Fazlur Rahman dalam Simposium (IV)

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, “Ismail al-Faruqi dan Fazlur Rahman adalah pencipta studi Islam kontemporer,” tulis Imtiyaz Yusuf.

Persahabatan antara keduanya, antara tahun 1958-1963, bermula saat kedua sarjana yang berusia muda itu mengajar di Institut Kajian Islam sebagai bagian dari Universitas McGill, Kanada, yang pada waktu itu dipimpin oleh Wilfred Cantwell Smith.

Tahun 1962, keduanya berangkat ke Karachi demi memperkuat pusat riset yang semula dibanggakan itu untuk menolong dunia Islam dalam memecahkan masalah-masalah mendesak yang dihadapi.

Ismail al-Faruqi hanya bertahan selama setahun setengah di Karachi, Pakistan, dan tahun 1964 kembali ke Amerika. Di mata Ismail al-Faruqi, Institut Kajian Islam Karachi tidak sungguh-sungguh memikirkan Islam dalam kaitannya dengan dunia modern.

Fazlur Rahman untuk sementara masih bertahan, tetapi kemudian hengkang juga ke Amerika Serikat. Perlawanan kubu ulama konservatif terlalu kuat menentangnya.

Kedua pemikir Muslim itu sama-sama menempatkan masalah pendidikan Islam sebagai prioritas utama untuk mencerahkan dunia Islam yang sedang bingung pada era pascakolonial itu.

Apa boleh buat, bumi Pakistan yang menyatakan dirinya sebagai Republik Islam Pakistan itu terlalu gersang bagi persemian gagasan-gagasan baru yang segar, dipandang dari sisi manapun.

Sebagai sarjana pada era modern, Ismail al-Faruqi dan Fazlur Rahman berupaya merumuskan “apa itu autentisitas Islam” di tengah kecenderungan ideologi monarkisme, sekularisme, sosialisme Arab, dan sosialisme Islam, politik teologis negara Islam ala Ikhwan al-Muslimun dan Jemaat Islami.

Sebagaimana kita maklumi, pemikiran dua gerakan Islam ini pernah sangat berpengaruh di Indonesia, khususnya di kalangan tokoh-tokoh Partai Masyumi pertengahan abad yang lalu. Saya sendiri sebelum belajar ke Chicago juga turut dalam perahu yang pernah ditumpangi Masyumi ini.

“Inilah era persaingan,” tulis Imtiyaz Yusuf, “antara ulama, modernis Muslim, teknokrat, dan klaim-klaim sekularis dari militer, pelaku pasar kapitalis di dunia niaga, kaum sosialis, dan kaum komunis.” Ismail al-Faruqi dan Fazlur Rahman-mengikuti jejak para pembaru sebelumnya: Syed Ahmad Khan, Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, Muhammad Asad dan banyak yang lain-tidak membayangkan sebuah negara Islam non-demokratik yang dikuasai semata-mata oleh ulama.

Kedua pemikir ini kemudian mengembangkan hasil pemikiran keislamannya bukan di tanah Muslim, melainkan di tanah Barat. Inilah sebuah fakta keras yang harus diakui!

Menurut Imtiyaz Yusuf, Ismail al-Faruqi dan Fazlur Rahman sama-sama aktivis dalam tipe yang berbeda. Terusir dari Palestina telah membuat Ismail al-Faruqi menjadi sarjana keras kepala untuk kepentingan Palestina, sedangkan Fazlur Rahman tetaplah sebagai seorang sensitive activist (aktivis yang peka).

Pemikiran kedua sarjana ini, lanjut Imtiyaz Yusuf, masih belum dikaji secara dalam sampai hari ini. Memang beberapa seminar telah diadakan tentang keduanya di berbagai negara, tetapi belum cukup. Ismail al-Faruqi dan Fazlur menjadi pemikir Muslim diaspora karena bumi Muslim belum memahaminya.

Dalam suratnya dari Karachi tertanggal 20 Maret 1963 kepada Prof FV Winnett dari Universtas Toronto, Kanada, Ismail al-Faruqi menulis: Amat disayangkan, studi Islam di negeri ini [Pakistan] sama sekali tidak sungguh-sungguh. Institut ini diatur oleh pemerintah untuk menjadi “pakar” atas ketukan Dewan Penasehat Ideologi Islam (sebuah badan sebagai rujukan semua masalah Islamitas dalam legislasi dan aksi publik di bawah konstitusi baru) melakukan tugasnya dengan mengundang “beberapa” orang untuk menulis “beberapa” buku tentang Islam.

Tidak ada kemauan atau keinginan untuk meletakkan kerjanya atas pijakan akademik apa pun. Selama satu setengah tahun sekarang, semua upaya untuk memberikan institut sebuah program akademik tidak ada faedahnya.

Itulah sebabnya, saya merencanakan untuk tidak memperbarui masa jabatan saya saat habis musim panas ini dan berharap untuk kembali ke Kanada. Pernyataan frustrasi Ismail al-Faruqi ini akan dialami Fazlur Rahman kemudian.

Kedua pemikir ini pada akhirnya harus pergi ke Barat untuk mewujudkan elan akademik dan intelektualnya secara lebih bebas dalam iklim yang terbuka.

Fazlur Rahman dalam Simposium (II)

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Sekalipun tidak bisa menangkap isi diskusi dalam bahasa Turki, topik-topik yang dibicarakan sudah banyak yang tidak asing lagi bagi saya sebab sebagian sudah disampaikan selama empat tahun kuliah di Chicago. Dari mimik wajahnya tergambar bahwa semua pembicara Turki sudah memahami betul pemikiran Fazlur Rahman, sehingga semua pertanyaan yang diajukan peserta diberi jawaban yang jelas dan memuaskan. Artinya, selapis intelektual Turki telah mempelajari pemikiran sarjana Pakistan ini secara sungguh-sungguh dan menilainya sebagai sesuatu solusi yang segar bagi masyarakat Muslim negeri itu dalam berhadapan dengan masalah modernitas kontemporer yang tidak sederhana. Dengan Fazlur Rahman, kebuntuan sosio-kultural ingin diterobos.

Yang patut juga dicatat adalah semua karya Fazlur Rahman sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, sehingga telah terbaca oleh sebagian kalangan intelektual dan mahasiswa yang tidak sempat mengikutinya dalam bahasa Inggris. Yang disayangkan adalah golongan ulama konservatif Pakistan telah menghukum Fazlur Rahman sebelum membaca secara mendalam karya-karyanya yang sangat serius dan metodologis.

Beberapa karyanya telah pula diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sekalipun masih perlu perbaikan terjemahan. Pun, telah ada pula disertasi dan tesis tentang pemikiran Fazlur Rahman oleh sarjana Indonesia. Mungkin, pengaruh Fazlur Rahman terasa lebih besar di Turki dibandingkan dengan negeri-negeri Muslim lainnya. Dalam kajian Islam di Amerika dan Eropa, pemikiran Fazlur Rahman sudah sangat diperhitungkan.

Bagi Fazlur Rahman, sebuah Islam yang tidak bisa memberi solusi atas masalah-masalah kemanusian bukanlah Islam yang benar. Inilah kutipannya yang terdapat di bagian akhir makalah saya: Kekhususan di samping kegunaan/kepraktisan Islam dapat ditampilkan… melalui upaya yang jujur… untuk membangun sebuah tatanan sosial berdasarkan etika di muka bumi. Jika Muslim berjaya dalam tugas ini, dia akan melaksanakan èlan (semangat) Alquran dan menyelamatkan kemanusiaan dari apa yang tampaknya tidak lain dari bunuh diri. Sebaliknya, peluang tinggal sedikit baginya untuk berbuat, kecuali hanya bermanja menurutkan kata hati dalam pemuasan diri dalam hal sepele dan perkiraan, “semata-mata perkiraan tidak dapat menggantikan Kebenaran” (QS al-Najm [53]: ayat 28). (Lihat Fazlur Rahman, Islam. Chicago and London: University of Chicago Press, 1979, hlm 265).

Sepanjang bacaan saya, ini adalah pernyataan yang sangat keras, penuh ilham, dan sarat tujuan yang pernah ditulis Fazlur Rahman tentang tanggung jawab dan kewajiban sejarah seorang Muslim untuk menyelamatkan kemanusiaan dari proses bunuh diri yang tragis berhadapan dengan modernitas ateistik dan liar.

Karena makalah dalam bahasa Inggris yang tersedia hanya tiga, seperti tersebut di atas, maka apa yang ditulis Ernest Wolf-Gazo tentang sumbangan Fazlur Rahman tentang kehidupan moral pada awal abad ke-21 perlu diturunkan di sini karena “sangat relevan”, tulis Gazo. Dilanjutkan bahwa “Rahman adalah seorang moralis dalam pengertian global dan juga lokal.” Dalam catatan autobiografinya, Fazlur Rahman, tulis Gazo, membuat sebuah butir penting tentang kayakinan dasarnya: I am of the belief that all religious traditions need consistent revitalization and reform.” (Saya punya keyakinan bahwa semua tradisi keagamaan memerlukan tenaga hidup baru dan perbaikan yang terus menerus).

Menurut Gazo, Fazlur Rahman memang menghindari ungkapan revolusi dan memilih konsep perbaikan, semata-mata berdasarkan tilikannya yang bijak karena kebiasaan-kebiasaan dan tradisi-tradisi sosial dan struktur kelembagaan kultural “punya pusat perlawanan” dan rintangan-rintangan terhadap perubahan dan tunduk kepada upaya-upaya beberapa generasi untuk mengubah nilai keseluruhan sistem moral mereka sendiri yang simbolik.

Fazlur Rahman dalam Simposium (I)

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Undangan via e-mail dari Prof Alparslan Açikgenç (kakak kelas di Universitas Chicago abad yang lalu), saya terima pada 21 Januari 2016 untuk menghadiri sebuah simposium tentang pemikiran Fazlur Rahman (1919-1988) dalam bidang filsafat, agama, dan moral-etika yang diadakan di kampus Universitas Inönü, Malatya, Turki, pada 5-6 Mei 2016.

Mengingat usia, saya sempat ragu untuk hadir, tetapi karena panitia mengharapkan datang dengan sebuah makalah, akhirnya undangan dipenuhi. Apalagi, saya memang belum pernah ke Turki. Ini ditambah lagi adanya hubungan emosional dan intelektual dengan Fazlur Rahman yang membimbing saya sewaktu kuliah S-3 dalam kajian Islam di Universitas Chicago. Simposium kedua ini berlangsung dalam bahasa Turki; simposium pertama diadakan Istanbul pada 1997 saat Recep Tayyip Erdogan sebagai wali kotanya.

Mengapa pemikiran Fazlur Rahman tentang Alquran, Islam, dan masalah-masalah kemanusiaan masih perlu dikaji dan dibicarakan? Dari karya-karyanya, kita dapat menyimpulkan bahwa Fazlur Rahman adalah seorang penyelidik yang serius, tajam, dan berani mengenai Alquran dan disiplin-disiplin Islam lainnya, seperti filsafat, teologi, sufisme, pendidikan, baik yang klasik maupun yang modern.

Keprihatinannya yang mendalam tentang masalah ini didorong oleh kenyataan (menurut hasil bacaannya) karena sebegitu jauh belum ada sarjana Muslim yang telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menyelam ke dalam prinsip-prinsip moral-etika Alquran sebagai bagian dari pandangan dunianya yang menyeluruh dan komprehensif, secara sistematis atau sebaliknya. (Lihat Fazlur Rahman, Islam and Modernity. Chicago and London: The University of Chicago Press, 1982, hlm 154).

Klaim Alquran sebagai petunjuk (hudan) bagi manusia harus dipahami secara benar sebagai sesuatu yang fungsional dan memiliki nilai-nilai praktis dalam membimbing kehidupan kolektifnya karena Kitab Wahyu ini “adalah sebuah dokumen yang secara jujur bertujuan buat [kepentingan] manusia.” (Lihat Fazlur Rahman, Major Themes of the Quran. Minneapolis-Chicago: Bibliotheca Islamica, 1980, hlm 1).

Atau dalam ungkapan Muhammad Asad, Alquran telah memberikan jawaban komprehensif terhadap pertanyaan, “Bagaimana semestinya saya berperilaku agar meraih kehidupan yang baik di dunia dan kebahagiaan dalam kehidupan yang akan datang?” (Lihat Muhammad Asad, The Message of the Quran. Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980, hlm 1).

Dalam sebuah kuliah di Chicago, Fazlur Rahman pernah berkata, “Apa pun yang kamu pelajari, timbang dia dengan Alquran.” Barangkali di sinilah letak perbedaan utama antara Fazlur Rahman dan para pemikir Muslim kontemporer.

Lebih jauh, Fazlur Rahman tidak saja berupaya memakzulkan konservatisme Islam yang demikian mewabah secara dalam di dunia Islam, “Dia juga membantah banyak dari upaya Barat dalam memahami Islam … yang digambarkan sebagai suatu makhluk fatalistik, kuno, dan statis.” (Lihat Donald L Berry, Fazlur Rahman: A Life in Riview dalam Earle H Waugh and Frederick M Denny (ed), The Shaping of an American Islamic Discourse: A Memorial to Fazlur Rahman. Atlanta, Georgia: Scholars Press, 1998, hlm 41).

Entah karena apa, beberapa mantan mahasiswa Baratnya di Chicago menjadi Muslim, padahal Fazlur Rahman sama sekali bukanlah tipe seorang evangelis.

Kembali ke simposium. Ada tujuh pemakalah yang diundang dari berbagai perguruan tinggi; empat dari Turki, tiga dari luar: Alparslan Açikgenç (Turki), Ahmad Syafii Maarif (Indonesia), Ernest Wofl-Gazo (Universitas Amerika, Kairo), Mustafa Öztürk (Turki), Ibrahim Özdemir (Turki), Imtiyaz Yusuf (Thailand), dan Bekir Demirkol (Turki).

Simposium dibuka oleh Rektor Universitas Inönü Prof Cemil Celik. Hanya tiga makalah yang disampaikan dalam bahasa Inggris dengan tampilan terjemahan dalam bahasa Turki di layar: “Fazlur Rahman, the Quranic Moral-Ethical Fervor and the Process of the Revelation” (Ahmad Syafii Maarif), “Fazlur Rahman and the Moral Life in the Early 21st Century” (Ernest Wolf-Gazo), “Ismail al-Faruqi and Fazlur Rahman: Two Academic Friends United But Not Fully Parted in Addressing Modern Age Problems Facing the Muslim World” (Imtiyaz Yusuf).

Empat makalah dalam bahasa Turki dengan judul terjemahan bahasa Inggris: “My Experiences with Fazlur Rahman: An Intellectual Biography” (Bekir Demirkol), “Fazlur Rahman on Turkey” (Mustafa Öztürk), “Fazlur Rahman on the Morality-Law Relationship in the Tradition of Islamic Thought” (Alparslan Açikgenç), “The Concept of Morality in Fazlur Rahman” (Ibrahim Özdemir). Selama satu setengah hari simposium, semua makalah telah disampaikan dan dibicarakan dengan teratur dan penuh semangat.

Perundingan Roem-Roijen 1949

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Antara 14 April-7 Mei 1949, Perundingan Roem-Roijen yang alot dilangsungkan. Sukarno-Hatta dan banyak pemimpin yang lain ditangkap dan diasingkan penjajah melalui sebuah serangan biadab atas Ibu Kota Yogyakarta pada 19 Desember 1948.

Belanda masih saja ingin meneruskan ambisi kolonialnya setelah dihalau pasukan Jepang pada Maret 1942. Sekiranya mau membaca arah angin politik internasional, sebenarnya adalah sebuah ketololan bagi Belanda untuk kembali menjajah.

Indonesia tidak punya cara lain, kecuali mengobarkan perang kemerdekaan yang berdarah-darah antara 1945-1949. Perundingan Roem-Roijen adalah sisi diplomasi dari perang kemerdekaan itu, sekalipun pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pimpinan Sjafruddin Prawiranegara dan tentara di bawah Jenderal Soedirman mencurigainya.

Bagi Belanda, ternyata memang amat berat melepaskan tanah jajahannya yang sebagian telah diperasnya sejak era VOC (Kompeni Hindia Timur) yang dibentuk awal abad ke-17. Kekalahan Belanda yang nyaris tanpa perlawanan oleh Jepang di Indonesia sangat memalukan Negeri Kincir Angin ini. Demikian rapuhnya benteng pertahanan Belanda itu sehingga dengan sangat mudah diobok-obok pasukan Jepang yang kemudian menjadi yang dipertuan selama 3,5 tahun (1942-1945) di Indonesia.

Penjajahan Jepang yang singkat itu telah meremukkan sebagian rakyat Indonesia melalui kerja paksa yang biadab demi mendukung gagasan hegemoninya untuk sebuah Asia Timur Raya. Namun, pada awal Agustus 1945 dengan atau tanpa bom atom, sebenarnya pihak Jepang sudah kehabisan energi perang untuk melawan sekutu di semua medan pertempuran. Dengan demikian, ledakan bom atom oleh Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki dapat dipandang sebagai kebiadaban politik internasional atas negara yang hampir bertekuk lutut.

Belanda selalu mengkhianati perjanjian selama perang kemerdekaan itu, baik itu berupa Perjanjian Linggarjati November 1946 maupun Perjanjian Reinville Desember 1947-Januari 1948. Serangan Belanda atas Yogyakarta mendapat kritik dan kecaman tajam dari belahan dunia lain, termasuk dari Amerika Serikat.

Tanpa adanya serangan 19 Desember di atas, tidak akan pernah ada PDRI (22 Desember 1948-13 Juli 1949) dan Perundingan Roem-Roijen itu. Dan, juga tanpa perang kemerdekaan, Indonesia akan sunyi dari makam para pahlawan; juga kegaduhan hubungan sipil-militer tidak akan pernah dikenal dalam sejarah modern Indonesia, jika Belanda punya kearifan politik untuk tidak lagi ingin melanjutkan sistem penjajahannya.

Demikianlah, di Hotel Des Indes Jakarta dilangsungkan Perundingan Roem-Roijen itu yang diawasi oleh Komisi PBB untuk Indonesia di bawah pimpinan Merle Cochran dari Amerika Serikat. Delegasi Indonesia diketuai Mohamad Roem dengan anggota Ali Sastroamidjojo, Johannes Leimena, Djuanda, Soepomo, Latuharhary, Darmasetiawan, Sumarto, dan A Kusumaatadja dengan sekretaris AK Pringgodigdo. Turut pula St Sjahrir, Moh Natsir, dan Herling Laoh sebagai penasihat, tetapi Sjahrir tidak pernah mau hadir.

Mohammad Hatta (masih dalam status tahanan politik) dan Sultan Hamengkubuwono IX juga hadir dalam perundingan itu. Tampak sekali dalam struktur delegasi itu kerja sama yang erat antara mereka yang beragama Islam dan mereka yang beragama Kristen. Di pihak Belanda dipimpin oleh JH Van Roijen bersama anggota delegasinya pula.

Di antara hasil Perundingan Roem-Roijen itu adalah bahwa pihak Indonesia dan Belanda sepakat untuk menghentikan perang dan bersedia untuk melanjutkan perundingan di Den Haag yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) Agustus-Desember 1949.

Pihak Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta, pihak Belanda oleh Perdana Menteri Willem Drees dari Partai Buruh. Sisi lemah dari KMB ialah Indonesia seperti “terperangkap” dalam kurungan Republik Indonesia Serikat (RIS), sekalipun hanya berumur pendek. Akan tetapi, itulah kenyataan yang harus berlaku pada saat itu.

Roem yang tenang dan berdarah dingin telah merepotkan delegasi Belanda dalam perundingan itu. Inilah komentar lawan runding Roem, Van Roijen, saat Roem berusia 70 tahun.

“Dalam karier selama 40 tahun, saya jarang beranggar pedang dengan seorang yang semula sebagai lawan dalam perundingan-perundingan yang sulit, tetapi kemudian menimbulkan rasa hormat dan penghargaan seperti terhadap Dr Roem. Dalam pembicaraan-pembicaraan kami di tahun 1949, yang akhirnya menuju ke Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan, tuan Roem menunjukkan keluwesan, pengetahuan –dan yang lebih bernilai– kebijaksanaan.”

“Jika delegasinya telah menentukan sesuatu sikap, ia mempertahankannya dengan segala keteguhan, tetapi di samping itu ia tidak pernah ragu-ragu untuk membela persetujuan yang telah tercapai, yang ia pandang benar dan adil, juga terhadap yang memberi kuasa kepadanya.” (Lihat Panitia Buku Peringatan Mohammad Natsir Mohamad Roem 70 Tahun, Mohamad Roem 70 Tahun, Pejuang-Perunding. Jakarta: Bulan Bintang, 1978, hlm 258).

Itulah Roem, seorang diplomat Indonesia moderat, bijak, tetapi teguh. Amat disesalkan kemudian, Roem yang tidak punya dosa politik terhadap bangsa ini malah pernah dipenjarakan dan dikucilkan dalam perpolitikan nasional. Sebuah tragedi politik yang jangan diulang lagi.

Mengapa Fikih (Anti) Terorisme?

Mengapa judul tulisan ini ada kata anti di dalam kurung? Karena fikih—yang secara harfiah bermakna pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal—sebagai ilmu yang membahas tentang hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik tentang dirinya, hubungannya dengan sesama, dengan alam, dan dengan Tuhannya, dalam praktik ternyata memiliki perspektif yang beragam. Karena keragaman perspektif inilah yang kemudian memunculkan beragam mazhab fikih.

Sementara itu, terorisme—yang diidentikkan dengan puncak kekerasan—juga memiliki ragam makna dan perspektif. Sebagai contoh, di medan perang antara teroris dan pahlawan hanya dibedakan dengan garis batas antara kawan dan lawan. Bagi kawan, teroris bisa dianggap pahlawan, begitu juga sebaliknya seorang pahlawan adalah teroris bagi lawan.

Oleh karena itu, apakah kita mau membahas tentang fikih terorisme, ataukah fikih antiterorisme, akan tergantung pada dari sudut pandang mana kita melihatnya. Bagi sementara kalangan yang membenarkan tindakan teror, istilah fikih terorisme akan lebih tepat. Sementara bagi yang menolak tindakan teror, tentu istilah fikih antiterorisme yang dianggap tepat.

Yang pasti, dengan memunculkan istilah fikih terorisme atau antiterorisme, ini membuktikan bahwa terorisme (ternyata) punya kaitan erat dengan agama (khususnya Islam), karena istilah fikih hanya ada dalam terminologi agama Islam. Meskipun tentu, sebagai tindakan, teror juga bisa—atau bahkan banyak—dilakukan dengan motif yang sama sekali tidak ada kaitan dengan agama. Pada perspektif terakhir inilah, yang banyak disuarakan oleh tokoh-tokoh agama, pada setiap muncul aksi terorisme di berbagai belahan dunia.

Sebagai seruan, apa yang dilakukan tokoh-tokoh agama itu tidak salah, karena dilandasi keyakinan bahwa agama sama sekali tidak membenarkan tindakan teror. Akan tetapi, mungkin perlu juga melihat kenyataan di lapangan bahwa masih ada kalangan yang berdasarkan dalil-dalil agama, membenarkan tindakan teror. Meskipun secara kuantitas sangat kecil, bahayanya bisa sangat besar.

Artinya, menyerukan bahwa terorisme tidak ada kaitan dengan agama, meski benar secara normatif, sama saja dengan mengabaikan fakta bahwa masih ada kalangan yang melakukan tindakan teror dengan motif untuk menegakkan kebenaran agama. Mungkin akan lebih tepat jika dikatakan bahwa terorisme tidak dibenarkan oleh agama apa pun. Frase “tidak ada kaitan” berbeda dengan “tidak dibenarkan”—yang kedua lebih faktual dari yang pertama.

Selain lebih faktual, frase “tidak dibenarkan” juga akan mengundang perdebatan, atau lebih tepatnya dialog, antara mereka yang tidak membenarkan dan yang membenarkan. Saya kira, proses dialog inilah yang sangat penting dalam penyusunan fikih terorisme atau antiterorisme.

Jadi, mengapa fikih (anti) terorisme? Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang (anggapan, keyakinan) yang membenarkan dan menyalahkan terorisme.

Di dalamnya harus mencakup beragam pendapat tentang terorisme: yang setuju, tidak setuju, dan yang berpendapat di antara keduanya. Masing-masing pendapat harus disertai argumentasi yang memadai. Selain argumentasi, yang tidak kalah penting adalah bagaimana dampaknya, terutama bagi masa depan kemanusiaan. Karena alasan untuk membenarkan atau tidak membenarkan suatu tindakan, yang tidak bisa diabaikan adalah soal bagaimana dampaknya bagi kehidupan sosial.

Jika masing-masing pendapat dibarengi dengan argumentasi yang memadai, saya yakin fikih (anti) terorisme akan menjadi pelajaran sangat penting dan berharga bagi siapa pun yang membacanya. Publik pembacanya diajak berpikir, mengapa, misalnya, dalam hukum positif kita, terorisme masuk dalam kategori kejahatan luar biasa—sama seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Harus diakui masih ada kalangan yang membenarkan terorisme karena menganggapnya sebagai bagian dari strategi perang. Dan tragisnya, pemaknaaan perang bisa berarti fisik dan non-fisik. Suasana yang bagi kita tampak damai, belum tentu damai juga bagi mereka yang menganggap ada perang non-fisik. Salah satu ciri dari perang non-fisik adalah tidak adanya batas teritorial.

Bukan itu saja, bagi mereka, bahkan perang fisik pun tidak ada batasan teritorialnya karena dilandasi satu keyakinan bahwa seluruh umat Muslim di dunia ini ibarat satu tubuh, yang apabila disakiti satu bagian maka akan merasa sakit secara keseluruhan. Pada saat ada keyakinan bahwa yang tidak jadi korban merasa ikut jadi korban, maka bisa juga ada keyakinan yang membenarkan adanya korban yang meskipun secara faktual sebenarnya tidak bersalah.

Tindakan kekerasan yang memakan korban (pihak) yang tidak bersalah inilah salah satu ciri khas dari tindakan teror (terorisme). Kita tidak setuju dengan pandangan seperti ini karena siapa pun bisa saja dibunuh tanpa kesalahan yang jelas. Padahal ada firman Allah yang menegaskan bahwa “membunuh satu jiwa yang tidak bersalah sama saja dengan (seakan-akan) membunuh manusia seluruhnya”. Artinya, dosa yang paling besar (berat) adalah membunuh manusia yang tidak berdosa.

Banyak dalil (hadits atau ayat al-Quran) yang dipahami secara sempit (dengan memakai kacamata kuda) yang berimplikasi pada pembenaran tindakan-tindakan yang sejatinya tidak benar. Contoh yang paling banyak disalahpahami adalah dalil-dalil tentang perang, yang langsung dipraktikkan begitu saja tanpa melihat dalil-dalil lain yang melarang pembunuhan, tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan lain yang berdampak pada kerusakan di muka bumi.

Abd. Rohim Ghazali (Direktur Eksekutif Yayasan Paramadina dan Peneliti Senior The Indonesian Institute, Jakarta.)

UIN Sunan Kalijaga dan Energi Intelektualnya

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai anak kampung di pedalaman Sumatra Barat yang sempat belajar di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta pertengahan abad ke-20, saya memandang Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), berdiri pada 1951, cikal-bakal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan tinggi Islam yang ikonik.

Apalagi, kakak sesuku saya, almarhum Prof DR M Sanusi Latief (1928-1994), kuliah dan kemudian menjadi dosen di lembaga ini. Bagi anak kampung seperti saya, mimpi untuk dapat kuliah di PTAIN adalah sebuah kemewahan yang luar biasa.

Kultur kampung yang serbatertinggal telah membawa saya kepada penilaian yang agak berlebihan ini. Namun, saya tidak menyesal karena memang perasaan itulah yang bergayut di benak saya ketika itu.

Namun, apa daya, kematian ayah dan kesulitan ekonomi, hasrat untuk belajar di PTAIN tidak pernah jadi kenyataan sekalipun beberapa tahun kemudian saya sempat menjadi dosen tak tetap di sana. Ringkas cerita, dari PTAIN berubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada 1960, sebelum terbentuk Universitas Islam Negeri (UIN) sejak 2004, saya merasa dekat dengan lembaga ini.

Terbersit harapan agar UIN akan muncul sebagai perguruan tinggi Islam dengan keadaban politik yang tinggi dan penuh wibawa, di sisi kualitas akademiknya yang terus maju dan berkembang.

Apa itu keadaban politik? Tidak lain dari suasana politik kampus dalam kultur saling percaya di antara pihak yang terlibat di mana kepentingan akademik mengalahkan kepentingan golongan dan subkultur umat Islam. Juga, wawasan keislaman para dosennya telah melampaui kotak-kotak umat yang ada di akar rumput.

Apalagi, menurut sumber UIN, sejak 2004 lembaga ini mulai memasuki periode transformasi. Salah satu wujudnya tentu saja bahwa dalam proses pemilihan pimpinan, misalnya, kriteria utama harus berdasarkan merit system, menyerahkan pimpinan strategis kepada mereka dengan kualitas kompetensi dan komitmen yang mumpuni demi kemajuan lembaga.

Dalam teori politik dikenal sebagai meritokrasi, sebuah sistem yang memberikan posisi tertinggi kepada orang yang paling mampu. Pertimbangan latar belakang golongan dan subkultur menjadi tidak relevan.

Saya tidak tahu apakah selama periode transformasi sejak 12 tahun yang lalu UIN Sunan Kalijaga sudah melangkah ke jurusan itu atau tetap berkutat dalam lingkaran setan subkultur politik yang “merendahkan” pertimbangan akademik dan moral. Situasi akan semakin runyam jika menteri yang membawahi UIN adalah seorang partisan, tidak menghargai statuta sebuah lembaga senat universitas yang semestinya punya final say dalam perkara penting lembaga.

Jika itu yang berlaku, slogan periode transformasi lebih baik diganti menjadi periode involusi yang menyesakkan napas bagi semua orang yang ingin mengucapkan selamat tinggal kepada citra subkultur dengan tingkat keadaban yang masih medioker.

UIN Yogyakarta sekarang telah memiliki beberapa doktor dan guru besar dengan latar belakang pendidikan tinggi hasil ramuan Barat dan Timur. Ini sebuah kelebihan yang nyaris tidak ditemui sampai 1980-an dalam jumlah yang memadai.

Dengan modal intelektual seperti ini, semestinya lembaga ini mampu berperan setidak-tidaknya pada tingkat nasional karena buah pemikirannya dinlai berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa ini, sebuah bangsa Muslim terbesar secara kuantitatif di muka bumi.

Sejauh pantauan saya, barulah sejumlah kecil doktor dan guru besar lembaga ini yang sudah didengar suaranya oleh publik secara luas. Bukan untuk berbangga-bangga, melainkan pada saat bangsa ini masih rentan secara moral di tengah politik kekuasaan yang rakus maka suara kampus semua UIN dan IAIN di seluruh Tanah Air diharapkan menawarkan pencerahan yang terus menerus kepada kita semua.

Suara itu bukan suara golongan atau subkultur, melainkan suara Islam kenabian yang halus, cerdas, menyentuh, dan universal. Sebagai lembaga tinggi dalam kajian keislaman, UIN secara teori punya otoritas untuk menyuarakan pesan kenabian itu jika saja ada kesadaran untuk itu.

Ramuan antara kearifan Timur dan Barat dengan baik dilukiskan dalam bahasa puitis Iqbal di bawah ini:

Di Barat, intelek adalah sumber kehidupan.

Di Timur, cinta adalah dasar kehidupan.

Melalui cinta, intelek tumbuh berkenalan dengan realitas,

Dan intelek memberikan stabilitas kepada kerja cinta,

Bangunlah dan letakkan fondasi sebuah dunia baru,

Dengan mengawinkan intelek pada cinta.

(Dikutip oleh William O Douglas dalam Hafeez Malik (ed), Iqbal: Poet-Philosopher of Pakistan. New York and London: Columbia University Press, 1971, hlm X).

Mungkin, harapan saya terlalu tinggi kepada UIN. Tetapi, itulah tantangan yang mesti dijawab dan ke arah itulah energi intelektual para dosennya mesti dikerahkan, bukan kepada yang lain.

Bejo, Perawat Lingkungan

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID,Hatinya putih bak kapas, sikapnya lurus, polos tanpa minta dikasihi. Dia sudah difabel sejak bayi, tetapi masih bisa berjalan tanpa tongkat dan lihai bersepeda. Entah berapa puluh halaman rumah warga di Nogotirto Elok 2 yang disapunya saban hari di samping membersihkan keliling masjid YAMP (Yayasan Amal-Bhakti Muslim Pancasila) kami yang makmur.

Bejo merawat lingkungan dari pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi. Jika ada pekerjaan tambahan dari warga, dia bisa bekerja sampai siang, nyaris tanpa istirahat.

Dengan bangunan fisiknya yang kurang sempurna, Bejo bekerja dengan penuh disiplin. Sama sekali tidak perlu pengawasan. Beri dia tugas, akan ditandanginya sampai rampung, tanpa menanyakan berapa upahnya. Alangkah bahagianya hidup manusia serbasederhana ini, sebuah suasana yang belum tentu saya miliki.

Nama kecilnya Bejo Sudarsono. “Setelah bersuami [mestinya beristri] oleh Kiai Mlangi diberi nama baru Muhammad Nur Salim,” katanya suatu ketika baru-baru ini kepada saya. Setiap berjumpa saya langsung menyapanya “Jo,” langsung disahut, “Ya Pak, ya Pak.”

Dia paham bahasa Indonesia. Tidak ada kesulitan untuk berkomunikasi dengannya. Gerobak dan sepeda dengan dua keranjang adalah sahabat setianya untuk menopang kehidupan keluarganya.

Tugasnya bukan hanya sebatas menyapu, juga menggarap sawah. Daun-daun pepohonan pekarangan perumahan tidak disia-siakannya: diangkutnya dengan gerobak yang ditariknya sendiri untuk jadi rabuk padi. Kadang-kadang dedaunan itu dibawanya dengan dua keranjang belakang sepedanya.

Saya belum bertanya, apakah sawah yang digarapnya milik dia atau bukan. Juga, belum saya tanyakan tentang apa pekerjaan utamanya sebelum di kawasan ini berdiri perumahan warga pendatang.

Sekarang semakin banyak saja rakyat kecil yang menjual sawah miliknya sehingga jadilah dia sebagai buruh tani dengan menggarap sawah orang lain, bisa jadi bekas miliknya. Tragedi akuisisi lahan ini semakin masif di Jawa, tidak saja di kawasan perdesaan, juga di perkotaan. Wong cilik semakin tersingkir dalam suatu negara berdasarkan Pancasila dengan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Penghasilannya per bulan sudah di atas UMR, belum pemberian tak terjadwal dari warga. Jika diberi, tidak pernah minta tambahan, sebagai simbol dari ketulusannya. Yang mengagumkan lagi, sahabat kita ini pernah pula turut berkurban seekor kambing pada Hari Raya Idul Qurban beberapa tahun yang lalu melalui cara arisan.

Putranya empat, dua sudah wafat, dan punya dua cucu. Tempat tinggalnya dalam lingkungan Dusun Kayengan, Pedukuhan Ponowaren, berjarak sangat dekat dengan perumahan kami.

Ketika ditanya berapa usianya, dijawab dia kelahiran tahun 1957 atau 1958. Jadi, sudah mendekati kepala enam. Keceriaannya tidak memudar, fisiknya tahan panas, kadang-kadang saat gerimis dia tidak beristirahat. Tetap saja ia tekun menunaikan tugasnya tanpa mengeluh. Pernah ia ditabrak honda, sampai beberapa bulan tidak bisa bekerja.

Sekarang kondisinya sudah pulih seperti sediakala. Bejo atau Nur Salim adalah di antara warga bangsa yang tidak mau menggantungkan nasibnya kepada orang lain. Dia bekerja, menyapu, kadang-kadang memangkas tanaman jika diminta warga.

Sebelum berkeluarga, Bejo pernah pula menyantri di Pondok Mlangi selama setahun, sebuah kawasan santri yang cukup dikenal di Yogyakarta, sekitar satu kilometer ke arah barat dari perumahan kami. Karena keburu menikah, pesantren terpaksa ditinggalkannya. Mlangi juga dikenal sebagai pusat industri pembuatan kok bulu tangkis.

Sebagai seorang yang pernah di pesantren, Bejo bisa membaca Alquran dan tentu mengerti dasar-dasar agama. Di mushala dekat rumahnya, perannya cukup penting. Sekali-sekali Bejo ikut salat berjamaah di Masjid Nogotirto dengan pakaian yang rapi, lengkap dengan sarung dan kopiah hitamnya yang lancip.

Jika Tuan dan Puan berkunjung ke perumahan Nogotirto Elok 2 di kala pagi, hampir dapat dipastikan akan berjumpa dengan sahabat kita yang baik hati ini: Bejo Sudarsono atau Muhammad Nur Salim.

Di Seberang Makam

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Jika tidak salah ingat, istilah puitis “di seberang makam” pertama kali terbaca dalam tulisan sastrawan Bahrum Rangkuti (1919-1977) abad yang lalu. Maksudnya alam baka, alam akhirat sebagai kelanjutan dari alam dunia.

Misterinya, tak seorang pun yang sudah wafat pernah kembali ke alam dunia untuk menceritakan bagaimana suasana di sana. Menurut ajaran Islam, sebelum datangnya kiamat, umat manusia berada di alam barzah, masa penantian, entah untuk berapa miliar tahun, sampai tiba hari perhitungan yang langsung ditangani oleh Yang Maha Pencipta hidup dan mati.

Kita tidak tahu bagaimana caranya menangani nasib miliaran manusia itu untuk diputuskan: masuk surga atau masuk neraka. Alangkah dahsyatnya hari yang dijanjikan itu. Ini adalah masalah eskatologis yang sangat rumit, ngeri, dan sarat tanda tanya. Alquran menggunakan ungkapan “beriman kepada yang ghaib”, sesuatu yang berada di luar jangkauan nalar manusia.

Sejak beberapa tahun terakhir ini dengan meluncurnya batang usia ke atas angka 80, saya tidak jarang dihadapkan pada teka-teki misterius ini: bagaimana memahami kekekalan surga dan kekekalan neraka itu. Jika dua alam itu memang serba abadi, lalu apa bedanya dengan keabadian Tuhan.

Jika seorang pendosa, katakan sampai berumur 100 tahun, selama 80 tahun 24 jam sehari semalam, kerjanya hanya berbuat maksiat dengan penuh kebanggaan. Mungkin saja konsep surga dan neraka pernah didengarnya, tetapi tidak singgah di hatinya.

Pertanyaannya: apakah orang ini nanti di seberang makam harus diazab melebihi 80 tahun, lalu di mana letak keadilan Tuhan dalam kaitan ini? Bagaimana pula nasib umat lain? Tuan dan Puan dapat menambahkan sederetan pertanyaan yang lebih menghebohkan lagi.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bertalian dengan nasib manusia itu, Penerbit Mizan telah menerbitkan karya Mohammad Hassan Khalil dengan judul asli, Islam and the Fate of Others: The Salvation Question (Oxfortd: Oxford University Press, 2012).

Judulnya dalam bahasa Indonesia: Islam dan Keselamatan Pemeluk Agama Lain (Bandung: Mizan 2016) melalui alih bahasa Chandra Utama dengan kalimat-kalimat yang mengalir dan lancar. Kebetulan saya telah pula membaca karya aslinya yang berasal dari disertasi penulisnya.

Untuk lebih mengundang para pembaca agar menelaah karya ini, saya turunkan di sini dua kesaksian, dari KH Husein Muhammad dan saya sendiri. Husein Muhammad di sampul belakang menulis:

“Inilah karya ilmiah kontemporer paling cerdas yang membahas problem teologis klasik paling rumit, sekaligus paling sensitif dan berbahaya. Melalui karya intelektual luar biasa, Mohammad Hassan Khalil berusaha membongkar habis pikiran empat tokoh pujaan berjuta Muslim sepanjang masa: al-Ghazali, Ibn Arabi, Ibn Taimiyah, dan Rasyid Ridha, untuk pada puncaknya ia mengambil kesimpulan yang sangat berani bahwa ujung-ujungnya hanya minoritas kecil non-Muslim yang menghuni neraka selama-lamanya karena kasih-sayang Tuhan mendominasi kemarahan-Nya. Inilah lompatan hermeneutik kasih sayang.”

Adapun kesaksian saya yang terbaca pada sampul depan bawah bersifat lebih sederhana dan singkat: “Dengan membaca temuan penulisnya –yang mendasarkan analisisnya dari ramuan khazanah Islam klasik dan modern– kita akan bersikap lebih rendah hati dalam menilai iman orang lain, sahabat kita sesama manusia.”

Kesaksian Husein Muhammad sekaligus mewakili kegelisahan intelektual sebagian kita, termasuk saya, dalam berupaya memahami firman Allah mengenai situasi “di seberang makam” yang memang tidak selalu mudah ditangkap oleh kemampuan daya nalar kita yang serbaterbatas.

“Resonansi” ini sengaja tidak akan memasuki lebih mendalam isi buku ini dengan harapan agar dibaca oleh kalangan publik yang lebih luas dan beragam. Dengan mengikuti pendapat para pemikir Muslim di atas, suasana toleransi di antara kita yang berbeda iman akan semakin mantap diwujudkan di Indonesia karena argumen teologisnya tidak mengada-ada.

Akhirnya, pandangan ekstrem Ibn Arabi tidak perlu mengejutkan kita karena selama ratusan tahun umat Islam terbelah dua menyikapi sufi besar ini: yang pro menyebutnya sebagai al-Syaikh al-Akbar (Guru Sufi Terbesar), yang anti menggelarinya sebagai al-Syaikh al-Akfar (Guru Sufi Yang Paling Kafir). Kita tidak perlu kehilangan keseimbangan dalam menyikapi perbedaan ekstrem ini. Nalar manusia tidak jarang menerawang melintasi batas.

Kompetensi Seorang Menteri

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Di antara gejala sesat pikir dalam kultur politik Indonesia kontemporer dalam kaitannya dengan peran kepartaian adalah bahwa jabatan menteri itu semata-mata berdasarkan kalkulkasi politik tanpa mempertimbangkan kompetensi pejabat yang bersangkutan.

Tanpa perlu menyebut nama, dalam kabinet Jkw-JK, publik sangat paham siapa di antara menterinya yang memble, tidak mengerti seni memimpin kementeriannya. Sang menteri akan sangat bergantung kepada “titah” para dirjen dan eselon di bawahnya yang lebih lihai.

Ya, jika para dirjen itu lebih mementingkan bangsa dan negara di atas segala-galanya, seorang menteri yang memble sekalipun tidak terlalu berbahaya. Akan tetapi, apa yang diteriakkan sebagai reformasi birokrasi sejak 18 tahun yang lalu, prosesnya seperti jalannya siput, termasuk juga berlaku di lingkungan kepolisian, sebagaimana Kapolri Jenderal Badrodin Haiti awal April 2016 menyatakan kepada saya saat bertemu di rumah dinasnya.

Kompetensi menteri yang di bawah standar pasti akan mengacaukan jalannya pemerintahan. Akibatnya, bangsa dan negara menjadi semakin tak terurus.

Tentu, kita tidak keberatan seorang menteri berasal dari partai, tetapi alangkah sulitnya menemukan sosok yang kompeten itu. Mungkin ada stok yang tersedia, tetapi pimpinan partai belum tentu akan memilihnya. Dipilih yang sesuai dengan kepentingan pragmatisme partai, bukan berdasarkan pertimbangan objektif dan rasional. Gejala semacam itu juga dapat ditemukan di daerah dalam penentuan calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Politik kepartaian yang serbasentralistis ini akan menghambat penampilan pejabat daerah yang kompeten prorakyat. Inilah salah satu pemicu mengapa calon independen mulai menggejala. Adalah juga bagian dari pola sesat pikir, sekiranya gejala ini dinilai sebagai penggembosan sistem kepartaian. Sama sekali tidak demikian.

Fakta ini hendaklah dibaca sebagai sindiran tajam terhadap kegagalan partai untuk menampilkan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Adapun terdapat beberapa contoh pemimpin yang diusung partai dan terpilih jadi orang nomor satu di daerahnya, itu bukan karena arahan partainya, melainkan lebih banyak karena yang bersangkutan memang pemimpin sejati dan autentik. Masalah kesejatian dan autentisitas inilah yang masih menjadi barang langka dalam politik Indonesia sampai sekarang.

Aneh bin ajaib, semangat gerakan reformasi adalah pemberdayaan daerah, tetapi semangat ini jatuh terkulai di tangan pimpinan partai dengan mewarisi filosofi Orde Baru yang dikutuk itu. Politik Indonesia memang sarat yang serbaparadoks.

Dalam kultur yang semacam ini, ketegasan seorang presiden sebagai kepala pemerintahan mutlak perlu. Tanpa ketegasan, para pemain birokrasi dengan mental lama tidak akan terbendung. Ujungnya, demokrasi akan tetap berjalan di tempat, tidak ke mana-mana, bahkan sangat membosankan karena hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat di tengah lingkungan para taipan yang kaya raya.

Negara tentu memerlukan kelas orang kaya sebab dari kantong merekalah pemasukan pajak dapat diandalkan. Pembayar pajak yang lain tidak bisa menandingi mereka. Namun, jika kekayaan segelintir orang itu menjadi liar tak terkendali, pasti akan mempertajam kesenjangan sosial ekonomi di kalangan anak bangsa, sebagaimana telah sering diteriakkan selama ini.

Kecenderungan kapitalistis ini semakin bersifat masif dari waktu ke waktu pada sebuah negara Pancasila dengan filosofi keadilan sosial yang demikian dahsyat. Dahsyat dalam formula, tetapi sepi dan kacau dalam implementasi. Maka, di tangan para menteri yang tidak punya kepekaan tentang keadilan, negara ini akan tetap saja jadi mainan elite politik kepartaian yang tidak paham Indonesia.

Akhirnya, jika reshuffle kabinet gelombang kedua memang diperlukan, lakukan secepatnya untuk mengganti posisi menteri yang memang belum maqamnya untuk memimpin sebuah kementerian. Di kantong presiden, tentu sudah dicatat para menteri yang memble itu. Niat baik saja tidak ada gunanya, tanpa nyali dan keberanian!

Masyarakat yang Islami

Kompas cetak, 12 April 2016

Interpretasi, internalisasi, dan eksternalisasi merupakan kata kunci bagi suatu masyarakat mengonstruksikan tentang dirinya, termasuk dalam beragama (Peter L Berger, 1997).

Apakah masyarakat Muslim Indonesia telah menerjemahkan prinsip-prinsip keimanan dalam kehidupan sehari-hari? Merujuk hasil penelitian S Rehman dan Askari mengenai seberapa Islami suatu negara (2014), Indonesia menempati peringkat ke-140 dari 208 negara. Dari 56 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam, yang memperoleh nilai tertinggi adalah Malaysia (38), Kuwait (48), Uni Emirat Arab (66), Maroko (119), Arab Saudi (131), Pakistam (147), dan terburuk adalah Somalia (206). Negara Barat yang dinilai mendekati nilai- nilai Islam adalah Kanada di urutan ke-7, Inggris (8), Australia (9), dan Amerika Serikat (25).

Survei yang dilakukan Maarif Institute for Culture and Humanity (2015-2016) tentang Indeks Kota Islami, memberikan penjelasan yang menarik tentang posisi masyarakat Indonesia sekaligus negara Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim. Penduduk Muslim Indonesia mencapai 82,2 persen (221.147.609 juta jiwa) dari total penduduk Indonesia (Juli 2014 sebanyak 253.609.643).

Merujuk pada pernyataan Peter L Berger di atas, satu negara di mana sebagian besar penduduknya beragama Islam telah menerjemahkan, menginternalisasi, kemudian mengeksternalisasi nilai-nilai atau etika Islam dalam kehidupan politik, ekonomi, dan kebudayaan. Inilah yang kita sebut sebagai konstruksi masyarakat Islami, bukan yang lain.

Bagaimana dengan Indonesia? Jika memperhatikan banyaknya kasus korupsi, penipuan, kesengsaraan absolut, ketidakadilan, diskriminasi, pelecehan hukum serta perilaku kekerasan bermotifkan SARA (suku, agama, ras, antargolongan) sebenarnya merupakan kritik sangat keras terhadap model keberislaman masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia bisa dikatakan baru pada tahap menganut Islam, belum menerjemahkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi obyektif. Masyarakat Indonesia yang beragama Islam baru pada level Islam subyektif, bahkan formalistik karena belum berdampak pada perilaku dalam bermasyarakat secara luas.

Sebagai salah satu syarat tumbuh dan berkembangnya masyarakat Islami adalah jika masyarakat dikelola dengan cara-cara beradab, bukan dengan cara barbarian. Karena itu, kota yang beradab disebut dengan istilah masyarakat madani (masyarakat beradab). Sementara masyarakat barbarian menunjuk pada kondisi masyarakat yang morat-marit, centang perenang, dan serba amburadul.

Kota Islami

Masyarakat madani, dengan demikian, merupakan masyarakat yang dalam kehidupan menerapkan etika publik, bukan sekadar etika personal. Sebagai umat Islam, etika Islam diterapkan sehingga tidak mengancam keberadaan pihak lain yang beragama berbeda. Perilaku bermasyarakatnya menenteramkan, menyejukkan, serta mengayomi yang minoritas; bukan menindas kaum minoritas. Inilah sebenarnya masyarakat madani yang pernah ditunjukkan Nabi Muhammad ketika di Madinah.

Selain itu, masyarakat Islam merujuk pada kota Islami, yakni kota yang aman, damai, sejahtera, dan bahagia. Karena itu, kesengsaraan tidak boleh terjadi di sebuah negeri yang kaya, seperti Indonesia. Rakyat tidak boleh menderita. Keadilan dan kesejahteraan harus menjadi milik bersama, khususnya rakyat.

Pada zaman Nabi, kondisi semacam masyarakat Madinah tentu berbeda dengan kondisi di Mekkah. Di Madinah masyarakat Islam tertata dengan baik. Tidak menampakkan perilaku bermasyarakat barbarian karena Nabi memang menata mentalitas umat Islam menjadi masyarakat beradab sesuai dengan namanya: Madinah (beradab).
Sangat berbeda dengan negara Islam yang belakangan diagendakan sebagian kecil penduduk Muslim Indonesia. Negara Islam adalah bentuk konkret dari formalisme dasar negara atau asas kenegaraan adalah Islam, bukan yang lain. Inilah yang kita sebut dengan negara Islam, sekalipun masyarakatnya dan pemerintahan dikelola dengan compang- camping penuh kebobrokan.
Dari survei yang dilakukan Maarif Institute (2015-awal 2016) tentang kota Islami, kita dapat belajar secara sungguh- sungguh bahwa sebuah kota yang tidak tertata dengan baik, tidak dikelola pemerintahannya dengan transparan, partisipasi publiknya rendah, akuntabilitas pemerintahan rendah serta kejujuran penyelenggara pemerintahannya rendah, sebenarnya kota/daerah tersebut masih dalam kategori wilayah dengan masyarakat barbarian (seperti Mekkah ketika masa Nabi dahulu).

Sementara jika daerah/kota dikelola dengan baik, tata pemerintahannya transparan, partisipasi publiknya baik, akuntabilitas pejabat, birokrasinya bagus, kejujuran pengelola daerah serta masyarakat berjalan dengan baik, daerah tersebut masuk sebagai daerah dengan sebutan masyarakat madani (masyarakat beradab). Jika masyarakat tersebut merupakan masyarakat dengan penduduk terbanyak Muslim, dapat dikatakan sebagai daerah Islami alias masyarakat madaniah.

Mungkinkah Indonesia menciptakan kota madani alias kota Islami yang mendasarkan sistem pemerintahan dengan beretika Islam, bukan formalisme Islam sebagai dasar negara? Mungkinkah umat Islam rela dan bersedia mengusung kota Islami sebagai bagian terpenting membangun masyarakat yang beradab, unggul serta berdaya saing tinggi di hadapan negara-negara maju, seperti Singapura, Australia, Selandia Baru, Norwegia, dan Kanada?

Semuanya terletak pada pemimpin-pemimpin pemerintahan di tingkat lokal (kabupaten/ kota serta provinsi). Selain itu, para pemimpin agama mendorong umatnya untuk mempersiapkan diri menerapkan etika Islam dalam bermasyarakat ketimbang bersemangat mendukung formalisasi negara Islam.

Pendek kata, kota Islami merupakan eksternalisasi dari etika Al Quran dan sunah otentik, yang dimanifestasikan dalam perilaku masyarakat ketika bernegara. Etika publik dijunjung di atas etika individu yang cenderung sektarian dan menabrak etika publik.

ZULY QODIR SOSIOLOG UMY,

PENELITI SENIOR MAARIF INSTITUTE JAKARTA