Tag Archive for: Ahmet T. Kuru

Islam dan Kemerdekaan Beragama Institusional (II)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Banyak pengamat yang mengatakan Islam menurut sifatnya menolak pemisahan negara-agama. Jika pendapat ini benar, menjadi tidak mungkin ditegakkan sepenuhnya kemerdekaan beragama di dunia Muslim.

Saya tidak setuju dengan pendapat para pengamat di atas. Adalah fakta sejarah antara abad ke-7 sampai dengan pertengahan abad ke- 11, sebagian besar sarjana Islam memiliki suatu tingkat pemisahan dari otoritas negara dan mereka didanai oleh usaha perniagaan. Sampai dengan pertengahan abad ke-11, sarjana-sarjana Islam terkemuka, termasuk pendiri mazbab yurisprudensi Sunni, menolak untuk menjadi abdi negara, bahkan mereka menghadapi penyiksaan.

Karena pandangan mereka yang berbeda, Abu Hanifa dibunuh dalam penjara, Malik dicambuk, Syafii dikurung dan dirantai, dan Ibn Hanbal dipukul dalam penjara. Kisah pendiri mazhab Sunni yang tertua, Abu Hanifa, adalah contoh yang tepat. Dia adalah seorang pedagang sutera yang menolak jadi abdi negara.

Abu Hanifa menampik tawaran pribadi khalifah Abbasiyah untuk jabatan hakim dengan alasan bahwa dia tidak layak untuk jabatan itu. Khalifah menjadi marah dan menyebutnya sebagai seorang pendusta.

Abu Hanifa menjawab bahwa seorang pendusta tidak dapat diangkat jadi seorang hakim. Khalifa memasukkannya ke dalam penjara kemudian diracun sampai mati.

Dengan bersikap kukuh melawan pengawasan negara atas agama, ulama Sunni dan Syi’ah telah membangun contoh peran (role models) bagi sarjana-sarjana yang datang, kemudian pada beberapa abad berikutnya dalam pengertian bekerja dengan suatu tingkat otonomi yang penting dari pengawasan otoritas politik.

Menurut sebuah analisis modern, dari jumlah 3.900 sarjana Islam yang hidup antara abad ke-8 dan pertengahan abad ke-11, hanyalah sejumlah kecil (8,5 persen) bekerja sebagai pejabat negara.

Namun, perubahan terjadi pada abad ke-11 karena berubahnya kondisi politik. Dua orang khalifah Abbasiyah yang berurutan di Baghdad semakin lemah secara politik akibat munculnya pasukan militer Syi’i di berbagai bagian dunia Muslim. Keduanya menghendaki penyatuan golongan Sunni. Khalifah ini mengumumkan suatu kredo Sunni, di dalamnya ditegaskan penganut Syi’i tertentu, Muktazilah, dan para filsuf dinyatakan murtad dan risikonya hukuman mati.

Panggilan untuk pembentukan ortodoksi Sunni ini diterima dengan baik pada pertengahan abad ke-11 oleh sebuah kekuatan militer baru– Imperium Saljuk. Pasukan Saljuk mengalahkan pasukan militer Syi’i. Maka itu, kemudian berlakulah militerisasi dan pemusatan ekonomi dan pendirian sejumlah madrasah untuk menjadikan sarjana Muslim/ulama sebagai abdi negara.

Persekutuan ulama-negara telah menjadi tonggak utama bagi imperium Muslim berikutnya, termasuk imperium Mamluk dan Turki Utsmani. Persekutuan semacam ini telah meminggirkan peran saudagar, filsuf, dan para sarjana yang punya pendirian berbeda. Di sebagian besar dunia Muslim, persekutuan ulama-negara ini memaksakan ajaran ortodoks Islam melalui ketentuan negara. Akibatnya, ruang kemerdekaan beragama individu dan kelembagaan menjadi semakin sempit.

Dasar kelembagaan adalah madrasah. Lembaga utama yang mempertahankan persekutuan ulama-negara adalah jaringan madrasah. Perdana Menteri Saljuk yang agung Nizam al-Mulk (1064-1092) menjadi pelindung sebuah madrasah di Baghdad, yang kemudian menjadi pelopor dari jaringan itu.

Lembaga-lembaga ini kemudian disebut madrasah Nizamiyah yang selanjutnya model serupa menyebar ke Irak, Iran, Asia Tengah, pada periode Mamluk, Turki Utsmani, ke Mesir, Suriah, Anatolia, dan Balkan. Melalui jaringan madrasah inilah persekutuan ulama-negara telah membersihkan kekuatan-kekuatan penentang sampai pada era modern.

Islam dan Kemerdekaan Beragama Institusional (I)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Seri artikel ini hampir sepenuhnya berdasarkan saduran dari tulisan Prof. Ahmet T. Kuru, “Islam and Institutional Religious Freedom” tertanggal 27 September 2019 (Lih. Religious Freedom Institute, 316 Pennsylvania Ave SE, Suite 501, Washington, DC 20003). Kuru, Guru Besar Ilmu Politik San Diago State University, Amerika Serikat, adalah seorang Turki kelahiran Rotemburg, Jerman, 23 April 1982. Karya terbarunya berjudul Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment: A Global and Historical Comparison (Cambridge University Press, 2019). Jika ingin mendalami tulisan Kuru di atas, mohon dibaca juga buku terbarunya ini. Sebagian karyanya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, Cina, Prancis, dan Turki.

Kajiannya memang tidak dengan mengutip sumber-sumber ajaran Islam, tetapi berdasarkan analisis realitas sejarah politik, khususnya sejak abad ke-9 sampai sekarang di kawasan Asia Barat Daya dan sampai batas tertentu meliputi Afrika Barat. Titik balik kemunduran Muslim itu, menurut Kuru, terjadi pada masa rezim Saljuk pertengahan abad ke-11 yang mengebiri kemerdekaan berpikir para pakar/ulama.

Di antara temuannya adalah penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan bahwa Islam mundur karena ajarannya sendiri atau karena akibat penjajahan Barat. Bagi Kuru, terdapat sejumlah faktor internal umat Muslim mengapa mereka menjadi manusia yang terpinggirkan selama sekian abad.

Saya sudah lama mengatakan umat Muslim mundur karena kerapuhan dari dalam, bukan terutama karena faktor luar. Dengan mengikuti karya Kuru ini, saya semakin yakin bahwa pendapat yang saya pegang selama ini punya pijakan sejarah yang kuat.

Menurut hemat, saya yang berbeda dengan Kuru, sekiranya para ulama dan penguasa Muslim setia kepada diktum otentik Alquran, sebenarnya tidak perlu terjadi pemisahan ketat antara kedua entitas itu, sebagaimana yang pernah berlaku sampai masa Umar bin Khattab kemudian sebentar di bawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dari puak Umayyah. Tetapi sejarah mencatat lain, pesan agung Alquran tentang politik kekuasaan telah lama ditimbun di bawah debu kekuasaan berbagai imperium, maka umat Muslim menjadi bingung selama bilangan abad yang panjang tentang bagaimana semestinya corak sistem politik dalam Islam. Adalah sebuah ironi yang memalukan, pengakuan sebagai umat terbaik ternyata harus bingung selama puluhan abad.

Selamat mengikuti analisis Prof Kuru berikut ini!

Pada Juli 2019, Parch Center telah mengeluarkan sebuah laporan mengenai pembatasan-pembatasan agama di seluruh dunia. Sekalipun negeri-negeri mayoritas Muslim hanya merupakan seperempat dari semua kasus yang diteliti dalam laporan itu, mereka lebih tiga perempat dari kasus itu, “dengan undang-undang dan kebijakan pembatasan terhadap kemerdekaan beragama.”

Di dunia Muslim, terlebih lagi pada tingkat tinggi, pembatasan-pembatasan legal yang diatur pemerintah terhadap kemerdekaan beragama secara langsung bertalian dengan aneka macam masalah, termasuk tentang kemerdekaan berbicara, pers, dan berkumpul. Itulah sebabnya mengapa jika orang berupaya memelopori demokratisasi di dunia Muslim harus secara mendalam mempelajari pembatasanpembatasan terhadap kemerdekaan beragama, bahkan jika mereka memandang agama sebagai sebuah kekuatan reaksioner. Pertanyaannya adalah: Apa yang menjelaskan pembatasan kemerdekaan beragama tingkat tinggi yang mewabah di dunia Muslim?

Kemerdekaan beragama haruslah dipahami dalam dimensi individual dan kelembagaan. Yang pertama, melindungi kebebasan individu untuk berbuat sejalan dengan kepercayaan agamanya, secara privat atau publik. Yang kedua, melindungi kebebasan organisasi-organisasi keagamaan agar berfungsi dalam masyarakat yang sesuai dengan iman mereka.

Pemahaman yang semata-mata bersifat individualistik terhadap demokrasi liberal berpandangan bahwa kemerdekaan beragama individual mungkin akan aman tanpa kemerdekaan beragama dalam kelembagaan. Tetapi dalam kenyataannya, keduanya saling bergantung.

Apakah Islam menolak pemisahan agama dan negara? Kemerdekaan beragama individual dan dalam bingkai kelembagaan memerlukan suatu tingkat tertentu pemisahan agama-negara. Jika negara sepenuhnya menegakkan sebuah agama tertentu secara legal, finansial, diskriminasi berkepanjangan terhadap mereka yang tidak mengikuti agama tertentu itu pasti terjadi. Bukan saja kelompok terakhir ini yang mengalami diskriminasi itu, mereka yang seagama tetapi lain aliran juga akan mengalami hal serupa.