Kiamat Itu Masih Lama, Ini Bukti Ilmiahnya!

Narasi Kiamat Menurut Ajaran Islam

Hari kiamat atau hari akhir adalah sebuah konsep yang tidak asing dalam ajaran agama-agama, khususnya Islam. Hari kiamat bahkan menjadi salah satu pilar keimanan pemeluknya. Meyakini dan mempercayai datangnya hari kiamat hukumnya wajib. Mengingkari hari akhir termasuk penyebab kekafiran. Salah satu ciri orang kafir pada masa awal dakwah Nabi Muhammad SAW adalah tidak beriman kepada hari akhir. Kiamat digambarkan sebagai sebuah masa kehancuran seluruh alam semesta.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mencoba menggambarkan apa yang terjadi pada hari kiamat nanti. Misalnya apabila langit terbelah, dan bintang-bintang berjatuhan. Apabila langit digulung dan laut mendidih. Saat bumi diguncangkan dengan sangat dahsyat, lalu bumi mengeluarkan apa yang ada dalam perutnya. Hari kiamat pun menjadi nama surat-surat dalam Al-Qur’an. Baik dengan nama hari kiamat langsung, misalnya Al Qiyamah. Maupun yang merujuk kepada fenomena kejadian pada hari kiamat.

Misalnya Al Insyiqaq, Al Infithar, dan At Takwir. Surat-surat tersebut berisi gambaran kiamat sekaligus peringatan kepada manusia agar siap menghadapinya. Hari kiamat secara etimologis artinya hari kebangkitan, bisa juga disebut yaum al ba’ts. Nama ini diambil dari salah satu fase rangkaian perjalanan ke akhirat. Setelah kiamat seluruh manusia yang telah meninggal akan kembali dibangkitkan untuk dikumpulkan di padang Mahsyar. Adapun hari kiamat dalam pengertian hancurnya alam semesta sering kali disebut As Saa’ah.

Dalam hadis populer mengenai iman, Islam, dan ihsan, Jibril bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang waktu datangnya As Saa’ah. Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya. Artinya seorang Nabi saja tidak diberi bocoran oleh Allah SWT tentang waktu terjadinya hari akhir. Dalam Al-Qur’an diterangkan bahwa hanya di sisi Allah lah pengetahuan tentang waktu datangnya hari akhir.

Narasi Kiamat Menurut Saintis

Berbeda dengan narasi dalam ajaran agama, para saintis punya narasi sendiri mengenai hari kiamat. Bumi diprediksi oleh para ilmuwan akan hancur sekitar 6.5 miliar tahun lagi. Pada masa itu, matahari akan membengkak menjadi benda yang ukurannya 200 kali lipat dari sekarang. Suhu bumi akan meninggi secara ekstrem membunuh kehidupan di dalamnya. Walaupun bumi tidak hancur, bumi akan menjadi sekeping batu tanpa ada kehidupan di dalamnya.

Narasi di atas menerangkan kehancuran bumi dan matahari sebagai pusat tata surya. Usia alam semesta mungkin lebih lama lagi. Belum ada yang tahu pastinya. Namun para ilmuwan memperkirakan jika awal dari alam semesta adalah sebuah peristiwa yang disebut dentuman besar (big bang), maka akan ada masanya semesta kembali menyusut ke sebuah titik seperti saat awal terbentuknya. Usia bumi diperkirakan 4,5 miliar tahun, sementara alam semesta 13.8 miliar tahun.

Diakui atau tidak, walaupun telah banyak upaya-upaya integrasi antara ajaran yang bersumber dari wahyu dengan sains yang berbasis metode positivistik, selalu saja ada gap yang menganga antara keduanya. Contoh yang mudah kita temui misalnya polemik teori evolusi. Soal hari kiamat, saintis dengan metodenya berani memprediksi kapan bumi dan matahari hancur. Adapun dalam ajaran agama dijelaskan bahwa hanya Allah yang Tahu kapan pastinya kehancuran bumi dan alam semesta..

Kapan hari kiamat versimu

Datangnya Kiamat: Sudah Dekat Atau Masih Lama?

Pada tahun 2003, Deddy Mizwar seorang sineas film di Indonesia membuat sebuah film berjudul Kiamat Sudah Dekat. Kiamat Sudah Dekat menjadi salah satu film religi yang diminati oleh masyarakat. Penulis tidak akan membahas lebih jauh terkait film ini, namun narasi kiamat sudah dekat cukup akrab di telinga masyarakat khususnya umat Islam. Terkadang narasi ini dibunyikan dengan bunyi lain, yakni tentang akhir zaman. Tema-tema akhir zaman cukup diminati oleh umat.

Buku Armagedon karangan Wisnu Sasongko cukup laris di pasaran. Buku tersebut berisi pemaparan tentang gambaran perang di akhir zaman. Penulisnya mengambil referensi dari kitab-kitab suci agama samawi dan hadis Nabi Muhammad SAW. Narasi akhir zaman dikuatkan dengan dekadensi moral yang terjadi di sekeliling kita. Akhir zaman menjadi sebuah argumen untuk menerangkan kenapa terjadi banyak dekadensi moral.

Narasi akhir zaman semakin diperkuat dengan munculnya ustaz yang fokus dengan kajian akhir zaman. Bukan hanya membahas mengenai dalil Al-Qur’an dan hadis, bahkan ada yang sudah berani memprediksi kapan terjadi kiamat.

Baru-baru ini beredar rekaman Ustaz Rahmat Baequni bahwa pada tanggal 8 Mei 2020 pukul 05.00 usai subuh sebuah asteroid akan menghantam bumi. 8 Mei bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan. Ustaz Rahmat Baequni mengutip dalil sebuah hadis yang menerangkan bahwa apabila kalian mendengar suara yang dahsyat pada waktu subuh 15 Ramadhan, maka itu petanda kiamat segera datang. Benarkah pendapat Ustaz Rahmat Baequni tersebut?

Agus Purwanto seorang akademisi dalam ilmu fisika berpendapat bahwa jika memang akan ada meteor yang mendekati bumi, maka badan-badan yang mempunyai otoritas seperti LAPAN seharusnya sudah memberikan peringatan. Sampai saat ini belum ada peringatan apapun baik dari NASA ataupun LAPAN. Bagaimana jika kita mengikuti pendapat ilmuwan alam bahwa kiamat masih lama? Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa prediksi ilmuwan bumi akan hancur dalam waktu miliaran tahun lagi. Tentu saja pada masa itu kita pasti sudah tiada. Bahkan kita tidak tahu apakah spesies manusia masih eksis atau tidak.

Jika usia bumi diperkirakan masih lama sekali, kita tidak tahu dengan usia spesies manusia. Para futurolog berpandangan kemungkinan manusia mengkolonisasi planet lain. Film fiksi ilmiah sudah ada yang menggambarkannya seperti film Interstellar. Adanya pemikiran ke arah kolonisasi planet dikarenakan bumi yang semakin rusak oleh ulah manusia sendiri. Kita tidak tahu pasti kapan kiamat terjadi karena semua pendapat masih berupa prediksi.

Namun penulis tidak sepakat dengan peringatan yang berlebihan bahwa kiamat sudah dekat. Bahkan kesannya bukan lagi sebagai peringatan, namun menjadi menakut-nakuti umat. Penulis lebih sepakat kalau kiamat dalam arti hancurnya bumi masih lama seperti prediksi para ilmuwan. Yang perlu lebih banyak diingatkan kepada umat adalah kiamat-kiamat kecil yang terkadang karena ulah kita sendiri. Baik karena dosa-dosa kita kepada diri sendiri, sesama manusia maupun kepada alam sekitar.

Sudah banyak kiamat-kiamat kecil yang terjadi yang menyebabkan bencana alam maupun bencana sosial. Misalnya saat masyarakat memilih pemimpin yang korup dan tidak kompeten maka akan timbul banyak masyarakat yang terzalimi. Ini bentuk kiamat kecil. Saat pemimpin dan masyarakat tidak peduli akan kelestarian alam dan hanya mengutamakan pembangunan, maka datanglah bencana banjir.

Pada akhirnya kiamat dalam konteks tersebut itu kembali kepada kita yang menentukan cepat atau lambatnya. Membahas kiamat Kubro dalam artian kehancuran bumi rasanya kurang bermanfaat. Apalagi jika didasarkan pada spekulasi semata. Lebih penting membahas kiamat sosial dan kiamat lingkungan yang lebih potensial menimpa kita bahkan menimpa orang yang tak berdosa.

Penulis: Robby Karman

Sekretaris Jenderal DPP IMM

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Ketika Anjing Dimuliakan Al-Quran

Tidak ada ciptaan Tuhan yang sia-sia, semua pasti ada manfaatnya. Coba Anda sebutkan, apa makhluk yang paling berbahaya bagi manusia? Ya, untuk saat ini, pasti banyak yang menyebut virus corona (Covid-19)! Apakah ada manfaatnya bagi manusia?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya teringat satu mahfudhat (kata mutiara) “khudzil hikmah min ayyi ainin kharajat, wala yadhurruka walau kana min famil kalb” –yang banyak dihapalkan para santri di pesantren-pesantren. Artinya, ambillah hikmah (kearifan/kebaikan) dari manapun asalnya, dan tidak ada kerugian bagimu walau hal itu keluar dari mulut seekor anjing.

Pesan dari mahfudhat ini, jangan selalu memandang negatif terhadap sesuatu yang dianggap negatif seperti jangan selalu memandang positif terhadap sesuatu yang dianggap positif. Dengan kata lain, sesuatu yang negatif belum tentu negatif, seperti juga yang positif belum tentum positif. Tergantung dimana, kapan, dan bagaimana sesuatu itu mengada.

Ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran “Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al Baqarah [2]: 216)

Kembali pada pertanyaan, apakah Covid-19 ada manfaatnya bagi manusia? Menurut foto satelit NASA, polusi udara di China menurun drastis akibat corona (bbc.com, 3/3/2020). Menurut Badan Antarika Eropa (ESA), karena lockdownCovid-19 membuat kota-kota di Eropa jauh lebih bersih (okezone.com, 30/3/2020). Menurut LAPAN, imbas Covid-19, udara Jakarta menjadi lebih bersih (teknologi.id, 31/3/2020). Ketika udara menjadi lebih bersih, apakah tidak ada manfaatnya bagi manusia?

Dalam al-Quran, surat al-Baqarah [2]:26 disebutkan “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan (kebaikan) bagi seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu…” Yang lebih kecil dari nyamuk bisa kuman, bakteri, dan virus!

Anjing pun Dimuliakan

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1937-1943, K.H. Mas Mansur, adalah sosok kiai yang pernah memelihara anjing betina jenis Keeshond. Mas Mansur adalah ulama yang luas ilmunya dan luas pergaulannya. Mengapa memelihara anjing? Karena anjing juga termasuk binatang yang dimuliakan dalam al-Quran, yang setia menemani pemuda-pemuda saleh yang disebut ashabul kahfi (lihat, Al Quran surat al-Kahfi [18]:22).

Padahal, anjing (juga babi) adalah di antara binatang yang kerap disebut seseorang untuk memaki orang lain. Anjing lu!Babi lu! Umumnya umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i (penganut ajaran Imam Syafi’i) menganggap anjing sebagai binatang najis. Air liur anjing, seperti babi, termasuk najis kelas berat (mughalladzah).

Pada saat ada anjing yang dimuliakan al-Quran, jika kita tarik dalam kondisi kekinian, bisa kita jadikan sebagai alat dekonstruksi, atau counter narasi, terutama terhadap wacana formalisme agama yang memenuhi ruang publik kita saat ini.

Formalisme agama adalah bentuk pemutlakan ajaran (syariat) agama yang cenderung menafikan tafsiran/pemahaman (fikih) yang berbeda dari pemahaman utama (mainstrem/jumhur). Formalisme agama cenderung mengutamakan simbol tinimbang substansi.

Di antara efek (negatif) dari formalisme agama adalah munculnya fenomena komersialisasi agama. Simbol agama dijual dengan harga yang murah, baik di pasar komersial maupun di panggung politik kekuasaan.

Maka ketika muncul narasi yang dianggap bertolak belakang seperti “gubernur kafir” atau “nasi anjing” akan serta merta ditolak karena dianggap haram!

Padahal keberagamaan seseorang bukan dilihat dari bagus dan indahnya baju yang dikenakan, atau dari cantik dan gagahnya penampilan. Baju kumal tidak merendahkan derajat Bilal. Sebaliknya, penampilan yang aduhai tidak memuliakan Abdullah bin Ubai. Namanya “Abdullah” yang berarti “hamba Allah”, tapi dikenal sebagai munafik kelas wahid di zaman Rasulullah.

Khusuk dan Ikhlas

Cara beragama yang diterima di sisi Allah adalah yang dilakukan dengan khusuk dan ikhlas. Khusuk berkaitan dengan harakah (perbuatan/gerakan), sedangkan ikhlas berkaitan dengan pemberian/persembahan.

Sebagai contoh, kurban seekor kambing (saat Idul Adha) yang dipersembahkan dengan ikhlas jauh lebih baik di sisi Allah tinimbang seekor sapi limousin yang diberikan dengan penuh pencitraan (riya).

Persembahan “nasi anjing” yang tulus diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan lebih baik di sisi Allah daripada bingkisan berlabel halal yang diberikan dengan publikasi di ruang publik untuk menjaring dukungan politik.

Maka tepat sekali jika Nabi SAW pernah bersabda, sesungguhnya Allah tidak melihat pada bagaimana cara kamu berpakaian dan bagaimana cara kamu berpenampilan, tapi (lebih) pada bagaimana ketulusan hati dan tindakan-tindakanmu.

Covid-19, harus diakui telah memaksa kita untuk mengubah cara beragama. Ibadah ramai-ramai di Masjid dan Musala dipindahkan ke rumah masing-masing. Cara dan citra beragama kita diluruskan, dari yang cenderung demonstratif, ke suasana yang lebih sunyi dan kontemplatif.

Penulis: Abd Rohim Ghazali

Direktur Eksekutif MAARIF Institute

Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2020

Mending Pergi Haji atau Menyekolahkan Anak?

Tatkala kita memiliki sumberdaya yang cukup, terutama secara finansial, maka jika berhadapan dengan dua pilihan, apakah harus mendahulukan pergi haji ataukah menyekolahkan anak, kita bisa mengambil keduanya sekaligus. Namun, jika hanya mampu memilih salah satunya, tentu pertimbangannya tidak sederhana. Haji adalah ritual peribadatan tertinggi di dalam Islam.

Haji ditempuh setelah seorang hamba bersyahadat, mendirikan shalat, menjalankan puasa, dan menunaikan zakat. Dan terdapat prasyarat untuk mengerjakannya, yakni hanya bagi mereka yang mampu: baik secara fisik maupun finansial.

Dengan berhaji dan berhasil (atau menggapai mabrur), maka seorang hamba diharapkan seperti bayi yang terlahir kembali di muka bumi ini. Artinya, putih, bersih dan suci. Dosa-dosa dalam diri, diampuni oleh Allah SWT. Segala lupa, alpa, dan salah yang terdaftar dalam buku harian sejarah diri di tangan malaikat pencatat amal, dicuci dengan salju dan embun.

Dengan haji, kita bisa menjadi kain putih yang terbebas dari segala noda dan kotoran kehidupan. Sementara itu, ganjaran pahala yang diberikan selama menjalankan berbagai ritual peribadatan di tanah suci, sangatlah besar. Jika kita shalat di Masjid al-Haram atau Masjid Nabawi (Haramain), derajat keunggulannya ribuan kali lipat ketimbang dengan shalat di berbagai tempat lain (yang bukan merupakan ritus historis Islam).

Dengan amalan yang mirip sebagaimana halnya yang dikerjakan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail (serta tentu Rasulullah Muhammad Saw), seorang hamba bisa meniti jejak spiritual yang luar biasa, yang akan membawa kepada jalan hanif yang diberkati. Singkat cerita, pantaslah pahala surga bagi siapa saja yang berhaji (mabrur).

Di dalam QS Ali Imran 96-97 disebutkan bahwa, “Sesungguhnya rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, di antaranya makam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Sementara itu, menyekolahkan anak, merupakan hal yang lain. Hal ini tentu penting. Bahkan bisa juga disebut sebagai ibadah, jika kita memahami bahwa segala perbuatan baik adalah bentuk peribadatan manusia kepada Tuhan. Meskipun, derajatnya bukanlah ibadah mahdhah (yang secara spesifik, tata aturan dan ketentuannya sudah diatur oleh teladan kenabian atau Sunnah). Memang secara filosofis, seluruh kehidupan kita, itulah sarana pendidikan.

Proses tarbiyah Islamiyyah, adalah proses yang kontinyu sampai manusia bersemayam di liang lahat. Hal ini sejalan dengan ungkapan, “Tuntutlah ilmu, sejak belia hingga akhir hayat” (uthlub al-‘ilma min al-mahdi ila al-lahdi). Namun secara praktis, pendidikan yang memerlukan biaya tidak murah adalah pendidikan formal.

Bahkan, untuk pembiayaan jenjang pendidikan sarjana pertama (S1) di kampus terbaik di tanah air, ada yang rela menjual rumah, tanah, dan harta benda lainnya. Semuanya dilakukan demi masa depan generasi muda mereka. Meskipun sebaik-baik bekal dalam hidup adalah ketakwaan, namun bekal untuk mengarungi kehidupan duniawi adalah bekal intelektual dan kecerdasan. Ada pula yang menyebut bahwa ketakwaan hanya bisa diraih melalui kolaborasi apik antara “intelektualitas”, hati yang baik, dan ketekunan. Jadi, intelektualitas memiliki posisi yang tidak bisa diremehkan.

Jika orangtua ingin putera-puterinya kelak menjadi seorang ahli di berbagai bidang yang ditekuni, maka harus memiliki investasi. Intelektualitas dan moncernya otak di dalam kepala, memang mahal. Menjadi ilmuan, sejarawan, ekonom, bankir, dokter, insinyur dan sederet profesi mentereng lainnya, perlu disokong oleh berjuta-juta Rupiah. Pada akhirnya nanti, – dengan dukungan nasib baik (keberuntungan) dan sinaran takdir Sang Ilahi, semakin profesional keahlian yang dimiliki – semakin besar pula manfaat yang diberikan bagi kemanusiaan, ilmu pengetahuan, dan semesta. Bukankah Nabi pernah bertutur, “Sebaik-baik insan yang mulia adalah mereka yang bermanfaat bagi sesamanya?” Lantas bagaimana solusinya?

Jika ada dua hal yang baik (bahkan terbaik) dan kita hanya bisa memilih salah satunya, maka kita hanya perlu memilih mana yang memiliki manfaat (mashlahah) lebih besar bagi kehidupan. Di dalam khazanah filsafat hukum Islam, ada yang pernah mengungkapkan bahwa, “Mashlahah, quthb maqashid al-syariah.” Artinya, kemaslahatan yang luas, massif, dan merebak hebat, merupakan puncak dari tujuan digariskannya syariat Allah.

Dus, manakah yang lebih baik antara mengeluarkan biaya untuk berhaji atau menyekolahkan anak? Saya pikir, para pembaca mafhum betul, ke mana muara pembicaraan kita ini. Di Indonesia, dan mungkin di beberapa wilayah lainnya, ketika seorang Muslim cenderung memiliki pemikiran dan praktik keagamaan yang lebih tradisionalis (Durkhemian), maka baginya, ritual peribadatan menjadi titik sentral kehidupan.

Konsekuensinya, ketika Muslim tersebut kaya raya, maka kecenderungan memilih berhaji lebih besar. Karena itulah, baik di desa-desa maupun di kota-kota, ada sebagian kalangan Muslim yang menaruh investasinya pada perkara ritus keagamaan, seperti selamatan, tasyakuran, doa bersama-sama (secara komunal), dan berbagai tradisi kultural-religius lainnya. Dalam benak dan bayang-bayang mereka, kehidupan yang bahagia di kampung akhirat lebih menjanjikan.

Sementara itu, bagi Muslim yang tampak lebih reformis dalam beragama (Weberian), maka kehidupan duniawi – seperti bekerja keras, mengumpulkan harta benda, Pendidikan, dan segala kegiatan yang cenderung utilitarianistik – dianggap sebagai manifestasi dari penghayatan keagamaan yang mendalam. Karena itu, haji akan menjadi langkah berikutnya setelah hal ikhwal mengenai urusan non-religius (mundane).

Kaum Muslim yang memiliki pandangan dunia (worldview) yang demikian, saat ini, tidak hanya terbatas di lingkungan masyarakat perkotaan. Namun juga di pelosok-pelosok desa. Mungkin modernisasi, industrialisasi, dan globalisasi memengaruhi secara kompleks situasi yang ada. Mereka ini, ketika memiliki harta benda yang berlimpah, maka akan semakin ingin melipatgandakannya.

Semakin kaya seseorang, maka akan beranggapan bahwa itulah suatu upaya menempa kesalehannya. Kecenderungan terhadap akumulasi kapital, kawin-mawin dengan berbagai doktrin keagamaan tertentu. Nah, dengan kekayaan yang dimiliki itulah, mereka kemudian berusaha secara sungguh-sungguh membangun sesuatu yang memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi.

Setelah perusahaannya maju pesat, kemudian membuat lembaga-lembaga amal (yayasan-yayasan kemanusiaan). Melalui berbagai lembaga itulah, kemajuan-kemajuan lainnya akan timbul dari tangan generasi berikutnya. Walaupun demikian, ketika ada Muslim yang reformis, namun lebih memilih berhaji untuk dirinya sendiri ketimbang membiayai anaknya sekolah, di manakah kakinya berpijak pada kotak-kotak kategori sosial keagamaan?

Penulis: Hasnan Bachtiar

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, pendiri the Reading Group for Social Transformation (RGST).

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Memurnikan Agama, Membangun Peradaban

Ada gerakan pemurnian agama di berbagai agama untuk menemukan agama murni yang diajarkan rasul pembawa atau pendirinya yang telah wafat ribuan tahun lalu. Dalam Islam, gerakan itu tidak hanya dilakukan oleh gerakan pemurnian saja, tapi juga oleh gerakan pembaruan, baik modernisme maupun neo-modernisme.

Karena ketika kemunculannya pada awal abad ke-7 M Islam hadir di tengah agama-agama yang dinilai tidak murni, maka Al-Qur’an pun berbicara tentang memurnikan agama dan agama murni. Pembicaraannya secara langsung terdapat dalam az-Zumar, 39: 2 – 3 yang memuat ungkapan mukhlishan lahud din (sebagai orang yang memurnikan agama) dan ad-dinul khalish (agama yang murni).

Pemahaman berdasarkan munasabah (pertautan) antara kalimat-kalimat dalam masing-masing ayat dan munasabah antara kedua ayat itu dapat memberikan pengertian yang utuh tentang memurnikan agama dan agama murni dalam Islam.

Ad-Dinul Khalish: Agama yang Murni

Pembahasan dimulai dengan ungkapan ad-dinul khalish dalam az-Zumar, 39: 3. Ad-din adalah agama yang ditaati (al-Jurjani, 1971: 56). Adapun al-khalis berasal dari khalash yang berarti bersih dari campuran yang semula ada (al-Ashfahani, t.t.: 155). Al-Ashfahani menyebut campuran dalam pengertian itu dengan syaub  yang memiliki pengertian campuran pada sesuatu, termasuk agama, yang membuatnya tidak atau kurang berguna.

Pengertian ini jelas ada dalam istilah ikhlash (ikhlas) yang juga dibentuk dari khalash, yang menjadi syarat spiritual bagi perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan Muslim, seperti ibadah. Apabila ibadah dilakukan dengan tidak ikhlas, maka secara spiritual tidak berguna untuk mendapatkan ridha Allah. Berdasarkan makna yang dikemukakan al-Ashfahani di atas pengertian ad-din al-khalish adalah  agama yang bersih dari campuran yang semula ada padanya.

Kemudian jika dihubungkan dengan makna syaub, maka  pengertian ungkapan itu menjadi lebih tajam, yaitu agama yang bersih dari campuran yang membuatnya tidak berguna. Penajaman makna ini secara teologis sesuai dengan ajaran ketuhanan bahwa perbuatan Allah memiliki tujuan. Dan tujuan-Nya dalam mewahyukan Islam adalah untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam (al-Anbiya’, 21: 107).

Munasabah dengan Az-Zumar, 39: 2

Pembicaraan az-Zumar, 39: 3 tidak dapat dipisahkan dari ayat sebelumnya yang memerintahkan Nabi untuk mengabdi kepada Allah sebagai mukhlishan lahud din. Mukhlisan adalah kata pelaku dari akhlasha-ikhlash, bentuk transitif dari khalash,  berarti  “orang yang memurnikan”.

Jadi  perintah itu berarti perintah kepada beliau supaya mengabdi kepada-Nya sebagai “orang yang memurnikan agama”. Kemudian az-Zumar, 39: 3 menjelaskan alasan perintah tersebut, “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni.” Alasan ini menunjukkan bahwa pengabdian dengan tidak memurnikan agama merupakan pengabdian yang tidak sesuai dengan kehendak-Nya karena dilakukan tanpa menggunakan pedoman agama murni  milik-Nya.

Pengertian pengabdian demikian sesuai dengan ungkapan perintah “Maka (karena itu) mengabdilah ……” dalam az-Zumar, 39: 2 sesudah kalimat berita “Sesungguhnya Kami menurunkan al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran.”  Hubungan 2 kalimat ini menunjukkan bahwa pengabdian kepada Allah dengan memurnikan agama-Nya itu merupakan perwujudan dari penerimaan  al-Kitab sebagai wahyu yang diturunkan dengan membawa kebenaran.

Memurnikan Agama: Pengertian dan Definisi

Al-Qur’an yang perwujudan penerimaannya dengan pengabdian sebagai orang yang memurnikan agama, dalam az-Zumar, 39: 2,  disebut dengan al-Kitab yang diturunkan dengan membawa al-haqq. Penyebutan demikian menunjukkan bahwa perwujudan itu wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kedudukan Al-Qur’an sebagai al-Kitab.

Az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa penyebutan tersebut menunjukkan makna yang  dalam, yakni kitab suci yang sempurna; yang kemudian diperdalam lagi oleh Abu as-Su’ud dengan makna “kitab suci yang sempurna yang benar-benar berhak untuk disebut kitab suci.”

Kesempurnaan Al-Qur’an sebagai kitab suci dalam pandangan Abu as-Su’ud berhubungan dengan isinya sebagai penjelasan yang indah tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan agama, termasuk penjelasan tentang kehidupan bangsa-bangsa di masa lalu dengan  nabi-nabi mereka. Kisah para nabi dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa di samping mendakwahkan agama, mereka juga membangun peradaban, seperti Nabi Nuh dengan perahunya yang membangun peradaban pelayaran.

Kisah tersebut dibuktikan kebenarannya dalam sejarah yang mencatat bahwa manusia pada awal kehidupannya di bumi hidup dengan peradaban alam, dalam pengertian mereka sepenuhnya tergantung pada alam, termasuk dalam memperoleh pengetahuan. Keadaan mereka ini dalam Al-Qur’an digambarkan dengan kisah dua putra Nabi Adam.  Setelah membunuh Habil, Qabil tidak mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap jenazah saudara kandungnya itu. Dia baru tahu bahwa seharusnya dia memakamkannya setelah melihat seekor burung gagak menggali lubang untuk mengubur bangkai burung gagak lain yang mati

Keadaan mereka yang berperadaban alam baru berubah setelah para nabi datang dengan membawa kitab suci yang sudah barangtentu mengembangkan budaya membaca dan  menulis. Dengan berkembangnya budaya itu, otomatis mereka dapat memperoleh pengetahuan dan mengembangkan keterampilan dari tulisan yang dibaca sehingga hidup mereka tidak lagi sepenuhnya tergantung pada alam.

Peradaban baru pengganti peradaban alam yang berhasil dibangun para nabi itu dalam sejarah disebut peradaban kitab suci  yang secara umum disebut peradaban agama. Karena merupakan pengganti, maka sampai pada akhir zaman pra-modern pada abad ke-17, peradaban kitab suci dipandang sebagai lebih tinggi daripada peradaban alam. Dalam Al-Qur’an yang turun pada abad ke-7 pandangan ini tergambar dari penggunaan sebutan ahli kitab (ahlu azd-dzkir) untuk kaum beragama yang sudah memiliki kitab suci dan al-ummiyuun untuk kaum yang belum menerima wahyu kitab suci, dengan ada anjuran agar yang kedua  menanyakan  kepada yang kedua segala hal yang tidak mereka ketahui, khususnya pewahyuan kitab suci (Q.S. an-Nahl, 16: 43 dan al-Anbiya’, 21: 7).

Kenyataan sejarah ini menunjukkan bahwa penyebutan Al-Qur’an dengan al-Kitab  memiliki makna peradaban. Maksudnya Al-Qur’an itu merupakan kitab yang membangun peradaban. Karena itu, ketika pembicaraan tentang penerimaannya dengan perwujudan pengabdian kepada Allah sebagai orang yang memurnikan agama,  dalam az-Zumar, 39: 2, menggunakan sebutan al-Kitab, maka berarti bahwa pengabdian kepada-Nya harus dilaksanakan dengan memfungsikan agama untuk membangun peradaban supaya tujuan pewahyuan Islam  mewujudkan rahmat Allah tercapai.

Pengertian Agama Murni

Dengan demikian, jelas bahwa agama murni milik Allah yang ditegaskan dalam az-Zumar, 39: 3 adalah agama pembangun peradaban, yakni agama yang mewajibkan  penyelenggaraan hidup baik dengan kecerdasan pikiran dan kekayaan batin. Pengertian ini di samping terang dari munasabah-nya dengan ayat sebelumnya yang telah dijelaskan di atas, juga terang dari munasabah antar kalimat dalam  ayat itu sendiri.

Kalimat pertama dalam az-Zumar, 39: 3 adalah “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni.” Kemudian diikuti dengan, “Orang-orang yang mengambil pelindung (auliya) selain Dia, berkata ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya.’”

Bentuk pertautan antara dua kalimat ini adalah tadladd, perlawanan. Maksudnya lawan dari agama murni adalah mereka  yang menjadikan selain Allah sebagai pelindung dan sesembahan. Siapakah mereka? Jawaban berdasarkan al-Baqarah, 2: 257, mereka adalah orang-orang kafir berpelindung thaghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke kegelapan.

Taghut dalam Al-Qur’an menurut  beberapa ulama, pengertiannya adalah: segala sesuatu yang disembah selain Allah (Abu Ishaq); dukun dan syetan (anonim); dua orang Yahudi, Huyay bin Akhthab dan Ka’b bin al-Asyraf (anonim); syetan, dukun dan semua biang kerok dalam kesesatan (asy-Sya’bi, ‘Atha’ dan Mujahid); berhala (al-Akhfasy); berhala dan syetan (Syamr); dan pemimpin Nasrani (Ibnul ‘Arabi).

Mereka yang disebut dalam pengertian-pengertian ini sudah barangtentu memenuhi kualifikasi sebagai kekuatan yang mengeluarkan para penyembah dan pengikutnya dari cahaya ke kegelapan. Imam al-Mawardi menjelaskan bahwa pengertian mengeluarkan dari cahaya ke kegelapan yang dilakukan oleh thaghut adalah mengeluarkan dari cahaya petunjuk (nuril huda) ke kegelapan kesesatan (dhulumatidl dlalalah). Bagian akhir surat al-Fatihah menegaskan bahwa  orang-orang yang sesat  (adl-dlallin) tidak mendapatkan ni’mah, yaitukeadaan baik semua bidang kehidupan dalam semua levelnya. Keadaan ini terjadi jika kehidupan tidak diselenggarakan dengan peradaban.

Memurnikan Agama Membangun Peradaban

Jadi pengertian “menjadikan auliya selain Allah” dalam az-Zumar, 39: 3 adalah menjerumuskan manusia ke dalam kehidupan tidak berperadaban itu. Karenanya munasabah antarkalimat dalam ayat tersebut  menambah terang pengertian bahwa agama murni adalah agama pembangun peradaban. Az-Zumar, 39: 3 tidak menyebut lawan agama murni adalah agama tidak murni, tetapi orang-orang yang memiliki auliya selain Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam toleran terhadap agama tidak murni (paganisme Arab dan lain-lain).

Namun ia tidak toleran terhadap tindakan para pembelanya yang berjuang mati-matian melawan pembangunan peradaban yang digelorakan Islam sebagai agama murni dan  diperjuangkan dengan segala daya dan upaya oleh kaum Muslimin yang memurnikan agama.

Sikap Islam demikian merupakan manifestasi dari hakikatnya sebagai risalah rahmatan lil ‘alamin yang mewajibkan umat  mewujudkan hayah thayyibah, hidup baik, dengan ukuran sejahtera, damai dan bahagia bagi semua di dunia dan akhirat.

Penulis: Ust. Hamim Ilyas

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dengan Ibtimes

 

Kalender Uhadi dan Kalender Tawlifi: Sebuah Pilihan Menuju Penyatuan

Kalender Uhadi—Upaya penyatuan kalender Islam telah lama dilakukan baik tingkat nasional maupun internasional. Hampir setengah abad (1393-1441 H/1973-2020 M) dan tidak kurang 25 (dua puluh lima) pertemuan tingkat dunia diselenggarakan. Pertemuan Turki 1437 H/2016 M merupakan pertemuan bersejarah yang menghasilkan keputusan tentang penggunaan kalender Islam unifikatif (satu  hari satu tanggal untuk seluruh dunia).

Banyak pihak berharap keputusan Turki ini segera diimplementasikan untuk mengakhiri perdebatan seputar hisab dan rukyat. Namun hingga kini implementasi dan diskusi hasil keputusan tersebut masih kurang memperoleh perhatian kecuali Malaysia dan Indonesia, khususnya Muhammadiyah. Malaysia menganggap konsep “Kalender Uhadi” (kalender Islam unifikatif) dapat diterima sebagai alternatif mewujudkan penyatuan kalender Islam.

Hal ini tertuang dalam salah satu resolusi Muzakarah  Falak Peringkat Kebangsaan Tahun 1441/2019 yang diselenggarakan pada tanggal 17-19 Muharam 1441 H/ 17-19 September 2019 bertempat di Hotel Tamu & Suites Kuala Lumpur. Sementara itu Muhammadiyah sudah beberapa kali mengkaji bahkan mengundang berbagai ormas Islam dan astronom, seperti Nahdlatul Ulama, PERSIS, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, dan Institute Teknologi Bandung.

Mayoritas yang hadir merespons positif akan kehadiran kalender Islam unifikatif. Hingga kini yang langsung mengimplementasikan hasil keputusan Turki 1437 H/2016 M dalam sistem kalender Islam yang mapan adalah Turki. Hal ini bisa dimaklumi disebabkan Turki memiliki sejarah panjang tentang penggunaan kalender Islam. Pada era dinasti Usmaniyyah kalender Islam dijadikan kalender resmi negara untuk segala urusan baik persoalan administrasi maupun keagamaan.

Dalam perjalanannya kriteria kalender Islam di Turki mengalami perkembangan dari masa ke masa dan terakhir yang digunakan adalah kriteria hasil keputusan Istanbul Turki 1437 H/2016 M. Dalam konteks Indonesia berdasarkan hasil hisab mulai tahun 2022 Masehi akan muncul kembali perbedaan memulai dan mengakhiri Ramadan serta awal Zulhijah. Situasi ini tentu memerlukan solusi dan pemikiran yang mendalam agar semua pihak bisa berkomunikasi dan mencari jalan keluar terbaik demi kemaslahatan bersama. Untuk itu ada beberapa tawaran yang diusulkan yaitu penggunaan  Kalender Uhadi (Kalender Islam unifikatif) atau penggunaan Kalender Tawlifi (Kalender Islam Sintesa).

Kalender Uhadi: Model Ideal Penyatuan

Pada tanggal 21-23 Syakban 1437/28-30 Mei 2016 diselenggarakan Mu’tamar Tawhid at-Taqwim al-Hijry ad-Dawly oleh Diyanet Turki dan dihadiri sekitar 150 peserta berasal dari 60 negara. Pada pertemuan ini diputuskan penggunaan kalender Uhadi (Kalender Islam Unifikatif) melalui pemungutan suara yang diikuti oleh 127 peserta yang memiliki hak suara. Opsi yang diajukan untuk dipilih adalah salah satu dari dua bentuk kalender Islam, yaitu kalender Islam tunggal dan kalender Islam bizonal.

Hasilnya adalah 80 peserta memilih kalender Islam tunggal, 27 peserta memilih kalender Islam bizonal, 14 suara abstain, dan 6 suara rusak (Baharrudin Zainal dan Syamsul Anwar, 2016). Dalam keputusan tersebut dirumuskan kaidah kalender Uhadi yang menyebutkan bahwa seluruh dunia dinyatakan memulai bulan baru apabila telah terjadi visibilitas hilal (imkanur rukyat) di belahan bumi manapun di muka bumi sebelum pukul 12:00 malam (pukul 00:00 GMT/07:00 WIB), dengan ketentuan (1) sudut elongasi setelah matahari terbenam minimal 8 derajat dan (2) ketinggian hilal di atas ufuk setelah matahari terbenam minimal 5 derajat.

Selanjutnya terdapat pengecualian, yaitu apabila visibilitas hilal pertama di muka bumi terjadi melewati  pukul 12:00 malam (00:00 GMT/07:00 WIB) maka bulan  baru tetap dimulai apabila terpenuhi dua syarat yaitu (1) visibilitas hilal memenuhi ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat serta telah terjadi konjungsi sebelum waktu fajar di New Zealand dan (2) visibilitas hilal itu terjadi di Daratan Amerika bukan di Lautan (Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, 2019).

Bagi Indonesia penerimaan terhadap hasil Muktamar di atas merupakan langkah strategis dan jalan terbaik sekaligus kompromi tanpa memenangkan atau mengalahkan satu pihak dengan pihak yang lain. Semua pihak berdiri sama tinggi untuk melangkah dan berubah bersama demi terwujudnya penyatuan kalender Islam di Indonesia.

Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Kementerian Agama, PERSIS dan lain-lain siap melepaskan kriteria yang selama ini diyakini dan dipedomani menuju kriteria Istanbul Turki 1437/2016. Penerimaan ini juga penting bagi Indonesia sebagai bangsa besar yang mayoritas penduduknya muslim bersama Malaysia menjadi pelopor dan mempromosikan bersama akan pentingnya kalender Islam unifikatif.

Kalender Tawlifi: Langkah Awal Menuju Penyatuan

Penerimaan kalender Islam unifikatif merupakan implementasi “Islam Universal” dan model ideal bagi umat Islam Indonesia. Namun jika model ini dirasa masih menyisakan persoalan, maka Kalender Tawlifi (Kalender Islam Sintesa) dapat menjadi pilihan sekaligus solusi awal.

Kalender Tawlifi merupakan sistem kalender Islam yang dibangun berdasarkan sistem kalender Muhammadiyah dan data hasil rukyat yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama. Sistem yang dimaksud adalah cara memberlakukan bulan-bulan kamariah sama sejak Muharam hingga Zulhijah sebagaimana diisyaratkan Q.S. At-Taubah ayat 36. Sementara itu data hasil rukyatul hilal yang dimiliki NU digunakan untuk membangun kriteria yang dianggap sesuai pesan nabi saw. Hal ini dilakukan, selama ini yang “punya gawe” dalam persoalan rukyat adalah NU, sehingga wajar pengalaman di Lapangan diadopsi untuk dijadikan kriteria bersama.

Dengan kata lain untuk membangun kriteria “percayakan pada perukyat” (meminjam istilah Mahasena Putra). Dalam kasus ini negara menjadi fasilitator, bukan diposisikan sebagai otoritas tunggal (Thomas Djamaluddin, 2011) sehingga yang akan terbangun adalah “otoritas kolektif”. Kekuatan otoritas tunggal di Negara demokrasi seperti Indonesia bersifat “Minimal Hegemony” sehingga kurang efektif. Persoalan kalender Islam sesungguhnya masuk ranah fikih yang melibatkan proses ijtihad.

Masing-masing pihak memproduksi konsep yang diyakini dan dipedomani berdasarkan “kemampuan” olah pikir terhadap nas secara individual maupun kolegial, sehingga memungkinkan adanya perubahan sesuai tuntutan zaman yang mengitarinya. Realitas ini dapat dirujuk dalam berbagai ayat al-Qur’an. Misalnya Q.S. Az-Zumar ayat 17-18 memberi inspirasi agar setiap individu muslim memiliki pengetahuan yang luas atau mendalam, cara pandang terbuka, dan mau menerima sesuatu yang lebih baik berdasarkan pengetahuan yang dimiliki dengan pertimbangan-pertimbangan yang terbuka dan adil (Hanna E. Kassis, 1983 dan Dawam Rahardjo, 2002).

Sikap ini oleh At-Tabari (w. 310 H/923 M) diistilahkan “Ulul Uqul wal Hajja”. Dalam diskursus mengenai penyatuan kalender Islam sangat diperlukan wawasan (insight) yang luas, pengetahuan yang mendalam, dan keterbukaan dalam menerima pandangan dari luar, sehingga akan memudahkan proses integrasi atau sintesa dalam perumusan kalender Islam pemersatu. Kendala yang dialami selama ini salah satunya adalah cara berpikir.

\Masing-masing pihak ada kelompok yang mendukung status quo dan kelompok lainnya menginginkan adanya perubahan dan bersikap progresif. Kini saatnya umat Islam bersepakat untuk bersama (Ahmad Izzuddin, 2012) menuju peradaban yang mencerahkan dengan “Merukyatkan Muhammadiyah dan Menghisabkan NU” melalui Kalender Tawlifi. Kehadirannya sekaligus menjawab kegelisahan K.H. Salahuddin Wahid dalam artikelnya yang berjudul “Bisakah Kalender Islam Disatukan?” (Republika, 2006). Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Penulis: Susiknan Azhari

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Hifz al-Din: Melindungi Hak dan Kebebasan Beragama

Kebebasan dan hak untuk beragama/berkepercayaan merupakan persoalan krusial dalam agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan. Masalah ini terus mengundang perdebatan di kalangan kaum agamawan tak terkecuali di kalangan ulama Muslim bahkan kaum awam. Meski perdebatan ini terus mengundang perhatian besar dalam beberapa dekade terakhir, subjek bahasan semacam ini bukan hal baru setidaknya dalam diskursus pemikiran keislaman.

Sebagai bagian dari tema dan persoalan teologi, para mutakallim (teolog) Muslim sudah jauh-jauh hari memperbincangkannya dalam karya-karya mereka. Dua teolog terkenal yang pernah membahas secara panjang lebar adalah Shahrastani dan Ibnu Hazm, keduanya dikenal sebagai Bapak Perbandingan Agama (Comparative Religions Pioneers) di dunia Islam.

Karya keduanya juga menjadi bacaan wajib bagi para pengkaji sejarah agama-agama. Namun demikian, kenyataan tetap bicara lain. Antusiasme dan emosi yang meledak-ledak seringkali mewarnai perdebatan yang satu ini. Banyak dijumpai di kalangan Muslim fundamentalis dan eksklusifis yang menentang keras upaya-upaya para penganjur hak-hak asasi manusia agar hak untuk bebas beragama dan tidak beragama, bertuhan atau tidak bertuhan, diakui dan dihargai sebagai bagian dari hak paling dasar yang inheren dalam diri manusia.

Setidaknya alasan mendasar yang sering dijadikan argumen mereka adalah bahwa manusia sejak lahir sudah membawa fitrah bertuhan, sebagaimana insting lainnya yang merupakan bawaan sejak manusia berada dalam rahim.

Fitrah bertuhan berangkat dari perjanjian primordial antara manusia dan Tuhan ketika kali pertama ruh ditiupkan ke jasad manusia. Tuhan berfirman: “Apakah kamu mengakui bahwa Aku adalah Tuhanmu?” Kemudian manusia menjawab: “Benar, kami bersaksi Engkau adalah Tuhan kami”.

Fitrah bertuhan adalah doktrin utama dalam Islam dan ini diakui oleh semua Muslim di manapun. Namun satu hal yang urgen dalam konteks ini ialah bahwa pembicaraan tentang hak-hak asasi memfokuskan diri pada persoalan eksistensi manusia setelah dilahirkan ke bumi, berkembang menjadi dewasa dengan akal pikiran yang dipandang cukup untuk menentukan pilihan atas tindakannya.

Dengan cara ini keputusan-keputusan yang dibuat dan tindakan-tindakan yang dipilih merupakan hasil pemikiran dan pertimbangan akal sehat untuk menentukan jalan hidup, termasuk apakah ia menjadi manusia bertuhan, atau tidak bertuhan, menganut suatu agama, atau tidak memiliki agama apapun.

Pengembangan Teori Maqashid al-Shari`ah 

Persoalan krusial ini bukan semata monopoli para teolog atau mutakallimin, namun juga menjadi perhatian para fuqaha, utamanya Imam al-Syatibi. Ia dalam karya besarnya al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam merumuskan lima tujuan pokok syariah diturunkan kepada umat manusia.

Melalui pendekatan induksi-tematik (al-istiqra’ al-ma`nawi), al-Syatibi menyimpulkan maksud-maksud penetapan syariah itu kedalam lima macam: yakni menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz  al-nafs), menjaga akal (hifz al-`aql), menjaga keturunan (hifz  al-nasl), dan menjaga harta (hifz  al-mal). Lima maksud syariah ini kemudian dikenal dengan sebutan maqashid al-shari`ah.

Teori maqashid dari al-Syatibi ini tentu saja dikembangkan menurut tuntutan zamannya dan perubahan sosial yang terjadi pada saat itu. Karena tidak ada yang tetap di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri, maka tuntutan untuk mengembangkan pemaknaan dan substansi maqashid al-shari`ah juga menjadi kebutuhan yang terus bergulir.

Sebagai misal, al-Syatibi pada masanya belum menghadapi problem lingkungan sepelik dan sekrusial masa sekarang, sehingga dapat diterima jika dalam teori maqashidnya belum memasukkan unsur pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah). Teori maqashid al-shari`ah  dan pengembangannya memiliki potensi besar dalam rangka memerankan agama sebagai pelindung atas hak-hak individu.

Bila perlindungan atas hak-hak individu ini berjalan menurut koridor yang benar, maka agama dalam hal ini merupakan modal sosial (social capital) bagi terbangunnya  masyarakat madani (civil society). Dan dengan cara itu agama sekaligus memberikan kontribusi bagi pemeliharaan kehidupan demokrasi.

Agama sepenuhnya mendukung kehidupan demokrasi dalam bidang keagamaan melalui proteksi atas hak asasi beragama atau berkepercayaan, dan menjamin kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama atau kepercayaan masing-masing pengikutnya, sebagaimana dalam sistem  konstitusi Negara Indonesia disebut secara jelas dalam pasal 29 UUD 1945.

Peran ini sangat signifikan bagi perkembangan agama dan penganutnya itu sendiri. Organisasi-organisasi keagamaan dapat pula secara konsisten melakukan pembelaan atas hak-hak asasi manusia pada umumnya, dan khususnya hak asasi dan kebebasan beragama atau berkepercayaan.

Pernyataan-pernyataan sosial dari kelompok-kelompok keagamaan dibingkai dalam bahasa hak asasi manusia. Lebih dari sekedar mempertahankan hak beragama dan berkepercayaan dalam bahasa hukum, pernyataan-pernyataan mereka juga mencerminkan hak-hak ketuhanan dari individu-individu dan melukiskan hubungan selaras antara spiritualitas dan pertumbuhan manusia.

Imam al-Syatibi memasukkan kelima tujuan pokok syariat itu dalam kategori “kepentingan yang mendesak atau urgen”. Ia menyebutnya dengan istilah lima hal dharuriyyat. Kelima hal tersebut perlu diperhatikan oleh setiap manusia. Manusia harus  “menjaga”nya (hifz). Istilah “menjaga” dalam ungkapan maqashid itu lebih menggambarkan pada suatu tindakan “memelihara” sesuatu yang sudah dipilih atau diambil.

Dengan demikian, “menjaga” lebih melukiskan suatu tindakan lanjutan atau akibat yang harus diterima oleh manusia karena pilihan-pilihannya. Pada saat yang sama, kata “menjaga” belum mewakili tindakan yang menunjukkan “sebab”, “asal-usul” sesuatu mengapa mesti dijaga dan dipelihara.

Oleh karena itu, perluasan makna “menjaga” merupakan kebutuhan. Kata “hifz” lebih tepat jika dipahami mencakup tindakan “menjamin”, “melindungi” hak dan kebebasan. Jadi, hifz  al-din berbicara tentang jaminan atas hak asasi dan kebebasan manusia dalam hal beragama atau berkepercayaan sekaligus perlindungan terhadap hak dan kebebasan tersebut.

Norma-norma al Quran tentang hak dan kebebasan beragama

Norma-norma al-Qur’an tentang Hak dan Kebebasan Beragama

Dalam kerangka inilah, norma-norma al-Qur’an menjabarkan bagaimana hak dan kebebasan beragama dapat dijamin dan dipastikan. Pertama, norma tanpa paksaan. Al-Qur’an memandang persoalan beragama sebagai fundamental bagi manusia. Ini menyangkut pilihan hakiki untuk percaya atau tidak percaya, iman atau tidak beriman kepada sesuatu yang dipandang “ultim” dalam kehidupan ini.

Ultim karena beragama atau tidak beragama tidak sekedar menyangkut keyakinan, lebih dari itu keputusan imani ini menyangkut soal jalan hidup dan akan berujung pada kematian dan pertanggung jawaban. Kematian dan pertanggung jawaban merupakan suatu fase krusial yang sama pentingnya, di mata orang Islam, dengan perjanjian primordial yang disebut fitrah. Islam secara lugas dan tegas menyatakan: “Tidak ada paksaan apapun dalam memeluk agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah” (al-Baqarah: 256).

Ayat ini meniadakan semua unsur keyakinan terhadap agama apapun yang dilandaskan atas dasar paksaan. Menurut al-Thabathabai, karena agama berkaitan erat dengan pengetahuan ilmiah, berkaitan dengan i`tiqad. Yakni bahwa keyakinan dan iman adalah urusan hati yang padanya tidak berlaku hukum paksaan dan tekanan, dan selalu memiliki illat dan sebab lain yang bersifat nuraniah.

Muhammad Abduh menegaskan bahwa “iman adalah unsur pokok dalam agama”. Oleh karena itu, mustahil memaksakan iman dengan tekanan. Iman itu harus diiringi dengan penjelasan/keterangan (bayan) dan argumen-argumen, bukti-bukti yang mengokohkannya (burhan).

Maka ketika pernyataan la ikraha fi al-din diikuti dengan pernyataan qad tabayyana al-rusyd min al-ghayy, itu artinya telah tampak dengan jelas bahwa dalam agama-agama (al-milal) dan aliran-aliran (al-nihal) itu ada irsyad, petunjuk, kebahagiaan dan cahaya.

Abduh tidak menunjukkan secara eksplisit tentang maksud al-milal dan al-nihal. Dari sini dapat dipahami bahwa agama apapun yang dipilih sebagai jalan hidup, ada kemungkinan bagi penganutnya untuk memperoleh irsyad, petunjuk, kebahagiaan dan cahaya darinya. Yang penting ada agama yang menjadi pegangan hidup, sandaran spiritual bagi manusia terhadap “Realitas Ultim” dan dengannya jalan keselamatan diharapkan tercapai.

Kedua, norma kebebasan internal. Manusia adalah makhluk sempurna dari segi penciptaan dibandingkan dengan makhluk lain. Aspek yang membuatnya unggul adalah dimensi akal. Akal ini memposisikan anak Adam ini sebagai makhluk  otonom. Otonom dari segi kedudukan, fungsi dan perannya adalah khalifah di muka bumi. Otonom dari segi ruhaniah, manusia adalah makhluk dengan kebebasan penuh.

Ia bebas berkehendak dan menentukan pilihan. Keputusan-keputusan yang lahir dari kehendak dan pilihannya  itu secara simultan menjadi tanggung jawab individu. Mempertimbangkan otonomi dan kebebasan manusia dalam membawa arah kehidupannya secara individual, Allah menyatakan jaminan atas kebebasan memilih beragama atau tidak beragama.

Dalam sebuah ayat dinyatakan:  “Sesungguhnya Kami telah memberi manusia suatu jalan, ia dapat memilih beriman maupun kufur” (Al-Insan 76:3). Ketiga, norma saling menghargai dan menghormati perbedaan dan keragaman agama/kepercayaan. Lakum dinukum waliya din  dalam surat al-Kafirun merupakan suatu “pembatasan” (al-hasr), yakni sikap menarik batas secara tegas dalam hal akidah dan keyakinan agama. “Untukmu agamamu (bukan agama orang lain), dan untukku agamaku (bukan agama orang lain)”.

Pesan inti surat al-Kafirun dapat dibedakan menjadi dua bagian. Pertama, pernyataan negasi atas ishtirak  atau konsensus dalam perkara-perkara akidah dan ibadah antara Muslim dan non-Muslim; penegasian atas percampuradukkan akidah dan ibadah antara agama satu dengan yang lain.

Kedua, pernyataan afirmatif atas penghargaan terhadap agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan yang ada, membiarkan masing-masing pemeluk agama berjalan dengan keyakinan dan ritualnya sendiri tanpa diiringi pemaksaan, membiarkan mereka hidup dalam situasi bersama dan berdampingan.

Penulis: Zakiyuddin Baidhawy

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Editor in Chief Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS). Dosen Program Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dewan Syariah LazisMu Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

 

Syarat Mutlak Menjadi Pemimpin itu “Mumpuni”, Bukan Muslim

Tidak ada anarkisme dalam Islam

Banyak yang salah paham memaknai anarkisme, seolah anarkisme identik dengan paham melegalkan kekerasan. Padahal makna asli anarkisme adalah suatu paham politik di mana manusia bisa hidup dengan damai dan sejahtera tanpa adanya pemimpin. Sekelompok orang yang menganut ideologi ini seringkali disebut anarko.

Belakangan ini, gerakan anarko cukup populer karena dituduh akan melakukan penjarahan di seluruh Indonesia. Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah melarang paham anarkisme. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: “Jika tiga orang (keluar) untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin rombongan.” Walaupun hadis ini berkenaan dengan safar, namun bisa diterapkan dalam banyak aspek kehidupan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.” Hadis ini lebih tegas menjelaskan bahwa menurut ajaran Islam, seluruh individu muslim adalah pemimpin, minimal bagi dirinya sendiri. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya baik di dunia maupun akhirat.

Saking pentingnya soal kepemimpinan dalam Islam, saat Rasulullah SAW wafat, para sahabat terlebih dahulu berkumpul untuk bermusyawarah siapa pengganti Rasulullah SAW. Jenazah Nabi Muhammad SAW baru dikebumikan pasca selesainya musyawarah tersebut. Abu Bakar terpilih menjadi pengganti Nabi Muhammad SAW pasca wafatnya.

Syarat-syarat menjadi pemimpin menurut Islam

Seiring perjalanan waktu yang semakin jauh dari masa kenabian, semakin luas pula daerah kekuasaan umat Islam, berkembang pula cabang-cabang ilmu ke-Islaman. Di antaranya adalah fikih siyasah, yang merupakan salah satu bab dari ilmu fikih Islam.

Beberapa ulama membuat satu kitab khusus terkait pembahasan fikih siyasah. Di antaranya Al Mawardi menulis kitab berjudul Al Ahkam As Sulthoniyah dan Ibnu Taimiyah menulis kitab As Siyasah Asy Syar’iyah.

Salah satu bagian dari fikih siyasah yang cukup banyak dibahas adalah terkait syarat-syarat menjadi pemimpin menurut Islam. Pembahasan ini mencuat berkaitan dengan peristiwa politik di Indonesia yang menghebohkan beberapa tahun yang lalu, yakni Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Di mana kebetulan kandidat yang bersaing terdiri dari muslim dan non-muslim. Peristiwa politik tersebut melahirkan polarisasi di kalangan umat Islam sendiri, terkait dengan penafsiran QS. Al Maidah: 51.

Momentum Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 telah dilewati, situasi sosial politik kembali normal kembali. Polarisasi dan polemik antar sesama muslim perlahan mencair kembali. Topik apakah non-muslim boleh menjadi pemimpin atau tidak tenggelam oleh waktu. Meskipun begitu, tak ada salahnya penulis kembali mengangkat seputar tema ini. Tentu bukan dalam rangka mengangkat kembali polemik yang telah tenggelam, namun menawarkan perspektif yang boleh disetujui atau tidak oleh pembaca.

Prof. Nadirsyah Hosen dosen Monash University Australia mencoba meringkas syarat-syarat menjadi pemimpin menurut tiga intelektual muslim: Al Mawardi, Al Ghazali, dan Ibnu Khaldun. Menurut Al Mawardi (w.1058) syarat-syarat menjadi pemimpin sebagai berikut: 1. Rasa keadilan (‘adalah); 2. Pengetahuan (‘ilm); 3. Sehat pendengaran, penglihatan dan pembicaraan; 4. Sehat tubuh tidak cacat, yang dapat menghambat pelaksanaan tugas; 5. Berwawasan luas dalam hal administrasi negara 6. Punya keberanian untuk melindungi wilayah Islam dan melaksanakan jihad; 7. Punya garis keturunan dari Quraisy.

Menurut Al Ghazali (w.1111) syarat menjadi pemimpin yakni: 1. Baligh 2. Berakal (tidak gila) 3. Merdeka (bukan budak) 4. Lelaki 5. Keturunan suku Quraisy 6. Sehat panca indera 7. Keberanian untuk perang 8. Punya kompetensi (kifayah) 9. Punya pengetahuan 10. Wara’

Menurut Ibnu Khaldun (w. 1406) syarat-syarat pemimpin adalah: 1. Berilmu 2. Adil 3. Kompetensi 4. Sehat panca indera 5. Memiliki sifat suku quraisy

Pemimpin Harus Muslim atau Mumpuni?

Prof. Nadirsyah Hosen menyebutkan bahwa para ulama di atas tidak secara tersurat menyebutkan beragama Islam sebagai syarat menjadi pemimpin. Yang terdapat dalam pendapat tiga ulama tersebut justru syarat keturunan Quraisy. Hal ini berdasarkan hadis populer bahwa pemimpin itu berasal dari kalangan Quraisy.

Hanya saja, Ibnu Khaldun memberikan makna baru bahwa yang dimaksud adalah memiliki karakter suku Quraisy, bukan harus benar-benar keturunan Quraisy. Hal ini karena pada masa Ibnu Khaldun sulit mencari khalifah yang benar-benar keturunan Quraisy.

Kembali ke pertanyaan utama dari tulisan ini. Memilih pemimpin apakah harus muslim atau mumpuni? Tentu saja yang paling ideal adalah muslim sekaligus mumpuni. Namun bagaimana jika kita dihadapkan dengan kasus terpaksa harus memilih salah satunya? Ada yang muslim namun tidak punya kompetensi. Ada yang kompeten namun bukan muslim. Mana yang harus kita pilih? Guna menjawab pertanyaan ini, maka yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah apakah kita dilarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin?

Segera kita akan mengutip QS. Al Maidah: 51 yang berisi larangan menjadikan orang kafir sebagai auliya. Auliya bentuk plural dari wali diartikan sebagai pemimpin atau teman setia. Menurut Prof. Quraish Shihab, QS. Al Maidah: 51 tidak boleh dilepaskan dari ayat-ayat yang mendahuluinya.

Rangkaian ayat sebelum QS. Al Maidah: 51 berisi kritik terhadap kaum Yahudi dan Nasrani yang enggan mengikuti tuntunan Allah SWT dan lebih mengikuti tuntunan hukum jahiliyah. Padahal tuntunan Allah SWT sudah terdapat dalam kitab mereka sendiri yakni Taurat dan Injil. Maka jika kita menemukan Yahudi dan Nasrani dengan karakteristik tersebut, itulah yang dilarang untuk dijadikan Auliya.

Auliya sendiri menurut Prof. Quraish tidak hanya bermakna pemimpin, namun bisa bermakna persahabatan yang begitu kental. Dengan demikian makna QS. Al Maidah: 51 berarti larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani yang sifatnya disebutkan dalam ayat sebelumnya menjadi teman dekat kita, karena akan membocorkan rahasia kita.

Jika seorang non-muslim tidak mempunyai karakter di atas dan mau memberikan kemaslahatan untuk kita maka tidak mengapa. Pertanyaan menarik dilontarkan oleh Prof. Quraish, jika ada pilot muslim tapi minim pengalaman dan ada pilot non muslim namun sudah berpengalaman mana yang dipilih? Dalam konteks ini diperbolehkan mengutamakan kompetensinya. Menurut penulis analogi ini bisa diterapkan pula dalam konteks memilih pemimpin.

Jika dihadapkan pada dilema antara pemimpin muslim namun minim kompetensi dengan pemimpin non muslim namun kaya kompetensi maka diperbolehkan memilih non muslim yang kaya dengan kompetensi. Tentu saja menurut Prof. Quraish tetap ada batasan dimana kedekatan dan loyalitas kita kepada pimpinan tidak sampai melampaui batas-batas akidah. Misalnya tidak mencampuradukkan ibadah ritual kita dengan mereka. Mengapa lebih memilih berdasarkan kompetensi dibanding agama atau spiritualitas?

Alkisah Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat Abu Dzar Al Ghifari sebagai pemimpin. Padahal Abu Dzar adalah seorang yang sangat saleh dibanding sahabat-sahabat yang lain. Hal ini karena Abu Dzar dinilai oleh Rasulullah SAW sebagai seorang yang lemah, karena itu tidak punya kompetensi memimpin.

Sebaliknya Khalid bin Walid dan Amr bin Ash walaupun tidak sesaleh Abu Dzar, namun mereka berdua dinilai sebagai orang yang kuat, sehingga cocok memimpin. Tentu saja baik Abu Dzar, Khalid bin Walid dan Amr bin Ash, semuanya muslim. Sehingga mungkin tidak cocok dengan topik pembahasan kita. Namun kisah mereka menjadi isyarat bahwa Rasulullah SAW dalam soal kepemimpinan lebih mengutamakan kekuatan, ketegasan dan kemampuan leadership dibanding dengan kesalehan spiritual semata.

Penulis: Robby Karman

Sekretaris Jenderal DPP IMM

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.

Ramadan di Tengah Wabah Covid-19

Ramadan, bulan yang dirindukan kehadirannya oleh segenap umat Islam, kini datang bersamaan dengan duka yang mendalam. Akibat wabah covid-19 yang mematikan, sudah ribuan manusia jadi korban.

Bahkan, termasuk para dokter yang bertugas menyembuhkan. Suasana ingar-bingar yang biasanya meramaikan masjid dan tempat-tempat ibadah hanya menjadi angan-angan menyedihkan. Betapa tidak? Saat-saat syahdu untuk bersalaman saling memaafkan tidak diperbolehkan. Saat-saat indah merapatkan barisan di safsaf jemaah Tarawih pun tak lagi diperkenankan. Buka bersama yang menjadi ajang melepas rindu teman lama juga tak bisa lagi menjadi prioritas agenda.

Menggugah kesadaran

Barangkali inilah Ramadan yang menggugah kesadaran. Meruntuhkan keangkuhan, bahwa manusia tak berdaya bahkan di hadapan makhluk mahakecil bernama virus korona. Ia tak terlihat, tapi bisa menular cepat. Hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan. Yang bisa kita lakukan hanya menghambat lajunya, memutus rantai penularan, dengan tinggal di rumah, dan menjaga jarak fisik antarsesama.

Inilah Ramadan yang memaksa kita introspeksi untuk menyulap dusta jadi nyata, membalik benci jadi cinta, meredam amarah dan  engubahnya jadi rahmah. Rumah Tuhan yang mewujud dalam  Kemegahan arsitektur dibuat sunyi, menjadi isyarat bahwa Tuhan yang sejati ialah yang bersemayam dalam hati.

Ramadan ialah saatnya mengelak dari nafsu yang terus bergejolak. Kita redam kerakusan dengan menyepikan pusat-pusat perbelanjaan. Dengan masker yang kita kenakan, mungkin itulah cara Tuhan membungkam mulut kita dari ucapan-ucapan tak senonoh dalam ragam pergunjingan.

Perintah untuk tetap di rumah, larangan untuk bepergian, ialah pesan terkuat agar hubungan dengan keluarga makin erat.  Mungkin karena sudah sekian lama kita hanya berbusa-busa menyatakan rindu pada keluarga, nyatanya tiap hari sibuk kerja dan kerja.

Memanggil Tuhan dengan suara keras dari atas menara mungkin sudah tak lagi berguna karena Tuhan sejati ada dalam ketulusan hati. Memohon ampun pada Tuhan tak perlu dengan cara berteriak, tapi dengan khusyuk dan terisak. Cobalah menepi di sudut-sudut sepi, dan berbisiklah dengan pasrah, “Tuhan, aku datang memohon ampunan.”

Jadikan Ramadan sebagai saksi, kecintaan pada Tuhan tak cukup hanya diucapkan, tapi harus diaktualisasikan dengan menumpahkan kasih sayang pada sesama manusia: memberi makan kepada saudara-saudara kita yang papa. Memberi kehidupan kepada fakir muskin yang senantiasa menderita.

Berpuasa pada hakikatnya juga cara berempati kepada mereka yang menahan lapar dan dahaga setiap hari karena tak mampu membeli sesuap nasi. Covid-19 mengubah cara pandang kita terhadap banyak hal, termasuk bagaimana cara kita beragama. Sejatinya sudah banyak firman Tuhan atau sabda Nabi Muhammad SAW yang kita baca, bahwa Allah tidak melihat baju yang kita kenakan, juga bukan pada cantik dan gagahnya penampilan. Namun, pada teguhnya keimanan serta satunya kata dan perbuatan.

Ujian

Mari kita buktikan bahwa Ramadan benar-benar bulan yang mulia, dengan terus berupaya meningkatkan iman dan takwa. Yakinlah bahwa tidak ada ujian kecuali semuanya datang dari Tuhan. “Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’, dan mereka tidak diuji?” (QS 29:2).

Wabah covid-19 ialah ujian ketangguhan, dari perspektif agama apakah kita sudah benar-benar  beriman. Dari sisi kemanusiaan, apakah kita sudah benar-benar memiliki kepedulian dan, dari sudut pandang kebangsaan/keindonesiaan, apakah kita sudah benar-benar rela berkorban. Agama, kemanusiaan, dan kebangsaan ialah satu kesatuan.

Beragama di era covid-19, tak bisa dilakukan secara egoistis, dengan tetap ngotot berjemaah di masjid misalnya, tanpa menghiraukan  anjuran pemerintah dan seruan fatwa para ulama. Bisa jadi, kitalah yang membawa virus korona atau bisa jadi juga jemaah lain.

Hakikat iman yang benar ialah pada saat orang lain merasa aman dan nyaman dengan kehadiran kita. Itulah makna bersatunya agama dan kemanusiaan. Beragama yang tidak mencelakakan orang lain dan tidak pula membuat orang lain merasa terancam karena agama diturunkan untuk membawa rahmat bagi siapa saja di jagat raya (rahmatan lil ‘alamin).

Hakikat iman yang benar juga pada saat kita lebih mengutamakan orang lain walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Nabi SAW bersabda, tidak beriman seseorang kecuali ia mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri. Pada kali lain Nabi SAW bersabda, tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.

Kualitas keimanan senantiasa diuji, baik dengan kenikmatan maupun kesusahan. Keimanan yang berkualitas ialah pada saat kita bisa mengutamakan pertolongan pada orang lain, padahal kita sendiri dalam kesulitan. Inilah yang pernah dicontohkan penduduk Madinah yang disebut sebagai kaum anshar (para penolong) yang lebih mengutamakan muhajirin (para pendatang) meskipun mereka dalam kesulitan (lihat QS 59:9).

Ramadan di tengah wabah covid-19 ialah bulan pembuktian bahwa keimanan ialah kebersatuan antara agama, kemanusiaan, dan kebangsaan. Kita dituntut tidak hanya berteriak minta pertolongan kepada orang lain atau pada pemerintah, tapi yang penting ialah bukti bahwa kita peduli bukan hanya pada diri sendiri.

Penulis: Abd Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institute

Sumber

Bolehkah Perempuan Menjadi Imam Shalat Tarawih di Rumah?

Kebijakan Negara dan Ormas yang menganjurkan ibadah shalat Tarawih di rumah karena adanya Covid 19, menimbulkan persoalan bagi keluarga yang tidak mempunyai imam yang kaya hafalan surat pendeknya. Bisa juga sih Kepala Keluarga, sang ayah/suami menjadi imam dengan 3 surat pendek yang dihafalnya diulang-ulang di 13 rekaat yang dilakukan sebagai kombinasi sholat Isyak, Tarawih dan Witir (11 rekaat). Namun pasti hal itu dimungkinan akan membosankan jamaahnya, apalagi bagi keluarga yang memilih 21 rekaat.

Nah pertanyaannya, jika ada anggota keluarga lain baik anak ataupun istri/ibu yang kebetulan lebih kaya hafalannya dan lebih fasih bacaannya daripada ayah/suami, apakah mereka lebih berhak jadi imam di keluarganya selama pandemi Covid 19 ini?

Untuk menjawabnya, tulisan ini akan membahas perdebatan syarat imam shalat di kalangan para ilmuwan, ahli tafsir dan para fukaha.

Bagi banyak kalangan bicara imam shalat perempuan atas laki-laki dewasa shocking dan berfikir bahwa itu suatu yang tidak perlu dipikirkan (unthinkable). Namun bagi kalangan yang beragumentasi bahwa Islam itu agama adil yang ditandai dengan tidak ada pembedaan laki-laki dan perempuan termasuk dalam hal hak dalam aktivitas ritual, maka perbincangan masalah kebolehan imam shalat perempuan atas laki-laki perlu digali.

Sejak akhir 1990an kelompok ini sudah membincangkan dan menghasilkan penafsiran baru. Namun demikian peningkatan jumlah imam shalat perempuan atas laki-laki dewasa tidak terlihat, bahkan cenderung hanya ada dalam wacana.

Bolehkah Perempuan Menjadi Imam Salat

Dalam penelitian yang saya lakukan walaupun ada yang setuju dengan imam shalat perempuan atas laki-laki dewasa, namun dalam realitasnya perempuan yang mempunyai kelebihan ilmu agama dan lebih fasih serta lebih banyak hafalannya, tidak menjadi imam di rumahnya dikarenakan mempertimbangan aspek psikologis suaminya. Terkadang sesuatu yang shahih dan valid tidak serta merta otomoatis dilaksanakan dalam kehidupan nyata, karena ada local wisdom dan juga relasi yang harus dijaga.

Toh walaupun sang istri tidak jadi imam di keluarga (karena lebih memenuhi syarat), sang suami juga tidak pernah melihat istrinya nomer dua di rumah, tetapi mereka melihat semua anggota keluarga nomer satu dan keluarga dapat dipimpin secara kolektif kolegial atau bersama.

Perdebatan tentang boleh tidaknya perempuan sebagai imam bagi laki-laki dewasa, didasarkan atas beberapa hadis yang melegitimasi, menentang, dan netral. Di antara hadis yang melegitimasi adalah sebagai berikut: “Nabi Muhammad terbiasa mengunjungi Ummu Waraqah di rumahnya, beliau memilihkan Ummu Waraqah muazin dan memintanya untuk menjadi imam shalat bagi keluarganya di rumahnya. “Abdurrahman berkata, muazin adalah orang yang lebih tua” (Sunan Abu Daud Juz 1).

Sedangkan hadis yang tidak setuju adalah: “Dari Jabir bin Abdillah dari Rasulullah, beliau bersabda “Janganlah pernah memilih perempuan menjadi imam shalat untuk laki-laki, Arab Badui untuk kaum Muhajirin, dan orang jahat untuk orang-orang beriman” (HR Ibnu Majah).

Landasan normatif syarat imam yang netral tidak berdasarkan jenis kelamin tetapi lebih pada kualifikasi adalah sebagai berikut: Abu Mas’ud al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Hendaklah menjadi imam seorang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, jika mereka sama dalam bacaan hendaklah menjadi imam seorang yang paling memahami sunah, jika mereka semua sama dalam sunah hendaklah menjadi imam seorang yang terdahulu hijrahnya, hendaklah menjadi imam seorang yang terdahulu keislamannya, janganlah seorang laki-laki menjadi imam dalam kekuasaan laki-laki lain dan tidak duduk di tempat kehormatannya di rumahnya kecuali dengan izin darinya (HR. Muslim).

Para ulama dan ilmuwan menginterpretasikan teks-teks ini secara berbeda, banyak yang sepakat bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin bagi laki-laki maupun perempuan dalam konteks kegiatan umum, dan sangat sedikit yang sepakat bahwa perempuan boleh menjadi iman shalat bagi laki-laki.

Ilmuwan dan ulama yang cenderung tekstual, berargumen bahwa laki-laki memiliki status lebih tinggi dibanding perempuan karena dia kepala keluarga dan lebih mampu dibanding perempuan. Baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa’ (4) ayat 34 dan dalam sebuah hadis populer yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa “tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada wanita” (Bukhari, Shahih Bukhari Jilid II-juz 4) dan juga hadis yang melarang perempuan menjadi imam.

Selain itu, dalam sejarah dalam periode awal Islam, tidak ada contohnya perempuan menjadi pemimpin dalam shalat berjamaah yang terdiri dari jamaah campuran laki-laki dan perempuan. Mereka mempelajari hadis Ummu Waraqah dan menyimpulkan bahwa hadis yang mengatakan bahwa Ummu Waraqah dipilih oleh Rasulullah Muhammad untuk menjadi imam shalat bagi keluarganya adalah tidak sahih dan tidak dapat digunakan sebagai landasan (hujjah) dibolehkannya perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki aqil baligh.

Sedangkan ilmuan dan ulama progresif memahami dalil-dalil kepemimpinan tersebut sebagai hujjah bahwa perempuan memiliki hak menjadi pemimpin, bahkan dalam ibadah keagamaan seperti shalat. Sa’di Husain Ali Jabar dalam Kitabnya “Fiqih Imam Ibn Tsaur” mengeksplorasi bahwasanya menurut imam Ibn Tsaur wanita sah menjadi imam shalat atas laki-laki secara mutlak.

Menurut Zaetunah Subhan dalam bukunya Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, mengatakan bahwa hadis yang melarang yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, lebih lemah dibandingkan hadis yang membolehkan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Perowi dalam hadis yang melarang yaitu, Abdullah bin Muhammad al-‘Adawi tidak dikenal, sedangkan perowi Walid bin Jumai’ dalam hadis yang membolehkan ada ulama yang menerima dan ada yang menolak kredibilitasnya.  Karena itu sebagian ulama progresif tidak dapat menggunakan kedua hadis tersebut sebagai landasan hukum. Mereka menggunakan hadis yang netral yang menyebutkan “Hendaklah menjadi imam seorang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya…” ini adalah hadis shohih yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.

Karena itu, bagi kelompok progresif, siapaun laki-laki atau perempuan, anak atau orang tua asal dia lebih mempunyai bacaan Al Qur’an yang bagus dan juga lebih mempunyai pemahaman agama yang baik, maka dia memenuhi syarat imam sholat. Persyaratan penting untuk menjadi imam, terlepas dari persoalan gender, adalah memiliki pengetahuan agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil.

Tahun 2010, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan diskusi nasional mengenai persoalan ini di Malang, Jawa Timur, di mana para pesertanya sepakat bahwa dalam kondisi tertentu (misalnya, ketika di wilayah terpencil atau ketika seorang suami merupakan muallaf), maka perempuan yang mampu dan memiliki pengetahuan agama yang baik dapat bertindak sebagai imam shalat bagi laki-laki dewasa jika tidak ada laki-laki dewasa yang mampu dan memiliki pengetahuan agama yang mendalam.

Memang sampai saat ini, keputusan ini belum ditanfidz oleh PPM karena belum selesai proses editing-nya. Kembali pada persoalan imam tarawih di rumah selama Covid 19. Yang mana, jumlah rakaatnya lebih banyak dari pada shalat fardhu, maka jika ada keluarga yang memilih pendapat progresif maka sebenarnya hal itu juga sudah dibicarakan di persyarikatan dan bukanlah sesuatu yang tidak mungkin, asal dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf dan tetap menjaga harkat dan martabat semua anggota keluarga, termasuk sang ayah/suami yang mungkin di beberapa keluarga lebih sedikit hafalannya dan kurang fasih bacaannya. Semoga puasa kita tetap penuh makna walaupun tarawih di rumah, amin.

Penulis: Alimatul Qibtiyah

Komisioner Komnas Perempuan I Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

 

 

Ustadz Jadi Bintang Iklan, Boleh Ya?

Saat itu, saya sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta. Saat check-in pesawat, mata saya tertuju pada sebuah baliho besar dengan warna dominan merah. Segera saya menyadari bahwa baliho itu adalah iklan sebuah layanan telepon seluler. Tetapi ada sesuatu yang membuat saya tak mengalihkan pandangan. Model yang membintangi pariwara itu sepertinya bukan sosok yang asing. Dia adalah seorang pendakwah/ustadz.

Setelah beberapa saat, saya tersadar bahwa sang model iklan adalah seorang ustadz rutin di televisi yang baru-baru ini memikat banyak penggemar dengan ceramah kocaknya. Ini agak ganjil. Bukankah umumnya bintang iklan adalah seorang artis? Mengapa seorang ustadz pun kini menjadi bintang iklan?

Lebih dari itu, isi iklan itu tak kalah menarik untuk dicermati. Karena iklan itu berkisah tentang murahnya berkomunikasi dari Tanah Suci Makkah ke Tanah Air, semasa menjalankan ibadah haji atau umrah. Materi iklan itu sangat biasa saja, sebenarnya. Tetapi menjadi tidak biasa karena dikemas dengan bungkus agama. Apakah ini normal dan bisa dibenarkan?

Pikiran itu tetap terbawa bahkan ketika saya menaiki pesawat dan kemudian mengudara. Di tengah situasi itu, di dalam pesawat saya membuka-buka majalah yang saya beli di bandara. Saya betul-betul terperangah, karena di majalah itu juga termuat selembar halaman dengan dominasi warna kuning berisikan iklan penyedia layanan telepon seluler lainnya, dengan seorang ustadz kondang sebagai model iklannya. Ustadz ini lebih dulu terkenal dan memiliki penggemar yang tak kalah banyaknya. Materi iklannya pun sama, yakni tentang tarif murah berkomunikasi selama berhaji atau umrah di Makkah.

Pradana Boy ZTF: Resiko Menjadi Ustadz di Televisi

Agama sebagai legitimasi bisnis

Dua fenomena ini menarik untuk diamati, setidaknya karena dua hal. Pertama, belakangan ini penggunaan simbol-simbol dan legitimasi agama dalam aktivitas ekonomi begitu menonjol. Terlebih pada momen-momen keagamaan tertentu, intensitasnya akan semakin meningkat. Misalnya pada bulan Ramadhan atau musim haji. Gejala ini bisa disikapi secara positif maupun negatif, bergantung kepada dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Secara positif, kita bisa melihat itu sebagai bentuk peningkatan religiusitas masyarakat. Tetapi secara negatif, kenyataan seperti itu bisa dikaitkan dengan pemanfaatan agama untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, atau yang sering diistilahkan sebagai “komodifikasi agama”.

Kedua, lahirnya gejala semacam ini tidak bisa dilepaskan dari revolusi teknologi informasi khususnya revolusi digital, yang mau tidak mau memaksa agama memasuki ruang-ruang digital agar agama tetap mampu menjadi warna dalam kehidupan masyarakat. Tetapi pada titik ini, seringkali terjadi pengkaburan konteks.

Di antara dua domain (agama dan revolusi digital) itu manakah yang sebenarnya lebih dominan. Apakah agama memanfaatkan revolusi digital agar ia tetap mampu memberikan makna dan warna bagi kehidupan? Ataukah agama justru dimanfaatkan oleh kekuatan kapital yang bergerak di balik revolusi digital itu, mengingat daya tarik agama bagi masyarakat demikian tinggi dan berpotensi menjadi pengusung kapital?

Beberapa dekade silam, para sosiolog pernah meramalkan kebangkrutan agama di tengah masyarakat industrial. Preposisinya adalah bahwa ketika masyarakat menjadi semakin rasional, maka ketergantungan mereka terhadap segala hal yang berbau spiritualitas dan religius semakin berkurang.

Nyatanya, ramalan itu tidak menjadi kenyataan, nihil. Ia tidak hanya tidak terbukti, tetapi bahkan gejala masyarakat saat ini menunjukkan perkembangan yang sebaliknya. Semangat religiusitas mengalami peningkatan secara signifikan, bukan hanya pada tingkat lokal dan sporadis; tetapi kebangkitan agama itu terjadi pada level global dan serempak. Bukan hanya pada level individual, tetapi juga secara komunal dan massif.

Ustadz, agama, dan revolusi digital

Karena perpaduan kebangkitan agama dan revolusi digital itu, maka sekarang ini menjadi semakin biasa, terjadi penampakan simbol-simbol dan hal-hal yang berbau agama di ruang publik secara mencolok. Di televisi, misalnya, saat ini ceramah-ceramah agama menghiasi layar kaca secara massif. Bukan dengan kemasan yang konvensional, tetapi dalam kemasan-kemasan kontemporer yang kadang-kadang justru menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai yang sedang diceramahkan.

Bahkan, seiring dengan semakin bertambahnya jumlah stasiun televisi, semakin bertambah ketat pula persaingan penyajian kemasan-kemasan agama dalam bungkus budaya populer. Sehingga bukan lagi penyajian ajaran agamanya yang menjadi hal penting melainkan kemasan dan sejauh mana mampu menarik perhatian, dan pada akhirnya keuntungan material.

Akibat lanjutannya adalah para pendakwah agama lewat televisi itu tidak lagi bisa disebut sebagai agamawan dalam arti konvensional. Di masa lalu, pengakuan terhadap kredibilitas seorang agamawan adalah karena keteladanannya. Keteladanan itu bisa berwujud dalam bentuk kesederhanaan dan kebersahajaan dalam menjalani kehidupan atau kedalaman ilmu yang diwujudkan dalam tutur kata dan perilaku yang menyejukkan.

Kini susah dibayangkan itu akan terjadi. Apakah keteladanan dalam bentuk kesederhanaan dan kebersahajaan bisa berlangsung, ketika seorang pendakwah dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk kepentingan mereka? Pakaian yang mereka kenakan, misalnya, tak mungkin sederhana, karena kesempatan seperti ini akan digunakan oleh pelaku industri tertentu untuk menampakkan produknya.

Ketika seorang pendakwah memakai pakaian tertentu, hampir bisa dipastikan itu akan menjadi kecenderungan yang diikuti oleh masyarakat. Dan bagaimana pula membayangkan kesederhanaan, jika para pendakwah itu ternyata bertarif mahal. Saya tidak tahu persis bagaimana proses seleksi seorang pendakwah menjadi juru dakwah di televisi. Tetapi satu hal yang saya yakini adalah bahwa media, termasuk televisi, saat ini merupakan bagian penting dari industri.

Sebagai sebuah industri, televisi tentu akan bertumpu pada pemenuhan keuntungan. Dalam hal ini, setiap program televisi selalu didesain secara berhati-hati agar mampu mendatangkan keuntungan itu. Program-program agama pun tak lepas dari hal itu. Sehingga pada dasarnya tayangan keagamaan di televisi didesain pula sebagai mesin pencentak keuntungan yang efektif. Ini bermakna bahwa bukan para pendakwah itu yang harus mendiktekan nilai-nilai agama dalam setiap rancangan program yang mereka lakoni, tetapi mereka adalah aktor yang harus selalu menyesuaikan diri dengan kehendak pemegang dan perancang skenario.

Dengan kata lain, sedalam apapun ilmu yang dimiliki oleh seorang agamawan atau setinggi apapun kemampuannya, sepanjang ia tidak mampu berkompromi dengan kemauan pemangku modal dan kepentingan, maka sulit dibayangkan ia akan mampu menjadi bagian dari fenomena digitalisasi agama itu.

Di Indonesia, televisi adalah media digital yang memberikan pengaruh sangat cepat pada pembentukan kognisi dan alam mental masyarakat. Dengan demikian, televisi adalah model yang dengan mudah diikuti oleh masyarakat, tak peduli baik atau buruk. Misalnya, saya berkeyakinan bahwa salah satu faktor meningkatnya tingkat kejahatan di Indonesia adalah karena televisi secara ekspresif dan tak terkendali memberitakan kejahatan dan kriminalitas setiap saat.

Disadari atau tidak, pemberitaan itu mempengaruhi cara masyarakat berpikir tentang kriminalitas sebagai mekanisme penyelesaian masalah. Dalam situasi inilah, maka para ustadz yang kerap menghiasi layar televisi itu juga menjadi model dan idola baru masyarakat. Sayangnya bukan model dan idola yang berkaitan dengan nilai-nilai agama yang lahir, melainkan model sebagai selebritas. Dengan sendirinya, para ustadz televisi itu tidak lagi menikmati kehidupan sebagai agamawan, tetapi lebih sebagai bagian dari kalangan selebritas.

Sebagai contoh, kini tidak ada lagi bedanya seorang juru dakwah dan seorang penyanyi atau bintang film, ketika mereka sama-sama menjadi bahan berita gosip. Ketika pendakwah telah menjelma menjadi bagian dari kalangan selebritas, maka seperti halnya selebritas yang menjadi agen penjaja budaya-budaya populer, para pendakwah selebritis itu pun akan dianggap sebagai pembawa budaya pop tetapi dalam ranah agama.

Di antara ciri budaya pop adalah bersifat temporer, fluktuatif, dan menghibur. Dengan demikian, ajaran agama sebagaimana yang didakwahkan oleh para pendakwah selebritas itu akan mengalami resiko dianggap sebagai nilai-nilai yang bersifat sementara, fluktuatif, dan semata-semata hiburan.

Bisa dibayangkan, jika agama yang sesungguhnya menjadi nilai pengatur justru diatur; agama yang bersifat abadi dan menjadi stabilisator justru dianggap sementara dan fluktuatif; sesuatu yang seharusnya menjadi tuntunan justru kini dianggap sebagai hiburan atau tontonan; maka kehadiran pendakwah-pendakwah selebritis itu tidak lain hanyalah merupakan wujud semu kebangkitan agama. Namun ada juga sisi positif yang bisa kita ambil dari fenomena-fenomena yang telah dijelaskan di atas. Setidak-tidaknya, di permukaan, telah terjadi pembiasaan di kalangan masyarakat untuk membawa agama dalam ranah kehidupan mereka.

Di samping itu, sekali lagi pada level permukaan, ekspose dakwah-dakwah agama lewat televisi itu bisa juga dimanfaatkan sebagai media pengembangan karakter bagi masyarakat. Catatannya adalah bahwa tidak seharusnya acara seperti itu mengumbar humor yang berlebihan, karena itu akan mengaburkan esensi agama.

Nilai positif itu sebenarnya tidak hanya akan terjadi pada level permukaan jika para pendakwah selebritis itu menyadari bahwa hendaknya mereka melakukan fungsi-fungsi katalisator bagi perubahan sosial yang seimbang dan bukan malah menjadi roda yang digerakkan orang lain. Roda yang digerakkan oleh setir bernama kapital.

Selebihnya, hendaknya keteladanan dalam bentuk kesederhanaan menjadi bagian yang difikirkan. Jika hal-hal seperti ini tidak bisa dilakukan, dan para penda’i selebritis itu sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan industri, sesungguhnya keberadaan mereka tidak lebih hanyalah seperti bunga yang indah rupawan wujudnya, namun tak mengeluarkan bau apa-apa.

Penulis: Pradana Boy ZTF Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id