SURAT TERBUKA UNTUK WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON-BANTEN

Kepada Yth

Walikota Cilegon, Bapak Helldy Agustian

Wakil Walikota Cilegon, Bapak Sanuji Pentamarta

di- Cilegon, Banten

 

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Salam sejahtera semoga bapak berdua senantiasa dalam keadaan sehat wal-afiat dan sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami horrmati. Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang notabene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022. Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalang-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Karena keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.

Kalau penolakan itu dilakukan oleh waga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi –walau ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Bagi bapak berdua sebagai Walikota dan Wakil Walikota, penolakan pendirian rumah ibadah, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) menganai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Dari data yang kami peroleh, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%. Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!

Bapak berdua, atau siapa pun boleh saja berdalih dengan beragam alasan atas keberadaan fakta yang sangat diskriminatif ini, tapi bagi kami, ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat, dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka. Dan, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya.

Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati. Surat ini kami tulis bukan untuk mendiskreditkan, atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama Muslim. Bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.

Kepada bapak bedua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang. Berilah kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah bapak berdua, untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing. Jangan bertindak diskriminatif,  memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain. Jadilah negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak untuk kepentingan semua warga negara.  Dengan menunjukkan sikap sebagai negarawan, niscaya bapak bedua akan dicatat sebagai pemimpin yang layak menjadi teladan.

Demikian surat ini kami sampaikan, mohon maaf apabila ada kata atau ungkapan yang kurang berkenan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

Jakarta, 9 September 2022

 

Abd Rohim Ghazali

Direktur Eksekutif  MAARIF Institute

Jl. Tebet Barat Dalam 2 No. 6 Tebet-Jakarta Selatan 1281

Nama-nama Penerima MAARIF Fellowship (MAF) 2021/2022

BERITA ACARA

Nomor: 004.009/MICH–B/Prg/IV-22

 

Tentang:

Hasil Seleksi Tahap II Terhadap Presentasi Proposal Penelitian

Nominees MAARIF Fellowship (MAF) 2021/2022

 

Pada hari ini, Senin, tanggal sebelas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, Dewan Juri MAARIF Fellowship (MAF) 2021 yang bertanda-tangan dibawah ini :

  1. Alimatul Qibtiyah, Ph.D.
  2. Hilman Latief, Ph.D.
  3. Mukhaer Pakkana

Setelah hasil penilaian seleksi tahap I pada tanggal 24 Februari 2022, dan memperhatikan pemaparan presentasi 20 orang nominees MAF 2021/2022 pada proses seleksi tahap II tanggal 24 Maret 2022, Dewan Juri MAF 2021/2022 telah menetapkan nama-nama Penerima Hibah Penelitian MAF 2021/2022 sebagai berikut:

  1. Aan Arizandy, Universitas Gadjah Mada, “Agensi, Subjektivitas, dan Politik Kesalehan: Dinamika Gerakan Keagamaan Perempuan Aisyiyah di Era-Kontemporer”
  2. Alfia Nur Aulia, Universitas Muhammadiyah Malang, “Ijtihad Muhammadiyah Melawan Kekerasan Seksual”
  3. Ichsanul Rizal Husen, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, “Peran Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Sleman Dalam Pemberdayaan Petani”

* urutan berdasarkan abjad nama

 

Untuk itu, Dewan Juri MAF 2021/2022 mengamanatkan kepada MAARIF Institute for Culture and Humanity, sebagai panitia penyelenggara MAF 2021/2022, untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dari proses kegiatan pasca penjurian ini berakhir.

 

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Tertanda,

  1. Juri 1: Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D.
  2. Juri 2: Prof. Hilman Latief, Ph.D.
  3. Juri 3: Dr. Mukhaer Pakkana

 

Pernyataan Sikap MAARIF Institute terhadap Tragedi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

 

Pernyataan Sikap MAARIF Institutet terhadapTragedi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

 

Di tengah kekhusuan umat Kristiani menjelang Paskah, dan umat Islam menjelang Ramadhan, bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar seyogianya membuat kita sadar bahwa ancaman kekerasan itu nyata adanya. Kita tidak bisa lagi terus menerus abai, menganggap ancaman kekerasan sebagai proyek Islamofobia.

Kekerasan ini mengancam semua umat beragama, dan seluruh umat manusia. Kita semua harus mengecamnya bersama-sama, seraya mencari akar masalahnya untuk kemudian dicari jalan keluarnya secara tepat.

Mengutuk dan mengecam saja tidak cukup. Yang lebih diperlukan tumbuhnya kesadaran bersama akan ancaman kemanusiaan ini. Kita harus bangkit bersama-sama, civil society dan aparat pemerintah, bahu membahu melawan kekerasan, dan menghilangkan akar-akarnya…

Abd Rohim Ghazali
Direktur Eksekutif MAARIF Institute

FAI UMJ dan MAARIF Institute Mendialogkan Nalar Agama dan Sains Modern

MAARIF Institute, Jakarta – MAARIF Institute bekerjasama dengan Magister Studi Islam, FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyelenggarakan diskusi dan peluncuran Jurnal MAARIF edisi ke-35 Vol.15 No.1 Juni 2020 dengan tema Agama, Sains dan Covid-19: Mendialogkan Nalar Agama dan Sains Modern.

Kegiatan yang dilakukan melalui Webinar ini dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya: Lukman Hakim, Ph.D. (Dosen Magister Studi Islam FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta); Musa Maliki, Ph.D. (Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Veteran Jakarta); Munaya Fauziyah, M.Kes. (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta); dan Dr. Sopa, MA. (Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta). Bertindak sebagai Keynote Speaker, Prof. Dr. M. Amin Abdullah (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta). Acara ini dimoderatori oleh M. Hilali Basya, Ph.D. (Kaprodi Magister Studi Islam FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Dalam sambutannya, Dr. Sopa, MA. (Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta) menyambut baik ajakan MAARIF Institute untuk bekerjasama dengan Magister Studi Islam, FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam menyelenggarakan acara peluncuran Jurnal MAARIF ini. Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat etos keilmuan di lingkungan civitas akademika, serta membuka ruang ruang bagi dialektika pemikiran-pemikiran kritis tentang Islam dan berbagai persoalan sosial kemanusiaan.

Abd. Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19, otoritas keagamaan dituntut secara serius dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dengan pandangan-pandangan keagamaannya, walaupun tak bisa dimungkiri ada saja sebagian pihak yang malah melontarkan narasi keagamaan secara salah kaprah terkait fenomena virus Korona, misalnya, dengan mengatakan bahwa takdir kematian seseorang itu sudah ditentukan oleh Allah. Pandangan seperti ini dapat membahayakan orang lain. Sebab sikap tersebut menyebabkan mereka mengabaikan aturan kesehatan sehingga berpotensi tertular dan menularkannya kepada orang lain.

Sementara Prof. Amin Abdullah memaparkan bahwa linearitas ilmu dan pendekatan monodisiplin dalam rumpun ilmu-ilmu agama akan mengakibatkan pemahaman dan penafsiran agama kehilangan kontak dengan realitas empiris. Budaya berpikir baru yang secara mandiri mampu mendialogkan sisi subjective, objective dan intersubjective dari ilmu dan agama menjadi niscaya dalam kehidupan multireligi-multikultural dan terlebih di era multikrisis yang melibatkan sains, kesehatan, sosial, budaya, agama, politik, ekonomi, keuangan sekaligus akibat penyebaran pandemi Covid-19 di dunia sekarang ini.

“Kesemuanya ini akan mengantarkan perlunya upaya yang lebih sungguh-sungguh dan ketekunan untuk melakukan rekonstruksi metodologi studi keilmuan dan metodologi studi keagamaan di tanah air sejak dari hulu, yakni filsafat ilmu dan filsafat ilmu-ilmu keislaman sampai ke hilir, yaitu proses dan implementasinya dalam praksis pendidikan dan dakwah keagamaan”, tegas Prof. Amin Abdullah.

Hal yang sama dikatakan oleh Lukman Hakim, Ph.D. (Dosen Magister Studi Islam FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta) bahwa Covid-19 merupakan fenomena alam yang menjadi ranah sains yang obyektif dan independen. Karena itu, pembuktikan adanya virus hanya dapat disandarkan pada temuan ilmiah yang bersifat empiris. Pemangku kebijakan publik harus bisa memberikan ruang terbuka bagi sains untuk diuji secara obyektif. Di sisi lain, para agamawan seharusnya lebih bersemangat dan gigih dalam memprovokasi masyarakat untuk menangkap makna esoterisme keberagamaan melalui pengetahuan yang mendalam.

Acara peluncuran Jurnal ini diikuti dari kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis, maupun  masyarakat secara umum.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama rekan-rekan media, kami sampaikan terimakasih.

 

Jakarta, 12 Agustus 2020.

Salam hormat,

 

MOH. SHOFAN

Pimred Jurnal MAARIF

Direktur Riset MAARIF Institute

Hp. 0813-8871-9217

Siaran Persl: MAARIF Institute: Perlu Aturan Resmi Pelantang Suara Tempat Ibadah

Siaran Pers

MAARIF Institute: Perlu Aturan Resmi Pelantang Suara Tempat Ibadah

Jakarta, 23 Agustus 2018. Vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana atas tuduhan penistaan agama telah mengusik rasa keadilan kita. Vonis tersebut dibacakan di pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus lalu. Hakim Prasetyo Wibowo yang memimpin peradilan menyebutkan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Muhd. Abdullah Darraz menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas vonis yang telah dijatuhkan atas Meiliana. “Rasa keadilan kita kembali terkoyak karena proses hukum yang abai untuk memberikan rasa keadilan pada warganya. Vonis hukum ini menguatkan dugaan kurangnya pemahaman hakim dan jaksa atas isu-isu hak asasi manusia yang berkembang, terlebih penggunaan rujukan UU PNPS 1965 tentang penodaan agama yang sarat akan peluang pelanggaran HAM”. Selain itu, Darraz juga menyoroti lemahnya kapasitas dan perspektif penegak hukum dalam menyikapi kasus-kasus sensitif keagamaan. “Ini adalah peran strategis komisi yudisial untuk memperkuat pemahaman hakim pada isu-isu HAM dan minoritas. Jangan sampai vonis hakim justru semakin memperuncing konflik di tengah masyarakat” jelas Darraz.

Namun lebih dari itu, MAARIF Institute menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Mekanisme hukum tidak dibenarkan untuk diintervensi oleh mekanisme politik ataupun bentuk intervensi lainnya di luar hukum. “Oleh karenanya, MAARIF Institute mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moril kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi. Dukungan publik sangat penting bagi pencarian keadilan Meiliana” kata Darraz.

Kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilemma relasi masyarakat antar agama di Indonesia. Salah satunya adalah tidak adanya aturan baku mengenai penggunaan pelantang suara untuk rumah ibadah. Melalui ini, MAARIF Institute sebagai organisasi sipil masyarakat menyerukan tentang pentingnya pengaturan pelantang tempat ibadah. “kasus Meiliana merupakan pintu masuk negara untuk mengatur secara resmi penggunaan pelantang suara di rumah ibadah. Aturan ini tak hanya mengatur salah satu rumah ibadah, namun harus berlaku bagi semua tempat ibadah. Aturan ini mesti berpegang pada aspek kepentingan publik yang lebih luas.” terang Darraz.

Di luar proses hukum yang mengecewakan itu, kita teramat prihatin karena dengan adanya kasus ini mengindikasikan semakin menipisnya rasa toleransi beragama dan tenggangrasa sesama warga Negara. Menjalankan agama dan peribadatan haruslah disertai dengan menenggang rasa, meraba realitas sosial yang berbeda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat yang beragam ini tetap harmoni. “Andai saja setiap pemeluk agama di Indonesia mampu saling menjaga toleransi di antara sesama, saling menjaga agar perilaku beragama dan beribadahnya tidak mengusik relasi dan kenyamanan sosial, maka peristiwa ini tidak perlu terjadi”, tutup Darraz.

Demikian siaran pers pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas kerjasama rekan-rekan media kami sampaikan terima kasih banyak.
Salam hormat,

Tim Media MAARIF Institute

Pengumuman Hasil Sleksi Peserta Jambore Pelajar Teladan Bangsa 2017

SURAT KEPUTUSAN
TIM SELEKSI JAMBORE PELAJAR TELADAN BANGSA TAHUN 2017
Nomor: 014.006/MICH–B/IJust/VI-16
tentang:
Hasil Seleksi Berkas Essai dan Motivasi Calon Peserta
Jambore Pelajar Teladan Bangsa Tahun 2017

MAARIF Institute for Culture and Humanity, atas nama Tim Seleksi Jambore Pelajar
Teladan Bangsa Tahun 2017, setelah:

Menimbang :

  1. Hasil pembacaan tim seleksi terhadap dokumen pendaftaran
    calon peserta, berupa: Curiculum Vitae (CV), Essai, dan
    Motivasi seluruh calon peserta.
  2. Koordinasi tim seleksi terhadap seleksi yang telah dilakukan.

Mengingat :

Time line agenda Jambore Pelajar Teladan Bangsa Tahun 2017.

Memperhatikan :

Kriteria yang tercantum dalam ToR Kegiatan Jambore Pelajar
Teladan Bangsa Tahun 2017.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama terlampir sebagai dengan kriteria:

  1. Lolos Seleksi;
  2. Lolos Seleksi dalam Daftar Tunggu; dan
  3. Tidak Lolos Seleksi.

 

Surat keputusan dan Daftar Peserte yang lolos sleksi dapat diunduh dibawah ini:

DAFTAR PESERTA HASIL SLEKSI

SURAT KEPUTUSAN

Membaca Indonesia Setelah Aksi Bela Islam

SIARAN PERS

 

Jogjakarta, 19 Januari 2017. Ada apa dengan Aksi “Bela Islam” (1,2,3) ? Pertanyaan yang muncul setelah “Bela Islam” : kenapa tiba-tiba muncul kekuatan yang mampu memobilisasi massa sebesar ini ? Mengapa gerakan ini melaju bak bola salju yang tiba-tiba  terus   membesar dan mendapat simpati secara luas dari masyarakat ? Apakah  ini babak lebih lanjut dari “conservative turn” atau “islamisasi” ? Bagaimana kita memahami peta gerakan Islam saat ini ? Bagaimana prospek peran gerakan Islam dalam demokratisasi dan pencapaian keadilan sosial ?”

Beragam pertanyaan inilah yang muncul pada publik Indonesia akhir-akhir ini.  Terutama jika direfleksikan dengan temuan Bob Hefner pasca reformasi, ketika melalui karyanya, “Civil Islam“ ia memberikan gambaran optimis tentang peran Muslim dalam demokratisasi Indonesia, dengan menunjuk khususnya pada dua organisasi Islam terbesar, NU danMuhammadiyah. Kedua organisasi ini aktif mendorong demokratisasi melalui sistem pemilu yang demokratis, penegakan hukum, fatwa anti korupsi, mendorong good governance, serta aktif dalam pembangunan  kehidupan sosial kemasyarakatan melalui pendirian fasilitas pendidikan, kesehatan dan sosial. “Bahkan kedua organisasi itu seperti tak kuasa melawan tarikan pusaran baru gerakan Islam ini” terangPlt. Direktur Eksekutif MAARIF Institute Muhd. Abdullah Darraz

Guna merespon hal itu, MAARIF Institute yang lebih dari delapan tahun menerbitkan Jurnal MAARIF menggelar diskusi terfokus di PP Muhammadiyah Jogjakarta pada 19-20 Januari 2017. Pertemuan ini mengambil tema, Setelah Aksi Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial. Buya Syafii Maarif dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas digelarkan forum akademik ini. “Masyarakat Islam harus lebih peka dan cerdas dalam melihat perkembangan zaman, agar umat tidak menjadi buih. Islam harus dikembalikan ruhnya sebagai pedoman moral dan bukan alat politik kekuasaan” terang pendiri MAARIF Institute ini.

Agenda ini merupakan upaya MAARIF Institute membaca situasi kekinian dalam lanskap akademik dengan menggandeng para cendekiawan dan akademisi. Turut hadir dalam  acara ini yaitu Buya Ahmad Syafii Maarif, Prof. Mark Woodward (Arizona State Univ), Zaenal Abidin Bagir (UGM), Airlangga Pribadi (Unair), Ahmad Najib Burhani (LIPI), M. Iqbal Ahnaf (UGM), Ahmad Sueady (Intelektual NU), ZulyQodir(UMY), Hilman Latief ( UMY) dan Fellow MAARIF Institute.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih banyak.

Salam,

 

Ahmad Imam Mujadid Rais

Direktur Riset

CP : M. Supriadi 081316538753

Pelajar Melawan Berita Hoax

Siaran Pers
Pelajar Melawan Berita Hoax

Jakarta, 28 Desember 2016. Indonesia hari ini dipenuhi dengan mudahnya ujaran kebencian atas nama SARA. Sosial media yang diharapkan menjadi ruang gerakan sosial baru untuk perubahan positif justru menjadi ruang persemaian berita hoax dan ujaran kebencian.

Oleh sebab itu, benar adanya jika kebencian dan kekerasan bermula dari kurangnya informasi yang benar dan melimpahnya berita bohong bahkan provokatif.

Menurut Plt. Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Muhd. Abdullah Darraz Pelajar menjadi segmen penting pengguna sosial media yang diterpa melubernya berita-berita bohong tersebut. Dan tak jarang, juga turut menyebarkannya pada lingkung pertemenan dan atau keluarga.

“Oleh sebab itu sangat penting untuk membangun aktor-aktor pelajar yang melek media, kritis pada setiap informasi dan bahkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang bervisi pada kemanusiaan dan kebinekaan. “ jelas Abdullah Darraz.

Merespon hal itu, MAARIF Institute menyelenggarakan workshop Jurnalisme Kebinekaan yang melibatkan pelajar-pelajar terpilih dari beberapa kota di pulau Jawa.

Workshop ini akan digelar sejak 28-30 Desember di Kantor MAARIF Institute di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. “Workshop ini merupakan tindak lanjut dari program Jambore Pelajar yang diadakan rutin tiap tahun oleh MAARIF Institute” terang Aidulfitriyana selaku ketua panitia.

Lebih lanjut Aidulfitriyana menjelaskan bahwa dalam workshop ini peserta akan mendapatkan pengetahuan dan praktik jurnalistik dari praktisi. “Tak hanya menulis dan memproduksi video kampanye, pelajar ini juga akan dibekali dengan strategi digital marketing.

Produk mereka akan disebarluaskan di jejaring media sosial, sehingga akan menjadi counter narative dari informasi-informasi hoax yang ada selama ini” jelasnya.
Tak hanya memelajari teknis menulis dan produksi video, para pelajar juga mendapatkan pembelajaran mengenai literasi (kritisisme) media dan 12 nilai karakter kebangsaan yang dirumuskan oleh MAARIF Institute.

“nilai-nilai ini akan membingkai praktik kerja jurnalistik pelajar yang bervisi pada kebinekaan dan kemanusiaan universal” tukas Aidul.
Hadir sebagai narasumber dalam workshop ini adalah Muhammad Heychael (Direktur Remotivi dan akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara), Zen RS (Editor Tirto.id), Andry Ganda (Cameo Project) dan Galuh Parantri (Digital Marketing Strategis Beritasatu). “konsep workshop ini akan lebih menitikberatkan pada praktik sehingga kehadiran para praktisi media ini akan memperkuat dan memperkaya produk yang dihasilkan oleh pelajar ini kedepan” terang Aidul.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas kerjasama rekan-rekan media kami sampaikan banyak terima kasih.
Salam,

Khelmy K. Pribadi
Manager Program

Negara Tidak Boleh Abai Menghadapi Politisasi SARA

SIARAN PERS
MAARIF Institute: Negara Tidak Boleh Abai Menghadapi Politisasi SARA

Jakarta, 2 Nopember 2016. Jelang Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 nanti, perhatian publik disita oleh hiruk pikuk politik ibu kota. Dukung mendukung calon gubernur mulai mengemuka. Namun di tengah keriuhan pesta demokrasi itu harus dinodai dengan adanya anggapan penistaan dan politisasi agama oleh sebagian pihak.

Penggunaan ayat-ayat agama baik dalam mendukung maupun menjatuhkan lawan politik menjadi kian terbuka. Hal inilah yang kemudian mendorong adanya aksi-aksi politik aliran, sebagaimana ramai dibicarakan terkait rencana aksi umat Islam pada Jumat 4 Nopember 2016 nanti. Situasi ini sangat rentan dan mesti direspon dengan pikiran jernih dalam perspektif yang lebih luas yaitu menjaga kebinekaan bangsa ini.

Untuk itu, menanggapi situasi yang berkembang, MAARIF Institute sebagai lembaga non pemerintah yang selama ini berkiprah dalam upaya promosi perdamaian, toleransi dan penghargaan atas kebinekaan Indonesia menyampaikan seruan dan dorongan publik kepada pemerintah, kepolisian, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat pada umumnya untuk tetap bersama menjaga persatuan dan kedamaian dalam bingkai kebinekaan Indonesia. “Persatuan dan kebinekaan Indonesia terlalu mahal hanya untuk sebuah isu politik murahan seperti politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Tutur Muhd. Abdullah Darraz sebagai Plt. Direktur Eksekutif MAARIF Institute.
Lebih lanjut, Abdullah Darraz mengingatkan pemerintah dan kepolisian untuk tetap netral dan tidak terbawa arus SARA. “Negara tidak boleh lemah menghadapi upaya politisasi agama. Pemerintah dan kepolisian harus netral dan tegas kepada siapapun yang hendak merongrong persatuan dan kebinekaan Indonesia. Kepolisian adalah pelayan masyarakat yang berdiri atas nama hukum untuk melindungi kebinekaan.” tegasnya.

Mengenai akan adanya aksi pada 4 Nopember mendatang, Abdullah Darraz menyatakan “Kami berharap aksi massa tanggal 4 Nopember yang akan datang bisa dilakukan secara tertib, damai, dan penuh keadaban, tanpa harus mengorbankan persatuan dan kebersamaan kita sebagai bagian dari bangsa ini”. “Semua elemen bangsa harus berupaya menjaga keutuhan bangsa ini, jangan sampai mau dipecahbelah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengedepankan kepentingan jangka pendek sepihak”, lanjutnya.

Dalam kaitan dengan itu, MAARIF Institute mengapresiasi sikap dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah. “Kedua ormas Islam ini mampu keluar dari jebakan politik aliran dan menunjukan sikap politik kebangsaan yang lebih mengedepankan persatuan dan kebinekaan Indonesia. NU dan Muhammadiyah mewakili wajah Islam Indonesia. “terang Darraz yang juga merupakan anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas kerjasama kawan-kawan media kami sampaikan terima kasih banyak.
Salam,

Khelmy K. Pribadi
Manager Islam dan Media
Hp. 081390815191

SIARAN PERS : Tanggapan atas Tuduhan Kepada Buya Syafii Oleh Pengacara Budi Gunawan

Jakarta, 09 Februari 2015. Pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, telah menuduh Buya Syafii memiliki hubungan saudara dengan Komjen Suhardi Alius. Ia juga menuding Buya Syafii telah bersikap di luar wewenangnya sebagai Ketua Tim Independen dengan mengusulkan Komjen Saud Usman dan Komjen Suhardi sebagai calon alternatif Kapolri (Detik, 9/2).

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif MAARIF Institute menjelaskan bahwa penting diketahui tidak ada hubungan keluarga antara Buya Syafii dan Pak Suhardi. Tidak ada yang istimewa kecuali Buya Syafii mengenal sosoknya dalam satu diskusi pemberantasan korupsi saat menjabat Kabareskrim. Lucu saja jika sikap-sikap Buya dikaitkan dengan hal-hal yang bertolakbelakang dengan Merit System dan integritas. Orang itu harus baca rekam jejak Buya Syafii. Lebih lanjut Fajar menjelaskan “Adalah keliru besar pemberitaan yang menyebut Buya Syafii telah merekomendasikan Pak Saud Usman dan Pak Suhardi sebagai calon Kapolri. Beliau belum merekomendasikan siapapun. Jadi sangat tidak berdasar jika menyebut Buya bertindak di luar wewenangnya. Tentunya jika Presiden Jokowi berkonsultasi akan disampaikan yang terbaik agar jangan sampai salah pilih lagi.

Menurut Fajar, Buya Syafii dan MAARIF Institute tetap konsisten untuk mendorong putra terbaik untuk memimpin institusi Polri. “Polri butuh pemimpin yang bersih, tidak terlibat pada kepentingan partai, dan dukung KPK”. “Agenda pemberantasan korupsi harus menjadi program pokok Kapolri baru selain juga reformasi dan konsolidasi internal Polri. Ada banyak perwira tinggi Polri yang memiliki kapabilitas, kapasitas dan integritas sebagai Kapolri. Presiden bisa memilihnya” terang Fajar.

Fajar berharap bahwa publik tak perlu menanggapi tuduhan yang sudah beredar, karena itu keliru dan tak berdasar. Dan kepada rekan-rekan media, Fajar berharap dapat membantu meluruskan informasi yang sudah beredar di masyarakat. Demikian pernyataan pers ini dibuat sebagai klarifikasi resmi Buya Syafii Maarif. Atas perhatian rekan-rekan media, kami sampaikan terima kasih banyak.