Darul Islam, Darul Harb dan Darussalam

Salah satu alasan pembenar dari para teroris dalam melakukan tindakan terornya adalah bahwa negara atau kawasan yang mereka jadikan target adalah kawasan yang mereka sebut darul harb atau negara/kawasan yang dianggap memusuhi Islam. Mereka menggunakan konsep darul Islam versus darul harb dalam melihat suatu kawasan.Tidak jarang yang mereka sebut sebagai darul harb adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjalankan ajaran agamanya tanpa ada yang menghalang-halangi.

Sebenarnya negara yang maksudkan bukan darul harb seperti yang didefinisikan dalam kitab-kitab fiqih, tetapi lebih karena negara tersebut bukan negara Islam seperti yang mereka inginkan. Darul Islam yang mereka pahami adalah negara Islam versi mereka, meskipun negara tersebut sebetulnya sudah menjadi darul Islam atau darussalam, negeri yang damai. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan karena konsep darul Islam dan darul harb di tangan mereka menjadi terlepas sama sekali dari konteksnya.

Para ulama’ fikih membagi kawasan dunia menjadi dua bagian, yaitu darul Islam dan darul harb,  sedangkan sebagian ulama’ yang lain menambahkan darul ‘ahd (negara yang terikat perjanjian) atau dar al-sulh(negara damai) sebagai pembagian kawasan yang ketiga.

Definisi dari darul Islam antar ulama berbeda-beda. Majid Khadduri  (1995) mendefinisikannya sebagai daerah yang berada di bawah pemerintahan Islam. Penduduknya adalah kaum muslimin yang sejak lahirnya menganut agama Islam atau konversi ke Islam dan penduduk yang beragama lain dibiarkan tetap menjalankan agamanya tetapi mereka harus membayar jizyah (pajak).

Ulama yang lain menyatakan bahwa yang penting hukum Islam bisa berlaku di suatu daerah tersebut, umat Islam dapat menjalankan syariat agamanya dengan leluasa meskipun bukan pemerintahan Islam juga bisa disebut sebagai darul Islam.  Menurut Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkamu Ahli Dzimmah (1983), mayoritas ulama’ mengatakan bahwa darul Islam adalah negara yang dikuasai umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut.

Abdul Wahhab Kholaf (1994) mengutip ungkapan sebagian fuqoha, bahwa darul Islam adalah wilayah yang di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam dan orang yang ada di dalamnya mendapatkan keamanan dengan keamanan Islam, baik mereka itu muslim maupun dzimmi (non-muslim).

Abdul Karim Zaidan dalam kitab Ahkamu adz-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin fi Dari al-Islam (2014)menambahkan  bahwa syarat paling penting untuk menggolongkan suatu wilayah menjadi Darul Islam ditinjau dari kenyataan bahwa wilayah itu diperintah oleh umat Islam di bawah kedaulatan dan kekuasaan mereka, dan hukum yang tampak di dalamnya adalah hukum Islam. Dan tidak disyaratkan bahwa wilayah itu harus dihuni oleh umat Islam selama ia masih di bawah kekuasaan mereka.

Berbeda dengan darul Islam,darul harb adalah negara yang tidak memiliki ikatan perjanjian damai maupun perjanjian gencatan senjata dengan negara Islam meskipun dia tidak selalu sedang berperang dengan negara Islam. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Atsarul Harb fi al-fiqh al-islami-Dirosah Muqaaranah (Damaskus: Dar al-Fikr, 1963,hlm. 67), mendefinisikan darul harb sebagai wilayah yang di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam, baik sebagai hukum agama maupun politik, karena letaknya yang ada di luar wilayah kekuasaan Islam.  Menurut Abdul Wahhab Kholaf menukil pernyataan sebagian fuqoha, darul harb adalah daerah yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan penduduknya tidak dilindungi dengan keamanan Islam.

Selain dari dua kategori di atas, sebagian ulama menambahkan kategori yang ketiga, yaitu darul ahdi. Yang dimaksud darulahdi adalah daerah atau negeri yang tidak tunduk kepada kekuatan Islam tetapi mempunyai perjanjian damai yang harus dihormati oleh mereka dan mereka mempunyai kekuasaan penuh atas daerahnya(Hasbi Ash-Shiddiqi, 1971).

Ada dua hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan darulahdi ini:pertama, negara yang memaklumkan perang kepada Islam atau yang memusuhi umat Islam, tapi kemudian negara Islam menawarkan tiga pilihan, yaitu menjadi ahlal-dzimmah(membayar pajak), memeluk Islam atau berperang, dan mereka memilih menjadi ahludzimmah; kedua, negara yang bukan negara Islam, tidak memusuhi Islam dan tidak mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Dalam hal ini negara tersebut bisa disamakan dengan negara sahabat.

Pembagian kawasan menjadi dua atau tiga ini sebetulnya belum dikenal pada zaman Rasulullah maupun zaman al-khulafa al-rasyidun (periode para Sahabat). Para sarjana memperkirakan konsep ini muncul pada abad ketujuh. Pasca al-khulafa’ al-rasyidun, kekhilafahan Islam semakin meluas dan dalam banyak situasi bertemu dan bahkan berhubungan dengan peradaban dan negara-negara lain yang tentunya non Islam. Dari beberapa hubungan tersebut ada yang dilakukan dengan cara damai, tetapi ada juga yang terlibat dalam peperangan. Di akhir masa Abbasiyah di saat kekhilafahan Islam sedang berada puncak kemundurannya, umat Islam terlibat dalam beberapa perang dengan negara-negara musuh.

Saat kerajaan-kerajaan Islam sedang menghadapi peperangan, dan timbul suatu persoalan tentang bagaimana membedakan antara negara Islam dengan negera musuh, maka kemudian muncullah konsep ini:darul Islam untuk menyebut negara Islam dan darul harb untuk menyebut negara musuh. Jadi suasana politik waktu itulah yang membidani kelahiran konsep pembagian kawasan ini dan ini semata mata merupakan ijtihad ulama’ waktu itu.

Dalam situasi sekarang ini, kategori darulahdi merupakan konsep yang relatif lebih relavan lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Saat ini hampir semua negara terikat oleh suatu perjanjian dan peraturan-peraturan internasional. Dalam Islam, diwajibkan memenuhi janji, oleh sebab itu, perlakuan terhadap negara manapun sekarang ini harus dalam perspektif darulahdi ini kecuali yang secara jelas dan terang-terangan memusuhi umat Islam dan negaranya.

Menarik misalnya membaca hasil survey Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (keduanya guru besar ilmu politik Unievrsitas George Washington, Amerika Serikat), terhadap 208 negara kemudian membuat peringkat berdasarkan variable-variable yang telah ditentukan yaitu economic islamicity index (indeks Islami di bidang ekonomi). Hasilnya sangat mencengangkan, 20 sampai 30 negara dengan ranking teratas tidak ditempati oleh negara-negara Islam/muslim. Survei ini justru menempatkan Irlandia, Denmark, Luksemburg dan Selandia Baru sebagai negara paling Islami, sementara negara-negara Islam/muslim berada di ranking ke-33 (Malaysia), ke-55 (Kuwait), sedangkan Saudi Arabia berada di peringkat ke-91 dan Qatar ke-111.

Menurut Rehman dan Askari, justru di negara-negara Baratlah nilai-nilai Islami itu diterapkan. Nilai-nilai islami yang dimaksud seperti adil, tidak korup atau amanah, maju, bersih, kebebasan dijamin, kesenjangan sosial kecil, masyarakatnya lebih mengedepankan dialog dan rekonsiliasi dan toleransi.

Konsep darul Islam dan darul harb perlu dirumuskan ulang sesuai dengan konteksnya. Cita ideal al-Qur’an mengenai negara pada dasarnya bukanlah negara Islam, tetapi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sebuah negeri yang aman, damai, makmur, dan Tuhan meridhai. Bisa jadi, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terdapat pada negeri yang tidak menerapkan negara Islam secara formal, tetapi substansi ajaran Islam benar-benar dijalankan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya, rakyatnya aman, damai, sejahtera, dan religius. Inilah negeri darussalaam, negeri yang kita cita-citakan.[]

 

Ust. Saifuddin, dosen Fakultas Syari’ah dan HukumUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

e-Buletin Jumat edisi ke 44, tanggal 03 Desember 2021 M./ 28 Rabiul Akhir 1443 H. dapa diunduh disini

Teologi Kerukunan dalam Islam

“Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israel) dengan Isa ibn Maryam, membenarkan kitab sebelumnya, yaitu Taurat. Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya yang menerangi dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara  menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (QS. Al-Maidah, 46)

 

Ketika Islam datang di Jazirah Arabia, sejumlah agama sudah tumbuh dan berkembang. Di Madinah atau Yatsrib, sudah ada agama Yahudi. Di Yaman, berkembang agama Kristen, di samping Yahudi. Bergerak ke arah timur menuju Persia, sudah berkembang agama Majusi, Zoroaster. Bahkan, di Mekah sendiri jauh sebelum Nabi Muhammad SAW lahir sudah berkembang sekelompok masyarakat yang mengikuti tradisi dan kebiasaan yang ribuan tahun sebelumnya sudah dipancangkan Nabi Isma’il dan Nabi Ibrahim.

Kitab-kitab juga sudah turun. Bahkan, beberapa suhuf juga turun pada Nabi Ibrahim. Sejumlah literatur klasik menunjukkan bahwa tak kurang dari 104 kitab suci yang pernah diturunkan Allah ke bumi melalui sejumlah para nabi. Dari sekian ratus kitab suci itu umat Islam diwajibkan beriman pada empat kitab saja, yaitu Zabur, Taurat, Injil dan al-Qur’an.

Al-Qur’an tak mengklaim bahwa ajaran yang dibawanya merupakan ajaran baru. Ajaran al-Qur’an adalah ajaran yang juga sudah diterakan dalam mushaf-mushaf sebelumnya. Allah SWT berfirman, “sesungguhnya ini terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa” (QS. Al-A’la, 18-19).

Nabi Muhammad SAW pun tidak mengklaim bahwa dirinya adalah yang pertama membawa ajaran itu. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an, “Katakanlah! Aku bukanlah yang pertama di antara rasul-rasul”(QS. Al-Ahqaf, 9).

Al-Qur’an pun tak ragu untuk mengakui eksistensi Taurat dan Injil. Bahkan, al-Qur’an menyebut bahwa dalam Taurat itu ada cahaya dan petunjuk:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat yang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya, yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta di kalangan mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku, dan janganlah kalian menukar ayat-ayatku dengan harga murah. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah, 44).

Dalam Qur’an juga dinyatakan, “Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israel) dengan Isa ibn Maryam, membenarkan kitab sebelumnya, yaitu Taurat. Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya yang menerangi dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara  menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik” (QS. Al-Maidah, 46).

Sebelum menjadi nabi, ketika berumur 35 tahun, Muhammad ditunjuk sebagai pimpinan proyek renovasi Ka’bah.

Untuk kebutuhan renovasi Ka’bah itu, Nabi Muhammad mencari tukang dan kayu. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, semuanya bisa diatasi. Atap Ka’bah diambilkan dari kapal-perahu kepunyaan pedagang Yahudi di pantai Jedah. Sementara, yang menjadi tukangnya adalah laki-laki beragama Kristen Koptik. Bahu-membahu masyarakat membangun dinding Ka’bah. Sampai pada soal siapa yang harus meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya semula. Berbagai kabilah saling berebut hingga terjadi ketegangan yang nyaris berujung pada pertumpahan darah. Setelah empat hari berselisih, maka dicapailah sebuah kesepakatan; Muhammad adalah orang yang tepat untuk meletakkan Hajar Aswad. Lalu Muhammad mengambil batu itu dan meletakkannya di pojok Ka’bah. Renovasi Ka’bah pun dilanjutkan sampai selesai.

Beberapa isi dari “Piagam Madinah” atau “Miytsaq al-Madinah” yang pernah dibuat Nabi SAW adalah: Pertama,  bahwa orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang. Bahwa orang Yahudi Bani Auf adalah adalah satu umat dengan orang beriman. Bagi orang Yahudi agama mereka dan bagi orang Islam juga agama mereka, termasuk para pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka maka orang seperti itu akan menghancurkan diri dan keluarga mereka sendiri.

Kedua, bahwa orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan umat Islam pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri. Mereka harus tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang membuat piagam perjanjian ini. Mereka harus saling menasehati, saling berbuat kebaikan dan menjauhi perbuatan dosa. Tidak dibenarkan bagi seseorang berbuat dosa terhadap sekutunya dan hanya orang terniaya yang harus ditolong, dan orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang beriman selama masih dalam keadaan perang.

Ketiga, bahwa Yatsrib adalah tanah haram bagi orang yang mengakui piagam ini. Mereka yang mendapat perlindungan seperti jiwa pelindungnya sendiri–tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan jahat. Seorang perempuan tidak boleh menjadi menjadi orang yang dilindungi kecuali atas ijin keluarganya. Bahwa di antara mereka harus saling membantu melawan orang-orang yang akan menyerang Yatsrib. Jika para penyerang itu diajak berdamai dan mereka setuju menerima perdamaian, maka persetujuan tersebut dapat diterima. Apabila mereka sendiri mengajak berdamai, maka sambutlah perdamaian itu, kecuali bagi orang-orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.

Piagam Madinah itu terdiri dari 47 pasal. Salah satu bagian penting dari piagam itu ialah ketika dinyatakan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa/umat yang berdaulat di hadapan bangsa/umat lainnya. Itu menunjukkan bahwa spirit piagam tersebut adalah kesetaraan hak dan kewajiban warga negara. Dan tampaknya dari situlah cikal bakal gagasan kesetaraan warga negara bermula di kalangan umat Islam.

Untuk mengukuhkan teologi kerukunan betul-betul terlaksana dengan baik, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan. Ketiga hal ini perlu dilakukan bersamaan sehingga saling memperkuat satu sama lain.

Pertama, pemangku kebijakan harus membuat kebijakan publik yang melampirkan narasi kerukunan dalam batang tubuh undang-undang atau perda-perda yang dibuat pemerintah (al-wazi’ al-sulthani).

Kedua, para teolog dan pemikir Islam pada umumnya harus memperkuat teologi kerukunan untuk menjadi panduan etis masyarakat dalam dalam berelasi antar manusia, antar umat beragama (al-wazi’ al-diny).

Ketiga, tradisi yang menopang tegaknya toleransi dan kerukunan harus terus dipertahankan, dikembangkan dan disebarluaskan ke berbagai pelosok negeri (al-wazi’ al-ijtima’i).

 

K.H. Abdul Moqsith Ghazali, dosen tetap Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU  dan Ketua Komisi Kerukunan Antar-Umat Beragama MUI Pusat, Periode 2020-2025.

 

e-Buletin Jumat edisi minggu ini, edisi ke 41, 12 November 2021 M. / 07 Rabiul Akhir 1443 H. dapat diunduh disini

Tular Nalar Summit 2021: Kolaborasi Praktisi dan Akademisi Dalam Mengasah Berpikir Kritis

Kolaborasi antara MAARIF Institute, Masyarakat Antifitnah Indonesia, Love Frankie, didukung Google.org dan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama dan Muhammadiyah.

Jakarta, 11 November 2021. Melalui dukungan Google.org, konsorsium beranggotakan MAARIF Institute, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Love Frankie menyelenggarakan Tular Nalar Summit, perhelatan berskala internasional yang merupakan puncak program Tular Nalar. Tular Nalar Summit adalah acara virtual yang mempertemukan ide, gagasan dan berbagi pengalaman dari para akademisi, jurnalis, relawan dan organisasi yang memiliki kepedulian yang sama dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis untuk melawan misinformasi dan disinformasi, terutama di masa pandemi. Acara yang diselenggarakan dari Command Center PUSAKA GEMILANG Kabupaten Magelang menampilkan beberapa pembicara yaitu Nadiem A. Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia; Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi & Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; Ryan Rahardjo, Head of Public Affairs Southeast Asia, Google Asia Pacific; Irene Jay Liu, Google News Lab Lead, Asia Pacific; Masato Kajimoto, Associate Professor of Practice at The Journalism and Media Studies Centre, The University of Hong Kong; Theresa M. Senft, Senior Lecturer, Macquarie University, Sydney Australia and WHO Consultant for Infodemic Management dan Lisa Reppell, Global Social Media & Disinformation Specialist, International Foundation for Electoral System (IFES).

Guna menciptakan ruang diskusi dan berbagi pengalaman, Tular Nalar Summit dibagi menjadi 3 sesi utama yaitu Seminar Internasional, Tular Nalar Talks, dan Tular Nalar Symposium. Sesi Seminar internasional menghadirkan pembicara dari berbagai negara untuk mendiskusikan tantangan dan terobosan kurikulum literasi digital untuk mengasah berpikir kritis. Tular Nalar Talks diisi oleh para dosen, relawan, dan perwakilan asosiasi yang akan berbagi pengalaman dalam berpartisipasi dan berkolaborasi saat menyampaikan kurikulum Tular Nalar kepada komunitas, siswa dan masyarakat umum. Tular Nalar Symposium menjadi ajang berbagi gagasan dan pemikiran untuk mengimplementasikan keterampilan berpikir kritis di masyarakat, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Terdapat lebih dari 51 karya ilmiah yang dihasilkan para akademisi, jurnalis, praktisi, dan aktivis yang terseleksi untuk dipublikasikan dalam prosiding dan jurnal nasional terkemuka.

Nadiem A. Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesiamenyampaikan harapannya kepada para peserta didik di Indonesia untuk dapat berpikir kritis dan kreatif. Beliau menyambut positif kontribusi MAARIF Institute, Mafindo dan Love Frankie dan dukungan Google.org dalam menghadirkan kurikulum literasi media. “Pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan apresiasi kepada MAARIF Institute, Mafindo, Love Frankie dan dukungan Google.org dalam menghadirkan kurikulum literasi media, Tular Nalar, dan menerapkannya melalui pelatihan guru, dosen dan mahasiswa. Upaya yang dilakukan oleh MAARIF Institute, Mafindo dan Love Frankie sangat sejalan dengan visi Merdeka Belajar, mewujudkan generasi pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter dan saya yakin langkah yang diambil MAARIF Institute, Mafindo dan Love Frankie akan mendukung upaya kita meningkatkan daya pikir kritis para pendidik dan peserta didik di Indonesia khususnya, dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya. Besar harapan saya agar gagasan yang didiskusikan dalam pertemuan ini dapat melahirkan inisiatif-inisiatif baru yang lebih efektif dan efisien  untuk terus meningkatkan daya pikir kritis kita.”

Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia juga memberikan apresiasi positif dengan kehadiran acara Tular Nalar Summit ini. Beliau  menambahkan “Harapannya program ini terus bisa berkembang, agar kemampuan digital literacy masyarakat terus meningkat khususnya bagi para generasi penerus bangsa agar dapat menyaring dan memverifikasi informasi sesuai fakta dan menggunakan digital skill dengan baik, beretika dan berbudaya.”

Ryan Rahardjo, Head of Public Affairs Southeast Asia, Google menambahkan “Kami menggunakan pendekatan multiaspek dalam melawan mis-disinformasi. Selain melindungi dan membantu pengguna menemukan informasi yang terpercaya serta mendukung jurnalisme yang berkualitas, kami juga bermitra dengan para pakar literasi media dalam mengembangkan pelatihan literasi digital untuk membantu masyarakat memahami cara memverifikasi informasi. Program Tular Nalar yang didukung oleh Google.org adalah salah satu contohnya dimana kami berkolaborasi bersama dalam menyediakan materi pembelajaran yang dapat memperkuat cara berpikir kritis pengajar dan pelajar dalam menghadapi tantangan yang mereka hadapi di lingkungan pembelajaran. Dengan mengedepankan praktik-praktik terbaik dan kolaborasi dengan para ahli, kami harap dapat bersama sama melawan mis-disinformasi di Indonesia.”

Abd. Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif MAARIF Institute menyebut “Program Tular Nalar yang telah diselenggarakan sejak Mei 2020 telah berhasil menjangkau di 238 kota, lebih dari 1.400 dosen, 7.500 guru dan 14.000 mahasiswa. Keberhasilan pencapaian ini berkat kerjasama yang baik dengan para pemangku kebijakan, komunitas, asosiasi guru, dosen dan relawan. Tular Nalar tidak berhenti sampai di sini. Tular Nalar di bawah tangan para agen yang terliterasi digital, akan terus dikembangkan agar kemampuan berpikir kritis masyarakat bisa terus meningkat. Informasi yang diterima dapat diverifikasi sesuai fakta, kapasitas literasi digital dapat terus diasah menggunakan kurikulum sambil memanfaatkan tools digital dengan baik. Sehingga, kita semua dapat berkontribusi menciptakan atmosfer informasi yang sehat, optimal, produktif dan bermanfaat. Dengan semakin cepat dan mudahnya penyebaran informasi di era digital ini, mari kita bekerja sama untuk memberantas hoax dengan menciptakan warga negara yang lebih kritis dan makin arif berdigital.”

Di kesempatan ini, konsorsium Tular Nalar juga memberikan penghargaan kepada guru, dosen, mahasiswa dan relawan yang telah menularkan cara berpikir kritis dalam menerima informasi di dunia maya yang mereka dapatkan dari pelatihan Tular Nalar kepada pelajar, komunitas maupun masyarakat umum. Para penerima penghargaan tersebut adalah Primi Rohimi, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus; Lusi Ayudaningsih, mahasiwa Universitas Putra Indonesia Cianjur, Jurusan Ilmu Komunikasi; Sunarsih, dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Lampung dan Farid Supriadi, guru SMK Muhammadiyah Pontang Kab. Serang, Banten

Dengan diselenggarakannya Tular Nalar Summit, diharapkan masyarakat umum dan pembuat kebijakan memperoleh pengetahuan terbaru dan reflektif terkait dengan literasi media dan digital. Dan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat meningkatkan gerakan literasi media dan digital khususnya bagi kelompok rentan diantaranya anak-anak, lansia, perempuan, kelompok disabilitas dan masyarakat yang hidup di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Ketika Aktivisme Islam Kampus Mencari Identitas Baru

Oleh: Muhammad Nauval El Ghifari

Runtuhnya rezim orde baru menjadi titik koordinat penting dalam memahami gerakan mahasiswa Islam. Gerakan mahasiswa Islam seolah-olah kehilangan musuh bersama (common enemy) untuk menyatakan orientasi politiknya, sehingga upaya untuk pencarian identitas Islamisme terus kian dilakukan. Hal ini menjadi penanda bahwa kejatuhan rezim orde baru mempengaruhi dinamisasi kehidupan aktivisme Islam di kampus yang memiliki pelbagai corak Islamisme yang berbeda.

Sebelum kejatuhan rezim orde baru, ‘aktor-aktor lama’ gerakan mahasiswa Islam digawangi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Aktor-aktor lama ini telah memiliki reputasi pada 1960an dan sedang menghadapi kontestasi dengan gerakan mahasiswa kiri seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Pasca kejatuhan Suharto menjadi momentum untuk lahirnya gerakan mahasiswa Islam yang baru dari rahim kampus. Gerakan mahasiswa Islam yang bersifat ‘ekstra universerter’ ini terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gema Pembebasan (Organisasi Sayap Mahasiswa HTI), Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BK-LDK-jejaring) dan kelompok-kelompok kajian Salafi. Mereka berpusat di masjid-masjid kampus sebagai arena dakwah, ruang pertukaran gagasan, dan pengkaderan.

Kondisi lanskap politik era reformasi membuat ‘aktor-aktor baru’ Islamis cenderung subur karena ketiadaan sikap represif negara seperti dilakukan saat pemerintahan orde baru. Dengan kemunculan aktor ini, wacana ‘Islamisasi ruang publik’ menjadi trend yang dilakukan secara praktik ketika pasca Suharto. Hal ini diperkuat dengan acuan ideologi utama mereka yaitu Islamisme (Arrobi, 2014, p. 4).  Islamisme dalam konteks ini dipandang sebagai ide dan praktik yang memandang Islam sebagai suatu kesatuan integral yang melingkupi sistem ekonomi, politik, dan budaya.

Yang menjadi hal menarik, gerakan ‘aktor-aktor lama’ ataupun ‘aktor-aktor baru’ seolah-olah dalam satu barisan mengalami suatu perubahan orientasi ideologi Islamisme. Perubahan ini dapat dicirikan ketika keadaan kaum Islamis mengalami kegalauan dan krisis identitas, yang mana langkah-langkah pragmatis pun dilakukan guna mempertahankan eksistensi mereka. Ketika gerakan Islamis mengalami suatu corak, orientasi, dan praktik yang berbeda dari sebelumnya, fenomena ini dapat dikatakan sebagai pasca-Islamisme atau post-Islamism. (Bayat, 2013, p. 7).

Fenomena dinamisasi gerakan mahasiswa Islam pasca-Islamisme inilah yang menjadi titik kuriositas Zaki, dalam bukunya. Zaki secara komprehensif menelaah gerakan mahasiswa Islam dengan memfokuskan studi kasus dengan lokus penelitian di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Secara orisinil, buku ini diolah dari hasil penelitian skripsi yang dilakukan di Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (2013-2014).

Kemudian sebagian hasil penelitian skripsi Bab V ini dijadikan dalam bentuk book chapter yang berjudul “Pemuda (Pos)-Islamis: Islamisme dan Gerakan Mahasiswa Pasca-Suharto di Indonesia” yang diterbitkan pada buku: MAARIF Fellowship (MAARIF Institute, 2013) yang pada akhirnya diterbitkan pula melalui versi paripurna dengan judul “Islamisme ala Kaum Muda Kampus: Dinamika Aktivisme Mahasiswa Islam di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia di Era Pasca-Soeharto” (Gadjah Mada University Press, 2020).

Dalam upayanya untuk mengartikulasikan dinamisasi dan mobilisasi gerakan mahasiswa Islam, Zaki berusaha untuk menyajikan kronologi gerakan mahasiswa Islam terdahulu. Setelah itu, Zaki menggunakan dualisme ‘aktor-aktor lama’ dan ‘aktor-aktor’ baru dalam memvisualisasikan orientasi Islamisme yang ditonggak oleh momentum keruntuhan pasca-Suharto.

Dengan menggunakan teori gerakan sosial yang dikolaborasikan dengan konsep pasca-Islamisme yang dimiliki Asef Bayat, buku ini dapat dijadikan panduan untuk memahami dinamisasi aktivisme mahasiswa Islam di kampus yang cenderung kompleks. Tak hanya itu, buku ini memiliki seperangkat data wawancara dengan ‘aktor-aktor baru’ sehingga mendapati bukti-bukti kualitatif nan komprehensif. Terlihat bahwa dalam penelitiannya, Zaki tidak melihat gerakan mahasiswa Islam sebagai kelompok yang ‘homogen’ atau ‘monolitik’, bahkan ia berupaya untuk melihat prediksi dari praktik Islamisme setelah pasca-Islamisme di bab kesimpulan.

Hanya saja, buku ini tidak lengkap dalam menjelaskan pembahasan lebih lanjut terkait latar belakang ‘aktor-aktor baru’ yang memiliki fakta keras bahwa corak Islamisme mereka terdapat hubungan nexus dari aktor-aktor eksternal yang bersifat transnasional seperti organisasi Ikhwanul Muslimin atau Hizbut Tahrir secara mendalam.

Terlepas dari itu, book chapter yang disajikan dalam buku “MAARIF Fellowship” ini berhasil memikat para pembaca untuk mengetahui pergerakan mahasiswa Islamis secara teoritis maupun praktis, Hal ini juga dilengkapi studi komparatif terkait orientasi karakteristik Islamisme ‘aktor-aktor lama’ dan ‘aktor-aktor baru’ melalui tabel yang disajikan pada sub-bab “Bangkitnya Islamisme Kampus Pasca-Suharto”. Terlebih dari itu, Zaki juga menjelaskan terkait praktik pengkaderan di level politik nasional dan materi kajian-kajian yang diminati oleh gerakan mahasiswa Islamis itu sendiri.

 

Judul Buku: MAARIF Fellowship

Penulis Bab Buku: Mohammad Zaki Arrobi

Editor: Ahmad Fuad Fanani, Mohd. Abdullah Darraz, Khelmy K. Pribadi

Penerbit: MAARIF Institute

Cetakan: I, Juni 2014

Tebal: 170 halaman

Rabiul Awal sebagai Momentum Kemanusiaan

Ada tiga peristiwa penting pada bulan Rabiul Awal ini, yaitu Kelahiran Rasulullah, wafatnya Rasulullah dan hijrah ke Madinah. Di kalangan mayoritas ulama (jumhur ulama) tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rabiul Awal adalah bulan lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tepatnya pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun Gajah sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Sirah Nabawiyah.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin, diangkat menjadi Nabi pada hari Senin, wafat pada hari Senin, keluar hijrah dari Makkah ke Madinah pada hari Senin, tiba di Madinah pada hari Senin dan mengangkat hajar aswad (untuk diletakkan di tempatnya) juga pada hari Senin.” (HR. Ahmad dan Thabrani dalam Al-Kabir).

Banyak keajaiban saat kelahiran Rasulullah yang bersumber dari hadits shahih. Menurut Syaikh Mahmud Al-Mishri, ibunda Nabi melihat cahaya keluar darinya dan menyinari istana-istana Romawi di negeri Syam saat Rasulullah dilahirkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Aku adalah doa ayahku Nabi Ibrahim, kabar gembira Nabi Isa dan ibuku melihat cahaya keluar darinya menerangi istana-istana di Syam” (HR. Ahmad dan Hakim).

“Ibuku melihat cahaya terang yang dapat menerangi istana-istana di Basrah (Syam) ketika melahirkanku.” (HR. Ibnu Sa‘ad)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan terkait hadits ini, “Keluarnya cahaya saat lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebuah indikasi atas apa yang akan datang bersamanya. Yakni cahaya yang dijadikan petunjuk oleh penduduk bumi dan hilangnya syirik dari muka bumi.”

Kelahiran Nabi Muhammad Saw yang menuh keajaiban juga tersermin dari akhlaq yang diajarkan oleh Rosulullah, yaitu sikap welas asih kepada sesama umat manusia. Rasulullah juga teladan terbaik dalam mengajarkan sikap toleran kepada umat umat yang berbeda.

Akhlaq seperti ini terlihat dari sikap Rasulullah untuk mengayomi orang-orang yang berbeda keyakinan. Rasulullah tidak hanya sebagai Nabi, beliau juga kepala keluarga, panglima perang, dan kepala negara. Kedudukan dan kekuasaan yang diperolehnya tidak menjadikannya sebagai orang yang bertindak kasar dan keras.

Sebagai Nabi, sikap toleran yang beliau tunjukkan ialah memaafkan dan bahkan mendoakan kaum yang telah berbuat jahat kepada beliau ketika berdakwah. Setelah wafatnya paman beliau, Abu Thalib, Nabi SAW berkunjung ke perkampungan Thaif. Beliau menemui tiga orang dari pemuka suku kaum Tsaqif, yaitu Abdi Yalel, Khubaib, dan Mas’ud.

Oleh karena itu banyak sekali sejarah yang terjadi dengan keberadaan dan datangnya Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan benar. Hanya dalam waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari setelah Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul, cahaya tauhid tersebar ke seluruh jazirah Arab.

Peristiwa kedua di bulan Rabiul Awal meninggalnya Rasulullah dan pembaiatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dalam as-Sirah an-Nabawiyah, Ibnu Katsir menerangkan bahwa Nabi Saw wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H. Ibnu Katsir berkata, “Inilah tanggal yang dipastikan oleh Al-Waqidi dan Muhammad bin Saad”. Wafatnya Nabi Saw ini menjadi pertanda lahirnya negara Khilafah Rasyidah. Sebab pada hari yang sama, bahkan sebelum jenazah Nabi saw dimakamkan, umat Islam telah membaiat Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Saidah.

 

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang dirintis Rasulullah tidaklah berhenti. Memang era kenabian telah berakhir ketika Rasulullah saw wafat, tetapi kepemimpinan beliau sebagai kepala negara, ditandai dengan menerapkan berbagai hukum kepada masyarakat, terus berlanjut dengan diangkatnya Abu Bakar sebagai khalifah. Dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib. Era ini, termasuk di dalamnya Imam Hasan bin Ali, dikenal dengan era Khulafaur Rasyidin. Kepemimpinan ini terus berlanjut dengan adanya Khilafah Umayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah di Turki hingga runtuh tahun 1924 M. Dan persatuan umat pun hingga saat ini belum terlihat kembali.

 

Peristiwa ketiga adalah hijrahnya Nabi Saw ke Madinah. Bulan Muharram memang ditetapkan sebagai awal perhitungan tahun Hijriyah. Akan tetapi, hijrahnya Nabi Saw sendiri tidak terjadi pada bulan Muharram, melainkan pada bulan Rabi’ul Awal. Dalam Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfuri disebutkan bahwa Nabi Muhammad mulai berhijrah meninggalkan Gua Tsur malam Senin tanggal 1 Rabi’ul Awal tahun I Hijriyah (16 September 622 M). Nabi SAW sampai di Quba hari Senin tanggal 8 Rabiul Awal tahun 1 H (23 September 622 M), lalu berdiam di sana selama empat hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. Nabi SAW selanjutnya memasuki Madinah hari Jumat tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 H.

 

Setelah turunnya perintah dari Allah SWT, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar pun berangkat ke Madinah, setelah malamnya Ali bin Abu Thalib menggantikan beliau di tempat tidur untuk mengecoh kafir Quraisy yang akan membunuhnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar pergi ke Madinah dengan mengambil rute yang tidak biasanya. Mereka berdua bersembunyi di Gua Tsur terlebih dahulu untuk menghindari pengejaran oleh kaum kafir Quraisy.

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa Rasulullah tiba di Madinah tepat pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal.

Momentum bersejarah itu bisa dikatakan sebagai proklamasi tegaknya negara baru di Madinah yang mengakui keragaman agama dan suku di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw dengan konstitusi yang sangat terkenal, yakni Piagam Madinah. Di Madinah pula Rasul saw menerapkan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek aqidah, ibadah dan muamalah yang masih terbatas seperti halnya di Makkah. Di kemudian hari, Rasul pun berhasil menaklukkan kota Makkah dan memimpin masyarakat Islam hampir di seluruh jazirah Arab.

Selain Piagam Madinah, pada peristiwa penaklukkan Kota Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah Saw juga menunjukkan toleransi yang sangat indah. Penduduk Makkah yang selama ini memusuhi Rasulullah, ketakutan ketika umat Islam berhasil menaklukkan Kota Makkah. Sebab, sebelum penaklukan itu, umat Islam sering ditindas oleh kaum kafir Quraisy Makkah. Tak jarang, mereka juga menghalang-halangi dakwah Rasul, bahkan hingga bermaksud membunuhnya.

Namun, setelah penaklukan Kota Makkah itu, Rasul memaafkan sikap mereka. Tidak ada balas dendam. Kekuasaan yang dimilikinya, tak menjadikan diri Rasul menjadi sombong atau bertindak sewenang-wenang. Ketika penduduk Quraisy menanti keputusan beliau, Rasul bersabda, “Saya hanya katakan kepada kalian sebagaimana ucapan Nabi Yusuf kepada para saudaranya, ‘Tiada celaan atas kalian pada hari ini’. Pergilah! Kalian semua bebas.” (HR Baihaqi).

Itulah di antara contoh toleransi Rasulullah pada saat hijrah ke Madinah. Pantaslah bila beliau menjadi suri teladan bagi umat Islam dalam berbagai hal. (QS al-Ahzab: 21).

Di sinilah pentingnya mengetahui sejarah. Akan tetapi, yang lebih penting adalah mengambil hikmah dari sejarah-sejarah tersebut. Sehingga generasi kita tidak salah langkah pada hari ini dan masa ke depannya. Menyikapi sejarah umat Islam pada bulan Rabiul Awal di tadi, kami cukupkan sebuah sabda Nabi saw sebagai bahan pegangan dan renungan:

 

“Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku…” (HR Tirmidzi)

Salah satu petunjuk yang dapat kita tarik dari tiga peristiwa penting di atas adalah bahwa bulan Rabiul Awal memuat banyak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak berlebihan jika bulan Rabiul Awal disebut sebagai momentum kemanusiaan. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Ust. Muhamad Lutfi Dani Zakaria, Pengurus Ta’mir Masjid KH. Ahmad Dahlan Griyah Permata Alam Karangploso Malang.

 

e-Buletin Jumat edisi 39, tanggal 29 Oktober 2021 M. / 22 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Pencegahan Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi di Sekolah

Wajah para pelajar hari ini adalah wajah masa depan Indonesia satu hingga beberapa dekade mendatang. Hitam putihnya para pelajar hari ini akan menentukan maju mundurnya bangsa kita satu hingga beberapa dekade mendatang.

Sebagai tunas-tunas yang tengah tumbuh, paa pelajar haus mendapatkan pelindungan dari negara dan dari kita semua, terutama paa pendidik, para pengambil pengambil kebijakan, dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka.

Ada tiga fenomena yang sangat destruktif bagi kehidupan pelajar kita. Petama, perundungan; kedua kekerasan seksual, dan ketiga intoleransi.

Ketiga jenis dosa besar ini harus kita antisipasi, kita cegah, mulai dari bagaimana kita mengenali gejala-gejalanya, faktor-faktor yang menyebabkan tumbuh berkembangnya, dan bagaimana cara-caranya yang efektif untuk mengobatinya. Semua harus kita lakukan dengan cara komprehensif melalui aksi nyata, secara besama-sama dari seluruh komponen bangsa.

Apa yang kita lakukan hari ini adalah salah satu aksi nyata itu. Kita di sini berkumpul untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan bahaya yang mengancam dai tiga dosa besar: perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi mengintai dan mengancam adik-adik pelajar kita. Kita bersama-sama mencari cara terbaik untuk membebaskan anak-anak kita dari para kenakalan-kenakalan yang destruktif, dai kejahatan yang akan merusak masa depan.

Bersama para nara sumber dan fasilitator yang kompeten, dalam acara seminar dan konferensi pelajar ini, adik-adik kita diajak untuk senantiasa sadar dan waspada dari ancaman perundungan, rayuan dan pikatan yang bisa menjebak adik-adik pada situasi atau bahkan lingkaran kekeasan seksual, dan dari kemungkinan paparan paham-paham intoleansi dan radikalisme-ekstemisme.

Memahami Bacaan dalam Shalat

Sebagian besar bacaan shalat berisi doa kepada Allah agar kita senantiasa dituntunnya ke jalan yang benar dan lurus.

OLEH AHMAD SYAFII MAARIF

Ini bukan fatwa karena saya bukan seorang mufti. Apa yang dituturkan berikut ini semata-mata berdasarkan pengalaman langsung fenomena umat Islam di perdesaan dan perkotaan, mengenai tingginya kesetiaan mereka melakukan kewajiban shalat lima waktu.

Sekalipun kita tidak punya data pasti mengenai persentase umat Islam Indonesia yang menjalankan shalat setiap hari, yang pasti sebagian besar masjid tidak pernah kosong dari jamaah tetap. Ini patut disyukuri, apa pun parpol atau ormas yang mereka ikuti.

Yang penting, mereka mau ke masjid, surau, mushala, atau langgar untuk shalat berjamaah. Itulah sisi positif dari proses dinamis santrinisasi umat Islam Indonesia yang semakin menguat sejak 1980-an abad yang lalu.

Sisi lain yang masih perlu mendapat perhatian, kenyataan tentang betapa kecilnya jumlah umat ini yang memahami apa yang dibacanya dalam shalat, termasuk makna bacaan surah al-Fatihah, doa-doa, dan ayat-ayat pendek yang biasa dibaca dalam shalat.

Ini bukan kesalahan siapa-siapa, melainkan semata-mata karena tipisnya kesadaran kita untuk belajar memahami apa yang kita ucapkan dalam shalat.

Ini bukan kesalahan siapa-siapa, melainkan semata-mata karena tipisnya kesadaran kita untuk belajar memahami apa yang kita ucapkan dalam shalat.

Perkiraan saya, sekitar 95 persen mereka yang melakukan shalat belum tentu memahami makna apa yang dibacanya, sekalipun mereka sangat setia dalam menjaga hubungan dekatnya dengan Sang Penciptanya.

Hubungan ini tentu semakin punya kesan lebih dalam, sekiranya mereka paham apa yang dibacanya. Karena itu, saya sarankan kepada setiap pengajian, majelis taklim, dan ceramah keagamaan, para ustaz, ustazah, dan penceramah menekankan pentingnya pemahaman makna bacaan-bacaan dalam shalat ini.

Belum perlu memahami bahasa Arab secara fasih, sebab hal itu memang tidak mudah bagi umat, umumnya yang non-Arab, kecuali bagi para santri di pondok dan madrasah.

Sebagian besar bacaan shalat berisi doa kepada Allah agar kita senantiasa dituntunnya ke jalan yang benar dan lurus, diampuni segala dosa, dilapangkan rezeki, dan jenis permohonan lain dari seorang hamba kepada Tuhannya.

Belum perlu memahami bahasa Arab secara fasih, sebab hal itu memang tidak mudah bagi umat, umumnya yang non-Arab, kecuali bagi para santri di pondok dan madrasah.

Semua bentuk permohonan ini akan jauh lebih mantap jika seseorang paham apa yang dimohonnya. Masalah ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang sulit untuk diperoleh. Jika terasa sulit, itu karena tidak digalakkan saja.

Diharapkan, mereka yang memahami bacaan-bacaan dalam shalat terus berusaha meningkatkan pemahamannya tentang agama, dan akan menjadi lebih sadar tentang rasa tanggung jawabnya dalam kehidupan kolektif mereka.

Saya tidak menafikan akan muncul pertanyaan besar dalam masalah ini. Bagaimana mereka yang paham bahasa Arab dan mungkin hafal Alquran, perilakunya malah tak semakin baik, tutur katanya malah semakin kasar, suka menuding kian kemari, seolah-olah tidak ada manusia yang baik selain dirinya.

Jawabannya dalam bahasa Melayu klasik: “Bukan karena bunda salah mengandung, tetapi karena si buyung atau si upik yang buruk pinta.” Artinya, agama yang dianutnya barulah pakaian lahir, tidak sampai masuk ke hati yang dapat mengawal kelakuannya.

Saya tidak perlu memperlebar masalah ini, mengaitkannya dengan dunia Arab yang sudah cukup lama tidak dapat dijadikan contoh, padahal mereka memahami apa yang dibacanya dalam shalatnya.

Saya tidak perlu memperlebar masalah ini, mengaitkannya dengan dunia Arab yang sudah cukup lama tidak dapat dijadikan contoh, padahal mereka memahami apa yang dibacanya dalam shalatnya.

Sementara itu, umat Islam yang non-Arab yang sebagian besar tidak paham makna bacaan shalatnya, boleh jadi berperilaku jauh lebih bagus dan lebih santun dibandingkan saudara mereka dari kawasan yang berbahasa Arab itu.

Sekali lagi, ini masalah internalisasi nilai-nilai agama dalam pribadi seseorang.

Tidak jarang, seorang yang seumur hidupnya tidak pernah mengerti bacaan dalam shalatnya, tetapi karena ketulusannya menjalankan perintah agama, perilakunya benar-benar mencerminkan seorang saleh lahir batin, apa pun ukuran yang dipakai untuk menilainya.

Tentu, yang lebih diharapkan adalah mereka yang paham makna bacaan shalatnya yang langsung memberi bekas pada kelakuan hariannya, sehingga sosok yang seperti ini pastilah dirindukan lingkungan mana pun.

Tipe manusia saleh semacam inilah yang diharapkan akan semakin membesar jumlahnya, karena tujuan utama pendidikan itu terciptanya sosok manusia baik dan saleh. Pancaran auranya akan dirasakan semua orang yang pernah bergaul dengannya.

Ilmu yang dimilikinya selalu dibagikannya kepada siapa pun. Namanya akan selalu disebut, kehadirannya senantiasa dinantikan. Terasa ada sesuatu yang kurang, tanpa dia. Bagi manusia tipe ini, nyaris tidak punya musuh.

Seorang musuh saja sudah terlalu banyak baginya. Tetapi, dalam hal memegang prinsip yang diyakininya, pendiriannya adalah penaka batu karang di tubir pantai. Empasan ombak yang dahsyat pun tidak pernah akan menggoyahkan posisinya.

Sekali lagi, ini bukan fatwa! Akhirnya, tanpa bermaksud untuk mengkritik, kabarnya di Kecamatan Sumpur Kudus, masih ada sebuah masjid yang khutbah Jumatnya, seluruhnya disampaikan dalam bahasa Arab.

Berat dugaan kita, sang khatib dan jamaah sama-sama tak paham apa yang disampaikan. Sebagian jamaah tentu sama tertunduk sambil mendengkur kecil karena lagi “menikmati” ketidakpahaman mereka itu.

Menjaga Lisan

Lisan kita bisa menjadi api yang membakar dan juga bisa menjadi mata air yang memadamkan. Saat lisan menjadi api, biasanya setiap ucapan keluar atas dasar kebencian. Kebencian itu hanya akan memutus tali persaudaraan.

Sebaliknya saat lisan terjaga, mampu menebar kebajikan, maka kehidupan akan lestari. Lisan menjadi pintu masuk terjadinya kedamaian di satu sisi tapi pada saat yang sama bisa menjadi pemicu kerusakan. Maka menjaga lisan merupakan kunci harmoni hidup.

Lisan yang baik selalu mendoakan saudaranya. Doa yang lirih disenandungkan di tengah malam dan setiap sujud. Lisan itulah yang disebut saliman. Lisan yang selamat dan menyelamatkan kehidupan. Itulah lisan yang menjadi persaksian hidup bahwa keberadaan manusia itu terkait dengan keadaan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial, tidak bisa hidup tanpa kehadiran orang lain.

Sebaliknya lisan yang buruk selalu mencerca orang lain. Tidak senang dengan kebahagiaan orang lain. Jika perlu kebahagiaan itu harus dirampas dengan cacian, kedengkian dan bahkan fitnah.

Rasulullah saw bersabda,  “Janganlah engkau semua saling benci-membenci, saling dengki-mendengki, saling belakang-membelakangi dan saling putus-memutuskan-ikatan persahabatan atau kekeluargaan.” (Hadis Muttafaqun ‘alaihi).

Kebencian seringkali menyebar dari lisan. Lisan yang terus membenci akan melahirkan permusuhan. Permusuhan bisa memutus tali silaturahmi bahkan dapat menimbulkan bencana kemanusiaan yang dahsyat, yaitu pembunuhan.

Oleh karena itu, lisan perlu dijaga agar mendatangkan maslahat. Nabi Muhammad saw bersabda, “al-muslimu man salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi” (seorang muslim adalah di mana orang lain selamat dari lisan dan tangannya)”(HR Bukhori & Muslim).

Lisan dan tangan hari ini sangat mudah menyebarkan fitnah. Media sosial memungkinkan kita melakukan apa saja. Media sosial dapat menjadi medium untuk viral (dikenal banyak orang) dan menyerang kelompok yang berbeda paham.

Media sosial menjadi ruang dialog yang dapat membangun perdamaian dan kerukunan tapi juga bisa menimbulkan permusuhan. Ruang dialog media sosial seringkali berbuah pada ruang kebencian kepada seseorang dan atau kelompok lain (liyan). Ruang kebencian itu menjalar kepada orang lain melalui jejaring yang seringkali tidak terkontrol dan terbendung.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim, kita perlu menjaga agar lisan dan tangan kita (melalui akun media sosial) agar tidak menjadi penghancur diri sendiri dan orang lain. Lisan kita perlu dijaga agar tidak mudah mengeluarkan kata yang dapat menyakiti orang lain. Lisan yang terjaga pun dapat mencegah kecepatan tangan untuk menulis di ruang publik (media sosial) untuk menyerang kelompok yang berbeda. Serangan kepada kelompok liyan seringkali dibumbui fitnah dan atau sesuatu yang belum teruji kebenarannya. Ruang media sosial memungkinkan fitnah tersebar dengan cepat karena karakter media yang mudah tersebar dengan sekali klik.

Allah swt telah mewanti-wanti agar menjauhi fitnah. Allah berfirman, “Fitnah itu lebih besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan.” (Q.S. al-Baqarah, 217). Lisan kita bisa terjerumus dalam fitnah. Fitnah akan membunuh siapa saja. Baik yang memfitnah maupun yang difitnah.

Pembunuhan mematikan kehidupan. Allah telah memperingatkan, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. al-Maidah, 32).

Oleh karena itu, mari menjaga lisan agar tidak menjadi sumber malapetaka. Kita perlu mengendalikan lisan baik fisik maupun nonfisik. Pengendalian lisan di media sosial (nonfisik), saat ini menjadi kunci kehidupan.

Mencegah posting (penyebaran melalui media sosial) dan menulis sesuatu yang dapat menimbulkan salah persepsi ada baiknya dihindari. Ruang media sosial memungkinkan banyak tafsir, karena teks itu multitafsir. Status di WhattApp pun dapat dimaknai berbeda oleh orang yang berbeda. Mungkin maksud orang yang membuat status biasa saja, namun bisa dimaknai negatif oleh orang lain.

Maka kehati-hatian dalam melontarkan ide di media sosial menjadi sebuah keniscayaan. Upaya menahan diri merupakan proses literasi (iqra’) yang sangat penting. Tanpa kesadaran untuk menahan diri, maka ruang publik media sosial akan lebih banyak dipenuhi oleh “sampah” dibandingkan kemanafaatan dalam mengajak menuju kebaikan dan menjauhi keburukan (baca: dakwah).

Ujaran kebencian di media sosial perlu dilawan dengan narasi positif. Ujaran kebencian menjadi potret buram rusaknya tatanan sosial. Tatanan sosial perlu dibangun melalui lisan yang salim (selamat). Lisan yang menghidupkan kehidupan. Yaitu setiap ucapan yang keluar dari lisan telah terpikirkan secara matang dalam hati dan pikiran.

Ujaran kebencian di media sosial dapat menjadi periode kerusakan manusia abad modern. Jika dulu anak Adam (Habil dan Qabil) memulai dengan ujaran kebencian terhadap saudara kandung yang berakibat pada praktik pembunuhan, saat itu perilaku itu dapat berubah menjadi pembunuhan massal manusia. Daya lenting media sosial bisa lebih dahsyat dalam proses percepatan pembunuhan.

Lisan di media sosial bisa dengan mudah menjadi konsumsi publik. Oleh karenanya, sebelum mengunggah video, gambar, atau materi lainnya perlu dipikir secara matang dan cermat. Apakah yang kita sampaikan itu bermanfaat apakah tidak; apakah akan melukai orang lain atau tidak. Jika kemudhorotannya lebih banyak dibandingkan kemanfaatnya maka perlu dihindari.

Inilah yang kemudian banyak tokoh, termasuk Buya Syafii Maarif mengecam para buzzer yang selalu membuat keruh keadaan. Buzzer yang dibayar untuk menimbulkan keriuhan tanpa kesadaran kritis inilah yang menjadikan pekerjaan ini layak mendapat stempel haram. Namun, tentu tidak cukup dengan stempel haram, perlu upaya literasi kepada semua orang agar mempunyai kemampuan mengerem lisan demi kemaslahatan bersama.

Lisan perlu “dididik” agar selalu mengeluarkan kebajikan. Inilah literasi lisan yang perlu menjadi agenda keumatan. Mengapa ini penting, karena dalam kehidupan umat Islam, setiap saat selalu dididik mengucapkan hal-hal baik. Misalnya, saat bersin, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan “Alhamdulillal”, muslim yang lain diminta mendoakan “yarkhamukallah” (semoga Allah menyayangimu), orang yang bersin menjawab “yahdikumullah” (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu).

Betapa hebatnya Islam mengajarkan literasi lisan ini. Setiap muslim dianjurkan untuk saling mendoakan satu sama lain. Doa yang baik untuk kebaikan hidup dan kemaslahatan bersama. Saat semua manusia dapat belajar dari literasi lisan ini, maka keumatan, kebangsaan, dan kenegeraan akan kokoh dan lestari. Tiga pokok sendi manusia akan kukuh, lestari, dan mewujud dalam hidup selamat, sehat, sejahtera.

Pada akhirnya, mari menjaga lisan. Jadikan lisan kita menjadi penyejuk dan penuntun arah kebajikan untuk sesama. Melalui itu kita dapat berharap kehidupan ini menjadi surga yang senantiasa dirindu. Tatanan masyarakat pun menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.

 

Ust. Benni Setiawan, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, Anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

e-Buletin Jumat edisi 38, tanggal 22 Oktober 2021 M. / 15 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini

Maarif institute dan P3M Menggelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Untuk Penguatan Toleransi Dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan

MAARIF Institute, Jakarta – MAARIF Institute bekerjasama dengan P3M, menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Think Tank, dengan tema; “Advokasi Kebijakan Untuk Penguatan Toleransi Dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan”. Kegiatan yang dilakukan melalui Webinar ini dilaksanakan selama dua hari pada 18–19 Oktober 2021 dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya: Dr. Ahmad Suaedy, Dr. Suyoto, Dr. Rachmawati Husein, dan Dr. Cahyo Nuryanto. Bertindak sebagai Keynote Speech, Prof. Dr. Dadang Kahmad (PP. Muhammadiyah) dan KH. Masdar F. Masudi (PBNU). Acara ini dimoderatori oleh Hijroatul Maghfiroh.

Abd. Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institute, mengatakan bahwa  pelatihan advokasi kali ini terasa sangat istimewa karena pesertanya dari pengurus pusat dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. “Harapan kami, pelatihan ini mampu memberikan pencerahan serta perspektif yang lebih luas tentang arah kebijakan. Maka, dengan mempertimbangkan pengurus pusat Muhammadiyah dan pengurus besar NU, sebagai ormas terbesar yang menjadi gawang moderatisme Islam, keduanya dapat memainkan peran yang sangat penting untuk memengaruhi pembuat/perumus kebijakan”, jelas Rohim.

Dalam paparannya, Ahmad Suaedy mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus kita ketahui yakni dari mana intoleransi dan ekstremisme menguat? Lalu dari mana strategi advokasi dimulai? Dua pertanyaan ini menjadi fokus materi yang disampaikannya. Menurutnya, intoleransi menguat karena beberapa faktor, di antaranya system demokrasi yang manipulatif, sistem politik yang dikendalikan oleh election campaign industries, serta agama dan identitas sebagai instrumen pembelahan untuk kepentingan politik.  “Menguatnya intoleransi harus ditangani dengan melakukan strategi advokasi yang benar sebagai usaha agar kelompok-kelompok yang kurang beruntung dan kurang bersuara bisa lebih menyuarakan dan mendapatkan hak-hak dasar mereka”, tegas Suaedy.

Rahmawati Husein, melihat fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol dalam pemberitaan media massa. Menurutnya, salah satu faktor yang dapat menarik seseorang untuk ikut dalam gerakan kelompok radikal adalah relasi kekuasaan di masyarakat yang menempatkan perempuan pada subordinat atau kelas kedua. “Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagai unit terkecil serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk penguatan kapasitas sangat diperlukan”, jelasnya.

Sementara Suyoto dan Cahyo Nuryanto, menambahkan bahwa kasus pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, serta mengambil kebijakan progresif untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang inklusif dan toleran. “Perlu terobosan untuk memperluas fungsi-fungsi mereka bagi pemajuan toleransi.” Jelas Suyoto.

Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta pengurus pusat dua organisasi besar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Dari NU (Ketua tandfizdiyah, Wakil Sekjend Tandfizdiyah, Rois Syuriyah, Katib Syuriyah, Wakil Ketua Muslimat, Sekretaris Muslimat, ISNU, LPTNU, LDNU, LBM, Ma’arif, RMI, LPBH, LTM NU, LTN NU, Pergunu) dan dari Muhammadiyah (Ketua PP Muhammadiyah, Sekretaris PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah, Ketua PP Aisyiyah, Organisasi Sekretaris PP Aisyiyah, Majelis Dikdasmen PP Aisyiyah, Majelis Pendidikan Tinggi PP Aisyiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Lembaga Pengembangan dan Pengkajian PP Aisyiyah).

Etika Amar Makruf Nahi Munkar

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)

 

Ayat ini menunjukkan sebuah perintah (amar) di mana dalam paradigma ushul fikih ditegaskan bahwa kalimat perintah mengindikasikan hukum wajib dilakukann. Sehingga amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai sesuatu yang diperintahkan adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh umat Islam. Meski demikian, perintah tersebut masih bersifat umum (mujmal). Sehingga membutuhkan keterangan-keterangan lainnya yang dapat menjelaskan secara rinci isi kandungannya, semisal dari hadis-hadis Nabi dan ijtihad para ulama. Agar dapat direalisasikan sebuah perintah tentunya harus ada prosedur, mekanisme dan syarat-rukun yang harus dipenuhi.

Ayat tersebut diperkuat dengan penjelasan Rasulullah Saw kepada para sahabatnya tentang betapa pentingnya melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar.

“Dari Huzaifah bin al-Yaman dari Nabi Saw ia bersabda: “Demi Zat yang diriku ada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh hendaklah kalian memerintahkan yang ma’ruf dan melarang kemungkaran.” (HR. Tirmidzi)

Menurut Imam Al-Ghazali, amar ma’ruf dan nahi munkar adalah pondasi atau sendi agama dan bahkan sebagai tujuan diutusnya para Nabi, lalu menjadi misi yang dilanjutkan oleh para ulama pewaris para Nabi.

Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin (jilid. II., hal. 333), Imam al-Ghazali menegaskan:

“Ada tiga etika yang harus dimiliki seorang yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar yaitu; Pertama, berilmu. Dengan ilmunya, ia dapat mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang (munkar) dan hal-hal yang baik, atau dianjurkan atau diwajibkan (ma’ruf). Kedua, wira’i, yaitu hidup secara benar dan berada dalam rel syariat. Ketiga, memiliki etika yang baik (husnul al-khuluq) dengan berkarakter lemah lembut dan welas-asih. Dan etika yang baik ini adalah pondasi amar ma’ruf nahi munkar yang paling dasar dan paling asasi bagi mereka yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar”.

Syekh ‘Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab al-Ghunyah li-Thaliby Thariqah al-Haq (jilid. I, hal. 52) bahkan menyebut lima syarat yang harus dipenuhi. Pertama, ‘alim (mengetahui secara persis apa yang diperintahkan dan yang dilarang agama); kedua, bertujuan hanya semata-mata karena mencari ridla Allah, tidak ada tujuan lain. Ketiga, harus dengan cara-cara yang lembut dan bermartabat. Keempat, sabar dan bijaksana. Kelima, mengamalkan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangan.

Menurut Imam Ghazali, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh secara serampangan. Ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin (jilid. II., hal. 363) Imam Ghazali menggambarkannya sebagai berikut:

Pertama, harus diketahui secara pasti bahwa objek tindakan amar makruf itu adalah maksiat dan munkar. Untuk itu pun syaratnya sangat ketat. Seorang yang melakukan kemunkaran karena ketidaktahuannya maka amar ma’ruf nahi munkar yang harus dilakukan adalah memberi pengetahuan hukum-hukum agama dan mengingatkan bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan munkar. Dalam upaya itu amar maruf harus dilakukan dengan cara-cara persuasif, pendekatan dari hati ke hati tanpa menyakiti perasaannya dan membuka aib. Dalam tahapan ini sang penegak amar ma’ruf dan nahi mungkar dituntut untuk memberikan rasa aman dan nyaman, sembari memberi masukan pengetahuan yang postif dan selaras dengan ajaran Islam yang benar.

Kedua, lebih dulu melakukan pencegahan dengan cara memberi nasihat, mengingatkan pada pelaku bahwa perbuatannya dibenci Allah. Tahapan ini diberlakukan kepada pelaku munkar yang sebenarnya mengetahui bahwa perbuatnnya adalah munkar.

Ketiga, amar ma’ruf nahi munkar disampaikan secara tegas manakala cara-cara persuasif dan nasihat tidak ditanggapi, dilecehkan, dan ditertawakan. Tahap tersebut berhak ditegakkan bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Keempat, amar ma’ruf nahi munkar disampaikan dengan menyerahkan persoalan ini kepada pihak negara sebagai pihak yang diberi wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Pemerintah boleh melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, meski dengan ketegasan dan kekerasan asalkan dalam rangka memperjuangkan kemaslahatan bagi rakyat.

Allah Swt. berfirman:

“Ajaklah (umat manusia) ke jalan yang diridlai Tuhanmu dengan hikmah (kebijaksanaan), nasehat yang baik dan berdiskusi dengan baik”. (QS. An-Nahl: 125)

Ayat di atas menyebutkan mekanisme bagaimana menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara-cara yang damai. Sebab hanya dengan pengetahuan kita dapat meluruskan dan memberitahukan atas amar ma’ruf dan nahi munkar. Pertama dengan hikmah. Sebagian ulama, seperti Ibnu Rusydi, mengartikan hikmah identik dengan makna filsafat. Sehingga menurut Ibnu Rusydi, bahwa syariah (agama) dan hikmah (filsafat) merupakan dua saudara sesusuan, akh radha’ah, atas induk kebenaran.

Sedangkan sebagian ulama yang lain mengartikan hikmah lebih kepada pengetahuan sufisme dan wisdom (kebijaksanaan atau kearifan). Istilah al-hukama biasa diartikan para bijak bestari. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa realitas sejarah menegaskan, para sufi adalah kelompok yang sukses besar dalam menjalankan misi dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar.

Para sufi dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar lebih menekankan upaya akulturasi nilai-nilai keisalaman dengan kearifan lokal yang ada. Teori yang digunakan adalah mendahulukan atau memperioritaskan akhlak yang baik dan melalui pendekatan persuasif, tidak frontal. Pendekatan sufisme lebih bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat, lantaran mengedepankan pengetahuan tentang hakikat manusia, kemanusiaan, berbicara tentang hakikat kehidupan, makna dan arti hidup, berbicara soal hati.

Kedua, mau’idhah al-hasanah (nasihat yang baik). Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar bagi para penceramah adalah menyampaikan ceramah agama dan nasehat yang baik bagi masyarakat Muslim pada umumnya.

Ketiga, mujadalah al-hasanah (dialog yang baik). Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar bagi pegiat diskusi lintas agama, lintas iman, jika melakukan diskusi tentang teologi, keyakinan Islam kepada mereka yang berbeda agama, maka harus disampaikan dengan penjelasan yang baik dan argumentasi yang kuat.

Al-Quran juga menjelaskan bahwa Allah senantiasa mengingatkan agar Rasulullah senantiasa bersikap sopan santun, lemah lembut, dan welas asih. Keteladanan atau uswah yang ditampakkan sehari-hari oleh Rasulullah sejatinya adalah amar ma’ruf nahi munkar dengan sendirinya. Sebab sejatinya nilai luhur yang dihidupkan melalui prilaku mengandung pesan kuat tentang peritah pada yang ma’ruf dan melarang yang mungkar. Malahan prilaku adalah besifat aksiomatik. Allah Swt. berfirman:

“Dan karena rahmat dari Allah, engkau berlemah lembut kepada mereka. Seandainya engkau membenci dank eras hati, niscaya mereka akan berlari dari sekelilingmu”. (QS. Surah Ali Imran: 159)

Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang memerintahkan yang ma’ruf, maka hendaklah perintahnya dengan cara ma’ruf (baik dan benar).” (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini adalah batasan bagi pelaku amar ma’ruf dan nahi mungkar, baik pemerintah, ormas maupun individu, agar pelaksanaannya dengan cara-cara yang ma’ruf, tidak boleh dengan cara-cara yang mungkar. Meskipun pemerintah mempunyai otoritas untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan tegas akan tetapi harus dengan cara yang ma’ruf, tidak boleh semena-mena, sewenang-wenang. Sebab dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-maslahat” (kebijakan pemimpin atas rakyatnnya harus selaras dengan kemaslahatan bagi rakyatnya).

Dengan mengacu pada kaidah ini maka prinsip dasar yang harus ditegakkan adalah kemaslahat bagi rakyat. Dalam kaidah fikih lain disebutkan, jika ada dua jalan yang hendak dilakukan untuk menegakkan kebenaran, maka memilih cara yang akan membawa kemaslahatan (cara damai, non kekerasan) itu lebih baik daripada memilih jalan kekerasan. Sebab setiap tindak kekerasan tidak bisa menjamin adanya maslahat, bahkan sebaliknya justru dapat memunculkan persoalan baru.

 

Ust. Mukti Ali, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta

e-Buletin Jumat edisi 36, tanggal 08 Oktober 2021 M. / 01 Rabiul Awal 1443 H. dapat diunduh disini