakat.

Sektarianisme juga terjadi di tingkat lokal, hal itu tampak pada dibiarkannya nasib jamaáh Ahmadiyah di berbagi tempat di Indonesia. Meskipun mereka mempunyai KTP Indonesia mestinya punya hak sepenuhnya sebagai warga negara, banyak diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Fenomena konflik akibat sektarianisme juga terjadi pada konflik antara MTA (Majlis Tafsir Al-Qurán) dengan NU (Nahdhatul Ulama’). Sektarianisme kelompok keagamaan di tingkat lokal ini juga tampak pada tetap kuatnya pelaksanaan Perda-perda Syariah yang hingga hari ini tetap terjadi. Tentu saja, banyaknya sektarianisme kelompok keagamaan di tingkat lokal ini sangat menarik untuk didiskusikan dan diteliti lebih mendalam.

Di lingkungan Islam, kemunculan konflik sektarian merupakan dampak dari Islamisasi yang kian mengakar di kalangan masyarakat Muslim, khususnya di Jawa. Ricklefs memahami Islamisasi sebagai proses pendalaman komitmen untuk hidup sesuai dengan standar kepercayaan normatif Islam, praktik, dan identitas keagamaan. Pada kenyataannya, rumusan standar Islamisasi adalah sesuatu yang diperebutkan, baik di antara individu maupun kelompok. Inilah isu yang sangat krusial dan menyeruak ke ruang publik, siapa dan kelompok mana yang punya otoritas menentukan kebenaran dan kemurnian ajaran agama.

Dalam Islamisation and Its Opponents in Java (2012), M.C. Ricklefs menemukan fakta bahwa telah terjadi pendalaman Islamisasi di kalangan kelompok-kelompok santri seiring kekalahan kelompok abangan. Kebijakan politik Orde Baru salah satu faktor utamanya. Kini, pengaruh kalangan santri kian dominan di birokrasi negara dan masyarakat, menyingkirkan kelompok abangan yang mayoritas pada awal kemerdekaan.

Pertanyaan kemudian, kenapa fenomena pendalaman Islamisasi berkorelasi dengan menguatnya gejala konflik sektarian? Pertama, perebutan otoritas atas tafsir ajaran agama kian terbuka dan keras di antara kelompok/organisasi Islam pascakelompok abangan kehilangan kekuatannya. Aksi penyerangan kelompok tertentu terhadap kampung pengikut Tarekat At-Tijaniyah salah satu contohnya. Kedua, model pemahaman Salafisme dan Wahabisme dari jalur penyebaran Timur Tengah bereproduksi di institusi-institusi pendidikan keagamaan dalam negeri. Kedua ideologi ini dikenal menolak prinsip-prinsip politik kewargaan yang menjadi fondasi bagi sebuah negara demokrasi. Arus baru inilah yang menggeser corak Islamisasi di level akar rumput yang sebelumnya diarsiteki organisasi moderat seperti NU dan Muhammadiyah.

Sektarian terkait dengan semangat membela suatu sekte, mahdzab, atau aliran. Bila menjadi satu isme, sikap sektarian melahirkan perilaku yang antikomunikasi, reaksioner, amat emosional, tidak kritis, angkuh dan anti dialog yang akan menyebabkan seseorang atau sekelompok masyarakat membabi buta membela kelompoknya atau mahdzabnya. Kekerasan sektarian kian menjadi ancaman bagi kebhinekaan di Indonesia. Orang yang terpengaruh dengan sektarianisme, biasanya akan bersifat fanatik, tidak membuka peluang diskusi, berpikir pendek, dan gampang menyalahkan orang lain. Sektarianisme ini bisa terjadi di banyak tempat, bahkan di lingkungan pendidikan dan masyarakat terdidik juga. Menguatnya sektarianisme itu, jika dibiarkan terus, tentu akan menjadi ancaman bagi kebhinekaan di Indonesia. Karena sektarianisme tidak mengakui keanekaragaman kelompok atau pluralitas dan menganggap kelompoknya yang paling benar.

Dengan pemahaman tersebut, sektarianisme keagamaan tidak eksklusif terjadi di lingkungan Islam saja, namun juga terjadi di berbagai agama seperti di lingkungan Parmalin atau Kajang. Termasuk ketika terjadi berbagai tindak pelarangan membangun tempat ibadah yang memicu ketegangan-ketegangan sosial di Manado, Kupang dan Bali. Peristiwa-peristiwa yang sifatnya lokal ini bisa dikatakan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Sektarianisme tidak hanya sangat berpotensi menggerus nilai-nilai kebhinekaan, namun juga sangat potensial mendorong terjadi eksklusi sosial dan mengebiri hak-hak kewargaan. Sebab, dalam fenomena sektarianisme ini, kelompok minoritas seringkali menjadi korban yang didiskriminasi hak-hak ekonomi, kultural, sosial, dan politiknya. Kelompok minoritas menjadi warga Negara kelas dua yang tidak bisa secara penuh menjadi warga Negara Indonesia. Padahal Konstitusi Indonesia secara jelas-jelas menegaskan kesamaan hak semua warga negaranya dan tidak ada warga Negara kelas pertama maupun kelas kedua. Oleh karenanya, sektarianisme ini jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan sangat potensial mengancam masa depan bangsa tercinta.

Karena itu, pemerintah harus mulai serius merumuskan kebijakan dan strategi komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan sektarian sebelum berkembang lebih jauh. Perlu penanganan dari hulu ke hilir. Demikian halnya dengan agama lain, konflik sektarian terjadi karena terjadinya perebutan tafsir ajaran atas agama yang dianutnya. Tak mengherankan apabila menguatnya intoleransi, bahkan kekerasan dalam kehidupan beragama, menjadi sisi lain yang gelap pada saat citra ekonomi-politik Indonesia bersinar di kawasan Asia bahkan global. Ketiadaan terobosan kebijakan politik dalam pengelolaan kebinekaan bangsa akan bermuara pada membesarnya ancaman eskalasi konflik sektarian. Kondisi ini akan semakin buruk jika konflik itu dibiarkan bereskalasi dan dieksploitasi demi kepentingan politik dan keamanan.

Nama Kegiatan

Kegiatan ini bernama MAARIF Fellowship (MAF) 

 

Tujuan Kegiatan

  1. Melakukan kaderisasi intelektual pada kaum muda Indonesia untuk menjadi intelektual yang kritis, mencerahkan, dan memihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
  2. Mewadahi potensi-potensi kreatif anak muda Indonesia untuk turut serta mencari jawaban terhadap berbagai persoalan sosial keagamaan yang terjadi di tanah air.
  3. Memperkuat tradisi riset dan penulisan yang berbasiskan pada metode penelitian yang mumpuni serta pembacaan sumber-sumber yang otoritatif dan diskusi yang intensif serta serius

 

  1. Tahap Seleksi:

Pengumuman MAARIF Fellowship (MAF) melalui media massa nasional, media elektronik, dan media sosial kepada seluruh mahasiswa dan anak muda di tanah air. Kemudian dilakukan seleksi terhadap para peserta yang telah membuat proposal riset dan mempresentasikannya di depan dewan juri MAARIF Fellowship yang telah ditunjuk oleh MAARIF Institute. Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi diumumkan dan dilanjutkan dengan dimulainya program fellowship.

  1. Tahap Orientasi

Tahap ini akan akan berlangsung selama seminggu sebelum tahap riset dan penulisan. Selama satu minggu, peserta yang terpilih akan mendapatkan orientasi mengenai penulisan ilmiah, metode referensi (pengutipan), metode penelitian, public speaking, persiapan bahan untuk presentasi, dan excursion.

  1. Tahap Riset dan Penulisan:

Tahap ini akan berlangsung selama 3 bulan. Para peserta yang telah lolos seleksi menjalani program riset dan penggalian data tentang tema yang ditulisnya.

  1. Tahap Seminar Hasil Penelitian:

Kegiatan ini berupa seminar presentasi dari riset para peserta yang terpilih dan dibarengi juga dengan orasi ilmiah dari intelektual garda depan di negeri ini. Naskah hasil riset para pemenang MAARIF Fellowship bersama dengan naskah orasi ini nantinya akan diterbitkan oleh MAARIF Institute.

Distingsi dengan Model Fellowship lainnya

  1. Para peserta terpilih akan memperoleh dana penelitian sebesar Rp.12.000.000,00.
  2. Selama proses orientasi dalam program MAARIF Fellowship (MAF), para peserta diberikan training mengenai metode penelitian, public speaking, presentasi penelitian, serta akses untuk menulis di berbagai media massa nasional. Salah satu dewan juri akan memberikan supervisi pada proses riset dan penulisan fellowship mereka. Sedangkan para penulis senior di MAARIF Institute akan memberikan bimbingan dan konsultasi secara intensif kepada mereka tentang penulisan di media massa nasional.
  3. Para peserta MAARIF Fellowship (MAF) akan dikenalkan dan diberikan kesempatan untuk bertatap muka dan berdiskusi secara langsung dengan para tokoh bangsa dan lintas agama yang selama ini menjadi jaringan MAARIF Institute.
  4.  Untuk menjaga keberlanjutan ikatan dan jaringan, setelah selesainya program ini, para peserta tetap didorong untuk menulis di media massa atau jurnal dengan mencantumkan nama sebagai penerima MAARIF Fellowship (MAF) tahun 2015.
  5. Sebagai salah satu usaha untuk melanjutkan pengkaderan intelektual, MAARIF Institute akan berusaha memberikan rekomendasi jika para peserta terpilih ini berminat melanjutkan sekolah di jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Tema Riset

“Fenomena Sektarianisme Keagamaan di Indonesia”

 

Sektarianisme yang hendak dikaji pada Maarif Fellowship (MAF) 2015 ini adalah sektarianisme kelompok keagamaan dengan mengedepankan kasus lokal yang terjadi di Indonesia. Sektarianisme di sini tidak sebatas dalam Islam saja, namun juga sektarianisme yang terjadi pada semua agama. Konsep sektarian yang dijadikan rujukan pada MAF 2015 ini terkait dengan semangat membela suatu sekte, mahdzab, atau aliran. Bila menjadi satu isme, sikap sektarian melahirkan perilaku yang antikomunikasi, reaksioner, amat emosional, tidak kritis, angkuh dan anti dialog yang akan menyebabkan seseorang atau sekelompok masyarakat membabi buta membela kelompoknya atau mahdzabnya. Akibatnya, bangunan sosial dalam politik kewargaan yang menjadi pilar demokrasi berpotensi mengalami tantangan.

 

Pertanyaan-pertanyaan yang ingin berusaha dijawab dalam riset ini di antaranya adalah: Kenapa fenomena sektarianisme kelompok keagamaan di Indonesia saat ini semakin menguat? Sejauhmana pengaruh kondisi global terhadap menguatnya fenomena sektarianisme di Indonesia? Bagaimana transmisi sektarianisme di tingkat global dengan sektarianisme di tingkat nasional dan local? Apa dampak sektarianisme terhadap kewargaan bangsa Indonesia? Apa implikasi sektarianisme terhadap terpenuhinya hak-hak social, ekonomi, dan politik warga Negara Indonesia? Bagaimana akar sejarah, perkembangan, dan masa depan sektarianisme di tingkat local? Kenapa fenomena sektarianisme ini juga bisa masuk dan berkembang di dunia pendidikan dan kalangan muda? Dengan cara seperti apa saja kita bisa melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terpengaruh sektarianisme? Bagaimana masa depan kebinekaan banga Indonesia dihadapkan dengan kondisi sektarianisme hari ini?

 

Kriteria Peserta

  1. Mahasiswa Strata Satu (S1) atau fresh graduate yang baru saja merampungkan studinya di berbagai perguruan tinggi di tanah air (maksimal 1 tahun).
  2. Mempunyai pengalaman di organisasi mahasiswa, di bidang jurnalistik, atau di bidang riset (salah satunya atau semuanya).
  3. Mempunyai keinginan kuat untuk belajar penelitian dan menulis serta bersedia untuk dibimbing oleh para pendamping riset.
  4. Menunjukkan contoh hasil karya tulis atau penelitian yang sudah pernah dihasilkan, baik sudah dipublikasikan atau belum dipublikasikan.

 

Ketentuan Riset dan Penulisan

  1. Proposal riset merupakan hasil karya sendiri, bukan merupakan saduran dan terjemahan.
  2. Proposal riset mengacu pada standar ilmiah. Proposal riset mencakup: signifikansi riset, metode yang akan digunakan dalam menggali/menganalisis data, dan pertanyaan-pertanyaan riset.
  3. Proposal dan naskah belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam lomba karya tulis apapun.
  4. Peserta memilih salah satu yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengirimkan lebih dari satu proposal riset.
  5. Proposal riset yang masuk menjadi hak panitia dan tidak dikembalikan.
  6. Segala bentuk plagiat akan menggugurkan riset dan penulisan dengan sendirinya.
  7. Penilaian proposal riset ditekankan pada aspek ketajaman argumentasi dan kedalaman analisis yang disampaikan para peserta di hadapan dewan juri MAARIF Institute.

 

Persyaratan

  1. Proposal riset dikirim rangkap dua, diketik di atas kertas kwarto, spasi 1,5 dengan font Times New Roman ukuran huruf 12, 5-7 halaman.
  2. Melampirkan biografi singkat penulis, fotokopi KTM, 1 lembar foto ukuran 3×4, alamat lengkap, nomor telepon dan e-mail.
  3. Proposal riset dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan di sudut kiri atas amplop ditulis “MAARIF Fellowship (MAF) 2015”
  4. Naskah dikirim ke: Panitia MAARIF Fellowship (MAF) 2015 dengan alamat: MAARIF Institute for Culture and Humanity, Jl. Tebet Barat Dalam II No. 6, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810 – Indonesia.
  5. Proposal penelitian dapat juga dikirim dalam bentuk file MS.Word melalui e-mail: [email protected], [email protected], dan [email protected], dengan menyertakan identitas lengkap.
  6. Proposal penelitian dikirim ke panitia paling lambat tanggal 28 Juli 2015 (cap pos).
  7. Peserta yang lolos seleksi tahap awal proposal diharuskan mengikuti seleksi wawancara di hadapan dewan juri untuk mempertanggungjawabkan proposal yang ditulisnya dan menyampaikan rancangan riset dan penulisannya.

 

Insentif

Para peserta yang terpilih dalam MAARIF Fellowship (MAF) akan mendapat insentif berupa:

  1. Dana riset sebesar Rp.12.000.000,00
  2. Living cost selama minggu selama orientasi di MAARIF Institute.
  3. Penerbitan karya hasil riset para peserta terpilih MAARIF Fellowship.

 

Dewan Juri

  1. Budiman Tanuredjo
  2. Ahmad Najib Burhani, Ph.D.
  3. Muhammad Najib Azca, Ph.D.
  4. Francisia Erry Seda, Ph.D.
  5. Sandra Hamid, Ph.D.

 

Jadwal Kegiatan

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama 8 bulan (Mei-Desember 2015) dengan rincian jadwal kegiatan terlampir.

DOWNLOAD :

TOR MAF 2015

FORM Pendaftaran