Muhammadiyah’s ‘progressive Islam’: Guideline or tagline?

Muhammadiyah, the country’s second largest Muslim organization, will hold its 47th national congress (muktamar) in Makassar, South Sulawesi, this week. The congress will set up a new agenda for the next five years, including electing a new leader who will replace two-time chairman Din Syamsuddin.

Muhammadiyah’s challenges and plans include internal consolidation of leadership, bureaucratic improvement and dealing with external issues of globalization, poverty and lack of education, low quality of human resources and the upcoming integrated ASEAN economic community.

In response to such challenges, Muhammadiyah’s central board in the past years reformulated its movement through the notion of Islam berkemajuan, a hot topic among its members and activists.

“Progressive Islam”, a loose translation of Islam berkemajuan, is clearly a part of the efforts to cope with challenges among its followers and among Indonesian Muslims, challenges which include poverty, injustice and human resources.

The translation itself is still problematic. Amin Abdullah, a former rector of the UIN Kalijaga, Yogyakarta, described in 2011 the slight differences between Islam berkemajuan, which emerged in the early 20th century, and Islam progresif as understood by academics. But let’s just focus on the similarities.

Since the establishment of Muhammadiyah in 1912, its founder Kyai Haji (revered cleric and haj) Ahmad Dahlan fully understood that Islam is compatible with the idea of being progressive, and that Islam encourages its followers to be the best and reach the highest quality of life in political, economic, social, cultural and religious terms.

The idea of being progressive is deeply entrenched in Muhammadiyah’s history. During the colonial period, shortly after Muhammadiyah’s establishment, meetings held by Ahmad Dahlan with his students included proposals to build hospitals and orphanages.

One student, the future cleric KH Syuja, had laughed, saying it was impossible at the time. He later acknowledged confidence in the plans: Dutch people who built hospitals and orphanages, he wrote, “are ordinary people who also eat rice. If others can do it, I am sure we can do it too.” History has recorded the program as a brilliant achievement for a new-born Muslim organization at the time.

The idea of fastabiqulkhairat (competition in goodness) also deeply inspired Muhammadiyah’s activities. As a former chairman of Muhammadiyah, Buya (revered ulema) Syafii Maarif said, doing good deeds through the establishment of massive numbers of Muhammadiyah schools and clinics is not the main focus of the organization — it is their quality and thus continued improvement.

According to Muhammadiyah’s manifesto at its 46th national congress of 2010 in Yogyakarta, Islam berkemajuan should sow the seeds of truth, goodness, peace, justice, welfare and prosperity.

Islam upholds human dignity of both men and women without discrimination — and inflames awareness against war, terrorism, violence, oppression, backwardness and all forms of destruction and degradation of life such as corruption, abuse of authority, crimes against humanity and exploitation of nature.

Attempts to summarize the spirit of Islam berkemajuan based on the teachings of Ahmad Dahlan and the writings of his students and companions reveal five features of the concept.

First is pure faith (tauhid), the central doctrine in Islamic teachings. Muslims committed to tauhid should have high social, intellectual and spiritual awareness. They should be optimists and hard working honest persons with no fear except of Allah. They should have the conviction that life is part of worshiping God.

Secondly, he or she should have a deep understanding of the primary sources of Islam, the Koran and the Prophet’s sayings or hadith.

Third, there should be an institutionalization of charity aimed to solve problems based on the scripture and hadith. For instance, the establishment of hospitals and orphanages are part of the practice of surah Al-Ma’un. The establishment of Muhammadiyah itself is proof of faith as mentioned in surah Ali Imran: 104: to organize others to do good deeds, and prohibit them from committing sins.

Fourth, focus on the present and future. Islam berkemajuan prefers to solve present problems and prepare for the future rather than praise the glories of past Islamic kingdoms. Thus, Muhammadiyah should be well-prepared to overcome current problems and benefit the most from today’s developments. Globalization and an integrated ASEAN economic community, for example, provides benefits such as through trade, science and global citizenship, though with negative impacts such as trafficking in persons, drug abuse, conflict and insecurity.

The rapid development of information and technology also provide tools for Muhammadiyah to contribute through innovations and creativity for Indonesia’s development.

Fifth is a focus on being moderate and cooperation-oriented. Amid the resurgence of sectarianism and violent extremism the spirit of Muhammadiyah in its early years were open-mindedness, moderation, tolerance and promotion of dialogue among different groups and beliefs.

For example, in one gathering Ahmad Dahlan invited a leader of the Indonesian Communist Party (PKI) to explain the purpose of the party and their responses toward social and economic problems at that time. At Muhammadiyah’s first hospital Ahmad Dahlan himself asked for the assistance of a Catholic physician, since the Muslim community at the time had no doctor.

These examples show that openness and cooperation in social matters is a part of Islamic teaching apart from egalitarianism and self-confidence to promote ideas and beliefs.

Overall, in its post-centennial era, Muhammadiyah must play a pivotal role to make Indonesian society more developed and prosperous. The spirit of Islam berkemajuan becomes a guideline for Muhammadiyah elements to be more proactive, responsive and provide solutions to current problems. To this end Muhammadiyah needs a modern and responsive management, led by strong and capable leaders, comprising a self-confident chairman and solid collegiality among its 13 leaders — along with a strong vision for the future. Otherwise, the notion of its progressive Islam will be a mere tagline rather than concrete action.

Ahmad Imam Mujadid Rais

Antara Pembantu dan Penentu V

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Dengan modal PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) yang ada sekarang ini, terobosan politik itu menjadi mungkin. Syaratnya, harus ada gagasan dan rancangan besar bersama yang jelas ke arah itu sebagai ijtihad kolektif warga Muhammadiyah dalam upaya melangkah ke depan, demi terwujudnya sebuah negara yang berkeadilan. Indonesia tidak boleh terus dirusak dan dipecundangi oleh anak-anaknya sendiri yang lupa daratan, lupa lautan. Sebagai gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi mungkar, Muhammadiyah harus turut bertanggung jawab untuk kemajuan dan keselamatan masa depan bangsa dan negara ini.

Di muka sudah dijelaskan bahwa dalam perjalanan sejarah yang panjang, dinamis, dan ekspansif, tanpa asas atau dengan asas Islam, Muhammadiyah tetaplah diakui sebagai sebuah gerakan Islam dengan kepribadian khasnya yang tidak pernah berubah. Dalam hubungannnya dengan negara, posisi sebagai pembantu tidak perlu ditinggalkan, tetapi harus dicari pintu aman agar Muhammadiyah juga tampil sebagai kekuatan penentu dalam merumuskan kebijakan negara untuk kepentingan publik, demi  keadilan yang merata.

Tidak lama sesudah proklamasi kemerdekaan, Muhammadiyah bersama NU dan lain-lain organisasi Islam, memprakarsai berdirinya partai Masyumi di Madrasah Mu’allimin Yogyakarta pada 7 Agustus Nopember 1945, tetapi setelah terbentuk tidak menjadi penentu dalam partai itu. Cukup baginya mengambil posisi sebagai anggota istimewa sampai saat partai itu dilarang akhir tahun 1960 oleh presiden. Dengan demikian Muhammadiyah memang tidak pernah berpengalaman mengurus partai, sekalipun sebagai pendiri tetap setia mengawal Masyumi sampai bubar dengan segala kegetiran yang menyertainya.

Sebagai kekuatan sipil dengan PTM sebagai gudang calon negarawan potensial, saya berpendapat agar Muhammadiyah lebih baik berfikir strategis jangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Jalan yang mungkin ditempuh adalah agar beberapa PTM unggulan mengambil inisiatif bersama-sama untuk menyiapkan para negarawan pada semua bidang untuk dilatih dan diarahkan untuk pada saatnya dengan segala modal kepakarannya agar turut menjadi penentu bagi perjalanan bangsa dan negara. Dengan kata lain, Muhammadiyah harus berada dalam posisi sangat siap untuk memberikan kader-kader terbaiknya kepada negara, apakah itu dalam bidang ekonomi, pertanian, pertahanan, politik, pendidikan, kesehatan, kelautan, sosial, dalam negeri, luar negeri, dan segala bidang apa pun yang diperlukan negara.

Dalam pantauan saya sejauh ini, dengan segala jasanya yang luar biasa dalam membantu negara, Muhammadiyah masih sangat kesulitan menawarkan pakar mumpuni yang dimilikinya kepada negara saat diperlukan. Maksud saya, kader-kader itu haruslah memenuhi semua kualifikasi dengan standar yang sangat tinggi, sehingga negara tidak punya pilihan lain, kecuali meminta kepada Muhammadiyah agar para kader itu disumbangkan. Gagasan ini memang idealistik, tetapi bila demokrasi sudah berjalan normal, maka aspek meritokratik pasti akan dipertimbangkan untuk kepentingan negara.

Bukan saja negara, partai politik pun yang punya wawasan kenegaraan tentu akan memerlukan kader-kader Muhammadiyah yang mumpuni itu. Para kader ini mesti dikenal secara luas sebagai negarawan moralis, berwawasan keindonesiaan yang jelas, toleran, tetapi pakar di bidang tertentu. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka antara Muhammadiyah dan negara akan berada pada sebuah keserasian yang elok karena saling mendukung. Dengan posisi ini, siapa tahu, Muhammadiyah akan dapat ikut serta menolong bangsa dan negara dalam upaya menghalau semua kemungkaran yang membelit batang tubuh Indonesia sampai ke batas yang jauh dan semua perbuatan yang makruf akan semakin menjadi arus utama di negeri tercinta ini. Muhammadiyah harus mengajak semua mereka yang punya potensi sebagai negarawan dari golongan mana pun untuk bersama-sama memperbaiki dan memajukan bangsa dan negara ini. Anak bangsa yang kadar kebangsaannya sudah menipis semoga cepat sadar akan kekeliruannya.

Sebagai penutup, saya kutipkan pesan Bung Karno kepada Muhammadiyah puluhan tahun yang silam: “…Dengan sedikit bicara banyak bekerja, Muhammadiyah telah memodernisasi cara mengembangkan Islam, sehingga di seluruh Tanahair Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke telah berdiri Cabang-cabang dan Ranting-rantingnya. Selaku seorang yang pernah berkecimpung dalam lingkungan Muhammadiyah, saya ingin berpesan kepada Saudara-saudara, supaya selalu berpegang  teguh kepada motto: ‘Banyak bekerja!’… Inilah sebabnya: Muhammadiyah berkumandang dan menjadi besar.” (Lih. Departemen Penerangan, Makin Lama Makin Cinta: Muhammadiyah Setengah Abad, 1912-1962. Jakarta: 1963, hlm. 204. Ejaan disesuaikan dengan kaedah yang berlaku). Semestinya, “Muhammadiyah berkumandang dan menjadi besar,” tidak hanya sekadar pembantu, tetapi sekaligus menjadi penentu bagi hari depan Indonesia di semua ranah. Eman-eman bangsa besar ini sering dijadikan permainan oleh mereka yang serbatuna. Semoga!

Siapa Pemimpin Muhammadiyah 2015-2020?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Dalam beberapa hari lagi, persisnya antara 3-7 Agustus 2015 akan berlangsung Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. Tema muktamar kali ini cukup mewah: “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan.” Apakah Indonesia belum maju? Dalam dasar pemikiran muktamar, kita membaca kalimat ini: “Kendati terdapat kemajuan seperti dalam kehidupan demokrasi dan hak-hak asasi manusia, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan suasana kemajemukan bangsa yang relatif terpelihara dengan baik; namun banyak masalah krusial yang dihadapi bangsa ini. Di antara masalah yang cukup serius ialah korupsi yang masif, penegakan hukum yang lemah, kesenjangan sosial yang melebar, sumberdaya alam yang dieksploitasi dan dikuasai pihak asing, dan masalah-masalah nasional lain yang berdampak pada prikehidupan kebangsaan yang jauh dari cita-cita nasional.”

Dalam teropongan pemikiran di atas, di mata Muhammadiyah pembangunan bangsa ini tidaklah macet, banyak kemajuan yang telah diraih yang patut dihargai. Tetapi kemajuan itu masih saja digerogoti oleh perbuatan-perbuatan hitam yang menjauhkan bangsa ini dari cita-cita nasional. Apa yang dibaca oleh Muhammadiyah tentang peta mutakhir bangsa ini sebenarnya sudah menjadi keprihatinan yang sangat dalam di kalangan mereka yang masih memelihara idealisme kebangsaan yang sayang sekali jumlahnya semakin berkurang. Gelombang besarnya yang sedang bemain di panggung nasional adalah sosok-sosok pragmatis yang telah kehilangan kepekaan terhadap cita-cita luhur kemerdekaan. Fenomena semacam ini sangat menyakitkan, tetapi itulah realitas getir dan pahit yang tidak dapat dibantah. Semakin jauh bangsa ini melangkah, tanda-tanda untuk perbaikan total belum kelihatan jelas. Muhammadiyah sebagai gerakan sipil yang berusia melampaui satu abad sangat berharap akan terobobosan berani, demi sebuah keindonesiaan yang adil, beradab, dan bermartabat, bukan Indonesia seperti yang sekarang ini.

Kita kutip lagi lanjutan dasar pemikiran menjelang muktamar: “Jika kondisi yang problematik ini tidak memperoleh rekonstruksi atau rancang-bangun ulang yang bersifat terobosan dan mengandung nilai-nilai yang bermakna utama maka lama kelamaan Indonesia akan jatuh menjadi bangsa dan negara yang gagal sekaligus salah arah dalam menempuh perjalanannya ke depan di tengah kepungan dan tantangan global yang semakin kompleks.” Jika memang demikian gambaran kasar tentang kebangsaan kita, lalu kira-kira bagaimana kepemimpinan Muhammadiyah yang akan datang? Apakah dari jajaran yang ada sekarang ini cukup tangguh untuk turut menjawab masalah kebangsaan seperti yang digambarkan itu?

Saya tidak meragukan bahwa Muhammadiyah punya potensi besar untuk melahirkan para pemimpin nasional yang mumpuni. Tetapi masalahnya terletak pada kenyataan karena Muhammadiyah sejak kelahirannya memang belum dirancang untuk mengurus negara, sesuatu yang memang dikondisikan oleh situasi bangsa yang masih terjajah saat itu. Sinyalemen kemungkinan Indonesia akan terjerembab menjadi negara gagal, semestinya Muhammadiyah sendiri juga siap berfikir ulang tentang peran nasionalnya ke depan. Jika di kelampauan tidak dirancang untuk mengurus negara, pada abad kedua keberadaannya di Indonesia, Muhammadiyah mesti merumuskan paradigma dan strategi baru untuk menjawab tantangan kebangsaan di atas. Tegasnya, Muhammadiyah harus terjun ke gelanggang kebangsaan dengan menyiapkan para kadernya yang berkualitas tinggi untuk ambil peran utama dalam proses perbaikan bangsa dan negara agar terhindar dari kegagalan.

Para kader itu haruslah punya wawasan keindonesiaan yang benar dan punya kepekaan tinggi terhadap sisi-sisi busuk yang telah merusak moral dan pilar-pilar kebangsaan kita. Ada saran baik dari Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. DR. Bambang Cipto beberapa waktu yang lalu dalam kajian Ramadhan 2015 di masjid Nogotirto, Jogjakarta. Saran itu mengatakan agar PP (Pimpinan Pusat) periode 2015-2020 didampingi oleh sebuah Tangki Pemikir Independen yang bertugas memberi masukan strategis dalam merumuskan langkah-langkah kebangsaan Muhammadiyah. Anggota tangki ini tidak saja berasal dari rahim Muhammadiyah, tetapi juga para pakar dari luar yang punya persepsi dan wawasan yang sama mengenai masalah-masalah keindonesiaan. Bila saran ini dipandang perlu oleh PP yang akan datang, mungkin tidak hanya berada di pusat, di tingkat wilayah pun perlu dibentuk, karena betapa beragamnya corak keindonesiaan ini

Akhirnya, bagi saya siapa pun yang terpilih menjadi nakoda Muhammadiyah dalam Muktamar Makassar, dasar pemikiran di belakang tema: “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan” haruslah dicermati dan difahami betul karena kita tidak ingin melihat Indonesia maju di tengah kepungan masalah ruwet yang tak terselesaikan. Selamat bermuktamar!

Muhammadiyah Pasca Din Syamsuddin

Jakarta – Segenap warga Muhammadiyah akan kembali menggelar muktamar ke-47 pada 3-7 Agustus di Makassar dengan tema “Gerakan Pencerahan untuk Indonesia Berkemajuan”. Dalam 10 tahun terakhir, 2005-2015, Din Syamsuddin sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah cukup berhasil membawa organisasi ini sebagai salah satu kekuatan masyarakat sipil Islam terdepan. Tidak terkecuali peran aktifnya di kancah global dalam isu perdamaian, dialog antaragama, multikulturalisme, dan rekonsiliasi konflik.

Sebagai contoh, World Peace Forum, yang diprakarsai Muhammadiyah bersama CDCC (Center for Dialogue and Cooperation among Civilisations), telah menjadi pertemuan reguler para aktor strategis gerakan perdamaian tingkat dunia. Organisasi ini juga aktif sebagai anggota International Contact Group (ICG) dalam proses perundingan perdamaian antara MILF dan pemerintah Filipina.

Selain Muhammadiyah, keanggotaan ICG diisi oleh pemerintah Malaysia, Turki, Jepang, Inggris, Arab Saudi, Conciliation Resources, dan Asia Foundation. Kedua pihak yang berkonflik meminta Muhammadiyah terlibat dalam proses rekonstruksi pascakonflik di Mindanau. Muhammadiyah menjalankan strategi diplomasi kebudayaan dalam mengejawantahkan misi dakwahnya di kancah global. Satu pekerjaan besar yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pada ranah kebangsaan, Muhammadiyah menggulirkan jihad konstitusi bersama pelbagai kelompok sipil dan individu. Gerakan ini menggugat perundangan dan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerakan ini mulai mencuri perhatian publik pasca-Mahkamah Konstitusi  mengabulkan judicial review mereka terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pembubaran BP Migas merupakan konsekuensi dari keputusan MK tersebut.

Target jihad konstitusi selanjutnya adalah judicial review tiga undang-undang yang dinilai proliberalisme ekonomi: UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (detikNews, 15/4).

Rupanya jihad konstitusi yang dimotori Muhammadiyah ini telah menimbulkan kekhawatiran dari para investor asing. Dalam satu obrolan makan malam dengan Wakil Presiden pada awal Juni lalu di rumah dinasnya, Jusuf Kalla mengaku pemerintah tidak terlalu terganggu oleh gerakan Muhammadiyah tersebut. Justru, menurutnya, investor asinglah yang sangat berkepentingan karena menganggap bisa mempengaruhi kebijakan investasi di Indonesia (Lihat “Legal Jihad Against Private Sector Gathers Pace in Indonesia”, Reuters, 24/4).

Peran Profetik

Ekspansi pergerakan Muhammadiyah, seperti dicontohkan di atas, mencerminkan spirit dakwahnya tak bisa dipisahkan dari kesadaran kebangsaan, kemanusiaan, dan keadilan. Saat Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah pada 1912 di Yogyakarta, benih-benih nasionalisme sedang tumbuh.

Perjumpaan dan perkawanan Dahlan dengan para aktivis pergerakan, seperti Budi Utomo, membuat gerakan dakwah Muhammadiyah ditujukan pada upaya pencerdasan dan pencerahan anak negeri, utamanya melalui pendidikan. Tengok saja tujuan awal organisasi yang berdiri di Kauman, Yogyakarta, ini. Menurut Anggaran Dasar Tahun 1914 pada artikel 2a, “memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland.”

Alam pikiran Muhammadiyah selalu berorientasi pada nilai-nilai peradaban yang kosmopolit, melintasi sekat-sekat kultural, dan memperjuangkan tegaknya keadaban publik. Pendekatan purifikasi pada aspek akidah dan dinamisasi pada domain muamalah (urusan nonakidah) merupakan ciri khas elastisitas Muhammadiyah. Keseimbangan inilah kunci keberhasilan Muhammadiyah memadukan modernisme dan Islam.

Menurut sejarawan asal Universitas Gadjah Mada, Bambang Purwanto, Muhammadiyah mewakili produk persilangan budaya di dalam keberagaman yang melibatkan Islam, Jawa, Minangkabau, dan modernitas Barat. Kesadaran kebangsaan pada era itu tumbuh ketika rakyat terjajah dalam kubangan kemiskinan, kebodohan, dan diskriminasi. Menjadi sangat beralasan Muhammadiyah mendirikan sekolah dan pusat layanan kesehatan di masa-masa awalnya.

Dengan demikian, menjadi jelas tanggung jawab profetik Muhammadiyah dan bagaimana ia membumikan nilai-nilai Islam di bumi Indonesia. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Muhammadiyah berkomitmen mendudukkan Islam lebih maju, bukan semata Islam yang mengusung toleransi dan kemanusiaan tanpa diskriminasi, tetapi juga Islam yang obyektif, Islam yang membangun keadaban bangsa (Kompas, 4/6). Dalam bahasa Kuntowijoyo, Islam yang sudah mengalami proses “obyektivikasi”. Muhammadiyah bertekad untuk tidak semata berkutat sebagai penganjur toleransi, tapi melangkah maju dengan menyentuh isu-isu publik yang menyangkut kehidupan banyak orang.

Kepemimpinan Muhammadiyah pasca-Din Syamsuddin harus lebih mampu memetakan akar persoalan-persoalan di tiga ranah secara simultan dan menemukan masing-masing solusinya secara sinergis, yaitu lokal, nasional, dan global. Pekerjaan rumah lainnya adalah pembangunan pola komunikasi organisasi yang efektif antarlevel pimpinan dan efisiensi pelayanan kelembagaan.

Dengan mendudukkan dirinya bukan semata organisasi penganjur toleransi, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa gerak dakwah di ranah isu-isu publik dan humanitarian lebih menyentuh kepentingan masyarakat sesuai tanggung jawab profetik yang diembannya. Muktamar Muhammadiyah di Makassar menjadi sangat krusial, akan menentukan wajah dan langgam kepemimpinan untuk lima tahun mendatang. Tentu yang pasti kepemimpinan baru Muhammadiyah harus berhasil merepresentasikan semangat pencerahan dan keadilan yang mengayomi semua warga bangsa, tanpa kecuali. Wallahualam.

*) Fajar Riza Ul Haq adalah Direktur Eksekutif MAARIF Institute for Culture and Humanity, Anggota Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah, alumni Chevening Fellowship Universitas Birmingham (2009), Sloan School of Management, MIT (2011-2012) dan School of Economics and Management, Universitas Tsinghua (2013).

Antara Pembantu dan Penentu (IV)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Posisi kuat dan berpengaruh adalah posisi penentu, bukan posisi pembantu, sebagaimana yang telah diperankan Muhammadiyah selama lebih satu abad. Dari kata kerja makuna yang bermakna kuat dan berpengaruh, maka kata kerja bentuk kedua makkana menjadi makkannâhum (Kami telah beri mereka posisi yang kuat dan berpengaruh) bisa saja dalam bentuk kekuasaan negara yang memang punya hak memerintah dan melarang.

Dalam kaitan ini, apa yang telah dilakukan Muhammadiyah barulah sebatas dalam posisi moral-sosial, bukan posisi kekuasaan untuk mencegah kemungkaran. Di ranah kemungkaran ini, jangankan Muhammadiyah, negara Indonesia sendiri pun kadang-kadang seperti tidak berdaya, lantaran perkasanya kekuatan hitam itu.

Dalam posisi sebagai pembantu, apakah Muhammadiyah yakin akan berhasil mencapai tujuan yang dicantumkan dalam AD-nya? Pengalaman lebih satu abad memberikan jawaban negatif. Sebenarnya kemerdekaan bangsa dan pengalaman panjang memberi peluang besar kepada Muhammadiyah untuk mengubah statusnya tidak hanya sekadar pembantu, tetapi juga sekaligus sebagai penentu. Memang sudah ada berbagai upaya ke arah itu, tetapi belum pernah efektif, karena memang Muhammadiyah sejak awal tidak dirancang untuk mengurus negara. Apakah situasi semacam ini mau diteruskan pada abad kedua sejarah keberadaan Muhammadiyah? Apakah wawasan kebangsaan Muhammadiyah tidak perlu lebih dipertajam berhadapan dengan zaman yang selalu berubah?

Pertanyaan ini memerlukan pemikiran mendalam untuk menjawabnya, karena memang sangat tidak sederhana. Tetapi tuan dan puan jangan salah tangkap, pemikiran ini untuk jangka panjang, sama sekali terbebas dari sisi pragmatisme politik. Muhammadiyah pernah turut mendirikan partai politik, bahkan pernah menjadi orsolpol (organisasi sosial politik), tetapi semua pengalaman itu berharga, dan bahkan juga pahit. Oleh sebab itu saya termasuk orang yang menentang keras jika ada fikiran agar Muhammadiyah mengubah dirinya menjadi parpol. Jika itu berlaku, maka bisa dibayangkan misi besarnya di ranah sosial kemanusiaan akan berantakan. Politik bisa menjadi racun yang mematikan di tangan mereka yang lemah iman dan lemah ekonomi.

Lalu bagaimana? Harus diingat bahwa posisi sebagai pembantu tetaplah pembantu, sebagaimana disinggung di atas, bukan penentu bagi perjalanan bangsa dan negara, khususnya bila berhadapan dengan masalah kemungkaran, Muhammadiyah tak berdaya. Tercakup dalam ranah kemungkaran ini adalah segala macam jenis korupsi, pengrusakan lingkungan, mafia migas, mafia imigrasi, pencurian ikan, mafia pajak, mengakali APBN/APBD/BUNM/BUMD, dan segala macam perbuatan busuk dan najis yang merusak sendi-sendi moral bangsa dan memiskinkan rakyat banyak. Sampai batas yang jauh, Muhammadiyah hanyalah sebagai penonton belaka bersama yang lain, tidak punya kekuatan apa pun untuk melawannya.

Sebuah gerakan Islam yang bertekad memerintahkan yang makruf dan mencegah segala yang mungkar dalam posisi sebagai pembantu adalah mustahil untuk dapat berbuat banyak bagi kepentingan bangsa dan negara.

Jika logika ini benar, maka perlu dikaji ulang secara tenang, tetapi kritikal, tentang hubungan Muhammadiyah dengan negara. Jika peran Muhammadiyah tetap sebatas yang telah dikerjakan sekian lama, maka yang akan berlaku adalah: manakalah bangsa dan negara ini tersungkur sebagai negara gagal misalnya, Muhammadiyah pun pasti tersungkur. Status sebagai pembantu tidak punya pilihan lain, kecuali mengikuti nasib buruk pihak yang dibantu. Sekiranya nasib malang itu benar-benar terjadi (semoga kita terhindar), maka semua jaringan amal-usaha Muhammadiyah akan rontok satu persatu. Dan bayangan untuk sebuah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya akan tetaplah tinggal sebagai bayangan untuk kemudian tenggelam bersama Indonesia ditelan oleh kekejaman zaman, karena ketidakpiawaian kita menyusun strategi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara secara strategis melalui kajian yang mendalam.

Karena bukan sebagai parpol, Muhammadiyah terkesan gamang bila berurusan dengan politik, tetapi akan kecewa jika kader-kadernya tidak diperhitungkan orang dalam urusan kenegaraan. Situasi semacam ini tidaklah terlalu mengejutkan, karena seperti telah dikatakan bahwa Muhammadiyah memang tidak dirancang untuk mengurus politik kenegaraan.

Maka jangan heran, bila kader-kader Muhammadiyah kurang percaya diri untuk masuk ke arena pertarungan dan persaingan yang tidak jarang menghalalkan semua cara di tengah-tengah kemungkaran yang semakin masif.

Menghadapi semuanya ini, perlu dicari terobosan baru yang penuh perhitungan untuk merumuskan hubungan Muhammadiyah dengan negara, demi mencapai posisi simbiotik (saling menguntungkan) antara keduanya.

Muazin dari Makkah Darat

Ahmad Syafii Maarif genap berumur 80 tahun pada 31 Mei lalu. Bersyukur beliau masih dikaruniai kesehatan dan energi kecendekiaan yang prima.

Tidak banyak warga senior bangsa, seperti Buya Syafii, begitu panggilan akrab untuknya, di negeri ini: fisik segar-bugar dan tetap produktif menulis; masih rutin melakukan perjalanan menggunakan pesawat sendirian rute Yogyakarta-Jakarta; tak jarang terbang memenuhi undangan ke kota-kota di luar Jawa, bahkan ke luar negeri, yang sebenarnya sangat melelahkan untuk orang seusianya. Mau tahu makanan favorit putra kelahiran Sumpur Kudus, “Makkah Darat” ini? Tengkleng dan sate kambing!

Beliau nyaris tidak pernah memberikan kesempatan orang lain membawakan tasnya. “Memang Anda pikir saya sudah tidak mampu bawa sendiri?” sergahnya saat ada yang coba-coba membantu membawakannya.

Salah satu ungkapan syukur atas karunia usia panjangnya itu adalah sumbangan tulisan belasan intelektual yang bermuara pada penerbitan buku Muazin Bangsa dari Makkah Darat:Biografi Intelektual Ahmad Syafii Maarif, (Serambi & Maarif, Juni 2015). Biografi intelektual ini merupakan apresiasi dan dukungan para kontributor terhadap pemikiran-pemikiran Buya Syafii dalam bentuk ulasan, pendalaman, kritik, bahkan pengembangan topik-topik yang belum banyak disentuhnya.

Buku ini mengurai relevansi gagasan-gagasan solutif maupun kritis mantan Ketua PP Muhammadiyah ini ketika dihadapkan pada problematika kebangsaan dan kenegaraan. Sosok Buya Syafii, menurut Noorhaidi Hasan, adalah seorang intelektual Muslim Indonesia par exellence yang menekankan semangat moral Islam dalam bernegara.

Mengikuti lika-liku perjalanan hidupnya hingga saat ini, guru besar (emiritus) sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta ini telah mengalami transformasi radikal, utamanya dari sisi spektrum pemikiran dan radius pergaulan. Mulai dari seorang puritan pengagum Al Maududi yang memimpikan negara Islam, pendukung fanatik Partai Masyumi, dan mencurigai proyek “salibisasi” di balik upaya-upaya penghancuran umat Islam; hingga akhirnya meyakini tidak ada kewajiban mendirikan negara agama dan menjadi penganjur setia Negara Pancasila yang senapas dengan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin.

“Kalau aku mengatakan bahwa Islam merupakan pilihanku yang terbaik dan terakhir, hak sama harus pula diberikan secara penuh kepada siapa saja yang mempunyai keyakinan selain itu,” tulisnya dalam Memoar Seorang Anak Kampung (2013).

Jihad kebangsaan

Sebagai penduduk mayoritas di negeri ini, masyarakat Muslim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan cita-cita keadilan sosial segera terwujud tanpa pilih kasih. Sudah sejak merdeka, sila ke-5 Pancasila itu jadi yatim piatu. Kegelisahan Buya Syafii ini mendeterminasi dirinya sangat keras menentang praktik- praktik korupsi, mafia pengadilan, mafia pangan, dan realitas kesenjangan pendapatan yang kian dalam. Faktanya, kemiskinan terus mencengkeram sebagian besar anak bangsa. Ketidakadilan ekonomi makin menggurita.

Namun, Buya Syafii tak lelah melakukan jihad kebangsaan, meski harus berhadapan dengan tembok kepentingan-kepentingan elite politik, oligarki partai, bahkan para pemburu rente. Ia pun tak jenuh mengingatkan masyarakat Muslim agar terus berbenah meningkatkan kualitasnya ketimbang terobsesi dengan penambahan kuantitas karena bisa seperti buih di lautan.

Pembelaannya terhadap agenda pemberantasan korupsi sangat terang-benderang. Korupsi hulu dari kemiskinan. Saat mencuat pro-kontra pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, Buya Syafii salah satu tokoh yang paling vokal menolak. Banyak pihak mempertanyakan bahkan mencibir sikapnya yang cenderung membela Presiden Joko Widodo ketika bersikukuh bahwa Budi Gunawan tidak akan dilantik sesuai pembicaraannya dengan Jokowi via telepon. Suara-suara yang tidak setuju menyayangkan posisi Buya Syafii yang seolah- olah bertindak sebagai “bemper” pemerintah.

Kekecewaan sebagian besar warga Muhammadiyah terhadap Jokowi-JK yang tidak mengakomodasi kader Muhammadiyah dalam Kabinet Kerja tidak memengaruhi kejernihan seorang Buya Syafii di tengah gejolak polemik Polri-KPK. Dalam satu kesempatan, penulis menanyakan persoalan ini kepada Buya. “Ini semata-mata demi KPK, satu-satunya lembaga yang masih dipercaya publik untuk memberantas korupsi”, ujarnya.

Figur Buya Syafii sudah tak terpisahkan lagi dari arus gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadaban publik dan pelembagaan prinsip-prinsip keadilan dalam tata pemerintahan. Mungkin agak berlebihan, beragam kalangan mendaulatnya sebagai simbol dari jangkar moralitas publik. Oleh karena itu, guru besar etika Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Alois A Nugroho, menyebut sosok Buya Syafii sebagai seorang “muazin moralitas bangsa” (Juni, 2015). Mengapa? Itu karena Buya Syafii tak lelah berseru-seru kepada politisi dan birokrat negara agar menjauhi mentalitas “thugocracy”(maling/pancilok dalam bahasa Minang).

Secara harfiah, muazin adalah sang pengingat. Ia berseru-seru tiada lelah mengingatkan orang- orang untuk menunaikan shalat dan menggapai kebahagiaan. Jika diterapkan dalam konteks kehidupan berbangsa, muazin dapat dimaknai sebagai seseorang yang konsisten menyuarakan nilai-nilai moralitas dan keadaban publik serta mengingatkan penguasa dan segenap warga negara untuk terhindar dari perilaku-perilaku mungkar (buruk) yang destruktif, yang jauh dari rasa keadilan.

Menurut hemat penulis, ada titik temu-bahkan saling bersenyawa-antara spirit seorang muazin dan pesan historis dari “Makkah Darat”, julukan kampung kelahiran Buya Syafii di Sumpur Kudus, Sumatera Barat. Frasa “Makkah Darat” sendiri berasal dari sejarah Minangkabau era Islam yang sudah tertimbun debu sejarah selama ratusan tahun. Makkah Darat, ungkap Buya dalam otobiografinya, merepresentasikan simbol pusat Islam di pedalaman Minang yang memiliki sejarah panjang dalam proses pergumulan Islam dengan kultur Hindu-Buddhis.

Istilah ini melambangkan gerak perlawanan terhadap budaya hitam yang dikuasai para parewa (preman), yang masih berlangsung hingga era Islam, bahkan sampai sekarang. Spirit Makkah Darat adalah budaya perlawanan terhadap pelbagai budaya yang mendegradasikan martabat manusia dan mengorupsi rasa keadilan.

Saat bertemu Gubernur DKI Jokowi pada 1 Agustus 2013 di Maarif Institute, secara khusus Buya menanyakan pandangan sang tamu terkait budaya mafia di kalangan birokrasi yang berkroni dengan politisi busuk dan pengusaha-pengusaha hitam. Seingat penulis, jawaban Jokowi cukup standar. Praktik kotor semacam itu harus diberantas. Dan kini kita semua tahu, Presiden Jokowi berulang-ulang mendeklarasikan komitmennya perang melawan mafia bisnis, tetapi masih belum terlihat kebijakan-kebijakan radikal yang terukur.

Lazimnya seorang muazin yang tak peduli siapa pun imamnya, Buya Syafii akan selalu tetap menyuarakan hal-hal yang diyakininya benar. Tidak akan pernah berkompromi terhadap kemungkaran politik dan praktik-praktik kumuh bernegara yang sudah terbukti memunggungi nilai-nilai luhur Pancasila. Menyaksikan Tanah Air-nya disinari keadilan dan dinaungi kesejahteraan akan menjadi kado terindah Buya Syafii di usia magribnya. Semoga.

Fajar Riza Ul HaqDirektur Eksekutif Maarif Institute

Kebinekaan di Persimpangan Jalan?

Dalam perjalanan Indonesia pasca-Reformasi selama lebih dari 17 tahun, ada beberapa capaian positif yang sudah dicapai oleh bangsa ini.

Di antaranya stabilitas keamanan nasional dan ekonomi yang terjaga, pendidikan yang semakin berkembang, dan kenaikan prestasi bangsa ini di dunia internasional. Namun, banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkan dan belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah.

Persoalan itudiantaranya pemerataanhasil pembangunan yang sering menjadi problem serius antara pusat dan daerah, tingginya angka kemiskinan, belummeratanya pendidikan, dan konflik horizontal yang terjadi di beberapa daerah.

Sektarianisme yang Menguat

Dalam komitmen terhadap kebinekaan, pluralisme, toleransi, dan perlindungan terhadap minoritas, beberapa persoalan serius hingga hari ini juga masih terjadi. Penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah, pengusiran terhadap jamaah Syiah, dan diskriminasi terhadap agama-agama lokal adalah di antara persoalan- persoalan krusial itu.

Banyak kelompok dan orang yang menganut paham keagamaan di luar mainstream dipinggirkan dan dikucilkandari masyarakat. Mereka dianggap sebagai bagian dari orang yang keluar dari agama resmi yang diakui negara dan pantas untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pelabelan sebagai yang sesat dan menyesatkan ini kadang dijustifikasi dengan fatwa yangkurangsensitifterhadapfakta historis, sosiologis, dan politik yang membentuk bangsa ini. Pengusiran dan tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten adalah bukti bagaimana diskriminasi terhadap kaum minoritas masih terjadi.

Jamaah Ahmadiyah yang tinggal di asrama Transito di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga difatwakan untuk tidak bisa mendapatkan zakat karena dianggap keluar dari Islam. Padahal, jamaah Ahmadiyah menyatakan bahwa mereka bagian resmi dari Islam dan Indonesia. Pengusiran komunitas Syiah di Sampangjugamenambahpotret buramnya toleransi pada sebagian masyarakat.

Syiah dianggap keluar dari Islam dan bukan bagian dari Islam. Banyak ulama ortodoks yang mengatakan bahwa lebih baik menerima kelompok Islam yang sering melalukan kekerasan dibandingkan menerima Syiah. Sebagian aparat kepolisian dan negara pun, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Sidney Jones (2013), tampak lebih senang bekerja sama dengan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI) dibandingkan berdiri di atas semua golongan dan melindungi semua warga.

Hal ini tampak ketika ada pimpinan dari Polri yang mendatangi acara FPI dan ada juga aparat negara yang menyatakan bahwaFPIbagiandari civilsociety yang patut diajak bekerja sama. Sektarianisme yang jauh dari semangat kebinekaan ini juga terjadi dalam pendefinisian agama ”resmi” di Indonesia.

Banyak agama-agama lokal yang tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah dan dipaksa untuk menyatakan memeluk agama lain ketika mereka mengisi kolom agama di KTP-nya. Agama yang di luar enam yang diakui (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu) dianggap sebagai agama di luar mainstream .

Dampak politiknya adalah mereka yang menganut agama di luar agama ”resmi” negara, kesusahan untuk mendapat hak-hak sosial, politik, dan ekonominya secara penuh. Mereka pun tidak bisa mendapatkan libur resmi negara ketika memperingati hari rayanya, padahal mereka samasama warga negara Indonesia.

Isu sektarianisme ini juga tampak dari fenomena penolakan sekelompok umat Islam dan FPI di Jakarta yang menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Mereka menyatakan bahwa Ahok tidak berhak menjadi gubernur karena ia China dan nonmuslim. Padahal, secara konstitusional Ahok berhak dilantikmenjadigubernurkarenaia pasangan yang memenangkan pilkada langsung.

Berbagai fenomena sektarianisme dan intoleransi di atas tentu bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang digagas dan dipraktikkan oleh the founding fathers and mothers bangsa ini. Mereka bisa membuktikan bahwa keberagaman adalah fakta sejarah yang justru bisa dimanfaatkan untuk membangun kerja sama dan saling mengisi kekurangan masingmasing.

Sayangnya, prinsip dan nilai-nilai itu sekarang ini telah banyak dilupakan dan hanya dijadikan pajangan oleh masyarakat Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika hanya menjadi slogan politik yang miskin internalisasi dan implementasi dalam kehidupan keseharian.

Harapan Baru

Persoalan sektarianisme dan praktik intoleransi yang masih jauh dari prinsip kebinekaan itu adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam beberapa pernyataan dan visi misinya sebelum terpilih, Jokowi tampaknya mempunyaikomitmenyangkuat terhadap persoalan kebinekaan dan toleransi. Jokowi menyatakanbahwaIslamnya adalahIslam yang rahmatan lil rahmatan lil alamin yaitu Islam yang memberi rahmat dan kemanfaatan pada semuanya, jadi tidak eksklusif pada kelompok tertentu.

Komitmen Jokowi terhadap kebinekaan dan toleransi ini, tentu akan berhadapan dengan kenyataan politik ketika dia menentukan arah kebijakan pemerintahan. Kita berharap Jokowi tetap memegang teguh komitmennya dan berjuang serius untuk membumikannya dalam kebijakan- kebijakan pemerintahannya.

Dengan modal komitmen yang dimiliki oleh Jokowi terhadap kebinekaan dan janjinya untuk membuat perubahan mendasar di negeri ini, kebijakan politik prokebinekaan dan toleransi seyogianya dijadikan kebijakan mendasar pemerintah Jokowi-JK. Berkaitan dengan itu, pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin yang berusaha memberi tempat yang sama pada semua agama menarik untuk dicatat.

Menteri agama mengatakan bahwa dia menteri dari semua agama, termasuk kelompok minoritas, bukan hanya menteri untuk agama tertentu (Antaranews, 16/09/2014). Pernyataan itu tentu seyogianya harus diapresiasi secara positif. Pernyataan itu hendaknya tidak berhenti sebagai pernyataan politik saja, namun ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang bisa mengayomi semua umat beragama.

Kementrian Agama saat ini juga menyiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama. Undang-undang itu bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan pada umat beragama, terutama pada dua hal: memeluk agama dan kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Undang-undang itu sangat penting diwujudkan karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama untuk hidup aman dan dilindungi negara. Konstitusi Indonesia pun menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Maka itu, RUU PUB ini diharapkan bukan menjadi barang baru dengan kemasan lama. Namun, harus benarbenar mencerminkan kebinekaan di Indonesia.

Kebinekaan dan toleransi adalah modal besar bangsa ini yang selama ini tertutupi dan sengaja dipinggirkan oleh kepentingan- kepentingan elite yang hanya mengejar kekuasaan. Kebinekaan pada dasarnya bisa menjadi kekuatan untuk menghadapi berbagai krisis dan persoalan yang mengancam persatuan bangsa (Ahmad Syafii Maarif, 2013). Alquran pun telah menyatakan bahwa manusia itu pada dasarnya satu. Kita semua semestinya menangkal segala bentuk sektarianisme dan segala macam kezaliman atas nama apa pun.

Sudah saatnya para pemimpin di negeri ini membuat kebijakan dan program yang prokebinekaan dan toleransi, juga memilih para pejabat publik yang mempunyai komitmen terhadap Bhinneka Tunggal Ika.

Ahmad Fuad Fanani
Direktur Riset MAARIF Institute for Culture and Humanity, Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Antara Pembantu dan Penentu (III)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Akhirnya Presiden Soekarno dengan dukungan penuh Angkatan Darat mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 dengan membubarkan Majelis Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Konstelasi politik berubah total dan dramatis. Publik terbelah antara pendukung dekrit dan pihak penentang. Indonesia seakan-akan mau pecah, gara-gara Dasar Negara.  Pada 20 Maret tahun 1960 DPR pilihan rakyat juga dibubarkan, diganti dengan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang ditentukan sendiri oleh presiden. Kekuasaan otoritarian mencapai puncaknya yang tertinggi. Partai penentang dekrit tidak diajak masuk ke dalam DPRGR itu.

Kegagalan memperjuangkan Dasar Islam dalam Majelis Konstituante rupanya punya imbas langsung dalam perumusan AD Muhammadiyah sebagai hasil Muktamar Muhammadiyah ke-34 (Nop. 1959) di Jogjakarta. Selama 47 tahun Muhammadiyah tidak pernah mencantumkan asas atau dasar dalam AD-nya, sekarang pada Fasal 2, asas itu dinyatakan: “Persyarikatan berasaskan Islam.” Rumusan maksud dan tujuan tidak mengalami perubahan sampai tahun 1985, saat asas Pancasila wajib dicantumkan. Berhadapan dengan kondisi politik riil di Indonesia, dalam Muktamar Muhammadiyah ke-41 (Desember 1985) di Surakarta, asas dalam Fasal 2 AD diubah menjadi: “Persyarikatan berasaskan Pancasila.”

Tetapi untuk mengamankan identitas organisasi dalam situasi politik nasional yang tidak bebas itu, maka dalam muktamar di atas, AD dalam Fasal 1:1 dirumuskan bahwa: “Persyarikatan ini bernama MUHAMMADIYAH, adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.” Inilah siasat Muhammadiyah untuk menyelamatkan asas Islam berhadapan dengan tembok kekuasaan yang tidak toleran. Padahal, seperti dikatakan di atas, sejak era Ahmad Dahlan sampai 47 tahun berikutnya, pencantuman asas dalam AD Muhammadiyah tidak pernah terfikirkan.

Boleh jadi dalam Muktamar Surakarta yang agak panas itu, dokumen AD sejak awal tidak sempat dikaji, sehingga masalah asas menjadi topik perdebatan serius. Seolah-olah tanpa asas, keislaman Muhammadiyah tidaklah kokoh. Inilah akibatnya, jika orang berfikir tidak berdasarkan sejarah. Di era Reformasi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta (Juli 2000), asas Islam kembali dicantumkan, setelah absen sejak 1985. Dalam perjalanan sejarahnya, dengan asas atau tanpa asas, identitas Muhammadiyah tetap saja tidak berubah sebagai gerakan Islam berkemajuan par excellence, yang mendidik, menggembirakan, dan mencerahkan. Sejak 10 tahun terakhir melalui MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) Muhammadiyah mulai menggarap ranah pertanian, peternakan, dan perikanan. Di bawah pimpinan alm. DR (HC) Said Tuhulele (wafat 9 Juni 2015), MPM semakin berkibar dan siapa tahu akan menjadi atus utama ketiga dalam Muhammadiyah dalam beberapa tahun yang akan datang setelah pendidikan dan kesehatan.

Rekam jejak Muhammadiyah untuk menegakkan dan melaksanakan amar makruf dalam bentuk membantu negara di ranah pendidikan dan pelayanan sosial-kemanusiaan sudah sangat teruji. Dari hari ke hari perkembangannya semakin dinamis dan ekspansif dengan segala rintangan yang dijumpai dalam kerja di atas. Di ranah ini, Muhammadiyah tidak punya tandingan mitranya di seluruh dunia Islam. Sebagai pembantu negara, Muhammadiyah sangat setia menjalankan tugasnya, sekalipun negara kadang-kadang tidak menghargainya. Tetapi bagaimana dengan konsep nahi mungkar, sebagaimana yang dicantumkan dalam AD 1985 itu? Sebenarnya istilah amar makruf nahi mungkar itu adalah terminologi al-Qur’an yang sudah tersiar di kalangan Muhammadiyah sejak periode awal. Hanya saja, baru dimasukkan ke dalam AD tahun 1985 itu.

Adapun sumber yang digunakan untuk konsep amar makruf dan nahi mungkar itu adalah ayat 104 surat Âli ‘Imrân (3) yang dikaitkan dengan pembentukan organisasi/komunitas (umma). Adapun ayat 41 surat al-Ḥajj (22) yang berhubungan dengan kekuasaan, sepengetahuan saya, tidak dijadikan rujukan. Bunyinya: “Alladzîna in makkannâhum fî ‘l-ardh aqâmû al-shalât wa âtawu ‘l-zakât wa amarû bi ‘l-ma’rûf wa nahaw ‘ani ‘l-munkar wa lillâhi ‘âqibatu ‘l-umûr/Mereka manakami beri posisi yang kuat dan berpengaruh di muka bumi, mereka mendirikan salat, membayarkan zakat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Dan semua muara urusan adalah milik Allah.”

(Catatan Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar) (III)

Akhirnya Presiden Soekarno dengan dukungan penuh Angkatan Darat mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 dengan membubarkan Majelis Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Konstelasi politik berubah total dan dramatis. Publik terbelah antara pendukung dekrit dan pihak penentang. Indonesia seakan-akan mau pecah, gara-gara Dasar Negara.  Pada 20 Maret tahun 1960 DPR pilihan rakyat juga dibubarkan, diganti dengan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang ditentukan sendiri oleh presiden. Kekuasaan otoritarian mencapai puncaknya yang tertinggi. Partai penentang dekrit tidak diajak masuk ke dalam DPRGR itu.

Kegagalan memperjuangkan Dasar Islam dalam Majelis Konstituante rupanya punya imbas langsung dalam perumusan AD Muhammadiyah sebagai hasil Muktamar Muhammadiyah ke-34 (Nop. 1959) di Jogjakarta. Selama 47 tahun Muhammadiyah tidak pernah mencantumkan asas atau dasar dalam AD-nya, sekarang pada Fasal 2, asas itu dinyatakan: “Persyarikatan berasaskan Islam.” Rumusan maksud dan tujuan tidak mengalami perubahan sampai tahun 1985, saat asas Pancasila wajib dicantumkan. Berhadapan dengan kondisi politik riil di Indonesia, dalam Muktamar Muhammadiyah ke-41 (Desember 1985) di Surakarta, asas dalam Fasal 2 AD diubah menjadi: “Persyarikatan berasaskan Pancasila.”

Tetapi untuk mengamankan identitas organisasi dalam situasi politik nasional yang tidak bebas itu, maka dalam muktamar di atas, AD dalam Fasal 1:1 dirumuskan bahwa: “Persyarikatan ini bernama MUHAMMADIYAH, adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.” Inilah siasat Muhammadiyah untuk menyelamatkan asas Islam berhadapan dengan tembok kekuasaan yang tidak toleran. Padahal, seperti dikatakan di atas, sejak era Ahmad Dahlan sampai 47 tahun berikutnya, pencantuman asas dalam AD Muhammadiyah tidak pernah terfikirkan.

Bolehjadi dalam Muktamar Surakarta yang agak panas itu, dokumen AD sejak awal tidak sempat dikaji, sehingga masalah asas menjadi topik perdebatan serius. Seolah-olah tanpa asas, keislaman Muhammadiyah tidaklah kokoh. Inilah akibatnya, jika orang berfikir tidak berdasarkan sejarah. Di era Reformasi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta (Juli 2000), asas Islam kembali dicantumkan, setelah absen sejak 1985. Dalam perjalanan sejarahnya, dengan asas atau tanpa asas, identitas Muhammadiyah tetap saja tidak berubah sebagai gerakan Islam berkemajuan par excellence, yang mendidik, menggembirakan, dan mencerahkan. Sejak 10 tahun terakhir melalui MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) Muhammadiyah mulai menggarap ranah pertanian, peternakan, dan perikanan. Di bawah pimpinan alm. DR (HC) Said Tuhulele (wafat 9 Juni 2015), MPM semakin berkibar dan siapa tahu akan menjadi atus utama ketiga dalam Muhammadiyah dalam beberapa tahun yang akan datang setelah pendidikan dan kesehatan.

Rekam jejak Muhammadiyah untuk menegakkan dan melaksanakan amar makruf dalam bentuk membantu negara di ranah pendidikan dan pelayanan sosial-kemanusiaan sudah sangat teruji. Dari hari ke hari perkembangannya semakin dinamis dan ekspansif dengan segala rintangan yang dijumpai dalam kerja di atas. Di ranah ini, Muhammadiyah tidak punya tandingan mitranya di seluruh dunia Islam. Sebagai pembantu negara, Muhammadiyah sangat setia menjalankan tugasnya, sekalipun negara kadang-kadang tidak menghargainya. Tetapi bagaimana dengan konsep nahi mungkar, sebagaimana yang dicantumkan dalam AD 1985 itu? Sebenarnya istilah amar makruf nahi mungkar itu adalah terminologi al-Qur’an yang sudah tersiar di kalangan Muhammadiyah sejak periode awal. Hanya saja, baru dimasukkan ke dalam AD tahun 1985 itu.

Adapun sumber yang digunakan untuk konsep amar makruf dan nahi mungkar itu adalah ayat 104 surat Âli ‘Imrân (3) yang dikaitkan dengan pembentukan organisasi/komunitas (umma). Adapun ayat 41 surat al-Ḥajj (22) yang berhubungan dengan kekuasaan, sepengetahuan saya, tidak dijadikan rujukan. Bunyinya: “Alladzîna in makkannâhum fî ‘l-ardh aqâmû al-shalât wa âtawu ‘l-zakât wa amarû bi ‘l-ma’rûf wa nahaw ‘ani ‘l-munkar wa lillâhi ‘âqibatu ‘l-umûr/Mereka manakami beri posisi yang kuat dan berpengaruh di muka bumi, mereka mendirikan salat, membayarkan zakat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Dan semua muara urusan adalah milik Allah.”

Harian Kompas Kedepan

Ada beberapa teman mengatakan, untuk meloloskan sebuah tulisan di harian “Kompas” alangkah sulitnya. Saringan masuknya mungkin berlapis-lapis dan berbelok-belok sehingga sukar ditembus. Bahkan, seorang penulis senior terkenal yang kini telah wafat pernah menyampaikan kepada saya, benteng “Kompas” memang tidak mudah diterjang, sekalipun tidak selalu demikian.

Rupanya munculnya sebuah artikel di harian ini dirasakan sementara penulis sebagai kebanggaan dan kehormatan. Semakin ketat saringan itu, tetapi kemudian tulisannya dimuat, semakin tinggi rasa percaya diri penulis bersangkutan.

Itulah Kompas di mata mereka yang sedang membangun kepercayaan diri lewat media cetak. Tentunya Kompas merasa senang dengan fenomena demikian itu sehingga kualitas tulisan tetap terjamin, sebuah modal untuk terus berkembang dan membesar. Nama Kompas berasal dari Presiden Soekarno yang disetujui para pendiri.

Suatu ketika saya berbicara dengan Pak Jakob Oetama, pemimpin nomor satu di harian ini sesudah wafatnya Pak PK Ojong (25 Juli 1920-31 Mei 1980). Saya katakan kepada Pak Jakob bahwa Kompas bukan hanya sebuah penerbitan, melainkan telah menjelma menjadi imperium dengan segala anak perusahaannya yang juga berkembang pesat: toko buku, hotel, televisi, universitas, dan entah apa lagi. Pak Jakob hanya tersenyum mendengar ucapan saya sambil berkata, “Ya tidaklah,” dengan sikap seorang manajer-pemikir-humanis yang mungkin tidak banyak jumlahnya di Indonesia.

Tangan dingin yang dimiliki Pak Jakob telah membuat “imperium” ini tetap berkibar dan belum tampak tanda-tanda akan mengecil. Rupanya antara Ojong dan Jakob Oetama sejak berdirinya Kompas pada 28 Juni 1965 demikian serasi, seayun-selangkah, yang menjadi modal awal perusahaan media ini untuk bertahan dan kemudian berkembang pesat hingga hari ini.

Perkawinan antara kultur kepemimpinan Minang yang diwakili Ojong (ayahnya bernama Auw Jong Pauw berasal dari Taiwan yang hijrah ke Sumatera Barat) yang ingin selalu masuk dari pintu depan dan bersikap terus terang dan kultur Jawa yang tampak pada sosok Jakob yang bisa masuk dari berbagai pintu dan punya kemampuan pengendalian diri yang tinggi pada saat-saat sulit mungkin ikut bertanggung jawab untuk keberhasilan Kompas.

Apabila berhadapan dengan situasi politik yang tidak toleran, mungkin gaya Jawa akan lebih efektif. Gaya Minang sering mengalami kesulitan jika dihadapkan pada tembok tebal otoritarianisme. Sekalipun Jakob adalah sosok yang sangat memegang prinsip, cara membawakannya mungkin lebih lentur dibandingkan dengan gaya Ojong. Saya tidak tahu untuk seterusnya dengan munculnya media daring (online) yang semakin berpengaruh, apakah media cetak tidak akan mendapat pesaing berat, sekalipun Kompas telah mengasuh dua jenis media itu.

Pasa saat kampanye dalam pemilu yang lalu, beberapa televisi dan koran milik tokoh partai sudah tidak lagi bersikap independen dalam pemberitaan dan dalam tajuk. Fenomena ini menyulitkan pemirsa dan pembaca untuk mendapat informasi obyektif, faktual, dan berimbang. Telah timbul kekosongan dalam pemberitaan yang dapat mendidik publik saat pertarungan politik kekuasaan berlangsung sengit dan tidak jarang kasar.

Kompas dan beberapa harian lain, nasional atau lokal, tampaknya berhasil mengisi ruang kosong itu. Hal ini penting dan perlu agar publik tidak mudah digiring menjadi partisan yang bisa merusak posisi akal sehat dan pandangan jernih dalam membaca realitas sosial politik bangsa dan negara. Sistem demokrasi di tangan manusia partisan akan kehilangan daya tariknya karena pandangan dan penilaian obyektif telah tersingkir, tidak lagi menjadi arus utama. Kata orang bijak, kawanan kambing jika dipasangkan kacamata warna biru akan menyimpulkan alam lingkungannya adalah biru. Manusia sebagai makhluk berakal tidak boleh diperlakukan seperti kambing karena akan menginjak-injak martabatnya yang mulia, jika saja martabat itu disadari.

Filosofi pendiri

Keberhasilan Kompas sebagai perusahaan penerbit akan lebih terkuak jika kita menelusuri filosofi yang ada di belakang para pendirinya: Ojong dan Jakob Oetama. Kutipan berikut ini menjelaskan apa yang saya maksud:

“PK Ojong dan Jakob Oetama masa itu (semacam masa persiapan dari wartawan menjadi publisher, penerbit) sudah mengambil sikap sosialisme golongan karya, golongan profesional dan berkompetensi. Aksi sosial mereka adalah aksi mengganti senjata dengan buku pengetahuan; mengganti sentimen dengan pikiran dingin; mengisi kekosongan dalam bidang pendidikan melalui usaha media cetak. Basis gerakan mereka berada pada bidang kalkulasi kapital untuk tujuan sosial” (Lihat St Sularto, Kompas Menulis dari Dalam, 2007, halaman 14).

Ditegaskan, filosofi ini diilhami Fabian Society dengan paham sosialisme demokrat di London pada pertengahan abad ke-19. Gerakan Fabian ini bertujuan mengawasi kecenderungan monopoli kaum industrialis. Gerakan Fabian punya dimensi banyak, termasuk gerakan bercorak moral-etis secara sosial. Paham sosialisme demokrat ini meraih dukungan dari PSI (Partai Sosialis Indonesia) tahun 1945 saat Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri RI. Maka, tidaklah mengherankan sosok-sosok Ojong dan Jakob Oetama dekat dengan partai ini sampai dibubarkan di akhir 1960 bersama Partai Masyumi.

Ungkapan “kalkulasi kapital untuk tujuan sosial” memberi sinyal Kompas tidak akan bercorak kapitalistik dengan individualisme yang dominan karena masalah-masalah berkaitan keadilan sosial ekonomi akan tetap mendapat perhatian utama.

Sebab itu, saya berharap Kompas ke depan tetap berada pada jalur sosialisme demokrat ini untuk bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan sepaham berjuang keras tanpa letih demi terwujudnya “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sila kelima Pancasila yang masih saja berada dalam status yatim-piatu dalam pola pembangunan nasional kita.

Selamat ulang tahun ke-50 Kompas pada 28 Juni 2015, jaya selalu, demi tercapainya tujuan kemerdekaan Indonesia, agar cita-cita keadilan sosial dan kemakmuran bagi semua tidak lagi menggantung di awan tinggi, tetapi menjadi realitas konkret dalam kehidupan bangsa dan negara kita.

AHMAD SYAFII MAARIF

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Mengkaji Ulang Konsep Negara Islami

Fenomena Negara Islam di Irak dan Suriah hari-hari ini menjadi pemberitaan yang terus mengemuka. NIIS yang merupakan fenomena global, sangat berdampak pada tingkat lokal dan nasional.

Banyak aktivis Islam radikal di sejumlah negara yang menjadikan Abu Bakar Al-Baghdadi sebagai seorang pahlawan baru dan bahkan seorang khalifah baru. Ketertarikan pada NIIS dan pimpinannya itu menjadikan banyak dari mereka yang berbaiat pada NIIS dan menjadikan NIIS sebagai bentuk kekhalifahan Islam yang selama ini diidam-idamkan. Banyak yang kemudian juga berbondong-bondong ingin berjihad dan bergabung dengan NIIS di Suriah.

Pada tingkat nasional, fenomena jihad model baru untuk bergabung dengan NIIS ini membuat problem yang serius. Di saat pemerintah mengancam akan mencabut paspor mereka yang pergi ke Suriah dan bergabung ke NIIS para pengikut NIIS tampaknya tidak terlalu memedulikannya. Mereka tetap pergi ke Suriah, sebagian dengan motif ekonomi  dan sebagian yang dari kelas menengah pergi untuk mengetes keimanannya (Sholahuddin, 2015). Fenomena NIIS yang dalam beberapa hal melampaui Al Qaeda ini tampaknya juga terjadi di belahan dunia lain seperti di Inggris, Australia, dan Perancis. Ada beberapa dari mereka yang pergi ke Suriah untuk bergabung atau guna menjemput jodohnya di sana.

Definisi yang Kontroversial

Fenomena ini membuka ruang banyak diskusi. Selain tentang gelombang keinginan jihad yang besar untuk bergabung, seperti halnya fenomena jihad ke Afganistan pada 1980-an, adalah definisi dan pemaknaan tentang konsep negara Islam atau negara yang Islami yang sekarang dibajak oleh NIIS. Menurut NIIS, kelompok merekalah yang benar-benar merepresentasikan sebuah bentuk kekhalifahan Islam yang selama ini diidamkan oleh banyak kalangan. NIIS mengkritik model kekhalifahan HT (Hizbut Tahrir) yang masih bersifat wacana atau kekhalifahan model Ahmadiyah yang bersifat spiritual.

Menurut NIIS, mereka tidak lagi berwacana, tetapi sudah mendirikan kekhalifahan Islam yang membawahi banyak negara. Sebagaimana halnya sebuah negara, NIIS mempunyai angkatan bersenjata, kawasan teritorial, dan sistem kenegaraan. Definisi NIIS tentang bentuk negara Islami ini, ternyata banyak dipercayai dan diikuti oleh aktivis Islam di berbagai belahan dunia.

Namun, definisi NIIS tentang negara Islam atau masyarakat Islami di atas tentu sangat dipertanyakan dan gampang dipatahkan. Meskipun banyak kalangan yang menganggap bahwa konsep din wa daulah (agama dan negara atau politik) tidak bisa dipisahkan, namun konsep ini tidak disepakati secara tunggal dan banyak mendapatkan kritikan. Nazib Ayubi menegaskan bahwa Alquran dan Hadist tidak menunjukkan atau memerintahkan secara spesifik bentuk kenegaraan atau pemerintahan yang Islami. Nabi Muhammad pun tidak menentukan penggantinya ketika beliau akan wafat (Political Islam, Religion and Politics in the Arab World, 1991). Pemikir lain seperti Ali Abdur Raziq dan Thaha Hussein juga menyatakan bahwa Islam tidak memerintahkan pendirian sebuah negara. Munawir Sjadzali juga mengatakan bahwa model suksesi yang dilakukan para Sahabat pasca Nabi wafat adalah murni inisiatif dan ijtihad manusia belaka. Sebab, tidak ada petunjuk dari Nabi, bahkan dari Allah, tentang bagaimana seharusnya sebuah tata politik (polity) dalam Islam ditegakkan.  Jadi, ketika NIIS mengklaim dirinya sebagainya representasi negara Islam dan yang lainnya dianggap tidak Islami, tentu hal ini sangat dipertanyakan.

Berkaitan dengan itu, hasil riset dari Scheherazade S Rachman dan Hossein Askari dari George Washington University menarik untuk dicermati. Riset itu dilakukan untuk mengukur tingkat keislaman masyarakat di 208 negara, baik yang masuk Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau bukan OKI. Riset itu didesain untuk melihat kompleksitas hubungan dan pengaruh agama terhadap berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, finansial, politik, hukum, budaya, dan perilaku sosial. Parameter yang digunakan dalam riset berjudul How Islamic Are Islamic Countries? yang diterbitkan di Global Economic Journal (2010) ini adalah parameter keagamaan yang bersumber pada Alquran dan hadis. Adapun fokusnya pada empat aspek: (1) economic Islamicity; (2) legal governance Islamicity; (3) human and political rights Islamicity; (4) international relations Islamicity.

Yang menarik, ternyata negara pertama yang kadar keislamannya paling tinggi adalah Selandia Baru dan disusul secara berurutan oleh Luksemburg, Irlandia, Eslandia, Finlandia, Denmark, Kanada, Inggris, Australia, dan Belanda. Amerika Serikat masuk nomor 25, Jepang nomor 29, dan Singapura nomor 37. Sedangkan negara-negara Islam atau yang berpenduduk Muslim yang berada posisi lumayan adalah Malaysia  di nomor 38, Kuwait nomor 48, Bahrain nomor 64, dan Brunei nomor 65. Indonesia sendiri masuk urutan nomor 140, Libya nomor 196, Yaman nomor 198, Sudan nomor 202, dan seterusnya.

Menuju konsep baru

Riset itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa konsep negara Islami tidaklah bisa didefinisikan secara tunggal dengan parameter yang dibuat sendiri. Terlebih lagi, di era negara kebangsaan ini semua negara saling terkait dan berhubungan antara satu dengan lainnya. Dalam negara kebangsaan, semua negara mempunyai kedaulatan masing-masing yang diakui dan diharapkan bisa membangun kerja sama dengan negara lainnya. Oleh karena itu, parameter yang digunakan untuk mengukur sejauh mana keislaman sebuah negara atau masyarakat, tidaklah bisa dilakukan secara serampangan.

Dalam Islam sendiri, ada prinsip maqasid al-syariah (prinsip utama syariah) yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi semuanya. Dengan begitu, konsep keislaman sebuah negara atau masyarakat, hendaknya juga menyesuaikan diri dengan prinsip utama syariah dan parameter-parameter yang digunakan dalam dunia modern yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Ketika kita hidup di era globalisasi yang terdiri dari banyak negara dan bangsa seperti ini, konsep negara Islami, masyarakat Islami, dan kota Islami pun hendaknya perlu dirumuskan ulang. Pemaknaan konsep Islami hendaknya tidak bermakna sempit untuk umat Islam di sebuah wilayah atau bahkan kelompoknya sendiri, tetapi harus masuk pada umat yang global (global ummah). Menurut Amin Abdullah (2015), dengan prinsip maqasid al-syariah yang baru yang bermakna tidak hanya penjagaan (hifz/protection), tetapi juga pengembangan (tanmiyah/development).

Dengan pemaknaan yang baru itu, konsep atau definisi sebuah negara/masyarakat/kota yang Islami hendaknya tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tetapi berorientasi pada perlindungan terhadap kemanusiaan universal. Dalam global ummah itu, hendaknya umat Islam memberi kemanfaatan pada banyak pihak untuk membangun kesejahteraan dan perdamaian. Di sinilah perlu adanya kajian-kajian dan parameter yang digunakan untuk mengukur dan membangun konsep yang baru itu.

Ahmad Fuad Fanani

Direktur Riset Maarif Institute for Culture and Humanity; Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta