SIARAN PERS

Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK dalam Pemberantasan Korupsi

 Batalkan Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri

Jakarta, 28 Januari 2014—Upaya pelumpuhan KPK kembali terulang. Kepercayaan publik pada pemerintahan Presiden Jokowi sedang diuji. Penangkapan komisioner KPK Bambang Widjojanto adalah bukti nyata upaya kriminalisasi oleh sebagian pihak, terutama pasca pengumuman tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan yang merupakan calon Kapolri.

Dalam aksi dukungan dan pernyataan sikap warga dan akademisi Muhammadiyah di Yogyakarta, Senin (26/1), Pendiri MAARIF Institute Buya Syafii Maarif menyatakan bahwa Indonesia akan menggali kubur sendiri jika pelemahan dan kriminalisasi KPK dibiarkan. Kecaman atas kriminalisasi KPK juga dilontarkan oleh MAARIF Institute. Fajar Riza Ul Haq, selaku direktur eksekutif, berpendapat bahwa penangkapan pejabat KPK sangat kental muatan politiknya.

“Kisruh KPK-Polri adalah preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya kriminalisasi komisioner KPK adalah contoh nyata perlawanan dari para koruptor. Ini adalah tantangan bagi Presiden Jokowi pada 100 hari pemerintahannya” tegas Fajar. Lebih lanjut menurut Fajar, sembari menunggu hasil kerja tim independen, pada momen 100 hari pemerintahan ini yang jatuh pada 28 Januari 2014 ini, Jokowi harus mengambil sikap tegas dan strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik”. Jokowi harus menyelesaikan pokok persoalan dari akarnya.

Menyikapi hal itu, MAARIF Institute mendesak tiga hal yang harus segera dilakukan Presiden Joko Widodo, yaitu:

  1. Mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri dan segera mengusulkan calon lain untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dalam institusi Polri.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Komjen (Pol) Budi Waseso sebagai Kabareskrim karena tidak menunjukan komitmen mengawal agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penangkapan Bambang Widjajanto oleh Bareskrim tanpa sepengetahuan Wakapolri  patut menjadi catatan serius.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengawal Kasus Bambang Widjajanto dalam proses peradilan yang terbuka. Melalui itu, pengujian secara legal atas tuduhan pada Bambang Widjojanto akan dibuktikan. Dan jika tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka Pengadilan harus memulihkan hak-hak pribadi Bambang Widjojanto dan juga selaku komisioner KPK.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai sikap resmi MAARIF Institute.

Terima kasih kami sampaikan kepada segenap rekan-rekan media. #SaveKPK

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + twenty =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.