Tag Archive for: Haji

Evaluasi Penyelenggaraan Haji: MAARIF Institute Dorong Kebijakan Haji Berbasis Data, Berkeadilan, dan Berpihak pada Jemaah

Jakarta, 23 April 2026 – Wacana mengenai skema “war tiket haji” yang dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada awal April 2026 telah menjadi isu publik yang hangat. Mayoritas pemangku kepentingan, beberapa di antaranya DPR, MUI, organisasi penyelenggara haji, hingga akademisi, menilai skema “war tiket” berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik baru, seperti menguntungkan yang cepat dan kaya, serta meminggirkan lansia, warga pelosok, dan mereka yang gagap teknologi. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, akhirnya menyatakan pembahasan dihentikan sementara pada 24 April 2026, dan mengalihkan fokus kepada persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sudah dekat.

Merespons dinamika diskusi tersebut, MAARIF Institute memandang penting untuk menarik refleksi dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sebagai bahan pertimbangan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Evaluasi ini didasarkan pada keprihatinan atas antrean haji Indonesia yang kini rata-rata mencapai 26,4 tahun, dengan lebih dari 5,7 juta orang menunggu giliran ke Tanah Suci. MAARIF Institute memahami sepenuhnya urgensi yang dirasakan oleh pemerintah dalam mencari terobosan atas antrean panjang tersebut, mengingat bagi jutaan jemaah, menunaikan ibadah haji adalah harapan seumur hidup yang telah dinantikan dengan kesabaran luar biasa.

Namun, MAARIF Institute meyakini bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut haji, perlu melalui proses pengujian yang mendalam dari sisi keadilan akses, kesiapan digital, dan kesesuaian dengan realitas sosiologis jemaah. Momen ini merupakan peluang strategis bagi pemerintah untuk membangun kebijakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif dan berpihak pada mereka yang paling rentan.

Dalam upaya memberikan kontribusi konstruktif, MAARIF Institute merujuk pada Laporan Penelitian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025. Selaras dengan semangat riset kami, MAARIF Institute menegaskan bahwa kebijakan haji bukan sekadar manajemen kuota, melainkan pelayanan atas hak-hak dasar dan martabat kemanusiaan para calon jemaah. Riset ini melibatkan 255 responden calon dan alumni jemaah haji dari 30 provinsi serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan kunci, sehingga menyajikan potret empiris yang krusial:

  • Tantangan Literasi Kebijakan: Salah satu temuan mendasar adalah masih perlunya penguatan komunikasi kebijakan, di mana 46,3% responden belum memahami latar belakang kebijakan Kemenhaj baru mengenai penyeragaman masa tunggu, dan 36,1% belum mengetahui mekanisme subsidi biaya haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Temuan ini mengindikasikan bahwa saluran komunikasi resmi pemerintah perlu lebih dioptimalkan agar informasi dapat menjangkau jemaah hingga ke akar rumput.
  • Kesenjangan Akses Digital: Data menunjukkan bahwa pemanfaatan Aplikasi Satu Haji baru mencapai 51,6%. Angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan yang berbasis teknologi tetap mempertimbangkan kesiapan aksesibilitas bagi seluruh kelompok jemaah, termasuk lansia dan warga di wilayah pelosok yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital.
  • Variasi Penerimaan Kebijakan: Kebijakan masa tunggu haji saat ini belum diterima secara merata di seluruh wilayah, dengan angka penolakan mencapai 58,2% di luar Pulau Jawa dan 71,1% di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal dan karakteristik demografis yang berbeda di setiap daerah.

Terlepas dari berbagai tantangan dalam tata kelola antrean yang menjadi fokus evaluasi publik saat ini, kami memandang perlu untuk tetap menempatkan penyelenggaraan haji dalam bingkai yang utuh. Dalam konteks ini, data riset MAARIF Institute juga menangkap tren positif pada peningkatan kualitas pelayanan haji tahun 2025 yang dirasakan langsung oleh jemaah. Sebanyak 93,7% responden merasa puas dengan akomodasi hotel, 91,3% menilai transportasi layak, dan 96% mengapresiasi profesionalisme petugas kesehatan. Capaian ini menunjukkan bahwa MAARIF Institute telah berhasil memotret kemajuan nyata yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Dalam semangat kemitraan untuk perbaikan berkelanjutan, MAARIF Institute merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk penyelenggaraan haji mendatang:

  1. Fokus pada Penyelenggaraan Haji Mendatang: Kami mendukung langkah pemerintah untuk meninjau kembali skema yang berpotensi memicu polarisasi sosial, dan mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan haji yang aman, adil, dan bermartabat.
  2. Penguatan Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan: Kami mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun strategi komunikasi publik yang terintegrasi terkait kebijakan masa tunggu haji, pengelolaan dana haji, dan perubahan kelembagaan. Sosialisasi harus dilakukan secara berjenjang melalui kantor Kementerian di daerah, KBIH, media sosial resmi, serta platform digital haji agar jemaah memahami rasionalitas kebijakan dan tidak merasa dirugikan.
  3. Penguatan Kelembagaan dan Transisi Penyelenggaraan: Diperlukan mekanisme koordinasi formal dan berkelanjutan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama, khususnya dalam hal regulasi teknis, manajemen SDM, dan hubungan bilateral dengan otoritas Arab Saudi. Transfer pengetahuan dan pengalaman harus menjadi prioritas dalam masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026.
  4. Optimalisasi Digitalisasi Layanan Haji: Pemerintah perlu meningkatkan literasi digital jemaah melalui pendampingan langsung, tutorial sederhana, dan integrasi aplikasi haji dalam manasik. Aplikasi Satu Haji perlu diperkuat dari sisi kemudahan penggunaan, relevansi konten, dan sosialisasi agar benar-benar menjadi platform utama layanan informasi dan administrasi haji.
  5. Reformulasi dan Standardisasi Manasik Haji: Manasik haji perlu diperluas baik dari sisi jumlah pertemuan maupun cakupan materi, terutama bagi jemaah lanjut usia. Pemerintah disarankan menyusun pedoman nasional manasik haji yang menjadi acuan bersama KBIH, disertai program sertifikasi pembimbing haji untuk menjamin kualitas dan keseragaman bimbingan.
  6. Pengembangan Manasik Sepanjang Tahun dan Optimalisasi Asrama Haji: Gagasan manasik haji sepanjang tahun perlu diinstitusionalisasikan dengan memanfaatkan asrama haji sebagai pusat pembinaan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai koordinator, sementara KBIH menjadi pelaksana teknis, sehingga kesiapan jemaah dapat dibangun jauh sebelum keberangkatan.
  7. Peningkatan Kedisiplinan Jemaah dan Petugas: Materi kedisiplinan, penghematan air dan energi, kepatuhan jadwal, serta etika penggunaan fasilitas umum perlu dimasukkan secara eksplisit dalam manasik haji. Hal ini penting untuk mengurangi masalah teknis di lapangan yang selama ini berdampak pada kualitas layanan.
  8. Perbaikan Manajemen Akomodasi dan Anggaran: Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penganggaran agar memungkinkan pemesanan akomodasi di Arab Saudi dilakukan lebih awal. Langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas hotel, efisiensi biaya, dan kenyamanan jemaah.
  9. Penguatan Pengawasan terhadap Syarekat: Meskipun penunjukan dua syarekat dinilai positif, Kementerian Haji dan Umrah perlu membangun sistem evaluasi kinerja yang transparan dan berbasis indikator layanan jemaah. Mekanisme pengaduan jemaah juga harus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas penyedia layanan.

Menutup evaluasi ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menegaskan pentingnya menempatkan aspek kemanusiaan sebagai kompas utama dalam setiap perumusan kebijakan haji di masa depan.

“Bagi kami di MAARIF Institute, ibadah haji bukan sekadar urusan logistik atau teknis antrean, melainkan pemenuhan panggilan suci yang membawa nilai keadilan, kesetaraan, dan kesabaran,” tegas Andar.

Ia menambahkan. “Kami meyakini bahwa tantangan dan tata kelola haji yang kompleks dapat dijawab melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan mengedepankan kebijakan yang berbasis pada data empiris dan semangat untuk terus mendengar aspirasi jemaah, kita dapat bersama-sama menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dan bermartabat,” tutup Andar.

Jakarta, 24 April 2026

 

Laporan lengkap dapat dilihat disini: LAPORAN RISET HAJI