Tag Archive for: maarif institute

Islam Agama Fitrah

Ust. Nasruddin

Dalam suatu hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Dalam pandangan Islam, orang tua mesti menumbuhkembangkan anak mereka agar tetap memegang teguh Tauhid. Lebih dari itu, mereka juga semestinya terus berupaya menjadikan anak-anaknya Muslim yang baik, yang dapat menjadi kebanggaan Rasulullah SAW, di dunia dan akhirat kelak.

Ada satu kisah yang terkandung dalam hadits riwayat Ibn Jarir, tentang betapa tingginya perhatian Rasulullah SAW terkait hal itu. Seperti dituturkan Al-Aswad ibn Sari’ dari Bani Sa’ad, yang mengikuti empat peperangan bersama Nabi SAW. Dalam suatu peperangan, sebagian dari pasukan Islam kedapatan membunuh anak-anak. Tindakan itu mereka lakukan setelah membunuh pasukan musuh.

Tatkala berita itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau SAW sangat marah. “Kenapa mereka membunuh anak-anak?” tanya Nabi SAW dengan nada keras. Salah seorang dari mereka menjawab, “Ya Rasulullah, bukankah mereka itu anak-anak kaum musyrikin?”

“Yang terbaik di antara kalian pun juga anak-anak kaum musyrikin. Ketahuilah bahwa tidaklah seorang pun dilahirkan kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah. Dia akan tetap dalam fitrahnya itu sampai lisannya sendiri mengubahnya. Maka kedua orang tuanya-lah yang meyahudikan dan menasranikannya,” jelas Rasulullah SAW, sama sekali tidak membenarkan perbuatan mereka itu.

Secara garis besar, Islam sebagai agama fitrah terbagi atas empat ajaran: Pertama, aqidah (kepercayaan). Ajaran tentang aqidah Islam bersumber kepada al-Quran dan Sunnah Rasul. Dalam bidang ini akal tidak diberi kesempatan untuk merubah hal-hal yang telah ada dalam al-Quran dan sunnah Rasul guna menghindari penyelewengan.

Kedua, ibadah. Dalam Islam ada dua macam ibadah yaitu ibadah dalam pengertian umum (ghairu mahdah) dan ibadah dalam pengertian khusus (mahdhah). Aspek ibadah (khusus) di sini adalah dalam pengertian khusus yang merupakan upacara pengabdian yang bersifat ritual. Yang telah diperintahkan dan diatur cara-cara pelaksanaannya dalam al-Quran dan Sunnah Rasul.

Di sini akal tidak diberi kesempatan untuk menambah, mengurangi atau mengubah ketentuan yang telah dinyatkan di dalam al-Quran dan Sunnah Rasul. Kecuali dalam ibadah yang aspek sosialnya sangat menonjol (ibadah sosial), maka akal diberi kesempatan memperluas bentuknya dengan jalan ijtihad.

Ketiga, akhlak. Akhlak adalah tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang normanya ditetapkan dalam al-Quran, Sunnah Rasul dan hati nurani manusia. Umat Islam dalam kehidupan sehari-hari hendaklah mencontoh perjalanan hidup Rasul (QS. Al-Ahzab, 21). Rasulullah diutus oleh Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia (Hadits).

Keempat, mua’amalah (kemasyarakatan). Aspek ini merupakan pengaturan hidup manusia di atas bumi, misalnya bagaimana pengaturan tentang hubungan sesama manusia, harta benda, perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya. Dalam mu’amalah ini pada umumnya al-Quran memberikan pedoman-pesoman secara garis besar, Sunnah Rasul memberikan penjelasannya.

Untuk selanjutnya, menghadapi perkembangan kehidupan umat manusia, yang tidak pernah berhenti itu, Islam memberikan kesempatan kepada akal dan pikiran manusia untuk melakukan ijtihad berdasarkan kepada semangat atau jiwa al-Quran dan Sunnah Rasul. Semoga kita digolongkan sebagai umat yang kembali kepada fitrah dan banyak menebarkan salam kepada lingkungan sekitarnya. Aamiin.

Dengan fitrah yang inheren dalam dirinya, manusia memiliki potensi kreatif untuk mendorong diri dan jiwanya secara proporsional pada sesuatu yang mutlak (beriman pada Allah) tanpa batas melalui jalan yang benar dan lurus (al-shirat al-mustaqim). Itulah jalan Islam yang luas tanpa batas yang inheren dengan jiwa kemanusiaan.

Dengan demikian, siapa pun yang berusaha mengajak, menyerukan, atau memobilisasi manusia ke dalam satu keyakinan agama pada hakikatnya ia telah memisahkan atau mengeluarkan agama tersebut dari jiwa manusia. Artinya, karena agama dipersepsikan berada di luar jiwa manusia maka otomatis akan melahirkan upaya-upaya memasukkan manusia ke dalam agama tersebut. Di sinilah terjadi upaya pereduksian kemanusiaan dengan mengatasnamakan agama.

Idealnya, setiap manusia menyadari hakikat fitrah kemanusiaannya, tapi dalam realitasnya, lebih banyak manusia tersesat dan mengotori fitrahnya. Karena itulah Allah mengutus para Nabi untuk mengembalikan kesadaran manusia.

Karena misi para Nabi adalah penyadaran, maka dalam perspektif Islam, firman Allah yang pertama kali diwahyukan pada Muhammad SAW adalah perintah untuk membaca, membaca, dan membaca (iqra’, iqra’, iqra’). Dalam membaca ada proses penyadaran, yakni proses transformasi dan reorientasi pada satu titik kekhalifahan (fitrah) tanpa sedikitpun unsur keterpaksaan atau dipaksakan.

Karena itu pula, bahkan Muhammad SAW pun tak diberi mandat ataupun kewenangan untuk memaksakan orang kafir pada masanya untuk kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang beriman kepada Allah. Ketiadaan mandat ini ditegaskan melalui firman-Nya:

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi. Maka apakah kamu (Muhammad) hendak  memaksa manusia supaya  mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. 10:99).

Rasyid Ridha, dalam tafsirnya Al-Manar, menyebutkan: “bahwa kalimat ‘jikalau Tuhanmu menghendaki’ artinya adalah Nabi Muhammad sendirilah yang benar-benar menghendaki keimanan kaumnya, yang merasa bersedih hati melihat penolakan umatnya terhadap seruan dan petunjuknya. Adapun kalimat ‘tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi’ artinya Nabi Muhammad pulalah yang menghendaki semua umatnya beriman kepada Allah sesuai dengan fitrahnya.” []

Ust. Nasruddin, Pengurus Masjid Al-Barkah, Cakung, Jakarta Timur

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini

 

 

 

 

 

 

 

Menebar Rahmat Bagi Kehidupan

“Wahai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang pria dan seorang wanita dan kami menjadikan kamu berbagai bangsa dan suku, agar kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”. (Q.S. al-Hujurat, 13).

 

Kita semua adalah saudara. Kita semua adalah manusia yang diciptakan Allah swt, bersuku-suku, berbangsa-bangsa, untuk saling mengenal. Kemuliaan manusia bukan karena ras dan kebangsaannya, namun terletak pada seberapa banyak melakukan kebajikan (ketakwaan). Sebagaimana Firman Allah dalam ayat di atas, sangat jelas meletakkan dasar kehidupan kemanusiaan dalam bingkai kesetaraan. Manusia diperintah untuk berlomba-lomba di dalam kebaikan dan ketakwaan. “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah, 148).

Perlombaan dalam kebajikan inilah yang senantisa dipraktikan oleh Rasulullah Muhammad saw. Rasulullah saw dalam praktik hidup tidak pernah membedakan Muslim dan Nonmuslim. Rasulullah saw selalu meletakkan dalam konteks kemanusiaan utama. Artinya, Rasulullah saw membangun kehidupan yang beradab tanpa membedakan dia menganut agama apa.

Hal tersebut selaras dalam keagungan beliau sebagai seorang Rasul yang diutus untuk menyempurkan akhlak. Akhlak beliau menjadi cerminan kehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab. Beliau tidak membedakan manusia berdasarkan agama. Bahkan Muhammad saw memandang semua sama. Semua adalah manusia yang mempunyai hak hidup. Rasulullah saw menolak untuk mengutuk seseorang yang dibenci. Beliau adalah pribadi yang mulia, yang mampu menahan emosi dan senantisa menebarkan rahmat bagi semua. Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah mengutusku bukan sebagai penghujat atau pelaknat tapi sesungguhnya aku diutus sebagai orang yang menebar rahmat (HR. Muslim).

Hadis di atas menjelaskan bahwa setiap muslim selayaknya menjadi juru damai bagai semua. Setiap muslim mempunyai tugas kemanusiaan menebarkan rahmat bagi semua. Rahmat itu dapat berupa perkataan yang baik. Setiap muslim dilarang menjadi penghujat. Menghujat orang lain menciderai kemanusiaan. Menghujat orang lain tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Bisa jadi dari hujatan itu akan muncul permusuhan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap muslim perlu menahan diri untuk tidak menghujat. Menahan diri itu merupakan proses menyelamatkan kehidupan dari kerusakan yang lebih besar.

Menebarkan rahmat bagi semua pun menjadikan kehidupan mempunyai nilai. Artinya, kehidupan akan jauh dari kebencian dan permusuhan. Dua hal inilah yang akan merusak sendi kehidupan. Kebencian akan menimbulkan prasangka buruk. Prasangka buruk hanya akan mendatangkan penyabit bagi diri sendiri dan orang lain. Sedangkan permusuhan akan menimbulkan tindakan anarkis (main hakim sendiri, baik dalam bentuk yang lunak hingga yang ekstrim seperti membunuh). Membunuh merupakan perilaku buruk manusia. Membunuh satu manusia berarti sama dengan membunuh seluruh kehidupan ini, dan sebaliknya, menyematkan satu kehidupan berarti menumbuhkan kehidupan.

Allah swt berfirman dalam Surat al-Maidah (Q.S. 5:32). Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

 

Mewujudkan Ketakwaan dalam Laku 

Mari meledani Rasulullah Muhammad saw dalam praktik kehidupan. Beliau telah mewariskan sikap baik kepada siapa saja. Bahkan saat beliau khutbah wada’ beliau kembali menegaskan bahwa kemuliaan manusia itu terletak pada ketakwaannya.

“Wahai manusia, ingatlah, sesungguhnya Tuhanmu adalah satu, dan nenek moyangmu juga satu. Tidak ada kelebihan bangsa Arab terhadap bangsa lain. Tidak ada kelebihan bangsa lain terhadap bangsa Arab. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit merah terhadap orang yang berkulit hitam. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit hitam terhadap yang berkulit merah. Kecuali dengan takwanya..” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan al-Haitami).

 

Ketakwaan menjadi sumbu penting dalam kehidupan. Bagaimana mewujudkan ketakwaan dalam laku kehidupan ini? Salah satunya sebagaimana praktik hidup Rasulullah saw adalah tidak membedakan agama dalam relasi kemanusiaan yang beradab.

Rasulullah saw mencontohkan hidup baik dengan cara menghormati orang lain dengan cara beradab. Suatu ketika ada jenazah yang diangkat dan berjalan menuju liang kubur. Saat itu Rasulullah saw sedang duduk bersama sahabat. Melihat ada jenazah itu Rasulullah saw kemudian berdiri dengan rasa penuh hormat. Sahabatkan pun kemudian “menegur” Rasulullah saw. “Ya Rasul, itu adalah jenazah seorang Yahudi”. Rasulullah saw menjawab dengan singkat “bukankah ia juga manusia?”.

Praktik baik Rasulullah saw itu menjadi teladan bahwa kehidupan kemanusiaan yang mulia adalah dalam membangun relasi dengan sesama. Rasululllah saw tidak pernah membedakan itu. Rasulullah saw menghormati siapa saja, termasuk umat Yahudi dan Nasrani.

Kemanusiaan perlu dibangun atas dasar saling menghormati satu sama lain. Tanpa hal itu, kemanusiaan hanya akan dikotori oleh perilaku buruk yang memungkinkan manusia tercerai-berai. Retaknya hubungan sosial seringkali dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan melihat dan menyikapi perbedaan-perbedaan. Bukankah perbedaan itu adalah sunnatullah? Mengapa kita seringkali meributkan hal itu? Bukankah kita selayaknya menjadikan perbedaan itu sebagai sebuah cara kita saling mengenal dan bekerjasama? Perbedaan bukanlah halangan bagi manusia untuk saling mengenal dan bekerjasama. Bahkan dengan perbedaan itu, manusia dapat saling menguatkan dan membangun hubungan sinergis-harmonis (unity in diversity).

Pada akhirnya, mari mewujudkan hidup baik dengan meledani kehidupan Rasulullah saw. Rasulullah saw telah memberikan teladan yang dipandu dari Wahyu Allah. Menjadikan Rasulullah saw sebagai kiblat dalam hubungan baik sesama manusia dapat menyelamatkan manusia dari kehancuran. Sebaliknya mengingkari–untuk tidak menyebut menolak–praktik baik Muhammad saw hanya akan mempercepat laju kehancuran kemanusiaan dan dunia fana ini.

Rasulullah saw telah mengajarkan dan mempraktikan kehidupan harmonis dalam relasai antaragama dan bangsa. Rasulullah saw mendobrak dan menghancurkan sekat primordialisme dengan berdiri tegak di atas kemanusiaan mulia. Rasulullah saw telah meletakkan dasar kehidupan harmonis tanpa sekat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sudah selayaknya sebagai ummat Muhammad saw, kita meneladaninya dan menjadikan kehidupan berwarna dengan saling berkontribusi dan berkolaborasi mewujudkan tata kehidupan penuh makna. Semoga kita dapat meneladani perilaku Rasulullah saw ini, dan kita mendapatkan syafaatnya di dunia dan di akhirat kelak. []

Ust. Muhammad Alwi H.S., Dosen STAI Sunan Pandanaran, Yogyakarta

 

e-PDF buletin Jumat edisi ini dapat di unduh disini

PERINGATAN NUZULUL QUR’AN

Ust. Andri Ardiansyah

 

 

“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah,185)

 

Nuzulul Qur’an diperingati setiap bulan Ramadhan—bertepatan, pada malam Lailatul Qadar. Bagi umat Islam peristiwa Nuzulul Qur’an merupakan suatu kejadian yang memiliki nilai spiritual yang agung, di mana Al-Qur’an diturunkan saat malam Lailatul Qadar, yang kemudian dikenal sebagai “malam yang nilainya lebih mulia dari seribu bulan”. Oleh karenanya, semestinya aktualisasi nilai-nilai Nuzulul Qur’an disongsong dengan kesiapan spiritual yang baik, sehingga transformasi nilai yang terdapat di dalamnya dapat diambil hikmahnya, utamanya dalam rangka peningkatan moral dan akhlak umat.

 

Al-Qur’an merupakan landasan moral, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, berbangsa dan bernegara. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an, maka hidup kita akan terbimbing sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk yang mencakup semua bidang kehidupan, seperti politik, agama, dan budaya. Karena itu sangat penting mempelajari dan mendekatkan diri dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an bukan cuma untuk dibaca, tapi direnungkan ayat-ayatnya.

 

Turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan dan pengkaitannya dengan turunnya surat pertama kepada Nabi Muhammad Saw. saat melakukan khalwat di gua Hira, masih diperdebatkan oleh para ulama. Surat pertama tersebut kemudian dinamakan surat Al-‘Alaq, berjumlah lima ayat. Namun satu yang pasti, pada tanggal 17 Ramadhan telah terjadi perang Badar. Perang tersebut merupakan perang yang pertama kali terjadi dalam sejarah awal perkembangan agama Islam. Oleh karena itu, perang tersebut begitu berarti dan sangat menentukan, karena menyangkut kelangsungan agama Islam di kemudian hari.

 

Namun demikian, ada baiknya di sini disinggung arti kata nuzûl al-Qur’ân untuk memberikan pengertian yang memadai berkaitan dengan peristiwa atau kejadian tersebut. Dalam Al-Quran terdapat tiga kata yang menjelaskan turunnya Al-Quran—ketiganya merupakan derivasi atau kata turunan dari akar kata yang sama, yakni na-za-la. Ketiga kata tersebut adalah inzâl, dari akar kata anzala, nuzûl dari akar kata nazala, dan tanzîl dari akar kata nazzala.

 

Al-Quran diturunkan pada malam-malam ganjil dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Malam-malam tersebut dinamakan laylat al-qadr atau malam kepastian. Proses turunnya Al-Quran disebut inzâl, yakni diturunkannya Al-Quran ke lawh al-mahfûzh dalam wujud prototipe kitab suci—proses yang serupa juga dialami oleh kitab-kitab suci lain sebelumnya. Selanjutnya, Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., prosesnya disebut nuzûl—membutuhkan waktu 23 tahun.

 

Semantara itu, kata tanzîl mengandung pengertian proses pembumian Al-Quran ke dalam realitas kehidupan. Di sini, fungsi dan peran Al-Quran adalah merespons, menjawab, dan memberikan berbagai solusi atau pemecahan atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh umat Islam. Contohnya, ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. tentang bulan sabit, al-ahillah, seperti dalam ayat Al-Quran disebutkan, Mereka bertanya kepadamu tentang bulan-bulan baru. Katakanlah, Itu hanya tanda-tanda waktu untuk manusia dan untuk musim haji…,” (Q.S. 2: 189).

 

Pembumian Al-Qur’an perlu untuk memanusiakan manusia. Kehadiran Islam melalui kandungan normativitas Al-Qur’an, dimaksudkan untuk mengubah masyarakat (nas) dari apa yang diistilahkan sebagai ‘kegelapan’ (dzulumat) kepada ‘cahaya’ (nur). Dan sesungguhnya inilah inti dari Al-Qur’an yang mengandung pesan-pesan moral-sosial bagi umat manusia. Ini relevan dengan salah satu sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa beliau diutus oleh Allah sebagai penyempurna moralitas manusia.

 

Misi Al-Qur’an itu sendiri, yakni transformasi sosial melalui jalan pembebasan untuk menciptakan moral-sosial yang berkeadilan, berkeadaban, maju, progresif, dan inklusif.  Tuhan tidak berbicara pada suatu ruang hampa dan tidak mengirim pesan yang dibentuk di dalam kehampaan. Karena itu, peringatan Nuzulul Qur’an bagi umat Islam memberikan pesan perlunya transformasi dalam seluruh segmen kehidupan berbangsa dan bernegara, dari tingkat paling bawah hingga tingkat paling atas. Transformasi sosial ini harus dimulai dari perubahan individual yang kemudian diikuti dengan perubahan institusional.

 

Akan tetapi, transformasi tidak akan terwujud tanpa dilandasi dengan apa yang disebut oleh Al-Qur’an di dalam wahyu pertama dengan ‘Iqra’, yakni membaca. Ayat pertama surat Al-‘Alaq memerintahkan kepada semua umat manusia untuk mempelajari fenomena-fenomena ciptaan Allah, semua ilmu-ilmu Allah, baik yang tertulis di dalam teks-teks Kitab Suci, maupun yang tersebar di jagad raya. Dengan kata lain, basis utama sebuah transformasi sosial adalah pemuliaan terhadap ilmu pengetahuan.

 

Pengetahuan membuka pikiran manusia dari tidak tahu menjadi tahu. Pengetahuan menjadi cahaya yang menyingkap kegelapan itu. Al-Qur’an telah memberikan semacam ‘road map’ atau peta jalan bagi sebuah transformasi sosial berbasis ilmu pengetahuan. Transformasi itu sendiri, di dalam dirinya, terkandung semangat pada ilmu pengetahuan. Peringatan Nuzulul Qur’an dengan demikian kembali menggugah kita untuk memuliakan ilmu pengetahuan demi terciptanya transformasi sosial, membawa bangsa dan negara ini ke arah yang lebih baik.

 

Al-Qur’an mengandung isyarat-isyarat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta ayat-ayat alam (kauniyah) yang dapat dijadikan motivasi dan inspirasi dalam berbagai rekayasa, baik sosial, teknik maupun genetika. Al-Qur’an tidak hanya mengandung pokok-pokok ajaran agama yang meliputi akidah, syariah dan akhlak, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama manusia dan lingkungannya, tetapi juga isyarat-isyarat tentang iptek.

 

Al-Qur’an tidak hanya mengandung pokok-pokok ajaran agama. Al-Qur’an juga membawa misi perubahan yang memungkinkan masyarakat mewujudkan peradaban baru berkat kemampuannya mengembangkan iptek dan pengamalan hukum-hukum Ilahi, baik yang termaktub dalam kitab suci maupun yang terbentang di alam raya. Banyak sekali iptek yang telah ditemukan dan memberi manfaat besar bagi dunia berkat adanya informasi dalam Al-Quran. Namun demikian masih terdapat lebih banyak lagi informasi kemukjizatan yang masih menjadi misteri yang menunggu kesanggupan manusia untuk membuktikan kebenarannya.

 

Dengan menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum untuk memperbaiki interaksi dengan Al-Qur’an, meningkatkan kualitas interaksi dengan kitab suci, bukan hanya sekedar membacanya pada tingkat aspek ibadah. Tetapi juga pada perenungan atau penggalian hikmah dan isyarat-isyarat Al-Qur’an. Dengan cara itu kita dapat menerjemahkan nilai-nilai universalitas Al-Qur’an yang diyakini sebagai pandangan hidup dan petunjuk bagi kehidupan manusia sehingga dapat menjadi petunjuk bagi arah perjalanan bangsa ini. []

 

Andri Ardiansyah, Pengajar di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor

 

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini

Spirit Kemanusiaan Ibadah Puasa

Oleh: Ust. Edi Sutrisno

 

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  (QS. al-Baqarah/2:183)

 

 

Agama hadir membawa pesan moral dan senantiasa mengawal gerak laju manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Sebab, agama melalui berbagai ajarannya membimbing manusia agar tidak keluar dari garis-garis besar kemaslahatan. Puasa Ramadhan sebagai salah satu kewajiban agama adalah sebuah fase yang menyimpan berbagai nilai dalam segenap aktivitas ritual peribadatan. Puasa adalah kewajiban yang telah ditetapkan terhadap umat-umat yang lalu. Begitulah salah satu penegasan dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang telah dikutip di bagian awal tulisan ini.

 

Prof. Quraish Shihab menjelaskan tafsir atas ayat tersebut bahwa ayat di atas menyebut kewajiban berpuasa tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya. Hal ini untuk mengisyaratkan bahwa seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkannya, manusia sendiri akan melaksanakannya setelah tahu besarnya manfaat puasa. Puasa yang diajarkan al-Qur’an dapat membuahkan kesucian jiwa, keikhlasan, dan ketulusan. Puasa juga menjadi alat pengawasan diri dan sekaligus perwujudan ketakwaan kepada Allah SWT.

 

Pada hakikatnya, bulan puasa Ramadan adalah bulan kemanusiaan. Kewajiban puasa Ramadan tidak hanya menuntut peningkatan hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama manusia dan alam raya pada umumnya Di balik ibadah-ibadah yang disyariatkan, terdapat pesan-pesan agar kita lebih peka terhadap persoalan kemanusiaan. Dalam ibadah puasa, diri kita dilatih untuk mempunyai solidaritas kemanusiaan.

 

Secara pemaknaan, puasa bisa dipahami dalam dua pengertian, yakni teosentris dan antroposentris. Puasa bukan hanya ibadah mahdhah  (ibadah murni) yang hanya berorientasi vertikal (teosentris) tetapi juga horizontal (antroposentris). Namun demikian, pengaruh nalar teologis-bayani begitu kuat dalam pemaknaan agama (religion meaning), yakni pemusatan segala aktivitas dan persoalan apapun kepada Tuhan, sedangkan problem kemanusiaan cenderung terabaikan. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama. Dalam pemaknaan seperti ini, puasa akan semakin jauh dari nilai fungsionalnya untuk menjadikan manusia bertaqwa `la`allakum tattaquun` (QS. Al-Baqarah: 183).

 

Spirit Kemanusiaan

Pada bulan Ramadan tahun ini, spirit dan aksi kemanusiaan harus lebih ditingkatkan, mengingat kita sedang bersama-sama diuji oleh Allah SWT dengan virus COVID-19. COVID-19 menguji solidaritas kemanusiaan kita, apakah hanya sebatas slogan atau diwujudkan dalam aksi nyata. Ramadan kali ini banyak yang terdampak COVID-19 baik kesehatannya maupun perekonomiannya. Mereka adalah sasaran aksi kemanusiaan yang harus lebih diintensifkan selama Ramadan.  Oleh sebab itu, mentransformasikan nilai peribadatan keagamaan menjadi seperangkat nilai sosial kemanusiaan merupakan sebuah upaya yang perlu terus menerus dilakukan.

 

Nilai-nilai kemanusiaan yang dikandung dalam ibadah puasa tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Maka, salah satu jalan untuk memeriksa diri dan menghidupkan rasa kemanusiaan adalah dengan berpuasa, karena ibadah ini mengandung dua aspek sekaligus: kesalehan individual dan kesalehan sosial; kombinasi keduanya mampu melahirkan efek yang besar dalam pola interaksi sosial. Dengan berlapar-lapar, haus dan menahan hasrat-nafsu, kita bisa belajar menerapkan empati kepada orang lain dan menahan diri untuk tidak berlaku negatif dan merugikan orang lain.

 

Dengan puasa, manusia diajarkan untuk lebih mengerti empati dan menerapkannya dalam lingkungan sosial. Pada titik inilah terjadi transformasi nilai dari kesadaran individual menuju kesadaran sosial. Rasa empati antar-sesama manusia yang diajarkan oleh puasa Ramadhan kemudian berproses menjadi sebuah refleksi etis.

 

Puasa mengandung pesan esoteris, “Aku sudah berjanji kepada Allah Yang Mahakasih untuk melakukan shaum.” (QS. Al-Baqarah: 26). Pada surah Maryam itu Allah menggunakan redaksi “shaum” untuk memberitakan puasanya Siti Maryam, seorang perempuan suci yang dari rahimnya lahir Nabi Isa AS. Di mana Siti Maryam menjalankan puasa fisik dan non-fisik, yang hidupnya berharap keridlaan-Nya semata. Di sini Siti Maryam berpuasa untuk mengendalikan diri dari kondisi dan situasi masyarakat sekitarnya. Inilah bentuk puasa yang bisa membangkitkan lagi jiwa kemanusiaa manusia. Puasa syariat sekaligus hakikat. Puasa fisik sekaligus nonfisik. Puasa yang bergerak jauh ke atas menuju keridhaan Allah. Menahan berbicara kecuali yang penting saja dan sesuai ajaran Allah. Mendengar hanya yang menjadi kewajiban kita untuk mendengarnya. Melihat hanya yang menjadi haknya.

 

Sekali lagi, puasa tidak hanya memberikan pesan spiritual, tetapi juga mengandung pesan sosial. Ibadah menjadi tidak ada artinya jika pesan sosialnya tak diindahkan. “Maka, celakah orang-orang yang shalat; yang lalai dalam shalatnya yang hanya pamer; yang tidak memberi pertolongan.” (QS al-Ma’un: 5-7). Semoga melalui puasa Ramadhan, kita belajar memanusiakan manusia. []

 

Ust. Edi Sutrisno, Ketua I bidang Ibadah dan Dakwah, Masjid Jami’ Bintaro Jaya Jakarta.

 

e-PDF buletin Jumat dapat diunduh disini 

Larangan Menebar Kebencian

 

Oleh: Ust. Jamal Ma’mur Asmani

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan  kaum (laki-laki)  yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula suatu kaum (perempuan) merendahkan kaum yang lainnya, boleh    jadi yang direndahkan itu lebih baik… (QS. Al-Hujurât: 11)

 

 

Ayat di atas melarang kita agar tidak  menebar kebencian   kepada   sesama, baik kepada non-muslim, apalagi kepada sesama muslim. Asas persaudaraan harus dikedepankan sesuai dengan ajaran Islam yang suci dan agung. Allah melarang umat Islam agar tidak merendahkan orang lain  yang membuat persaudaraan tercerai-berai. Menurut Imam Ibnu Abbas, ayat al-Quran di atas turun untuk merespons sikap  Tsabit bin Qais bin Syamas yang mengejek  seorang laki-laki dari sahabat Anshar dengan ejekan yang bernada Jahiliyah. Sikap seperti  ini tak pantas dilakukan seorang muslim. Karena Islam sarat dengan ajaran-ajaran luhur, menghormati yang lain, dan berlaku bijaksana dalam keadaan apa pun.

Dalam perspektif Islam, sesama manusia adalah saudara sehingga harus saling mengenal, merekatkan hubungan, dan bekerjasama dalam kebaikan. Kehidupan membutuhkan kebersamaan, kekompakan,  toleransi, dan agenda bersama yang dinamis dan progresif bagi kemajuan dan kebahagiaan umat manusia. Jangan merendahkan orang lain, jangan perlakukan orang lain sebagai musuh yang harus dibasmi dan disingkirkan.

Hidup dengan kedamaian adalah kunci meraih keberhasilan. Hidup dengan permusuhan adalah awal malapetaka. Merendahkan, mencela, mengejek, menggunjing, berburuk sangka, dan mencari-cari kejelekan orang lain adalah penyebab terjadinya permusuhan. Tragedi kemanusiaan seringkali berawal dari permusuhan dan kebencian

Islam meletakkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar utama dalam kehidupan di dunia ini. Pluralitas adalah sunnatullah yang harus dimanfaatkan sebagai media pembelajaran untuk saling mengenal, menebar benih kebaikan, dan merekatkan persaudaraan. Betapa indah dunia ini bila tidak ada kebencian di antara kita, kehidupan berjalan dengan penuh kedamaian lahir batin.

Trilogi persaudaraan yang disampaikan  KH. Achmad Siddiq, yaitu ukhuwwah islamiyah (persaudaraan atas dasar keagamaan), ukhuwwah wathaniyah (persaudaraan atas dasar kebangsaan), dan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan atas dasar kemanusiaan) merupakan manifestasi agung dari ajaran Islam yang harus dibumikan di negeri tercinta yang heterogen dan plural ini.

Dalam konteks ini, peristiwa  pembebasan kota Mekah (Fathu Mekah) menarik untuk kita perhatikan bersama. Pasca pembebasan kota suci ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, Barang siapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia akan aman. Abu sufyan berkata, Hanya berapa orang yang dapat ditampung di rumahku? Kemudian Nabi bersabda kembali, Barang siapa yang masuk ke masjid, maka ia akan aman. Abu Sufyan berkata lagi, Hanya berapa orang yang dapat ditampung di masjid? Nabi pun kembali bersabda, Barang siapa yang meletakkan senjatanya, maka dia aman, dan barang siapa yang mengunci pintunya, maka dia aman.

Di pintu Masjid Al-Haram Nabi melanjutkan sabdanya, Wahai penduduk Mekah, apa yang kalian lihat terkait dengan  perbuatanku terhadap kalian? Mereka menjawab, Baik, wahai saudara yang mulia dan anak saudara yang mulia. Nabi bersabda kembali, Pergilah, kalian semua dibebaskan (Imam Nawawi, Tafsir Munir, 2/469-470).

Dalam peristiwa yang bersejarah ini tampak terlihat semangat persaudaraan Nabi Muhammad SAW. Tidak ada balas dendam dalam hati Nabi dan para sahabatnya terhadap penduduk kota Mekah. Justru yang ada adalah kasih sayang  terhadap sesama, menebarkan perdamaian dan kerukunan, dan menjauhi permusuhan.

Padahal ditilik dari sejarahnya, penduduk kota Mekah seringkali menzalimi dan mengintimidasi Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya, terutama sebelum umat Islam hijrah ke Madinah. Seandainya Nabi atau para sahabatnya pun membalas perlakuan yang diterima umat Islam dahulu, mungkin juga masih bisa dipahami. Mengingat parahnya aksi kezaliman yang kerapkali dilakukan oleh penduduk Mekah kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tapi bukan ini yang dilakukan Nabi Muhamamd SAW. Beliau justru memaafkan dan membebaskan mereka dari dosa-dosa di masa lalu. Itu sebabnya, penduduk Mekah disebut sebagai orang-orang yang dibebaskan. Dan mereka pun berbaiat masuk Islam.

Patut disayangkan, ajaran persaudaraan seperti di atas seperti hilang dari kesadaran  umat Islam belakangan ini. Sebagian umat Islam sedemikian mudah terpancing provokasi pihak lain, mudah tersinggung, dan kehilangan nalar obyektif dan proporsional. Fanatisme primordial dan egoisme berlebihan menjadi pembakar api kebencian. Sesama umat Islam pun sering terjadi ketegangan, percekcokan, bahkan pembunuhan.

Polarisasi umat Islam terbagi ke dalam segregasi sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan. Satu dengan yang lain tidak bisa menutupi kelemahan dan kekurangan masing-masing. Hubungan dengan non-muslim berjalan dalam bayang-bayang permusuhan dan kebencian yang berpotensi melahirkan konflik horizontal. Kekhawatiran dan kecemasan menyatu dalam kejiwaan dan kepribadian umat Islam. Beberapa kasus yang terjadi belakangan ini (baik bermotif agama, ekonomi, budaya, pendidikan, dan politik) adalah bukti faktual dari rentannya persaudaraan internal umat Islam. Kematangan dan kedewasaan dalam menyikapi masalah yang ada masih jauh dari yang diharapkan. Kesan emosional subyektif sangat kuat. Inilah yang harus diantisipasi dan diperhatikan oleh semua pihak, terutama kaum agamawan.

 

Menebar Kedamaian

Menghadapi masa depan yang penuh problem, kedewasaan dan kematangan dalam menyikapi masalah haruslah dipersiapkan, sikap permusuhan harus dihilangkan dan perdamaian harus disemai. Kebencian terhadap agama lain, etnis lain, golongan lain, dan suku lain sudah waktunya untuk dihilangkan secara bertahap.

Dakwah Nabi dalam menyebarkan Islam  dengan membumikan nilai-nilai persaudaraan, kedamaian, kerukunan dan kasih sayang semestinya menjadi teladan baik bagi semua pihak. Dalam surat An-Nahl ayat 125 Nabi diperintahkan untuk berdakwah dengan cara-cara bijak (alhikmah), nasehat yang baik (mau’idzah hasanah), dan perdebatan yang bersifat konstruktif (mujadalah). Nabi tidak diperintahkan menebarkan kebencian, permusuhan, dan pembunuhan.

Kerjasama antar-kelompok masyarakat, bahkan antar agama perlu dilakukan demi harmonisasi dan humanisasi. Interaksi sosial dapat berjalan secara inklusif, moderat, dan progresif. Masing-masing kelompok hanyalah bisa memahami hakikat eksistensi dirinya manakala berinteraksi dengan orang  lain, mencoba memahami orang lain dan mengambil manfaat realitas majemuk yang ada.

Benih-benih kebencian yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang bercorak eksklusif, kontestasi ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik dengan sendirinya akan hanyut oleh pemahaman keagamaan yang inklusif. Di mana pemahaman seperti ini tidak akan tumbuh kecuali melalui proses interaksi positif dengan umat agama lain. Dalam konteks ini, agama lahir sebagai sumber kedamaian dan kebahagiaan lahir batin, bukan sumber kebencian, konflik, dan agitasi yang melahirkan disharmoni sosial.[]

 

Ust. Jamal Ma’mur Asmani, dosen Institute Pesantren Mathaliul Falah, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning, Pati.

 

e-PDF Buletin Jumat dapat diunduh disini

Pernyataan Sikap MAARIF Institute terhadap Tragedi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

 

Pernyataan Sikap MAARIF Institutet terhadapTragedi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

 

Di tengah kekhusuan umat Kristiani menjelang Paskah, dan umat Islam menjelang Ramadhan, bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar seyogianya membuat kita sadar bahwa ancaman kekerasan itu nyata adanya. Kita tidak bisa lagi terus menerus abai, menganggap ancaman kekerasan sebagai proyek Islamofobia.

Kekerasan ini mengancam semua umat beragama, dan seluruh umat manusia. Kita semua harus mengecamnya bersama-sama, seraya mencari akar masalahnya untuk kemudian dicari jalan keluarnya secara tepat.

Mengutuk dan mengecam saja tidak cukup. Yang lebih diperlukan tumbuhnya kesadaran bersama akan ancaman kemanusiaan ini. Kita harus bangkit bersama-sama, civil society dan aparat pemerintah, bahu membahu melawan kekerasan, dan menghilangkan akar-akarnya…

Abd Rohim Ghazali
Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Menghindari Kekerasan

 

Manusia menempati posisi yang sangat sentral dalam Islam. Manusia adalah obyek ajaran, sekaligus subyek dan pelaksana dari ajaran tersebut. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan bermartabat. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna (QS. Al-Tin: 4). Allah juga memuliakan manusia sebagai keturunan Adam dengan kelebihan-kelebihan yang mereka miliki (QS. Al-Isra’: 70).

Tentu saja, status manusia yang demikian mulia, terhormat dan bermartabat, merupakan rahmat Allah Swt. Dan sekiranya tidak karena karunia Allah atas kamu dan rahmat-Nya, niscaya tidak sekali-kali seorangpun dari kamu jadi bersih, tetapi Allah membersihkan siapa yang Ia kehendaki (QS. al-Nur: 21). Watak manusiawi tak memiliki nilai sejati kecuali karena kebaikan Tuhan “yang menciptakan manusia yang lemah” (QS. al-Nisa’: 28).

Keistimewaan manusia dibanding mahluk-mahluk lain sebagai ciptaan Tuhan karena kedudukannya sebagai wakil Allah di dunia (QS. al-Baqarah: 30) yang mempunyai kemampuan khusus. Dalam kondisinya yang asli dan tinggi, manusia adalah suatu tanda yang ajaib dari suatu kekuasaan dan rahmat Tuhan (QS. Fushshilat: 53).

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, tentu saja manusia harus diperlakukan secara mulia juga. Anjuran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia adalah salah satu ajaran inti dari Islam. Itulah sebabnya, tidak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang untuk melecehkan orang lain. Islam menganjurkan berbuat baik tidak hanya kepada sesama manusia, bahkan terhadap budak sekalipun, kita diharuskan berbuat baik, sebagaimana firman Allah:

 

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (An-Nisa’, 36)

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl, 71)

“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur, 33)

 

Ketiga ayat ini menekankan agar budak tidak semata-mata diperlakukan sebagai “alat” bagi majikannya, tetapi juga diimbangi dengan sikap dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap budak.

Itulah sebabnya, kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Kekerasan dalam pengertian tindakan yang melukai orang lain, baik secara fisik maupun secara psikis.

 

Boleh untuk Pembelaan

Pada prinsipnya, tindakan melukai orang lain, baik fisik maupun psikis, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, ada sejumlah ayat dan hadits yang seringkali digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, seperti:

 

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’.” (QS Al-Hajj [22]: 39–40)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyukai batas.” (QS Al-Baqarah [2]: 190)

Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu.” (QS At-Taubah [9]: 13)

“Aku (Muhammad) diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah” (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Ibn Majah, Daramy, Abu Dawud, dan Imam Ahmad).

Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan dengan tangan, jika tidak bisa maka gunakanlisan; jika tidak bisa, gunakan dengan hati. Sesungguhnya (menggunakan hati) itu termasuk selemah-lemahnya iman. (HR Bukhari)

 

Sejumlah ayat dan hadits di atas memang memberi legitimasi bagi penggunaan kekerasan. Namun, nash di atas harus dipahami dalam konteks yang tepat, baik konteks kesejarahan maupun konteks dengan ayat dan hadits yang lain. Dalam kenyataannya, ayat dan hadits di atas tidak dalam konteks menyerang (ofensif), tetapi lebih dalam konteks mempertahankan diri (defensive). Kita dibolehkan menyerang hanya dalam keadaan kita diserang.

Namun, sebagian kelompok muslim mengartikulasikan ayat-ayat di atas secara ofensif. Makna jihad, misalnya, bagi mereka tidak lain adalah perang suci. Dan memenuhi panggilan jihad, menurut mereka, adalah kewajiban setiap muslim.

Inilah yang menyebabkan citra Islam seolah-olah tidak bisa dilepaskan dari kekerasan. Bahkan sebagian pengamat Barat mengidentikkan Islam dengan terorisme. Pendapat ini, meskipun keliru, didasarkan pada tindakan sejumlah kaum muslim yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, seperti terjadi dalam kasus bom Bali, Bom di Kedubes Australia dan sejumlah kasus lainnya.

Maraknya kekerasan atas nama agama menunjukkan betapa beragamnya pandangan dan eksresi keberagamaan umat Islam. Ekspresi keberagamaan seperti ini mewakili pandangan yang menganggap manusia hanya sebagai obyek dari kehendak Tuhan. Manusia dianggap tidak memiliki hak. Atas dasar inilah mereka menolak konsep hak asasi manusia (HAM). Hak sepenuhnya milik Allah. Sedangkan manusia hanya menjalani apa yang sudah disyariatkan oleh Allah.

Perspektif seperti ini perlu dikritisi bukan hanya karena mudah terjebak dalam kategori hitam putih sesuai dengan apa yang dinyatakan Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam memandang kelompok lain, tetapi karena doktrin Islam sendiri terlalu kompeks untuk direduksi hanya sebagai kitab undang-undang yang sudah final tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mendalami konteks kesejarahan serta makna tersirat yang terdapat di balik teks suci tersebut.

Baik Qur’an maupun Sunnah tidak cukup dipahami secara harfiah seperti yang tersurat dalam bunyi teksnya. Disamping konteks kesejarahannya perlu ditelusuri, makna di balik teks juga perlu disingkap untuk memperoleh pesan yang paling substansial dari teks suci tersebut. Usaha seperti ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teks suci tersebut lebih dekat dengan apa yang dalam ushl fiqh disebut maqashid al-syariah (tujuan penetapan syariat).

Secara umum, maqashid al-syariah telah terangkum Surat al-Anbiya’, 107: Dan tidaklah Kami utus engkau Muhammad kecuali untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Islam datang  untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi umat manusia, untuk menyelamatkan manusia dari jalan yang sesat menuju jalan yang benar; dari jalan gelap menuju jalan terang; dari kemungkaran, kedzaliman dan ketertindasan menuju kearifan, kedamaian dan keadilan.

 

Kewenangan Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini. Kita layak prihatin bukan semata-mata karena gejala kekerasan menunjukkan grafik yang kian naik dengan tingkat eskalasi yang terus meluas, tetapi juga karena negara sebagai satu-satunya lembaga yang diberi otoritas menggunakan kerasan untuk mewujudkan tertib sosial, justru justru seolah-olah tidak berdaya menghadapi masalah itu. Kegagalan negara mengatasi masalah kekerasan membuat bangsa ini seperti kembali ke zaman primitif di mana penyelesaian masalah selalu menggunakan cara-cara kekerasan.

Kekerasan yang terjadi belakangan ini lebih dari sekadar patologi individu seperti terlihat pada berbagai kasus kriminalitas. Kekerasan juga mencerminkan patologi sosial, di mana masyarakat cenderung main hakim sendiri menghadapi kasus-kasus kriminal seperti pencurian, penjamberetan, pencopetan. Ada semacam dendam sosial terhadap kejahatan yang kian berani dan terang-terangan dengan menghukum pelakunya dengan cara yang lebih sadis.

Lebih dari itu, seringkali kekerasan dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Tindakan main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat dengan mengobrak-abrik secara bringas justru membuat citra Islam semakin tercoreng.

Sebagaimana kisah agama-agama samawi lainnya, Islam hadir pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan semacam “juru selamat” dari keterpurukan moral, sosial, ekonomi maupun politik. Melalui Nabi sebagai pembawa risalah Tuhan, agama hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzaliman guna mewujudkan tatanan baru yang lebih berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban.

Sebagaimana ditunjukkan dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad ditentang keras oleh kaum Quraisy Mekkah, bukan semata-mata karena Nabi membawa agama baru yang sama sekali berbeda dengan kepercayaan sebelumnya, tetapi terutama karena ajaran yang dibawa Nabi dapat mengancam kepentingan kaum elite Quraisy yang begitu dominan menguasai berbagai sumber daya, baik ekonomi, sosial maupun politik. Dan, sebagaimana kita lihat dalam sejarah, keberhasilan Nabi membangun tatanan ekonomi, sosial dan politik yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban lebih mengutamakan jalan damai melalui musyawarah ketimbang jalan kekerasan melalui perang.***

 

Masykurudin Hafidz, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.

 

Download e-PDF Buletin Jum’at disini

Megedepankan Dialog dan Musyawarah

Oleh Ust. Hasibullah Satrawi

 

Musyawarah adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Setidaknya ada tiga ayat dalam al-Qur’an yang secara tegas memerintahkan kita untuk bermusyawarah dalam menghadapi segala masalah, khususnya yang terkait dengan orang lain. Ketiga ayat tersebut adalah:

 

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS Ali Imron, 159)

 

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS Asy-Syura [42], 38)

 

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS At-Thalaq [65], 36)

Islam memang datang untuk menghentikan tradisi kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan diganti dengan cara-cara perdamaian melalui dialog dan musyawarah. Apalagi, Islam berasal dari kata s-l-m (kata kerja infinitifnya; aslama-yuslimu-islaman) yang berarti tunduk’, ‘menyerah’, dan memenuhi atau melakukan’. Dalam konteks kalimat, ia bisa juga berarti al-silm  dan al-salam yang berarti ‘kedamaian’ dan perdamaian.

Asghar Ali Engineer, pemikir muslim asal India, lebih senang menafsirkan kata Islam dengan “perdamaian” (al-silm) dengan merujuk kepada misi perdamaian dan kedamaian yang intrinsik dalam wahyu. Mengutip Ahmad Amin, Asghar menganggap makna kedamaian dalam Islam sesuai dengan petunjuk al-Quran dan konteks zaman Nabi.

Sebagaimana dalam al-Quran ditunjukkan ada beberapa ayat, antara lain: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila ‘orang-orang keras hati’ (Jahiliyah) menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang damai (qalu salama) (QS. Al-Furqan: 63).

Secara kontekstual, kata kedamaian menunjukkan bahwa kedatangan Islam sebagai rahmat dan pengikat bagi kebiasaan orang Arab yang suka berperang dan bermusuhan berdasarkan emosi kesukuan. Orang-orang Arab masa itu terkenal sangat keras, arogan, dan frontal.

Sistem sosial bangsa Arab pada masa pra-Islam berjalan berdasarkan sistem kesukuan. Identitas seseorang berakar pada afiliasinya dengan klan dan suku tertentu. Klan merupakan struktur sosial yang dibangun oleh sejumlah keluarga besar dan suku merupakan asosiasi dari beberapa klan.

Sistem kesukuan menggambarkan kerasnya kehidupan orang-orang Arab. Peperangan dan kekerasan menjadi suatu keseharian yang integral dalam kehidupan mereka. Tidak ada satu alasanpun untuk menolak adanya kekerasan dalam kehidupan mereka. Peperangan setiap saat bisa terjadi guna memperluas pengaruh suku masing-masing dengan menjadikan suku-suku lain sebagai “wilayah jajahan”. Mereka melakukan genjatan senjata pada bulan-bulan tertentu yang disepakati. Singkatnya, tiada hari tanpa perjuangan mempertahankan diri dengan segala upaya. Hukum saling menguasai dan balas dendam menjadi suatu hal yang lazim dalam pandangan hidup bangsa Arab.

Tradisi perang dan kekerasan inilah yang kemudian berusaha diminimalisir oleh Islam dan kemudian digantikan dengan cara-cara perdamaian melalui dialog dan musyawarah.

 

Teladan Nabi

Ada dua peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad  – satu peristiwa sebelum menjadi Nabi dan satu lagi setelahnya – yang menunjukkan dasar-dasar pentingnya dialog dan musyawarah: yakni pembangunan kembali Mekkah tahun 605 M dan penaklukan kembali Mekkah pada tahun 630 M.

Ketika pada tahun 605 masyarakat Mekkah berjuang untuk membangun Ka’bah muncul konflik di kalangan beberapa suku mengenai siapa yang berhak untuk meletakkan “batu hitam” di atas Ka’bah. Konflik bermula ketika masing-masing klan saling berkeinginan untuk memperoleh kehormatan sebagai pengangkat batu tersebut dan meletakkannya di tempatnya. Setelah hampir lima hari terjadi perang urat syarat, muncul usulan dari orang tersepuh yang hadir agar mengikuti saran orang yang kemudian memasuki Ka’bah melalui pintu “Bab al-Shafa”. Kebetulan yang beruntung melewati pintu tersebut adalah Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad yang dipercaya atas tugas menyelesaikan konflik tersebut meminta agar didatangkan jubah dan meletakkan batu hitam di atas jubah yang telah dibentangkan di atas tanah. Beliau kemudian meminta masing-masing klan untuk memegang pinggir jubah, kemudian mengangkatnya secara bersama-sama dan  Nabi Muhammad mengambil batu tersebut untuk diletakkan di tempatnya. Maka dimulailah kembali pembangunan Ka’bah tersebut.

Peristiwa tersebut menunjukkan betapa Nabi sangat mengedepankan kebersamaan ketimbang kepentingan pribadi. Dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya, Nabi bisa saja mengangkat batu tersebut dan melekakkan di Ka’bah. Namun, demi menjaga kebersamaan diantara suku-suku di Mekkah, Nabi mengajak para pemimpin suku untuk bersama-sama mengangkat baru suci tersebut.

Peristiwa kedua terjadi tahun 622 ketika Nabi bersama pasukannya berupaya kembali ke Mekkah setelah hijrah selama delapan tahun di kota Madinah. Orang-orang Mekkah yang merasa berbuat salah dengan mengusir Muhammad ke Madinah takut akan kemungkinan balas dendam yang mungkin menimpa mereka. Ketika memasuki Mekkah, Nabi Muhammad berpidato: “Apa yang akan kalian katakan dan apa yang kalian pikirkan?” Mereka menjawab, “Kami berkata dan berpikir baik: Saudara yang terhormat dan murah hati, Andalah yang memberi perintah.” Kemudian Nabi pun mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya aku berkata seperti yang diucapkan saudarakan Yusuf: Pada hari ini tidak ada celaan yang ditimpakan atas kalian: Tuhan akan mengampuni kalian, dan Dialah Maha Penyayang di antara para penyayang.”

Apa yang dilakukan Nabi Muhammad baik sebelum maupun setelah menjadi Nabi ini merupakan contoh bagaimana konflik sesungguhnya bisa diatasi dengan cara damai, tanpa dengan kekerasan. Alih-alih mendorong kepada klan tertentu untuk meletekkan batu tersebut, Nabi memberikan kesempatan yang sama kepada mereka guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik yang lebih tajam. Nabi juga tidak melakukan balas dendam, tetapi justru memberikan maaf kepada orang-orang Mekkah yang pernah melakukan kesalahan pada beliau.

Dari tindakan Nabi ini ada beberapa nilai inti yang bisa diidentifikasi untuk terciptanya dialog, musyawarah dan perdamaian. Pertama, kesabaran karena Muhammad mau mendengar terlebih dulu mengenai problem yang sesungguhnya. Kedua, menghargai mertabat kemanusiaan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terlibat konflik. Ketiga, kehormatan tidak harus diperoleh dengan mengorbankan kehormatan pihak lain, tetapi bisa dengan cara membaginya secara setara. Keempat, berbagi bersama ini didasarkan atas partisipasi yang sama di antara semua pihak yang terlibat konflik. Kelima, perlu sikap kreatif untuk mencari media yang bisa menyelesaikan konflik. Keenam, memberikan maaf kepada pihak yang memang seharusnya diberi maaf.

 

Mendamaikan Konflik

Dialog, musyawarah dan perdamaian dibutuhkan karena kehidupan ini penuh dengan perbedaan. Setiap orang memiliki keinginan dan kepentingan mungkin berbeda dengan orang lain. Jika kepentingan tersebut bertabrakan dengan kepentingan orang lain, maka yang akan terjadi adalah konflik. Jalan terbaik untuk mengatasi konflik adalah dengan cara dialog dan musyawarah, sebagaimana diperintahkan oleh Allah Swt.

 

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat [48]. 10)

 

Bahkan, dalam ayat sebelumnya, Allah mengancam orang yang tidak mau berdamai dan malah berkhianat, agar diperangi.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Hujurat [48]. 9)

Perintah untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai diulang dalam banyak ayat lainnya, yakni Al-Baqarah, 182; An-Nisa, 128; Al-Anfal 61). Pengulangan ini tentu saja menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan cara damai melalui dialog dan musyawarah adalah pilihan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik, tentu saja musyawarah membutuhkan prasyarat. Musyawarah dapat membuahkan hasil yang baik jika masing-masing orang bermusyawarah saling percaya satu sama lain dan menganggap orang lain sebagai setara. Syarat ini penting karena musyawarah tidak akan berjalan dengan baik jika ada anggota musyawarah  yang merasa lebih tinggi dari yang lain. Itulah sebabnya, dalam musyawarah, berlaku pepatah yang sudah sangat populer: Lihatlah apa yang dibicarakan orang, dan jangan lihat siapa yang berbicara.

Pepatah ini ingin menegaskan bahwa dalam musyawarah, tidak terlalu penting dari siapa pendapat itu berasal.  Yang jauh penting adalah apakah gagasan itu membawa maslahat atau tidak bagi kepentingan orang banyak.[]

 

Ust. Hasibullah Satrawi, alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

 

Download e-PDF buletin Jumat disini

Demokrasi Atau Demosyurakrasi?

Oleh: Hajriyanto Y Thohari

Jurnal Maarif, jurnal tentang Arus Pemikiran Islam dan Sosial yang dikelola para intelektual belia asuhan Buya Syafii Ma’arif yang tergabung dalam Maarif Institute, mengintroduksi wacana baru, “Demosyurakrasi”: sebuah proposal yang menarik untuk dipertimbangkan. Demosyurakrasi, mungkin, adalah gabungan dari kata demos=rakyat, syura=permusyawaratan, dan kratos=pemerintahan. Walhasil, jika demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakilnya, maka demosyurakrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan rakyat di mana proses pengambilan keputusan politik dilakukan oleh rakyat atau wakilnya melalui musyawarah.

Terkesan redundant, memang. Pasalnya, secara teoritis, nilai-nilai demokrasi selama ini telah dipandang sebagai sejalan dengan doktrin musyawarah. Dan justru, sebagaimana dikatakan oleh Nurcholish Madjid dalam Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi (1999), berkat prinsip syura yang begitu fundamental dalam Islamlah (Qs Asy-Syuura [42]: 38), maka penerimaan umat Islam akan demokrasi modern sangat alami. Yusuf Qardhawi, seorang ulama yang sangat berpengaruh, dalam Fatawa Mu’ashirah (1988) juga menegaskan bahwa “Esensi demokrasi berdekatan dengan ruh syura Islamiyah.” Bahkan, secara dramatis, dia menyebut demokrasi sebagai barang hilang-nya umat Islam.

Memang ada sedikit yang berbeda, seperti Dr Taufiq Al-Syawi dalam Fiqhu alSyura Wa al-Istisyarah (1992), bahwa syura tidak dapat disejajarkan, apalagi disamakan dengan demokrasi: syura bukan demokrasi. Tapi Syaikh Muhammad al-Ghazali (1917-1996), seorang ulama, intelektual, dan aktivis dari Mesir, dalam buku Miatu Sual ‘an al-Islam, mengatakan bahwa sistem demokrasi atau pemilihan (umum) tidak menjadi aib untuk ditiru umat Islam di negeri muslim hanya karena bangsa asing telah mendahului mempraktikkannya.

Namun, dalam praktiknya, wacana ini tetap relevan dan aktual. Pasalnya, sampai hari ini pun di negeri ini – benar atau salah– nyatanya masih banyak kalangan yang menerima demokrasi tetapi dengan gerutuan panjang: praktik demokrasi sekarang ini terlalu liberal, menekankan pada mayoritarianisme berdasarkan suara, dan last but not least bertentangan dengan prinsip musyawarah. Katanya, dibandingkan dengan demokrasi, musyawarah lebih original, otentik, dan berakar pada budaya bangsa. Bahkan juga lebih konstitusional daripada demokrasi.

Kata demokrasi alih-alih ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 yang nota bene diyakini sebagai tolok ukur, haluan, dan rujukan utama (al-mashadir al-afdhaliyyah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ada di sana adalah kata “Kedaulatan Rakyat” dan “Permusyawaratan”. Walhasil, prinsip permusyawaratan secara tekstual lebih konstitusional, dan karena itu secara substansial juga lebih dekat dengan konstitusi daripada demokrasi.

Benar, kata demokrasi memang sudah masuk dalam UUD 1945, tetapi hanya dalam kata sifat, seperti yang terbaca dalam Pasal 18 Ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Singkatnya, demikian menurut kalangan yang menerima demokrasi dengan menggerutu itu, UUD lebih memilih permusyawaratan daripada demokrasi.

Tetapi, jika memang musyawarah lebih diutamakan dalam Pembukaan UUD 1945, agak aneh juga mengapa bisa muncul Pasal 2 Ayat (3) “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak”? Apalagi ayat ini pada kenyataannya tidak mengalami perubahan ketika amandemen dilakukan. Artinya, rumusan ayat ini dipandang sebagai tidak bertentangan dengan prinsip permusyawaratan.

Namun, dalam berbagai forum, tetap saja banyak orang risau, resah, dan gelisah terhadap kehidupan politik nasional paskareformasi: negeri ini terlalu demokratis dan liberal! Mungkin frasa terlalu demokratis ini terdengar tidak biasa. Tetapi, bukankah kata ini juga pernah digunakan oleh Mohammad Hatta, salah seorang Bapak Pendiri Bangsa dan demokrat sejati, dalam bukunya yang sangat fenomenal Demokrasi Kita (1960)?

Dalam konteks dan perspektif ini, rasanya memang ada perbedaan penekanan dalam sistem demokrasi dan musyawarah itu. Jika dalam demokrasi, apalagi “demokrasi setengah tambah satu”, musyawarah kurang memperoleh tempat karena yang diutamakan adalah voting, maka dalam musyawarah suara rakyat (demos) kurang proporsional atau direduksi oleh elite. Walhasil, kita perlu mengembangkan demosyurakrasi sebagai jembatan antara demokrasi dan permusyawaratan. Mungkin.

Hajriyanto Y. Thohari, Wakil Ketua MPR RI 2009-2014, Ketua PP Muhammadiyah 2015- 2020

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 5 Tahun 2017

Jihad, khilafah, dan konsep lain yang banyak digunakan menanamkan bibit intoleransi

Makna ‘jihad’ sudah lama digunakan untuk menjadi pembenaran aksi terorisme, karenanya umat Islam diserukan untuk merebut kembali dan melaksanakan jihad yang sesungguhnya, kata Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dalam ceramah salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal.

Jihad menjadi topik ceramah pengantar salat tarawih pertama di bulan suci Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (16/5) itu.

“Jihad itu sesungguhnya bukan untuk mematikan orang, tapi jihad untuk menghidupkan orang,” ujar Nasarudin usai salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu malam.

“Menghidupkan jiwa-jiwa yang kering, menghidupkan perekonomian umat yang lemah, menghidupkan fakir miskin menjadi bersemangat hidup. Jihad itu menghidupkan rasa optimisme di masyarakat. Jihad bukan menciptakan kengerian, ketakutan, atau kecemasan,” lanjut dia.

Keterlibatan perempuan yang membawa anak-anak dalam rangkaian bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya menandai adanya perubahan sudut pandang pada perempuan pendukung radikalisme untuk terlibat langsung dalam aksi dan mereka melihatnya sebagai bagian dari jihad.

Tindakan Puji Kuswanti, istri Dita yang melakukan bom bunuh diri dan membawa anak-anak dalam aksinya, menurut Lies Marcoes, “tak lepas dari kerangka soal jihad dan pengorbanan perempuan”.

Namun, di halaman Facebook BBC Indonesia, beberapa pembaca berkomentar akan definisi jihad versi mereka, dan itu tidak terkait dengan kekerasan.

Salah satunya, pembaca Ari Cipta Gunawan, yang memilih untuk mengartikan jihad sebagai, “Belajar, mencari ilmu, berjuang melawan kebodohan.”

Pembaca lain, Veronica Erni, mengatakan bahwa, “Jihad itu menurut saya adalah perang melawan hal-hal yang jahat, termasuk kejahatan yang ada dalam diri kita, seperti sifat-sifat jelek kita yang suka marah, sombong, iri hati.”

Bagi Aries Ardian, jihad punya banyak arti, “Tapi yang penting bukan aksi bom bunuh diri. Bom bunuh diri apapun alasannya, lokasinya, waktunya…adalah aksi bejad, terkutuk dan laknat.”

Sementara itu, Masnunah mengatakan bahwa, “Membahagiakan keluarga juga jihad dalam islam. Apa lagi selalu membimbing keluarga ke arah yang baik”

Indah Farida Bachtiar menulis, “Jihad suami adalah bekerja mencari uang untuk keluarga. Jihad istri itu patuh pada suami dan mengurus anak. Jihad anak adalah belajar. Perkataan itu adalah apa yang diajarkan orang tua, kyai, ustaz dan ustazahku. Itulah pentingnya memilih guru yang benar. Jangan sampai terhasut kebencian. Kita diberi otak untuk berpikir mana yang baik dan buruk. Melukai orang lain itu salah dan berdosa.”

Pembaca lain, Lucy Carlyle menulis, “terlepas dari apa yang dimaksud sebagai jihad. yang menjadikannya berbahaya adalah berbagai aliran memiliki konteksnya masing-masing terkait pemahaman mereka terkait jihad. Para teroris, somehow, telah menemukan justifikasi terkait konteks mereka mengenai jihad, dus menjustifikasi mereka bahwa bom bunuh diri yang dilakukan, somehow adalah jihad fisabilillah.”

“Di situlah bahayanya sebuah kitab suci yg menimbulkan perbedaan “konteks” atau dengan kata lain, menimbulkan multitafsir. terutama dlm hal ini adalah pemaknaan jihad.”

Pembaca Rohmat Fauzi menolak penggunaan istilah jihad dalam konteks soal terorisme. “Framing yang jahat untuk jihad, teroris jangan kaitkan dengan agama.”

Pembaca Erwin Saputra juga menganggap istilah jihad tidak tepat, “Memang Indonesia ini tempat peperangan ya? Pakai jihad-jihad segala.”

Namun, pembaca Shelly Yusvita Siregar berharap, “Semoga semakin banyak ulama serta media menyebarkan berita jihad yang sesuai pedoman islam. Sering-sering disiarkan reguler.”

Pemaknaan ‘jihad’

Bagi direktur eksekutif Maarif Institute, Abdullah Darraz, jihad “idealnya adalah konsep yang mulia”.

“Bisa dimaknai beragam. Memahamkan orang tentang nilai-nilai Alquran yang baik itu bagian dari jihad, belajar itu bagian dari jihad, menyingkirkan duri dari jalan itu bagian dari jihad. Sementara sekarang ini jihad dimaknai dengan sempit oleh sebagian orang dalam bentuk peperangan, memerangi orang-orang kafir,” kata Darraz.

Dia merujuk pada riset yang dilakukan oleh LSI dan Wahid Foundation pada 2016 yang salah satunya menanyakan, seberapa setujukah Anda pada konsep jihad yang dimaknai sebagai perang mengangkat senjata terhadap orang kafir?

Survei tersebut melibatkan 1.530 responden yang tersebar di 34 provinsi dan menemukan bahwa 33% dari sekitar 1.600 responden menyetujui konsep jihad tersebut.

Sementara itu, survei serupa pada 2017 yang kemudian diluncurkan pada 2018 yang dilakukan oleh lembaga yang sama juga menemukan bahwa dari sekitar 1.500 responden, ada sekitar 13% responden yang pro-jihad kekerasan, sementara 49,3% netral, dan anti-jihad kekerasan 37,5%.

“Dalam konteks jihad, ada ayatnya, tapi harus spesifik, bahwa itu dalam masa-masa perang. Jihad bisa diartikan ketika ada peperangan dari luar, jadi membela diri, bukan ofensif. Sekarang nggak ada perang, nggak ada apa-apa, kok bikin bom bunuh diri dan dibilang jihad? Ini kan suatu kekeliruan. Kekeliruan ini sudah betul-betul terinternalisasi,” kata Darraz.

Jihad, menurut Darraz, bukan satu-satunya istilah yang digunakan untuk menyebarkan perilaku intoleran atau radikal.

Pada 2016, mereka mengumpulkan ulama-ulama “progresif” dan mengumpulkan istilah atau doktrin yang kemudian “sering disalahtafsirkan dan disalahpahami oleh kelompok teror” untuk kemudian didefinisikan ulang.

Istilah lain yang termasuk sering digunakan adalah khilafah, al wala wal bara, yang menurut Darraz sering disalahartikan sebagai fanatisme buta.

“Di kalangan kelompok ekstremis, ungkapan ini terkenal, artinya kecintaan pada kelompoknya secara membabi-buta dan penolakan terhadap orang di luar kelompoknya secara membabi-buta juga, jadi antipati terhadap orang yang agamanya lain” kata Darraz.

Definisi ‘hijrah’ juga menurutnya adalah “dari keadaan tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik”, selain juga istilah amar maruf nahi munkar.

“Banyak doktrin-doktrin yang kami coba reclaim sesuai makna aslinya. Makna aslinya itu tidak sesempit itu,” kata Darraz.

Persaingan ide

Menurut Darraz, upaya pendefinisian ulang ini seharusnya juga terjadi di kampus-kampus sebagai pasar ideologi.

“Di dunia pendidikan, di sekolah, harus ada kontestasi ide. Oke, misalnya kita tidak bisa melarang ada kelompok-kelompok (radikal) ini bermain di sekolah, tapi sekolah harus memberikan ruang untuk narasi lain. Ada kiri, kanan, moderat. Di kampus-kampus umum, karena diskursus keagamaan kurang, jadi apa yang diajarkan langsung diterima, ditelan bulat-bulat. itu problem kita hari ini,” kata Darraz.

Sebelumnya, peneliti radikalisme dari Universitas Gadjah Mada, Nazib Azca mengatakan bahwa meski pelaku terorisme tidak eksklusif dan tidak melekat pada agama tertentu, namun agama memiliki dimensi yang ambigu.

“Di satu sisi dia mengajarkan damai, rahman rahim, pengampunan, cinta kasih, tapi agama punya sisi dimensi yang memuat unsur-unsur yang bisa ditafsirkan sebagai katakanlah perintah untuk menegakkan kebenaran, perintah untuk menegakkan keadilan, perintah untuk menegakkan sesuatu yang dianggap baik secara moral dengan cara-cara yang keras. Ini adalah tafsir,” kata Najib.

Menurut Najib, karena karakter ambivalensi dari kitab suci itu, maka ada umat-umat yang menafsirkan ayat-ayat suci dengan perintah menegakkan kebenaran sebagai justifikasi atas perilaku teror.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44136149