Tiga Makna Khilafah dalam Dunia Islam

Sebenarnya sudah lama saya ingin menulis tentang model-model khilafah di dunia Islam. Setelah cukup lama berpikir tentang apa yang harus saya tulis, akhirnya muncul dua gagasan: tentang model-model khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, dan aneka ragam tafsir akan makna khilafah dalam dunia Islam. Kedua-duanya menantang dan sama-sama penting.

Ketika pada akhirnya saya memilih untuk menulis gagasan kedua, itu dilandasi berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah bahwa studi tentang model-model khilafah sebagai sistem pemerintahan dalam dunia Islam memerlukan waktu yang cukup panjang, karena hakikat dari sistem pemerintahan yang teramat kompleks. Tak hanya kompleks, tetapi juga dinamis, lantara sistem pemerintahan senantiasa berubah mengikuti perkembangan zaman.

Di samping itu, studi tentang khilafah sebagai sistem pemerintahan akan melibatkan data-data sejarah yang sangat luas, sehingga untuk mencapai analisis yang memadai diperlukan studi yang mendalam dan waktu lama. Sembari menyimpan keinginan untuk melakukan studi yang mendalam pada tema di atas di masa mendatang, dalam tulisan ini, secara singkat saya akan membahas tentang tiga makna khilafah yang berkembang dalam dunia Islam, sejauh yang saya pahami dan ketahui. Tujuannya adalah agar dalam memahami istilah ini, kita memiliki perspektif yang beragam.

Sebuah istilah ilmiah selalu memiliki konotasi generik dan teknis. Demikian pula dengan khilafah. Tiga konteks khilafah itu adalah: a) Khilafah Universal, yakni khilafah sebagai tugas kemanusiaan, b) Khilafah Politik, yakni khilafah sebagai sistem pemerintahan; dan c) Khilafah Spiritual, yakni khilafah sebagai sistem kepemimpinan umat..

Khilafah universal

Dalam maknanya yang generik, khilafah merupakan tugas kemanusiaan yang paling asasi. Meskipun demikian, penafsiran tentang istilah khilafah ini tidak tunggal. Dawam Rahardjo dalam Ensiklopedi al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, menilai khilafah dalam arti ini adalah fungsi yang diemban manusia berdasarkan amanat yang diterima.

Amanat itu adalah mengelola bumi dengan bertanggung jawab melalui penggunaan akal. Pengelolaan bumi, atau tepatnya lagi alam semesta, merupakan misi utama penciptaan manusia. Karena itu, dalam tugas mengemban khilafah universal ini, sesungguhnya terdapat tugas lain yang jauh lebih fundamental yaitu ishlah (memperbaiki) dan mizan (menyeimbangkan).

Dalam sebuah diskusi daring, Din Syamsuddin menyebutkan hubungan antara khilafah dengan ishlah. Menurutnya, ayat-ayat tentang penciptaan manusia sebagai khilafah di muka bumi didahului oleh ayat-ayat tentang ishlah. Menurut Din, ini menunjukkan bahwa fungsi ishlah tidak bisa dipisahkan dari khilafah universal kemanusiaan. Di samping itu, khilafah universal kemanusiaan juga mengemban misi penegak mizan, yakni keseimbangan alam semesta.

Perintah Allah dalam Surah ar-Rahman ayat 7-9: “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Tugas sebagai pemangku keseimbangan dunia atau alam semesta ini, memiliki hubungan erat dengan manusia sebagai pembawa misi ishlah tadi. Karena jika manusia gagal menjalankan misi sebagai penegak keseimbangan alam semesta ini, maka kerusakan alam semesta akan nyata.

Di samping itu, di dalam Surah al-An’am ayat 165 juga disebutkan tentang tujuan lain dari misi khilafah universal ini, yakni menyebutkan tentang misi penciptaan manusia sebagai khilafah ini. “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.

Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Muhammad Ali dalam tafsir The Holy Qur’an, menegaskan bahwa ayat ini merupakan isyarat bahwa umat Islam akan menjadi penguasa-penguasa di muka bumi. Meskipun khilafah dalam makna generik ini tidak secara langsung berhubungan dengan politik, sesungguhnya dimensi politik tidak terlepas darinya. Kepemimpinan adalah fungsi politik. Maka ketika manusia menerima amanah sebagai pemimpin di muka bumi ini, sesungguhnya pada saat itu juga manusia menerima untuk menjalankan fungsi siyasah.

Khilafah Politik

Dengan demikian, maka khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan atau aktivitas politik tidak dapat dipisahkan dari khilafah dalam arti universal tersebut. Ini karena untuk mewujudkan misi sebagaimana di atas, maka diperlukan otoritas. Sementara dalam dunia modern, kita semua mengetahui bahwa otoritas adalah bagian dari dunia politik. Sehingga membicarakan khilafah dalam konteks politik juga merupakan hal yang tak kalah menariknya.

Di muka, saya telah menyinggung tentang makna generik dan teknis dari sebuah istilah. Maka, salah satu makna teknis khilafah dapat kita temukan pada bidang politik ini. Salah satu pemikir yang menunjukkan kecenderungan ini adalah Dhiya’uddin Rais, melalui karyanya al-Nadzariyyah al-Siyasiyyah fi al-Islam. Meskipun secara umum khilafah merujuk kepada sistem pemerintahan dalam Islam, sebagaimana konteks pertama, khilafah dalam arti ini pun tidak mengandung penafsiran atau bentuk yang tunggal.

Sebagai sebuah sistem pemerintahan, khilafah bermula pada saat Nabi Muhammad wafat. Hampir semua data sejarah menyepakati bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk secara eksplisit siapa yang akan menjadi penggantinya (khalifah).

Namun kesepakatan pada fakta ini tidak serta merta tercermin dalam penafsiran sejarawan terhadap apa yang seharusnya terjadi. Sebagian menyebut bahwa memang Abu Bakar yang dikehendaki oleh Nabi Muhammad SAW sebagai penggantinya. Dasar yang digunakan oleh pendukung fakta ini adalah bahwa Rasulullah sering meminta Abu Bakar menjadi imam shalat menggantikan Rasulullah saat beliau berhalangan.

Atas dasar ini, dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Umar ibn Khattab berkata: “Tidakkah kalian ridha kepada Abu Bakar untuk urusan dunia, padahal Rasulullah SAW telah ridha kepada Abu Bakar dalam urusan agama kalian?” Sementara pandangan lain menyebutkan bahwa sebenarnya Ali bin Abi Thalib adalah pribadi yang diinginkan oleh Rasulullah untuk menjadi pengganti beliau.

Dasar yang sering digunakan oleh pendukung pandangan ini adalah peristiwa Ghadir Khum. Saat pulang dari Haji Wada’, rombongan Nabi Muhammad beristirahat di sebuah tempat antara Makkah dan Madinah yang bernama Ghadir Khum. Pada saat beristirahat itu, Nabi Muhammad bersabda sambil mengangkat tangan Ali dengan tangan beliau: man kuntu mawlahu fa-ali mawlahu (barangsiapa yang menganggap aku sebagai pemimpinnya, maka Ali adalah juga pemimpinnya).

Maka wajar ketika kini khilafah kembali dihadirkan sebagai sistem pemerintahan Islam yang dianggap paling ideal, meskipun hal tersebut ternyata tidak mudah disepakati oleh umat Islam. Bahkan hal-hal mendasar menyangkut khilafah inipun masih merupakan topik kontroversial.

Misalnya, tentang kewajiban mendirikan khilafah. Dalam hal ini, Hizbut Tahrir, baik Hizbut Tahrir global maupun Hizbut Tahrir Indonesia sama-sama meyakini bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban bagi semua umat Islam. Sementara kalangan Muslim lainnya menganggap khilafah adalah bagian dari persoalan yang berdimensi siyasah dan muamalah dunyawiyah yang tidak harus diikuti secara kaku. Karena hakikat ini, maka Islam tidak pernah memutlakkan bentuk negara dan pemerintahan.

Perdebatan akan semakin tajam dan kompleks manakala mengemuka pertanyaan manakah di antara sistem khilafah itu yang benar-benar mencerminkan ajaran Islam dan karena itu lalu menjadi wajib? Sejarah mengenal masa khilafah al-khulafa al-rasyidun yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai representasi sistem khalifah yang paling otentik. Sementara khilafah-khilafah dunia Islam berikutnya lebih sering dianggap sebagai deviasi atau derivasi dari sistem khilafah awal itu karena pada masa-masa berikutnya yang terjadi adalah sistem kekuasaan dinasti yang dalam banyak hal melupakan unsur-unsur meritokratis.

Khilafah Spiritual

Di luar dua makna di atas, rupanya Ahmadiyah, sebuah aliran Islam yang lahir di Qadian, India; mengembangkan sebuah makna khas khilafah, bukan sebagai sistem pemerintahan atau bentuk negara, melainkan khilafah dalam makna kepemimpinan spiritual. Pada tahun 2012, saya melakukan penelitian tentang Ahmadiyah.

Sebagai bagian dari penelitian itu, saya berkunjung ke Tasikmalaya dan Garut, di mana komunitas Ahmadiyah cukup besar. Pada suatu malam, seorang pemimpin Ahmadiyah di Garut yang menjadi salah satu narasumber penelitian saya, mengundang saya menghadiri sebuah acara penting.

Saya tidak tahu persis apa kegiatan itu. Tiba di sebuah kawasan di pusat kota Garut, saya diajak memasuki sebuah masjid yang seluruh kompleksnya tertutup dengan seng warna hijau. Memasuki ruang utama masjid, saya menyaksikan sekitar 150-an orang berkumpul. Ada acara penting malam itu.

Setelah mengikuti dengan seksama, rupanya malam itu komunitas Ahmadiyah di Garut sedang memperingati kelahiran khilafah. Pengalaman ini memberikan saya sebuah pengalaman baru tentang makna lain khilafah. Bagi Ahmadiyah, khilafah adalah kepemimpinan spiritual. Maka khalifah bagi komunitas Ahmadiyah pada tingkat global adalah satu.

Terlepas dari fakta bahwa anggota Ahmadiyah tersebar di berbagai penjuru dunia dan mereka mengakui sebagai warga di negara tempat mereka semua berdiam, mereka memiliki kepatuhan kepada khalifah global mereka tersebut. Dalam konteks inilah, komunitas Ahmadiyah mengembangkan satu makna khas khilafah sebagai kepemimpinan spiritual dalam bidang agama, dan bukan dalam konteks politik.

Karena itu, pada pengamat pada umumnya merujuk khilafah Ahmadiyah ini sebagai non-political caliphate. Khalifah pertama dalam komunitas Ahmadiyah adalah pemimpin yang menggantikan Ghulam Ahmad setelah ia meninggal. Saat ini, khalifah Ahmadiyah global adalah Mirza Masroor Ahmad yang saat ini berdiam di London.

Secara pribadi, saya menyimpan harapan untuk bisa melanjutkan penelitian tentang model-model khilafah ini secara lebih serius dan mendalam. Tiga makna khilafah di atas sebenarnya saling berhubungan dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Untuk menjalankan fungsi khilafah dalam arti sebagai wakil Allah di muka bumi ini, manusia memerlukan perangkat politik.

Terlebih di tengah situasi ketika masyarakat dunia terbagi ke dalam unit-unit politik seperti negara; agaknya mustahil menegakkan misi khilafah universal tanpa perangkat politik. Namun, apakah perangkat politik yang dimaksudkan itu adalah sistem negara Islam dan khilafah dalam arti yang sangat sempit dan teknis, saya meragukan hal tersebut.

Jika makna pemerintahan Islam adalah mengambil bentuk khusus pemerintahan sebagaimana diajarkan oleh Islam, maka mencapai titik kesepakatan akan bentuk itu pastilah teramat sulit. Tetapi jika yang dimaknai sebagai sistem pemerintahan Islam adalah implementasi nilai-nilai Islam dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat di mana saja berada, maka peluangnya akan lebih besar. Di samping itu, perujukan “pemerintahan” dalam makna seperti ini akan semakin mendekatkan diri pada implementasi misi penciptaan manusia sebagai pemegang khilafah universal di alam semesta.

Penulis: Pradana Boy ZTF

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Sekolah Islam Moderat: Potret dan Strategi Guru PAI

Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah mempunyai sejumlah fungsi, di antaranya: berfungsi menyampaikan ajaran Islam yang benar dan menangkal paham-paham keagamaan yang ekstrem dan radikal. Paham-paham keagamaan yang ekstrem dan radikal bukan hanya berbahaya bagi perkembangan doktrin-doktrin agama itu sendiri tapi juga bagi kehidupan beragama masyarakat.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk dalam hal agama, paham keagamaan yang ekstrem dan sempalan jelas tidak kondusif. Paham demikian bukan hanya merusak kerukunan hidup antar umat beragama, melainkan bahkan dapat menyulut konflik antar agama. Hal ini disebabkan karena paham keagamaan ekstrem dicirikan oleh eksklusivitas dan klaim kebenaran yang bersifat intoleran terhadap agama-agama lain.

Fungsi lain dari Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah memberikan pengayoman terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan di sekolah. Kegiatan keagamaan di sekolah merupakan kegiatan yang hampir rutin diselenggarakan seperti PHBI, rihlah dakwah, kajian keagamaan, rohis, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut bukan saja sangat bermanfaat bagi siswa, tetapi juga masyarakat sekolah pada umumnya.

Dari segi siswa, proses internalisasi nilai-nilai agama akan semakin intensif, sedangkan dari sisi sekolah, suasana religius akan mewarnai kehidupan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan semacam ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa bimbingan dan pengayoman, terutama dari guru Pendidikan Agama Islam.

Dengan demikian, kegiatan yang dilaksanakan bukan saja akan berjalan lancar, tetapi juga tertutup dari kemungkinan munculnya kegiatan-kegiatan yang bertendensi ekstrem dan fundamentalis. Nah, berikut ini kita potretkan beberapa gambaran masalah yang menceritakan kejadian-kejadian yang berkaitan dengan problematika keberagamaan dan juga pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah yang menyiratkan bahwa pemahaman agama yang mentolerir tindakan kekerasan atas nama agama kerap terjadi.

Potret 1 Beberapa bulan setelah kasus bom bunuh diri di 3 gereja di Surabaya, seorang guru PAI, setelah membaca sebuah media, berbicara tentang kasus tersebut di depan siswa-siswanya. Dia bercerita bahwa apa yang telah dilakukan oleh  Si Fulan dkk. adalah  bagian dari Jihad. Dia menambahkan bahwa Si Fulan cs, menurut agama, tidak berdosa telah melakukan tindakan tersebut karena para korban adalah orang kafir yang beragama B yang sedang menyekutukan Allah SWT.

Pembelajaran agama yang seperti ini, tentunya, sangat menyesatkan bagi siswa. Guru PAI, dalam kisah ini, telah menanamkan sikap permusuhan terhadap pemeluk agama B, dan telah melegalkan tindakan kekerasan terhadap orang lain (umat beragama lain). Dalam hal ini, apakah guru PAI seharusnya bersikap demikian? Bukankah seharusnya ia menjelaskan bahwa tindakan Si Fulan cs tidak bisa dibenarkan baik secara hukum maupun menurut agama?

Bukankah akan lebih bijak bila ia menjelaskan bahwa semua agama, apalagi Islam, tidak pernah memerintahkan kepada pemeluknya untuk melakukan kekerasan terhadap siapa saja, termasuk kepada pemeluk agama lain? Potret 2 Seorang siswa SMA merasa bingung ketika mengikuti pelajaran Pendidkan Agama Islam. Dia merasa, selama ini hanya mempelajari dan menghafal “teks-teks” keagamaan dan tata cara melakukan kegiatan ritual keagamaan di sekolah. Dia merasa aneh, kenapa pak guru PAI tidak pernah membahas atau mendiskusikan hubungan agama dengan kenyataan kehidupan yang ada. Pertanyaan-pertanyaan siswa seperti ini, sering kita temui, terutama sekali pada tingkat perguruan tinggi.

Kajian agama yang lebih bersentuhan langsung pada persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat memang sangat dibutuhkan, seperti mempelajari bagaimana peran agama terhadap merebaknya hoax, perlindungan anak, pengentasan kemiskinan, pembearantasan korupsi, atau bagaimana hubungan agama dan negara. Selama ini, kajian-kajian yang baru saja disebut hanya ada pada tingkat perguruan tinggi. Itupun hanya terbatas pada program-program studi tertentu seperti studi agama, sosiologi, antropologi, dan politik.

Tugas Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah

Untuk mengatasi masalah ini, harus ada beberapa perubahan pada orientasi pendidikan agama kita, kurikulum, dan materi pelajaran yang digunakan. Orientasi pendidikan yang tidak hanya mengacu pada pembentukan pemahaman keagamaan secara tesktual dan ritual, tapi juga mengacu pada pemahaman yang kontekstual dan sosial. Kurikulum yang tidak hanya bertujuan membangun kemampuan siswa terhadap mata pelajaran keagamaan, tapi juga bagaimana membangun sikap siswa yang agamis, religius, dan peduli sosial.

Serta materi pelajaran yang tidak hanya mengacu pada teks-teks keagamaan (buku, kitab) yang bersumber pada satu aliran pemikiran atau mazhab tertentu, tapi juga berasal dari penulis, zaman, aliran, dan mazhab yang bervariasi. Peran Guru PAI dan Sekolah Beranjak dari beberapa gambaran kejadian seperti di atas maka penting kiranya bagi seorang guru PAI atau sekolah untuk menerapkan secara langsung beberapa aksi guna membangun pemahaman keberagamaan siswa yang inklusif dan moderat di sekolah.

Guru PAI merupakan faktor penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan yang inklusif-pluralis dan moderat di sekolah. Guru PAI memiliki posisi penting dalam pendidikan multikultural karena dia merupakan salah satu target dari strategi pendidikan ini. Apabila seorang guru PAI mempunyai paradigma pemahaman keberagamaan yang inklusif-pluralis dan moderat, maka dia juga akan mampu untuk mengajarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan tersebut terhadap siswa di sekolah.

Paling tidak, ada dua peran guru PAI untuk mendukung hal tersebut yang meliputi; pertama, seorang guru PAI harus mampu untuk bersikap demokratis. Artinya dalam segala tingkah lakunya, baik sikap maupun perkataannya, tidak diskriminatif, berlaku adil termasuk kepada  siswa-siswa yang menganut agama yang berbeda dengannya.

Kedua, guru PAI seharusnya mempunyai kepedulian terhadap kejadian-kejadian tertentu yang ada hubungannya dengan agama. Contohnya ketika terjadi bom bunuh diri di 3 gereja di Surabaya (2018), maka seorang guru PAI yang berwawasan multikultural harus mampu menjelaskan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Kemudian seorang guru PAI sebaiknya mampu menjelaskan bahwa kejadian tersebut seharusnya jangan sampai terjadi.

Bukankah di dalam semua agama baik Islam, Kristen, Hindu Buddha, Yahudi, Khonghucu, dan kepercayaan lainnya mengajarkan bahwa segala macam bentuk kekerasan dalam memecahkan masalah adalah dilarang. Sebab kekerasan hanya akan memunculkan masalah-masalah baru.

Penulis: Munawwar Khalil

Wakil Ketua MPK PP Muhammadiyah & Dosen FITK UIN Sunan Kalijaga.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Tiga Sikap Muslim Indonesia terhadap Bahasa Arab

Muslim dan Bahasa Arab

Bahasa Al-Qur’an adalah istilah yang digunakan untuk bahasa Arab, istilah ini memberikan dasar penilaian bahwa bahasa Arab adalah bahasa agama. Ketika kita berbicara tentang Islam,  sudah tentu berbicara tentang Al-Qur’an, sedangkan Al-Qur’an itu dalam bahasa Arab. Dalam khutbah, seseorang selalu berbicara dalam bahasa Arab kemudian menerjemahkannya yang dimulai dengan ucapan, “Artinya kurang lebih sebagai berikut”. Dengan ucapan tersebut, dia memberikan penghormatan yang tinggi terhadap teks asli dan menyatakan terjemahan itu tidak asli. Kutipan Al-Qur’an pun selalu dimulai dengan teks asli kemudian terjemahan dalam bahasa Indonesia.

Tulisan ini mencoba untuk menyoroti perlakuan umat Islam Indonesia terhadap bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an berdasarkan hasil penelitian Karel A. Steenbrink dalam bukunya, Pesantren Madrasah Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern (Jakarta: LP3ES, 1974). Untuk memberikan bingkai analisis, maka penulis menggunakan teori tahapan kebudayaan van Peursen sebagaimana yang diulas dalam bukunya, Strategi Kebudayaan (Yogyakarta: Kanisius, 1988) dengan membagi tahapan kebudayaan menjadi tahap mitis, tahap ontologis dan tahap fungsional.

Bahasa Arab dan Keberagamaan Muslim

Posisi bahasa Arab dalam peradaban muslim di awal abad 20, dalam kacamata Steenbrink, memiliki berbagai perspektif. Apalagi menyangkut fakta bahwa bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an. Hal ini memunculkan beberapa pandangan, perlakuan, dan apresiasi.

Bila menggunakan kacamata van Peursen, maka dapat dikemukakan beberapa respon kultural umat Islam Indonesia terhadap kedudukan bahasa Arab dalam agama : Di satu sisi memang Al-Qur’an yang menggunakan media bahasa Arab memiliki nilai mukjizat dalam Islam sebagaimana dikemukakan QS. 2: 23-24. Namun posisi bahasa Arab yang melekat dengan Al-Qur’an senantiasa menimbulkan tarik ulur pemahaman.

Pandangan Mistis

Beberapa contoh berikut, dari temuan Steenbrink, merupakan alam pikir mitis yang mewarnai keberagamaan sebagian masyarakat muslim di Indonesia: Pertama, pemahaman bahwa membaca doa dalam bahasa Inggris mendapatkan pahala, namun lebih bagus dan lebih utama dalam bahasa Arab.

Kedua, seorang guru bantu di sebuah pesantren menjelaskan QS. 62: 5 “Mereka seperti keledai yang membawa buku, tetapi tidak mengerti artinya” lalu disimpulkan bahwa untuk memahami Al-Qur’an harus memahami bahasa Arab terlebih dahulu. Padahal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kaum Yahudi yang menerima kitab Taurat dan memahami isinya, tetapi tidak mau mempraktikkannya.

Dalam konteks saat ini untuk memahami Al-Qur’an telah banyak tersedia perangkat yang bisa membantu seseorang memahami Al-Qur’an tanpa harus mahir bahasa Arab, seperti kamus, kitab tafsir yang berbahasa Indonesia, software Al-Qur’an dan seterusnya.

Ketiga, diwajibkannya berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, tapi itu hanya berlaku bagi kitab yang berbahasa Arab. Kalau memuat terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan beberapa catatan kaki, berwudu hanya dianggap sebagai kesusilaan saja, dan hukum berwudu tidak wajib berlaku baginya. Pemahaman perilaku ini nampaknya lahir dari sebuah pemikiran semata, tanpa ada argumen teks dan nalar yang pasti. Bila dihadapkan dengan kondisi saat ini ketika Al-Qur’an “masuk” ke dalam handphone, maka apakah sebelum membaca Al-Qur’an dalam handphone tersebut harus berwudu terlebih dahulu?

Keempat, untuk membaca Al-Qur’an, sebaiknya diambil tempat yang dekat makam atau masjid. Waktu membaca, sebaiknya menghadap kiblat. Jika membawa Al-Qur’an biasanya dibungkus dengan kertas atau kain seperti sajadah. Al-Qur’an dibawa di atas kepala atau tangan kanan yang berpegang pada badan. Pandangan ini pun berangkat dari sebuah pemikiran untuk menghormati posisi Al-Qur’an.

Saat itu masyarakat baru mengenal dokumen dalam bentuk cetak, beda halnya saat ini yang Al-Qur’an pun ada dalam bentuk digital, di HP, computer, dan tablet yang senantiasa dibawa kemana pergi. Dalam tradisi Islam klasik polemik tentang yang mana Al-Qur’an itu pernah terjadi.

Al-Qur’an diartikan ma bayna al-daftayn. Ada dua maknanya, dari sisi bahasa Al-Qur’an adalah apa yang berada di dua sampul kitab suci itu. Namun bukankah kitab suci secara fisik bisa rusak atau terbakar? Apakah berarti Al-Qur’an juga hilang? Kelima, khutbah dalam bahasa Arab adalah bagian dari meneladani Nabi.

Meneladani Nabi SAW tentu harus dilakukan. Namun sunnah (perilaku) Nabi hendaknya dilihat apakah hal itu merupakan manifetasi wahyu sehingga berdimensi syariah, ataukah dalam kapasitas beliau sebagai seorang manusia biasa yang ditakdirkan menjadi orang Arab yang jika berkhutbah menggunakan bahasa Arab.

Apalagi banyak ditemukan khatib yang membaca khutbah dalam bahasa Arab, namun ternyata tidak mengerti arti apa yang ia baca. Fakta — fakta pandangan mitis terhadap bahasa Arab di atas bisa jadi timbul karena tidak adanya pemisahan antara mana wilayah teks Arab yang sakral (konteks ibadah) dan mana yang profan (konteks budaya). Kenyataannya bahwa bahasa Arab bukanlah bahasa khusus umat Islam atau agama Islam. Ia digunakan juga oleh penganut agama non Islam.

Quraish Shihab (2011) menyebutkan minoritas-minoritas non-muslim yang sampai sekarang bermukim di beberapa wilayah Arab masih tetap menggunakan bahasa Arab, bahkan dalam khutbah-khutbah mereka di tempat suci.

Pandangan Ontologis

Pertama, titel intelektual disematkan kepada yang bisa berbahasa Belanda, adapun yang bisa berbahasa Arab “cukup” disematkan gelar kyai kampung atau orang siak. Pandangan ini ingin memberikan respon yang adil terhadap perlakuan sosial untuk bahasa Arab dan Belanda. Bahwa di samping intelegensia yang bermazhab ke Leiden, Paris, London, dan Berlin, ada juga mazhab intelegensia yang merujuk pada Kaior, Mekkah, Aligarh, dan Delhi.

Kedua golongan tersebut berhak mendapat penghargaan yang sama. Kedua, jika khutbah Jumat dibolehkan dalam bahasa Indonesia, kenapa salat tidak boleh dalam bahasa Indonesia? Pandangan ini lahir dari sebuah pertanyaan apa reasoning salat tidak boleh dalam bahasa Indonesia, sedangkan khutbah dibolehkan dalam bahasa Indonesia? Bukankah khutbah juga merupakan ibadah sebagaimana halnya salat?

Jika khutbah dalam bahasa Indonesia dibolehkan dengan alasan yang penting makna/pesan khutbah sampai atau dipahami dengan baik oleh umat, bukankah juga akan sangat baik bila salat dengan bahasa yang dipahami ? Ketiga, keharusan memakai bahasa Arab untuk studi Al-Qur’an di IAIN/UIN.

Kebijakan ini lahir dengan alasan bahwa pengantar bagi pendidikan agama Islam selalu berkaitan dengan pengucapan bahasa Arab, terutama beberapa konsonan yang masih sukar dimengerti dan diterapkan. Pada tahapan ini, nampak bahwa umat Islam sudah mulai membuat pemilahan antara posisi bahasa Arab yang menjadi bagian syariah dan yang bukan syariah (hanya sebagai sarana transformasi pesan dari syariah).

Ada seleksi untuk memposisikan bahasa Arab sebagai sesuatu yang melekat dalam syariah (amalan ibadah), bahasa Arab sebagai sarana komunikasi budaya atau hanya sebagai instrumen untuk memahami pesan agama yang teks sucinya menggunakan bahasa Arab.

Pandangan Fungsional

Pertama, protes atas diadakannya perlombaan membaca Al-Qur’an (semacam Musabaqah Tilawatil Quran/MTQ). Kalangan yang protes ini beranggapan bahwa Al-Qur’an bukan untuk dilombakan tetapi untuk dimengerti isinya dan diamalkan. Penyelenggaraan perlombaan membaca Al-Qur’an lebih banyak kepada unjuk kebolehan suara daripada penyampaian pesan yang lebih bermakna kepada publik. Kedua, selain lafadz yang wajib dalam salat, maka lainnya boleh dengan bahasa Indonesia.

Pandangan ini muncul dari sebuah pemahaman bahwa Nabi menyuruh kita melaksanakan salat seperti kita melihat, bukan seperti mendengar beliau melaksanakan salat. Menurut mazhab Hanafi pun menggunakan bahasa ibu dalam salat boleh dilakukan untuk orang yang tidak mengerti bahasa Arab. Ketiga, yang penting dari Al-Qur’an adalah amalkan pesannya.

Pandangan ini untuk memberikan komentar tentang perlakuan terhadap Al-Qur’an bahwa membaca Al-Qur’an tanpa mengerti artinya secara ubudiah benar, walaupun lebih baik mengerti, namun yang paling baik adalah mengamalkan isi yang dianjurkan dalam bacaan itu.

Pada tahapan ini terjadi semacam desakralisasi bahasa Arab sebagai perangkat bahasa agama. Ada sebuah keinginan untuk melakukan lompatan pemaknaan agama lebih kepada substansi pesan agama dan tidak terjebak pada formalisme ajaran agama yang menggunakan bahasa Arab. Beragama dengan rasa, panggilan bahasa ibu (lokalitas) karena Tuhan tentu tahu bahasa hati setiap hamba-Nya sekalipun tanpa menggunakan medium bahasa Arab sebagai washilahnya.

Hasil penelitian dari Steenbrink di atas menunjukkan bahwa terjadi tarik menarik dan dialektika apresiasi budaya antara muslim Indonesia dengan bahasa Arab. Kadang ia diposisikan dalam tempat yang antikritik, kritik maupun berdasar pada kebutuhan. Hal ini menunjukkan bahwa antara masyarakat muslim Indonesia dengan posisi bahasa Arab dalam keberagamaan mereka masih akan terus mengalami dialog dan positioning yang terus bergerak dan berkembang secara dinamis.

Penulis: Munawwar Khalil Wakil

Ketua MPK PP Muhammadiyah & Dosen FITK UIN Sunan Kalijaga

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Kapan Wabah ini Berakhir? Soal Pandemi, Misteriosity dan Herd Immunity

Mudahnya, pandemi merupakan kejadian persebaran penyakit infeksi secara cepat, dalam skala mondial (mendunia) dan memiliki potensi mematikan. Spanish Flu, SARS, MERS adalah contohnya. Jadi kalau mau menilai apakah covid itu pandemi, lihat saja apakah menyebar secara mondial dan berpotensi mematikan atau tidak. Itu satu hal. Kita lihat data, secara berurutan tingkat ketersebaran keluarga corona dari yang tertinggi adalah Covid-19, SARS baru MERS, Covid-19 paling tinggi.

Untuk angka kematiannya atau Case Fatality Rate (CFR) MERS masih paling tinggi mendekati angka 40%. Sementara itu Covid-19 masih berlangsung dan ada di antara 4,4- 16,5%. Bicara soal akibat kematian yang ditimbulkan suatu pandemi, setidaknya ada dua faktor: virulensi dan kemampuan manusia untuk mengatasinya. Dalam bahasa manajemen bencana, ancaman vs kapasitas.

Ancaman kecil dan kapasitas besar, efeknya akan kecil. Ancaman besar tapi kapasitas juga besar maka efek bisa kecil atau sedang, tapi kalau ancaman besar dan kapasitas kecil, tentu efeknya jadi besar. Soal kapasitas ini dinamis karena kemampuan manusia dalam mengatasi itu juga berkembang, mulai dari tidak tahu banyak, lalu mengenal pola penyakitnya, mengetahui obatnya, menemukan vaksinnya dan seterusnya.

Apakah Covid-19 ini mematikan? Sebelum bicara jauh, Virulensi adalah derajat kemampuan suatu patogen oportunistik untuk menyebabkan penyakit, misal tingkat mematikannya. Apakah Covid-19 ini mematikan? Ada netizen yang bilang bahwa covid itu tidak mematikan, tapi yang mematikan adalah penyakit lain yang sudah ada di tubuh pasien sebelumnya, misalnya Diabetes, jantung, paru, ginjal dll.

Agar lebih mudah menjelaskan, saya beri contoh pertanyaan praksisnya: Kalau orang sakit Diabetes lalu kena Covid dan meninggal, penyebab kematiannya (Cause of Death -CoD) nya itu Diabetes atau Covid? Secara medis begini: Kondisi pemberatan Diabetes yang bisa fatal itu ada Ketetosidosis Diabetik (KAD) Hyperglycemic Hyperosmolar Syndrome (HHS) atau Hipoglikemi.

Nah, beberapa kasus covid pada pasien dengan diabetes di beberapa pusat layanan di Surabaya, Yogyakarta dan Jakarta yang sempat saya dapat dari dokter intensivist di sana, yang terjadi di antaranya ada kerusakan paru yang menyebabkan Sindrom distres pernapasan akut (ARDS) lalu gagal nafas dan meninggal, atau Badai Cytocaine lalu Multi Organ Failure dan meninggal. Pasien malah tidak mengalami pemberatan Diabetesnya.

Artinya, pencetus rangkaian proses menuju kematian adalah Covid, sementara Diabetes adalah penyakit penumpangnya. Fakta lain menyebutkan, ternyata ARDS ini juga dialami oleh pasien tanpa diabetes, terjadi erusakan paru-paru atau gangguan pembekuan darah. Jadi Covid adalah penyebabnya, kan? Perkara penyakit lain jadi pemberat, tentu sangat bisa. Jadi terkait virulensi, Covid-19 ini punya potensi mematikan. Dengan demikian, Covid-19 wajar disebut sebagai pandemi karena memenuhi unsur mondial dan berpotensi mematikan.

Misteriosity: mengapa Covid-19 mengerikan?

Penyakit jenis baru menjadi menakutkan karena misteriosity-nya. Dalam dialog di Live Facebook saya dengan DR. Dr. Atoillah Isvandiary, ahli epidemiologi dari UNAIR, dicontohkan Demam Berdarah. Awal pertama muncul penyakit ini “mengerikan” bagi masyarakat juga bagi dunia medis.

Saat itu ditemukan penyakit baru yang belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba orang berdarah melalui hidung atau mata, banyak yang mati dengan CFR 30-an prosen, belum diketahui dari mana di dapat dan belum diketahui pula penangannya.

Sekarang lain kondisinya. Setelah kita mengetahui lebih banyak soal Demam Berdarah, yang kemudian diketahui tidak musti berdarah, angka kematian dari awalnya 30% bisa ditekan jadi nol koma, kengerian kita terhadap penyakit ini sudah berbeda jauh dibanding awal-awal dulu.

Dari “Hah, kena Demam Berdarah??!!” (dengan nada tinggi) menjadi “Oo.. kena dengue…” (dengan nada datar). Demam berdarah yang merupakan penyakit di daerah tropis saja bisa begitu menakutkan ketika itu, apalagi kalau penyakit yang persebarannya mendunia dalam waktu cepat, maka wajar rasa ngerinya juga besar. Saat ini angka kematian akibat covid di dunia antara 4,4% sampai 16%, bervariasi di setiap negara. Fakta-fakta baru terus ditemukan.

Dari yang awalnya diduga hanya mematikan pasien usia lanjut dan yang memiliki penyakit sebelumnya (comorbid), ternyata yang muda dan tanpa penyakit lain pun bisa fatal juga. Dari manifestasinya sebagai pneumonia (infeksi paru-paru) saat di Wuhan, sekarang ditemukan juga Cytocaine Storm dan gangguan pengentalan darah secara luas yang menyebabkan kegagalan multi-organ.

Dari yang ditularkan melalui droplet, aerosol lalu berkembang ke kemungkinan melalui kotoran karena ditemukan virus dalam faeces. Kita juga belum tahu secara memuaskan, orang seperti apa yang potensi sembuh dan yang kemungkinan besar mati. Ada yang muda tanpa penyakit lain mati, ada yang tua bisa sembuh keluar dari ICU dan pakai ventilator.

Apakah variasi ini disebabkan oleh perbedaan sub-type virusnya, modal sistem imunnya, atau kapabilitas rumahsakit dan dokternya? Kondisi imun atau Immunogenetika tiap orang berbeda dan karena itu berbeda pula respon imunnya terhadap virus.

Ada yang oke, ada yang kurang, ada yang berlebihan sampai terjadi cytocaine storm. Kita belum punya teknologi untuk mengetahuinya, makanya ini masih misteri, kenapa si Bejo mengalami cytocaine storm sedangkan si Trimbil tidak, dan apakah si Panjul akan mengalami?

Mungkin kelak nano teknologi mampu menjawabnya. Artinya, sekali lagi, “misteriosity” covid-19 ini masih banyak dan harus terus diungkap. Tapi kalau polanya sama dengan pandemi sebelumnya, semoga suatu saat kita berada di atas covid dalam arti bisa mengenali, mengobati dan mencegah dengan cara yang lebih baik. Artinya, Misteriosity covid menurun. Oleh karena itu, karena tingkat misterinya masih tinggi dan vaksin belum ada, maka usaha mengungkapnya terus diusahakan sambil mencegah orang tertular dengan berbagai cara.

Kapan Wabah Covid-19 Berakhir?

Herd Immunity: bisakah diandalkan?

Cukup menarik mengamati pembicaraan di media sosial. Ada netizen yang berpendapat bahwa laju infeksi covid tidak akan bisa dibendung, semua orang akan kena. Yang seperti ini ada yang pasrah, “terserah Tuhan” apakah saya akan selamat atau mati, ada pula yang optimis bahwa kalau sudah banyak yang kena, maka akan terbentuk “herd immunity” lalu pandemi akan reda dengan sendirinya.

Menurut Dr. dr. Athoilah Isfandiari, terhadap Covid-19 ini kita tidak bisa mengandalkan herd-immunity yang dihasilkan dari proses alamiah atau non-intrvensi. Kenapa? Persoalannya, kalau mengandalkan herd immunity non-intervensional ini kita tidak tahu kapan akan tercapai. Secara epidemiologi, WHO menyebut Covid-19 memiliki nilai R0 2,2 (artinya 1 orang bisa menularkan pada 2,2 orang lainnya).

Kalau herd immunity dirumuskan dengan 1 – 1/R0, jadi 1-1/2,2 = 0,54. Dengan demikian untuk membentuk herd immunity perlu 54% (145 juta) orang terinfeksi dulu. Padahal, dalam sebuah seminar, juru bicara pemerintah menyampaikan bahwa nilai R0 covid adalah 4, lebih besar dari WHO. Artinya butuh lebih banyak yang terinfeksi untuk membentuk herd immunity. Tapi baiklah kita pakai angka WHO yang lebih kecil. Maka kapan 145 juta itu tercapai untuk terbentuk herd immunity?

Kita tidak tahu. Pada prakteknya, banyak penyakit infeksi lain yang sudah lebih dulu datang sebelum covid belum ada yang terbentuk herd immunity kecuali smallpox yang didapat dari vaksinasi. Belum lagi, Selama proses menginfeksi 145 juta itu, dengan angka kematian rata-rata di Indonesia ini 6% maka akan berapa banyak yang meninggal? 8 juta orang?

Katakanlah angka kematiannya 3%, berarti 4 juta? Okelah kalau mau 1%, berarti 1 koma sekian juta? Melihat dari variasi pasiennya (tua/muda, berpenyakit lain/tidak) dimana kita belum tahu secara lebih pasti siapa yang bakal selamat dan siapa bakal jadi martir, apakah mengandalkan herd immunity yang seakan mengandalkan mekanisme survival of the fittest ini bisa diterima secara moral?

Bicara soal herd immunity ini juga bicara soal kapasitas layanan kesehatan. Kalau mengandalkan herd immunity non-vaksin tadi, berapa yang akan sakit dan memenuhi rumah sakit yang ada, khususnya ICU-nya, dalam satu waktu? Apakah kapasitas rumah sakit kita cukup? Apakah kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis kita memadahi? Ini juga masih misteri. Dan idealnya, jangan sampai fasilitas layanan kesehatan kita overloaded. Saat ini, selisih antara jumlah pasien dan rumah sakit berbeda di setiap wilayah.

Benar bahwa masih ada rumah sakit yang kosong di suatu daerah, tapi adalah fakta bahwa di daerah lain juga ada rumah sakit yang kerepotan, penuh, sampai harus berusaha merujuk ke sana ke mari. Dan pada tataran teknisnya, merujuk pasien covid di berbagai daerah tidaklah mudah karena berbagai sebab. Herd immunity yang baik bisa didapat dari vaksinasi massal, tapi saat ini belum ada vaksinnya. Virus aktif dan vaksin tentu beda. Vaksin itu setidaknya bisa pakai virus yang diinaktivasi atau menggunakan agen hasil proses laboratorium lain yang keamanannya sudah diuji.

Sebelum Ada Vaksin, Intervensi Apa yang Bisa Dilakukan?

Kita bisa melakukan personal protection dan rekayasa sosial yang baik dalam rangka mencegah agar lonjakan pasien tidak tinggi sampai melebihi kapasitas dan kapabilotas fasilitas layanan kesehatan yang kita miliki. Rekayasa sosial itu ada yang menyebutnya Lockdown, PSBB, Karantina Wilayah atau yang lain. Itupun meski istilahnya sama, misalnya Lockdown, penerapannya berbeda di tiap negara tapi intinya sama, yaitu untuk menghambat laju penularan sampai vaksin dan pengobatan ampuh ditemukan.

Harus diakui, rekayasa ini membawa beban di bidang kehidupan yang lain, khususnya ekonomi. Pergerakan manusia yang dibatasi akan membuat roda ekonomi juga melambat. Pertumbuhan ekonomi yang melambat, bahkan di Indonesia bisa diperkirakan pertumbuhan ekonomi di angka nol, akan sangat berat. Tapi kalau tidak diperlambat, laju infeksi tinggi, kurva pasien naik, beban ekonomi juga ikut naik. Nah, karena kita mengandalkan pariwisata dan investasi asing, juga akan berat. Siapa yang mau wisata dan investasi di negara yang masih infeksius? Simalakama, kan?

Akhirnya, Kapan Kita Menyudahi Pandemi ini? Ketika dunia medis makin baik dalam mengenali penyakit ini, makin mampu mengobati secara efektif dan sukur-sukur efisien, mampu mencegah dengan baik, mampu mengecilkan angka kematian sampai nol koma nol sekian, maka sesungguhnya pandemi ini bisa dikata berakhir. Jadi meski cepat menyebar, tapi kalau angka kefatalannya kecil sekali, maka bukan lagi pandemi yang patut ditakuti kan? Dalam keadaan seperti ini, status covid sudah seperti penyakit infeksi lainnya, dan membuat kita bisa bilang, “Ooh.. Cuma covid”, dengan penuh percaya diri seperti saat kita kena flu biasa, misalnya.

Nah, karena itu semua pihak perlu bekerjasama dalam melandaikan kurva angka orang terinfeksi untuk memberi nafas pada ilmu kedokteran mengatasinya dan memberi waktu yang relatif cukup untuk ilmuwan menemukan vaksinnya. Dan sesungguhnya, kuncinya itu ada di tangan kita: jaga jarak, jaga kebersihan, jaga kesehatan mental, tingkatkan sistem imun. Wallahu a’lam.

Penulis: Dr. Ahmad M Alim, Sp.An, M.Sc.DM (EMDM).

Santri Nogotirto

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Musik Islami: Aliran dan Perkembangannya di Indonesia

Musik Islami: Produk Dialog Ajaran Islam dan Budaya

Dimana-mana, di atas dunia

Banyak orang bermain musik

Bermacam-macam, itu jenis musik

Dari yang pop sampai klasik.

Itulah sepenggal lirik yang dipopulerkan oleh Raja Dangdut Haji Rhoma Irama. Lirik tersebut cukup menggambarkan realitas, bahwa memang kebanyakan kita menyukai musik. Hanya sedikit yang bisa bermusik, namun hampir semua bisa mendengarkan musik. Musik adalah produk dari kebudayaan yang banyak digemari dan melahirkan berbagai jenis aliran atau genre.

Islam adalah agama yang tidak diturunkan Allah SWT dalam ruang hampa budaya. Ajaran Islam dalam bentuk prinsip moral etik senantiasa dipertemukan dengan kebudayaan yang sudah ada. Saat Islam turun dalam bentuk risalah yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, ajaran Islam berdialog dengan budaya saat itu. Budaya yang sudah ada yang baik diakomodasi oleh Islam.

Sementara yang jelek ditolak dan dieliminasi baik sekaligus maupun bertahap. Sepeninggal Sang Pembawa Risalah Islam, ajaran Islam disebarkan oleh para penggantinya ke seluruh dunia. Lagi-lagi terjadi dialog antara ajaran moral Islam dengan kebudayaan setempat. Terjadilah sintesis antara ajaran agama dengan budaya yang melahirkan produk budaya dengan spirit Islam. Salah satu produknya adalah musik Islami. Apa itu musik Islami?

Musik Islami adalah musik yakni berupa lirik dan lagu yang kental dengan nuansa keIslaman. Terutama dalam syairnya yang berisi pesan-pesan Islam secara tersurat. Yang membedakannya dengan musik sekular adalah  menonjolnya simbol keIslaman dalam bait lirik-liriknya.Musik Islami Indonesia

Generasi Awal Musik Islami

Dalam perkembangannya, tanah air kita kaya dengan khazanah musik Islami yang sampai hari ini terus berkembang. Generasi 60-70-an mengenal Bimbo dan Nasida Ria sebagai ikon musik Islami. Bimbo membawakan lagu bernafas Islam dengan aliran pop religi. Sementara Nasida Ria mempunyai aliran kasidah. Tahun 90-an mulai tumbuh musik Islami yang disebut dengan nasyid.

Beberapa grup nasyid muncul dan menjadi terkenal, misalnya Snada asal Indonesia dan Raihan asal Malaysia. Nasyid digemari di kalangan aktivis Islam kampus. Corak ideologi keIslaman cukup kental dirasakan dalam musik nasyid generasi pertama.

Misalnya musik yang digunakan tidak seperti musik pop pada umumnya, kadang hanya acapella atau perkusi saja. Lirik-liriknya pun cukup “berat”, berisi kandungan dakwah yang sangat kentara, sangat Islami dan ideologis. Rata-rata liriknya berisi tentang Tuhan, ibadah, dan akhlak. Amat sedikit liriknya berisi tentang percintaan, kalaupun ada tentu bukan tentang pacaran, namun tentang pernikahan.

Bersamaan dengan tumbuhnya grup nasyid generasi pertama, muncul juga genre salawat dengan pembawaan yang modern. Penyanyinya adalah Haddad Alwi dan Sulis. Album Cinta Rasul laris manis di pasaran. Lagu-lagu Ya Thayyibah dan Ummi populer di pasaran. Selain Haddad Alwi dan Sulis, muncul pula grup musik Debu dengan syair-syair yang sufistik.

Personil Debu terlihat berasal bukan dari Indonesia. Pasca nasyid generasi pertama berlalu, sekitar tahun 2000 ke atas muncul nasyid generasi kedua yang lebih “ringan” dari generasi pertama. Tentu saja nuansa keIslamannya tidak hilang, hanya saja nasyid generasi kedua secara musikalitas lebih ringan. Sebut saja grup yang terkenal dalam generasi kedua adalah Edcoustic, Shaffix, Gradasi, Tashiru, dll.

Pada generasi kedua, instrumen musik pop lebih kentara dibanding dengan generasi sebelumnya. Misalnya kita bisa dengarkan dalam lagu-lagu Edcoustic dan Shaffix. Tema-tema percintaan juga lebih banyak walaupun dengan tetap menjaga norma KeIslaman. Misalnya lagu yang pertama kali membuat Edcoustic terkenal adalah tentang cinta, judulnya “Nantikan Ku Di Batas Waktu”.

Sayangnya, perkembangan nasyid sepertinya berhenti di generasi kedua ini. Pasca Edcoustic dan kawan-kawan, belum ada lagi grup nasyid yang menasional dan lagu-lagunya selalu dinyanyikan dalam kompetisi nasyid. Lagu terakhir yang menjadi lagu sejuta umat adalah Muhasabah Cinta dari Edcoustic. Setelah itu musik nasyid tenggelam digantikan oleh genre musik lain.

Generasi Baru Musik Islami

Tenggelamnya nasyid bukan berarti tenggelamnya musik Islami, tahun 2006 grup band pop ramai-ramai membuat lagu-lagu Islami. Yang pertama mengawali adalah grup Ungu dengan album Surgamu dan Gigi yang mengaransemen ulang lagu-lagu Nasida ria dengan versi Rock. Grup band pop memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momentum memasarkan karya-karya religi mereka.

Muncul juga penyanyi solo religi yang lagunya bisa kita nikmati sampai sekarang, Opick. Lagu tombo ati menjadi debut karirnya yang masih terus berlanjut sampai sekarang. Jika genre nasyid lebih eksklusif untuk kalangan aktivis muslim terutama aktivis dakwah kampus, pasca grup band pop terkenal membuat lagu religi, musik Islami menjadi lebih luas penyebarannya di masyarakat.

Ungu dan Gigi memperoleh sambutan dan antusiasme yang baik dari masyarakat. Hal ini membuat seniman-seniman lain mengikuti jejak mereka. Sama-sama memanfaatkan momentum bulan Ramadhan, ramai-ramai musisi Indonesia membuat lagu religi. Tercatat Afghan, Radja, Rossa, ST 12, Vagetoz dan musisi lainnya membuat lagu-lagu religi Islami. Berkembangnya musik pop bernuansa religi ternyata tak hanya di tanah air, namun juga dalam musik internasional.

Muncul sosok Maher Zain yang membawakan lagu religi berbahasa Arab dan Inggris di kalangan musisi dunia. Kemunculan Maher Zain membuat kita mempunyai alternatif musik barat yang Islami selain yang sekuler. Setelah Maher Zain, muncul musisi lain seperti Harris J, Raef dan Humood Alkhuder dengan lagunya yang booming Kun Anta.

Tahun 2018, musik Islami di tanah air kembali digembirakan dengan grup Sabyan yang booming. Sabyan mencoba mengaransemen ulang lagu-lagu salawat yang biasanya dibawakan oleh kalangan santri pesantren tradisional. Sabyan membuat lagu-lagu tersebut bernuansa modern dan digemari berbagai pihak. Lagu yang pertama kali diproduksi ulang berjudul Ya Habibal Qolbi.

Namun boomingnya Sabyan disebabkan cover lagu berbahasa Arab Deen As Salam. Setelahnya Sabyan mengeluarkan lagu sendiri berjudul Ya Maulana, membuatnya semakin digemari. Penulis masih ingat bulan Ramadhan tahun 2018 hampir setiap pusat perbelanjaan memutar lagu-lagu Sabyan.

Tahun 2020 kita kembali digembirakan dengan Lagu Aisyah Istri Rasulullah. Syakir Daulay seorang artis muslim multi talenta mempopulerkan lagu ini yang berasal dari musisi Malaysia. Selain Syakir banyak sekali seniman lain yang mengcovernya. Walaupun terjadi sedikit polemik terkait liriknya, namun tak ada yang memperdebatkan bahwa lagu ini berhasil mengambil hati para penggemar musik Islami seperti penulis.

Musik Islami adalah salah satu metode dakwah yang harus kita dukung eksistensinya. Alhamdulillah musisi Islami tidak pernah berhenti berkarya, pada setiap masa selalu lahir lagu atau musisi yang bisa bersaing dengan musisi sekuler. Metode dakwah melalui musik cukup efektif dalam upaya menyebarkan syiar-syiar Islam ke berbagai lapisan masyarakat.

Penulis: Robby Karman

Sekretaris Jenderal DPP IMM

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes 

 

Argumentasi Fikih dan Naqli Shalat Jumat di Rumah

Shalat Jum’at di Rumah, Mengapa Tidak?

Memperhatikan derasnya keinginan umat untuk tetap melaksanakan shalat Jumat,  sementara situasi saat ini, menuntut ummat untuk berada di rumahnya masing-masing dan mengurangi secara maksimal untuk berada di ruang publik.

Untuk itu, penulis ajukan usulan lanjutan setelah shalat Jumat secara online. Jika melaksanakan shalat Jumat secara online dirasakan tidak lazim, penulis berpandangan kepada umat, perlu dibuka kesempatan untuk melaksanakan shalat Jumat di rumah. Usulan ini didasarkan pada dua argumentasi. Pertama argumentasi kaedah fikih berupa maxim dalam hukum Islam. Kedua argumentasi naqli.

Argumentasi Fikih

Tentu usulan ini terbaca asing bagi masyarakat Indonesia karena lazimnya pelaksanaan shalat Jumat selalu dikaitkan dengan masjid. Usulan ini dalam belantara keilmuan hukum Islam sesungguhnya bukan hal yang asing. Itu antara lain ditegaskan oleh penulis buku al-Iqna’ ketika menguraikan analisis atas hadis Abdullah bin Abas riwayat Muslim tentang alasan hujan menjadi sebab pelaksanaan shalat jumat dipindahkan dari masjid ke rumah.

Al-Imam al-Hafizh Abul Faid menyatakan bahwa hadis Abdullah bin Abbas Riwayat Muslim itu mengajarkan bahwa pelaksanaan shalat Jumat dibenarkan untuk ditunaikan di rumah dengan alasan terjadi hujan. Jika pandangan fikih ini dipinjam dan alasannya diperluas menjadi alasan kedaruratan karena pandemi global virus corona Covid-19, maka umat dibenarkan untuk menunaikan shalat jumat di rumah.

Terhadap pandangan fikih di atas dapat ditambah kadah-kaedah fikih sebagai berikut: Pertama, al-Maqsyaqqatu tajlib at-taysir (kondisi sulit bisa mendatangkan kemudahan). Ini bermakna ketika shalat Jumat itu dalam kondisi normal, dilaksanakan di masjid. Maka dalam situasi tidak normal, tidak masalah untuk ditunaikan di rumah.

Kedua, al-amr idzaa dlaaqattasa’a (manakala sesuatu dirasakan sulit ditunaikan, maka terbuka untuknya fasilitas kemudahan). Karena melaksanakan shalat Jumat di masjid itu diarasakan sulit, mengingat kekhawatiran akan terpapar virus corona.

Maka kelonggaran memindahkannya dengan cara dilaksanakan di rumah adalah diperkenankan. Ketiga, adl-dlararu yuzaalu (setiap potensi kerugian berupa apapun harus ditiadakan). Kaidah ini mengamanatkan untuk dilakukan ikhtiar maksimal untuk meniadakan berbagai kerugian atau potensi yang merugikan apapun bentuknya.

Dalam konteks situasi pandemik global saat ini,  kerugian itu berupa kerugian hilangnya nyawa yang diakibatkan oleh terpapar virus corona covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan dari menghilangkan kerugian itu adalah menjauhkan diri dari virus dengan cara minimal yaitu self distancing (at-taba’ud asy-syakhshi) melalui menjauhi kerumunan dalam berbagai bentuknya di manapun adanya. Salah satu kerumunan itu adalah dari jamaah yang berkumpul di tempat ibadah.

Keempat, idzaa tazaawaja al-amr ‘an haddihin’akasa ilaa dliddihi (manakala sesuatu itu dinilai sudah melampaui batasnya, maka ia akan kembali ke antitesisnya). Jika ditanyakan sampai kapan pelaksanaan shalat Jumat di rumah itu ditunaikan?

Jawabannya menunggu putusan para ahli yang memberikan masukan kepada pihak berwenang untuk diumumkan bahwa pandemi global virus corona di Indonesia sudah tuntas. Dengan tuntasnya penyebaran virus corona, maka kehidupan menjadi kembali ke situasi normal. Karena itu, berbagai tatacara kehidupan masyarakat pun kembali ke keadaan normal termasuk tatacara ibadah di tempat ibadah.

Bolehnya Melaksanakan Shalat Jumat Di Rumah

Argumentasi Naqli

Pendalilan secara naqli ini didasarkan pada fakta yang direkam oleh Muhammad bin Sa’ad bin Munayyi’ al-Hasyimi al-Bashri yang lebih dikenal dengan Ibnu Sa’ad dalam kitabnya ath-Thabaqat al-Kubra atau Tabaqat Ibn Sa’ad (2017/1438). Disebutkan bahwa dalam perjuangan dakwah Islam dikenal peristiwa Bai’at Akabah.

Pada Baiat Akabah ini, muncul seorang tokoh muda pilihan Nabi saw untuk memenuhi harapan para pelaku Bai’at Akabah Pertama. Pemuda ini bernama Mushab bin ‘Umair. Mushab bin ‘Umair tiba di Madinah dan tinggal di rumah As’ad bin Zurarah.

Mushab berdakwah melampaui amanat yang dipercayakan Rasulullah saw. Karena ia ajari para pemeluk Islam angkatan Akabah itu. Ia pun mendatangi setiap rumah, bahkan setiap kabilah, dan mengajak mereka masuk Islam seraya membacakan Al-Qur’an.

Dengan cara itu, satu dua pria masuk Islam hingga puncaknya gilirannya Islam diterima dengan baik oleh orang-orang Anshar. Baik di kota maupun di pelosok kampungnya. Memperhatikan sedemikian pesatnya Islam berkembang di Yatsrib, Mush’ab pun berinisiatif untuk berkirim surat kepada Nabi saw untuk memohon izin Nabi saw menyelenggarakan shalat jumat.

Nabi saw berikan izin untuk menunaikan shalat jumat bahkan memberikan pengarahan bagaimana shalat jumat itu diselenggarakan. Nabi saw dalam suratnya berpesan: “Cermati pada hari jumat itu bagaimana orang-orang Yahudi menyiapkan peribadatan mereka untuk hari sabat. Saat matahari zawal bersegeralah, mendekat kepada Allah dengan tunaikan shalat Jumat dua rakaat dan sampaikan taushiyah khuthbah”. Mush’ab bin Umair bersama sebelas orang sahabat Anshar menyelenggarakan shalat jumat di rumah Sa’ad bin Khaitsamah. Dalam teks aslinya, Muhammad bin Sa’ad bin Munayyi’ al-Hasyimi al-Bashri, menuliskannya sebagai berikut:

…لما انصرف أهل العقبة الأولى الأثناعشر وفشا الإسلام فى دور الأنصار أرسلت الأنصار رجالا الى رسول الله صلى الله عليه وسلم وكتبت إليه كتابا ابعث لنا رجلا يفقهنا فى الدين و يقرئنا فبعث إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم مصعب بن عميرفقدم فنزل على أسعد بن زرارة وكان يأتي الأنصار في دورهم وقبائلهم فيدعوهم إلى الإسلام و يقرأ عليهم القرأن فيسلم الرجل والرجلان حتى ظهر الإسلام وفشا فى دور الأنصار كلها والعوالي, فكتب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يستأذنه أن يجمع بهم فأذن له وكتب إليه “انظراليوم الذي يجهز فيه اليهود لسبتهم, فإذا زالت الشمس فازدلف إلى الله فيه بركعتين واخطب فيهم فجمع بهم مصعب بن عمير فى دار سعدبن خيثمة وهم اثنا عشر رجلا فهو أول من جمع فى الإسلام جمعة

Keterangan riwayat Ibnu Sa’ad di atas menegaskan:  (1) tuntunan penyelenggaraan shalat jum’at di rumah; (2) shalat jum’at di rumah itu tetap dituntunkan disertai dengan khuthbah jum’at. Penulis tidak sebutkan banyaknya jamaah yang berjumlah 12 orang sebagai ketentuan pemasti karena di hadis lain menyebutkan 40 orang. Ragam pandangan ulama tentang jumlah minimal jamaah untuk terselenggaranya shalat jumat. Imam Abu hanifah mensyaratkan minimal tiga orang makmum.

Sementara Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii mensyaratkan minimal empat puluh orang. Pendapat ini diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Malik bin Anas membolehkan kurang dari empat puluh orang dengan asumsi jumlah itu bisa untuk mendirikan satu kampung dimana shalat jumat diselengarakan di sana.

Dalam pedapat penulis jumlah orang yang menjadi syarat terselengaranya shalat jumat itu dikembalikan pada jumlah minimal terselangaranya shalat berjamaah. Apalagi shalat jumat ini ditunaikan dalam situasi tidak normal dimana jumlah jamaah tidak lagi menjadi syarat krusial. Jika yang ada di rumah itu seorang ayah bersama seorang puteranya, maka sahlah shalat jum’at untuk diselengarakan. Dengan demikian sang Ayah menjadi imam sekaligus khathib. Sementara sang anak bertugas menjadi muazin dan menyampaikan pemberitahuan iqamat, penyelenggaraan shalat jumat.

Semoga bermanfaat..

Penulis: Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag.

Anggota Devisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Islam Otentik Hanya di Zaman Nabi, Sekarang Tidak Ada!

Islam otentik hanya ada pada masa Nabi. Inilah Islam yang sejati, Islam sebagaimana yang seharusnya, Islam sebagaimana yang diajarkan Al-Qur’an dari dimensi ke dimensi, hari ke hari. Al-Qur’an datang membawa formulasi global untuk penyelesaian masalah manusia dan masyarakat, kecil dan besar. Islam pada masa Nabi adalah otentik karena sunnah benar-benar hidup.

Tentu saja, karena Nabi sendirilah sunnah itu. Islam pada masa Nabi bercirikan kemanunggalan wacana dan laku dalam diri Nabi sama sekali tak membuka celah bagi ketidaksempurnaan. Atas dasar itu, semua Muslim ingin menghadirkan Islam otentik dalam kehidupannya. Akibatnya, kompetisi dan kontestasti menuju otentisitas pelaksanaan ajaran Islam mengemuka sepanjang sejarah.

Namun jarang disadari bahwa perjalanan sejarah, pelintasan konteks (misalnya geografis, budaya, politik), telah menghadirkan tantangan bagi cita-cita peraihan otentisitas itu. Karena akibat perjalanan itu, telah terjadi perubahan dari yang ontentik menjadi aktual. Sayangnya, tak banyak yang menyadari bahwa Islam yang aktual ini bukan sepenuhnya Islam yang otentik itu.

Selain itu, cita-cita menghadirkan Islam otentik itu lalu muncul dalam beragam tafsiran, corak, dan orientasi. Dalam satu konteks, Islam muncul dalam wajah dan orientasinya yang ramah kepada kebudayaan di mana ia tumbuh dan menjadi kekuatan baru. Maka jangan heran dan buru-buru melakukan tuduhan pemecahan Islam atas mereka yang berusaha membaca wujud Islam dalam masyarakat itu dengan cara yang berbeda-beda. Tak usah jauh-jauh untuk membaca masyarakat di dunia Islam secara umum.

Sementara di Indonesia saja, aneka ragam orientasi dan cara ber-Islam bermunculan. Tak ada kategori tunggal, dan tak pula ada ilmuwan yang secara tuntas mampu menggambarkan ragam Islam yang aktual, tumbuh dan menyejarah dalam masyarakat itu. Namun, sekadar mengambil contoh salah satu dari kerumitan penggolongan itu adalah, orang lalu mengelompokkan menjadi tiga saja: Islam Garis Lunak, Islam Garis Keras, Islam Garis Lentur. ***

Tentu ada yang tak suka dengan penggolongan seperti ini. Namun, ini tak terhindarkan. Sejumlah pemikir melakukan hal yang sama untuk lebih memahami hakikat agama ini. Amin Abdullah, misalnya, memandang Islam selalu merupakan interaksi antara yang normatif (tertulis) dan historis (terjadi).

Apa yang tertulis tak selalu sama dengan apa yang terjadi, dan apa yang terjadi, tak selamanya juga diambil dari yang tertulis. Kurang lebih sama, Haidar Bagir membahasakan jarak antara Islam yang otentik dengan Islam yang aktual itu sebagai “Islam Tuhan” dan “Islam Manusia.” Islam memang turun dari Tuhan, tetapi bahasa Tuhan dan bahasa manusia pasti berbeda.

Islam memang bersumber dari Tuhan, tetapi ia diturunkan untuk manusia, karena agama adalah demi kepentingan kemanusiaan. Kurang lebih sama, Abdurrahman Wahid menyebut wujud Islam aktual itu, setidaknya, ada dalam tiga konteks: “Islamku,” “Islam Anda,” dan “Islam Kita.”

“Islamku” adalah sebuah pengalaman merasakan Islam secara pribadi. Tulis Gus Dur, “pengalaman pribadi orang tidak akan pernah sama dengan pengalaman orang lain. Dengan demikian, kita justru harus merasa bangga dengan pikiran-pikiran sendiri yang berbeda dari pemikiran orang lain.” Pengalaman seperti ini, menurut Gus Dur, patut diketahui oleh orang lain “tanpa memiliki kekuatan pemaksa.”

Dalam konteks yang sama, Yusuf Qardhawi menyebut salah satu kunci eksistensi Islam adalah karena ketersambungan antara Islam dengan realitas melalui penyesuaian hal-hal yang otentik (ashalah) dan perubahan atau pembaruan (tajdid). Maka masuknya hal-hal baru dari luar, tidak bermakna mencederai otentisitas. Ia menegaskan: laisat al-ashalatu rafidha kulla syai’in ja’a an al-ghairi (menjaga otentisitas tidak berarti menolak segala sesuatu yang bersumber dari luar). Meskipun demikian, inilah titik pisah (divergensi) antara ketiga orientasi Islam tadi itu.

***

Pemahaman tentang mana yang otentik, berubah, dan bahkan makna otentisitas itu telah menjadi sumber perdebatan, sepanjang sejarah, tepat setelah masa Nabi berakhir, hingga hari ini. Di situlah kita memahami kewajaran, mengapa muncul aneka wajah dalam Islam: wajah yang keras, lunak, atau lentur.

Namun, hal seperti inipun tak akan terjadi, seandainya semenjak awal sudah ditegaskan bahwa Islam merupakan gabungan dari semua. Itulah yang otentik. Sementara Islam yang dipahami, dipraktikkan, dan dikembangkan manusia hari ini sebagian besar berada pada wilayah serpihan-serpihan yang ukurannya tak sama dari satu kesatuan otentisitas itu. Dengan menggunakan cara pandang Haidar Bagir di atas, Islam lunak, Islam keras, atau Islam lentur adalah Islam manusia.

Sementara Islam Tuhan adalah ketiganya. Islam yang diturunkan oleh Tuhan kepada manusia mengandung semuanya: kelunakan, kekerasan, kelenturan. Saya memahami, Islam yang demikianlah yang otentik itu, yang semua elemen-elemen penyangganya proporsional, dan pengunaannya tidak serampangan. Agar ilustratif, mari ambil beberapa contoh.

Seorang peneliti dari Bulgaria, kolega saya dalam Konsorsium Penelitian tentang Agama, Sekularisasi dan Radikalisasi; dalam sebuah pertemuan di Florence, Italia; bertanya tentang doktrin kekerasan dalam Islam dan apakah Al-Qur’an menyebutkan kekerasan. Saya menjawab faktual saja, “Ya, Islam memiliki doktrin kekerasan, dan Al-Qur’an menyebutkan kekerasan.”

Saya merasa tidak ada soal dan masalah sama sekali dalam memberikan jawaban ini, karena faktanya memang demikian. Namun, buru-buru saya tambahkan kepadanya bahwa bagaimana doktrin tentang kekerasan itu bisa dilaksanakan. Ia bisa menerima konsep itu dan menyebut bahwa citra tunggal tentang Islam dan kekerasan yang selama ini dia dengar telah menjadikannya menganggap agama ini sebagai identik kekerasan.

Berbeda dengan pengalaman dialog di atas. Seorang Rabi Yahudi dari Inggris yang saya kenal selama program international fellow di King Abdullah bin Abdulaziz International Center for Interreligious and Intercultural Dialogue (KAICIID, 2016-2018), Austria; pernah mengungkapkan kepada saya tentang kelunakan hukum Islam dalam menghadapi pembunuh. Mengutip ayat tentang qishash, dia menyadari bahwa qishash adalah hukuman yang setimpal.

Namun, dia tiba-tiba mengatakan bahwa Islam sangat lunak karena terhadap orang yang melakukan pembunuhan, karena bisa membatalkan hukuman yang setimpal itu jika keluarga korban memaafkan dan si pelaku membayar jumlah denda tertentu. Ia berkata sedikit sinis: “Pembunuh keluarga kok dimaafkan karena bersedia membayar denda.

Uh, lunak sekali.” Sementara doktrin tentang kelenturan juga demikian kerap kita dengar. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan perihal peristiwa yang ia alami. Ia bertanya kepada Rasul tentang hukuman melanggar larangan puasa dengan melakukan hubungan intim bersama istrinya. Rasul bertanya apakah ia memiliki uang untuk membeli budak dan kemudian memerdekakannya. Ia menjawab tidak.

Rasul pun memberikan alternatif, berpuasa dua bulan berturut-turut. Pria itu tiada sanggup pula. Kemudian, Rasul memintanya memberikan makan enam puluh fakir miskin, jika dia punya kemampuan untuk itu. Pria itupun menggeleng. Akhirnya, Rasulullah memberikannya makanan dan memintanya agar membagikan makanan itu kepada fakir miskin di sekitarnya. Namun, pria itu juga memberikan jawaban anti-klimaks: “Rasululllah, keluargaku adalah yang terfakir di sini.”

Atas jawaban itu, diriwayatkan hingga Rasulullah pun tertawa. Demikianlah saya berusaha menempatkan Islam dengan berbagai orientasi dan garis itu. Semua bukan dalam situasi yang tunggal. Ketiga peristiwa di atas jika difahami sebagai peristiwa yang mandiri, tentu akan menunjukkan seolah-olah Islam adalah ajaran yang tak konsisten. Ketiganya kelihatan terpisah pada level “Islam Aktual”.

***

Namun, ketiganya akan muncul sebagai wajah tunggal yang otentik jika dibaca sebagai sebuah sistem. Karena bersifat sistemik, maka satu sama lain saling mempengaruhi dan tidak menafikan. Oleh karena itulah, jika dalam realitas kehidupan beragama kita menemukan sikap yang mutlak keras, mutlak lunak, dan mutlak lentur dalam kontinuitas waktu yang tak pernah berhenti, sebenarnya di situ terdapat kegagalan dalam memahami ajaran Islam sebagai sistem.

Dalam kaitan inilah, jika ada kelompok yang mempraktikkan Islam garis keras, lunak, atau lentur, mengklaim sebagai satu-satunya kelompok yang memahami dan mengamalkan Islam otentik, itu sangatlah gegabah. Mengadopsi pandangan Gus Dur, sikap saya dalam hal ini terang: bahwa sepanjang pengalaman ber-Islam baik dalam garis keras, lunak, atau lentur itu terjadi pada wilayah “Islamku”, dan “Islam Anda,” sama sekali tidak ada persoalan. Karena itulah wilayah pribadi. Dalam hal ini, pengalaman dan pilihan sikap agama itu lalu menjadi bagian dari sikap diri, ke dalam diri.

Akan tetapi, jika pilihan-pilihan itu dipaksakan untuk menjadi mutlak bagi pilihan orang lain dalam bentuk “Islam Kita,” maka pada saat itulah kesewenang-wenangan tafsir dan eksklusivisme lahir. Mempraktikkan Islam otentik secara apa adanya, verbatim sebagaimana Nabi Muhammad menjalankannya tentu semua kemustahilan untuk zaman ini. Tetapi menjalankan Islam masa kini dengan segala corak dan orientasi juga sama sekali bukan persoalan manakala sisi-sisi otentisitas tetap menjadi kekuatan utama yang mengontrol penyesuaian.

Juga, karena hakikat yang seperti inilah, meskipun saya memiliki sikap keagamaan tertentu, pandangan pemikiran tertentu tentang tema-tema dan masalah tertentu, karena menyadari ketidaktunggalan dimensi kehidupan pribadi, sosial, keagamaan; maka saya tidak ragu untuk menyatakan bahwa saya bisa menjadi Islam Garis Keras, Islam Garis Lunak, dan Islam Garis Lentur pada saat dan situasi yang berbeda-beda, namun tetap dalam bingkai kesadaran sebagai seorang Muslim.

Penulis: Pradana Boy ZTF

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id

 

Islam Prioritizes Humanity During Pandemic

Humanity, or al-insaniyyah in Arabic, can be interpreted simply as all things related to human beings; our existence, activities and needs from the cradle to the grave.

The needs of human life have been enshrined as basic rights or human rights, a legal concept that every individual has inherent rights because he or she is a human being.

During Indonesia’s coronavirus epidemic, humanity can be seen from three perspectives: religion, humanity itself and nationality, or Indonesian-ness.

The Islamic term maqasid sharia refers to the objectives of sharia as a legal concept which asserts that every Islamic law is for a certain purpose as stated in the Quran and the hadiths.

Maqasid sharia comprises five universal principles: (1) protecting the soul/life (hifdzun nafs); (2) protecting religion/belief (hifdzud din); (3) protecting reason/mind (hifdzul aql); (4) protecting the offspring (hifdzun nasl); and (5) protecting property/ownership (hifdzul mal).

Among these five universal principles that underlie human rights in Islam are two views on which principle is the most important. For many pious followers of Islam, the most important is protecting religion or belief and therefore, anything can be sacrificed for this purpose. As a result, many people still insist on attending congregational Friday prayers at mosques, even if the entire congregation faces the risk of exposure to the novel coronavirus – and possibly exposing their families, too.

For the proponents of human rights and humanity, the most important principle is protecting life or the soul. The other principles – including the principle of protecting religion or belief – can be put off, modified or even ignored to protect the soul.

Religious leaders from groups like the Indonesian Ulema Council (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah and others have issued fatwas and appeals on worshiping during the COVID-19 epidemic.

For example, prayer is for upholding religion as the hadith affirms: “Prayer is the pillar of religion; he who prays preserves religion, and he who abandons it destroys religion.”

But the requirements for prayer can be reduced (rukhshah) for humanitarian reasons. For example, the requisite five daily prayers can be combined and shortened during a journey, or adjusted for the ill and the disabled.

In terms of curbing the transmission of the coronavirus, the congregational prayers that are usually held at a mosque should be replaced by praying at home. Even the Friday prayer and Eid (Idul Fitri) prayer that must be held as a congregation at a mosque or in an open field can be replaced with a group prayer with family members at home.

Another example is the haj pilgrimage, which is also obligatory for Muslims that are able both physically and financially. However, it can also be postponed for humanitarian reasons. COVID-19 is not the only pandemic in haj history that has temporarily halted the pilgrimage.

Humanitarian principles are generally intertwined with the national interest. During Indonesia’s war of independence, for instance, human lives had to be sacrificed in battle against the colonial rulers for the sake of an independent nation. However, during an epidemic, the national interest must be sacrificed for humanity.

According to Finance Minister Sri Mulyani Indrawati, the government has allocated over Rp 400 trillion (US$26.81 billion) in state spending for health intervention measures, a social safety net, industry support and as incentives to help the financial sector toward economic recovery.

Many plans and projects prioritized for national development have been postponed or canceled, with their budgets reallocated to the various efforts to mitigate the outbreak. Human life is everything to a nation. A nation’s leader must not sacrifice humanity for the sake of the national interest.

In this time of COVID-19, no one should be selfish, whether for their faith or the national interest. Religious egoism and the national interest must step aside for the urgent need to protect and save lives during the pandemic.

***

Abd. Rohim Ghazali

Executive director of Maarif Institute

The Jakarta Post, Jakarta /Mon, May 11, 2020

Sekali Lagi, Tidak Ada Masalah Shalat Jumat Secara Online

Dalam suasana musibah pandemi virus corona Covid-19 yang menurut ahli virus diduga paling segera berakhir di bulan akhir juni dan awal juli 2020, beberapa organisasi kemasyarakatan termasuk Muhammadiyah sudah memfatwakan tuntunan ibadah di tengah situasi covid-19.

Muhammadiyah menggariskan ketentuan pelaksanaan seluruh shalat wajib termasuk shalat jumat untuk diselenggarakan di rumah. Shalat jumat yang ditunaikan di rumah diganti dengan shalat zhuhur empat raka’at. Jika shalat wajib dilaksanakan di rumah, apatahlagi dengan shalat sunah tarawih. Bahkan untuk shalat hari raya diusulkan untuk sementara ditiadakan. Khususnya tentang penggantian shalat jumat di masjid menjadi shalat zhuhur di rumah  diberikan argumentasi yang sangat kuat untuk mendukung alasan keabsahan penggantian itu.

Pertama, argumentasi mafhum awla dari ketentuan pemindahan shalat jumat ke rumah dengan alasan hujan. Ketentuan ini dipahami dari hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas riwayat Muslim yang menyatakan bahwa Nabi saw mengajarkan untuk menunaikan shalat jumat di rumah dengan alasan keadaan hujan.   Jika dengan alasan hujan saja Nabi saw membolehkan pelaksanaan shalat jumat untuk dikerjakan di rumah, maka alasan pandemi virus corona yang lebih kuat level alasannya sangat absah untuk dijadikan pertimbangan pemindahan shalat jumat di masjid menjadi shalat di rumah.

Sedangkan untuk penggantian shalat jumat menjadi shalat zhuhur didasarkan pada parktik Nabi saw saat tunaikan zhuhur dan ashar dijamak dalam situasi musafir saat ibadah haji. Dalam situasi saat ini, diberlakukan pula kaidah fikhiyah yang menyatakan, manakala hukum asal tidak bisa dilaksanakan, maka beralih pada ketentuan penggantinya (idza ta’adzdzaral ashlu yushaaru ilal badali).       Tulisan ini bertujuan untuk pengembangan pemikiran ke arah kemungkinan at-Tanawwu’ fil Ibadah, keragaman dalam pelaksanaan Ibadah di tengah tuntunan ummat yang tidak tunggal.

Usulan Opsi Shalat Jumat Online

Terhadap ketentuan fatwa hukum di atas ternyata ada sebagian kecil ummat yang tidak dapat menerima dengan beragam alasan yang utamanya menjadi dua alasan. Pertama alasan meninggalkan shalat jumat tiga kali mengakibatkan pelakunya kafir. Kedua, alasan pandemik virus corona itu alasan subjektif di mana setiap masjid bisa berbeda-beda situasinya.

Alasan pertama sama sekali alasan yang tidak kuat. Karena hadis-hadis terkait meninggalkan shalat jumat sama sekali tidak menyebutkan menjadi kafir. Lebih dari itu hadis-hadis yang ada tegaskan tinggalkan jumat itu dilakukan secara enteng dan tanpa alasan. Sementara tuntuntan yang difatwakan itu menyebutkan penggantian shalat jumat menjadi sahalat zhuhur.

Tentu saja mengganti shalat jumat menjadi shalat zhuhur karena alasan kedaruratan tidak akan dihukumi pelaku kejelekan. Alasan subjektif yang dilekatkan pada kondisi kedaruratan pandemik global saat ini pun merupakan alasan spekulatif. Karena dalam situasi mewabahnya virius corona secara pandemik, dalam perspektif maqashid asy-syariah, mengajarkan dalam pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agama tetap harus memperhatikan aspek menjaga keselamatan jiwa dan raga (hifz an-nafs).

Jika itu tidak dilakukan sama dengan bagian dari tindakan bunuh diri yang dilarang agama. Dalam kaitan itu bersikap antisipatif dengan berkalkulasi bahwa virus itu ada di sekitar tempat ibadah karena ada kerumunan jamaah lebih baik daripada bersikap kuratif, meunggu menjadi korban.

Sementara opsi memaksakan shalat di masjid dengan cara merenggangkan shaf jamaah hingga satu meter mengisyaratkan pilihan setengah hati yang masih memperhitungkan kekhawatiran adanya virus. Soal yang mengemuka adalah jika ada rasa khawatir terkena virus mengapa memilih shalat jumat di masjid daripada memilih shalat zhuhur di rumah yang relatif lebih aman?

Terhadap situasi penolakan sebagian kecil ummat tersebut di atas penulis sempat usulkan untuk memilih melaksanakan shalat jumat secara online. Shalat jumat secara online intinya jamaah sebagai makmum shalat jumat berada di rumah masing-masing sementara imam dan khathib berada di masjid. Pengajuan usulan ini semata-mata untuk mewadahi keinginan ummat tetap shalat jumat tetapi dengan cara yang tidak biasa. Alasan yang dikedapankan untuk usulan ini adalah: Pertama memposisikan rumah sebagai masjid dengan merujuk hadis Nabi saw yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah saw adalah menjadikan seluruh tanah suci yang karenanya dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat

. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah dapatlah dimasukan kategori tempat sujud itu. Kedua, alasan analogi pada hukum pelaksanaan akad nikah secara online. Akad nikah adalah peristiwa sakral (mitsaqan ghalizha) yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang.

Ada yang mengatakan bahwa akad nikah itu bukan ibadah itu bidang muamalah. Tentu saja pandangan ini bermasalah karena jika akad nikah itu masalah muamalah maka unsur-unsur dalam akad nikah itu bisa diutak-atik. Misalnya wali nikah dan mahar yang menyertai akad.

Setelah usulan itu dipulish ke publik, ternyata ada seorang sahabat intelektual dari Sayogyo Institute yang memberitahu penulis bahwa ide yang diajukan penulis itu sejalan dengan tulisan pikiran soerang faqih dari Maroko yang bernama Abul Fayd Ahmad bin Muhammad bin ash-Siddiq yang menuliskan pikirannya enampuluh enam tahun yang lalu dalam karyanya yang berjudul al-Iqna’ bi Shihhati Shalat al-Jumu’ah fil Manzili Khalfal Midzya’ (Menegaskan Keabsahan Shalat Jumat di Rumah [Yang dilaksanakan] di Depan Radio)

Beberapa argumentasi yang dimuat kitab al-Iqna bisa digunakan untuk menguatkan alasan pelaksanan shalat jumat secara online. Yang paling relevan adalah pandangan para ulama tekstualis seperti Ibnu Qudamah dari Mazhab Zhahiri dan Ahmad bin Hanbal dari Mazhab Hambali. Kedua tokoh yang sering dikualifikasikan tekstulis menariknya memberikan tempat terhadap kemungkinan terjadinya adanya jarak antara makmum dengan imam di masjid.

Bahkan Ibnu Qudamah mengilustrasikan, andaikan posisi rumah tempat berjamaah makmum dengan masjid itu dipisah oleh sungai yang luas sepanjang suara imam dapat dipastikan terdengar oleh makmum maka shalat berjamaah sedemikian sah adanya.

Penulis al-Iqna’ menambahkan karena inti dari pelaksanaan jumatan itu mendengarkan khutbah jika mendengarkan khutbah dapat dilakukan dengan radio maka jarak sejauh apapun sepanjang waktunya bersamaan dan di satu kota yang sama maka dimungkinkan makmum tunaikan berjamaah jumat dengan cara menunaikannya di rumah di depan radio.

Dalam konteks saat ini spirit kitab al-Iqna’ itu bermakna bahwa dimungkinkan untuk ditunaikan shalat jumat secara online di mana makmum berada di rumahnya masing-masing dan terhubung secara online dengan imam dan khatib yang berada di masjid. Semoga bermanfaat.

Penulis: Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag.

Anggota Devisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

 

Humanisme Alquran: Refleksi Nuzul Alquran di Masa Pandemi

Meski dalam sejarah terjadi perbedaan tanggal, para ulama Alquran dan sejarawan bersepakat bahwa Kitab Suci agama Islam ini diwahyukan pada bulan Ramadan, tahun Kedua Hijriyah. Menurut tradisi masyarakat Asia Tengah, Ramadan adalah salah satu dari bulan-bulan yang disucikan. Karena mereka bersepakat bahwa pada bulan-bulan suci itu tidak diperbolehkan untuk melakukan peperangan, pertumpahan darah, dan lain semacamnya, yang merusak dan merugikan harkat-martabat manusia.

Secara historis, Alquran yang turun membawa risalah kenabian Muhammad Saw., diklaim untuk seluruh umat manusia. Membawa misi pembebasan manusia, terutama kaum lemah dan perempuan. Rahmat bagi alam semesta. Oleh karena itu, beberapa pengkaji Alquran dan Islam berpendapat bahwa Islam adalah agama kemanusiaan. Atau boleh dikatakan, salah satu misi pewahyuan risalah Muhammad adalah humanisme Alquran dalam bingkai teologi rahmah. Klaim ini tentu banyak ditentang, terutama di Barat.

Ukurannya, konsepsi Alquransendiri dipandang tidak sejalan dengan nilai-nilai humanisme. Realitas Alqurandan muslim yang mendemosntrasikan kekerasan menunjukkan inkonsistensi. Dalam momentum peringatan Nuzul Alqurantahun 1441 H di masa pandemi Covid-19 ini penting dipertanyakan kembali: benarkah praksis humanisme Alquran masih faktual dan relevan?.

Alquran Kitab Kekerasan?

Tantangan pertama terhadap humanisme Alquran berasal dari sarjana Perancis: Ernest Gellner. Bahan kajian sosiolog ini adalah konsep umma. Menurutnya, konsep umma dalam Alqurandengan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa telah mendorong orang Islam menjadi komunitas yang tertutup. Komunitas tertutup ini, dalam pandangan Gellner, secara ideologis melahirkan konsep praksis yang meniadakan ruang bagi pluralisme Implikasinya, konsep praksis umma dalam Alquranitu memantik pikiran dan sikap intoleran orang Islam terhadap orang lain yang berbeda (Gellner 1981).

Alquran dalam konteks realitas Islam di Timur Tengah dipandang turut menyumbangkan otoritarianisme. Islam memiliki akar dan semangat otoritarian sebagaimana praktek-praktek politik di Negara-Negara Timur Tengah. Watak otoritarian Islam di Timur Tengah ini dapat dilacak pada model politik turun-temurun dalam tradisi politik dan dilegalkan dalam sistem politik (A. Bayat 2007).

Watak konseptualnya, jelas Samuel P. Huntington, dapat dilacak dalam ayat-ayat Alqurandan data historis tentang ekspansi teritorial Islam yang dilakukan dengan pedang dan kekerasan (Huntington 1998). Alih-alih menjadi agama rahmat yang ditopang oleh humanisme Alquran dalam bingkai teologi rahmah, masyarakat muslim justeru dicekoki oleh praktek—pinjam judul buku karya Salman Rushdie (1988)—buhul-buhul Ayat-Ayat Setan. Sebab, realitas Alquran justru dipahami mengajarkan pandangan yang mendiskreditkan perempuan, mendorong perilaku kekerasan, tidak memberi ruang kebebasan berpendapat, dan praktek jahiliyah lainnya.

Alquran Kitab Kasih Sayang

Umma: Ideologi Tertutup atau Terbuka?

Amin Abdullah mengatakan bahwa konsep umma dalam Alquran memiliki makna netral (Abdullah 2011). Bermakna netral, karena bisa memuat pesan positif dan negatif tergantung konteks yang dirujuk. Misalnya, yang positif merujuk konteks permohonan Ibrahim agar masyarakat (umma) Hijaz menjadi masyarakat yang aman dan sejahtera serta tunduk patuh hukum.

Konteks penyebutan umma sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi perbedaan dan suka berbuat keadilan. Sedangkan yang negatif merujuk umma terdahulu yang suka ingkar janji dan mempermainkan timbangan dagangan. Dan umma yang suka bertikai dan berperang dengan sesamanya. Secara historis, umma dalam konteks Negara Kota Madinah memiliki visi praksis terbuka.

Sebagaimana dilaporkan, warga masyarakatnya tidak hanya beragama Islam, melainkan juga Yahudi, Nasrani, dan Politeis. Mereka hidup berdampingan dalam naungan aturan hukum yang disepakati bersama antara komunitas warga Negara Kota Madinah itu, di bawah kepemimpinan Muhammad.

Bagi Robert N. Bellah (1970) dan Karen Amstrong (2007), Piagam Madinah dan kepemimpinan Muhammad menunjukkan praksis masyarakat beradab, di tengah kompleksitas persoalan masyarakat Arab yang masih memraktekkan kesukuan. Menurut Bellah, hal itu menyajikan narasi konsep sekaligus praktek kehidupan plural berasaskan kepentingan seluruh masyarakat yang heterogen.

Alquran sebenarnya hanya sedikit menggunakan kata perang (qital). Perang bahkan hanya dipergunakan sebagai upaya membela diri. Yang banyak disalah-pahami memang kata jihad, yang dilekatkan pada perjuangan mempertahankan atau melakukan ekspansi Islam. Dan hal itu didukung oleh konsep umma paska zaman kekhilafahan bergeser maknanya lebih memaparkan sifat tertutupnya.

Secara historis dan sosiologis, paska praksis Negara Kota Madinah berakhir, umma memiliki makna hanya terkait masyarakat Islam. Dalam situasi sekarang, terutama dalam konteks dunia yang interconnected, apalagi di tengah pandemi Covid-19, perdebatan tentang umma tertutup atau terbuka, sepertinya perlu digeser ke topik lain yang lebih produktif terkait humanisme Al Qur’an.

Misalnya, tentang ketahanan pangan, ketersediaan bahan makanan pokok, masker, dan APD bagi tenaga medis, ketersediaan air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan kepedulian lainnya terhadap kemanusiaan. Humanisme Alquran perlu didorong lebih konkret menyelesaikan problem kemanusiaan di atas.

Humanisme Al Qur’an: Kitab Keselamatan Manusia

Bagaimana jika didapati orang yang sangat relijius, rajin ibadah, dan kebaikan invidual lainnya tetapi anti sains. Di tengah pandemi Covid-19, temuan sains melaporkan bahwa penyakit tersebut menular karena kerumunan. Demi ibadah dan pahala, orang itu justeru menentang temuan sains tersebut. Sejatinya orang ini sedang lupa tentang realitas humanisme Al Qur’an. Realitas humanisme Alquran paling tidak memiliki tiga poin penting. Pertama, humanisme Alquran adalah sistem berpikir. Kedua, humanisme Alquran adalah kepedulian kepada nilai-nilai kemanusiaan.

Ketiga, humanisme Alquran adalah subjek yang mampu berdialog reflektif (terbuka) dan teleologis (tujuan produktif) untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia. Dengan kata lain, realitas humanisme Alquran adalah praksis peduli kemanusiaan. Sistem berpikir humanisme Alquran, hadir dari kewarasan dan penggunaan akal dalam memandang realitas historis. Dalam hal ini, orang beragama diarahkan terlibat dalam perlindungan dan penyelamatan kemanusiaan.

Jadi beragama seharusnya tidak mengenyampingkan keselamatan dan kebahagiaan manusia. Apalagi hanya dilakukan demi egoisme, fanatisme ibadah, dan berharap pahala saja. Dalam lima unsur maqashid al-syari’ah, menjaga jiwa (hifzh al-nafs) disebut nomor dua setelah menjaga agama (hifzh al-din). Dengan demikian, menyayangi dan mengasihi manusia juga merupakan amanat Alquran terhadap pemeluknya, setara dengan berjihad menjaga agama ini.

Karena itu, keteledoran dalam melindungi jiwa manusia bisa disebut sebagai kegagalan praksis humanisme Al Qur’an. Akhirnya, beragama sejati dengan sinaran humanisme Alquran adalah beragama dalam bingkai teologi rahmah (kasih sayang) demi tercapainya keselamatan dan kebahagiaan seluruh umat manusia. Wallahu a’lam.

Oleh: Piet Hizbullah Khaidir

Sekretaris Dewan Pengurus Ponpes Al-Ishlah (DPPI) Sendangagung Lamongan; dan Sekretaris Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan Sains Al-Ishlah (STIQSI) Sendangagung Lamongan.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes