Tag Archive for: Ahmadiyah

Merespons Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar: Negara Gagal Melindungi Hak Konstitusional Warga

MAARIF Institute, 6 Juni 2026. MAARIF Institute menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh hampir seribu remaja dan anak-anak tersebut mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai” yang berisi agenda pembinaan generasi muda, olahraga, pendidikan moral, serta penguatan nilai-nilai persatuan dan perdamaian. Tidak ada satu pun unsur aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Namun demikian, kegiatan tersebut terpaksa dihentikan pada hari pertama oleh aparat kepolisian setelah mendapat tekanan dari sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo-Raya.

Dalam pengamatan MAARIF Institute, terdapat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, pembubaran dilakukan tanpa dasar administratif yang memadai. Pihak JAI selaku panitia telah meminta surat perintah tertulis, namun kepolisian tidak memberikannya. Ini menunjukkan bahwa pembubaran tersebut bukan atas dasar hukum, melainkan karena tekanan massa dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, paradoks yang terjadi di hadapan kita adalah kelompok inkonstitusional yang melakukan tekanan justru berhasil menekan kelompok konstitusional yang sedang menjalankan aktivitas yang dilindungi konstitusi.

Ketiga, sebagian besar peserta yang terdampak adalah remaja dan anak-anak usia sekolah. Pembubaran paksa yang mereka saksikan berpotensi meninggalkan trauma psikologis dan mengikis kepercayaan generasi muda terhadap negara sebagai pelindung seluruh warganya.

Keempat, peristiwa pembubaran aktivitas yang dilakukan oleh JAI bukanlah kali pertama terjadi. Ini merupakan peristiwa berulang selama puluhan tahun, menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas.

MAARIF Institute menegaskan bahwa apa yang terjadi di Karanganyar adalah cerminan nyata dari kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya: melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ketika aparat keamanan memilih membubarkan kegiatan yang sah dan damai karena tekanan kelompok massa, maka negara sedang memindahkan otoritasnya dari hukum kepada tekanan massa.

Pasal 28E ayat (1) dan (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, serta kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Jaminan konstitusional ini tidak bersyarat dan tidak dapat dikurangi hanya karena ada kelompok lain yang tidak menyukainya. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sama seperti warga Indonesia lainnya, memiliki hak penuh untuk berkumpul dan berserikat.

Bila pola ini dibiarkan terus berlangsung tanpa koreksi, maka kita sedang membangun preseden yang amat buruk: tekanan massa lebih ampuh daripada konstitusi. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang suara mayoritas, melainkan juga tentang jaminan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan.

Berdasarkan poin-poin di atas, MAARIF Institute menyampaikan 3 (tiga) tuntutan:

  1. Presiden Republik Indonesia mengambil langkah nyata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara dan tidak tunduh pada tekanan kelompok massa.
  2. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya yang membubarkan kegiatan warga negara yang sah tanpa dasar hukum yang kuat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
  3. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memberikan arahan tegas kepada seluruh aparat di daerah agar konsisten menegakkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk bagi kelompok minoritas.

Indonesia dibangun di atas keberagaman dan dijaga oleh komitmen bersama untuk menghormati perbedaan. Keberagaman bukan ancaman, melainkan kekuatan. Tugas negara adalah memastikan setiap anak bangsa, tanpa memandang identitas agama atau keyakinannya, dapat hidup dengan aman, bebas, dan bermartabat di bawah naungan konstitusi.

SIARAN PERS: SIKAP MAARIF INSTITUTE TERHADAP PELARANGAN JALSAH SALANAH KOMUNITAS MUSLIM JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI), 5/12/2024

Jakarta – Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia kembali dicederai oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah, sebuah agenda temu nasional yang diinisiasi oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang rencananya akan diselenggarakan di Manislor, Kuningan, Jawa Barat tanggal 6-8 Desember 2024. Kebijakan diskriminatif ini disampaikan secara langsung oleh Pejabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, setelah melakukan rapat pertemuan bersama FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat (4/12/2024).

Larangan penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kuningan didasari kekhawatiran timbulnya perselisihan dan kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat sekitar. Larangan ini juga timbul atas desakan beberapa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. FORKOPIMDA Kabupaten Kuningan lalu meresponnya dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan. 

Terkait kasus pelarangan ini, MAARIF Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

  1. Larangan ini secara nyata melanggar Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang telah dijamin oleh instrumen konstitusi dan undang-undang. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) telah menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap rakyat Indonesia untuk beragama dan berkepercayaan apapun. Pemerintah Kuningan sebagai institusi formal negara telah melanggar landasan konstitusi yang melindungi Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Selain melanggar kedua pasal tersebut, pemerintah juga telah abai terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jalsah Salanah, sebagai sebuah event di mana komunitas JAI berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, seharusnya mendapat perlindungan dan penjaminan keamanan yang layak dari pemerintah, bukan dihalang-halangi dan dilarang.
  2. MAARIF Institute sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah. Larangan ini adalah bukti nyata ketidakhadiran pemerintah dalam menjamin hak KBB yang seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 
  3. MAARIF Institute menyesali sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Tunduknya pemerintah kepada kelompok ini menandakan sinyal ketidakberdayaan mereka di hadapan kelompok intoleran yang secara nyata bertentangan dengan spirit kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh Republik Indonesia. 
  4. MAARIF Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengizinkan pelaksanaan Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan.
  5. MAARIF Institute mendesak berbagai sektor pemerintahan di atasnya, baik dari level provinsi hingga pusat, untuk ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam mengawal hak KBB di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di level kabupaten atau kota yang kerap kali terjadi persinggungan antar umat beragama.

Demikian press release ini kami buat. Semoga dapat menjadi acuan dan pertimbangan serius bagi para pemangku kebijakan yang terlibat. 

Nūn wa al-qalam wa mā yasṭurūn. Bi Allah fī sabīl al-haqq fa istabiqū al-khairāt. Naṣr min Allah wa fatḥ qarīb. 

Jakarta, 5 Desember 2024

Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Andar Nubowo