Perisai Zina itu Puasa, Bukan Nikah Muda

Saya terperanjat kaget ketika membaca berita yang mengabarkan bahwa seorang suami dan istri bercerai di usianya yang sudah sepuh, 70 tahun! Mereka menikah tahun 1960 atau 1970an. Artinya, sudah setengah abad mengarungi bahtera rumah tangga! Bahkan mungkin sudah memiliki cucu-cucu yang lucu-lucu. Masalahnya ada di mana? Belajar memahami satu sama lain dalam bingkai perkawinan (tasa’alu), ternyata belum tentu mampu menemukan apa itu cinta (arham).

Bahkan, mereka yang tidak bercerai sekalipun sampai akhir hayatnya, tidak memiliki jaminan bahwa mereka memahami hakikat cinta. Bagaimana jika menikah ketika masih bau kencur (belasan tahun), lalu juga sudah biasa mengumbar dan terumbar kata-kata romantis “I love you?” bahkan sebelum menikah?

Saya kira agak sulit membedakan antara nafsu (birahi dan memiliki) dengan jatuh cinta setengah mati (isyq; cinta buta, rindu, dendam). Cinta itu, eksistensial. Tidak gampang diraih secara sembarangan. Yang sembarangan adalah tiba-tiba menyebut bahwa alasan menikah adalah untuk mengindari zina.

Artinya, sejak awal sudah “nawaitu” untuk meledakkan gejolak seksual yang dimiliki. Nah, bagaimana kalau tetap tidak puas dan malah jelalatan? Ini benar-benar masalah rumit. Yang dilihat para pria muda hanyalah wajah cantik nan menawan, bodi aduhai, dan kepribadian yang lumayan. Akan menjadi nilai plus jika memiliki status sosial yang baik. Hal ini pula yang menjadi penilaian para wanita (wani pranata) muda, ketika melihat lawan jenisnya. Sama-sama berorientasi pada dorongan libidinalitas dan asesoris sosialnya. Lantas bagaimana dengan tujuan pernikahan untuk meraih ketenangan lahir batin, cinta, dan kasih sayang? Apakah kawula muda sudah cukup matang dan siap untuk itu semua? Belum tentu.

Karena itulah, wahai para perempuan sejati, janganlah galau dan dimabuk kepayang jika mendapat gombalan dahsyat dari para lelaki yang belum merasai pahit manis kehidupan. Niscaya mereka itu (para lelaki) sebenarnya tak paham atas apa yang diucapkannya. Atau, mengklaim dirinya paham, padahal sebenarnya gemar terburu-buru dan bersikap agak ceroboh.

Kalau sudah keliru, mereka akan bilang, “Maklum anak muda.” Hati-hati, buaya darat dan ular pemangsa, sama-sama ganasnya. Jika orang-orang tua yang merasakan asam garam hidup ini dianggap “masih belajar bersikap bijaksana”, bagaimana dengan mereka yang usianya masih terlalu belia? Apakah mereka mampu berteguh demi meraih sakinah, mawaddah, wa rahmah? Tentu umumnya masih jauh dari hikmah; dari itu semua. Yang ditonjolkan lebih merupakan dorongan nafsu, emosi, dan ego diri yang keras bak batu.

Nabi Muhammad Saw. pernah menasehatkan bahwa, “Wahai para pemuda (dan pemudi tentu saja), tatkala engkau sudah cukup matang dan mampu (bijaksana), menikahlah. Sesungguhnya hal itu menundukkan pandanganmu dan mengendalikan birahimu. Namun, apabila engkau merasa belum memenuhi kriteria, maka berpuasalah (kekanglah hawa nafsumu).” Nasehat Nabi tersebut, tidak ada hubungannya dengan “daripada berzina.”

Nasehat Nabi sangat berat kaitanya dengan mempersiapkan kematangan diri dan kemampuan bersikap bijaksana. Terutama pada kata-kata “… Apabila engkau merasa belum memenuhi kriteria, maka berpuasalah.” Artinya, kita disarankan untuk menempa diri dan berlatih sungguh-sungguh, hingga pada saatnya nanti kita benar-benar siap dan mampu. Rasulullah sendiri sebenarnya menikah di usianya yang cukup matang. Beliau, pada pernikahannya yang pertama, dengan Sayyidah Khadijah justru terbimbing.

Ketika itu, usia Rasulullah lebih muda ketimbang usia istrinya yang jauh lebih matang. Artinya, keduanya sebagai suami dan istri, saling mengisi satu sama lain, sehingga kehidupannya menjadi lebih sempurna. Tidak heran, dalam konteks ini, pernikahan dianggap sebagai separuh agama, atau penyempurna agama.

Titik tekan dari sejarah kehidupan Nabi dan nasehat beliau mengenai perkawinan, adalah kematangan psikis, mentalitas positif yang kuat, dan kepribadian yang unggul. Ketiganya adalah modal untuk memupuk kebijaksanaan. Dan kebijaksanaan, adalah jalan menuju saling pengertian, komunikasi terbaik dari hati ke hati dan pada akhirnya, menjadikan hidup lebih seimbang, tenang, dan damai.

Segala pencapaian tersebut, semakin lama akan menumbuhkan pohon kasih sayang, dedaunan cinta, dan buah kebahagiaan sejati. Sebenarnya, zina tidak mengenal status apakah seseorang telah menikah atau belum. Zina memungkinkan terjadi pada mereka yang sudah menikah maupun yang belum. Zina, dalam hal ini, lebih berkaitan dengan masalah keteguhan menahan diri. Atau, kemahiran menghentikan segala dorongan syahwat. Dan orang-orang yang bijaksana, tentu terjauhkan dari segala pikiran dan perbuatan nista tersebut.

Sebagaimana kata Alquran, “Jauhilah perbuatan zina. Karena hal itu adalah jalan yang buruk.” Jika kita menikah muda, lantas tetap tidak mampu mengendalikan diri, maka zina bisa saja terjadi. Bahkan, hal yang buruk ini bisa membawa kepada jurang perceraian. Perceraian yang menyakitkan merupakan hal yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun yang membina rumah tangga.

Kata Nabi, Allah sendiri meskipun memperkenankan perceraian, hal itu sangat dibenci. Apa yang seharusnya kita lakukan adalah mempersiapkan diri agar memiliki kematangan jiwa, kesiapan finansial, dan kebijaksanaan. Ketika itu semua sudah kita miliki, maka kita sudah siap untuk menikah. Di dalam pernikahan kita nanti, mahligai rumah tangga yang kita bina harus mendatangkan segala hal yang membahagiakan di bawah naungan agama Allah yang luhur ini.

Bagi kawula muda yang merasa memiliki kesiapan, sebaiknya mematangkan terlebih dahulu persiapan yang dimiliki. Hal ini akan menciptakan kondisi yang lebih baik. Tidak perlu ngotot menyatakan bahwa pernikahan yang terburu-buru lebih baik daripada zina. Atau menyebut bahwa nikah muda adalah perisai zina. Hal itu sesungguhnya tidak dapat dibenarkan. Ketika pada pernikahannya yang berikutnya, Nabi memiliki kesiapan yang lebih matang. Nabi memiliki kebijaksanaan yang lebih tinggi karena usianya sudah tidak lagi muda, tetapi pas.

Karena itu, Nabi bukan sekadar berperan sebagai suami bagi Aisyah, namun juga pembimbing yang bijaksana. Dalam hal perkawinan, maka teladan terbaik adalah Nabi. Persiapan yang lebih konkrit yang harus dimiliki oleh para pemuda adalah memiliki kematangan jiwa, kebijaksanaan, memiliki pekerjaan yang mengamankan keperluan finansial, dan akan menjadi nilai tambah jika memiliki tempat bernaung (rumah).

Syukur alhamdulillah jika memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, sehingga wawasannya luas dan mendalam. Dengan begitu, akan membantu dalam menjalin komunikasi rumah tangga. Saya yakin, para calon mertua lebih memilih para pemuda atau pemudi yang matang, mapan, dan memiliki kesiapan merajut rumah tangga. Karena mereka ingin anak-anak mereka diserahkan ke tangan yang tepat. Yakni, tangan yang mampu membahagiakan di dunia dan akhirat.

Sebagai penutup dari tulisan ini, alangkah baiknya jika kita menahan diri mengklaim bahwa menikah muda menghindarkan kita dari zina. Hal yang lebih penting lagi adalah kita yang belum berumah-tangga sebaiknya mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh segala hal yang diperlukan untuk menikah. Ketika mempersiapkan diri, hal yang lebih utama bagi siapa saja yang belum menikah adalah berpuasa.

Penulis: Hasnan Bachtiar

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, pendiri the Reading Group for Social Transformation (RGST).

Artiken ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id

 

Kalender Muhammadiyah: Memadukan Tuntutan Syar’i dan Sains

Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat muncul pendapat bahwa metode yang digunakan Muhammadiyah dalam pembuatan kalender Islam bersifat statis dan kurang responsif terhadap isu-isu kontemporer, bahkan global. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa metode hisab yang digunakan Muhammadiyah dalam pembuatan kalender Islam merupakan antitesis terhadap pemikiran rukyat yang berkembang saat itu. Bahkan juga dinyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah tidak sesuai dengan sunnah rasulullah saw. dan dianggap bid’ah (lihat As-Sunnah, 07/VIII/1425 H/2004 M, p. 18-23).

Pernyataan-pernyataan itu merupakan sikap kritis yang perlu direspons secara positif dan asertif. Oleh karena itu pendekatan historis sangat relevan untuk digunakan dalam mengkaji persoalan tersebut.

Kalender Islam dalam Sesarah

Dalam khazanah intelektual Islam kalender Islam sering disebut dengan at-Taqwim al-Islamiy, at-Taqwim al-Qamary, dan at-Taqwim al-Hijriy. Umar ibn al-Khattab dianggap sebagai peletak dasar kalender Islam. Kehadiran kalender Islam didorong wilayah kekuasan pada masa Umar ibn al-Khattab sangat luas, sehingga Umar sering melakukan surat-menyurat dengan para gubernur. Dalam surat-menyurat, Umar biasanya tidak menyebutkan tanggal di dalamnya. Kondisi ini mendorong Abu Musa al-Asy’ari mengusulkan perlunya sebuah sistem kalender yang dipedomani bersama.

Menurut para sejarawan, pada saat itu nama-nama bulan kamariah seperti yang dikenal sekarang (Muharam hingga Zulhijah) sudah dikenal dan digunakan oleh masyarakat Arab pra Islam, bahkan menurut Al-Biruni sebagaimana dikutip oleh Ali Hassan Musa bahwa nama-nama bulan kamariah mulai dikenalkan sejak tahun 412 M.

Selanjutnya Abd. Mun’im Majid menginformasikan bahwa pada masa rasulullah dan masa pemerintahan Abu Bakar, umat Islam menggunakan perhitungan tahun berdasarkan tahun nabi bertempat tinggal di Madinah. Hanya saja kalender ini tidak berkembang bersifat lokal dan hanya digunakan masyarakat Hijaz. Sementara itu Abu Musa al-Asy’ari menjadi gubernur di Kufah, sebuah wilayah yang jauh dari Hijaz, bahkan Kufah adalah bekas kekuasaan Persia yang memiliki kalender sendiri (M. Solahudin, 2009).

Sebagaimana diuraikan di atas, wilayah kekuasaan Islam sangat luas yang meliputi daerah bekas kekuasaan Romawi (Byzantium) dan Persia. Wilayah bekas kekuasaan Romawi adalah Syam, sedangkan wilayah bekas kekuasaan Persia adalah Kufah dan Basrah.

Romawi memiliki kalender yang sistem perhitungannya dimulai dari tahun kelahiran nabi Isa. Begitu pula Persia memiliki sistem kalender tersendiri dan pernah dipertahankan oleh Syah Iran Muhammad Reza Pahlevi.

Gagasan Abu Musa al-Asy’ari agar Umar ibn al-Khattab menetapkan kalender resmi selain bertujuan untuk mempermudah korespondensi antara khalifah dan gubernur, juga untuk menyatukan sistem kalender Islam di wilayah-wilayah kekuasaan Islam.

Adanya kalender Islam yang mapan akan membedakan sistem pemerintahan Islam dengan Romawi dan Persia. Selanjutnya pada era dinasti Usmaniyah keberadaan kalender Islam juga menjadi perhatian para Sultan.

Kalender Islam digunakan dalam segala urusan, seperti  ekonomi, militer, dan keagamaan.

Jalan tengah 

Fakta sejarah membuktikan bahwa kehadiran hisab di dalam Muhammadiyah bukan semata-mata antitesa terhadap rukyat. Namun, lebih didorong semangat keilmuan dari pada “mitos”. Dalam dokumen resmi Muhammadiyah dinyatakan bahwa untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tidak semata-mata dengan hisab, tapi juga digunakan rukyat, istikmal, dan persaksian (Perhatikan Putusan Tarjih di Medan tahun 1939). Patut diketahui berdasarkan data historis menunjukkan bahwa model hisab yang digunakan Muhammadiyah tidak tunggal sebagaimana yang dipahami selama ini. Mula pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat.

Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtima’ qabla al-ghurub. Artinya bila ijtimak terjadi sebelum ghurub (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriah. Namun bila ijtimak terjadi setelah ghurub maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriah.

Dengan kata lain konsep ijtima’ qabla al-ghurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam. Teori ini digunakan Muhammadiyah sampai tahun 1937 M/ 1356 H. Pada tahun 1938 M/1357 H Muhammadiyah mulai menggunakan teori Wujudul Hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni.

Karenanya bagi sistem wujudul hilal metode yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari.

Setelah bertahun-tahun  teori wujudul hilal digunakan, Muhammadiyah melakukan kajian ulang agar teori yang digunakan sesuai dengan al-Qur’an – as-Sunnah dan tuntutan zaman melalui seminar dan munas.

Pertemuan-pertemuan tersebut, hasilnya tetap memutuskan bahwa teori hisabhakiki wujudul hilal masih relevan digunakan Muhammadiyah. Dalam hisab hakiki wujudul hilal, bulan baru kamariah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut. Telah terjadi ijtimak (konjungsi) Ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan oada saat terbenam matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini digunakan secara kumulatif, dalam arti ketiga harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai.

Penyimpulan tiga kriteria di atas dilakukan terhadap ayat-ayat al-Qur’an (QS. Yasin ayat 39-40) secara komprehensif dan interkonektif. Artinya  ayat-ayat tersebut tidak berdiri sendiri tetapi dihubungkan dengan ayat-ayat lain, hadis, dan konsep fikih lainnya serta dibantu ilmu astronomi. Patut diketahui kriteria wujudul hilal digunakan untuk menentukan awal bulan kamariah sejak Muharam hingga Zulhijah sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S At-Taubah ayat 36. Hal ini menjadikan kalender Muhammadiyah mapan, konsisten, dan mencerahkan peradaban.

Kalender Muhammadiyah

Diskusi tentang kalender Islam global memperoleh perhatian para ulama dan astronom dunia. Tidak kurang dari 40 pertemuan digelar di berbagai negara. Salah satunya Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul Turki pada tanggal 28-30 Mei 2016/ 21-23 Syakban 1437. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari konferensi sebelumnya pada tanggal 18-19 Februari 2013/8-9 Rabiul akhir 1434 di tempat yang sama.

Dalam konferensi ini diusulkan dua konsep kalender Islam yang telah dikaji oleh Scientific Committee, yaitu Kalender Islam Bizonal dan Kalender Islam Terpadu. Kalender Islam Bizonal digagas oleh Nidhal Guessoum dan Mohammad Syawkat Audah.

Prinsip Kalender Islam Bizonal adalah (a) dunia dibagi dua zona, yaitu zona barat dan zona timur, (b) awal bulan kamariah dimulai di kedua zona itu pada hari berikutnya apabila konjungsi (tawalludul hilal) terjadi sebelum fajar di Mekah, dan (c) awal bulan kamariah dimulai pada hari berikutnya di zona barat dan ditunda sehari pada zona timur apabila konjungsi terjadi antara fajar di Mekah dan pukul 12.00 UT.

Sementara itu Kalender Islam Terpadu digagas oleh Jamaluddin  Abdul Razik, dengan tiga prinsip yang dikembangkan, yaitu prinsip hisab, prinsip transfer rukyat, dan penentuan permulaan hari. Berdasarkan hasil voting dari para peserta, kalender Islam terpadu terpilih sebagai kalender yang diusulkan untuk dipedomani agar terwujud kesatuan umat Islam sedunia dalam mengawali dan mengakhiri Ramadan serta kebersamaan dalam melaksanakan Idul Adha.

Dengan kata lain “Satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia”. Hasil keputusan ini direspons positif oleh Muhammadiyah karena pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, salah satu keputusannya menyerukan penyatuan kalender Islam.

Berbagai pertemuan telah diselenggarakan untuk mengkaji dan mensosialisasikan konsep kalender Islam global, seperti  Temu Ahli Falak Muhammadiyah Respons Hasil Konggres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Turki 2016 di Gedung FKIP UHAMKA Lt. VI Tanah Merdeka, Kp Rambutan Ps Rebo Jakarta Timur pada  tanggal 12-13 Ramadan 1437/17-18 Juni 20016, Seminar Nasional Kalender Islam Global “Pasca Muktamar Turki 2016” diselenggarakan kerjasama antara Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan ADFI di Aula Gedung Pascasarjana UMSU pada tanggal  29 Syawal-1 Zulkaidah 1437/3-4 Agustus 2016, dan Konsolidasi Paham Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Islam Global diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertempat di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta dan di Islamic Center UAD pada tanggal 10 Zulkaidah-23 Zulhijah 1440/13 Juli-24 Agustus 2019.

Muhammadiyah menyadari untuk mewujudkan kalender Islam global perlu melibatkan ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Untuk itu pada tanggal 6 September 2019 diselenggarakan Dialog Ormas Islam: Respons terhadap Gagasan Unifikasi Kalender Islam Global diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertempat di Auditorium Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya 62 Jakarta. Pada pertemuan ini para wakil ormas yang hadir menyambut baik upaya mewujudkan kalender Islam global untuk kepentingan yang lebih besar.

Selanjutnya Muhammadiyah berharap keputusan Turki 2016 perlu dikaji secara bersama agar upaya penyatuan kalender Islam yang ideal segera terwujud.

Bagi Muhammadiyah jika Indonesia menerima hasil konferensi tersebut akan memiliki beberapa keuntungan yaitu memiliki tawaran dan kepeloporan terhadap dunia Islam untuk mendorong penyatuan kalender Islam dan mempunyai peluang untuk bernegosiasi guna menyatukan jatuhnya hari Arafah pada tahun-tahun tertentu karena kriteria yang digunakan adalah kalender Islam global. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Penulis: Susiknan Azhari

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam..

Artikel ini kerjasama MAARIF Institue dan Ibtimes

Kartini dan Khaulah Sahabat Rasulullah: Gugatan Perempuan Dua Zaman

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya sudah menduga, peringatan Kartini senantiasa dikait-kaitkan dengan agama dan Barat. Kalaupun ada yang mengatakan ide Kartini khas Indonesia, itu karena dua hal; isu kartini mau dipoligini dan foto Kartini memakai jilbab.

Paling tidak, komentar-komentar itu yang sering muncul selama tiga hari ini saya menjadi narasumber daring perayaan Kartini diberbagai organisasi dan provinsi.

Tulisan ini menarasikan hal yang berbeda dari sosok Kartini. Bukan hanya kisah perkawinan paksa, poligini (suami beristeri lebih dari satu), atau kematian eklamsia paska melahirkan—angka perkawinan ibu—yang dialami Kartini. Tetapi kisah inspiratif Kartini layaknya sahabat perempuan Rasulullah. Ia menggugat cara beragama dan mendobrak budaya yang mengurat akar.

Ketika belajar agama Islam dengan Kyai Saleh Darat, apa yang dilakukan Kartini semasa hidupnya (1879-1904) merupakan wujud kecerdasan seorang perempuan yang haus agama, menggugat kesetaraan dalam hal beragama. Ia mempertanyakan hak perempuan untuk bisa memahami Alquran, bukan dengan bahasa Arab. Sejenak Kiai Darat tertegun, baru kali ini ia memiliki murid yang sangat kritis. Kyai Darat mengakui dahaga ilmu yang dirasakan muridnya.

Ia pun menterjemahkan (mentafsirkan) Alquran dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab, yang dinamai Faidh al-Rahman fi Tafsir al-Qur’an, terdiri dari 13 juz mulai surat al-Fatihah hingga Ibrahim, dan menjadi hadiah pernikahan Kartini. Sebuah kitab tafsir Alquran berbahasa Jawa pertama di Indonesia. Seandainya Kartini tidak menggugat, mungkin tafsir itu tidaklah hadir.

Apa yang dilakukan Kartini, mengingatkan kita pada Asma’ binti Umais ra, isteri Ja’far bin Abi Thalib ra. Asma datang menghadap Nabi Muhammad saw, Rasulullah, dan bertanya ‘adakah ayat Alquran yang turun menyebut dan mengapresisasi kita (perempuan)?’.

Selain Asma’ bin Umais ra, Umm Ammarah r.a. atau yang dikenal Nusaibah binti Ka’ab ra juga bertanya kepada Rasulullah hal yang sama ‘wahai Rasul, mengapa (kiprah) kami (para perempuan) tidak diapresiasi Alquran sebagaimana laki-laki’. Atau dalam riwayat yang lain tertulis ‘wahai Rasulullah, mengapa Tuhan (dalam al-Qur’an) hanya menyebut para mukmin laki-laki dan tidak menyebut para mukmin perempuan’.

Gugatan para perempuan inilah yang menjadi awal turunnya ayat-ayat Alquran tentang apresiasi untuk perempuan atas amal baik yang mereka lakukan. Yakni QS. Ali Imran [3]:195, QS. al-Ahzab [33]:35, QS. an-Nisa [4]:124, QS. an-Nahl [16]:97, dan QS. al-Mu’min [40]:40. Seandainya mereka tidak menggugat, bisa jadi tidak ada ayat khusus tentang apresiasi pada perempuan. Itu sebabnya, sejarah turunnya ayat (asbab an-nuzul) di atas adalah kontribusi mereka.

***

Sebagaimana kisah dua sahabat Rasul di atas, Kartini juga bukan tipe perempuan yang sami’na wa atho’na, hanya sebagai pendengar, pengikut, dan tidak kritis.

Keberanian Kartini menggugat ketidakadilan yang dialami perempuan dari ikatan adat istiadat yang berurat berakar dan erat-erat mengekang sehingga dianggap takdir hingga seolah tidak bisa diubah, patut diapresiasi. Kartini menulis ‘tiada seorang manusia pun sanggup menolak apa yang sudah ditakdirkan Allah. Tetapi sebelum kecelakaan itu terjadi, wajiblah dengan sungguh-sungguh berikhtiar menolaknya’ (Kartini, terjemahan: Sulastin Sutrisno, 2000, h.372).

Kartini mengajarkan, takdir dan budaya adalah dua hal yang berbeda. Bukan takdir namanya bila kita tidak berusaha mengubah adat istiadat yang membelenggu perempuan. Kartini menggugat poligini yang menciptakan neraka pernikahan pada isteri pertama (h.166-167).

Menggugat pernikahan anak sebagai wujud perkosaan (h.173), dan pernikahan tanpa restu pengantin perempuan sebagai pernikahan paksa (h.161). Walau akhirnya ia tidak kuasa menolak permintaan ayahnya untuk menikah dengan laki-laki berstatus suami. Kartini tetap menggugat dengan mengajukan tiga syarat.

Gugatan Kartini didengar, ketiganya dipenuhi. Pertama, tetap diberikan ruang untuk bisa mengajar anak-anak perempuan paska pernikahan.  Kedua, pernikahannya bukan wujud ketundukan isteri pada suami. Kartini menolak adat resepsi pernikahan yang mencuci kaki suami. Kartini pun menolak foto yang tidak setara, yakni posisi isteri duduk dan suami berdiri. Hingga foto Kartini bersama suaminya sama-sama berdiri atau sama-sama duduk. Ketiga, Kartini meminta status ibunya sejajar sebagai isteri bukan selir.

***

Gugatan Kartini pada adat yang dianggap takdir seperti kisah sahabat perempuan Rasulullah yang bernama Khaulah binti Tsa’labah bin Ashram bin Fahar. Khaulah mengadu pada rasulullah atas sikap suaminya Aus bin Shamit bin Qais, yang menzihar dirinya, lalu hendak menggaulinya.

Gugatan Khaulah mencerminkan budaya kala itu. Bahwa suami yang sudah tidak suka kepada isterinya akan menyamakan isterinya dengan ibu kandungnya/zihar, sehingga tidak akan digauli selama-lamanya, tetapi tidak pula diceraikan, hingga hidup isteri terlunta-lunta. Berstatus isteri tetapi tidak memiliki hak sebagai isteri. Khaulah menyadari betul situasi itu bukanlah takdir, tetapi adat budaya yang mengurat akar, menggugat tradisi zihar yang sudah mapan. Ia langsung menghadap Rasulullah.

Gugatan Khaulah didengar Allah swt  hingga turunlah ayat QS. al-Mujadalah [58]:1-4. Ayat ini langsung mengkoreksi, merubah tatanan sosial dan hukum masyarakat Jahiliyah kala itu. Terhadap aksinya, Allah swt memberikan putusan baru. Suami yang menzihar isterinya dan bila ingin rujuk/kembali harus melakukan kafarat (memerdekan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin).

***

Gugatan Khaula dan Kartini berhasil merubah situasi sosial kala itu. Menyadarkan kita bahwa suami tidak boleh semena-mena, adat istiadat yang mendiskriminasikan perempuan bukanlah takdir.

Sejarah hidup kartini mendorong kita berani bermimpi tinggi. Kartini yang tidak pernah keluar Jepara sudah membayangkan pergi ke Eropa bahkan Paris (h.352), Belanda (h.353), dan menguasai bahasa internasional (h.145). Kartini mengajarkan kita jangan menyerah, terus berjuang (h.38), jangan lupa untuk terus sembahyang, layaknya doa istisqa’ ketika kemarau (h.436). Dan terakhir, ikhlas (h.373).

Semangat Kartini memberikan optimisme pada kita, bahwa korona segera berakhir. Hingga suatu saat kita bisa pergi ke tanah Arab atau ke Eropa. Mengajarkan pada anak-anak kita bahwa perempuan sangat berharga. Kartini tidak pernah menyesal lahir sebagai perempuan (h.353).

Dari perempuanlah (Kartini dan sahabat perempuan Rasulullah) pintu-pintu perubahan terwujud. Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga menjadi insan kamil.

Penulis: Yulianti Muthmainnah

Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta I Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah I Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan ibtimes

Mana yang Lebih Penting, Ibadah atau Akhlak?

Ibadah dan akhlak merupakan dua dimensi yang penting dalam ajaran Islam. Kita mengetahui bahwa Islam terdiri dari beberapa dimensi ajaran: Akidah, Ibadah, Muamalah dan Akhlak. Ibadah artinya penghambaan, penyembahan dan ketaatan, pelakunya disebut ‘abid atau ‘abd.

Seorang muslim diharuskan menjadi hamba Allah SWT. Dalilnya dalam QS. Adz Dzariyat: 56 Allah SWT berfirman: Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu. Dalam QS. Al Isra: 23 Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepadaNya dan berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Allah SWT juga memerintahkan kepada seluruh manusia agar beribadah kepada Tuhan yang menciptakan mereka semua dan kaum sebelum mereka (QS. Al Baqarah: 21).

Ibadah dan akhlak

Menurut Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Bab Masalah Lima, ibadah didefinisikan sebagai ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT dengan jalan menaati segala perintah-perintahNya, menjauhi larangan-laranganNya dan mengamalkan apa-apa yang diizinkanNya.

Ibadah dibagi menjadi dua jenis: ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum adalah segala amalan yang diizinkan Allah SWT. Sedangkan ibadah khusus adalah apa yang telah ditetapkan Allah SWT akan perincian-perinciannya dan cara-caranya yang tertentu.

Dalam masyarakat umum, ibadah umum dikenal dengan ibadah ghairu mahdlah, sedangkan ibadah khusus dikenal dengan ibadah mahdlah. Akhlak adalah bentuk jamak dari khuluq. Artinya perangai, tabiat atau karakter. Menurut Imam Al Ghazali, akhlak adalah sesuatu yang tertanam dalam jiwa, yang melahirkan perbuatan secara mudah dan spontan tanpa perlu dipikirkan terlebih dahulu.

Dalam QS. Al Qalam: 4, difirmankan bahwa Nabi Muhammad SAW mempunyai akhlak yang agung. Sehingga dalam QS. Al Ahzab: 21, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW adalah suri teladan yang baik bagi umatnya. Dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda bahwa dirinya diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Daud Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang mukmin yang sempurna imannya adalah yang berakhlak mulia. Seorang muslim, idealnya mengamalkan keseluruhan ajaran Islam. Hal ini disebut berIslam secara kaffah. Artinya seorang muslim harus mengamalkan dimensi-dimensi ajaran Islam yakni akidah, ibadah, muamalah dan akhlak.

Akidah

Akidah adalah sistem keyakinan, ibadah dalam konteks ini adalah ibadah mahdlah atau ibadah ritual seperti salat, puasa dan haji. Muamalah adalah aturan-aturan saat berinteraksi antar sesama manusia, misalnya jual beli, pernikahan, kepemimpinan dll.

Akhlak adalah karakter kepribadian yang melahirkan tingkah laku seorang muslim sehari-hari. Seorang muslim juga idealnya tidak memisahkan antara ibadah (mahdlah) dengan akhlak. Walaupun fiqh ibadah dan akhlak adalah dua cabang ilmu yang berbeda.

Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu fiqh (ibadah) tapi tidak bertasawuf (akhlak), maka dia fasiq. Barangsiapa yang bertasawuf (akhlak) tapi tidak mengamalkan ilmu fiqh (ibadah) maka dia zindiq.

Menariknya, di masyarakat selalu muncul pertanyaan-pertanyaan yang menantang pemikiran kita. Misalnya, mana yang lebih penting, ibadah atau akhlak? Saya pikir kita tidak perlu emosi dengan pertanyaan semacam ini. Lalu kemudian mengatakan yang menanyakannya sebagai kurang kerjaan.

Sahabat Ali bin Abi Thalib juga pernah ditanya mana yang lebih baik, harta atau ilmu? Syaikh Yusuf Qaradhawi pernah ditanya, mana yang lebih baik? Orang kaya yang bersyukur atau orang miskin yang bersabar? Jadi pertanyaan semacam itu mari kita sikapi dengan santai lalu kita coba cari jawabannya.

Jadi mana yang lebih penting antara ibadah dan akhlak?

Sebelum menjawab, penulis tegaskan bahwa membandingkan lebih penting mana antara ibadah dengan akhlak tidak sama dengan mengganggap salah satunya tidak penting. Silahkan simak lagi uraian di atas, dimana penulis sudah tegaskan bahwa seluruh dimensi ajaran Islam adalah penting untuk diamalkan. Namun dalam konteks tertentu, penulis katakan bahwa akhlak lebih penting daripada ibadah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah bertanya kepada para sahabatnya. “Wahai para sahabatku, apakah kalian tahu siapa orang yang muflis (bangkrut) itu?”. Para sahabat kemudian menjawab, “Orang bangkrut itu adalah orang yang tidak punya uang dan harta benda.”

Namun Rasulullah SAW bersabda, “Bukan itu. Orang yang muflis (bangkrut) itu, adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala salat, zakat dan puasa, namun saat di dunia dia gemar mencaci dan memfitnah orang lain. Memakan harta orang lain, menumpahkan darah dan memukul orang lain. Maka orang yang menjadi korban dari orang ini, akan mendapatkan pahala kebaikan yang dia bawa. Jika telah habis pahala-pahalanya diberikan, maka dosa para korban yang akan ditimpakan ke orang muflis ini. Kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka.”

Imam Al Ghazali dalam kitab Mukasyafatul Qulub mengisahkan dialog antara Nabi Musa a.s. dengan Allah SWT. Suatu hari Musa bertanya kepada Allah SWT tentang ibadah yang paling Dia sukai. Apakah salat? Kata Allah SWT salatmu hanya untuk dirimu sendiri, karena ia mencegahmu dari perbuatan keji dan munkar. Musa lalu bertanya kembali, apakah dzikir menjadi amal yang paling disukai? Allah SWT kembali menjawab bahwa dzikirnya adalah untuk diri Musa sendiri, karena dzikir membuat hatinya tenang. Musa bertanya kembali apakah puasanya menjadi amalan paling disukai? Allah SWT menjawab bahwa puasanya hanya untuk diri Musa saja, karena melatih Musa mengekang hawa nafsu.

Akhirnya Nabi Musa penasaran, sebenarnya apa sih ibadah yang paling disukai Allah SWT jika bukan salat, dzikir dan puasa? Allah SWT menjawab bahwa amalan yang paling disukainya adalah sedekah, tatkala Musa membahagiakan orang yang kesusahan dengan sedekah, maka Allah SWT ada disampingnya. Dari kisah orang muflis dan Nabi Musa di atas, kita tahu bahwa ibadah seseorang bisa saja ditolak oleh Allah SWT manakala seseorang mempunyai perangai buruk.

Allah SWT juga menganggap bahwa ibadah-ibadah ritual hakikatnya untuk diri sendiri, namun ibadah sosial seperti sedekah lebih disukai oleh Allah SWT. Jadi dalam konteks ini, akhlak lebih penting daripada ibadah. Jangan sampai banyak ibadah namun gak ada akhlak. Syukur-syukur rajin ibadah dan akhlaknya juga baik. Jika kita kaji lebih dalam, ibadah ritual yang disyariatkan pun terkandung muatan pendidikan akhlak di dalamnya. Salat jelas untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.

Salat juga melatih kedisiplinan. Wudhu melatih kebersihan, puasa melatih pengendalian diri. Zakat melatih kedermawanan, haji melatih solidaritas kemanusiaan. Maka jika ada yang rajin ibadah, namun tidak melahirkan akhlak yang baik, mungkin ada yang salah dengan ibadahnya.

Penulis: Robby Karman, Sekretaris Jenderal DPP IMM.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes

Memasak Tugas Siapa: Istri, Suami, atau Koki?

Seperti biasa, tiap Selasa jam 23.15 terdengar suara seseorang sedang menggoreng dari kompleks rumah yang beradu dapur. Itulah Shanti, istri seorang koki restaurant hotel berbintang di daerah Sudirman-Thamrin. Ia akan memasak kala suaminya tiba di rumah. Saya pernah bertanya, apakah suaminya pernah memasak di rumah. Shanti menjawab ‘nggak pernah bu, masak kodrat istri kan’.

Kisah Shanti bisa jadi mewakili para perempuan di kompleks saya, atau bahkan jutaan perempuan seluruh dunia, bahwa memasak dianggap ‘kodrat’ istri/perempuan. Kodrat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti sesuatu yang tidak bisa ditentang manusia, karena pemberian Tuhan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjelaskan kodrat, dibawa manusia sejak lahir, tidak bisa diubah, dan melekat pada jiwa seseorang. Misalnya warna kulit, bentuk mata, jenis kelamin, serta warna atau bentuk rambut.

Selain itu, kewarganegaran juga dianggap kodrat. Karena seseorang tidak bisa memilih atau memesan pada Tuhan dilahirkan sebagai warga Asia, Arab, Afrika, Australia, atau Amerika. Galibnya, memasak, mengasuh anak, melayani seluruh anggota keluarga, termasuk melayani kebutuhan biologis suami dianggap kodrat perempuan/istri.

Berambut panjang, tegas, penyayang, lembut, baik hati, emosional, dan sifat-sifat lainnya juga dikategorikan kodrat. Sehingga kodrat bukan hanya mengalami perluasan makna tetapi juga kesalahan signifikan.

Perempuan dan Lelaki Memasak 

Menghabiskan waktu lebih kurang tiga jam di dapur untuk menyajikan tiga atau empat menu hidangan, seorang istri/ibu akan menerima upah nol rupiah. Bandingkan bila di restaurant atau hotel berbintang, seorang koki laki-laki bisa mendapatkan upah sekurang-kurangnya dua juta atau lebih untuk waktu yang sama. Mengapa ada jurang upah yang besar, bila makanan yang dimasak sama dan waktu yang dihabiskan juga sama?

Mengapa ada penghargaan yang berbeda antara perempuan di dapur rumah tangga dengan laki-laki di dapur restaurant? Sekalipun perempuan diberi peran memasak di dapur, Ironinya, industri restoran atau perhotelan relatif tertutup bagi koki perempuan.

Madame Brassart berkata ‘There is one other class but you will not like it. It’s for professional which you will never be, I’m sure. All men,’ pada Julia Child (pakar kuliner legendaris Amerika Serikat), dalam sebuah film adaptasi kisah nyata tentang seorang koki berjudul ‘Julie & Julia’ (2009).

Apa yang diungkapkan Brassart bahwa koki dapur hanya laki-laki adalah stereotype koki hanya domain laki-laki dan sangat menguntungkan laki-laki. Ia akan mendapatkan akses, pelatihan, dan keuntungan finansial (David Knoke dan Yoshito Ishio, The Gender Gap in Company Job Training, 1998).

Di sisi lain, situasi ini sangat merugikan perempuan. Harus diakui, koki perempuan mengalami tantangan yang jauh lebih berat daripada koki laki-laki. Terkonfirmasi pula melalui ‘A Fine Line’, film dokumentar penyabet banyak penghargaan tahun 2018, mengisahkan kehidupan koki perempuan yang rentan menghadapi diskriminasi, mengagungkan maskulinitas, dan pelecehan seksual/kekerasan seksual.

Minimnya penghargaan dan dukungan pada koki perempuan juga nampak dalam liputan Time Magazine’s (Nomor 18, 2013), ketika membahas ‘The Gods of Foods’ hanya menampilkan tiga koki laki-laki dalam sampul depannya dan tidak satupun melibatkan koki perempuan dalam liputannya. Time Magazine’s berkontribusi menghapuskan sejarah koki perempuan di dunia.

Padahal, di belahan dunia lainnya, kisah perempuan yang menjadi koki dan menemukan ragam obat-obatan melalui makanan sudah ada. Mereka adalah para perempuan koki istana, yang mengabdi pada Dinasti Joseon di Korea tahun 1392-1897.

Meruntuhkan Stereotype

Jumlah koki perempuan di sebuah negara, rata-rata dua hingga tujuh persen saja. Tak mengherankan, hasil sejumlah penelitian yang mengurai tentang koki menarasikan, pertama, ada anggapan perempuan lebih sensitive secara emosional sehingga tidak mampu menghadapi tekanan tinggi di dapur, apalagi bila tamu (restaurant) sedang ramai atau pesanan beragam. Kedua, asumsi jam kerja yang panjang, minimal 10 jam sehari.

Ketiga, di dapur harus memiliki tenaga kuat, harus bisa mengangkat panci berisi air penuh, angkat gas, atau wajan besar. Keempat, di dapur harus disiplin, penuh loyalitas, tepat waktu, berdedikasi, bahkan terkadang berbudaya militer.

Di sisi lain, koki perempuan diimajinasikan selain harus mampu memenuhi empat kreteria di atas, yang tidak hanya pandai memasak, ahli di dapur, tetapi juga harus cantik, bertubuh seksi, dan menarik. Tenaga kuat, siap bekerja di bawah tekanan, pintar memasak, cantik, seksi, ataupun stereotype lainnya adalah bias gender yang berpunggungan, dilekatkan pada koki perempuan. Kondisi ini mencerminkan beban ganda yang harus dipikul koki perempuan.

Koki laki-laki tidak dituntut ganteng atau bertubuh atletis/sixpack. Itu yang disebutkan Mansour Fakih dalam ‘Analisa Gender dan Transformasi Sosial’ sebagai diskriminasi. Salah satu bentuk ketidakadilan gender yang dialami perempuan dan menyebabkan terhalanginya perempuan mendapatkan pekerjaan ataupun upah yang sama untuk tanggung jawab dan pekerjaan yang sama dengan laki-laki, sebagai koki. Ganteng, cantik, cerdas, rajin, teliti, kuat, tahan banting, lemah lembut, didefinikan Kamla Bhasin dalam ‘Understanding Gender’, sebagai gender atau peran sosial.

Sejatinya semua hal itu bisa dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan, tergantung kebiasaan dan latihan. Seorang atlit perempuan angkat besi, jauh lebih kuat daripada koki laki-laki yang mengangkat panci berisi air.

Penulis: Yulianti Muthmainnah

Artikel ini kersana MAARIF Institute dan Ibtimes

Islam Kaffah Bukan Islamisme-Khilafah

Dalam pemikiran dan gerakan Islam kontemporer berkembang doktrin Islam Kaffah yang didasarkan pada S. Al-Baqarah ayat 208. Di antara ajaran yang berkembang di dalamnya adalah Islamisme yang menjadikan Islam sebagai ideologi tertutup dan melahirkan radikalisme dan terorisme. Ajaran ini sebenarnya bukan merupakan doktrin yang otentik dari ayat dimaksud.

Hal itu karena ia dirumuskan untuk memenuhi kebutuhan ideologi penyelenggaraan negara yang dirasakan oleh sebagian kalangan Muslim pada zaman pertarungan ideologi antara blok Barat penganut kapitalisme-liberalisme dan blok Timur penganut sosialisme-komunisme yang berlangsung mulai dekade kedua sampai awal  dekade ke-9 abad ke-20.

Karena dikembangkan berdasarkan konteks sosiologis, maka perumusan ajaran Islamisme dari ayat tersebut dilakukan dengan mengabaikan munasabah (pertautan antarbagian-bagian tertentu al-Qur’an) yang merupakan salah satu kaedah tasyri’iyah, kaedah penetapan ajaran dalam Islam. Meskipun ada kontroversi penerapan munasabah dalam penafsiran al-Qur’an, kenyataan membuktikan bahwa pengabaiannya dapat mengakibatkan kesalahan fatal dalam perumusan ajarannya.

Peradaban materiil dan spirituil

Hal yang perlu dicatat, pembicaraan al-Baqarah, ayat 208 itu berhubungan dengan ayat-ayat yang sebelumnya. Ayat ini memiliki munasabah  (pertautan) langsung dengannya adalah ayat 204-207 yang membicarakan dua orientasi peradaban yang berkembang ketika al-Qur’an turun.

Pertama, peradaban materialisme. Peradaban ini dikemukakan dalam ayat 204-206 dan para pendukungnya digambarkan memiliki kecakapan retorika yang mengagumkan, melakukan perusakan lingkungan alam dan keturunan, dan tidak peduli pada agama. Mereka ditegaskan akan mendapatkan balasan Jahanam, seburuk-buruk tempat singgah di akhirat.

Kedua, peradaban spiritualisme. Peradaban ini disinggung dalam ayat 207 dan para pendukungnya yang hanya berorientasi pada spiritualitas diberi komentar sangat dikasihani Tuhan. Berdasarkan munasabah ini, maka berarti bahwa al-Baqarah, 2 (208) melarang umat Islam mengikuti kedua orientasi peradaban itu dan memerintahkan mereka untuk mengembangkan orientasi peradaban yang ketiga, yakni peradaban spiritual-materiil yang imbang.

Jadi,  doktrin Islam Kaffah sebenarnya memiliki makna peradaban ini, bukan makna ideologi islamisme. Makna peradaban Islam Kaffah ini sesuai dengan pengertian perdamaian (as-shulh) yang dikemukakan al-Asfahani untuk kata as-silm dalam ayat ke-208 surat al-Baqarah itu.

Perdamaian pada dasarnya adalah menghilangkan pertikaian secara suka rela. Masyarakat yang mengembangkan orientasi spiritual dan materiil secara sekaligus, berarti menghilangkan pertikaian orientasi peradaban di antara warganya. Dengan begitu maka mereka  telah berdamai  secara peradaban.

Dalam bahasa Arab akar kata s-l-m di samping digunakan untuk membentuk as-salm atau as-silm yang berarti  damai, juga digunakan untuk membentuk kata as-sullam yang berarti tangga. Kesamaan akar kata ini menunjukkan bahwa perdamaian itu merupakan tangga untuk mencapai  kedudukan yang tinggi bagi satu masyarakat.

Kedudukan tinggi bagi mereka hanya dapat diperoleh melalui kemajuan peradaban. Melalui al-Baqarah, 2 (208) umat diperintahkan untuk mencapai kemajuan peradaban. Kemajuan peradaban yang diperintahkan untuk dicapai itu bukan hanya kemajuan peradaban  spiritual atau materiil saja, tapi kemajuan peradaban  spiritual dan materiil secara bersama-sama.

Karena konsepsi peradabannya demikian, maka al-Qashash, 28 (77) mengajarkan umat  hidup seimbang dengan berusaha mencapai kebahagiaan akhirat tanpa melupakan kesejahteraan hidup di dunia. Ayat ini merupakan ayat muhkam yang mengemukakan ajaran pokok dan ayat-ayat lain yang sepintas tidak sejalan dengannya harus dipahami sesuai dengannya.

Ayat-ayat lain itu adalah ayat-ayat yang menurut lahirnya memandang rendah kehidupan dunia, seperti Ali Imran, 3 (185) yang menyatakan bahwa kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya dan al-An’am, 6 (32) yang menyatakan bahwa kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau. Ayat-ayat ini sebenarnya tidak memandang rendah dunia, tapi untuk menjelaskan jebakan kebahagiaan yang banyak dialami manusia karena mengira bahwa kebahagiaannya terletak pada kekayaan, kesuksesan dan kesenangan duniawi.

Ketiga hal ini tidak dengan sendirinya membuat orang bahagia. Ia hanya alat untuk memperoleh kebahagiaan, sehingga seharusnya dia tidak terjebak di dalamnya, dan untuk meraihnya jangan sampai  melupakan Tuhan,  akhirat,  akhlak dan keluarga.

Al-Ghuluww fid Din: Islam Kaffah Bukan Islamisme

Dari tafsir berdasarkan munasabah di atas, sangat jelas bahwa doktrin Islam Kaffah dalam al-Baqarah, 2 (208) sama sekali tidak berhubungan dengan Islamisme. Islamisme adalah doktrin ideologi yang mengajarkan Islam tidak hanya sebagai sistem kepercayaan dan peribadatan, tapi  sebagai sistem yang secara total, tetap dan tertutup mencakup seluruh bidang  kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, mulai dari urusan di kamar mandi sampai urusan negara, termasuk politik, hukum dan ekonomi.

Sayyid Quthb, sebagai ideolog islamisme, menjadikan al-Baqarah, 2 (208)  sebagai basis teologi. Dia mengartikan as-silm yang umat beriman diperintahkan untuk memasukinya dengan al-manhaj ar-rabbani yang membawa kedamaian.

Dikatakannya bahwa al-manhaj ar-rabbani adalah sistem kehidupan yang diajarkan Tuhan yang didasarkan pada akidah  yang membuat damai kehidupan pribadi dan menjadi satu-satunya ikatan sosial yang menyatukan masyarakat dengan melebur ras dan daerah, bahasa dan warna kulit, dan seluruh ikatan artifisial lain yang tidak berhubungan dengan subtansi kemanusiaan.

Sistem itu dilawankan dengan al-manhaj al-jahili, yakni sistem kehidupan sekuler yang diciptakan manusia, baik di masa lalu maupun sekarang, yang dipahaminya dari frasa “dan jangan mengikuti langkah-langkah syetan” dalam ayat tersebut.

Quthb menjadikan kata kaffah (keseluruhan) dalam ayat itu sebagai keterangan bagi as-silm. Karena itu  menurutnya umat Islam wajib mengikuti al-manhaj ar-rabbani secara total dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari kehidupan pribadi sampai ke kehidupan sosial dengan cakupan menyeluruh seperti itu.

Selanjutnya Quthb menjadikan munasabah (pertautan) antara dua frasa dalam al-Baqarah, 2 (208)  (perintah  masuk ke dalam as-silm  dan larangan  mengikuti langkah-langkah syetan)  dalam bentuk perlawanan (tadladd), sehingga ia memahaminya secara dikotomis: masuk Islam secara total atau mengikuti langkah-langkah syetan.

Dia mengatakan: “Tidak ada lain kecuali dua arah ….. petunjuk atau kesesatan, Islam atau jahiliah, jalan Allah atau jalan syetan, petunjuk Allah atau penyesatan syetan.” Pemahaman dengan dikotomi ini tidak sesuai dengan kebiasaan al-Qur’an ketika memerintahkan sesuatu dengan diiringi larangan mengikuti langkah-langkah syetan. Pengiringan seperti ini merupakan bagian dari pola yang biasa  digunakan al-Qurán dan dimaksudkan untuk menyampaikan pesan tertentu.

Frasa “jangan mengikuti langkah-langkah syetan” yang dikemukakan setelah frasa yang mengemukakan  perintah untuk melakukan sesuatu, dalam al-Qur’an  tidak digunakan dengan pengertian yang dikotomik atau diametral di antara dua frasa itu, tapi digunakan untuk menunjukkan pengertian yang integral. Hal ini tampak dengan jelas dalam  al-Baqarah, 2 (168) dan  al-An’am, 6 (146) yang mengemukakan larangan mengikuti langkah-langkah syetan setelah  perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik.

Kedua ayat itu menunjukkan bahwa dalam melakukan konsumsi, orang Islam tidak boleh mengikuti langkah-langkah syetan. Dengan demikian jika al-Baqarah, 2 (208) itu dipahami secara integral seperti dua ayat lainnya yang mengemukakan perintah dan larangan dengan pola yang sama, maka pengertiannya adalah dalam masuk Islam secara kaffah, umat tidak boleh mengikuti langkah-langkah syetan.

Langkah-langkah syetan dalam berislam itu, sebagaimana dalam konsumsi, adalah berlebih-lebihan dalam beragama yang secara khusus disebut dengan istilah al-ghuluww fiddin (melampaui batas dalam beragama)   Dengan demikian Islamisme merupakan  aliran  al-ghuluww fid din yang dilarang al-Qur’an. Banyak varian dalam aliran ini yang salah satunya menganut   klaim khilafah Islam.

Para pengikut varian ini berjuang untuk menjadikan Islamisme sebagai ideologi negara yang ditegakkan oleh pemerintahan  yang berkuasa di seluruh negara-negara Muslim sebagai satu kesatuan geo-politik, di bawah pimpinan seorang khalifah. Dengan ini mereka menjadikan khilafah sebagai sistem penyelenggaraan negara yang dikenal dengan khilafah islamiyah.

Islam Kaffah dan Klaim Khilafah

Menjadikan khilafah sebagai sistem politik yang baku sebenarnya juga merupakan bentuk al-ghuluww fid din yang lain. Hal ini karena  pembicaraan al-Qur’an dalam  hubungannya dengan politik, khilafah merujuk kepada kepemimpinan politik Nabi Daud yang disebut sebagai khalifah dalam pengertian sebagai  pemimpin politik atau raja yang menggunaan kekuasaan untuk kesejahteraan.

Pengertian khilafah Nabi Daud demikian dapat dipahami dari kisahnya yang disebutkan dalam beberapa surat.  Dalam Shad, 38 (17-30) disebutkan sosok idealnya sebagai raja dengan kapasitas-kapasitas berikut: terampil, melakukan desakralisasi terhadap alam, membangun kerajaan yang kuat, bijaksana, memiliki kecakapan berkomunikasi, adil, menyelenggarakan negara dengan kebenaran, dan tidak tunduk kepada kepentingan pribadi dan kelompok.

Kemudian dalam al-Anbiya, 21 (78-79) di samping   desakralisasi terhadap alam, disebutkan 2 kapasitas lain: memiliki legitimasi kekuasaan dan berilmu. Selanjutnya dalam an-Naml, 27 (15-16), di samping berilmu, disebutkan  2 kapasitasnya yang lain: bersyukur dengan mengaktualisasikan anugerah kelebihan yang dimiliki dan menyiapkan penerus (Nabi Sulaiman).

Terakhir dalam Saba’, 34 (10-13), di samping desakralisasi terhadap alam, disebutkan kemampuannya yang lain, yakni  mengolah baja untuk menjadi peralatan. (Dari kesaksian ini diketahui bahwa Nabi Daud berperan dalam pengembangan teknologi pengolahan baja). Nabi Daud dengan semua kapasitas itu dan praktek penyelenggaraan negara berbentuk kerajaan sesuai dengan zamannya, menggunakan kekuasaan yang dipegangnya sebagai raja, untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan negaranya.

Karena itu kepemimpinan politik atau khilafah-nya dijadikan model kepemimpinan politik ideal dalam Islam. Idealisasi ini dilakukan dengan menyebut khilafah-nya sebagai khilafah ‘ala minhajin nubuwwah sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Hudzaifah (bin al-Yaman)  yang populer pada beberapa waktu terakhir.

Dalam perspektif teologi sistematis, Islam Kaffah merupakan doktrin tentang organisasi agama dalam pengertian umat sebagai himpunan pemeluk agama harus mencapai tujuan risalah Islam mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah), yakni hidup sejahtera damai dan bahagia bagi semua. Dalam doktrin ini diajarkan bahwa untuk mencapainya, umat harus melaksanakan tugas pengembangan peradaban spiritual-materiil  dan juga tugas pengembangan keberagamaan tri-dimensi dan mewujudkan integrasi sosial dan politik.

Dengan pelaksanaan tiga tugas ini ada jaminan tercapainya tujuan risalah Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Bagaimana dengan Islam Kaffah  sebagai ajaran islamisme-khilafah? Saya yakin para pembaca sudah tahu jawabannya.

Penulis: Ust. Hamim Ilyas

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Artiken ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id

Konsep Pakaian Syar’i yang Disalahpahami

Cara berpakaian muslimah dalam sejarah selalu mengundang perdebatan baik dari level para mufasir maupun di masyarakat. Perdebatan beragam baik dari segi warna, ukuran, model, bahan, dan juga memenuhi syar’i tidaknya.  Selain itu, selembar kain yang menutupi tubuh perempuan ini juga berkaitan erat dengan kepentingan politik, ekonomi, dan juga dominasi sebagai ekspresi patriarki yang tumbuh subur di masyarakat.

Dari berbagai macam perdebatan dan kepentingan tersebut, yang paling memengaruhi seseorang untuk menentukan keputusannya yang terkait dengan jenis dan model cara berpakaian adalah isu syar’i tidaknya. Hal ini menjadi elemen penting, karena kata syar’i akan dikaitkan dengan kehidupan transedent, surga, neraka, dan juga kenyamanan dalam beragama.

Apa itu syar’i?

Arti syar’i adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Sedangkan syari’ah adalah aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya. Kata syari’ah berasal dari kata syar’a al-syari’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu.

Secara luas, arti syariah adalah seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin atau kepercayaan maupun tingkah laku konkrit. Secara spesifik, syariah berarti sistem legal yang kompleks yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Secara subtantif, isi syariah itu terdiri dari prinsip-prinsip dasar dalam Islam yang mencakup kesetaraan, keadilan, tauhid, dan peghargaan akan kamunusiaan (karamah insaniyah).

Pakaian syar’i

Nah pertanyaanya adalah konsep pakaian Muslimah yang syar’i itu yang seperti apa? Landasan normatif yang digunakan di saat membicarakan pakaian muslimah adalah QS An Nur ayat 30-31 dan Al Ahzab 59 serta hadisnya Asma yang diminta untuk menutup tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Sebagian ulama dan masyarakat Muslim menafsirkan landasan normatif tersebut secara tekstual dengan kesimpulan bahwa pakaian syar’i bagi muslimah adalah pakaian yang tidak berwarna cerah, berbentuk baju kurung (jubah), tidak membentuk lekuk tubuh, tidak transparan, dan ditambah dengan jilbab yang menutup sampai pantat, bahkan ada yang mengatakan wajah pun harus ditutup (cadar).

Namun sebagian ulama dan masyarakat Muslim dengan pendekatan kontekstual menyimpulkan bahwa pakaian Muslimah yang syar’i itu yang sopan sesuai dengan waktu dan tempat, aman, nyaman, sehat, dan tidak ada paksaan. Kelompok kedua pendekatan kajiannya selain bayani juga menggunakan burhani dan irfani dengan menambahkan kajian antropologi, historis, geografis, dan juga politik identitis serta otonomi tubuh perempuan.

Dari landasan normatif, ada dua kata kunci saat membicarakan cara berpakaian muslimah yaitu menundukkan pandangan supaya tidak terjadi fitnah dan menggunakan pakaian supaya dapat dikenali identitasnya. Saat bicara fitnah, di sini sering dikaitkan dengan perintah cara bergaul yang sopan baik pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan pinsip dasar syariah, sedangkan supaya dikenali identitas ada unsur budaya dan sosial di mana kita beraktvitas.

Secara antropologi, semakin tinggi kelasnya semakin tertutup pakaiannya, ini terjadi juga pada ayat tersebut. Budak (walaupun juga muslimah) kelas bawah bajunya tidak perlu tertutup seperti muslimah merdeka, pakaian para ratu di Eropa juga lebih tertutup, kadang topinya pun juga dikasih penutup yang transparan. Bajunya Raden Ajeng Kartini lebih tertutup daripada baju para emban (pengasuh) di keraton.

Dalam sejarah pakaian yang menutup tubuh dan longgar, tidak hanya untuk muslimah. Tetapi semua perempuan yang bergama samawi kebanyakan juga menggunakannya. Di Arab yang panas dan berdebu, dengan alasan georgrafis tidak hanya perempuan yang harus menutup kepalanya, tetapi para laki-lakinya juga menggunakan penutup kepala (surban), sehingga kalau ada badai pasir mereka segera dapat terlindungi.

Di Indonesia, berdasarkan catatan sejarah, hijab pertama kali dipakai oleh seorang muslimah bangasawan dari Makassar, Sulawesi Selatan pada abad 17. Cara berhijabnya lalu ditiru oleh perempuan Jawa pada awal 1900-an dan diikuti dengan berdirinya  organisasi perempuan muslim ‘Aisyiyah.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Jean Gelman Taylor, seorang professor di bidang sejarah dari Universitas New South Wales, menemukan bahwa tidak ada gambar hijab di foto-foto perempuan Aceh pada tahun 1880-an dan 1890-an. Sayang, beliau tidak menjelaskan alasan-alasannya. Hanya beberapa pahlawan perempuan Indonesia (muslimah) yang memakai hijab di masa lalu, banyak di antara mereka justru tidak memakainya.

Ukuran pakaian syar’i

Berdasarkan landasan normatif, hasil penelitian dan juga mempertimbangkan yang punya tubuh yaitu perempuan itu sendiri. Kriteria pakaian muslimah syar’i menurut saya tidak ditentukan oleh warna, bentuk, ukuran, dan juga bahannya.

Syar’i menurut saya adalah yang sopan dan tidak menggoda sehingga mengakibatkan fitnah, nyaman, sehat, dan juga tidak terpaksa. Untuk banyak Muslimah, ukuran kesopanan saat ini dapat berupa menggunakan jilbab biasa tanpa cadar. Hal ini terjadi karena sejak revolusi Iran, penggunaan jilbab di Indonesia menjadi booming.

Namun bagi sebagian Muslimah lain, yang penting menggunakan pakaian yang sopan walaupun terkadang di acara tertentu tidak selalu ada sehelai kain di kepalnya. Hal yang penting dan tidak dapat diubah tujuan syariahnya (maqasid syariah) adalah tidak menyebabkan fitnah dan mudah dikenali.

Sebagai negara yang beragam, supaya mudah dikenali, pilihan warna yang serasi antara pakaian dan jilbabnya dan tidak harus warna gelap, apalagi dengan menggunakan cadar. Serta menggunakan kain yang ramah dengan daerah tropis adalah pilihan yang indah dan sehat. Supaya mudah dikenali dan juga mudah mengenali manusia lain, wajah terbuka tanpa cadar adalah bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan Islam rahmatal lil’alamin.

Penulis: Alimatul Qibtiyah

Komisioner Komnas Perempuan I Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id

Jihad Akbar Bukan dengan Pedang

Jihad adalah istilah tipikal yang mencerminkan ambivalensi agama. Istilah ini akan terus menjadi perbicangan hangat dan menawan, seolah belum pudar daya tariknya. Lebih-lebih pasca tragedi 11 September 2001 yang menghancurkan Menara Kembar World Trade Center di Manhattan, New York, dan memicu perang di Afghanistan.

Peristiwa terakhir adalah kembali memanasnya situasi di Palestina, yang membuat konsep jihad menjadi bagian dan perdebatan publik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Sebagian orang Barat memahaminya sebagai holy war (perang suci), suatu hantu yang mencerminkan kebiadaban crusader yang pernah tersurat dalam ratusan tahun sejarah Kristen ketika berhadapan dengan Muslim dalam suatu kontak senjata.

Pemahaman itu menegaskan bahwa kekerasan inheren dalam konsep jihad. Sebagian lain memandangnya sebagai perjuangan suci, suatu makna yang lebih bersifat spiritual daripada konsep martir. Salah satu alasan kesulitan menangkap gagasan dan makna jihad adalah karena konsep ini mempunyai basis pengalaman empirik sekaligus legitimasi teologis-yuridis yang telah berurat berakar lebih dari 14 abad lamanya dan meliputi sejarah kawasan yang membentang dari Spanyol hingga Asia Tengah. Pengalaman panjang ini pula yang telah mempola relasi antara Muslim dan non-Muslim.

Intinya, warisan masa lalu masih mempunyai pengaruh kuat dalam kehidupan Muslim. Sejarah telah mencatat, ada satu sekte Islam ekstrem yang menempatkan perang suci atau jihad sebagai bagian dari rukun Islam. Sekte ini adalah Khawarij.

Kebanyakan teolog dan ahli fikih ortodoks menempatkan jihad pada posisi yang cukup tinggi dalam skala kewajiban-kewajiban agama, satu tingkat di bawah rukun Islam yang lima. Hal ini disebabkan perang suci mendapatkan tempat luas baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Makna jihad tidak selalu perang

Jihad adalah bentuk masdar dari kata j-h-d, yang arti harfiahnya adalah berusaha sungguh-sungguh atau bekerja keras. Mujahid, bentuk isim fa’il, berarti orang yang berusaha sungguh-sungguh atau berpartisipasi dalam jihad. Istilah jihad dalam banyak konteks berarti berperang, meskipun ada beberapa kata lain dalam bahasa Arab — qital  dan harb — yang maknanya lebih jelas dan tidak mendua.

Dalam Alquran dan kebiasaan masyarakat Muslim, jihad sering diikuti dengan ungkapan sabilillah. Penjelasan tentang perang terhadap musuh-musuh komunitas Muslim sebagai jihad fi sabilillah telah mensakralkan aktivitas yang biasa digunakan pada masa Arab pra-Islam, yakni perang suku.

Di samping Alquran, hadis juga sering memaknai jihad sebagai tindakan berperang. Misalnya ada sekitar 199 rujukan bagi jihad dalam kitab hadis Sahih al-Bukhari yang semuanya mengasumsikan jihad sebagai perang (Bukhari, 1981: vol 4, 34-204).

Secara lebih luas, Bernard Lewis menjumpai bahwa mayoritas mutakallimin, fuqaha, dan muhaddisin klasik memahami kewajiban jihad sebagai kewajiban militer (Lewis, 1988:72). Gambaran-gambaran semacam ini membentuk satu interpretasi yang jelas tentang jihad sebagai perang, meski kita juga menjumpai bahwa lbn Taymiyah dan para pengikutnya memahami jihad dalam pengertian lain.

Bagi para fuqaha, jihad cocok dengan suatu konteks dunia yang terbagi ke dalam zona Muslim dan zona non-Muslim, dar al-lslam dan dar al-harb. Model pemahaman fikih klasik ini mengimplikasikan perang abadi antara Muslim dan non-Muslim hingga wilayah yang berada di bawah kekuasaan Muslim dapat mengendalikan wilayah yang tidak dikuasai Muslim, suatu sikap yang barangkali mencerminkan optimisme akibat penaklukan bangsa Arab atas bangsa-bangsa lain yang sangat meluas dan cepat.

Dar al-lslam bukan berarti meniadakan/membinasakan semua penduduk non-Muslim dan tidak pula berarti mengharuskan adanya pemaksaan atas mereka. Bahkan jihad sama sekali tidak mengandaikan konversi secara paksa karena Alquran (al-Baqarah 2:256) menyatakan: “Tidak ada paksaan dalam agama”.

Jihad juga memiliki tujuan politik, yakni menegakkan aturan-aturan Muslim yang pada gilirannya menghasilkan dua keuntungan: pengakuan Islam atas keberadaan agama-agama lain dan menciptakan kesempatan bagi Muslim untuk membangun tatanan sosial dan politik yang adil.

Perang hanyalah satu interpretasi dari konsep jihad. Jihad bisa berupa perjuangan batin (untuk melawan kejahatan dalam diri seseorang) atau perjuangan lahiriah/eksternal (melawan ketidakadilan). Sebuah hadis mendefinisikan pemahaman tentang istilah ini.

Perhatikan bagaimana Muhammad sekembali dari Perang Badar mengatakan “Kita baru kembali dari jihad kecil (jihad al-asghar) menuju jihad besar (jihad al-akbar)”. Ketika ditanya “Apakah jihad besar itu?, ia menjawab “Yaitu jihad melawan diri sendiri (jihad al-nafs)” (al-Hujwiri, 1911: 200-201). Meskipun hadis ini tidak terdapat dalam kitab kumpulan hadis yang otoritatif, tetapi ia mempunyai pengaruh cukup mendalam dalam mistisisme Islam atau sufisme.

Kaum sufi memahami jihad al-nafs sebagai perang batin, utamanya perang melawan insting dasar dan tubuh bahkan juga perlawanan terhadap godaan untuk berbuat syirik. Sebagian penulis sufi berpendapat bahwa syetan mengorganisir jasmani dan dunia untuk mengganggu jiwa.

Abu Hamid al-Ghazali (1059-1111) memperumpamakan tubuh seperti sebuah kota yang diperintah oleh jiwa dan dikepung oleh nafsu yang rendah. Memisahkan diri dari dunia untuk pencarian mistik membutuhkan kemajuan dalam jihad besar. Sebaliknya, jihad besar adalah bagian terpenting dari proses memperoleh pencerahan spiritual.

Jihad dengan pena

Di antara banyak makna jihad –baik yang perang maupun non-perang– belum begitu masyhur (terkenal) para penganjur jihad intelektual, jihad ilmu, jihad literasi, atau jihad dengan pena (jihad bil qalam). Sementara wahyu pertama secara lugas menyebutkan perintah “iqra’” dan “qalam”.

Qalam artinya pena, adalah alat untuk menulis. Menulis ialah kemampuan literasi yang sangat penting. Writing habits menjadi penanda bagi permulaan dan kemajuan peradaban umat manusia. Melaluinya, ilmu pengetahuan ditransmisikan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dalam tradisi dan khazanah Islam, menulis buku, mempertahankan tradisi intelektual, dan idealisme ilmu adalah perjuangan yang melelahkan. Dalam The Search for Beauty in Islam: A Conference of the Book (2006), Khaled Abou Fadl menunjukkan bahwa salah satu cara memahami keindahan Islam adalah dengan melihat tradisi intelektual yang begitu kuat. Ketiadaan tradisi menulis buku dan mewariskan ilmu adalah tanda kematian kepakaran (the death of expertise). Kemajuan dan kemunduran peradaban sangat bergantung pada tradisi ini.

Ziauddin Sardar berpendapat inferioritas Muslim dihadapan peradaban barat berlaku di semua sektor, mulai dari sektor keilmuan, teknologi, pendidikan, kedokteran, lembaga-lembaga sosial dan ekonomi, hingga ke sektor-sektor lain seperti pemikiran politik dan kebudayaan.

Sardar menilai Islam harus direkonstruksi sebagai peradaban, karena hanya dengan itu Islam bisa mewujudkan diri sebagai manifestasi kebudayaan dan nilai-nilainya sendiri sebagai perangkat keras dari pengalaman sejarahnya, sebagai instrumen pragmatis dari sistem filsafatnya atau singkatnya sebagai manifestasi eksternal dari pandangan dunianya.

Jihad akbar bukan dengan pedang

Betapa pentingnya al-qalam, pena, ilmu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, yang artinya: “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu, ia menunaikan dan mengajarkannya.”

Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini.

Hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.

(وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52

“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran dengan jihad yang besar” (Qs. al-Furqon: 51-52).

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ketika menerangkan makna ayat ini beliau berkata:

“Oleh karenanya jihad itu ada dua jenis, pertama: Jihad dengan tangan dan pedang. Jihad jenis ini pengikutnya banyak. Yang kedua: Jihad dengan hujjah dan argumentasi. Ini adalah jenis jihad yang khusus dilakukan oleh para pengikut rasul, ini adalah jihadnya para imam. Jihad jenis ini lebih utama dari jihad jenis lain, karena besar manfaatnya, sukar jalannya, dan banyak sekali musuhnya” (Miftah Dar As Sa’adah: 1/70).

Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa termasuk dalam jihad akbar yaitu orang-orang yang berjihad dengan menggunakan jalan Al-Qur’an (baca tulis), dan jihad intelektual melalui hujjah dan argumentasi sistematis dan karya ilmiah.

Penulis: Zakiyuddin Baidhawy

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Editor in Chief Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS). Dosen Program Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dewan Syariah LazisMu Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dengan Ibtimes.id

Islam: Din wa Ni’mah, Bukan Din wa Daulah

Dalam tradisi Islam telah berkembang beberapa definisi agama. Di antaranya ada dua yang populer, yaitu definisi Islam adalah agama dan negara (din wa daulah) dan Islam adalah akidah dan syari’ah (aqidah wa syari’ah). Kedua definisi ini, sebagaimana telah umum diketahui, diikuti dengan perumusan ideologi dan hukum-hukum yang digali dari Islam yang membentuk keberagamaan ideologis dan formalistik di kalangan umat.

Terlepas dari popularitas dua definisi itu, dalam S. al-Maidah, 5: 3 ada firman yang menunjukkan definisi Islam yang seharusnya menjadi pegangan dalam pengembangan doktrin dan penghayatannya di kalangan umat sehingga terbentuk keberagamaan yang sesuai dengan paradigma Islam agama rahmat bagi seluruh alam.

Definisi Islam yang dipahami dari ayat itu adalah din wa ni’mah.

Beragama mengembangkan spiritualitas

Batasan pertama dari definisi Islam dalam al-Maidah, 5 (3) adalah din, agama, yang ditegaskan telah disempurnakan oleh Allah. Di kalangan generasi salaf, ada perbedaan pandangan tentang maksud kata itu.

Ibn Abas, sepupu Nabi, menjelaskan bahwa maksudnya adalah iman. Adapun al-Hakam, seorang sahabat Nabi yang lain, dan dua ulama tafsir dari kalangan Tabi’in (Qatadah dan Sa’id ibn Jubair) berpandangan bahwa maksudnya adalah ibadah haji yang dilakukan umat Islam di Masjidil Haram secara eksklusif tidak bebarengan dengan kaum paganis Arab yang, sebelum ayat itu turun, juga melaksanakan “haji” di masjid tersebut.

Dalam Alquran, terdapat surat yang menunjukkan bahwa makna agama (din) yang disempurnakan dalam al-Maidah, 5 (3) adalah makna riwayat Ibn Abbas dan makna riwayat al-Hakam dengan pengembangan tertentu. Surat itu adalah al-Kafirun yang berdasarkan asbabun nuzul dan munasabah antara bagian akhir dengan bagian sebelumnya menunjukkan makna din yang tepat untuk memaknai kata din dalam ayat tersebut.

Asbabun nuzul mikro surat al-Kafirun adalah usulan orang-orang Quraisy kepada Nabi untuk melakukan kompromi dalam memeluk agama. Mereka mengajak untuk menyembah Tuhan sesembahan dalam Islam dan paganisme Arab secara bergantian.

Dalam satu tahun, mereka mau menyembah Allah bersama Nabi, kemudian dalam satu tahun berikutnya mereka meminta Nabi bersedia menyembah berhala bersama mereka. Surat al-Kafirun turun menolak tawaran mereka dengan meminta Nabi untuk mengatakan bahwa dia tidak menyembah berhala yang mereka sembah dan mereka tidak menyembah Allah yang dia sembah.

Perkataan itu diakhiri dengan pernyataan “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengertian din yang dimaksudkan dalam surat itu adalah peribadatan kepada Wujud Adikodrati yang dipercayai sebagai Tuhan yang harus disembah sehingga meliputi sistem kepercayaan dan sistem peribadatan.

Kemudian mengenai pemahaman berdasarkan munasabah, surat al-Kafirun menyebutkan kata din dalam ayat terakhir (lakum dinukum wa liya din). Pengertian kata ini sudah barang tentu tidak dapat terlepas dari pembicaraan ayat-ayat sebelumnya.

Dalam bagian sebelumnya bisa dikatakan ada penegasan tentang toleransi beragama dengan menghormati peribadatan yang ada pada tiap-tiap agama tanpa mempedulikan apa pun yang dijadikan sesembahan (la a’budu ma ta’budun wa la antum ‘abiduna ma a’bud).

Penegasan sikap toleran terhadap peribadatan itu menunjukkan bahwa pengertian agama di akhir surat tersebut adalah juga sistem kepercayaan dan peribadatan.

Islam: Din wa Ni'mah, Bukan Din wa Daulah

Beragama membangun peradaban

Batasan kedua dari definisi Islam dalam al-Maidah, 5 (3) adalah anugerah, ni’mah, yang juga ditegaskan telah disempurnakan oleh Allah. Dalam bahasa, ni’mah berarti al-halah al-hasanah (keadaan yang baik).

Kemudian mengenai maksud penyempurnaan ni’mah dalam ayat tersebut, menurut asy-Sy’abi dan ‘Amir, dua ulama tabi’in, adalah pelaksanaan haji oleh umat Islam secara eksklusif, kehancuran sistem Jahiliah dan meredupnya paham kemusyrikan. Berdasarkan pandangan ini, at-Thabari menyimpulkan bahwa maksud penyempurnaan ni’mah dalam al-Maidah, 5 (3) adalah kemenangan kaum Muslimin di zaman Nabi atas kaum Musyrikin Arab.

Berdasarkan arti ni’mah adalah al-halah al-hasanah dapat diyakini bahwa makna penyempurnaan “anugerah” dalam al-Maidah, 5 (3) adalah pemberian kemenangan kepada kaum Muslimin di zaman Nabi. Kemenangan yang mereka peroleh pasti berpangkal pada keunggulan yang mereka miliki.

Dengan keunggulan itu mereka menjadi pribadi dan masyarakat yang berkualitas tinggi. Dalam Ali Imran, 3 (139) dan Muhammad, 47 (35), Alquran menyebutkan tiga kualitas keunggulan mereka: kuat (tidak merasa lemah), gembira (optimis, tidak merasa sedih), dan tangguh (tidak menyerah).

Mereka dapat memiliki keunggulan dengan kualitas itu karena mereka mempunyai unsur-unsur yang tinggi dari kebudayaaan: ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan sistem sosial yang kompleks. Dari sejarah zaman Nabi, diketahui bahwa kaum Anshar dan Muhajirin masing-masing menguasai pertanian dan perdagangan di Madinah.

Dengan penguasaan dua sektor ekonomi itu, mereka mampu membeli peralatan-peralatan, termasuk peralatan militer yang produksinya dikuasai oleh kaum Yahudi. Diketahui pula mereka mengembangkan kesenian, khususnya seni suara, dan sistem sosial berkeadaban seperti sistem kemasyarakatan egaliter, hukum berkeadilan (penegakan hukum tanpa pandang bulu), politik kesejahteraan (perlindungan hak-hak warga negara), pendidikan inklusif (pendidikan bagi perempuan). Sejarah ini menunjukkan adanya unsur-unsur kebudayaan tinggi itu dalam praktek hidup mereka.

Dengan demikian, jika pemahaman al-Maidah, 5: 3 dihubungkan dengan dua ayat yang menegaskan keunggulan kaum Muslimin pada zaman Nabi, pengertian penyempurnaan “anugerah” menjadi penyempurnaan unsur-unsur tinggi dari kebudayaan bagi mereka.

Unsur-unsur kebudayaan tinggi dalam antropologi disebut peradaban. Karena itu maksud ni’mah dalam ayat tersebut adalah peradaban, sehingga pengertian din wa ni’mah sebagai definisi Islam adalah agama dan peradaban.

Din wa ni’mah

Definisi agama berdasarkan al-Maidah, 5 (3) yang menjelaskan ruang lingkup Islam meliputi din wa ni’mah sesuai dengan Islam Rahmatan (rahmah) lil ‘Alamin yang ditegaskan dalam al-Anbiya’ 21 (107). Rahmah ialah riiqqah taqtadli al-ihsan ila al-marhum, perasaan lembut (cinta) yang mendorong untuk memberikan kebaikan nyata kepada yang dikasihi.

Kebaikan nyata dalam pengertian yang paling luas adalah hidup baik yang dalam an-Nahl, 16: 97 disebut hayah thayyibah. Indikator hidup baik yang disebutkan dalam beberapa ayat Alquran adalah: lahum ajruhum ‘inda rabbihim (sejahtera sesejahtera-sejahteranya), wa la khaufun ‘alaihim (damai sedamai-damainya), dan wa la hum yahzanun (bahagia sebahagia-bahagianya) di dunia dan di akhirat.

Dengan definisi tersebut, umat dapat membangun keberagamaan yang diajarkan Al-Qur’an, yakni keberagamaan etis, dan penerapannya dalam penyelenggaraan negara dengan peradaban tinggi. Secara teologis, dapat menjamin tercapainya tujuan risalah Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Bagaimana dengan definisi yang lain? Saya yakin para pembaca sudah mengetahui jawabannya.

Peradaban tinggi dalam bernegara

Karena definisi Islam seperti di atas, maka dalam kehidupan bernegara Al-Qur’an mengajarkan negara ideal dan asas-asas penyelenggaraannya yang berperadaban tinggi. Ketinggian peradaban bernegara terlihat dengan jelas dalam ajaran tentang negara ideal dalam ayat-ayat berikut:

Pertama, al-Baqarah, 2 (126): negara yang aman dan damai serta kemakmuran untuk seluruh warga negara, baik yang beriman maupun tidak beriman. Kedua, Ibrahim, 14 (35): negara yang aman dan damai dengan warga negara yang tidak menganut kepercayaan yang mendegradasikan kehidupan dan sistem politik tiranik (an- na’budal ashnam).

Ketiga, Saba’, 34 (15): baldatun thayyibatun (negara yang adil, makmur, berwawasan lingkungan hidup [dalam tafsir digambarkan dengan negara tanpa lalat dan nyamuk]) wa rabbun ghafur (negara yang ada kejatahannya, tapi mampu dikendalikan). Keempat, at-Tin, 95: 3: negara yang amanah dalam pengertian mampu melindungi hak-hak warga negara.

Ketinggian peradaban dalam bernegara juga terlihat dengan jelas dalam asas-asas penyelenggaraan negara yang dijelaskan dalam an-Nisa’, 4 (58-59) yang memuat 6 asas: an tuaddul amanati ila ahliha: asas amanah, perlindungan hak-hak warga negara; an tahkumu bil ‘adl: asas keadilan dalam penyelenggaraan seluruh urusan yang menjadi tanggungjawab negara; athi’u Allah: asas ketuhanan, dalam pengertian konstitusionalisme dan negara kesejahteraan; athi’ur Rasul: asas kerasulan, dalam pengertian persatuan dan rule of law; ulil Amri: asas penyelenggaraan negara oleh orang-orang yang ahli; dan fa rudduhu ila Allah war rasul: asas legalitas.

Penulis: Ust. Hamim Ilyas

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Artike ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id

Jihad Bukan Demi Bidadari

Jihad dan iming-iming bidadari memang memiliki legitimasi tekstual keagamaan. Dan iming-iming tersebut, didasarkan kepada kitab suci Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Keduanya adalah sumber teologis yang paling otoritatif di dalam Islam.

Muslim yang tewas dalam medan tempur karena jihad, sejatinya segera hidup kembali dalam keabadian di akhirat. QS. Ali Imran: 169 menyatakan bahwa, “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” Dan mereka, diganjar tujuh puluh lebih bidadari yang siap melayani selamanya di surga.

Rasulullah Saw. bersabda, “Orang-orang yang syahid, akan mendapat tujuh bagian dari sisi Allah: pertama, diampuni dosa-dosanya saat pertama kali kematiannya; kedua, terhindar dari azab kubur; ketiga, aman dari guncangan yang paling besar; keempat, dipasangkan di atas kepalanya mahkota kehormatan yang satu berliannya saja lebih baik dari dunia dan seisinya; kelima, dinikahkan dengan 72 bidadari; dan keenam, diberi syafa’at untuk 70 keluarganya.” (Merujuk ke Kitab Shahih al-Jami’ al-Shagir, 2257; Sunan al-Tirmidzi 1712; Sunan Ibn Majah 2799).

Pertanyaannya, mengapa harus ada iming-iming? Tidakkah mungkin Muslim yang benar-benar tulus memperjuangkan agama, bertarung dalam peperangan tanpa alasan apapun? Atau sekurang-kurangnya, hal itu dianggap baik karena memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan?

Kemudian, apakah jika benar-benar tulus berjihad tanpa mengharapkan balas budi, lantas dianggap menghina kitab suci dan teladan kenabian? Apakah dianggap meremehkan pemberian Tuhan? Atau, apakah layak dituduh mengabaikan seruan “perdagangan dengan Tuhan?”

Misalnya dalam QS. Al-Taubah 111 disebutkan bahwa, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Sama sekali tidak. Ketulusan yang bersemayam di dalam batin, adalah hal yang jauh lebih fundamental ketimbang aksi jihad itu sendiri.

Kata Nabi, “Tiap-tiap aksi, tergantung kepada niatnya.” Apakah masuk akal, jika jihad yang dilakukan berlandaskan kepada “pikiran kotor, amarah yang meluap, kebencian yang berurat akar dan bahkan kepentingan birahi?” Sudah barang tentu, jihad yang serba pamrih tidak akan diganjar pahala. Demikian pula dengan ritual peribadatan. Seperti shalat misalnya, jika dilakukan demi memenuhi dorongan yang negatif (sombong dan pamer kesalehan), maka justru akan menjadi batu sandungan (dosa).

Namun, sebenarnya, jika manusia memang memiliki sifat-sifat yang buruk, apakah iming-iming bidadari merupakan bentuk toleransi? Atau, itu adalah strategi komunikasi kepada manusia yang “sulit mengerti” (bebal) agar mau melakukan perbuatan yang baik?

Jadi, semacam cara yang mengafirmasi pragmatisme dalam diri manusia, sehingga mereka mau bergerak oleh karena dorongan keuntungan yang berlipat ganda yang akan diraih kemudian sebagai bayarannya.

Jihad perang

Jihad yang dijanjikan mendapatkan banyak bonus ini adalah perang. Artinya, mengangkat senjata dalam rangka membunuh musuh. Sementara itu, musuh yang dimaksud adalah orang-orang yang mengingkari segala petunjuk, perintah dan larangan Allah.

Masalahnya adalah, jihad ini bersifat defensif. Mengangkat senjata diperkenankan atau bahkan diwajibkan tatkala teritori Muslim “diganggu” oleh pasukan militer musuh. Tujuan jihad yang defensif ini, tidak lain adalah untuk melindungi warga negara teritori Muslim dan memastikan keselamatan mereka.

Di samping itu, dalam konteks politik dan hukum, jihad merupakan upaya yang penting sekali untuk mempertahankan kekuasaan tetap berada di tangan pemimpin Muslim dan hukum yang ditegakkan adalah tetap hukum Islam.

Bagaimana jika jihad yang dimaksud bersifat ofensif?

Nabi tidak pernah menyerukan hal yang demikian. Tidak pula terdapat keterangan di dalam kitab suci. Artinya, jika jihad ofensif terdapat di dalam sejarah Islam sepeninggal Nabi, hal itu bukanlah teladan yang harus diikuti.

Maka, kita bisa berpikir bahwa, ekspansi militer dalam rangka memperluas wilayah kekuasaan Muslim didasarkan kepada motif-motif yang bersifat pragmatis dan rasional. Mungkin hingga di abad ke 20, ekspansi militer yang bersifat ofensif berlaku bagi berbagai negara. Terutama adalah negara-negara kolonialis Eropa.

Tetapi di abad ke 21, hal itu jelas bertentangan dengan hukum internasional yang memiliki tujuan luhur menjamin perdamaian dunia dan keamanan internasional.

Jadi, mengangkat senjata secara ofensif dengan tujuan “menjajah” negara lain, di masa kini merupakan kejahatan.

Singkat kata, jihad bisa bermakna perang. Hanya saja, bukan perang yang ofensif, tetapi yang defensif. Dan tujuan perang defensif ini adalah demi mewujudkan kemerdekaan, keadilan dan kemanusiaan.

Teritori Islam harus diperjuangkan jika terancam oleh serangan militer pihak lain. Mungkin bagi Muslim yang gugur di medan perang akan benar-benar diganjar bidadari, tetapi niat berperang semestinya bukanlah untuk menjemput bidadari tersebut. Niat berperang, sekali lagi, adalah menjaga martabat dan kehormatan wilayah Muslim, kemerdekaan mereka dan keadilannya.

Jihad selain perang

Hal yang lebih besar dan berat ketimbang perang adalah menahan diri dari segala dorongan hawa nafsu. Hal ini dianggap jihad yang akbar, yang bahkan dalam konteks puasa Ramadan, disediakan door-prize pahala seribu bulan lamanya.

Kendati demikian, sama halnya dengan jihad perang, niat berjihad akbar kiranya kurang diperkenankan jika untuk meraih bonus-bonus eskapistik ekstra besar. Niat berpuasa, menahan diri, berpikir positif, menyucikan hati, bertutur dan berperilaku luhur, haruslah diniatkan semata-mata untuk meraih ridha Allah semata. Bahkan terdapat peringatan dari teladan kenabian bahwa, Muslim yang melaksanakan puasa, sementara memiliki pamrih yang buruk, mereka sebenarnya hanya akan mendapatkan haus dan dahaga.

Sama halnya dengan bersedekah. Walaupun memberikan sesuatu kepada orang lain diperkenankan secara terang-terangan, namun membiarkan tangan kanan bekerja dan tangan kiri tetap tersembunyi dianggap lebih terjaga.

Artinya, bersedekah tanpa menunjukkan identitas diri, memproteksi diri dari sikap ujub dan riya’.

Jihad yang destruktif

Lantas bagaimana dengan jihad yang dilakukan tanpa kalkulasi rasional mempertahankan diri, bahkan hanya menggunakan “upaya defensif” sebagai klaim semata?

Tentu tidak ada bedanya antara jihad yang demikian dengan upaya perampokan, pemberontakan dan bahkan subversi  (bughat).

Jihad perang yang dilakukan bukan didadasarkan pada landasan teologis yang kuat dan masuk akal, tidak lebih dari sekedar aksi kejahatan yang justru bertentangan dengan Islam itu sendiri (keselamatan). Terlebih jika hal itu dilakukan secara berencana, massif dan sangat kejam, maka sama halnya dengan melakukan dehumanisasi dan destruktifikasi secara brutal.

Melenyapkan nyawa orang-orang yang tidak berdosa, atau menyakiti dan menyebarkan teror serta ketakutan, misalnya, tidak bisa disebut sebagai aksi jihad.

Kejahatan yang dilakukan mereka yang ada di lingkungan Al-Qaedah, Jamaah Islamiyyah, Jamaah Anshorut Tauhid, ISIS (Daesh) dan Jamaah Anshorut Daulah, sama sekali tidak bisa disebut sebagai aksi jihad. Apa yang mereka lakukan berlandaskan kepada kebencian teologis dan argumentasi-argumentasi yang bertentangan dengan fikih, syariah dan bahkan akidah.

Jika memang jihad dimotivasi “bidadari-bidadari surga”, jelas hal itu sulit diterima akal sehat. Karena berjalan di jalan Allah tidak boleh mengumbar pamrih dan semestinya didirikan di atas landasan keagamaan yang kokoh.

Jihad perang hanya bisa dilakukan secara defensif bukan ofensif, membabi-buta dan brutal. Sebagai ikhtitam dari tulisan ini, meskipun jihad mengangkat senjata dianggap mulia (jika dilandaskan niat tulus dan bukan pamrih), namun derajatnya hanyalah jihad kecil (asghar).

Sementara jihad melawan hawa nafsu diri (jika pula dibangun melalui hati yang bersih dan murni), derajatnya lebih tinggi (jihad al-akbar) dan juga lebih mulia.

Penulis: Hasnan Bachtiar

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, pendiri the Reading Group for Social Transformation (RGST)

Artikel ini kerjasama MAARIF Institute dan Ibtimes.id