Latar Belakang

 

Seiring dengan perkembangan teknologi yang saban hari kian canggih, dalam era digitalisasi seperti saat ini penggunaan internet seakan kian tak terhindarkan lagi. Jika sebelumnya informasi hanya terpusat pada media cetak dan elektronik, maka saat ini bisa berasal dari mana saja. Penyebaran informasi bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja, dan tentang apa saja. Masyarakat yang pada mulanya hanya menjadi konsumen media, kini bisa beralih fungsi sekaligus berkontribusi menjadi produsen berita.

Menurut lembaga riset pasar e-Marketer, pada tahun 2014 populasi netter tanah air mencapai 83,7 juta jiwa. Angka tersebut mendudukkan Indonesia di peringkat keenam dunia dalam hal jumlah pengguna internet. Sementara itu We Are Social, sebuah lembaga yang didirikan pada tahun 2008 dan fokus kepada pemahaman media sosial, mengeluarkan laporan tahunan mengenai data jumlah pengguna website, mobile, dan media sosial di seluruh dunia. Sebagai negara berkembang, di Indonesia terdapat 72,7 juta pengguna internet aktif, 72 juta pengguna aktif sosial media, dan 308,2 juta pengguna handphone pada tahun 2014.

Dalam laporan tahunannya We Are Social juga menyampaikan bahwa pengguna internet di Indonesia di awal tahun tidak mengalami pertumbuhan yang berarti, dimana jumlah pengguna media sosial meningkat sebesar 16 persen, pengguna media sosial yang mengakses dari perangkat mobile meningkat 19 persen, dan pengguna ponsel meningkat 9 persen. Meskipun tidak signifikan, namun meningkatnya penggunaan internet tersebut harus kita cermati karena 30 juta pengguna internet di negara kita adalah remaja berusia 10-19 tahun. Hal tersebut sebagaimana dilaporkan UNICEF pada tahun 2014 hasil kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, The Berkman Center for Internet and Society, dan Harvard University.

Tingginya angka pengguna internet di kalangan remaja harus diimbangi dengan kemampuan menganalisa media itu sendiri. Jika para remaja tidak mempunyai kemampuan semacam itu dikhawatirkan akan terjebak pada distorsi pemberitaan yang tersaji. Lebih parah daripada distorsi tersebut adalah propaganda atas nama agama yang kerap dilakukan melalui sosial media. Kasus pemblokiran 22 situs yang diduga mempropaganda paham islam radikal menjadi salah satu contoh.

Perdebatan mengenai pemblokiran 22 situs yang dituding mempropagandakan paham Islam radikal masih belum tuntas. Namun pernyataan Kepala Komisi Hukum Dewan Pers yang menegaskan bahwa 22 situs tersebut bukanlah produk jurnalistik perlu digarisbawahi. Bahkan Dewan Pers melanjutkan bahwa hampir semua media tersebut tidak pernah terdaftar di Dewan Pers. Alih-alih terdaftar, menurut Dewan Pers di antara media tersebut pernah dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik jurnalisme. Namun mereka tidak bisa memprosesnya karena situs yang dilaporkan memang bukanlah produk jurnalistik.

Fenomena seperti itu mendorong munculnya kebutuhan akan literasi media bagi para remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas. Para pelajar inilah yang rentan terhipnotis oleh mitos-mitos yang diciptakan dalam social media. Berangkat dari latar belakang itulah MAARIF Institute memandang pentingnya penyelenggaraan Pelatihan Jurnalistik yang terfokus pada literasi media: pelatihan menulis kreatif dan kemampuan analisa media. Pelatihan ini tidak diberikan kepada para pelajar SMA yang kosong, melainkan mereka yang telah mendapatkan materi tentang nilai-nilai kebangsaan berupa Sekolah Pelopor Kebangsaan dan Jambore Pelajar Muslim 2014. MAARIF Institute berupaya untuk menjadikan pelajar ini sebagai agen-agen perubahan yang dapat mencerahkan teman sebaya di daerahnya masing-masing.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kemampuan pelajar muslim untuk berkampanye melalui tulisan di berbagai media popular.
  2. Memperkuat kemampuan pelajar muslim dalam membaca dan menganalisis berbagai media sebagai sumber informasi di era digital.
  3. Memperkaya perspektif pelajar Muslim sehingga dapat memperkuat upaya kampanye nilai-nilai kebangsaan di kalangan sebaya.

 

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan ini adalah:

  1. Pelatihan dan Praktik analisa media
  2. Pelatihan menulis kreatif.

 

Nama dan Tema Kegiatan

Nama kegiatan ini adalah Pelatihan Jurnalistik Ramadhan. Sedangkan tema kegiatan ini adalah “Pelajar Melek Sosial Media”.

Metode Kegiatan

Metode dalam kegiatan ini antara lain ceramah, pemutaran dan diskusi film, simulasi, dan game edukatif.

Materi Kegiatan

Materi pelatihan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  • Peran Pers Bagi Kehidupan Indonesia yang Harmoni dan Damai
  • Media dan Upaya Mengarusutamakan Islam Moderat
  • Analisa Media
  • Pelatihan Menulis Kreatif di Sosial Media
  • Strategi Kampanye di Sosial Media

 

 

Peserta

Target peserta dari kegiatan ini adalah pelajar siswa/I alumni pelatihan Sekolah Pelopor Kebangsaan dan Jambore Pelajar Muslim 2014. Kegiatan ini akan melibatkan 30 orang pelajar terpilih untuk satu kali pelatihan.

 

Tempat & Waktu Kegiatan

Kegiatan ini akan diselenggarakan di Hostel Pradana (SMK 57 Jakarta), Jl. Margasatwa No. 38B, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dan berlangsung pada tanggal 26-28 Juni 2015 (rundown terlampir).

Tahapan 

  1. Pendaftaran Peserta Pelatihan Jurnalistik : 11-29 Mei 2015.
  2. Proses Seleksi Kepesertaan : 1-4 Juni 2015.
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Peserta : 5 Juni 2015.
  4. Pelaksanaan Kegiatan : 26-28 Juni 2015.

Nara Sumber dan Fasilitator

Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini adalah Tim dari MAARIF Institute, Dewan Pers, Gerakan Islam Cinta, Kompas, Republika dan ICT Watch.

 

Mitra Program

Dirjen Pendididkan Menen- gah Kemendikbud RI, Gerakan Islam Cinta, Pusat Media Damai (PMD-BNPT) dan KOMPAS dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Persyaratan Peserta

  1. Pelajar SMA Negeri/swasta sederajat alumni pelatihan Sekolah Pelopor Kebangsaan dan Jambore Pelajar Muslim 2014, yang ketika pelatihan Sekolah Pelopor Kebangsaan dan Jambore Pelajar Muslim berstatus pelajar kelas X & XI atau pada tahun ajaran baru 2015-2016 berstatus pelajar kelas XI & XII.
  2. Mengirimkan esai dengan tema “Peran Pelajar di Era Sosial Media” (300 kata).
  3. Lolos seleksi panitia.
  4. Melengkapi data pribadi yang sudah disediakan pada formulir.
  5. Menyertakan surat rekomendasi dari sekolah.
  6. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter/klinik/puskesmas maupun rumah sakit setempat.
  7. Menyertakan surat izin orangtua/wali.