DIGITALISASI, ERA TANTANGAN MEDIA (Nalar Kritis dan Penguatan Wawasan Global di Era Digital)

MAARIF Institute, Jakarta – MAARIF Institute menyelenggarakan diskusi dan peluncuran Jurnal MAARIF edisi ke-37 Vol. 18 No.1 Juni 2023 dengan tema “Digitalisasi, Era Tantangan Media (Nalar Kritis dan Penguatan Wawasan Global di Era Digital)”. Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui Channel Youtube MAARIF Institute ini dilaksanakan pada Senin, 08 Agustus 2022 dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya : Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta), Loina Lalolo Krina Perangin-Angin (Kontributor Jurnal MAARIF) dan Moh. Shofan (Pimred Jurnal MAARIF). Acara ini dimoderatori oleh Nauval el-Ghifari (Mahasiswa Magang MAARIF Institute)

Abd. Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institute, mengatakan masyarakat pada era ini dituntut untuk mampu bekerja secara cerdas dalam melakukan aktivitasnya untuk menciptakan berbagai inovasi dan kreativitasnya dalam menghadapi era baru, di mana seseorang harus dapat memproses berbagai informasi, memahami pesan, dan berkomunikasi secara efektif dengan orang lain dalam berbagai format. “Media sebagai kepanjangan dari manusia telah memberikan banyak pengaruh dan perubahan yang mendalam. Media sangat mempengaruhi apa yang kita lakukan (doing), bagaimana kita memaknai sesuatu (meaning), bagaimana kita berhubungan (relating), bagaimana kita berpikir (thingking), dan bagaimana kita menjadi (being)”, tegasnya.

Prof. Alimatul Qibtiyah memaparkan bahwa lahirnya kewargaan digital tentu saja melahirkan tantangan baru penguatan kembali wawasan global warga negara. Hal ini karena, pengembangan kewargaan digital adalah untuk menciptakan masyarakat pengguna teknologi digital dapat dengan baik dan cerdas mengevaluasi penggunaan teknologi mereka sendiri untuk menjadi anggota yang produktif dari masyarakat digital. Hal yang perlu diperhatiakn dalam dunia medsos adalah etika. “Etika di dunia digital membantu mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang, untuk menghindari kejadian seperti cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran berita hoaks hingga pelecehan seksual,” kata Prof Alim.

Loina Lalolo Krina Perangin-Angin (Kontributor Jurnal MAARIF) menjelaskan hasil penelitiannya tentang “Paham Berpikir Kritis, Perilaku Berbagi Informasi Baik”. Dalam penelitiannya, yang dilakukan di 23 propinsi, menunjukkan ada hubungan yang cukup kuat antara tingkat pemahaman tentang berpikir kritis dengan sikap dan perilaku berbagi informasi. Tingkat pemahaman responden tentang berpikir kritis berada pada kategori Tinggi (82,6%), menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah memiliki paham pentingnya berpikir kritis, walaupun belum memiliki pengetahuan benar tentang konsep dan definisi berpikir kritis. Perilaku berbagi informasi berada pada kategori Tinggi (72,1%) dengan kategori sikap berada pada kategori Tinggi (84,2%) namun perilaku berada pada kategori Sedang (50,3%). “Artinya responden sudah memiliki sikap yang baik didalam berbagi informasi, tetapi masih melakukan perilaku yang salah seperti menyebarkan informasi salah tanpa verifikasi ataupun mengecek sumber aslinya, bahkan menyebarkan informasi dengan motif hanya untuk meramaikan grup atau menjadi orang pertama yang menyebarkan informasi”, jelasnya.

Sementara itu Shofan, Pimred Jurnal MAARIF, melihat bahwa artikel-artikel dalam jurnal ini secara kritis membincang tentang layanan teknologi informasi, baik proses pengolahan dan berbagi informasi. Kemampuan berpikir kritis didalam masyarakat informasi, menurutnya menjadi sangat penting agar setiap individu dapat memilih dan menggunakan informasi yang tersedia sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

bagi pembaca yang ingin membaca lebih detail dari setiap tulisan dapat mengunjungi website ejournal MAARIF di https://jurnal-maarifinstitute.org

MAARIF Award 2022: Mencari Orang Biasa dengan Karya Kemanusiaan Luar Biasa

Jakarta, 3 Agustus 2022. Tahun 2022 mesti dimaknai sebagai tahun pemulihan dalam berbagai sektor. Hal ini didasarkan pada situasi global yang melanda dunia yakni pendemic virus Severe Acute Repiratory Coronavirus-2 (SAR-COV-2) yang menyebabkan penyakit Corona Viruses Disease-19 atau lebih dikenal dengan Covid-19. Hampir semua negara terdampak, dan tidak semua mampu menghadapinya dengan baik. Seluruh daya upaya digelar untuk melawan pandemi ini hingga kini, termasuk di Indonesia. Di tengah upaya tersebut, situasi semakin diperparah dengan banyaknya misinformasi, disinformasi, dan kabar bohong  yang menyeruak, termasuk di dalamnya pemikiran irasional dan cenderung fatalis dalam merespon bencana wabah ini dalam perspektif keagamaan masing-masing.

Banyaknya misinformasi, disinformasi, dan kabar bohong  ini tak jarang juga menyentuh isu primordial masyarakat seperti isu agama, ras, ormas keagamaan dan suku. Bangunan persaudaraan antaranak bangsa turut terkoyak karena banyaknya kabar bohong/hoak.  Kegaduhan ini mesti segera diakhiri dengan penguatan persatuan bangsa di atas kepentinagan apa pun. Pandemi Covid-19 mestinya menjadi momentum untuk kita berbenah diri dan membuat lompatan besar dalam urusan pengelolaan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, teknologi, dan lain-lain.

Di tengah persoalan besar tersebut, kehadiran para pemimpin lokal yang memperjuangkan nilai-nilai keindonesiaan dan kemanusiaan ibarat oase yang menyuntikkan harapan baru (new hope) dan menumbuhkan model-model alternatif (role models) untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat sipil dalam upaya mencegah terjadinya perpecahan dan sekaligus mampu menjembatani hubungan antar-agama di kalangan masyarakat akar rumput. Mereka merupakan aktivis pelopor dan penggerak proses perubahan sosial di tingkat akar rumput dengan komitmen tinggi terhadap pluralisme, moderasi, koeksistensi, dan keadilan sosial.

Setelah terlaksana dengan baik pada 2020, MAARIF Award kembali digelar tahun 2022 ini. MAARIF Award adalah program penghargaan dua tahunan yang diselenggarakan MAARIF Institute sejak tahun 2007. Penghargaan ini diberikan untuk mengangkat model-model keteladanan dan kepemimpinan lokal yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebinekaan dan Pancasila yakni spiritualitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Kehadiran award pada tahun ini memiliki makna tersendiri ketika bangsa kita tengah dihadapkan pada berbagai tantangan: bangkit dari pandemi Covid-19, menjaga keutuhan anak bangsa dari ancaman perpecahan pasca dan menjelang tahun politik, menjaga kewarasan publik di tengah gelombang informasi –terutama pemanfaatan media sosial– yang tidak selalu konstruktif, dan tantangan-tantangan lain seperti intoleransi, radikalisme, perundungan, dan kekerasan seksual. “Penyelenggaraan award tahun ini diharapkan mampu menemukan sosok, baik individu maupun institusi, yang bisa menjadi teladan sekaligus panutan dalam membangun kohesi sosial di tengah ancaman perpecahan yang kini membayangi masyarakat Indonesia, dan mampu membangun optimisme di tengah keterpurukan sosial-ekonomi akibat pandemi,” papar Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Abd Rohim Ghazali.

MAARIF Award kali ini telah memasuki penyelenggaraan yang kesembilan, setelah sebelumnya diadakan pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, 2014, 2016, 2018 dan 2020. Dari delapan kali penyelenggaraan itu, terdapat empat belas individu pejuang kemanusiaan di tingkat lokal dari pelosok Nusantara dan sekarang di antaranya sudah menjadi tokoh nasional: Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty (Ambon), Arianto Sangaji (Poso), Cicilia Yuliani Hendayani (Blitar), TGH. Hasanain Juaini (Lombok Barat), Tafsir (Semarang), Romo Vincentius Kirjito (Magelang), Ali Al Habsyi (Martapura), Ahmad Bahruddin (Salatiga), Romo Carolus (Cilacap), Masril Koto (Padang), Budiman Maliki (Poso), Rudi Fofid (Ambon), Abdul Rasyid Wahab (Sikka, NTT), dan Ibnu Kharish atau Ustadz Ahong (Tangerang Selatan-Banten); serta dua institusi: Yayasan Pendidikan Sultan Iskandar Muda (Medan) dan Mosintuwu Institute (Poso).

Di tiap penyelenggaraan MAARIF Award, komposisi Dewan Juri selalu beragam dan berubah. Hal ini semata ditujukan untuk memberikan kepastian obyektifitas dalam menilai calon penerima MAARIF Award. Untuk tahun 2022 ini, Dewan Juri terdiri atas Clara Joewono, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, Rikard Bagun, Gaundensius Suhardi dan Ahmad Bahruddin.

Para calon penerima MAARIF Award akan dinilai dari kerja-kerja kemanusiaan yang dipeloporinya untuk publik dan berpengaruh secara positif dalam lingkup yang lebih luas;  kemampuannya mendorong partisipasi warga untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat; kemampuannya menjembatani perbedaan dan kebinekaan di tengah masyarakat; peran aktifnya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan akses pendidikan, kesehatan, pembedayaan ekonomi, pemeliharaan lingkungan, dan rekonsiliasi konflik demi kedamaian dan kesejahteraan hidup masyarakat. “Penerima MAARIF Award haruslah orang-orang yang tak hanya memiliki komitmen pada kebinekaan, tapi juga mampu mendorong kemandirian warga untuk peningkatan kualitas hidup serta pemuliaan harkat dan martabat manusia,” terang Clara Joewono Dewan Juri MAARIF Award 2022.

Segenap masyarakat bisa turut andil  dalam program ini dengan cara merekomendasian atau mengajukan nama-nama yang dianggap layak untuk mendapatkan MAARIF Award. Caranya dengan mengisi formulir pencalonan yang bisa akses di https://maarifinstitute.org/about-maarif-award/. Pengisian form pencalonan diterima selambatnya pada 15 September 2022.

TULAR NALAR DI SPADA: PENGUATAN MODUL LITERASI DIGITAL DI PENDIDIKAN TINGGI

Peluncuran modul Tular Nalar di SPADA sebagai bagian dari penguatan literasi digital di tingkat perguruan tinggi yang diprakarsai oleh Maarif Institute, Mafindo dan Love Frankie, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek serta didukung oleh Google.org.

Jakarta, 18 Mei 2022 – Masifnya penggunaan internet turut mempengaruhi perilaku digital masyarakat, terutama perilaku bermedia sosial. Meningkatnya penggunaan internet, salah satunya disebabkan oleh anjuran untuk beraktivitas di rumah karena adanya wabah pandemi covid-19. Hasil survei INDIKATOR pada 21 Feb – 16 Maret 2022 menunjukan bahwa saat ini mayoritas masyarakat menjadikan internet sebagai media yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali di dunia pendidikan.

Sayangnya penggunaan internet di Indonesia yang sangat masif belum dibarengi dengan tingkat literasi media dan digital, serta belum secara maksimal kita manfaatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan pada Pembukaan UUD 45. Hasil survei literasi digital nasional 2021 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center (KIC) menunjukan bahwa secara nasional, indek literasi digital di Indonesia masih berada pada level sedang atau berada pada level 3,49 dari skala skor indeks 0-5. Data tersebut menunjukan bahwa kemampuan literasi digital masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan kembali. Terlebih di masa pandemi Covid 19 ini tantangan yang dihadapi lebih berat lagi. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan sampai Februari 2022, telah memblokir 5.299 hoaks yang ada di media sosial. Hoaks tersebut makin cepat tersebar di tengah kekalutan masyarakat menghadapi wabah dan dorongan untuk hidup dalam dunia digital.

Selama pandemic Covid-19 aktivitas belajar mengajar dilakukan dengan metode Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), pada level pendidikan tinggi PJJ dilaksanakan dengan menggunakan Learning Menajemen System (LMS). Dalam rangka memfasilitasi PJJ yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi Direktorat Jenderal DIKTI Kemedikbudristek mengembangkan LMS Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) Indonesia. Selama pandemic covid-19 SPADA Indonesia telah menjadi LMS yang digunakan oleh mayoritas perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam rangka mendukung pembelajaran daring tersebut MAARIF Institute, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Love Frankie didukung oleh Google.org bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek meluncurkan modul literasi digital dan media Tular Nalar dengan tema: “Tular Nalar di SPADA: Penguatan Modul Literasi Digital di Pendidikan Tinggi”. Modul ini diharapkan dapat mendukung dan memfasilitasi pengajar dalam mengajarkan keahlian literasi digital dan media, termasuk di dalamnya dalam menangkal hoax, disinformasi dan misinformasi dalam konteks Covid-19.

Kegiatan ini akan digelar Rabu, 18 Mei 2022 Pukul 09.00 – 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting dengan menghadirkan Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc (Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI Kemendikbudristek), Abd. Rohim Ghazali (Perwakilan Konsorsium Tular Nalar/Direktur Eksekutif MAARIF Institute), Arianne Santoso (Government Affairs and Public Policy, Google Indonesia), Dr. Muhammad Sulhan(Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi – ASPIKOM) dan Santi Indra Astuti, S.Sos. M,Si (Program Manager MAFINDO/Penyusun Modul Tular Nalar).

Plt. Direktur Belmawa Ditjen DIKTI Kemendikbudristek, Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc menyambut baik hadirnya modul Tular Nalar di SPADA Indonesia ini. “Modul ini merupakan materi esensial bagi mahasiswa dan dosen,  oleh karena itu diharapkan dapat memperkaya materi yang ada di SPADA Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh dosen dari berbagai program studi dalam membekali para mahasiswanya dengan kemampuan literasi digital untuk menghadapi banjir informasi di masa ini dan masa yang akan datang.”

Santi Indra Astuti, S.Sos. M,Si, Program Manager MAFINDO/Penyusun Modul Tular Nalar menambahkan bahwa “Modul Tular Nalar dibagi menjadi terdiri dari 8 (delapan) kompetensi, yaitu (1) Mengakses Informasi. (2) Mengelola Informasi. (3) Memproses Informasi. (4) Mendesain Informasi. (5) Berbagi Informasi. (6) Ketangguhan Diri. (7) Perlindungan Data, dan (8) Kolaborasi. Dari delapan kompetensi tersebut dikelompokan menjadi 3 (tiga) level kemampuan untuk menjadi insan literate, pertama level TAHU, level TANGGAP, dan level TANGGUH. Keunikan Tular Nalar terletak pada aplikasinya di beragam tema, mulai dari kecakapan digital dasar, literasi digital bagi isu kebencanaan, isu kesehatan, internet di ruang kelas, internet di tengah keluarga, internet damai, serta menjadi warga digital. Itu sebabnya, kurikulum literasi digital Tular Nalar sangat fleksibel sebagai penunjang materi-materi berbagai prodi, apapun disiplinnya. Tular Nalar hadir di tengah masyarakat sebagai terobosan baru dengan harapan dapat mengatasi deficit critical thingking yang meluas di segala bidang.”

Di kesempatan ini Arianne Santoso, Senior Analyst Government Affairs and Public Policy, Google Indonesia menjelaskan, “upaya dalam mengantisipasi penyebaran misinformasi dan disinformasi tidak hanya terbatas dalam pengembangan teknologi, namun juga memperluas kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak pihak terkait untuk membangun ketahanan diri terhadap misinformasi dan disinformasi masyarakat Indonesia pada umumnya. Dengan hadirnya modul Tular Nalar di SPADA kami mendorong para mahasiswa untuk lebih berpikir kritis dalam menerima segala informasi di dunia digital dan merupakan perwujudan komitmen Google.org untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.”

“Melalui hadirnya modul Tular Nalar di SPADA  ini diharapkan dapat memberikan ilmu, pengetahuan dalam kehidupan bermedia sosial. Dengan semakin kritisnya  pemikiran masyarakat khususnya para dosen dan mahasiswa diharapkan mampu memerangi hoax dan informasi salah yang destruktif yang mengganggu kehidupan bermasyarakat. Tentunya, hal ini bisa dicapai melalui kerjasama berbagai pihak mulai dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Bagi dosen dan mahasiswa yang ingin mengakses modul Tular Nalar di SPADA Indonesia dapat mengunjungi link https://bit.ly/38BdDTz. Mari sama-sama berjihad melawan hoaks untuk kebaikan Indonesia,” Tutup Abd.Rohim Ghazali, Perwakilan Konsorsium Tular Nalar/Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Serangan Umum 1 Maret 1949

Sebenarnya SU ini juga untuk menebus perasaan hina akibat jatuhnya ibu kota negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 yang sangat memalukan itu.

OLEH AHMAD SYAFII MAARIF

Masih banyak peristiwa sejarah Indonesia modern yang belum tuntas dijelaskan. Salah satunya adalah SU (Serangan Umum) 1 Maret 1949, sebuah serbuan heroik besar-besaran atas ibu kota negara Yogyakarta yang menggentarkan pihak penjajah dan dunia internasional.

Saat itu Panglima Besar Sudirman dalam keadaan sakit masih sedang memimpin perang gerilya di Jawa dan Sjafruddin Prawiranegara memimpin gerilya di Sumatra. Sekalipun ibu kota negara itu sempat diduduki oleh pasukan republik hanya setengah hari, resonansinya amatlah dahsyat dalam mengobarkan semangat juang, demi kemerdekaan bangsa yang sedang dipertaruhkan.

Sebenarnya SU ini juga untuk menebus perasaan hina akibat jatuhnya ibu kota negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 yang sangat memalukan itu. Sejak itu timbullah tekad dari TNI untuk juga mempermalukan Belanda dengan SU itu.

Perencanaannya sudah dimulai sebelumnya dengan pengetahuan Panglima Besar Sudirman yang sedang bergerilya. SU ini memang diperkirakan tidak akan lama berlangsung karena pasukan musuh di Magelang, Solo, dan Semarang masih belum bisa ditandingi yang pasti akan memperkuat pertahanannya di Yogyakarta yang sempat jebol itu.

Tetapi setidak-tidaknya dengan SU ini dunia akan tahu bahwa TNI masih ada dan RI belum terkalahkan, sekalipun ibu kota sudah angkat bendera putih. Apalagi di Sumatra, PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) masih memegang kedaulatan negara secara sah dan para pemimpinnya tidak pernah tertangkap, berkat seni gerilya yang mereka kembangkan dengan semangat jihad yang sangat tinggi.

Sebenarnya SU ini juga untuk menebus perasaan hina akibat jatuhnya ibu kota negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 yang sangat memalukan itu.

Nama-nama yang terkait langsung atau tidak langsung dengan SU banyak sekali: Panglima Besar Sudirman, Kolonel TB Simatupang, Kolonel AH Nasution, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Gubernur sipil Mr KRMT Wongsonegoro, Kolonel Bambang Sugeng, Kolonel Gatot Subroto, Kolonel Wijono, Letkol Suharto, Letkol M Bachrun, Letkol Achmad Yani, Letkol Sarbini Martodihardjo, Letkol Dr Wiliater Hutagalung, Mayor Ventje Sumual, Mayor Sardjono, Mayor Kusno, Letnan Amir Murtono, Letnan Masduki, Letnan Marsudi, dan masih ada yang lain.

Letkol Suharto sebagai komandan Briagade 10/Wehrkreise III adalah pimpinan lapangan SU ini. Sekalipun sebagian besar para pelaku SU itu dari etnis Jawa, etnis Batak dan Manado telah menyatu di situ.

Artinya, semangat Sumpah Pemuda 1928 telah mempertemukan berbagai etnis itu, demi menjaga kelangsungan kemerdekaan bangsa yang terancam oleh musuh. Afiliasi agama tidak menonjol. Semuanya bahu membahu dan bersatu padu.

Mengapa harus Yogyakarta yang harus diserang? Alasannya tidak terlalu sulit untuk dikemukakan: Pertama, Yogyakarta adalah ibu kota negara yang sedang dikuasai Belanda; kedua, banyak wartawan asing berada di kota ini; ketiga, anggota delegasi UNCI (United Nations Commission for Indonesia) juga berada di kota ini.

SU adalah kejutan mendadak yang sangat mengagetkan Belanda, sekalipun setelah enam jam dapat dikuasainya kembali. Dengan SU ini, Belanda akhirnya mau berunding kembali setelah sebelumnya dengan pongah sudah merasa menang. SU telah meruntuhkan moral Belanda. Ini diketahui oleh publik dunia.

Sekalipun sebagian besar para pelaku SU itu dari etnis Jawa, etnis Batak dan Manado telah menyatu di situ.

Siapa sebenarnya inisiator SU ini? Ada yang menyebut Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sedangkan pelaksana di lapangan adalah Letkol Suharto. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa baik inisiator mau pun pelaksana SU adalah Letkol Suharto, sebuah kesimpulan yang mengada-ada.

Dalam bacaan saya, SU adalah kerja kolektif dalam keadaan sulit dengan semangat juang yang kuat untuk menebus penghinaan kolonial. Kolonel Bambang Sugeng sebagai Panglima Divisi III/GM III sebelumnya telah memerintahkan rencana serangan SU itu.

Dengan demikian, klaim inisitor seseorang kemudian jelas tidak punya bukti yang kuat. Karena itu harus ditolak. Tugas sejarawan adalah mendudukkan sebuah peristiwa, peran tokoh, dan sebagainya pada tempat yang tepat dan benar, berdasarkan fakta yang tersedia.

Nama yang agak jarang disebut, sekalipun seorang Pahlawan Nasional adalah Letkol Dr Wiliater Hutagalung (20 Maret 1910-29 April 2002), seorang dokter ahli paru yang turut merawat Jenderal Sudirman. Hutagalung dan keluarganya setelah turun gunung kemudian menempati pavilion rumah Pangsar Sudirman di Jalan Widoro No 10, Yogyakarta.

Semasa gerilya, Hutagalung yang menjadi penasihat Gubernur Militer III telah menyampaikan gagasan brilian yang telah disetujui oleh Jenderal Sudirman. Pertama, serangan dilakukan serentak di seluruh wilayah Divisi III yang melibatkan Wehrkreise I, II, dan III.

Kedua, mengerahkan seluruh potensi militer dan sipil di bawah Gubernur Militer III. Ketiga, mengadakan serangan terhadap satu kota besar di wilayah Divisi III. Keempat, harus berkoordinasi dengan Divisi II agar mendapatkan efek yang lebih besar. Kelima, serangan tersebut harus diketahui dunia internasional.

Dalam bacaan saya, SU adalah kerja kolektif dalam keadaan sulit dengan semangat juang yang kuat untuk menebus penghinaan kolonial.

Untuk itu perlu mendapat dukungan dari Wakil Kepala Staf Angkatan Perang guna koordinasi dengan pemancar radio AURI dan Unit PEPOLIT (Pendidikan Politik Tentara) Kementerian Pertahanan. (Lih. Wikipedia Serangan Umum 1 Maret 1949, https:id.m.wikipedia.org).

Hutagalung adalah penghubung antara Panglima Besar Sudirman dengan Panglima Divisi II Kolonel Gatot Subroto dan Panglima Divisi III Kolonel Bambang Sugeng yang sekaligus menjadi atasan Letkol Suharto. Maka tidaklah salah jika orang menyimpulkan bahwa otak yang menyusun grand design SU itu adalah Letkol Dr Wiliater Hutagalung yang ikut pula dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Dengan fakta di atas, kita akan sulit menentukan peranan siapa yang terbesar dalam SU itu. Oleh sebab itu, marilah kita bersikap rendah hati dengan tidak membesar-besarkan peran tokoh yang kita sukai dan mengecilkan peran orang yang kurang kita sukai.

Prinsip ini pernah diteorikan oleh Ibn Khaldun beberapa abad yang silam. SU bukan satu-satunya serangan heroik yang dilakukan pihak Indonesia menghajar Belanda.

Jauh sebelum itu, kita juga kenal pertempuran hebat di Medan, Oktober 1945; Pertempuran November di Surabaya, 1945; pertempuran Palagan, Desember 1945; Bandung Lautan Api, April 1946; Perang Puputan Margarana Bali, Nopember 1946; Pertempuran Palembang, Januari 1947. Tetapi bahwa SU 1 Maret itu terasa lebih penting karena Yogyakarta adalah ibu kota negara yang dikuasai Belanda.

Pemenuhan Hak-hak Disabilitas dalam Islam

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari)

 

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus karena selama ini dirasakan adanya kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga tanggal 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata sejumlah 209.604 individu. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan WHO yang memprediksi bahwa jumlah penyandang disabilitas di setiap negara  diprediksi mencapai  15% dari jumlah  penduduk. Bila jumlah penduduk  Indonesia 237.641.326 jiwa, maka menurut perkiraan WHO-PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal ketenagakerjaan. Dalam kehidupan beragama, kekurangan akses dan fasilitas yang berpihak pada penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian kita semua. Di sinilah pentingnya menyusun konsep utuh tentang fikih yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain memberikan dasar teologis keberpihakan Islam terhadap mereka, juga memberikan panduan bagi mereka untuk melakukan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Sebagian besar masyarakat menganggap disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukan.

Terhadap kelompok disabilitas, orang yang memiliki cara pandang ini akan meminta agar mereka bersabar dan berdoa semoga diberi kekuatan di tengah berbagai keterbatasan mereka. Sementara, terhadap masyarakat, mereka meminta agar masyarakat menyantuni mereka karena mereka memang dianggap memiliki keterbatasan. Menyantuni kelompok-kelompok disabilitas adalah kebajikan.

Cara pandang inilah yang melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Beberapa bentuk stigma terhadap kaum disabilitas adalah bahwa mereka  kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Cara pandang seperti ini harus diperbaiki, bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan cara pandang ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban, bukan sekadar kebaikan. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Layanan pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia juga masih jauh dari harapan. Banyak pengalaman penyandang disabilitas yang memprihatinkan ketika berobat. Sementara lembaga pendidikan pada umumnya masih sangat sedikit yang mampu mengakomodasi dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pendidikan sebagaimana layanya anak-anak didik lainnya.

Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak kalah seriusnya. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas. Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain. Beberapa aspek lain dari bidang keagamaan antara lain:

Pertama, terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Keterbatasan bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas.

Kedua, terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas.

Ketiga, majlis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang  aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negative terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Keempat, sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Ini bisa dimaklumi karena akses untuk memperoleh pengetahuan agama sangat terbatas. Akses untuk ini hanya bisa dipenuhi oleh keluarga, itu pun jika keluarganya memiliki pengetahuan agama yang memadai dan punya waktu yang cukup untuk mengajari.

Kelima, problem disabilitas muslimah. Ini lebih rumit lagi karena perempuan memiliki masalah yang lebih kompleks dari laki-laki. Sehingga mereka memiliki hambatan dan kesulitan yang jauh lebih sulit ketimbang kelompok disabilitas laki-laki.

Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah Saw bersabda:

“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rejeki  dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Abu Dawud)

“Kalian diberi kemenangan dan rejeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian”. (HR. Bukhari)

Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendak mereka sendiri. Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai sebagaimana manusia pada umumnya. Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam al-Qur’an:

“Dan sungguh Kami muliakan anak cucu Adam.” (QS Al-Isro’, 70)

Karena penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syari’at Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda:

“Kepala Negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dari hadits inilah lahir kaidah ushul fiqh yang sangat populer: tasharruful ilam ala al-ra’iyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin (kepala negara) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan, tentu saja termasuk kemaslahatan penyandang disabilitas.

 

Ust. Masykurudin Hafidz, direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi 48, tanggal 31 Desember 2021 M. / 27 Jumadil Awal 1443 H., dapat diunduh disini

 

Beban Bumi Semakin Berat

Kehidupan di bumi adalah sebuah drama dahsyat yang tidak mudah dipahami.

OLEH AHMAD SYAFII MAARIF

Angka-angka penduduk bumi berikut ini adalah perkiraan belaka, tetapi menarik untuk dicatat yang diramu dari berbagai sumber.

Dari PRB (Population Reference Bureau) Amerika Serikat, sampai tahun 2016 manusia yang pernah hidup di muka bumi berjumlah 108, 2 miliar. Sebagian besar telah mati ditelan tanah. Tahun 1900, jumlah manusia seluruhnya adalah 1,5 miliar; tahun 2017 ada pada angka 7,6 miliar; tahun 2021 angka itu naik menjadi 7.854.965.732. Menurut perkiraan PBB, tahun 2050 akan melonjak menjadi 9,8 miliar.

Bagaimana dengan umat Muslim tahun 2050? Akan ada pergeseran angka yang perlu disimak. Jika pada 2021 ini penduduk Muslim terbesar masih berada di Indonesia. Tahun 2050 akan disalib oleh Muslim India dan Pakistan, maka jumlah Muslim India menjadi yang terbesar (310,66 juta), Pakistan (273,11 juta), Indonesia (256,82 juta), Bangladesh (182,36 juta).

Dengan perubahan demografis ini, dalam tempo 29 tahun yang akan datang, akuan bahwa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa Muslim terbesar di muka bumi akan menjadi kenangan belaka.

Dari 9,8 miliar penduduk bumi pada 2050, umat Muslim 2,76 miliar jiwa, sedangkan umat Kristen akan berada pada angka 2,92 miliar, menurut Global Religious Futures. Karena pertambahan penduduk Muslim cenderung semakin meninggi, maka dalam perjalanan waktu, selisih umat Kristen dan umat Muslim di dunia menjadi menyempit. Berapa pula penganut Hindu dan Buddha? Menurut Pew Research Center, pada 2050, Hindu pada angka 1,032 miliar, Buddha 500 juta.

Tanpa kecuali, semua agama itu juga terpecah ke dalam sekte-sekte atau mazhab. Bahkan dalam satu mazhab, terdapat pula aliran-aliran pemikiran yang berbeda, sehingga menjadi sulit mempertahankan kesatuan.

Tanpa kecuali, semua agama itu juga terpecah ke dalam sekte-sekte atau mazhab. Bahkan dalam satu mazhab, terdapat pula aliran-aliran pemikiran yang berbeda, sehingga menjadi sulit mempertahankan kesatuan. Fenomena ini sudah berlangsung selama berabad-abad.

Di kalangan umat Muslim pun, bukan saja berbeda dalam mazhab, peperangan sesama mereka masih saja berlangsung sampai hari ini dengan penyebab yang serba-artifisial. Gempuran pasukan Arab Saudi atas Yaman adalah yang paling brutal dilakukan pada era kita ini.

Kita tidak tahu, untuk peperangan sesama Muslim pada masa yang akan datang. Jika berpedoman kepada sejarah, perang itu masih akan terus berlaku.

Kembali kepada beban bumi. Menurut perkiraan PBB, penduduk bumi pada tahun 2100 akan mencapai angka 11,2 miliar. Sekarang rata-rata pertambahan penduduk bumi sekitar 83 juta per tahun. Kecenderungan ini akan terus berlanjut, sekalipun sejak 1960-an angka kelahiran mengalami penurunan.

PBB juga memperkirakan pada 2050 itu, jumlah penduduk India akan menggeser Cina dan Nigeria akan menggeser Amerika Serikat yang sekarang berada pada posisi ketiga setelah Cina dan India.

Melihat kecenderungan pertambahan jumlah penduduk ini, separuh dari penduduk bumi, di luar Cina, akan terpusat pada sembilan negara: India, Indonesia, Nigeria, Kongo, Pakistan, Etiopia, Tanzania, Amerika Serikat, dan Uganda. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia pasti akan dihadapkan kepada masalah kependudukan yang semakin rumit.

Pulau Jawa yang sekarang dihuni oleh sekitar dua pertiga penduduk Indonesia, pada tahun 2100 itu (79 tahun lagi) belum dapat dibayangkan betapa sesaknya, sementara lahan pertanian sekarang saja sudah berubah menjadi permukiman.

Abad yang lalu, seingat saya, Prof Sumitro Djojohadikusumo pernah mengatakan bahwa Pulau Jawa bisa berubah menjadi gurun pasir, bilamana strategi penggunaan lahan dibiarkan menjadi semakin liar.

Pertanyaan saya: apakah para politikus sekarang yang mulai sibuk dengan Pemilu 2024 mau membaca pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin membengkak itu?

Angka 79 tahun itu tidak terlalu lama. Pertanyaan saya: apakah para politikus sekarang yang mulai sibuk dengan Pemilu 2024 mau membaca pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin membengkak itu? Jika mentalitas rabun ayam tidak juga berubah di kalangan mereka, Indonesia yang akan datang sudah bisa diperkirakan dari sekarang akan berada pada tanda tanya besar.

Sekarang saja, kerusakan alam nusantara sudah sangat mencemaskan. Tentu para pengusaha yang juga rabun ayam turut bertanggung jawab atas kemungkinan nasib buruk negeri ini dalam tempo yang tidak terlalu lama lagi.

Oleh sebab itu, imbauan saya kepada generasi milenial yang menjadi pewaris Indonesia masa depan, pahami dengan baik dan jujur perjalanan bangsa dan negara ini untuk tidak mengulangi kecerobohan generasi yang nyaris punah ini.

Anda semua akan hidup dalam suasana yang lain sama sekali. Perkembangan teknologi informasi akan mengubah segala-galanya, sedangkan perubahan sosial akan pontang-panting karena tidak mampu mengikutinya.

Di atas itu semua, penguasa alam semesta ini bukanlah jenis manusia, melainkan Zat Gaib yang tak terjangkau oleh kekuatan persepsi intelektual kita yang sangat terbatas ini. Bagaimana ujungnya nasib bumi yang sudah sarat dengan beban ini juga nasib planet lain yang jumlahnya jutaan itu, tak seorang pun yang tahu.

Kehidupan di bumi adalah sebuah drama dahsyat yang tidak mudah dipahami. Namun, bahwa kiamat pasti akan datang sebagaimana Alquran dalam banyak ayat telah memberi tahu, tampaknya ilmu pengetahuan juga sudah menyimpulkan demikian.

PENGUMUMAN: Sayembara Pembuatan Video Pendek untuk Pelajar SMA/SMK/MA

 

MAARIF Institute for Culture and Humanity dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengucapkan selamat kepada 10 sinopsis* terpilih berikut:

  1. “Apa yang Salah?” (MAN 11 Cilandak, Jakarta Selatan)
  2. “Bahasa Indonesia Telah Menyatukan Kita” (SMK Terpadu Al-Ishlahiyah Singosari, Malang)
  3. “Bersama dalam Perbedaan” (SMK Tonjong, Yayasan Dharma Bakti, Tajurhalang, Bogor)
  4. “Bullying” (MAN 2 Banjarmasin Timur, Banjarmasin)
  5. “Candi Borobudur” (SMA Muhammadiyah 1 Banjarsari, Surakarta)
  6. “It’s Fine” (MAN 5 Cilincing, Jakarta Utara)
  7. “Perjalanan Satu Hari Satu Malam” (SMA Negeri 2 Rangkasbitung, Lebak, Banten)
  8. “Perumahan Indah” (MAN 2 Boyolangu,Tulungagung)
  9. “Ragam” (MAN Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara)
  10. “Sahabat, Cinta, dan Toleransi” (SMA Muhammadiyah 1 Metro Barat, Metro, Lampung)

*penulisan sesuai abjad judul.

 

Tahapan selanjutnya yang akan dilalui oleh 10 peserta penulis sinopsis terpilih adalah:

  • Ke-10 peserta di atas akan mempresentasikan sinopsisnya dan mendapatkan coaching pembuatan video dari expert pada Kamis, 30 Desember 2021 Jam 14.00-17.00 WIB.;
  • Peserta akan membuat video selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, 01 s.d. 20 Januari 2022;
  • Video yang telah dibuat lalu dikirim ke panitia, paling lambat Kamis, 20 Januari 2021, Jam 24.00 WIB.;
  • Video akan direview oleh Tim dan akan dikembalikan ke peserta untuk diperbaiki jika: (1) konten dan substansinya berbeda jauh dari sinopsis yang sudah dibahas dalam presentasi; (2) terdapat ungkapan verbal (ucapan) maupun visual (gambar) yang bertentangan dengan nilai-nilai toleransi dan budaya damai;
  • Biaya produksi akan diberikan setelah video yang dikirimkan peserta sudah mendapat review dari Tim;
  • Video dari peserta akan didiskusikan dalam forum “Festival Kerohanian Lintas Agama” dan disebarkan di media-media sosial secara luas.

 

Meluruskan Makna Syirik

Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf: 26).

Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”

Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”

Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.

Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (rubūbiyyah dan ulūhiyyah) kepada makhluk,  seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.

Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt.  Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah.  Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah.  Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.

Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.

Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. Pertama, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.

Kedua, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.

Ketiga, riya’ (pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.

Keempat, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik ilahiyah, seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik rububiyah, seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik asghar, seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.

Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi. Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”

Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīdz, ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfi di dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.

Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Ust. M. Alvin Nur Choironi, redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 47 tanggal 24 Desember 2021 M. / 20 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jihad Demi Kemanusiaan

“Nabi bertanya, ‘Siapakah yang kalian anggap syahid?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di jalan Allah, dialah syahid itu.’ Nabi bersabda, ‘Jika demikian, para syahid di kalangan umatku sedikit.’ Mereka bertanya, ‘Lalu siapakah para syahid itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal dunia di jalan (ketaatan) Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit kolera adalah syahid, orang yang mati dalam kandungan adalah syahid’.”  (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Jihad sering disandingkan dengan syahid. Tentu kedua doktrin ini berkaitan. Tetapi jihad bukan perkara yang mudah. Begitu pula syahid, bukan perkara sederhana. Keduanya rumit dan sulit. Keduanya adalah capaian tertinggi dalam Islam. Jika jihad dan syahid sesederhana dan semudah meledakkan diri dalam bom bunuh diri, tentulah seluruh umat Islam telah melakukannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Di samping janji surga yang begitu memukau dari jihad dan kesyahidan, ada ancaman neraka yang mengerikan bagi umat Islam yang bunuh diri.

Dalam Al-Qur’an, kata “syahid” dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut 35 kali. Dari 35 kata syahid dalam Al-Qur’an, tak satu pun mengacu pada pengertian pahlawan yang gugur dalam jihad di jalan Allah, melainkan dalam arti saksi untuk berbagai transaksi kebendaan seperti jual beli atau kesaksian manusia secara umum atau kesaksian Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia (dan jin) diciptakan untuk beribadah. Namun, ibadah bukan semata ritual untuk Tuhan, tapi juga muamalah untuk kemaslahatan manusia. Kita diperintahkan bertauhid dengan syahadat bukan semata-mata untuk Allah Swt, karena Allah Swt tidak butuh ibadah dari umatnya. Maka perintah tauhid agar tak menyembah selain-Nya karena penyembahan pada selain yang pantas disembah hanya akan menyisakan tirani.

Shalat dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu untuk menjauhkan pelakunya dari kekejian dan kemunkaran (Al-‘Ankabut: 45); serta sebaliknya: neraka Wayl bagi mereka yang shalat untuk riya’ dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma’un: 4-7). Zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264). Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR. Ibn Majah).

Puncaknya, siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi pada orang miskin (Al-Ma’un: 1-3), sebagaimana Nabi katakan bahwa agama adalah akhlak yang baik. Atau di hadis lain, dikatakan bahwa kuat atau lemahnya iman bergantung pada akhlak. Dan sebaliknya, kata kafir dalam Al-Qur’an dihubungkan dengan “tidak setia” (Luqman: 32), “penghianat” (Al-Hajj: 38), “pendusta” (Az-Zumar: 3), “kepala batu” (Al-Qaf: 24). Kita bisa membeberkan sederet ayat dan hadist tentang ini.

Oleh karena itu, jika kita membaca dan memahami maqasid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka akan terlihat jelas bahwa dari lima tujuan syariat, empat di antaranya berorientasi kemanusiaan. Pertama,hifzh al-din (menjaga agama); kedua,hifzh al-mal (menjaga harta benda); ketiga, hifzh al-nafs (menjaga kehidupan); keempat,hifzh al-‘aql (menjaga akal); dan kelima, hifzh al-nasl (menjaga keturunan) atau kadang disebut hifzh al-‘rdl (menjaga kerohmatan).

Di sinilah kita penting mencermati dan mengkaji doktrin syahid secara mendalam. Kita diajarkan dalam doktrin qurban dalam Islam yang diawali sejak Nabi Ibrahim bahwa Tuhan kita, sebagaimana diajarkan Nabi Ibrahim, bukanlah Tuhan yang haus darah dan butuh persembahan nyawa dari hamba-Nya, sebagaimana tradisi kaum Masokhis yang berkembang jauh sebelum masa Ibrahim. Karenanya, meskipun Dia yang memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, namun Dia sendiri pula yang kemudian menggantinya dengan domba, sesaat sebelum Nabi Ismail disembelih oleh Nabi Ibrahim.

Untuk konteks zaman itu, digantinya Ismail dengan domba lebih sebagai bentuk teguran dan upaya-Nya untuk meruntuhkan tradisi mengorbankan manusia atas nama Tuhan ala kaum Masokhis, khususnya anak-anak yang lahir dengan jenis kelamin perempuan. Dia adalah Tuhan yang sangat memuliakan kehidupan manusia. Sehingga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi salah satu pesan mendasar dan utama dalam setiap agama yang diturunkan melalui para nabi-Nya, dari sejak Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa hingga Nabi Muhammad.

Adapun untuk masa kini, saat mayoritas manusia tak lagi memiliki tradisi ala kaum Masokhis, maka sejatinya peristiwa itu sangat relevan dijadikan landasan naqly(teologis) guna mengkritik umat beragama yang masih memiliki kecenderungan melakukan tindakan kekerasan kepada sesama manusia atas nama Tuhan dan mempersembahkan dirinya atas nama kesyahidan untuk Tuhan yang mereka salah pahami. Di tingkat makna, qurban sebenarnya pelajaran bagi manusia untuk pula “menyembelih” sifat, naluri, serta berbagai kecenderungan kebinatangan yang ada dalam diri mereka yang menyebabkan mereka menjadi buas pada sesama atau bahkan dirinya sendiri atas nama kesyahidan yang salah kaprah.

Aksin Wijaya, guru besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo menawarkan pendekatan antoposentris; pertama, agama dihadirkan Tuhan untuk manusia sebagai hak untuk dipilih akan mengikutinya atau kafir atasnya. Sehingga, hak asasi manusia (termasuk dalam beragama) dijunjung tinggi di sini. Kedua, nabi sebagai mandataris Tuhan adalah manusia biasa, meskipun ia menerima wahyu. Tak ada seorang nabi ‘pun, termasuk Nabi Muhammad yang bukan manusia biasa. Ketiga, Al-Qur’an sebagai sumber asasi agama bersifat ilahi-basyari: ia dari Allah, tapi diperuntukkan pada manusia. Keempat, maqashid Islam, sebagaimana menurut Imam Syatibi, hadir untuk memilihara lima unsur asasi manusia (ushul khamsah): kebebasan beragama, kebebasan berpikir, hak hidup, hak mendapat keturunan, dan hak mendapatkan harta.

Lebih lanjut, Haidar Bagir (seorang pemikir Islam) melalui gagasan “Islam Cinta” meneguhkan bahwa prinsip dasar Islam adalah cinta. Bagaimana tidak? Pertama, Tuhan adalah Allah yang sifat utamanya adalah Ar-Rahman (Maha Pengasih)dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) yang rahmat (kasih sayang)-Nya meliputi segala sesuatu. Kedua, nabinya, yakni Nabi Muhammad adalah Nabi Ar-Rahmah (nabi penuh cinta) yang tugas utamanya adalah menebar rahmat dan meneguhkan akhlak yang mulia. Ketiga, nama Islam itu sendiri berarti “damai”. Keempat, umat Islam dalam setiap pertemuannya dengan selainnya diperintahkan mengucapkan salam perdamaian dan cinta: assalamualikum warahmatullahi wabarokatuh. Siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta? Maka, simpul segala hal terkait Islam haruslah cinta. Jika ‘pun ada ruang untuk benci, ia ditujukan pada perbuatan buruk, bukan pelakunya.

Merujuk pada kesyahidan Sayyidina Husain (cucu Nabi Muhammad) di Karbala (Irak) pada 61 H dalam pembantaian paling sadis oleh rezim Yazid bin Muawiyah, menurut Haidar Bagir, ia berbasiskan cinta. Karena itu, pondasi utama jihad dan kesyahidan haruslah cinta. Kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan.

Di samping itu, kesyahidan Sayyidina Husain pasti bukan lantaran ambisi berkuasa. Ia berkata, “Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya.” Dalam kesempatan lain berkata, “Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”

 

Ust. Husein Ja’far Al Hadar, Konten Kreator Dakwah, Direktur Akademi Kebudayaan Islam Jakarta, dan aktivis Gerakan Islam Cinta.

 

e-Buletin Jumat edisi 46, tanggal 17 Desember 2021 M. / 13 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Jaminan Hak-hak Warga Negara dalam Islam

 

Mayoritas ulama Ahl al-Sunnah Wal Jamaah sejak awal bersepakat (Ijma’) bahwa zaman Rasulullah Saw adalah zaman keemasan Islam.Model dakwah di era Nabi Muhammad Saw juga model dakwah paling ideal.Rasulullah Muhammad Saw senantiasa mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kebijaksanaan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tidak ada Nabi atau utusan Allah Swt yang sebanding dengan Rasulullah Muhammad Saw, khususnya dalam melindungi kepentingan umat Islam sendiri. Lalu, bagaimana Nabi Muhammad Saw melindungi warga masyarakat lain?

Rasulullah Saw telah memberikan teladan ideal bagi kita bersama ketika beliau melindungi dan menjamin hak-hak sipil warga masyarakat selain umat Islam, termasuk ketika Nabi Muhammad Saw memberi jaminan status konstitusional kepada kaum Nasrani Najran. Jaminan perlindungan ini berbentuk perjanjian damai, maklumat bersama, kontrak sosial dan kesepakatan kedua pihak, mashur dengan sebutan Perjanjian Najran (Shulh Najran) pada tahun 10 Hijriyyah. Jaminan perlindungan Nabi Muhammad Saw kepada Kaum Najran ini sekaligus menjadi salah satu momen paling bersejarah yang harus tetap menjadi acuan kita sebagai umat Islam dalam berbangsa dan bernegara bersama para pemeluk agama yang lain.

Imam al-Tabrani dalam kitab Tafsir al-Kabir(Vol 3, h. 162), Imam Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqat al-Kubra (Vol 1, h. 288) dan Imam al-Baladhuri dalam kitab Futuh al-Buldan (Vol 1,h. 90) mengutip riwayat yang secara langsung terkait dengan Jaminan dan perlindungan Rasulullah Saw kepada Kaum Nasrani Najran, sebagaimana kutipan pendek berikut:“Dengan Nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat ini merupakan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw kepada kaum Nasrani Najran bahwa seluruh kaum Nasrani Najran berada dalam jaminan perlindungan Allah Swt dan jaminan perlindungan Rasulullah Muhammad Saw, baik darah, jiwa, harta, agama, tanah, pendeta dan uskup mereka; mereka yang hadir dan yang absen dari kalangan mereka serta yang lainnya; termasuk semua utusan dan para simpatisan mereka. Kepercayaan mereka tidak boleh diganggu, termasuk hak mereka dan para simpatisannya. Uskup dan pendeta mereka tidak boleh diganggu karena keuskupan dan kependetaan mereka, termasuk ritual dan sakramen mereka atas apa yang mereka miliki, baik sedikit maupun banyak. Mereka juga tidak boleh dibebani melebihi kemampuan mereka”.

Imam Humaid bin Zanjawih dalam kitab al-Amwal (h. 244-245) mencatat, setelah Rasulullah Muhammad Saw meninggal dunia,perjanjian Najran (Shulh Najran) ini tetap diberlakukan hingga masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. Perjanjian ini mengalami beberapa kali amandemen di masa Khalifah Umar bin al-Khattab dan juga perubahan di era Khalifah Usman bin Affan sebab beberapa perubahan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, jaminan perlindungan atas hak-hak warga masyarakat yang menjadi ruh konstitusi (perjanjian) ini tetap lestari dan utuh.

Selain Perjanjian Najran (Shulh Najran), saat berdakwah di wilayah Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw juga secara publik memaklumatkan peraturan tentang hak kepemilikian penuh pemeluk Yahudi Khaibar yang tidak boleh diganggu gugat.Maklumat Khaibar ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad Saw melalui jalur riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab MusnadAhmad(Vol 4, h. 89), Imam Abu Dawud dalam kitab al-Sunan (Vol 3, 356) dan dikutip juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adhim (Vol 8, h. 294) dari sahabat Khalid bin al-Walid ra, sebagai berikut:“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah Muhammad Saw dalam perang Khaibar. Setelah mengetahui kemenangan, maka para sahabat dengan cepat masuk ke dalam benteng Kaum Yahudi. Tiba-tiba Rasulullah Muhammad Saw memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda seraya menyeru: “Sesungguhnya kalian telah masuk dengan bergegas ke dalam benteng kaum Yahudi. Ingatlah, harta orang-orang Yahudi yang dalam perjanjian (amwal al-mu‘ahidin)tidak halal bagi kalian semua kecuali dengan alasan yang benar”.

Imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu‘jam al-Kabir (Vol 4, 111) mencatat, maklumat Rasulullah Muhammad Saw ini senada dengan beberapa riwayat hadis lain yang berbunyi berikut:“Ingatlah kalian semua, tidak halal harta non muslim yang berada di dalam perjanjian tanpa alasan yang benar”.

Imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan (Vol 4, 287) juga meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi berbeda, sebagai berikut: “Sahabat Khalid bin al-Walid Ra berkata: dalam perang Khaibar, Rasulullah Muhammad Saw mengharamkan harta non Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian(amwal al-mu‘ahidin).”

Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (Juz 9: 85) menulis, jaminan perlindungan yang diteladankan Rasulullah Muhammad Saw di atas dilanjutkan oleh hampir mayoritas pembesar sahabat penerus, termasuk salah satunya di era khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra. Di era ini, warga sipil diperlakukan sama dan setara sebagaimana warga muslim lainnya. Terbukti, dalam setiap ekspedisi militer, Abu Bakar al-Shiddiq selalu memberikan perintah khusus kepada komandannya, sebagai berikut:“Janganlah kalian semua berbuat kerusakan di muka bumi dan janganlah melanggar perintah. Janganlah engkau menebang dan membakar pohon kurma. Janganlah engkau menyembelih binatang dan janganlah menebang pohon yang sedang berbuah. Janganlah merobohkan tempat ibadah, janganlah membunuh anak-anak, orang tua renta dan wanita-wanita. Kalian akan menjumpai orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah, maka biarkanlah mereka itu dan tempat persembunyian mereka itu”.

Husain al-Din al-Hindi dalam kitab Kanz al-Ummal juga menulis, Abu Bakar al-Shiddiq Ra selama berdakwah juga memberi batasan dan larangan, termasuk melarang kepada setiap pasukan Islam untuk mengeksekusi orang yang lemah tak berdaya, orang yang sakit, dan termasuk di dalamnya para tokoh-tokoh agama, merobohkan tempat ibadah, dan melarang siapapun yang berlindung di tempat-tempat ibadah tidak boleh dilukai, disakiti terlebih hingga sampai menumpahkan darah mereka.

Berdasarkan riwayat dan hadis yang menjelaskan tentang perjanjian, maklumat, deklarasi dan dokumen kesepakatan antara Rasulullah Muhammad Saw dengan Kaum Nasrani Najran dan Kaum Yahudi Khaibar di atas serta teladan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq Ra di atas, maka setiap warga sipil berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Dari kisah-kisah di atas, bisa disimpulkan beberapa hal:

Pertama, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya yang terikat dalam perjanjian damai harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum.

Kedua, kita sebagai individu maupun kelompok dalam kapasitas apapun, baik sebagai pemimpin atau pejabat maupun warga biasa harus senantiasa merujuk teladan Rasulullah Muhammad Saw, yakni memberi rasa aman, nyaman dan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya dari gangguan apa saja.

Ketiga, kita perlu mendorong pemerintah Indonesia melindungi dan menjamin kehormatan, nyawa, dan kepemilikian harta benda setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya.

Keempat, masyarakat haus melindungi dan turut menjaga tempat ibadah setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya agar terjaga kesuciannya.

Kelima, setiap warga masyarakat apapun latarbelakang agama dan sukunya memiliki hak otonom dan setara untuk bisa menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa boleh dicapuri oleh kepentingan di luar pemeluk mereka sendiri.

Wallahu A’lam bisshawab.

 

Ust. Dr. Badrus Samsul Fata, MA, pengajar Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 45, 10 Desember 2021 M./ 06 Jumadil Awal 1443 H. dapat diunduh disini